Ditemukan 22956 data
SARWAN EFENDI, SH.
Tergugat:
BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR
178 — 229
Mengadili:
DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan menolak eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu);
DALAM POKOK PERKARA :
1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 610.000,- (Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah)
merupakan salah satukabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan, oleh karena itu PengadilanHalaman 47 Putusan Nomor 77/G/2021/PTUN.PLGTata Usaha Negara Palembang berwenang untuk memeriksa, memutus danmenyelesaikan sengketa a quo;Menimbang, bahwa mencermati uraian Pertimbangan di atas, MajelisHakim berpendapat gugatan Penggugat sudah memenuhi formalitas tentangkewenangan mengadili;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkaneksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah lewat
waktu (daluwarsa)berikut:Menimbang, bahwa bahwa dalil eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat daluwarsa (telah lewat waktu) dan menurut Penggugat belumlewat waktu 90 hari sebagaimana Pasal 55 Undangundang No. 5 Tahun 1986Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, tenggang waktu 90 hari kerja.Menimbang, bahwa untuk mempertimbangkan Eksepsi GugatanPenggugat telah Daluwarsa Majelis Hakim berpedoman pada ketentuan PeraturanPerundangUndangan sebagai berikut;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan
buktibukti suratyang tidak relevan tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut, namun demikiantetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan berkas perkara ini;Mengingat, UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 tentang PerubahanKedua Atas UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 dan UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, serta Peraturan PerundangUndangan lainnya yang berkaitan;MENGADILIDALAM EKSEPSI: Menyatakan Menolak eksepsi dari Tergugat mengenai gugatan Penggugatdaluwarsa (telah lewat
waktu);Halaman 69 Putusan Nomor 77/G/2021/PTUN.PLGDALAM POKOK PERKARA:1.
25 — 15
M E N G A D I L I :- Menyatakan permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Pelawan telah lewat waktu sehingga permohonan banding tersebut tidak dapat diterima ; --------------------------------------------------------------------------------- Menghukum PARA PEMBANDING / PARA PELAWAN untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah)
57 — 13
M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai gugatan Para Penggugat telah lewat waktu;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard);2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 302.000,-(Tiga ratus dua ribu rupiah);
memberikan keterangan didalam BeritaAcara Pemeriksaan, dan didalam pemeriksaan tersebuttelah pula diperlihatkan SHM No. 369/Kema atas namaPara Penggugat Intervensi kepada Para Penggugat,sehingga Para Penggugat sudah mengetahui adanya SHMNomor. 369/Kema atas nama Tergugat II Intervensisejak bulan Desember 2008.Bahwa berdasarkan dalil dalil Tergugat II Intervensitersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan Pasal55 UndangUndang No. 5 Tahun 1986 jelas terbuktibahwa sengketa dalam perkara ini telah lewat
waktu(Daluarsa).4.
Nomor. 369/Kema III atas namaTergugat II Intervensi sejak bulan Desember 2008 padasaat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.Bahwa berdasarkan dalil dalil Tergugat II Intervensitersebut diatas dengan memperhatikan ketentuan Pasal55 Undangundang No. 5 tahun 1986 jelas terbuktibahwa senketa dalam perkara ini telah lewat waktu(Daluwarsa)..
waktu~ dinyatakan dapat diterima, danterhadap eksepsi selebihnya tidak perlu dipertimbangkanlagi;Menimbang, bahwa oleh karena eksepsi TergugatIl Intervensi mengenai gugatan telah lewat waktu cukupberalasan hukum dan dapat diterima, maka pemeriksaaanlebih lanjut berkenaan dengan pokok perkara tidak akandipertimbangkan lagi, dan surat surat bukti maupunketerangan saksi sepanjang berkaitan dengan gugatanpada pokok perkara harus pula dikesampingkan;Menimbang, bahwa dengan demikian terdapat alasanhukum
waktu;DALAM POKOK PERKARA1.Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima (niet ontvankelijk verklaard );2.
ZULCHAIRAL, S.Pd.i
Tergugat:
Bupati Nagan Raya
118 — 21
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pengajuan Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluarsa);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp.237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);
tanggal 21Mei 2018;Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat dianggap mengetahui danmerasa kepentingannya dirugikan pada tanggal 21 Mei 2018, maka dengandemikian penghitungan tenggang waktu pengajuan gugatan adalah 90 (Sembilanpuluh) hari terhitung tanggal diterbitkannya objek sengketa aquo yaitu 21 Mei 2018sedangkan Gugatan Penggugat diajukan pada tanggal 21 Agustus 2018, makatenggang waktunya telah melewati 90 (Sembilan puluh) hari pengajuan gugatan,sehingga dapat disimpulkan gugatan Penggugat telah lewat
waktu (daluarsa);Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan di atas,Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat kePengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh telah lewat waktu sebagaimanadimaksud dalam pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 TentangPeradilan Tata Usaha Negara dan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung RINomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno KamarMahkamah Agung Tahun 2015 dimana tenggang waktu sembilan puluh hari untukmengajukan
demikian syaratsyarat formil dalam mengajukanHalaman 30 dari 33 HalamanPutusan Perkara NOMOR 36/G/2018/PTUN.BNAgugatan tidak terpenuhi sehingga gugatan Penggugat beralasan hukum dan patutuntuk ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena syaratsyarat formil dalam mengajukangugatan tidak terpenuhi, maka gugatan Penggugat beralasan hukum untuk ditolak,maka terhadap pokok sengketanya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa dalam sengketa administrasi, kendatipun pengajuangugatan Penggugat telah lewat
waktu adalah bersifat formal, akan tetapi berakibatseterusnya bagi Penggugat tidak lagi mempunyai hak untuk mengajukan gugatanbaru, melainkan upaya hukum terhadapnya hanyalah Banding, Kasasi atauPeninjauan Kembali (PK).
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Pengajuan Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluarsa);3.
SYAMSUDIN AKHKAMIJI, A.Md
Tergugat:
Gubernur Kalimantan Selatan
191 — 84
MENGADILI
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat diajukan lewat waktu (Daluarsa)
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 372.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah);
Gugatan Penggugat diajukan Telah Lewat Waktu (Daluwarsa).Bahwa Gugatan Penggugat telah diajukan lewat waktu (daluwarsa)sebagaimana ketentuan pasal 55 UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 jo.UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 jo.
waktu (daluwarsa)tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, makaakibat hukumnya upaya administratif yang dilakukan oleh Penggugat padatanggal 22 Juni 2019 adalah telah lewat waktu (daluwarsa) dan tidak sahmenurut hukum;Bahwa oleh karena upaya hukum administratif tersebut telah lewat waktu(daluwarsa) dan tidak sah menurut hukum, maka akibat hukumnya Penggugattidak dapat berpedoman dan mendasarkan tenggang waktu Gugatanyaberdasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah
waktu(daluwarsa) tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yangberlaku, maka akibat hukumnya upaya administratif yang dilakukan olehPenggugat pada tanggal 22 Juni 2019 adalah telah lewat waktu (daluwarsa)dan tidak sah menurut hukum;Bahwa oleh karena upaya hukum administratif tersebut telah lewat waktu(daluwarsa) dan tidak sah menurut hukum, maka akibat hukumnya Penggugattidak dapat berpedoman dan mendasarkan tenggang waktu Gugatanyaberdasarkan kepada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Peraturan Mahkamah
waktu (Daluwarsa) beralasan hukum untukdinyatakan diterima;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat mengenai gugatanPenggugat diajukan lewat waktu (Daluwarsa) dinyatakan diterima, maka terhadapeksepsi Tergugat untuk selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK SENGKETA;Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat mengenai gugatanPenggugat diajukan lewat waktu (Daluwarsa) dinyatakan diterima, maka terhadappokok sengketa tidak perlu dipertimbangkan lagi dan oleh karenanya terhadapgugatan
waktu(Daluwarsa);DALAM POKOK PERKARA:1.
174 — 161
M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi- Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa / lewat waktu;Dalam Pokok Perkara1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.414.000,00. (Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalamamar putusan ini;memperhatikan PasalPasal dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986juncto UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negarasebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 51 Tahun 2009 danperaturan perundangundangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI:Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi Tergugat mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa/ lewat
waktu;Dalam Pokok Perkara1.
160 — 96
DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat lewat waktu (daluwarsa);II. DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima;2. Menghukum Penggugat membayar biaya yang timbul dalam sengketa sebesar Rp. 4.587.000,-( Empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
108 — 66
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; - Menerima eksepsi Tergugat tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu; - Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan tingkat pertama ini yang diperhitungkan sejumlah Rp 231.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah);
TERGUGAT II INTERVENSI: -I WAYAN SUKARJA.
122 — 39
DALAM EKSEPSI:-Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Para Penggugat telah lewat waktu;
II DALAM POKOK PERKARA:-Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard);
-Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 328.500,- (tiga ratus dua puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
106 — 35
MENGADILIDalam Eksepsi :- Menerima Eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu; -------------------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara :1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima; --------------------------------------2.
Budianto, dan SHM No.6365/2014 an.Kasti, sehingga gugatan terbuktitelah lewat waktu; Bahwa perkara telah diputus tanggal 18 Juni 2015 yang amar putusannyamenyebutkan bahwa :Dalam Konpensi :Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Dalam Rekonpensi :1. Menyatakan gugatan Penggugat I sampai Penggugat III Rekonpensi untuksebagian; 2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum buktibukti surat yangdiajukan oleh Penggugat I sampai dengan Penggugat II Rekonpensi;3.
;Dalam perkara Aquo Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yangditerbitkan oleh TERGUGAT yang menjadi obyek gugatan terletak di KelurahanLandasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, dengandemikian telah nyata bahwa letak tanah milik PENGGUGAT bukan pada obyeksengketa, dengan demikian gugatan PENGGUGAT telah salah obyek, dan harusdinyatakan tidak dapat diterima; Gugatan Daluarsa (lewat waktu) :Bahwa tidak benar PENGGUGAT mengetahui adanya sertipikatsertipikat hakmilik tersebut sejak
Gugatan Daluarsa (lewat waktu); Menimbang, bahwa atas eksepsi dan jawaban Tergugat dan Para Tergugat IIIntervensi tersebut, telah dibantah oleh Penggugat sebagaimana termuat dalamtanggapannya (Replik), sebagaimana yang disampaikan pada persidangan tertanggal28 September 2015, dan terhadap replik Penggugat, pihak Tergugat dan ParaTergugat II Intervensi juga telah mengajukan dupliknya sebagaimana yangdisampaikan pada persidangan tanggal 6 Oktober 2015; Menimbang, bahwa sejalan dengan ketentuan Pasal
Bahwa dalam gugatan register perkara perdata Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN.Bjbtanggal 16 Pebruari 2015, dengan jelas telah menyebutkan obyek sengketa a quo.Dengan demikian Penggugat sendiri telah mengetahui obyek sengketa a quopadatanggal 16 Pebruari 2015, sehinggaterbukti gugatan Penggugat telah lewat waktu 90(sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UndangUndangNomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negarajo.
waktu; Dalam Pokok Perkara :1.
54 — 24
--------------------------------------- M E N G A D I L I : ----------------------------------------DALAM EKSEPSI :------------------------------------------------------------------------------------- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan lewat waktu atau kadaluarsa;--------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------1.
43 — 0
Menyatakan gugatan Para Penggugat telah lewat waktu (kadaluarsa) ; -------------2. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) ; ----------------------------------------------------------------------------------3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini yang ditaksir sebesar Rp.486.000.- (Empat Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah)
71 — 19
-------------------------------- M E N G A D I L I : --------------------------------DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------- Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu ; -------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : ------------------------------------------------------------- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; ------------------------------
74 — 26
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Gugatan Penggugat telah lewat waktu; DALAM POKOK SENGKETA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 441.000,- ( Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);
126 — 40
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI; - Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat telah lewat waktu (daluarsa); DALAM POKOK PERKARA; 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 327.000,- ( tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah );
Gugatan Penggugat Telat Lewat Waktu (Kedaluarsa);Bahwa Penggugat mendalilkan memiliki sebidang tanah sesuai denganSertipikat Hak Milik No.24/Desa Kota Karang tanggal 8 Nopember 1979atas nama Zoerman Manap seluas 33.345 m2, yang diduga sebagiantumpang tindih (overlap) seluas 5.007 m2?
Menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu(KedaluarS@): 2223. Menyatakan Perkara ini bukanlah kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara Jambi tapi termasukkewenangan Peradilan Umum:4. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biayaperkara yang timbul dalam perkara ini:Il. DALAM POKOK PERKARA: 77777771. Menyatakan menolak gugatan yang diajukan olehPenggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima:2.
waktu, karena Penggugat telahmengetahui adanya permasalahan tumpang tindih antara SertifikatHak Milik Nomor 24/Desa Kota Karang tanggal 8 Nopember 1970 atasHalaman 33 dari 44 halaman Putusan Nomor: 6/G/2017/PTUN.JBI.nama Zoerman Manap seluas 33.345 m?
Dengan demikian maka Majelis Hakimmenerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Gugatantelah lewat waktu (daluarsa) sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwagugatan Penggugat patut untuk dinyatakan tidak diterima (niet ontvankelijkverklaard) ;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa oleh karena Eksepsi yang diajukan Tergugat danTergugat II Intervensi tentang Pengajuan Gugatan oleh Penggugat telahmelampaui waktu (daluarsa) atau telah lewat waktu 90 hari telah diterima,maka gugatan Penggugat
waktu (daluarsa);DALAM POKOK PERKARA;1.
147 — 0
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI:- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II mengenai gugatan Penggugat telah daluwarsa / lewat waktu;DALAM POKOK PERKARA:1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.590.000,00 ( tiga juta lima ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
95 — 31
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang Kepentingan; - Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan Penggugat lewat waktu; DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 205.000.- (dua ratus lima ribu rupiah);
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU; Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu,karena Keputusan bBupati Muaro Jambi Nomor: 608Tahun 2008 tanggal 04 Desember 2008 pada saatditerbitkan, seluruh orang yang namanamanyatercantum dalam lampiran keputusan tersebuttelah diberitahu karena dengan berlakunya20keputusan tersebut maka ~~ setiap orang yangnamanya tercantum dalam keputusan tersebut akanterbebani' oleh tanggung jawab atau kewajibanyaitu. melakukan pembayaran kepada PT.
Tani dan selanjutnya diserahkan kepada koperasi untukdiumumkan dan diberitahukan kepada kelompok tani, halini terkait dengan kewajiban yang harus dipenuhi untukmelakukan pembayaran;Dengan demikian dengan telah diumumkannya SuratKeputusan Bupati Muaro Jambi Nomor: 608 Tahun 2008tersebut maka sampai dengan sekarang yaitu bulanDesember 2010 sesuai dengan ketentuan Pasal 55Undang Undang Peradilan Tata Usaha Negara maka gugatanyang diajukan oleh Penggugat telah lewat waktu;Bahwa Tergugat dalam menerbikan
GUGATAN PENGGUGAT TELAH LEWAT WAKTU;Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu,karena Surat Keputusan Nomor: 608 Tahun 2008tanggal 04 Desember 2008 pada saat diterbitkan,seluruh orang yang nama namanya tercantumterlampir dalam surat keputusan tersebut telahdiberitahu karena dengan berlakunya suratkeputusan tersebut maka ~~ setiap orang yangnamanya tercantum dalam surat keputusan tersebutakan terbebani oleh tanggungjawab atau kewajibanyaitu). melakukan pembayaran terhadap PT.
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Ji.Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TataUsaha Negara gugatan belum lewat waktu (vide bukti P20);Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dinas TransmigrasiNomor: 475.1/428/Nakertrans tanggal 21 November 2007 yangditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Sengeti dimohonagar obyek sengketa aquo diumumkan pada papan pengumumandi Kantor Pengadilan Negeri Sengeti (vide Bukti T5, T7);86Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T4 PT.
Undang Undang Nomor 9 Tahun 2004 Ji.Undang Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan TataUsaha Negara, serta peraturan perundang undangan lain yangberkaitan dalam perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensitentang Kepentingan; Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensitentang gugatan Penggugat lewat waktu;90DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Usaha ?
97 — 56
M E N G A D I L I :DALAM EKSEPSI : - Menerima Eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2 tentang gugatan Penggugat telah lewat waktu; DALAM POKOK SENGKETA : 1. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 374.000,- (tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
waktu; a.
waktu.
Sehingga gugatan Penggugat telah lewat waktu dan haruslah ditolak;. Bahwa tidak benar dalil penggugat pada poin 9 yang menyebutkan bahwagugtaan ini diajukan oleh Penggugat karena merasa kepentingannyadirugikan, karena berdasarkan Laporan Hasil Audit Khusus Inspektoratkabupaten Lombok Timur Nomor 740.04/27.K/IRT/2014, tanggal 30Halaman 17 dari 57 hal.
waktu; Bahwa Tergugat 2 menolak dengan tegas dailildalil gugatan Penggugat,kecuali yang diakui secara terang dan jelas oleh Tergugat 2; .
waktu, maka Majelis Hakim akanmempertimbangkan Eksepsi dari Tergugat 1 dan Tergugat 2 secara bersama sama, dengan pertimbangan hukum sebagai berikut: Eksepsi bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu; Menimbang, bahwa Objek Sengketa 1 dan Objek Sengketa 2 yangdimohonkan Penggugat untuk dinyatakan batal atau tidak sah dalam perkara a quo adalah sebagaimana terurai dalam objek sengketa di atas;Menimbang, bahwa penghitungan tenggang waktu pengajuan gugatan diPengadilan Tata Usaha Negara, diatur dalam
218 — 74
M E N G A D I L I:DALAM EKSEPSI:- Menerima eksepsi Tergugat II Intervensi mengenai Gugatan Penggugat Telah Lewat WaktuDALAM POKOK SENGKETA:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 2.962.000 (Dua Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah);
290 — 230
M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian;- Menyatakan gugatan Penggugat telah lewat waktu dan kabur;- Menolak eksepsi Tergugat untuk selebihnya;DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.616.000.00 ( enam ratus enam belas ribu rupiah ) ;
serta merta (u/tvoerbar bij voorad) bertentangan denganketentuan hukum yang berlakuTuntutan Penggugat ini tidak memenuhi syaratsyarat Putusan Serta Mertaberdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu diantaranya Pasal 180ayat (1) HIR serta SEMA No. 3 Tahun 2000 dan SEMA No. 4 Tahun 2001.Berikut kami uraikan dalildalil Jawaban Tergugat tersebut diatas secara lebihterperinci:DALAM EKSEPSIBahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat mengandung cacat materiilmaupun formil, karena telah diajukan secara lewat
waktu (eksepsi daluwarsa),diajukan oleh pihak yang tidak mempunyai hak dan kapasitas untuk menggugat(eksepsi diskualifikasi), serta Gugatan yang kabur dan tidak jelas (exceptioobscuur libel), sehubungan dengan halhal berikut ini, sehingga Gugatan harusdinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvantkelijk Verklaard) :1.
Penjelasan Pasal 27 huruf (e) UUPerlindungan Konsumen, Tergugat demi hukum harus dibebaskan daritanggung jawab atas kerugian yang diklaim telah terjadi padaPenggugat.Bahwa Gugatan aquo telah diajukan lewat waktu/daluwarsa, yaitumelebihi jangka waktu yang ditentukan oleh UU Perlindungan Konsumenuntuk menjadi dasar hukum untuk memperoleh sesuatu. maupunmelepaskan seseorang dari perikatan setelah lewat jangka waktutersebut, sehingga patut dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NietOntvantkelijk Verklaard)
Putusan No.80/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel.102102konsumen sebagaimana ketentuan Pasal 23 undangundangperlindungan konsumen.Bahwa dengan demikian tuntutan Penggugat atas kerugiansebagai konsumen belum lewat waktu.2. PENGGUGAT MEMILIKI HAK DAN KAPASITAS HUKUM UNTUKMELAKUKAN GUGATAN KONSUMENa. Bahwa berdasarkan surat pelepasan hak No.028/DIRJMTOIX/2012 tertanggal 16 Oktober 2012 tersebut, dimanakepemilikan mobil kendaraan Honda City GM2 1,5 SAT denganNo.Polisi B 61 GIT, No.
waktu pengajuannya karenaketentuan Pasal 27 ayat (e) telah secara jelas mengatur bahwa pelakuusaha dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang dideritakonsumen apabila lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahunsejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan, yangdalam penjelasan pasal tersebut adalah jangka waktu yang diperjanjikan105itu adalah masa garansi, yang dalam kasus aquo telah terlewatkan jugayaitu selama 3 (tiga) tahun sejak mobil tersebut dibeli (8 Juni 2012