Ditemukan 845 data
39 — 10
tempat terdakwabekerja; Bahwa kemudian terdakwa memalsukan tanda tangan nasabah ke dalam slippenarikan uang yang berguna seolaholah nasabah ataupun pemilik rekeningmenarik uangnya; Bahwa selanjutnya terdakwa menginput data pada sistem dimana dengan limitmaksimal Rp10.000.000,00 mentransaksikan sendiri, sedangkan diatasRp10.000.000,00 harus persetujuan atasannya dan terdakwa menirukantandatangan atasannya; Bahwa selain tandatangan saksi Dedi selaku pimpinannya yang ditirukan untuktransaksi uang juga peniruan
21 — 3
pemidanaan yang dijatunkan kepada terdakwa berkaitan eratdengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajardan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhnkan dengan delik yangdiperbuat;Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatunkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
61 — 8
hitam masihmempunyai nilai ekonomis maka dirampas untuk negara;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
134 — 10
Yusuf ;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahamibahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakantindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaandan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukanoleh Terdakwa,
34 — 5
kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdimusnahkan;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum dalamsurat tuntutannya, maka harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
101 — 20
Terdakwasebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaranbiaya perkara, maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untukmembebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara yang besarnyaakan ditentukan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam,melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagicaloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecil kemungkinanpengulangan atau peniruan
26 — 4
pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa berkaitan eratdengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajardan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhnkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
45 — 5
Dar Abbas;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukanoleh Terdakwa
20 — 2
KUNG BIN MAT DARI DKK Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhnkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan terhadap tindakan yang dilakukan olehTerdakwa, dengan kata lain bahwa pemidanaan ini hanyalah merupakan reaksiyang pantas, adil dan tetap manusiawi menurut Majelis Hakim;Menimbang
52 — 13
pemidanaan yang dijatunkan kepada Terdakwa berkaitan erat denganupaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar danmemadai antara sanksi pidana yang dijatuhkan dengan delik yang diperbuat;Menimabang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatunkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
23 — 9
sebelumnya tidakmengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka cukupberalasan bagi Majelis Hakim untuk membebankan terdakwa untuk membayar biayaperkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa perlu dipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan olehMajelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakanpesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalamrangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
53 — 12
, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umumdalam surat tuntutannya, karena berdasarkan pertimbangan dakwaan yangterbukti atas perbuatan Terdakwa dan dengan memperhatikan dan memahamibahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakantindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaandan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
61 — 16
terdakwaberkaitan erat dengan upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanyaHal 29 dari 31 halaman, No. 195/Pid.B/2013/PN.Pbm.perkaitan yang wajar dan memadai antara sanksi pidana yang dijatuhkandengan delik yang diperbuat;Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh majelis hakim bukanlah merupakantindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuatpencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalamrangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
54 — 11
berkaitan erat denganHal 25 dari 27 halaman, No.85/Pid.B/2014/PN.Pbm.upaya melindungi masyarakat hukum, dan adanya perkaitan yang wajar danmemadai antara sanksi pidana yang dijatunkan dengan delik yang diperbuat;Menimbang, bahwa harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwapemidanaan yang dijatuhkan oleh majelis hakim bukanlah merupakan tindakanbalas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangka memperkecilkemungkinan pengulangan atau peniruan
1176 — 640
Menyatakan adanya persamaan/kemiripan/adanya unsur yang dominanantaraciptaan seni lukis D/JESELONLYTHEBRAVE milik Penggugat dengan senilukis Motif Abstrak Berbentuk Kepala Orang dengan judul D/ESELONLYTHE BRAVE atas nama Terguga, dengan Nomor Pendaftaran :004709, tanggal 04 Oktober 1991 ;4 Menyatakan seni lukis Motif Abstrak Berbentuk Kepala Orang denganjudul DIESELONLYTHEBRAVE atas nama Terguga, dengan NomorPendaftaran : 004709, tanggal 04 Oktober 1991 bukan merupakan ciptaanTergugat Melainkan peniruan
ARDYANSYAH, SH
Terdakwa:
IRYANTO BIN LUKMAN Alias SI SUH
24 — 6
kepada Terdakwa, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam surat tuntutannya, karena berdasarkanpertimbangan dakwaan yang terbukti atas perbuatan Terdakwa dandengan memperhatikan dan memahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balasdendam, melainkan merupakan pesan yang memuat pencelaan danperingatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkayNvHalaman 30 dari 33 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2019/PN Jth. ie>memperkecil kKemungkinan pengulangan atau peniruan
42 — 13
tuntutannya agar tetap dilampirkan dalam berkasperkara;Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada Terdakwa dan Terdakwa Il, Majelis Hakim sependapat denganPenuntut Umum dalam requisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perludipahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlahmerupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuatpencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan
82 — 10
Hal. 22 dari 27 hal.Menimbang, bahwa dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkan kepadaterdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum dalamrequisitoirnya, karena harus diperhatikan dan perlu dipahami bahwa pemidanaan yangdijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlah merupakan tindakan balas dendam, melainkanmerupakan pesan yang memuat pencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggarhukum dalam rangka memperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan terhadaptindakan yang dilakukan oleh
39 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peniruan atas suatu tulisan atau suatutanda tangan untuk penilaian atas kecapakan tidak merupakan suatukejahatan";e Menurut judex facti (Pengadilan Negeri), Pembanding dahulu Terdakwatelah terpenuhi unsur memakai atau menyuruh orang lain seolaholahisinya benar karena:Bahwa unsur dengan maksud untuk menetapkan kesengajaandaripada pelaku rumusannya atasS penggunaan itu. sebenarnyakurang sempurna, karena dalam pemalsuan intelektual surat tidakdipergunakan seakanakan sesuatu dengan kebenaran.
47 — 10
dalam hal hukuman pidana yang akan dijatuhkankepada para Terdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan PenuntutUmum dalam surat tuntutannya, karena berdasarkan pertimbangan dakwaanyang terbukti atas perbuatan para Terdakwa dan dengan memperhatikan danmemahami bahwa pemidanaan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim bukanlahmerupakan tindakan balas dendam, melainkan merupakan pesan yang memuatpencelaan dan peringatan bagi caloncalon pelanggar hukum dalam rangkamemperkecil kemungkinan pengulangan atau peniruan