Ditemukan 46 data
1.SYAKHRUL EFFENDY HARAHAP, SH, MH
2.DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
SUKRAN JAMILAN TANJUNG, SE, MM.
257 — 102
hakim akan memilih/majelis hakim memilih TPPU, maka diaakan membuktikan;= Bahwa karena begini namanya orang salah terjemah dalam UU TPPUini, unsur TPPU itu begini, pasal 3 supaya jelas, begini pasal 3 itu,menempatkan unsur perbuatannya, menempatkan harta kekayaan hasiltindak pidana atau mentransfer harta kekayaan hasil tindak pidana ataumengalihkan dari hasil tindak pidana itu dari unsur objektif, sedangkanyang diketahui patut diduga itu adalah mindset batin dia dalam konteksthe win teori atau the winten
teor, itu adalah maksud unsur kesengajaankarena diketahui dan patut diduga itu adalah bentuk kesengajaan 2 dan 3suatu kepastian dan patut dikatakan the law can theory ataupun suatukemungkinan itu masuk dalam the winten teon.
84 — 48
Nyoman Winten selaku KepalaKantor Agraria Kabupaten Gianyar dan hasil pemeriksaannya telahdituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi Tanah Istana PresidenTampakring tanggal 4 Pebruari 1986 (vide bukti T.12, T.22) yang padapoint 3 (tiga) menyebutkan bahwa tanah Komplek Asrama Polisi Militer /Pegawai Istana Presiden Tampaksiring semula adalah tanah milikperseorangan dan tanah milik Desa yang telah dibebaskan haknyadengan pemberian ganti rugi baik berupa uang maupun diberikanpenukar tanah oleh pemerintah
Nyoman Winten selaku Kepala Kantor AgrariaKabupaten Gianyar dan diketahui pula oleh Kepala Desa Manukayayakni Sang Nyoman Bading selaku pimpinan tertinggi dari pemerintahandesa dan Gusti Ngurah Alit selaku Bendesa Adat Manukaya Let, yangmenunjukkan bahwa benar tidak ada masalah / keberatan dari pihakmanapun terutama dari masyarakat Desa Manukaya atas penguasaantanahtanah areal Istana Tampaksiring oleh Sekretariat Negara dan hasilpemeriksaannya telah dituangkan dalam Berita Acara InventarisasiTanah
78 — 53
Nyoman Winten selaku KepalaKantor Agraria Kabupaten Gianyar dan hasil pemeriksaannya telahdituangkan dalam Berita Acara Inventarisasi Tanah Istana PresidenTampakring tanggal 4 Pebruari 1986 (vide bukti T.12, T.22) yang padapoint 2 (dua) menyebutkan bahwa tanah Komplek Istana tersebut semulaadalah tanah milik perseorangan dan tanah Desa yang telah dibebaskanhaknya dengan pemberian ganti rugi baik berupa uang maupun diberikanpenukar tanah oleh pemerintah yang prosesnya telah berlangsung paratahun 1960
Nyoman Winten selaku Kepala Kantor AgrariaKabupaten Gianyar dan diketahui pula oleh Kepala Desa Manukayayakni Sang Nyoman Bading selaku pimpinan tertinggi dari pemerintahandesa, yang menunjukkan bahwa benar tidak ada masalah / keberatandari pihak manapun terutama dari masyarakat Desa Manukaya ataspenguasaan tanahtanah areal Istana Tampaksiring oleh SekretariatNegara dan hasil pemeriksaannya telah dituangkan dalam Berita AcaraInventarisasi Tanah Istana Presiden Tampakring tanggal 4 Pebruari 1986(vide
86 — 52
Nyoman Winten selakuKepala Kantor Agraria Kabupaten Gianyar dan hasilpemeriksaannya telah dituangkan dalam Berita AcaraInventarisasi Tanah Istana Presiden Tampakring tanggal 4Pebruari 1986 (vide bukti T.12, T.22) yang pada point 2 (dua)menyebutkan bahwa tanah Komplek Istana tersebut semulaadalah tanah milik perseorangan dan tanah Desa yang telahdibebaskan haknya dengan pemberian ganti rugi baik berupauang maupun diberikan penukar tanah oleh pemerintah yangprosesnya telah berlangsung para tahun 1960
Nyoman Winten selaku Kepala KantorAgraria Kabupaten Gianyar dan diketahui pula oleh Kepala DesaManukaya yakni Sang Nyoman Bading selaku pimpinan tertinggidari pemerintahan desa, yang menunjukkan bahwa benar tidakada masalah/keberatan dari pihak manapun terutama darimasyarakat Desa Manukaya atas penguasaan tanahtanah arealIstana Tampaksiring oleh Sekretariat Negara danhasilpemeriksaannya telah dituangkan dalam Berita AcaraInventarisasi Tanah Istana Presiden Tampakring tanggal 4Pebruari 1986 (vide
Nyoman Winten selaku Kepala KantorAgraria Kabupaten Gianyar dan diketahui pula oleh Kepala DesaManukaya yakni Sang Nyoman Bading selaku pimpinan tertinggidari pemerintahan desa, yang menunjukkan bahwa benar tidakada masalah/keberatan dari pihak manapun terutama darimasyarakat Desa Manukaya atas penguasaan tanahtanah arealIstana Tampaksiring oleh Sekretariat Negara danhasilpemeriksaannya telah dituangkan dalam Berita AcaraInventarisasi Tanah Istana Presiden Tampakring tanggal 4Pebruari 1986 sebagaimana
330 — 99
Winten Peradika, DirekturTTL. Buleleng 10101952 Dr. Ketut Mardjana, DirekturTTL. Batur Bali 1831951 Djodjo Subagja, SE, KomisarisTTL. Kuningan, 1571949 UtamaInsinyur H. Daddy Hariadi Direktur Utama TTL. Ciamis, 0441946 b.
130 — 82
ikut menunjukkan batasbatas tanah yang sudahada pagarpagarnya dan setelah itu urusan agrarian; Bahwa saksi menginventarisasi tujuannya adalah untukmengetahui luas tanah, pada point angka 3, tanah komplek Istanatersebut semula adalah tanah milik perorangan dan tanah desayang telah dibebaskan haknya dengan pemberian ganti rugi baikberupa uang maupun diberikan penukar tanah oleh pemerintahyang prosesnya telah berlangsung pada tahun 1960; Bahwa yang menanda tangani Berita Acara Inventarisasi adalahPak Winten