Ditemukan 486997 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2016 — Putus : 22-12-2016 — Upload : 17-05-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 491/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 22 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
104
  • berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksiharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon telahhidup berpisah selama kurang lebih 3 (tiga) tahun;Putusan Nomor : 0491/Pdt.G/2016/PA.Gtlo Hal 4 dari hal 8Menimbang, bahwa fakta hukum tersebut di atas, merupakan bentukdisharmonisasi perkawinan halmana hak dan kewajiban pemohon dantermohon tidak saling terpenuhi sejak setelah pelaksanaan akada nikah;Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqagq dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( PhiysicalCruelty ) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty )sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisikmaupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadikeadaan syigag atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan
    termohon telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan
Register : 29-11-2021 — Putus : 20-12-2021 — Upload : 20-12-2021
Putusan PA Nanga Pinoh Nomor 181/Pdt.G/2021/PA.Ngp
Tanggal 20 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9537
  • harus ada cukup alasanbahwa antara suami Isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isterisebagaimana maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa yang dapat dijadikan dasar/alasan dalammengajukan perceraian, diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perceraian dengan alasan perkawinan yang pecah(broken
    mariage) hanya dapat dikabulkan jika indikator perkawinan sudahpecah (broken marriage) secara nyata telah terbukti, berdasarkan SEMA No. 3tahun 2018 jo.
    SEMA Nomor 4 tahun 2014 tentang indikator broken marriage;Menimbang, bahwa dari ketentuan peraturan perundangundangan diatas, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinyaperceraian yaitu:1. Pengadilan telah berusaha mendamaikan suami isteri dan tidak berhasil;2. Adanya alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukunsebagai suami Isteri;3.
    Indikator perkawinan sudah pecah (broken marriage) secara nyata telahterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas danoleh karena Pemohon adalah pihak yang mendalilkan permohonan, makaberdasarkan pasal 283 RBg jo. Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, jo.
    mariage)dapat dibuktikan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon yangtelah berada pada kondisi yang telah pecah (broken marriage) dan tidakdapat dipertahankan lagi, olen karenanya Majelis Hakim menilai bahwamempertahankan rumah tangga yang demikian akan mendatangkankemafsadatan yang berkepanjangan, setidaknya bagi Pemohon danTermohon.
Register : 24-06-2013 — Putus : 24-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3721/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 24 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
78
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;halaman 9 dari 12 halaman, Putusan Nomor : 3721/Pdt.G/2013/PA.
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Pemohon dan Termohon telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Pemohon dan Termohon telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 26-07-2018 — Putus : 27-08-2018 — Upload : 13-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 579/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 27 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
72
  • lebh 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa dengan demikian dalildalil gugatan penggugathanyalah terbukti adanya perpisahan dalam rumah tangganya, meskipundemikian penggugat telah mampu membuktikan keadaan rumah tanggatelah mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksiharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dan tergugatmengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisikPutusan Nomor : 579/Pdt.G/2018/PA.Gtlo Hal 5 dari hal 8(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruSs menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Register : 03-05-2016 — Putus : 06-06-2016 — Upload : 18-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 0340/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 6 Juni 2016 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • saksi melihatsecara langsung pemohon dan termohon bertengkar mulut.Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahuipertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohontelah mengalami pertengkaran yang lebih cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fiqhkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( Phiysical Cruelty )akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty ) sehingga,meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisik maupunpenganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyata terjadi danberlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadi keadaan syigaqatau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsagan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquran surah ArRumayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon danPutusan Nomor : 0330/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 5 dari hal 8termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai
Register : 08-08-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 15-10-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 618/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 3 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
106
  • bulan Pebruari 2018;Menimbang, bahwa dengan demikian dalildalil gugatan penggugathanyalah terbukti adanya perpisahan dalam rumah tangganya, meskipundemikian penggugat telah mampu membuktikan keadaan rumah tanggatelah mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksiharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dan tergugatmengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat telah melunturkan
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlgur'an surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Register : 08-01-2019 — Putus : 08-07-2019 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 8 Juli 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7463
  • P. 4 maka telah memberikan indikator adanyadisharmonisasi perkawinan, sehingga meskipun rumah tangga penggugatdan tergugat tidak bertengkar secara fisik, namun tekanan moral akibat sikaptergugat telah terjadi disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan 2 (dua)orang saksi harus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dantergugat telah hidup berpisah sejak tahun 2008;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat telah melunturkan
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlgur'an surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Register : 30-05-2017 — Putus : 19-06-2017 — Upload : 30-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 0386/Pdt.G/2017/PA.Gtlo
Tanggal 19 Juni 2017 — Penggugat melawan Tergugat
124
  • yang jelas;Menimbang bahwa keterangan kedua saksi yang telah mengetahuipertengkaran mulut tersebut telah cukup memenuhi persyaratan materilpembuktian kesaksian, sehingga berdasarkan keterangan kedua orang saksiharus dinyatakan bahwa telah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon sigh Nomor: 0386/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 6 dari hal 9 telah mengalami pertengkaran yang lebih cenderung kepada disharmoniasiperkawinan.Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan atau syiqaq dalam fighkontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketa keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik ( PhiysicalCruelty ) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( Mental Cruelty )sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atau kekerasaan fisikmaupun penganiayaan secara terus menerus akan tetapi telah secara nyataterjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudah dianggap terjadikeadaan syiqaq atau broken marriage;Menimbang bahwa broken marriage yang terjadi dalam rumah tanggapemohon dan termohon
    telah melunturkan nilainilai perkawinan yangterkandung mitsaqan arelizeh, ma waddah wa rahmah sehingga tujuanperkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun 1974;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga pemohon dantermohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untuk dirukunkan kembalisebagai suami isteri, dengan demikian alasan permohonan pemohon
Register : 22-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PA Nanga Pinoh Nomor 173/Pdt.G/2021/PA.Ngp
Tanggal 8 Desember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
9436
  • harus ada cukup alasan bahwaantara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isterisebagaimana maksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa yang dapat dijadikan dasar/alasan dalammengajukan perceraian, diatur dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang Perkawinan dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa perceraian dengan alasan perkawinan yang pecah(broken
    mariage) hanya dapat dikabulkan jika indikator perkawinan sudahpecah (broken marriage) secara nyata telah terbukti, berdasarkan SEMA No. 3tahun 2018 jo.
    SEMA Nomor 4 tahun 2014 tentang indikator broken marriage;Menimbang, bahwa dari ketentuan peraturan perundangundangan diatas, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk dapat terjadinyaperceraian yaitu:1. Pengadilan telah berusaha mendamaikan suami isteri dan tidak berhasil;2. Adanya alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hiduprukun sebagai Suami isteri;3.
    Indikator perkawinan sudah pecah (broken marriage) secara nyata telahterbukti;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas danoleh karena Pemohon adalah pihak yang mendalilkan permohonan, makaberdasarkan pasal 283 RBg jo. Pasal 76 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama jo. Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun 1975, jo.
    Undangundang Nomor 1 tahun1974 jo. 22 Peraturan Pemerintah nomor 9 Tahun 1975 jo. 115 KompilasiHukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwasanya unsurunsur terjadinyaperceraian telah terbukti di dalam rumah tangga antara Pemohon danTermohon hal mana telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terusmenerusdan tidak mungkin lagi untuk dapat didamaikan sehingga mengakibatkan rumahtangga antara Pemohon dan Termohon telah pecah (broken
Register : 22-09-2020 — Putus : 30-11-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1158/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr
Tanggal 30 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
ARIF SURYANA , SH
Terdakwa:
BURHANUDDIN ALIAS BURE BIN HANJANG KARIM
4522
  • BROKEN dengan maksud untukmenggadaikan sepeda motor tersebut, kemudian Sdr. BROKENmenyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.200.000, (Satu juta dua ratus riburupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sepeda motormilik Saksi korban berikut kunci kontaknya kepada Sdr. BROKEN; Bahwa selanjutnya karena Terdakwa tidak kunjung mengembalikansepeda motor tersebut maka saksi korban pun melaporkan perbuatanTerdakwa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
    BROKEN Bahwa uang sebesar Rp.1.200.000, (Satu juta dua ratus ribu rupiah)dari Sdr. BROKEN (DPO), lalu Terdakwa pergunakan untuk biaya hidupseharihari; Bahwa Terdakwa pada hari Jumat, tanggal 10 Juli 2020, sekira pukul14.00 Wib. Di Pasar PD. JAYA Muara Angke, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan,Jakarta Utara. Terdakwa telah diamankan dan ditangkap oleh PetugasKepolisian dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa, guna proseslebih lanjut.
    BROKEN dengan maksud untuk menggadaikan sepeda motortersebut, kemudian Sdr. BROKEN menyerahkan uang tunai sebesarRp.1.200.000, (Satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa danTerdakwa menyerahkan sepeda motor milik saksi korban berikut kuncikontaknya kepada Sdr. BROKEN; Bahwa selanjutnya karena Terdakwa tidak kunjung mengembalikansepeda motor tersebut maka saksi korban pun melaporkan perbuatanHalaman 12 dari 17 Putusan Nomor 1158/Pid.B/2020/PN Jkt.
    BROKEN dengan maksud untukmenggadaikan sepeda motor tersebut, kemudian Sdr. BROKENmenyerahkan uang tunai sebesar Rp.1.200.000, (Satu juta dua ratus riburupiah) kepada Terdakwa dan Terdakwa menyerahkan sepeda motormilik saksi korban berikut kunci kontaknya kepada Sdr. BROKEN Bahwa selanjutnya karena Terdakwa tidak kunjung mengembalikansepeda motor tersebut maka saksi korban pun melaporkan perbuatanTerdakwa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa.
Register : 20-04-2018 — Putus : 25-07-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 339/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 25 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
7546
  • Bahwa sejak sekitar awal tahun 2012 rumah tangga Penggugat danTergugat ribut/cek cok Broken home dikarenakan, kurangnyakomunikasi yang disebabkan karena Tergugat kurang memberikankasin sayang kepada Pengugat, sehingga sejak itu sampai saat iniPenggugat dan Tergugat seringkali terjadi perselisihan yang terusmenerus, serta suami tidak bisa menjadi Pemimpin (Leader) yang baikbagi keluarganya dan Penggugat, sehingga Penggugat tidakmendapatkan kedamaian dalam berumah tangga;.
    Bahwa sejak kejadian yang dimaksudkan pada posita ke 05 (Lima) dan06 (Enam) menjadi penyebab kerusakan kehidupan rumah tanggaantara Penggugat dan Tergugat sehingga kehidupan rumah tanggamengalami Percekcokan/Pertengkaran/Perselisihan Broken home,dan kejadain tersebut merupakan puncak dari dari keributan antaraPenggugat dan Tergugat, kemudian sejak akhir 2012 Penggugat tidakpernah mendapatkan nafkah bathin (pisah ranjang) serta Pengugatjarang sekali mendapatkan nafkah lahir dari Tergugat Sampai saat
    Bahwa percekcokan/perselisihan/pertengkaran (Broken Home) yangtidak dapat diharapkan rukun kembali sebagaimana dialami olehTergugat dengan Tergugat tersebut di atas, sesuai dengan ketentuanpasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No 1Tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 116 huruf (f) KompilasiHukum Islam yang berbunyi antara suami dan Isteri terus menerusterjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akanHalaman 3 dari 11 hal.
    Penggugat tetap berkewajiban untuk membuktikan bahwa dalilgugatannya beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugatmengajukan bukti surat P1 sampai dengan P4 serta saksi MULYONOPAIMAN dan saksi ISHAN ODELIA TJANDRA;Menimbang, bahwa memperhatikan surat gugatan Penggugat makayang dijadikan dalil Penggugat mengajukan gugatan perceraian terhadapTergugat pada pokoknya yaitu sekitar awal tahun 2012 rumah tanggaPenggugat dan Tergugat ribut/cek cok Broken
    disahkan menjadi anak suami Isteri : HendrikHalim dan Feranita;Bahwa dari perkawinan Penggugat dan Tergugat tersebut telah dikaruniaiseorang anak Perempuan yang di beri nama ASHLYN BEVERLY : yanglahir di Jakarta pada tanggal 03 Agustus 2004, sebagaimana tercatatdalam Akta Kelahiran No. 4103/U/JB/2004, tanggal 12 Agustus 2004 yangdikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Penduduk dan Catatan SipilKotamadya Jakarta Barat;Bahwa sejak sekitar awal tahun 2012 rumah tangga Penggugat danTergugat ribut/cek cok Broken
Register : 04-07-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 23-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3935/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 31 Juli 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
99
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Pemohon dan Termohontelah pisah tempat tinggal karena selama kurang lebih 2 bulan dan sudah tidak salingmemperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Pemohon denganTermohon karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan suami isteri yangrukun dan harmonis juga merupakan disharmoni antara Pemohon dengan Termohon.Fakta ini jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 33 UndangUndang
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Pemohon dan Termohon telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Pemohon dan Termohon telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 27-11-2018 — Putus : 14-12-2018 — Upload : 29-03-2019
Putusan PTA SEMARANG Nomor 317/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 14 Desember 2018 — PEMBANDING, umur 37 tahun, agama Islam, pekerjaan -, pendidikan SLTA, tempat tinggal di Kabupaten Banyumas, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Nanang Sugiri, SH dan Harry Pradito, SH, keduanya adalah Advokat yang beralamat di Jalan A. Jaelani No. 59 RT. 006 RW. 002 Kelurahan Karangwangkal, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Agustus 2018, sebagai Tergugat/Pembanding; MELAWAN TERBANDING, umur 28 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, pendidikan SLTA, tempat tinggal di Kabupaten Banyumas, dalam hal ini memberikan Kuasa Khusus kepada Azis Muslim, SH, Herin Wahyuningsih, SH dan Widiasri, SH, Advokat yang berkantor di Jalan Raya Kaliori RT. 02 RW. 04 Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 26 April 2018, sebagai Penggugat/Terbanding;
4114
  • dipandang sampai kondisi pecah (brokenmarriage);Menimbang, bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 03Tahun 2018 tanggal 16 Nopember 2018 Poin Ill Rumusan Hukum Hasil RapatPleno Kamar Peradilan Agama Nomor 1, bahwa karena perceraian itumengakhiri lembaga perkawinan yang sakral, mengubah status hukum darihalal menjadi haram, berdampak luas bagi struktur masyarakat danmenyangkut pertanggung jawaban dunia akhirat, oleh karena itu percereianhanya dapat dikabulkan jika perkawinan sudah pecah (broken
    marriage)dengan indikator secara nyata telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang telah nyata terbuktisebagaimana telah dipertimbangkan diatas, maka terdapat indikasiindikasibahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah ( broken marriage),sebagaimana di rumuskan SEMA Nomor 03 Tahun 2018 tanggal 16 Nopember2018, dengan demikian apa yang telah dipertimbangkan Majelis Hakim TingkatPertama bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat telah pecah (brokenmarriage) telah tepat, maka
    dengan dikabulkannya gugatan cerai yangdiajukan Tergugat, menjadikan status hukum perkawinan Penggugat danTergugat menjadi jelas dan pasti, serta dengan kepastian status hukumPutusan Nomor 317/Pdt.G/2018/PTA.Smglembar 5 dari 8 halamanperkawinan mereka, diharapkan keduanya dapat menempuh kehidupan baruyang lebih baik;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas,maka terdapat indikasiindikasi bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugattelah pecah (broken marriage), sebagaimana di rumuskan
Register : 10-09-2019 — Putus : 30-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 530/Pdt.G/2019/PA.Gtlo
Tanggal 30 September 2019 — Penggugat melawan Tergugat
186
  • disharmonisasiperkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan keterangan 2 (dua)orang saksi harus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dantergugat telah hidup berpisah sejak bulan Januari 2019;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, makapenggugat telah mampu membuktikan dalil gugatannya khususnya padaalasan keuarga tergugat sering campur tangan rumah tangga penggugat dantergugat;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut atauPutusan Nomor : 530/Pdt.G/2019/PA.Gtlo Hal 5 dari hal 8kekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken
Upload : 06-12-2018
Putusan PTA BANDUNG Nomor 68/Pdt.G/2017/PTA.Bdg
Pembanding VS Terbanding
169
  • Meskipun menurut pengakuan Pembanding menyatakan bahwaPembanding dan Terbanding selalu menjaga keharmonisan, kerukunan dankehormatan rumah tangga, namun pada kenyataannya Pembanding dan a quo juga telah berupaya merukunkpersidangan maupun melalui upayamengalami broken (broken marriage), karena indikator broken marriage talahmewarnai kehid umah tangga Pembanding dan Terbanding, diantaranyaadalah sebagai berikut:ah antara Pembanding dan Terbanding telah putus komunikasi.Bahwa, antara Pembanding dan
Register : 23-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4181/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
95
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    disharmoni sebuah perkawinan dalam hukum Islam disebutjuga azzawwaj almakhsuroh (roken marriage), yang dalam permasalahan keluargalandasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik (phsysical cruelty), akantetapi termasuk juga kekejaman mental (mental cruelty), sehingga meskipun tidakterjadi pertengkaran mulut atau kekerasan fisik maupun penganiayaan secara terusmenerus, akan tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mentalterhadap salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken
    Mlg.menyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Penggugat dengan Tergugat telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Penggugatpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Tergugat.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Penggugat dan Tergugat telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 09-07-2013 — Putus : 04-09-2013 — Upload : 31-12-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 4000/Pdt.G/2013/PA. Kab. Mlg.
Tanggal 4 September 2013 — PEMOHON LAWAN TERMOHON
85
  • Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memberikanpertimbanganpertimbangan sebagai berikut :Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa untuktegaknya prinsip tasriihun bi ihsaan (berpisah dengan baik), maka tidak bijaksanaapabila Majelis Hakim melemparkan kesalahan kepada salah satu pihak (matri monialguilt), akan tetapi Majelis Hakim menitikberatkan pada penilaian terhadap kondisirumah tangga antara Pemohon dan Termohon yang dikenal dengan prinsip marriagebreakdown atau broken
    almaksuroh (pecahnya rumahtangga), hal ini dimaksudkan agar tetap terjaganya sendisendi kehidupan anakketurunan Pemohon dan Termohon dimasa yang akan datang, prinsip yang demikian inisesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 38/K/AG/1990 tanggal 5 Oktober 1991, bahwa dalam pemeriksaan perceraian denganalasan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 116Kompilasi Hukum Islam, dimana doktrin yang harus diterapkan adalah marriagebreakdown atau broken
    salah satu pihak, maka sudak dianggap terjadi broken marriage;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum antara Pemohon dan Termohontelah pisah tempat tinggal karena selama kurang lebih 3 tahun dan sudah tidak salingmemperdulikan, merupakan bukti adanya disharmoni antara Pemohon denganTermohon karena kondisi yang tidak biasanya terjadi pada pasangan suami isteri yangrukun dan harmonis juga merupakan disharmoni antara Pemohon dengan Termohon.Fakta ini jika dikaitkan dengan ketentuan Pasal 33 UndangUndang
    Mudahmudahan (sesudah itu) Allahmenyediakan bagi mereka pasangan lain dalam hidupnya, barangkalidengan pasangan baru itu diperoleh ketenangan dan kedamaian ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, maka Majelis Hakimberkesimpulan bahwa rumah tangga Pemohon dengan Termohon telah berada padatingkat pecahnya perkawinan (broken marriage), dan hal ini juga sebagai bukti bahwahati Pemohonpun sudah tidak terpaut lagi pada diri Termohon.
    Dengan demikianjelaslah bahwa di antara Pemohon dan Termohon telah terjadi keretakan rumah tangga(broken home) akibat hati antara Pemohon dan Termohon telah retak karena tidak adarasa keterikatan batin dan tidak menyatu lagi. Sedangkan kerukunan dalam rumahtangga adalah kondisi batiniyah yang tercipta dari keterikatan batin secara timbal balikantara suami isteri.
Register : 11-06-2021 — Putus : 24-06-2021 — Upload : 24-06-2021
Putusan PTA JAYAPURA Nomor 8/Pdt.G/2021/PTA.Jpr
Tanggal 24 Juni 2021 — Pembanding melawan Terbanding
17938
  • menilai dalil gugatanPembanding didasarkan pada alasan perceraian sebagaimana ketentuan Pasal 39ayat (2) Undangundang Nomor 1 Tahun 1974 dan penjelasannya juncto Pasal 19Hal 3 dari 9 Put No 8/Pdt.G/2021/PTA.Jprhuruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam, yaitu. antara suami dan isteri terusmenerus terjadiperselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalamrumah tangga;Menimbang, bahwa indikator pecahnya rumah tangga (broken
    Kamar Agama point 4 dinyatakan bahwa indikator rumah tanggatelah pecah (broken marriage) adalah: 1. Upaya damai tidak berhasil; 2. Sudah tidakada komunikasi; 3. Salah satu atau masingmasing pihak meninggalkan kewajibansebagai suami isteri; 4. Telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama; 5.
    Memukul isteri;Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim Tingkat Banding indikatorketentuan Pasal 19 hurur f Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan kreteriapecahnya rumah tangga (broken merriage) sebagaimana diuraikan dalam SuratHal 4 dari 9 Put No 8/Pdt.G/2021/PTA.JprEdaran Mahkamah Agung RI dan putusan Mahkamah Agung RI tersebut diatasbersifat alternatif, sehingga dengan terbuktinya salah satu dari indikator dan/ataukretria sebagaimana diuraikan diatas maka ketentuan Pasal 19 huruf f PeraturanPemerintah
    diberikan dan jangan ditutup sama sekali, karena menutup mati jalan perceraian akan mengakibatkanbeberapa bahaya dan kerusakan, diantaranya jika tabiat Suami istri Ssudahtidak saling kasih sayang lagi, maka ketika dipaksakan untuk tetapberkumpul diantara mereka berdua justru akan bertambah jelek, pecah dankehidupannya menjadi kalut;Menimbang, bahwa dari uraian pertimbanganpertimbangan di atas, MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat rumah tangga Pembanding dengan Terbandingterbukti telan pecah (broken
Register : 09-08-2016 — Putus : 19-09-2016 — Upload : 18-01-2018
Putusan PA GORONTALO Nomor 555/Pdt.G/2016/PA.Gtlo
Tanggal 19 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
85
  • termohon telah terjadi perselisihansebagai indikator disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa dengan demikian keterangan dua orang saksipemohon sepanjang menerangkan tentang ketidakharmonisan telahcukup memenuhi persyaratan materil pembuktian kesaksian, sehinggaberdasarkan keterangan kedua orang saksi harus dinyatakan bahwatelah terbukti rumah tangga pemohon dan termohon telah mengalamidisharmoniasi perkawinan.Menimbang, bahwa disharmonisasi perkawinan atau = syiqaqdalam figh kontemporer disebut Broken
    Marriage, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik( Phiysical Cruelty ) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental ( MentalCruelty ) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruSs menerus akanPutusan Nomor : 0555/Pdt.G/2016/PA.Gtlo hal 6 dari hal 9tetapi telah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental,maka sudah dianggap terjadi keadaan syiqaq atau broken marriage;Menimbang, bahwa broken
    marriage yang terjadi dalam rumahtangga pemohon dan termohon telah melunturkan nilainilai perkawinanyang terkandung mitsagqan ghalizah, ma waddah wa rahmah sehinggatujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalam Alquransurah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1 Tahun1974;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangantersebut diatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tanggapemohon dan termohon telah pecah (Broken Marriage) yang sulit untukdirukunkan kembali
Register : 24-08-2018 — Putus : 24-09-2018 — Upload : 14-06-2019
Putusan PA GORONTALO Nomor 675/Pdt.G/2018/PA.Gtlo
Tanggal 24 September 2018 — Penggugat melawan Tergugat
179
  • dalildalil gugatan penggugathanyalah terbukti adanya perpisahan dalam rumah tangganya, meskipunPutusan Nomor : 675/Pdt.G/2018/PA.Gtlo Hal 5 dari hal 9demikian penggugat telah mampu membuktikan keadaan rumah tanggatelah mengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan 2 (dua) orang saksiharus dinyatakan telah terbukti rumah tangga penggugat dan tergugatmengalami disharmonisasi perkawinan;Menimbang bahwa disharmonisasi perkawinan dalam fighkontemporer disebut juga dengan Broken
    Marriad, yang dalam sengketakeluarga landasannya bukan sematamata adanya pertengkaran fisik(Phiysical Cruelty) akan tetapi juga termasuk kekejaman mental (MentalCruelty) sehingga, meskipun tidak terjadi pertengkaran mulut ataukekerasaan fisik maupun penganiayaan secara teruS menerus akan tetapitelah secara nyata terjadi dan berlangsung kekejaman mental, maka sudahdianggap terjadi keadaan syiqag atau broken marriad;Menimbang bahwa Broken Marriad yang terjadi dalam rumah tanggaPenggugat dan Tergugat
    waddah wa rahmahsehingga tujuan perkawinan tidak akan terwujud, sebagai tersebut dalamAlguran surah ArRum ayat 21 dan pasal 1 UndangUndang Nomor : 1Tahun 1974;Menimbang bahwa rumah tangga yang tidak rukun dan telah hidupberpisah, maka telah patut untuk dibubarkan, dari pada disatukan hanyaakan membawa mudharat yang lebih besar terhadap keduanya;Menimbang bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, maka Pengadilan berkesimpulan bahwa rumah tangga penggugatdan tergugat telah pecah (Broken