Ditemukan 5603 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 219/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
5653 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penggunaan metode cost plus atas data pembanding eksternal daridatabase OSIRIS tidak dapat diterapbkan karena klasifikasi laporankeuangan dan standar akuntansi di setiap negara adalah berbeda;2.
    Bahwa Metode Cost Plus (CPM) sangat tepatditerapkan untuk menghitung harga wajardibandingkan Metode TNMM dengan alasan sebagaiberikut:1)Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telahmengakui sendiri Metode Cost Plus (CPM) yangditerapkan dalam menghitung harga wajarsebagaimana tertuang dalam Lampiran 3A SPTTahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008;Halaman 29 dari 40 halaman.
    A;Bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993dapat diartikan bahwa pendekatan harga pokokplus (cost plus method) dapat digunakan untukbarang yang mempunyai spesifikasi khususmisalnya semi finished products. Dengandemikian kriteria yang mengikat untuk dapatmenggunakan cost plus method adalah barangyang mempunyai spesifikasi khusus yangdiberikan contoh salah satunya adalah semifinished products.
    Demikian juga selanjutnya, jika metoderesale price atau metode cost plus sulitditerapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitanuntuk menerapkan metode cost plus sehinggadengan demikian tidak tepat apabila metodeyang digunakan langsung menuju kepadametode Transactional Net Margin Method(TNMM);c.
    Metode harga pokok plus (Cost plusmethoa);4. Metode lainnya yang dapat diterima misalnyametode Transactional Net Margin Method(TNMM);Bahwa pemilinan metode harus dilakukanmenurut urutan hierarki, apabila metode hargapasar sebanding sulit diterapbkan makadigunakan metode resale price atau metode costplus. Demikian juga selanjutnya, jika metoderesale price atau metode cost plussulitditerapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM);Halaman 36 dari 40 halaman.
Putus : 30-08-2010 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 B/PK/PJK/2007
Tanggal 30 Agustus 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT AMINDOWAY JAYA
10276 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pph Pasal 23 atas biaya Cost Reimb cfmPeneliti Keberatan Rp.41.480.919.397Obj.
    PPh Ps. 23 atas Biaya Cost Reimb Exp.cfm SPT Rp.0Koreksi Rp.41.480.919.397Bahwa biaya Cost Reimbursement Expense merupakanobjek PPh Pasal 23 di Tahun 2002 karena berdasarkanhasil pemeriksaan pajak untuk Tahun Pajak 2003, ataskewajiban perpajakan di Tahun 2003 untuk obyek PPhPasal 23 atas jasa management fee PT Amway telahdipotong dan disetor oleh Pemohon Banding untukjumlah keseluruhan tagihan dan feenya;Hal. 13 dari 28 hal.Put.
    Manejemen Service Fee / Cost Reimbursement :Manejemen fee atau cost reimbursement adalah biaya biaya yang dikeluarkan oleh PT AI sehubungandengan pemberian jasa kepada Pemohon Banding.Dalam service agreement disebutkan bahwa PT Alakan membayarkan terlebih dahulu~ seluruh biaya14Operasional Pemohon Banding yang akan kemudianakan ditagihkan kembali oleh PT AI ditambah feesebesar 25% dari tagihan tersebut dan PPN;Bahwa berdasarkan penjelasan diatas menurut pendapatkami biaya manejemen service fee atau
Putus : 08-07-2008 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46C/PK/PJK/2008
Tanggal 8 Juli 2008 — PT. PANAH PERDANA LOGISINDO ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4727 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 46 /C/PK/PJK/2008.Bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi atas penyerahan atasbarang/jasa kena pajak tersebut diatas karena ;Bahwa Penggugat adalah perusahaan jasa yang bergerak dibidang FreightForwarding, dalam invoice yang Penggugat tagih kepada pelanggantermasuk biaya reimbursment cost yaitu penggantian atas biayabiaya yangtelah dibayarkan terlebih dahulu oleh Penggugat sebagai pemberi jasa yangdidalamnya terdapat biaya yang sudah dikenakan PPN antara lain : biayafreight, warehouse, bea
    dan jasa sebagai pendapatan usaha dan pendapatandibukukan sebesar jumlah yang diterima dari pelanggan PemohonPeninjauankembali yang sudah termasuk didalamnya reimbursement costatas biayabiaya seperti biaya freight, warehouse dan biaya lainlain yangdibayarkan oleh perusahaan Pemohon Peninjauankembali kepada pihakketiga (biaya talangan) dibukukan sebagai Cost of Sales (harga pokokpenjualan) sehingga selisin menjadi dasar pengenaan Pajak PertambahanHal. 7 dari 17 hal.
    Rincian penerapan akuntansiyang salah tersebut dapat diuraikan seperti dibawah ini :Peredaran Usaha Rp. 10.640.618.061,00 Reimburs + JasaHarga Pokok Penjualan Rp. 8.562.203.565,00 Reimburs costLaba Bruto Rp. 2.078.414.496,00 DPP PPNBahwa pencatatan atas peredaran usaha dicatat seharusnya hanyaberdasarkan jasanya saja yaitu Rp. 2.078.414.496,00 sebagaimana yangdisebutkan diatas, dan Cost of Sales pun seharusnya tidak ada karena Costof Sales yang dimaksud merupakan biaya reimbursement cost (biayatalangan
    No. 46 /C/PK/PJK/2008.dibayarkan oleh perusahaan Pemohon Peninjauankembali kepada pihakketiga (biaya talangan) dibukukan sebagai Cost of Sales (harga pokokpenjualan) sehingga selisin pendapat usaha dan Cost of Sales dicatatsebagai laba bruto yang sekaligus menjadi Dasar Pengenaan PajakPertambahan Nilai dalam perusahaan jasa freight forwarding.
    Rincianpenerapan akuntansi yang salah tersebut dapat diuraikan seperti dibawahini :Peredaran Usaha Rp. 10.640.618.061,00 Reimburs + JasaHarga Pokok Penjualan Rp. 8.562.203.565,00 Reimburs costLaba Bruto Rp. 2.078.414.496,00 DPP PPNBahwa pencatatan atas peredaran usaha dicatat hanya berdasarkanjasanya saja yaitu sebesar Rp.2.078.414.496,00 sedangkan harga pokokseharusnya dicatat sebagai biaya reimbursement cost.
Putus : 22-12-2016 — Upload : 14-02-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1816/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. QUEST INTERNATIONAL INDONESIA
3018 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Banding Atas Koreksi Yang DipertahankanKoreksi atas Biaya Regional Cost Recovery sebesar Rp 24.382.561.778;Alasan Koreksi TerbandingBahwa Terbanding berpendapat bahwa biaya Regional Cost Recoverytersebut sesuai dengan perjanjian Service Level Agreement (SLA) antaraTerbanding dengan Quest International Thailand, China, Japan dan Australiaatas kesepakatan/persetujuan untuk penyediaan jasa Marketing Support produkdi wilayah Asia Pasifik yang dilakukan di luar negeri.
    Tanpa adanya Biaya Regional Cost Recovery tersebut, produkproduk Pemohon Banding tidak akan dapat dijual di luar negeri.
    PerhitunganBiaya Regional Cost Recovery yang ditagin kepada Pemohon Bandingdidasarkan pada biaya sebenarnya/aktual yang timbul;Bahwa Biaya Regional Cost Recovery sebesar Rp 24.382.561.778tersebut seharusnya tidak perlu dikoreksi karena memang langsungberhubungan dengan upaya Pemohon Banding dalam mendapatkan, menagihdan mennelihara penghasilan;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan diatas, menurut pendapatPemhon Banding perhitungan Pajak Penghasilan yang Lebih Dibayar untuktahun 2007 yang seharusnya
    Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp24.382.561.778,00terhadap pengurang penghasilan bruto berupa biaya "Selling andMarketing Cost" yang pada laporan hasil audit telah dibebankan padaRegional Cost Recovery sebesar Rp33.746.853.000,00 sedangkanmenurut Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) adalahsebesar Rp9.364.291.222,00;b.
    cost recovery dan jumlah tagihan, dimana invoicetersebut tidak dilampiri rincian / jenis biaya dan perhitungan besarnya biayayang harus dibayar;Bahwa berdasarkan General Ledger Tahun 2007 untuk Biaya RegionalCost Recovery yang diberikan Termohon Peninjauan Kembali (SemulaPemohon Banding) diketahui uraian / description yang tertulis adalahreclass to new accou atau accrued reg cost rec, dengan demikianberdasarkan bukti berupa Invoice tidak dapat diketahui dengan pasti jenisjasa apa yang telah diberikan
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1087 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR;
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Metode Cost Plus (CPM) sangat tepat diterapkanuntuk menghitung harga wajar dibandingkan Motode TNMMdengan alasan sebagai berikut:1)Bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah mengakuisendiri Metode Cost Plus (CPM) yang diterapkan dalammenghitung harga wajar sebagaimana tertuang dalamLampiran 3A SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak2008.Halaman 24 dari 33 halaman.
    SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2008 apabila Termohon Peninjauan Kembali merasabahwa pengisian metode cost plus (CPM) dalamLampiran 3Anya adalah salah.
    bahwa dari sebagian isi dari SE04/PJ.7/1993 dapatdiartikan bahwa pendekatan harga pokok plus (cost plusmethod) dapat digunakan untuk barang = yangmempunyai spesifikasi khusus misalnya semi finishedproducts.
    Metode harga jual minus (Sales minus/Resale pricemethod);Metode harga pokok plus (Cost plus method);Metode lainnya yang dapat diterima misalnyametode Transactional Net Margin Method (TNMM).bahwa pemilihan metode harus dilakukan menuruturutan hierarki, apabila metode harga pasar sebandingsulit diterapobkan maka digunakan metode resale priceatau metode cost plus.
    Demikian juga selanjutnya, jikametode resale price atau metode cost plus sullitditerapkan maka baru digunakan metode TransactionalNet Margin Method (TNMM);Halaman 30 dari 33 halaman.
Putus : 19-05-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 217/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTRA DAIHATSU MOTOR
4337 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) menerapkan metode Harga PokokPlus (Cost Plus) untuk menentukan margin wajarkarena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) bertindak sebagai contractmanufacturer dengan fungsi tambahan yaitu fungsiresearch and development.d.
    harusmerupakan barang yang mempunyaispesifikasi khusus.Bahwa oleh karena itu dapat juga dikatakanbahwa produk jadi (kendaraan bermotor)adalah juga merupakan barang yangmempunyai spesifikasi khusus sehinggadapat menggunakan pendekatan hargapokok plus (cost plus method).Bahwa sesuai dengan contoh penerapanmetode cost plus yang diuraikan dalamparagraf 2.54 OECD TP Guidelines, metodeyang paling tepat digunakan untuk mengujikewajaran harga jual perusahaan contractmanufacturer adalah dengan metode costHalaman
    metodeTransactional Net Margin Method (TNMM).Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitanuntuk menerapkan metode cost plussehingga dengan demikian tidak tepatapabila metode yang digunakan langsungmenuju kepada metode Transactional NetMargin Method (TNMM).c.
    Metode harga pokok plus (Cost plusmethod);3.
    Metode lainnya yang dapat diterimamisalnya metode Transactional NetMargin Method (TNMM).Bahwa pemilinan metode harus dilakukanmenurut urutan hierarki, apabila metodeharga pasar sebanding sulit diterapokan makadigunakan metode resale price atau metodecost plus.Bahwa demikian juga selanjutnya, jikametode resale price atau metode cost plussulit diterapkan maka baru digunakan metodeTransactional Net Margin Method (TNMM).Bahwa dalam hal ini tidak terdapat kesulitanuntuk menerapkan metode cost plussehingga
Putus : 22-07-2010 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81/B/PK/PJK/2007
Tanggal 22 Juli 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. AMINDOWAY JAYA
7434 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Manejemen Service Fee / Cost ReimbursementManajemen fee atau cost reimbursement adalah biayabiaya yang dikeluarkan oleh PTAI sehubungan dengan pemberian jasa kepada Pemohon Banding dalam serviceagreement disebutkan bahwa PT AI akan membayarkan terlebih dahulu seluruh biayaoperasional Pemohon Banding yang akan kemudian akan ditagihkan kembali oleh PTAI ditambah fee sebesar 25% dari tagihan tersebut dan Pajak Pertambahan Nilai.Bahwa berdasarkan penjelasan diatas menurut pendapat Pemohon Banding biayamanajemen
    service fee atau cost reimbursement bukanlah merupakan Objek PajakPenghasilan Pasal 23 karena biaya tersebut merupakan penggantian biayabiayaopersional yang dikeluarkan oleh PT AI sehubungan dengan service atau jasa yangdiberikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Service Agreement.Bahwa untuk kasus cost reimbursement seperti diatas Pengadilan Pajak melaluiPutusan No.
    berpendapat bahwakoreksi atas Cost Reimbursement sebagai Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.28.494.727.038,00 tidak mempunyai dasar dan alasan yang kuat karenanya tidakdapat dipertahankan."
    tersebut bukan merupakan cost reimbursement namun merupakanJasa Manajemen adalah sebagai berikut :a.
    Manajemen Service Fee / Cost ReimbursementBahwa Manajemen fee atau cost reimbursement adalah biayabiaya yangdikeluarkan oleh PT Al sehubungan dengan pemberian jasa kepada PemohonBanding dalam service agreement disebutkan bahwa PT Al akan membayarkanterlebih dahulu seluruh biaya operasional Pemohon Banding yang akankemudian akan ditagihkan kembali oleh PT Al ditambah fee sebesar 25% daritagihan tersebut dan Pajak Pertambahan Nilai".d.
Putus : 31-05-2011 — Upload : 12-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 129 PK/Pdt/2011
Tanggal 31 Mei 2011 — PT. CHEVRON PACIFIC INDONESIA, d/h PT. CALTEX PACIFIC INDONESIA, VS. Ir. TENGKU MUNZIR BEY, MBA.
8149 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 1, Page 16 dan pada lembaran standar "CostEstimate For Bid Job" telah mengikuti prosedur Pertamina BPPKA dan prosedur dalam Kepres No.16 Tahun 1994;Bahwa pekerjaan Penggugat hanyalah sebatas menyusundan membuat Cost Estimate dan Penggugat tidak memilikiwewenang untuk menyetujui Cost Estimate tersebut, danuntuk Cost.
    Cost Estimate tersebut.
    seharusnya mengetahui Penggugathanyalahbertugas membantu)= membuat/menyusun Cost Estimate agarpekerjaan atasPenggugat dapat terlaksana dengan baik dan yang berwenangmenyetujui Cost Estimate ini adalah atasan Penggugat CostEstimate dan hal lainnya dalam proyek tersebut, maka yangbertanggung jawab adalah orang yang menyetujui danbertanggung jawab membuat Cost Estimate dan bertanggungjawab langsung pada proyek tersebut, dan dalam hal inijelas jelas bukanlahPenggugat dan menurut hukum seharusnya Tergugat
    No.129PK/Pdt/2011Tergugat Rekonvensi untuk menentukan cost estimate,tetapi membuat danmenetapkan cost estimate yang terlalu tinggi ataukemahalan yaituPenanaman Rumput:Di Daerah Minas Rp.3.000, / m?Di Daerah Zamrud Rp.3.100, / m?Penanaman Pohon:Di Daerah Minas Rp.9.180, /m2;Di Daerah Zamrud Rp.9.400, /m2;Bahwa dengan mengacu pada cost estimate tersebut makaharga pekerjaan penanaman rumput dan = pohon menjaditinggi yaitu:1.Proyek yang dikerjakan oleh PT.
    ;Penanaman pohon :Di Daerah Minas Rp.10.000, /batang;BahwaTergugat Rekonvensi sengaja membuat hargapenanaman rumput dan pohon pada periode kedua tersebuttinggi atau mahal dan tidakmengikuti aturan yang ada dalam membuat cost estimate ;Proyek Penghijauan Periode Ketiga Tahun 1995 1996;Bahwa pada proyek penghijauan periode ke 3 TergugatRekonvensi kembali sebagai anggota tim regreening yangtugasnya membuat cost estimate, Tergugat Rekonvensikembali membuat cost estimate berdasarkan tahun 1993 dan1994
Putus : 20-06-2012 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 194/B/PK/PJK/2011
Tanggal 20 Juni 2012 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. BUT. MOTOROLA, Inc.
15661 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwaberdasarkan uji tersebut diperoleh hasil selisih negatif Actual Cost sebesarRp 190.378.086.171,00;Bahwa adanya selisih negatif Actual Cost sebesar Rp 190.378.086.171,00menyebabkan terjadinya koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesarRp 190.378.086.171,00 Gumlah Harga Pokok Penjualan menurutPemohon Peninjauan Kembali semula Terbanding menjadi lebih besarjika dibandingkan dengan jumlah Harga Pokok Penjualan menurut SPT/Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding).
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Bandingmengakui pendapatan dengan menggunakan metode persentasetingkat penyelesaian (Percentage of CompletionPoC) dari Tahun2002 dengan rumus sebagai berikut:Penghasilan s.d 2004 = Total actual cost s.d 2004 x Contract ValueTotal budgeted cost.13Penghasilan 2004 = Penghasilan s.d 2004 Penghasilan yang diakuiTahun sebelumnyac.
    Budgeted Cost yang dijadikan dasarperhitungan Percentage of Completion per projectnya;d.
    Rp 691.385.581.190Actual Cost Service 2004 cfm Termohon Rp 501.007.495.019PK semula Pemohon Banding Koreksi negatif Actual Cost Service 2004 (Rp 190.378.086.171) e.
    Namun demikian, karena Termohon Peninjauan Kembalisemula Pemohon Banding tidak memberikan rincian biaya proyekmaka tidak diketahui berapa besarnya Actual Cost yang terjadi diTahun 2004.
Putus : 28-02-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 635 K/Pdt.Sus-PHI/2013
Tanggal 28 Februari 2014 — PT. WIRA INSANI VS RAMLAN ALIE
6024 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tunjangan tetap (Cost of Living Allowanceatau COLA : Rep1.320.000,00iil. Bonus Lapangan (Field Bonus) : USD 100/dayiv. Dalam Negeri (Domestic) : Rp200.000/hariv.
    Bahwa Surat UPnyatanyata tidak memenuhi syarat material karena hanyabersifat menerangkan apa yang Termohon Kasasi terimasebelumnya dan bahkan menanyakan kepastian mengenaiapakah Termohon Kasasi akan menerima manfaat yang sama.Dengan demikian, pendapat Judex Facti yang menyatakanbahwa Termohon Kasasi berhak atas tunjangan tetap (Cost ofLiving Allowance atau COLA) sebesar 55% adalah tidak dapatdibenarkan karena Surat UP tidak membuktikan bahwa PemohonKasasi menjamin tunjangan tetap (Cost of Living
    sepatutnya mengetahui bahwatunjangan tetap (Cost of Living Allowance atau COLA) yangditerima oleh Termohon Kasasi ketika dialinkan status kerjanyake Pemohon Kasasi talah sebesar Rp1.320.000,00 bukansebesar 55% dari gaji pokok Termohon Kasasi;Lebih lanjut, sebagaimana yang telah diuraikan di atas, TermohonKasasi selalu menerima tunjangan tetap (Cost of LivingAllowance atau COLA) dan tidak pernah mengajukan keberatanmengenai besaran tunjangan tetap (Cost of Living Allowanceatau COLA) yang ia terima
    Nomor 635 K/Pdt.SusPHI/2013komponenkomponen gaji apa saja yang akan diterima olehTermohon Kasasi pada saat dialinkan dari JP kepada PemohonKasasi, maka jelas bahwa tindakan hukum Termohon Kasasiyang secara diamdiam menundukkan diri dan menerimatunjangan tetap (Cost of Living Allowance atau COLA) dan tidakpernah mengajukan keberatan mengenai besaran tunjangantetap (Cost of Living Allowance atau COLA) yang ia terimaselama bekerja dengan Pemohon Kasasi dapat dikategorikansebagai kontrak tersamar antara
    Dengan demikian, sangatlahberalasan bagi Majelis Hakim Agung Yang Terhormat untukmengabulkan permohonan kasasi dan memori kasasi dariPemohon Kasasi dan membatalkan Putusan PHI Jakarta; Seandainyapun Termohon Kasasi berhak menerima tunjangantetap (Cost of Living Allowance atau COLA) sebesar 55% darigaji pokok (hal mana kami tolak dengan tegas), carapenghitungan tunjangan tetap (Cost of Living Allowance atauCOLA) yang diberikan oleh PHI Jakarta tidak sesuai denganUndangUndang Nomor 13/2003;ll.
Putus : 27-05-2010 — Upload : 03-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 24 B/PK/PJK/2008
Tanggal 27 Mei 2010 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ; PT. J. RAY Mc DERMOTT INDONESIA,
2518 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Munurut Pemeriksa estimasi cost/biayauntuk menyelesaikan proyek Conoco Belanak (R2216) semestinya sebesar 80.68% dariseluruh tagihan kontrak tersebut.Alasan Banding.Bahwa Pemohon Banding tidak setuju sepenuhnya dengan koreksi Pemeriksa ataskenaikan pengakuan pendapatan di Tahun 2002 sebesar US$ 11,690,256.00 karena iniberasal dari penurunan pengakuan cost untuk menyelesaikan proyek Conoco Belanaktersebut sebesar US$ 26,469.052.00 ;Bahwa koreksi ini menurut Pemohon Banding tidak valid karena juga
    Pemeriksamendasarkan koreksi ini pada tidak adanya hubungan antara lump sum atas nilai kontrakuntuk aktifitas konstruksi, subkontrak atas man hour untuk fabrikasi dan total cost untukmenyelesaikan proyek ;Bahwa koreksi inipun juga tidak sesuai dengan PSAK ataupun peraturan perpajakan.Sebagaimana kita ketahui berdasarkan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 138/2000,gross margin dihitung berdasarkan metode persentase penyelesaian (POC) dengan salahsatunya menggunakan metode cost to cost, dalam hal ini
    Pemeriksa menghitung grossmarginnya terlebih dahulu untuk menentukan nilai perkiraan cost/biaya untukmenyelesaikan proyek.Hal. 3 dari 12 hal.
    Oleh sebab itu,seandainya asumsi tersebut benar, koreksi yang dilakukanpun terlalu besar yaitulebih dari US$ 6 juta ;bahwa terlihat bahwa cost yang dimasukkan didalam harga tender untuk aktifitasfabrikasi ini hanyalah US$ 11.4 juta yang mana fabrikasi ini disubkontrakkansebesar US$ 14.2 juta.
    Terdapat laba bruto sebesar US$ 2,6 juta per 30 September 2004.Bahwa dengan melihat faktafakta seperti ini, koreksi Pemeriksa atas revenue dariproyek R2216 untuk tahun 2002 berdasarkan atas penurunan cost sebesar US$26,469,052 untuk menyelesaikan proyek dan gross profit sebesar US$ 30,092,446adalah tidak benar.
Register : 20-05-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 09-08-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 298/PDT/2019/PT SMG
Tanggal 18 Juli 2019 — Pembanding/Penggugat : CATHARINA ANITA EKA SUGITI Diwakili Oleh : EKO BUDIYONO,SH , DK
Terbanding/Tergugat II : Ny. ZUBAIDAH
Terbanding/Tergugat I : WINARNO
13064
  • meminta Para Tergugat untuk membayar cost overrun.
    sebagai Agen Fasilitas yang baru) menagihkan cost overrunkepada Para Tergugat, dimana tagihan oleh Magna Finance ini pun tidakpernah ada kelanjutannya.Namun sekarang tibatiba saja Penggugat "mengaku" sebagai Agen Fasilitas(yang belum pernah membuktikan keabsahan posisinya sebagai Agen Fasilitas)mempermasalahkan kembali dan mengajukan klaim atas cost overrun kepadaPara Tergugat.Padahal Tergugat sendiri yang sudah pernah mengajukan klaim mengenaiadanya cost overrun melalui Gugatan Rekonpensinya dalam
    Para Tergugat sebagai penjamin hanya akan membayar cost overrunkepada Peminjam (Tergugat 1) DAN BUKAN KEPADA PENGGUGAT.Jadi permintaan Penggugat kepada Para Tergugat untuk membayar costoverrun adalah permintaan yang "salah alamat".b. Kalaupun Para Tergugat harus membayar cost overrun, quod non, makapembayaran cost overrun HANYA dapat dilakukan atas perintah FacilityHalaman 29 Putusan Nomor. 298/Pdt/2016/PT SMGAgent.
    Jika terdapat bukti mengenai adanya cost overrun yang nyata,Tergugat pasti telah mengajukannya dalam persidangan arbitrase.Tidak adanya bukti bahwa cost overrun telah terjadi membuktikan sendiriHalaman 41 Putusan Nomor. 298/Pdt/2016/PT SMGbahwa Turut Tergugat sebenarnya tidak pernah menderita cost overrunatau kerugian;c. Selama proses arbitrase, Presiden Direktur Tergugat pada waktu ituyaitu Bok.
    Sebagai contohdapat dilihat pada unsur biaya tanah (land cost), biaya bangunan(building cost), biaya infrastruktur (infrastructure cost), biayapembangunan powerhouse, workshop, kantin dan mesjid.Para Tergugat memohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat untukmemperhatikan bahwa biaya terbesar yang "membuat dan"mengesankan" timbulnya cost overrun adalah adanya biaya Bunga danBeban lainnya (interest and other charges) dan biaya preoperatingexpenses, padahal belum ada satupun bukti yang pernah diajukan
Putus : 27-09-2016 — Upload : 12-01-2017
Putusan PT SEMARANG Nomor 298/Pdt/2016/PT SMG
Tanggal 27 September 2016 — FORTUNE FINANCE OVERSEA LTD melawan PT. PANGANMAS INTI PERSADA, dan GOLD COIN SERVICES SINGAPORE Pte., Ltd, dan PT. GOLD COIN INDONESIA
11765
  • meminta Para Tergugat untuk membayar cost overrun.
    sebagai Agen Fasilitas yang baru) menagihkan cost overrunkepada Para Tergugat, dimana tagihan oleh Magna Finance ini pun tidakpernah ada kelanjutannya.Namun sekarang tibatiba saja Penggugat "mengaku" sebagai Agen Fasilitas(yang belum pernah membuktikan keabsahan posisinya sebagai Agen Fasilitas)mempermasalahkan kembali dan mengajukan klaim atas cost overrun kepadaPara Tergugat.Padahal Tergugat sendiri yang sudah pernah mengajukan klaim mengenaiadanya cost overrun melalui Gugatan Rekonpensinya dalam
    Para Tergugat sebagai penjamin hanya akan membayar cost overrunkepada Peminjam (Tergugat 1), DAN BUKAN KEPADA PENGGUGAT.Jadi permintaan Penggugat kepada Para Tergugat untuk membayar costoverrun adalah permintaan yang "salah alamat".b. Kalaupun Para Tergugat harus membayar cost overrun, quod non, makapembayaran cost overrun HANYA dapat dilakukan atas perintah FacilityHalaman 29 Putusan Nomor. 298/Pdt/2016/PT SMGAgent.
    Jika terdapat bukti mengenai adanya cost overrun yang nyata,Tergugat pasti telah mengajukannya dalam persidangan arbitrase.Tidak adanya bukti bahwa cost overrun telah terjadi membuktikan sendiriHalaman 41 Putusan Nomor. 298/Pdt/2016/PT SMGbahwa Turut Tergugat sebenarnya tidak pernah menderita cost overrunatau kerugian;c. Selama proses arbitrase, Presiden Direktur Tergugat pada waktu ituyaitu Bok.
    Sebagai contohdapat dilihat pada unsur biaya tanah (land cost), biaya bangunan(building cost), biaya infrastruktur (infrastructure cost), biayapembangunan powerhouse, workshop, kantin dan mesjid.Para Tergugat memohon perhatian Majelis Hakim yang Terhormat untukmemperhatikan bahwa biaya terbesar yang "membuat" dan"mengesankan" timbulnya cost overrun adalah adanya biaya Bunga danBeban lainnya (interest and other charges) dan biaya preoperatingexpenses, padahal belum ada satupun bukti yang pernah diajukan
Putus : 20-11-2019 — Upload : 26-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4147 B/PK/PJK/2019
Tanggal 20 Nopember 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. OTP GEOTHERMAL SERVICES INDONESIA;
4925 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa yang menjadi objeksengketa berupa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) ataspenyerahan PPN yang harus dipungut sendiri Masa Pajak Agustus 2013atas akun biaya service fee dari cost of revenue sebesarRp388.901.774,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim terdapat kekeliruan dalam menilai fakta danmenerapkan hukum, karena penyerahan yang PPNnya harus dipungutsendiri di tahun pajak 2013 karena terdapat
    koreksi actual cost sebesarHalaman 6 dari 11 halaman.
    Putusan Nomor 4147/B/PK/Pjk/2019USD 381,351.00 Pada Masa Pajak Agustus 2013, actual cost yangdikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali sebesar USD 32,364.25 atausenilai Rp353.547.067,00; Hal ini dapat diperoleh petunjuk bahwa actualcost Masa Pajak Agustus 2013 senilai Rp353.547.067,00; tersebutmenjadi bagian dari omset Termohon Peninjauan Kembali setelahditambahkan margin 10%.
    Dengan demikian koreksi DPP penyerahanyang PPNnya harus dipungut sendiri yang dilakukan PemohonPeninjauan Kembali adalah 110% X Rp353.547.067,00 =Rp388.901.774,00 dapat dibenarkan karena telah dilakukan sesuaidengan kewenangan yang terukur transaksi accrued cost of revenuestahun 2012 dan actual cost tahun 2013 tersebut dicatat dalam jurnalTermohon Peninjauan Kembali yaitu:Eisen putsn2epp x fw dinue sebagai bagian dari peredaran usaha;e.
    Berdasarkan ketentuan UU PPN diatur sebagai berikut:Pasal 1 angka 5 UU PPN Dengan demikian jurnal tersebut terbukti Pemohon Banding sekarangTermohon Peninjauan Kembali belum melakukan pemungutan PPN baikpada saat mencatat accrual cost of revenues di tahun pajak 2012maupun pada saat mencatat actual cost di tahun pajak 2013, sehinggaPemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali belummemungut pajak PPN dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarangPemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo
Putus : 31-07-2019 — Upload : 10-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 PK/Pdt.Sus-Pailit/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — KURATOR PT GEO CEPU INDONESIA (dalam pailit) atas nama Dra. RISMA SITUMORANG, S.H., M.H VS PT PERTAMINA EP
287130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan biaya operasi yang belum diganti (unrecovered cost) yangbelum dibayarkan oleh Tergugat sebesar USD 20.051.119,14 (dua puluhjuta lima puluh satu ribu seratus sembilan belas koma empat belas DollarAmerika Serikat) adalah harta pailit;.
    Memerintahkan Penggugat selaku Kurator PT geo cepu indonesia (DalamPailit) untuk mencatatkan hak atas biaya operasi yang belum diganti(unrecovered cost) sebesar USD 20.051.119,14 (dua puluh juta lima puluhsatu ribu seratus sembilan belas koma empat belas Dollar AmerikaSerikat) dalam Daftar Harta Pailit;. Menghukum Tergugat untuk membayar dan menyerahkan hak DebiturPailit!
    PT Geo Cepu Indonesia (Dalam Pailit) atas biaya operasi yangbelum diganti (unrecovered cost) sebesar USD 20.051.119,14 (dua puluhjuta lima puluh satu ribu seratus sembilan belas koma empat belas DollarAmerika Serikat) kepada Penggugat;Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadilHalaman 2 dari 8 hal. Put.
    Menyatakan biaya operasi yang belum diganti (unrecovered cost) yangbelum dibayarkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (dahuluTermohon Kasasi/Tergugat) sebesar USD 20.051.119,14 (dua puluhjuta lima puluh satu ribu seratus sembilan belas koma empat belasDollar Amerika Serikat) adalah harta pailit;.
    Memerintahkan Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu PemohonKasasi/ Penggugat) selaku Kurator PT Geo Cepu Indonesia (DebiturDalam Pailit) untuk mencatatkan hak atas biaya operasi yang belumdiganti (unrecovered cost) sebesar USD 20.051.119,14 (dua puluh jutalima puluh satu ribu seratus sembilan belas koma empat belas DollarAmerika Serikat) dalam daftar harta pailit;.
Register : 22-02-2018 — Putus : 31-10-2018 — Upload : 12-11-2018
Putusan PN BENGKALIS Nomor 9/Pdt.G/2018/PN Bls
Tanggal 31 Oktober 2018 — Penggugat:
Tuan ASNIL
Tergugat:
Tuan DANIEL YAMATO SILALAHI
7737
  • Buana Cipta Perkasa Nomor: 425/SPK/BCP/IX/2017 tanggal 04 Oktober 2017 dan Perjanjian Kerjasama tanggal 20 November 2017;
  • Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi yang diuraikan sebagai berikut :
  • Kerugian Materil
  • Variabel Cost Bagan Batu Desember :Rp. 167.845.901,-<
    /li>
  • Variabel Cost Duri Januari :Rp. 230.420.656,-
  • Variabel Cost Bagan Batu Januari :Rp. 167.845.901,-
  • Fixed Cost Duri Februari
  • :Rp. 579.659.543,-
  • Fixed Cost Bagan Batu Februari :Rp. 352.299.503,-
  • Variabel Cost Duri Februari
    :Rp. 230.420.656,-
  • Variabel Cost Bagan Batu Februari :Rp. 167.845.901,-

Total Perkiraan Nilai Kwitansi :Rp. 1.896.335.061,-

(Satu milyar delapan ratus

Hal 14 dari 46 hal11.12.Bahwa sebagaimana yang diuraikan pada Point Ke 6 dan PointKe 7 dalam gugatan rekonvensi mengenai kerugiankerugian yangdialami oleh Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat dalamKonvensi baik secara materiel maupun immaterial akibat daritindakantindakan Tergugat dalam Rekonvensi /Penggugat dalamKonvensi, sehingga apabila diuraikan secara terperinci tentang kerugianskerugian Penggugat dalam Rekonvensi /Tergugat dalam Konvensiadalah sebagai berikut: Kerugian materil Variabel Cost
Bagan Batu Desember : Rp167.845.901, Variabel Cost Duri Januari : Rp230.420.656, Variabel Cost agan Batu Januari : Rp167.845.901, Fixed Cist Duri Pebruari : Rp579.659.543, Fixed Cost Bagan Batu Pebruari : Rp352.299.503, Variabel Cost Duri Pebruari : Rp230.420.656, Variabel Cost Bagan Batu Pebruari : Rp167.845.901,Total Perkiraan Nilai Kwitansi : Rp1.896.335.061, Kerugian ImmaterilBahwa atas tindakan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalamkonvensi yang menimbulkan keraguan PT.
Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi yang diuraikan sebagai berikut: Kerugian materil Variabel Cost Bagan Batu Desember : Rp167.845.901, Variabel Cost Duri Januari : Rp230.420.656, Variabel Cost agan Batu Januari : Rp167.845.901, Fixed Cist Duri Pebruari : Rp579.659.543, Fixed Cost Bagan Batu Pebruari : Rp352.299.503, Variabel Cost Duri Pebruari : Rp230.420.656, Variabel Cost Bagan Batu
Buana Cipta Perkasa Nomor:425/SPK/BCP/IX/2017 tanggal 04 Oktober 2017 dan Perjanjian Kerjasamatanggal 20 November 2017; Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar kerugian yang dialami oleh Penggugat dalamRekonvensi/Tergugat dalam Konvensi yang diuraikan sebagai berikut : Kerugian Materile Variabel Cost Bagan Batu Desember Rp. 167.845.901,e Variabel Cost Duri Januari Rp. 230.420.656,e Variabel Cost Bagan Batu Januar!
Rp. 167.845.901,e Fixed Cost Duri Februari Rp. 579.659.543,e Fixed Cost Bagan Batu Februari Rp. 352.299.503,e Variabel Cost Duri Februari Rp. 230.420.656,e Variabel Cost Bagan Batu Februari Rp. 167.845.901,Total Perkiraan Nilai Kwitansi Rp. 1.896.335.061,(Satu milyar delapan ratus Sembilan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh limaribu enam puluh satu rupiah); Menghukum Tergugat dalam Rekonvensi/Penggugat dalam Konvensi untukmembayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000, (dua ratus ribuRupiah
Register : 05-03-2020 — Putus : 14-08-2020 — Upload : 24-08-2020
Putusan PN PADANG Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pdg
Tanggal 14 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
GEMILANG SULISTIO,SH.DKK
Terdakwa:
RUSLI TANJUNG PANGGILAN ADEK
26971
  • Tahun 2013, penginapan dantiket pesawat dibayarkan sesuai tarif/real cost/ad cost.
Putus : 13-08-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2853/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 13 Agustus 2020 — PT SMELTING vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atasPutusan Pengadilan Pajak Nomor Put107383.15/2013/PP/M.XX.ATahun 2018 tanggal 4 September 2018, terbatas pada koreksikoreksiTermohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Agency Cost,Other Expense (Substitution Cost), dan Offshore Technical AssistanceFee yang dipertahankan oleh mayoritas Majelis Hakim Pengadilan Pajak,yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) untuk seluruhnya;2.
    Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put107383.15/2013/PP/M.XX.A Tahun 2018 tanggal 4 September 2018 terbatas pada putusanyang mempertahankan koreksikoreksi Termohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Agency Cost, Other Expense (SubstitutionCost), dan Offshore Technical Assistance Fee; dan:Dengan mengadili sendiri:3. Menerima dan mengabulkan permohonan banding dari PemohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk seluruhnya;4. Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku:(a).
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Agency Cost sebesar USD 7,822,341.46;dan Koreksi Other Expense (Substitution Cost) sebesar USD5,944, 736.00; serta Koreksi Offshore Technical Assistance Fee sebesarUSD 2,855,268.00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori PeninjauanKembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan denganKontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan
    Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketaberupa Koreksi Agency Cost sebesar USD 7,822,341.46; dan KoreksiOther Expense (Substitution Cost) sebesar USD 5,944,736.00; sertaKoreksi Offshore Technical Assistance Fee sebesar USD 2,855,268.00yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, buktibukti danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.
Register : 17-05-2010 — Putus : 04-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44360/PP/M.II/15/2013
Tanggal 4 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13655
  • Jumlah tersebut merupakan laba sebesar15% dari cost pekerjaan infrastruktur menurut Pemeriksa sebesar USD29.209.195. (Gjumlah yang salah).
    Cost infrastruktur ini terjadi di Juni 2005, yang secara fiskal adalah tahun 2004, namunsecara komersial tahun 2005. Tahun 2005 akunting komersial membalik cost sebesar USD 29.424.605 untuk bisamengakui revenue atas infrastruktur berdasarkan penerbitan invoice. Secara fiskal pembalikan ini harus dibalik karena revenuenya sudah diakui ditahun fiskal 2004.(8.002.997) Secara akunting komersial mengakui revenue atas infrastruktur berdasarkanpenerbitan invoice.
    sebesar USD.40.000bahwa koreksi positif atas Borrowing Cost sebesar USD 40.000 dilakukankarena merupakan biaya untuk kepentingan pemegang saham.
    Dengan demikian, OPEtersebut adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga berdasarkanPasal 6 ayat a UU PPh, dapat dikurangkan dari penghasilan bruto PemohonBanding.: bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Borrowing Cost sebesar USD40.000 dilakukan karena merupakan biaya untuk kepentingan pemegangsaham.
    sebesar USD.40.000, sehinggaBorrowing Cost sebesar USD.40.000 dapat diyakini sesuai dengan perjanjiandan telah dikeluarkan Pemohon Banding dalam rangka memperoleh pinjamanyang berkaitan dengan kegiatan usaha.bahwa dengan demikian, berdasarkan pemeriksaan dan pembuktian dalampersidangan, Majelis berpendapat Borrowing Cost sebesar USD.40.000,merupakan biaya yang dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih danmemelihara penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 1 huruf aUndangundang Pajak
Register : 22-04-2010 — Putus : 02-07-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46047/PP/M.II/16/2013
Tanggal 2 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13147
  • Pembulatan Obyek PPN JLN 128.031.913.457Objek PPN Jasa LN per SPT WP 89.756.792.080Selisih 38.275.121.377 bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp. 61.036.630.637,00 tersebutdilakukan oleh Terbanding dengan perhitungan sebagai berikut:USD Rp551020 Subcontracting, Nokia Internal Services, 11,897,221.59 109,278,716,665631000 Technical Training Arranged by Nokia 332,795.04 3,056,798,985631100 Nontechnical training arranged by Nokia 14,277.30 131,140,284 750100 Cost transfers within Nokia, Expenses
    53,430.34 490,769,962 750120 Development Subconitr Cost Transfer Exp Int 1,464.72 13,453,790752100 HR cost transfer within Nokia, Expenses 8,925.15 81,979,556752330 BI use Cost Transfer within Nokia, Expenses 2,552,419.02 23,444,555,755752600 Training cost Transf Exp Nokia Internal 921,211.91 8,461 ,543,272831300 Interest Expense, Short Term Loan Nok Int 3,072,060.82 28,217,585,206Obyek PPh Pasal 26 pada Laporan Keuangan 18,853,805.89 173,176,543,475Dikurangi: Selisih kurang atas obyek PPh Pasal