Ditemukan 1364 data
1.ALWAN NOERTJAHJO
2.SURYATI KOESMADI
Tergugat:
PETRUS EDI SUSANTO
111 — 38
TENTANG EKSEPSI DILATORIA DALAM BENTUK GUGATAN PREMATUR.Halaman 34 dari 88 Putusan Perdata Perlawanan Nomor 1/Pdt.Plw/2021/PN Lmja.
Bahwa Eksepsi Dilatoria dalam bentuk gugatan prematur dari Terlawanyang terdapat pada Point 3 adalah eksepsi yang ditolak oleh Para Pelawan,karena Terlawan salah dalam menerapkannya, sebab penundaan ataupenangguhan pelelangan dalam perkara a quo bukan karena adanyakesepakatan para pihak yang bersengketa, tetapi murni karena adanyapenetapan penangguhan/penundaan oleh Ketua Pengadilan NegeriLumajang sebagai pihak ketiga lainnya, sebab eksepsi dilatoria dalambentuk gugatan prematur hanya dapat digunakan
DALAM EKSEPSI:iL.Bahwa Para Pelawan menolak seluruh eksepsi yang diajukan olehTurut TerlawanI kecuali diakui dengan tegas kebenarannya oleh ParaPelawan.Tentang Eksepsi Dilatoria dalam bentuk Gugatan Prematur.Bahwa Eksepsi Dilatoria dalam bentuk gugatan prematur dari TurutTerlawan! adalah eksepsi yang ditolak oleh Para Pelawan, karenaTurut Terlawan!
dalam bentuk Gugatan Prematur.Bahwa Eksepsi Dilatoria dalam bentuk gugatan prematur dari TurutTerlawanlIl adalah eksepsi yang ditolak oleh Para Pelawan, karenaTurut TerlawanIl salah dalam menerapkannya, sebab penundaan ataupenangguhan pelelangan dalam perkara a quo bukan karena adanyakesepakatan para pihak yang bersengketa, tetapi murni karenaadanya penetapan penundaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lumajangsebagai pihak ketiga lainnya, sebab eksepsi dilatoria dalam bentukgugatan prematur hanya dapat
Exceptio dilatoria ;b.
Suswati binti Laoddi
Tergugat:
M. Ridwan. N bin M Nasir
34 — 23
Bahwa gugatan Penggugat exception dilatoria, gugatan masih permaturedalam arti gugatan cerai yang diajukan Penggugat masih terlampau dini,bahwa menurut Penggugat puncak perselisihan terjadi pada bulan Mei2019 (tidak menyebutkan tanggal kejadian hanya perkiraan) dan gugatancerai sudah diajukan pada 18 Juli 2019 yang hanya ada selisih waktukurang lebih satu bulan hingga gugatan exception dilatoria;3.
Bahwa menurut hukum gugatan yang exception dilatoria, gugatan masihpremature adalah terlalu dini sehingga sepantasnya gugatan ceraiPenggugat dinyatakan tidak dapat diterima;Maka berdasarkan seksepsi tersebut diatas kami mohon kepada Majelis Hakimpemeriksa perkara ini untuk memberikan keputusan sebagai berikut:1. Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1.
24 — 22
Hal. 8taklik talak yakni setidaktidaknya 6 (enam) bulan, oleh karenanya gugatanPenggugat harus dinyatakan masih prematur (Dilatoria);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat gugatan Penggugat mengandung cacatformil, sehingga gugatan Penggugat dianggap masih prematur (Dilatoria), olehkarena itu. gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Nietontvankelijke verklaard/NO);Menimbang, bahwa dalam perkara a quo terdiri atas 3 (tiga) perkara
136 — 35
Kontradiksi antara Posita dengan Petitum, maka selarasdengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 583 K/Sip/1973, Tanggal18 Desember 1975, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 492K/Sip/1970, Tanggal 21 November 1970 dan Putusan MahkamahAgung RI Nomor 28 K/Sip/1973, Tanggal 5 November 1975, makasudah seharusnya Gugatan PARA PENGGUGAT dinyatakan DITOLAKATAU TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet Onvankelijke Verklaard); Halaman 13 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 208Pdt.SusPHI /2016/PN.BdgC.GUGATAN PREMATURE (EXCEPTIO DILATORIA
Untuk itu sah dan beralasan hukumYang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkaraa quo menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT harus DITOLAKatau setidaktidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA (Niet OnvankelijkeVerklaard);E.GUGATAN PREMATURE (EXCEPTIO DILATORIA) KARENARISALAH PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIALTIDAK SAH : Halaman 16 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 208Pdt.SusPHI /2016/PN.Bdg13.Bahwa Risalah Penyelesaian Perselisihan Hubungan IndustrialKabupaten Bogor dibuat berdasarkan Anjuran
Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karena ParaPenggugat dan Tergugat dianggap belum melaksanakan perundingan Bipartit Halaman 35 dari 55 halaman, Putusan Nomor: 208Pdt.SusPHI /2016/PN.Bdgdan proses bipartit tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan olehperundangundangan yang berlaku, proses Bipartit tanggal 18 Agustus 2016belum mencapai kesepakatan oleh karena itu proses bipartit belum dapatdinyatakan gagal;D.
Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karenaproses Mediasi dan Anjuran tidak sah, cacat yuridis dan tidak sesuai denganprosedur yang ditentukan oleh perundangundangan' yang berlaku,berdasarkan fakta Mediator mengeluarkan Anjuran dalam waktu 63 hari kerjasejak sidang Mediasi pertama melebihi 30 (tiga puluh) hari sebagaimanadimaksud dalam Pasal 13 huruf b UUPPHI;E.
Bahwa Gugatan Para Penggugat Premature (Exceptio Dilatoria) karenaRisalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial tidak sah, karenaAnjuran Cacat Yuridis maka Risalah tersebut juga Tidak sah dan CacatYuridis;F. Bahwa Surat Kuasa Tidak Sah seharusnya Para Penggugat dalam gugatandan surat kuasa harus menyebutkan secara tegas identitas lengkap besertakedudukannya sebagai Anggota dengan mencantumkan pula NomorKeanggotaan dari Serikat Pekerja.
Terbanding/Penggugat : CV. FEBRIAN JAYA diwakili ANDI MULIA
116 — 30
strong>I :
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding;-------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak Nomor 41/G/2017/PTUN.PTK, tanggal 24 Januari 2018 yang dimohonkan ban- ding, dan ;
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding tentang Gugatan Penggugat Prematur (dilatoria
M E N G A D I L I S E N D I R I :
DALAM EKSEPSI
Terbanding/Tergugat I : Soetrisno Suharto.
Terbanding/Tergugat II : Siti Chomsiyati.
107 — 53
Bahwa Ditreskrimsus Polda Jateng adalah pihakyang memproses pelaporan Tergugat dan Tergugat Il.Bahwa dengan demikian gugatan Penggugat kurang pihak sehingga ha rus dinyatakan gugatan tidak dapat diterima.Exceptio Dilatoria atau Dilatoria Exceptie : yang berarti gugatanPenggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan karena masih prematur dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.
Exceptio Dilatoria : gugatan Prematur ; 3.
Banding tidak sependapat dengan Majelis Hakim tingkat pertama dimanapenyelesaian perkara perdata tidak bergantung pada penyelesaian perkara pidana ;Menimbang, bahwa masingmasing perkara dapat berjalan sendirisendiri dan tidak harus menunggu perkara pidana atau perkara perdata yangsedang berjalan, hal ini sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI No, 1tahun 1956 jo Jurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 628.K/Pid/1984 ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka eksepsikedua exception Dilatoria
ANJAR WAHYU ANDAYANI,S.Sos
Tergugat:
1.AGUSWATI
2.PT.BPR.KARTIKA ARTHA KENCANA JAYA
Turut Tergugat:
2.Kantor Pertanahan Kabupaten Magelang
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Semarang
103 — 24
Bahwa berdasarkan halhal tersebut, maka Turut Terlawan II mohonkepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa danmemutus perkara a quo menyatakan gugatan Pelawan tidak dapat diterima(niet ontvankelijk verklaard).CG: Eksepsi Gugatan Prematur (Dilatoria Exceptie)i, Bahwa sampai saat ini, Turut Terlawan II belum melaksanakan lelangatas obyek sengketa, bahkan belum menerima permohonan lelang atas objeksengketa, sehingga gugatan yang diajukan oleh Pelawan khususnya terhadapTurut Terlawan
Eksepsi Gugatan Prematur (Dilatoria Exceptie)1. Bahwa sampai saat ini, Turut Terlawan II belum melaksanakan lelangatas obyek sengketa, bahkan belum menerima permohonan lelang atas objeksengketa, sehingga gugatan yang diajukan oleh Pelawan khususnya terhadapTurut Terlawan II adalah pematur;2.
Pengadilan Negeri Mungkid terhadap objek sengketa yangdi dalam objek tersebut terdapat adanya kepemilikan Pelawan dan tidak ada satupuntuntutan Pelawan yang menyatakan bahwa adanya dalildalil menyatakan sebagaiahli waris dalam petitumnya sehingga dalil eksepsi Terlawan Il yang menyatakanbahwa gugatan Perlawanan Pelawan prematur karena merupakan sengketa warisadalah dalil yang tidak berdasar dan patut kiranya untuk ditolak;Menimbang, bahwa terhadap dalil Eksepsi Terlawan II mengenai gugatanPrematur (Dilatoria
Yahya Harahap, S.H., didalam bukunya Hukum AcaraPerdataTentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan PutusanPengadilan, Cetakan Kedua, Penerbit Sinar Grafika Jakarta, 2005 hal. 457mengemukakan bahwa Exceptio dilatoria atau yang disebut juga Dilatoria Exceptieberarti gugatan belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di Pengadilan,karena masih prematur dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini.Selanjutnya sifat atau keadaan prematur melekat pada: Batas waktu untuk menggugat
Dengan demikian berdasarkan uraian tersebut di atasMajelis Hakim berpendapat Eksepsi gugatan prematur (Dilatoria Exceptie) iniharuslah ditolak;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan dalil eksepsiTerlawan Il menyangkut perlawanan Pelawan Kabur.
56 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Prematur (Exceptio Dilatoria):a. Bahwa pada posita angka 8 surat gugatannya, Penggugat mendalilkantelah ditariknya Terlawan Il (in casu KPKNL Manado) dalam perkara iniadalah untuk menangguhkan pelaksanaan lelang atas objek sengketa;Halaman 4 dari 10 hal. Put. Nomor 799 K/Pdt/2017b.
Sehingga dengan demikian gugatan Pelawan telah tidakberdasarkan hukum dan tidak memenuhi formalitas suatu gugatan karenatelah terlalu dini (premature) untuk mengajukan suatu gugatan terhadappihakpihak lain dalam perkara a quo (exceptio dilatoria);d.
48 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Tentang Eksepsi:e Eksepsi DilatoriaBahwa gugatan Penggugat bersifat dilatoria, sebab gugatan a quodiajukan oleh Penggugat tidak didasarkan pada adanya pemutusanhubungan kerja yang bersifat formil dari Tergugat;Bahwa sebab sehingga tidak adanya pemutusan hubungan kerjayang bersifat formil dari Tergugat terhadap Penggugat, dikarenakan:a.
Akan tetapi Tergugat belum sempat memenuhikewajiban tersebut, justru malah Penggugat telah mengajukangugatan a quo; Bahwa oleh karena gugatan Penggugat seperti demikian tersebutbersifat dilatoria sebab berdasarkan pada ketentuan hukum acaradan praktek peradilan di forum peradilan Perselisihan HubunganIndustrial yang berlaku, maka gugatan Penggugat dalam perkara aquo belum memenuhi syarat formil untuk diajukan; Bahwa berdasarkan uraian juridis di atas, maka gugatan Penggugatmohon untuk dinyatakan
Akan tetapi Pemohon Kasasi belum sempat memenuhikewajiban tersebut, justru malah Termohon Kasasi telah mengajukangugatan a quo;Bahwa oleh karena gugatan Termohon Kasasi seperti demikian tersebutbersifat "dilatoria" sebab berdasarkan pada ketentuan hukum acara danpraktek peradilan di forum peradilan Perselisihan Hubungan Industrial yangberlaku, maka gugatan Termohon Kasasi dalam perkara a quo belummemenuhi syarat formil untuk diajukan;Bahwa berdasarkan uraian faktual dan juridis tersebut di atas,
55 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebihdahulu meskipun ada kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad);Subsidair:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:Eksepsi dilatoria;Bahwa gugatan Penggugat bersifat dilatoria, sebab gugatan a quodiajukan oleh Penggugat tidak didasarkan pada adanya pemutusanhubungan kerja yang bersifat
Akantetapi Pemohon Kasasi belum sempat memenuhi kewajiban tersebut,justru malah Termohon Kasasi telah mengajukan gugatan a quo;Bahwa oleh karena gugatan Termohon Kasasi seperti demikian tersebutbersifat dilatoria sebab berdasarkan pada ketentuan hukum acara danpraktek peradilan di forum peradilan perselisihan hubungan industrial yangberlaku, maka gugatan Termohon Kasasi dalam perkara a quo belummemenuhi syarat formil untuk diajukan;Bahwa berdasarkan uraian faktual dan juridis tersebut di atas, makamembawa
111 — 48
Gugatan Penggugat Prematur / Exceptio dilatoria (dilatoria exeeptie)Bahwa Penggugat dalam hal ini mengajukan gugatan perbuatan melawanhukum akan tetapi ada meminta dalam amar putusan menyatakan sebagaiHal 12 dari 28 Put No. 13 Pdt.G 2015 PN kdi.suami istri dan meminta terhadap objek perkara a quo ditetapkan sebagaiharta bersama adalah Gugatan premature dikarenakan belum adapenetapan dari Pengadilan agama setempat mengenai status perkawinanPenggugat dan Tergugati;dan belum ada Penetapan yang dikeluarkan
Gugatan Penggugat Prematur / Exceptio dilatoria (dilatoria exeeptie)Menimbang, bahwa terhadap eksepsi diatas Tergugat Illtersebut, Majelis telah memutusnya dalam putusan sela tertanggal 10Juni 2015 yang menyatakan : Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :Menimbang, bahwa sebelum Majelis mempertimbangkan pokok gugatanPenggugat terlebin dahulu akan mempertimbangkan tentang ketidak hadiranTergugat Il dipersidangan ;Hal 21 dari 28 Put No. 13 Pdt.G 2015 PN kdi.Menimbang, bahwa setelah Majelis
72 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat Prematur (exceptio dilatoria)Bahwa gugatan Penggugat pada Pengadilan Hubungan Industrial belumsaatnya untuk diajukan karena Tergugat sampai dengan saat ini belum pernahdan tidak pernah menerima nota pemeriksaan dan/atau nota penetapanpegawai pengawas ketenagakerjaan dari Pengadilan Negeri setempat.Bahwa apa yang menjadi pokok perkara dalam Gugatan yang diajukanPenggugat adalah status dan hakhak Penggugat selaku Pekerja Kontrak yangdipekerjakan melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
Oleh karenanya, sifat dari notapemeriksaan adalah anjuran dan tidak memiliki sifat eksekutorial.Oleh karenanya, berdasarkan pada dasar hukum dan dalildalil tersebut di atas,adalah wajar apabila terhadap Gugatan Penggugat yang belum saatnyadiajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial dinyatakan untuk tidak dapatditerima (Niet Onvankelijke Verklaard) karena Gugatan Penggugat Prematur(Exceptio Dilatoria).Il.
Judex Facti Tidak Memberikan Pertimbangan dan Putusan TerhadapEksepsi Tentang Gugatan Yang Diajukan Belum Tiba Waktunya atauGugatan Termohon Kasasi semula Penggugat Adalah Prematur (Exceptiodilatoria)Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama sama sekali tidak memberikanpertimbangan dan keputusan terkait dengan Gugatan Termohon Kasasi yangPrematur (Exceptio Dilatoria).Bahwa Judex Facti Tingkat Pertama telah tidak cermat karena sama sekali tidakmempertimbangkan dan tidak memperhatikan ketentuan hukum sebagaimanayang
tertulis yang memerintahkan kepada Pemohon Kasasi untukmelaksanakan ketentuan norma dalam Undangundang Ketenagakerjaanberupa perubahan status Penggugat dari Pekerja Kontrak menjadi PekerjaTetap.Oleh karenanya, berdasarkan pada dasar hukum dan dalildalil tersebut di atas,adalah wajar apabila terhadap Gugatan Termohon Kasasi yang belum saatnyadiajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial dinyatakan untuk tidak dapatditerima (Niet Onvankelijke Verklaard) karena Gugatan Termohon KasasiPrematur (Exceptio Dilatoria
Tingkat Pertama dibatalkan oleh Majelis Hakim PemeriksaPerkara a quo.Bahwa dengan adanya tindakan Judex Facti Tingkat Pertama yang mana telahkeliru dan tidak cermat baik dalam pertimbangannya maupun dalamputusannya, yaitu berupa:(i) Tidak cermat dan tidak teliti dalam mengulas dan membahas suatuperistiwa hukum sehingga yang terjadi adalah Majelis Hakim TingkatPertama tidak memberikan pertimbangannya di dalam Judex Facti TingkatPertama terkait dengan Eksepsi Gugatan Termohon Kasasi Prematur(Exceptio Dilatoria
234 — 123
Gugatan Penggugat prematur (Exceptio Dilatoria) dengan alasanPenggugat belum pernah mengajukan gugatan Perbuatan MelawanHukum (PMH) kepada Tergugat dan Tergugat belum menerima suratpemberitahuan dan II kepada Tergugat untuk mengembalikan danasimpanan yang telah dibayarkan oleh Penggugat sehingga Tergugat tidakbisa menjawab/menanggapinya, oleh karenanya Tergugat menyatakanbahwa gugatan ini prematur/ terlalu dini karena belum terpenuhinya suratpemberitahuan tersebut;2.
Tentang Eksepsi Gugatan Penggugat prematur (Exceptio Dilatoria)Menimbang, bahwa alasan exipient adalah Penggugat belum pernahmengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Tergugat danTergugat belum menerima surat pemberitahuan dan Il kepada Tergugatuntuk mengembalikan dana simpanan yang telah dibayarkan oleh Penggugatsehingga Tergugat tidak bias menjawab/menanggapinya, Tergugatmendasarkan pada ketentuan Pasal 42 PLPS No. 2/2014.
Tentang Eksepsi SelainnyaMenimbang, bahwa karena Eksepsi prematur (Exceptio Dilatoria)dikabulkan, maka eksepsi selainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;DALAM POKOK PERKARAMenimbang, bahwa karena eksepsi dikabulkan, maka pokok perkaratidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut dan dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvankelijk verklaard);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 HIR Penggugatdihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama danPembanding dihukum membayar biaya perkara
GIDEON SUBIYANTO
Tergugat:
PT. SWARGA INTAN SAMUDRA
Turut Tergugat:
1.JAMES SASTROWIJOYO
2.EGI ANGGIAWATI PADLI, S.H., M.H.
272 — 202
Bahwa perlu diperhatikan nyatanya gugatan yang diajukanPENGGUGAT pada perkara a quo adalah PREMATUR (DILATORIA),dalam arti gugatan pada perkara a quo terlampau dini untuk diajukan.
Dalamperkara a quo faktanya PENGGUGAT tidak mampu memberikanketerangan tersebut sehingga PPJB No. 001 tidak dapat dipersamakandengan suatu AJB Bahwa gugatan PENGGUGAT pada perkara a quo yang memintadilakukannya penyerahan SHM atas objek tanah dengan berdasarkanPPJB No. 001 adalah PREMATUR (DILATORIA).
Bahwa oleh karena gugatan PENGGUGAT pada perkara a quoadalah gugatan yang PREMATUR (DILATORIA), maka gugatanPENGGUGAT adalah gugatan yang tidak sempurna sehingga dapatdikualifikasikan sebagai gugatan yang mengandung cacat formil.Sehingga dalam hal ini TERGUGAT mohon kepada Majelis HakimPengadilan Negeri Cibinong agar MENYATAKAN GUGATAN DARIPENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIETONTVANKELIJKEVERKLAARD)C.
85 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketua Majelis Hakimyang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo berpendapat lain,maka mohon putusan seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Bahwa gugatan Para Penggugat prematur (dilatoria exceptie); Bahwa Penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatanperjanjian/exceptio doli mall, Bahwa gugatan Penggugat kurang pihak/pl/urium litis consortium; Bahwa gugatan Penggugat memuat kumulasi terlarang;Menimbang
: Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untukmembayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;Dan atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaberdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat Ilmengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Bahwa gugatan Para Penggugat prematur (dilatoria exceptie); Bahwa Penggugat telah menggunakan tipu daya dalam pembuatanperjanjian/exceptio doli mall
73 — 55
Bahwa sehingga cukup dasar alasan untuk menyatakangugatan error in persona atau obscuur libel, dalam arti orang yangdigugat kabur atau tidak jelas, oleh karenanya gugatan perkara aqou dinyatakan tidak dapat diterimaEKSEPSI GUGATAN A QUO TIDAK DAPAT DIPERKARAKAN(EXCEPTIO DILATORIA)4.a.
Bahwa oleh karena Gugatan PENGGUGAT adalah ERROR INPERSONA ATAU OBSCUUR LIBEL dan EXCEPTIO DILATORIA(premature) , maka dinyatakan tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijkVerklaard)A. Dalam Pokok Perkara1. Bahwa apa yang termuat dalam eksepsi di atas, di pandangsebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara di bawahini.2.
In casu gugatan (posita dan Potitum) PENGGUGAT cukupdasar alasan untuk menyatakan gugatan PENGGUGAT atau Error inPersona atau obscuur Libel dan Exceptio Dilatoria (premature),maka dinyatakan tidak diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).b.
Bahwa terdapatnya peristiwa dini/ pengajuan gugatanperceraian waktu yang singkat, maka gugatan PENGGUGAT tidakdapat diperkarakan karena premature (Exceptio Dilatoria),C. Bahwa In casu (posita) gugatan PENGGUGAT seluruhnya tidakmempunyai relevansi dengan peristiwa yang sebenarnya terjadi,olehnya itu. dinyatakan Gugatan PENGGUGAT dinyatakanKABUR/Subhat (Obsecuur Libel).B. Dalam Pokok Perkara1. Bahwa TERGUGAT tetap dengan jawabannya semula danmenolak Replik PENGGUGAT Dalam Pokok Perkara.2.
Bahwa sebagaimana dimaksud pada point angka 8 di atasadalah tidak terpenuhinya syarat formil oleh karena GugatanPENGGUGAT adalah ERROR IN PERSONA ATAU OBSCUUR LIBELdan EXCEPTIO DILATORIA (premature) , maka dinyatakan tidak dapatditerima ( Niet ontvankelijk Verklaard).10.
ABU BAKAR ALJUFRIE, SE
Tergugat:
DRS KASMAN LASSA, SH
277 — 250
Gugatan Penggugat prematureBahwa "PENCEMARAN NAMA BAIK" Bahwa sifat dari gugatanpenggugat masih dalam keadaan premature (exeptio dilatoria) yangberarti ada faktor yang menangguhkan sehingga permasalahan yanghendak digugat belum terbuka waktunya.
Gugatan Penggugat premature (exeptio dilatoria) dengan alasan adafaktor yang menangguhkan permasalahan sehingga permasalahan yanghendak digugat belum terbuka waktunya;Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Tergugat tersebut diatas,Penggugat menaggapinya dengan mengajukan Replik yang pada pokoknyasebagai berikut:1.
Gugatan Penggugat premature (exeptio dilatoria);Bahwa apa yang dinyatakan Tergugat hanya sebuah teori belaka, tanpamenguraikan faktor alasan atau fakta sehingga dapat ditangguhkannyagugatan Penggugat. Bahwa dalam gugatan ini antara Penggugat danTergugat kaitannya dengan objectum litis (pbenghinaan dan pencemaran);Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Penggugat dan Tergugattersebut diatas, akan dipertimbangkan sebagai berikut;1.
Gugatan Penggugat Prematur (exeptio dilatoria);Menimbang, bahwa exeptio dilatoria berati gugatan Penggugatbelum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya di pengadilan, karenamasih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masih terlampau dini;Menimbang, bahwa setelah membaca Jawaban dan Duplik,Tergugat tidak menyebutkan alasannya sehingga Tergugat mendalilkanjika gugatan Penggugat tersebut prematur.
73 — 48
Eksepsi Obscuur LibelExceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dalam halgugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masihterlampau dini.
Dalam putusan no. 209/K/SIP/1970 tanggal O06 Maret 1971Mahkamah Agung menyatakan, bahwa perubahan tuntutan tidak bertentangandengan asasasas hukum acara perdata, asal tidak mengubah danmenyimpang dari kejadian materiil walaupun tidak ada tuntutan subsider, untukperadilan yang adil.Terhadap Eksepsi Dilatoria : 16Exceptio Dilatoria atau disebut juga dilatoria exceptie yaitu gugatanpenggugat tidak dapat diperiksa karena prematur dalam arti gugatanmengandung sifat atau keadaan prematur karena batas waktu
Eksepsi Obscuur Libel:Exceptio dilatoria yaitu eksepsi yang dilakukan oleh Tergugat dalam halgugatan penggugat belum dapat diterima untuk diperiksa sengketanya dipengadilan, karena masih prematur, dalam arti gugatan yang diajukan masihterlampau dini.
Oleh karena itu, berdasarkan rangkaian pertimbangan di atasdan mengingat segala landasan hukum tentang nafkah anak yang belumdewasa/mandiri dalam berbagai ketentuan hukum dan perundangundanganyang berlaku, maka menurut pendapat Majelis Hakim bahwa penambahanposita dan petitum sebagaimana terurai di atas dinilai tidak terlalu prinsip dandapat dibenarkan.Menimbang, bahwa selain eksepsi tersebut di atas, tergugat jugamengajukan eksepsi dilatoria dalam hal gugatan penggugat masih prematur,dalam arti
Untuk itu, majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa eksepsi dilatoria menekankan pada tertundanyapengajuan gugatan disebabkan adanya faktor yang menangguhkan. Misalnyaahli waris yang menggugat padahal pewaris masih hidup. Majelis hakimmenilai, eksepsi dilatoria yang diajukan tergugat tersebut tidak tepat diterapkandalam perkara a quo.
277 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio pluritium consortium);b.c.d.Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria);Penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi (Perma Nomor 1 Tahun2016);Eksepsi Tergugat Il, Ill, IV:a. Gugatan Penggugat salah pihak (error in persona);b. Gugatan Penggugat kurang pihak (exceptio pluritium consortium);c. Gugatan Penggugat tidak jelas dan kabur (obscuur libel);d.
Gugatan Penggugat prematur (exceptio dilatoria);Halaman 4 dari 15 hal. Put. Nomor 1585 K/Pdt/2019e. Penggugat tidak beriktikad baik dalam mediasi (Perma Nomor 1 Tahun2016);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut, Para Tergugatmengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan putusansebagai berikut:Petitum Rekonvensi Tergugat I, V:1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya;2.
226 — 150 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 2584 K/Pdt/2019Eksepsi Tergugat :Exceptio litis pendentis;Exceptio dilatoria (prematur); Exceptio plurium litis consortium; Tentang sahnya perjanjian; Tentang prestasi dan wanprestasi; Tentang kerugian penggugat; Tentang sita jaminan; Tentang putusan serta merta;Eksepsi Tergugat II: Exceptio litis pendentis; Exceptio dilatoria (prematur); Exceptio plurium litis consortium; Tentang prestasi dan wanprestasi; Tentang kerugian Penggugat, dwangsom, dan provisi; Tentang sita jaminan; Tentang putusan