Ditemukan 3948 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-02-2018 — Putus : 28-03-2018 — Upload : 12-04-2018
Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 10-K/PM.I-07/AD/II/2018
Tanggal 28 Maret 2018 — Oditur:
Dwi Prantoro, SH,
Terdakwa:
Gempa
4531
  • Basir (Tukang parkir) menyampaikan kepada Saksi "Itu bukandikempesin tapi ditusuk.3.
    Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.15.
    Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.9.
    Basir (Tukang parkir) menyampaikan kepada Saksi1 "Itu bukandikempesin tapi ditusuk.3.
    Bahwa benar selain ban mobil milik Saksi1 yang ditusuk olehTerdakwa masih ada 6 (enam) ban mobil lain yang ditusuk olehTerdakwa diantaranya ban mobil jenis sedan milik seorang wanitapemilik kantin di tempat hiburan malam Rasa sayang.5.
Putus : 22-06-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 533/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Juni 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu. dan tidak menutupi mata kaki 4 Penetapan DJBC pada pos : 6401 sebagai alas kaki tahan = air(waterproof footwear) Contoh barang: Slipper Sandal Shoe B.
    tidak dengancara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
    Indonesia / BTKI2012 ;Halaman 22 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahanHalaman 23 dari 32 halaman Putusan Nomor 533 B/PK/PJK/2016karet/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celahcelah sehinggamembuat alas
Putus : 19-07-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3016 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa BTKI 2012 dan pendapat DJBC dan diatas sudah jelasmengatakan bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, terbuatdari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup.b. Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakitdengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c.
    Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberarti alas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup.4.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagianatas dari bahan karet /plastik, bagian atas tidak dipasang padaHalaman 10 dari 22 halaman. Putusan Nomor 588/B/PK/PJK/2016sol dengan dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu..
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu,maka diklasifikasikan pada pos 6402.3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 6401 sebagai waterproof footwear.4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
Register : 03-01-2017 — Putus : 13-02-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 B/PK/PJK/2017
Tanggal 13 Februari 2017 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2915 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 73/B/PK/PJK/201 7bagian atasnya tidak dipasang pada sol dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya: supayabagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah, sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yangterdapat pada alas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah
    /berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401 yaituperakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi di atas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup
    , ditusuk atau proses semacam itu,maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehingga membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan/perembesan airkarena air dapat masuk melalui lubanglubang atau celahcelah padaalas kaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Supaya alaskaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSI1
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-44905/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10621
  • halhal tersebut diatas, jenis barang diberitahukan sebagaiYouth Plastic Footwear (EVA) 3035, Adult Plastic Footwear (EVA) 4044dan Children Plastic Shoes (EVA) 2429 yang diimpor dengan PIB Nomor:181736 tanggal 08 Mei 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahanair karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastik/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk
    EVA) 4044, dan Children Plastic Shoes (PVC) 2429,c) berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos I s.d. pos 4 disebutkansebagai Youth Plastic Footwears (EVA) 3035, Adult Plastic Footwears (EVA) 4044, danChildren Plastic Shoes (PVC) 2429, diklasifikasikan pada pos tarif 6401.99.0000 (lainlain;yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk
    Kesimpulan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacamitu.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup,
    ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada Pos64.01.7.
    Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut: 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari Waterproof footwear with outer soles and uppers of rubbekaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada or of plastics, the uppers of which are neither fixed to thesol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, sole nor assembled by stitching, riveting, nailing, screwinsdisekrup, ditusuk atau proses
Putus : 04-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 321/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2513 Berkekuatan Hukum Tetap
  • tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk dandikeling;ii.
    alaskaki;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan
    Indonesia / BTKI2012;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;1.
    atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah;dengan adanya lubang lubang / celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan /perembesan air karena air dapat
    masuk melalui lubanglubangatau celah celah pada alas kaki;Halaman 22 dari 30 halaman Putusan Nomor 321/B/PK/PJK/2016Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah;REFERENSI1.
Putus : 06-06-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 359/B/PK/PJK/2016
Tanggal 6 Juni 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 26; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harustahan air dan ini
    Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Dengan demikian alas kaki pada subpos 6401.00.00.00 adalah:Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
    Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan Pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akan berlubang /bercelah.dengan adanya lubang lubang/celah celah sehingga membuat alaskaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan
    Putusan Nomor 359/B/PK/PJK/2016plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c) proses pembuatannyabagian atas Uppers dan sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau dengancara semacam itu;.
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 988/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3313 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan Pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan dikeling.ii.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;. Berdasarkan uraian diatas, jenis barang Pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
    Indonesia / BTKI2012.Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki Pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan Pos 6401 dalam BTKI 2012; Salah satu Persyaratan Pos 6401 bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya; apabilapengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukan dengancara dijahit, dikeling,
    dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;Halaman 22 dari 31 halaman.
Register : 13-08-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PN BITUNG Nomor 147/Pid.B/2018/PN Bit
Tanggal 3 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ORCHIDO BELAMARGA, SH
Terdakwa:
1.AGUNG CHRISTIAN ROBOT
2.RIYAN FEDENTIUS DJAELANI UDA
3.OKTAVIANUS MANDIRI
2310
  • MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman luka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.soncceenanne Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 170 ayat (2) ke 1 KUHpidanaSUBSIDAIRBahwa
    MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman Iluka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.socecenennens Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 170 ayat (1) KUHpidanaATAUHalaman
    MARIA SUGIARTO yakni dokterpada RUMAH SAKIT BUDI MULIA BITUNG, dengan hasil pemeriksaan sebagaiberikut :e Penderita ditusuk dengan panah wayer , ditusuk di daerah bahu kanankedalaman luka ukuran 0,5 CM.e Ditusuk dibelakang bagian tengah kedalaman luka 1 CM.Kesimpulan :e Keadaan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajam .Kelainan ini akan dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara.coneeenennene Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanaPasal 351 ayat (1) Jo.
    dengan panah wayer, dirusuk didaerah bahukanan kedalaman luka ukuran 0,5cme Ditusuk dibelakang dibagian tengah kedalaman luka 1cmKesimpulane Keadan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajame Kelainan ini dapat menyebabkan halangan bekerja untuk sementara Bahwa Terdakwa II membawa 5 (lima) buah panah wayer, dan Terdakwalll membawa pisau, sedangkan temantemannya yang lain tidak sempatterdakwa perhatikan;Terdakwaa III; Bahwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi korban yaituTerdakwa AGUNG
    dengan panah wayer, dirusuk didaerah bahukanan kedalaman luka ukuran 0,5cme Ditusuk dibelakang dibagian tengah kedalaman luka 1cmKesimpulane Keadan tersebut dapat disebabkan oleh benda keras dan tajame Kelainan ini dapat menyebabkan halangan bekerja untuksementara;Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut, Majelis Hakimberkesimpulan, perbuatan kekerasan dilakukan Para Terdakwa kepada saksikorban, terjadi karena Terdakwa yang tersinggung karena di tegur oleh saksikorban, emosi lalu memberitahukan
Putus : 13-01-2016 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1015/B/PK/PJK/2015
Tanggal 13 Januari 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2410 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian diatas , jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahankaret /plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.d.
    / penembusan/ perembesan air; dari luar ke dalam alaskaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk dan prosessemacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet /plastik danproses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya ; apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet /plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole / upperdari karet/plastik akan berlubang / bercelah.Dengan adanya lubanglubang / celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
    / perembesan air karena air dapat masuk melaluilubanglubang atau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak bolehdijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alaskaki tidak berlubang lubang / tidak bercelahcelah.REFERENSI1
    Bahwa syarat jenis barang alas kaki yang terbuat dari karetatau plastik masuk pos 64.01 adalah (a) bagian atas dan solterbuat dari plastik atau karet, dan (b) waterproof: dan (c)proses pembuatannya bagian atas Uppers dan sole tidakdigabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau dengan cara semacam itu..
Putus : 19-05-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 300/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV. PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
18441 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang /bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki;Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Halaman 14 dari 31 halaman. Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016d.
    Putusan Nomor 300/B/PK/PJK/2016e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastikdan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, Majelis samasekali tidak mensyaratkan alas kaki pos 6401 harus tahan air dan iniyang
    Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itupengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, maka sole/upperdari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah = sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/penerobosan
Register : 28-11-2019 — Putus : 20-01-2020 — Upload : 29-04-2020
Putusan PN TAIS Nomor 113/Pid.B/2019/PN Tas
Tanggal 20 Januari 2020 — Penuntut Umum:
1.REDO ARLIANSYAH, S.H.
2.MERY SUSANTI, SH
Terdakwa:
MURMAN EFENDI Bin Alm. BIZAN ILHAM
7536
  • pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dalam perkara ini dan tidak adahubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa; Bahwa Saksi pernah di periksa di Penyidik dan keterangan Saksi adalahbenar dan ditandatangani;Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 113/Pid.B /2019/PN TasBahwa Terdakwa adalah mantan suami Saksi;Bahwa pada hari Sabtu tanggal 28 September 2019 sekira pukul 22.30Wib bertempat di Desa Padang Peri Kecamatan Semidang Alas MarasKabupaten Seluma, Saksi Wiwin ditusuk
    oleh Terdakwa;Bahwa pada saat di ujung Desa Padang Peri Kecamatan SemidangAlas Maras, Saksi dipanggil oleh Terdakwa yang sudah berhentidipinggir jalan sambil melambaikan tangan kearah Saksi;Bahwa Saksi berhenti disamping depan sepeda motor Terdakwakemudian Saksi langsung ditusuk dibagian punggung sebelah kanandan lalu Saksi turun dari atas motor dan Saksi ditusuk lagi dibagiantangan lengan sebelah kanan;Bahwa Saksi melakukan perlawanan dengan meninju Terdakwadibagian muka dengan sangat keras tetapi
    kemudian Saksi ditusuk lagidibagian lengan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi terusmenangkis dan ditusuk lagi di pergelangan tangan sebelah kanan;Bahwa Saksi berlari sehingga terjatuh dipinggir jalan lalu Terdakwamengambil sepeda motornya dan pergi meningalkan Saksi;Halaman 4 dari 12 Putusan Nomor 113/Pid.B /2019/PN TasBahwa Saksi berdiri dan melarikan diri Ke warung Saksi Mahudimeminta pertolongan yang jaraknya sekitar 100 meter dari tempatkejadian;Bahwa Terdakwa melakukan penusukan terhadap
    dibagian punggung sebelahkanan dan lalu Saksi Wiwin turun dari atas sepeda motor dan Saksi Wiwinditusuk lagi dibagian tangan lengan sebelah kanan; Bahwa Saksi Wiwin melakukan perlawanan dengan meninju Terdakwadibagian muka dengan sangat keras tetapi Kemudian Saksi Wiwin ditusuklagi dibagian lengan sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi Wiwinterus menangkis dan ditusuk lagi di pergelangan tangan sebelah kanan; Bahwa Saksi Wiwin berlari sehingga terjatuh dipinggir jalan lalu Terdakwamengambil
    Bahwa Saksi Wiwin berhentidisamping depan sepeda motor Terdakwa kemudian Terdakwa denganmenggunakan sebilah pisau langsung menusuk Saksi Wiwin dibagianpunggung sebelah kanan kemudian Saksi Wiwin turun dari atas sepeda motordan Saksi Wiwin ditusuk lagi dibagian lengan sebelah kanan selanjutnya SaksiWiwin melakukan perlawanan dengan meninju Terdakwa dibagian mukadengan sangat keras tetapi kemudian Saksi Wiwin ditusuk lagi dibagian lengansebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali dan Saksi Wiwin terus menangkis
Putus : 19-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 299/B/PK/PJK/2016
Tanggal 19 Mei 2016 — CV PUJIMA GOARNA vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
3220 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atau proses semacam itu;e Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidakboleh dirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;Supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;Sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat padaalas kaki;e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk
    Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karetatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.
    ;e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu;Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos 6401adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan prosespengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkanalas kaki
    tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacamitu pengertiannya; apabila pengerjaan alas kaki dari bahankaret/plastik dilakukan dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, makasole/upper dari karet/plastik akan berlubang/bercelah;dengan adanya lubanglubang/celahcelah sehinggamembuat alas kaki tersebut tidak dapat menahanpenetrasi/penerobosan/perembesan air karena air dapatHalaman 23 dari 32 halaman.
    Putusan Nomor 299/B/PK/PJK/2016masuk melalui lubanglubang atau celahcelah pada alaskaki;Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidakboleh dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang/tidak bercelahcelah;REFERENSI1.U.S.
Putus : 21-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1751/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Desember 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
3213 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sesuai BTKI 2012 dan pendapat DJBC, diketahui bahwa alas kakiterbuat dari karet/plastik, bagian sole dan upper tidak dirakit dengancara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alas kakitersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401; c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukan berartialas kaki yang terbuat dari karet/plastik, bagian sole dan uppertidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku,disekrup;4.
    Dari bahan karet atau plastik;4. bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa Pos 6401adalah alas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;d.
    Sedangkan alas kaki proses pembuatannya dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasikan pada Pos 6402;3) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut dari karetatau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk maka alas kaki tersebut diklasifikasikan pada Pos 6401 sebagai Waterproof Footwear;4) Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria
    Pendapat DJBC butir 6.2).i yang mengatakan bahwa alas kakiproses pembuatannya dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau semacam itu, maka diklasifikasi pada Pos6402 sebab proses pembuatan demikian membuat alas kakitersebut tidak dapat menahan air.c.
    dan uppertidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah Pos 6401tanpa memperdulikan kKemampuan menahan penetrasi air alas kakiitu sendiri;Dengan demikian pendapat DJBC di atas adalah bertentangandengan HS dan BTKI 2012;Vill. Referensi;1.U.S.
Putus : 09-03-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 525/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — PT QUEEN PACIFIC SUKSESABADI vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
6834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Berdasarkan uraian di atas, disimpulkan bahwa barang impor pada Pos3 s.d. pos 7 dalam PIB nomor 357342 tanggal 14 Agustus 2017diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari plastikpolivinil klorida, dengan bagian atas dan solnya tidak dipasang/ dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, di sekrup, ditusuk atau prosesHalaman 10 dari 32 halaman.
    Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos 64.02 ialahalas kaki dengan sol luar dan bagian atasnya dipasang atau dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;g. Adapun alas kaki yang dimaksud pada pos 64.01 adalah alas kaki tahanair dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atau plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;h.
    , sedangkanpengerjaan tidak dengan dijahit, dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacamHalaman 14 dari 32 halaman.
    Proses pembuatan atauantara sol dan bagian atasnya tidak perekatan antara sol dan bagiandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, atasnya dengan cara dijahit,disekrup, ditusuk atau proses dikeling, dipaku, disekrup,semacam itu. ditusuk atau proses semacam itu.11.
    Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yang diberitahukan olehPemohon Peninjauan Kembali sesuai identifikasi adalah alas kaki tahan airdengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidakdijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;2.
Putus : 18-02-2016 — Upload : 15-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1184/B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — CV PUJIMA GOARNA VS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
2810 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015e Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan airtidak boleh bercelah/ berlubang sesuai yang diamanahkanpos 6401 yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku,disekrup, ditusuk dan dikeling .ii.
    kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup,ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kaki pos6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahan karet/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu,Majelis sama sekali tidak mensyaratkan
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Halaman 19 dari 32 halaman. Putusan Nomor 1184 /B/PK/PJK/2015 64.016401.6401.6401.
    Indonesia / BTKI2012 ;Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.1.
    Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya ;apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet/plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole/upper dari karet/plastik akanberlubang/bercelah.dengan adanya lubang lubang/celah celah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi penerobosan
Putus : 21-07-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 594/B/PK/PJK/2016
Tanggal 21 Juli 2016 — CV. PUJIMA GOARNA vs. DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
258 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit, dipaku, disekrup, jika alaskaki tersebut tidak dapat menahan air makabukan pos 6401.c. Dengan demikian, jelas bahwa pengertian pos 6401 bukanberartialas kaki yang terbuat dari karet /plastik, bagian sole danupper tidak dirakit dengan dengan cara dikeling, ditusuk, dijahit,dipaku, disekrup;4.
    Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016alas kaki tahan airada bagian sol luar dan bagian atasdari bahan karet atau plastikPON >bagian atas tidak dipasang pada sol dengandijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu.c.
    Bahwa pendapat DJBC butir 6.3) yang mengatakan bahwa pos6401 adalah sebagai waterproof footwear yaitu alas alas kakidari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk adalah tidak tepat.Halaman 18 dari 28 halaman. Putusan Nomor 594/B/PK/PJK/2016Sebab berdasarkan BTKI 2012, pos 6401 adalah alas kakitahan air dari karet/plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk;d.
Register : 19-09-2012 — Putus : 28-05-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-45171/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 28 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10121
  • klasifikasi Pos Tarif6401.99.00.00 (BM 15%);bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Sandal Size 3640 dan NonWaterproof Adut EVA Slipper size 3640 diidentifikasikan sebagai sepatu /alas kaki tahan air karena dari bahan plastic tahan air dengan outer dan upperterbuat dari plastik / karat dengan dibuat/dirakit dengan cara InjectionMoulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    foto barang kedapatan bahwa barang impor tidak menutupmata kaki.. bahwa berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Plastic Sandal size 3640 dan NonWaterproof Adult EVA Slipper size 3640, diklasifikasikan pada pos. tarif6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    bahwa berdasarkan data tersebut di atas, jenis barang diberitahukan sebagai jenisbarang pada pos 2 dan 3 disebutkan sebagai Non Waterproof Adult PlasticSandal size 3640 dan Non Waterproof Adult EVA Slipper size 3640diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastiktahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakitdengan cara Infection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
    Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atautidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 diatas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
Register : 26-07-2012 — Putus : 14-05-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44902/PP/M.VII/19/2013
Tanggal 14 Mei 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10823
  • sebesar Rp 21.253.000,00;: bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang diberitahukan sebagai AdultPlastic Footwear (EVA) Size 3640 Non Water Proof yang diimpor dengan PIBNomor : 164753 tanggal 26 April 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kakitahan air karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/PencetakanMelalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk
    Plastic Shoes (EVA) negara asal Chinadengan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA);: bahwa jenis barang yang diberitahukan sebagai Adult Plastic Footwear (EVA) Size3640 Non Water Proof diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karenadari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik/karet dengandibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan, tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
    Explanatory NotesBab 64.05 angka (1);Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/oawah (ground surface);Tahan air mengandung pengertian
    air;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
    pada Pos 64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Alas kakidilengkapi logampelindung jari Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00Menutupi matakaki tetapi tidakWaterproof footwear with outer solesand
Putus : 11-12-2019 — Upload : 20-02-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — PT ALASINDO MAKMUR vs DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
4919 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa terhadap penelitian atas objek sengketa, kKedapatan barang yangyang dipermasalahkan merupakan alas kaki tahan air terbuat dariplastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated) dibuat melaluiproses moulding dan cementing/perekatan dengan bentuk tidakmenutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logam pelindung jari sehinggalebih tepat diklasifikasikan ke dalam
    Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dan lainlain) dengan proses pembuatan bagian bagianatasnya dipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching,nventing, nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02;c) Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan cara dijahit,dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01
    , dengan demikian sepanjang alas kakiterbuat dari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidakdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup atau ditusuk makaalas kaki tersebut dianggap sebagai waterproof footwear;e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB,invoice/packing list, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasibarang impor Children Shoes (Pos 912) dan Adult Shoes PVC (Pos1320) yang dibentahukan dalam PIB Nomor 477673 tanggal 19Oktober 2017 sebagai alas kaki tahan air dengan
    Putusan Nomor 4134/B/PK/Pjk/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagianatas dan so/ luar menyatu (unseparated) dibuat melalui prosesinjection moulding dengan bentuk tidak menutupi mata kaki dan tidakdilengkapi dengan logam pelindung jan;Klasifikasi Pos TarifBahwa berdasarkan identifikasi
    Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk ataudengan cara semacam itu;64.02 Alas kaki dengan outer sole dan upper keduanya terbuat dari karetatau plastik, selain dari yang digolongkan ke dalam Pos 64.01.Bahwa terhadap unsurunsur barang tersebut, Termohon PeninjauanKembali akan menguraikan unsurunsur barang yang digolongkan kedalam Pos Tarif 64.01 sebagai berikut:Alas kaki tahan air (Waterproof Footwear);4.