Ditemukan 6637 data
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gari bahan karet atau plastikiv. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,Halaman 4 dari 32 halaman.
Putusan Nomor 505/B/PK/PJK/2016e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastik4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
198 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pujiam Goarnaa.Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet /plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401..
Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup.Halaman 9 dari 22 halaman Putusan Nomor 312/B/PK/PJK/20164.
pengerjaannya yaitu dimolding atau dengan cara tidak dijahit/dipaku sehingga air tidakmerembesi/menembus poripori bahan alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.O Tanggapan oleh CV.Pujima Goarnaa.
Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk.d.
32 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 507/B/PK/PJK/2016 e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusukartinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
;1. alas kaki tahan air2. ada bagian sol luar dan bagian atas3. dari bahan karet atau plastic4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
;1.2.Si4alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikbagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah dengan
29 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos 6401dengan jelas
dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29, bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan ini yang
atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu;1.
plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401,bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya, apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit
Putusan Nomor 1076/B/PK/PJK/2017dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
20 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
ada bagian sol luar dan bagianata wv dari bahan karet atau plastik vw wv wv vwbagian atas tidak dipasang padasol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau ww wv ww wvproses semacam itudapat melindungi terhadappenetrasi air x x x wv H.
Putusan Nomor 501/B/PK/PJK/2016diamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 502/B/PK/PJK/2016diamanahkan pos 6401 yaitu perakitannya tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
;1. alas kaki tahan air ;2. ada bagian sol luar dan bagian atas;3. dari bahan karet atau plastic;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku;disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c.
Pendapat Majelis dalam butir 8 halaman 33, struktur pos 6401berdasarkan BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.
Indonesia /BTKI 2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;1.
Salah satu Persyaratan pos 6401 ;bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/ plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/Halaman
32 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan Pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling.ii.
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang Pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki Pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan Pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan Pos 6401 bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling,
Putusan Nomor 988/B/PK/PJK/2015Injection Moulding, dengan tidak dijahit, dikeling, dipaku sekrup, ditusukatau proses semacam itu;Bahwa pengertian waterproof tidak didapatkan pada ExplanatoryNotes, yang ada hanya pengertian proses pemasangan/penyambunganbagian sol dan bagian atas sepatu.
23 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang / celah yang terdapat pada alaskaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
alas kaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara : dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidakmensyaratkan
Indonesia /BTKI 2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan dan spesifikasidiatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabila pengerjaanalas kaki dari bahan karet / plastik dilakukan dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole /upper dari karet/plastik akan berlubang / bercelah.dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi /
25 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pertimbangan Pemohon mengajukan Banding antara lain:Bahwa berdasarkan Explanatory Noted To The Harmonized SystemBahwa Pos 64.01 Alas kaki kedap air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;6401.10 Alas kaki dengan logam pelindung jariHalaman 2 dari 31 halaman.
Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/201 7bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah
/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
TRIANDRE RIEZKA BAYU VALINTINE, S.H
Terdakwa:
FARDIMAN BIN NURASAN
50 — 7
Tampak bekas luka yang sudah dijahit sebanyak enam jahitan denganukuran panjang luka empat koma lima senti meter dibahu kiri.2. Tampak bekas luka di bahu belakang sekitar empat sentimeter dari jaritengah ketiak kiri, dengan ukuran panjang luka empat sentimeter yangtelah dijahit sebanyak enam sentimeter.3. Tampak bekas luka tiga sentimeter dibawah ketiak kiri, dengan ukuranpanjang luka dua belas sentimeter yang telah dijahit sebanyak delapanbelas jahitan.4.
Tampak bekas luka yang sudah dijahit sebanyak enam jahitan denganukuran panjang luka empat koma lima senti meter dibahu kiri.2. Tampak bekas luka di bahu belakang sekitar empat sentimeter dari garitengah ketiak kiri, dengan ukuran panjang luka empat sentimeter yangtelah dijahit sebanyak enam jahitan.3. Tampak bekas luka tiga sentimeter dibawah ketiak kiri, dengan ukuranpanjang luka dua belas sentimeter yang telah dijahit sebanyak delapanbelas jahitan.4.
Tampak bekas luka di bahu kiri, dengan ukuran empat belas sentimeteryang telah dijahit sebanyak delapan belas jahitan.5. Tampak bekas luka tujuh sentimeter dibawah siku kiri dengan ukuranpanjang luka enam koma lima sentimeter telah dilakukan jahitansebanyak delapan jahitan.6.
25 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
BTKI 2012;64.016401.10.00.006401.92.00.006401.99.00.00 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet ataudari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Halaman 22 dari 31 halaman.
Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak
25 — 7
Caecilia TitikNurwahyuni, Sp.S, menerangkanHasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar. Luka Robek dilengan kiri, sudah dijahit dari luar.Kesimpulan: Cedera kepala ringan.Soe Perbuatan terdakwa ABDULLAH Bin M.
Caecilia Titik Nurwahyuni,Sp.S, menerangkanHasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar.
Caecilia Titik Nurwahyuni,Sp.S, menerangkan Hasil pemeriksaan : Luka robek dikepala bagian atas, sudah dijahit dari luar.
Terbanding/Terdakwa : Saidul Arba in bin Sukron Ilahi
117 — 43
Tri Tujiyati dari UPTPuskesmas Muara Kuang di Muara Kuang atas nama Soneta Bin Doroi, denganhasil kesimpulan pemeriksaan pada Korban sebagai berikut: Terdapat luka terbuka yang sudah dijahit dialis sebelah kanan, bentuk garis,ukuran lima koma lima kali nol Koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit di alis sebelah kanan, bentukgaris, ukuran tiga kali nol koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada pinggang sebelah kiri
,bentuk garis, ukuran empat kali nil koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada tangan kiri, bentuk garis,ukuran lima koma lima kali nol Koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada jempol tangan kiri,bentuk garis, ukuran delapan kali nol Koma satu satu sentimeter, tepi rata;Telah diperiksa seorang lakilaki, usia kurang lebih empat puluh tahun, kullitsawo matang, ras mongoloid.
,bentuk garis, ukuran empat kali nil Koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada tangan kiri, bentuk garis,ukuran lima koma lima kali nol Koma satu sentimeter, tepi rata; Terdapat sebuah luka terbuka yang sudah dijahit pada jempol tangan kiri,bentuk garis, ukuran delapan kali nol Koma satu satu sentimeter, tepi rata;Telah diperiksa seorang lakilaki, usia kurang lebih empat puluh tahun, kullitsawo matang, ras mongoloid.
25 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk, artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit
alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk, danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
; air tidakboleh menembus celah outer sole maupun pada upper alas kakisehingga penyambungan sole dan upper tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkan alas kaki pemohon PK yang bercelah/berlubanglubang ; air dapat menembus celahcelah/lubanglubangsebagai waterproof footwear.4.
semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubanglubang/celahcelah
sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubanglubang/tidakbercelahcelah.REFERENSI1.U.S.
JHON FRANKY YANAFIA ARIANDI, SH
Terdakwa:
YAFET SOLEMAN ADONIS
77 — 40
Luka robek pada bagian kepala yang sudah dijahit dengan ukuran 6cm;b.Luka robek pada bagian punggung kiri atas yang sudah dijahit denganukuran 8 cm;C.
Luka robek pada bagian kepala yang sudah dijahit dengan ukuran 6cm;b.Luka robek pada bagian punggung kiri atas yang sudah dijahit denganukuran 8 cm;C. Luka lecet pada punggung kiri Sampai lengan ke atas tangan kiridengan ukuran 17,5 cm. Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban sempat dirawat dirumah sakitselama 3 hari karena luka yang dialami harus dijahit, kemudian terhalangmelakukan aktifitas sebagai petani kurang lebih 2 minggu dan sampaisekarang masih merasakan pusing dibagian kepala.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka robek padabagian kepala yang sudah dijahit dengan ukuran 6 cm, Luka robek padabagian punggung kiri atas yang sudah dijahit dengan ukuran 8 cm serta Lukalecet pada punggung kiri sampai lengan ke atas tangan kiri dengan ukuran17,5cm. Bahwa terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban kerenarasa jengkel korban sering mabuk.
Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami Luka robekpada bagian kepala yang sudah dijahit dengan ukuran 6 cm, Luka robekpada bagian punggung kiri atas yang sudah dijahit dengan ukuran 8 cm sertaLuka lecet pada punggung kiri sampai lengan ke atas tangan kiri denganukuran 17,5 cm. Sebagaimana tertuang dalam kesimpulan Pemeriksaan V. E.R Nomor B/461/X1/2017/Kompartemen Dokpol Rumkit tanggal 2 Nopember2017.
17 — 9
LARWUY, dokter pada RumahSakit Bhayangkari Tantui Ambon, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :Hasil Pemeriksaan :e Korban datang dalam keadaan sadar dan mengaku telah dianiaya pada hari Kamis tanggal 10 April 20014 sekitar pukul20.00 Wit.e Pada korban ditemukan, luka robek yang telah dijahit pada pahakiri bagian belakang 10 cm(sepuluh centimeter) diatas lipatanlutut kaki kiri, ukuran 0,3 cm x 2 cm (nol koma tiga kali duacentimeter) dengan jumlah jahitan sebanyak lima jahitan ;Kesimpulan :e Luka
robek yang telah dijahit pada paha kiri bagian belakangtersebut diatas diakibatkan oleh kekerasan tajam ;e Derajat , tidak mengganggu aktifitas dan pekerjaan sehari hari ;wonoeee Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal351 ayat (1) ke1 KUHP;woneeee Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakantelah mengerti isi dan maksudnya dan tidak keberatan atas surat dakwaantersebut ;oonone Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil dakwaanya, Jaksa PenuntutUmum
LARWUY sesuai dengan hasil Visum Et Repertum No : VER /13 / IV / 2014 / Rumkit tanggal 10 April 2014, dokter pada Rumah SakitBhayangkara Tantui Ambon, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :Hasil Pemeriksaan :eKorban datang dalam keadaan sadar dan mengaku telah di aniaya pada hariKamis tanggal 10 April 20014 sekitar pukul 20.00 Wit.ePada korban ditemukan, luka robek yang telah dijahit pada paha kiri bagianbelakang 10 cm(sepuluh centimeter) diatas lipatan lutut kaki kiri, ukuran 0,3cm x 2 cm (nol
koma tiga kali dua centimeter) dengan jumlah jahitansebanyak lima jahitan ;Kesimpulan :eLuka robek yang telah dijahit pada paha kiri bagian belakang tersebut diatasdiakibatkan oleh kekerasan tajam ;eDerajat , tidak mengganggu aktifitas dan pekerjaan sehari hari ;oonoeee Menimbang, bahwa terhadap Visum Et Repertum tersebut dibenarkan olehsaksi saksi dan terdakwa ;oonone Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi, keteranganterdakwa dan alat bukti Visum Et Repertum yang satu sama lainnya
LARWUY, dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara TatuiAmbon, dengan hasil pemeriksaan korban datang dalam keadaan sadar danmengaku telah di aniaya pada hari Kamis tanggal 10 April 20014 sekitar pukul20.00 Wit.dan ditemukan, luka robek yang telah dijahit pada paha kiri bagianbelakang 10 cm (sepuluh centimeter) diatas lipatan lutut kaki kiri, ukuran 0,3 cm x2 cm (nol koma tiga kali dua centimeter) dengan jumlah jahitan sebanyak limajahitan dengan kesimpulan luka robek yang telah dijahit pada paha kiri bagianbelakang
102 — 20
Masuk 0% (ACFTA);bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan ContohBarang;Menurut Terbandingbahwa di dalam LPPT Terbanding menguraikan identifikasi barang sebagaiberikut:Pos Identifikasi Barang26 PIB Jalur Merah, telah dilakukan pemeriksaanfisik dan pengambilan contoh barang yangdiimpor; Berdasarkan contoh barang diketahuibahwa barang impor diidentifikasikansebagai: Alas kaki dengan sol luar danbagian atas dari karet Iplastik, dimanaantara bagian atas dan sol tidak dirakitdengan cara dijahit
3640 Non 211 12660 0,34 4.304,40WaterproofAdult PlasticSandal 4044 Non 100 6000 0,36 2.160,00WaterproofAdult EVASandal 3640 Non 100 6000 0,43 2.580,00WaterproofAdult PlasticShoe TOTAL bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh barang yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelismengidentifikasi barang sebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit
Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapakkaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface).4.2.
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhikriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahanair; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengancara semacam itu;6.2.
EDDY SANJAYA,S.H
Terdakwa:
MISNO ALIAS NO
51 — 12
KARMILA DEWI HANDAYANIyang telah memeriksa RATNA DEWI SIRAIT pada hari Selasa tanggal 04Februari 2020 sekira pukul 11.25 Wib dengan hasil pemeriksaaan :Pemeriksaan Tubuh Dijumpai luka robek yang sudah mengering, sudah dijahit pada kepalabelakang panjang luka (9) cm banyak jahitan 8 buah. Dijumpai luka robek yang sudah mengering, sudah dijahit pada punggungtangan sampai kejari ke IV tangan kiri panjang (12) cm banyak jahitan 15.
Dijumpai luka robek pada jari ke 5 yang sudah dijahit & kering panjang (4)cm banyak jahitan kiri (5) buah.Kesimpulan:1. Telah diperiksa seorang perempuan, umur 20 tahun, keadaan sadar.2. Luka robek yang mengering dan sudah dijahit tersebut diduga akibatbenda tumpul/ tajam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalamPasal 351 Ayat (2) KUHPidana.
Dijumpai luka robek pada jari ke 5 yang sudah dijahit & keringpanjang (4) cm banyak jahitan kiri (5) buah.Kesimpulan:1. Telah diperiksa seorang perempuan, umur 20 tahun, keadaan sadar.2.
KARMILA DEWI HANDAYANI yang telahmemeriksa RATNA DEWI SIRAIT pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020sekira pukul 11.25 Wib dengan hasil pemeriksaaan :Pemeriksaan Tubuh Dijumpai luka robek yang sudah mengering, sudah dijahit pada kepalabelakang panjang luka (9) cm banyak jahitan 8 buah. Dijumpai luka robek yang sudah mengering, sudah dijahit pada punggungtangan sampai kejari ke IV tangan kiri panjang (12) cm banyak jahitan 15.
Dijumpai luka robek pada jari ke 5 yang sudah dijahit & kering panjang (4)cm banyak jahitan kiri (5) buah.Kesimpulan :1. Telah diperiksa seorang perempuan, umur 20 tahun, kKeadaan sadar.2.
24 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan di atas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengan caradikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alaskaki terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air maka bukan pos 6401.c.
Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, makadiklasifikasikan pada pos 6402;3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,Halaman 17 dari 28 halaman.
Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air;c.
Putusan Nomor 313/B/PK/PJK/201610.dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacamitu;Bahwa selanjutnya pos 64.02 digunakan untuk menampung jenisbarang Alas kaki lainnya dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau plastik, dengan demikian pos 64.02 digunakan untuk menampungjenis alas kaki dengan syarat: (a) selain yang waterproof, (b) yang carapenggabungan bagian atas (upper) dan bagian sole (sole) dilakukansebaliknya dari yang masuk pos 64.01, yaitu dengan cara dijahit,dikeling
27 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu. perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah Halaman 14 dari 31 halaman.
upperalas kaki sehingga penyambungan sole dan upper tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, namun disisi lain Majelis menetapkanalas kaki pemohon PK yang bercelah/ berlubang lubang ; airdapat menembus celahcelah/lubanglubang sebagaiwaterproof footwear.4.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
/perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI;1.U.S.