Ditemukan 245 data
24 — 21
Kantor Wilayah V DJPLN Cq. KepalaKantor Pelayanan dan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)Wilayah Semarang IX, beralamat di Jl.
Nomor : SP3N102/PUPNC.15.01/2004 tanggal 06 februari 2004 perihal PenerimaanPiutang Negara atas nama Achmad Mulyono dan Hajjah Dewi Anizah ;Bahwa dengan demikian jelas Para Penggugat telah keliru denganmengikutsertakan dan menempatkan Tergugat I sebagai pihakTergugat, karena sesuai dengan UndangUndang No.49/Prp/1960,setiap Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada11Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau sekarangmenjadi Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN
.238KC.VIII/ADK/KRD/10/2003 tanggal 20Nopember 2003 selanjutnya telah diterima penyerahannya olehTergugat II sebagaimana terbukti dalam surat Nomor : SP3N102/PUPNC.15.01/2004 tanggal 06 Februari 2004 perihal PenerimaanPiutang Negara atas nama Achmad Mulyono dan Hajjah Dewi Anizah ;Bahwa sesuai dengan UndangUndang No.49/Prp/1960, setiap PiutangNegara yang telah diserahkan pengurusannya kepada Badan UrusanPiutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau sekarang menjadi DirektoratJenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN
25 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara Kantor Wilayah IV DJPLN Bandung Cq.
66 — 7
No.450/KMK 01/2002 dimana definisi nilai limit adalah nilaiminimal yang ditetapkan Penjual untuk dicapai dalam suatu pelelangan;e Pasal 23 ayat 2Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK 01/2002ditegaskan yang menentukan nilai limit adalah Penjual;e Pasal 15 ayat 1 Keputusan DJPLN No.35/PL/2002 yang menegaskan"Penjual menentukan nilai limit barang yang akan dilelang secaratertulis untuk masingmasing barang atau paket barang yang akandilelang; Peraturan Menteri Keuangan No.40/PMK. 07/2006 Tentang PetunjukPelaksanaan
.06/2010 adalahmenyesatkan, karena perlu dipahami oleh Pelawan bahwa sebagaimana diaturdalam:Halaman 15 dari 34 halaman Putusan Perdata Gugatan Nomor 10/Pdt.G/20 14/PN Rbg.e Pasal 1 angka 12 Keputusan Menkeu Nomor 304/KMK.01/2002 jo.Nomor 450/KMK.01/2002 dimana definisi nilai limit adalah nilaiminimal yang ditetapkan Penjual untuk dicapai dalam suatupelelangan;e Pasal 23 ayat 2 Keputusan Menkeu Nomor 304/KMK.01/2002ditegaskan yang menentukan nilai limit adalah Penjual;e Pasal 15 ayat 1 Keputusan DJPLN
357 — 462 — Berkekuatan Hukum Tetap
DJPLN Nomor 35/PL/2002., telah ditegaskanbahwa Bank sebagai Kreditur dapat menjadi peserta lelang barang jaminan yangdiagunkan kepada Bank yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:e Membuat Pernyataan Pembelian Dilakukan untuk Pihak Lain, syarat pertamaBank membuat:e Pernyataan yang menyatakan pembelian itu dilakukan untuk pihak lain yang akanditunjuk kemudian dalam jangka waktu (satu) tahun;e Pernyataan itu, harus berbentuk Akta Notaris, dan;e Pernyataan diserahkan kepada Pejabat Lelang
DJPLN Nomor 35/PL/2002., dan Pasal angka 12Kep. Menken.
68 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
padahal sebelumnya Penggugat telahmengajukan gugatan yang telah didaftarkan pada kepaniteraan PengadilanNegeri Manado Nomor 99/Pdt.G/2012/PN Mdo serta PermohonanPenangguhan Sita Lelang Eksekusi yang diterima Pengadilan NegeriManado pada tanggal 26 Maret 2012;Bahwa dalam pelaksanaan Sita Eksekusi Lelang pada tanggal 27 Maret2012 tersebut, Tergugat II melalui Pejabat Lelang/Turut Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum yakni mengabaikan ketentuan yangdiatur dalam Pasal 3 angka 4 Keputusan DJPLN
Menyatakan bahwa Tergugat II dan Turut Tergugat melanggar ketentuanPasal 4 Keputusan DJPLN Nomor 35/PL/2002. tentang DokumenPersyaratan Khusus, yaitu: Foto copy Penetapan Sita oleh Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 3 angka4.3); Salinan/foto copy Berita Acara Sita (Pasal 3 angka 4.4); Salinan foto copy perincian utang/jumlah yang harus dipenuhi (Pasal 3angka 4.5);8.
diatur dalam Pasal 4 angka 3 KeputusanDJPLN Nomor 35/PL/2002, dengan ini Turut Tergugat menyampaikanhalhal sebagai berikut:1)2)3)Turut Tergugat menegaskan bahwa Pelaksanaan lelang EksekusiPengadilan Negeri Manado pada tanggal 27 Maret 2012 telahsesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku sertadokumendokumen syarat lelang eksekusi Pengadilan Negeri telahlengkap sehingga Turut Tergugat tetap melanjutkan pelaksanaanlelangnya;Dalil Penggugat yang merujuk pada ketentuan peraturan lamakeputusan DJPLN
Berdasarkan Peraturan terbaru tersebut di atas mengenai syaratsyaratkelengkapan dokumen yang dipenuhi oleh Pengadilan Negeri Manadosebagai Pemohon sudah sangat jelas dan sempurna sehingga dalilPenggugat patut dikesampingkan dan Ketentuan dasar peraturan lamayang dipakai oleh Penggugat yaitu Keputusan DJPLN Nomor 35/PL/2002 sudah tidak berlaku lagi.
169 — 40
., Kantor Wilayah I DJPLN Med an Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara Pekanbaru3. Marlon
., KantorWilayah I DJPLN Med an Kantor PelayananPengurusan Piutang dan Lelang Negara Pekanbaru,alamat Mn.
Departemen KeuanganRepublik Indonesia Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara KantorWilayah I DJPLN Medan kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan LelangNegara Pekanbaru2.2 Bahwa penyebutan identitas sebagai Tergugat Il yang demikian itu adalah salahdan keliru karena berdasarkan struktur organisasi yang diatur dalam KeputusanPresiclen Nomor 84 Tahun 2001 tanggai 02 Juli 2001 tentang Kedudukan, tugasdan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kera Instansi Vertikal di LingkunganDepartemen Keuangan
Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Piutangdan Lelang Negara Kantor Wilayah I DJPLN Medan Kantor Pelayanan PengurusanPiutang dan Lelang Negara Pekanharu, penyebutan demikian adalah keliru karenaberdasarkan Struktur Organisasi yang diatur dalam Keputusan Presiden No. 84 Tahun2001 tanggal 02 Juli 2001 menyatakan Instansi yang berwenang dalam pengurusanpiutang negara macet adalah Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2 LN)dahulu Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara
ROYKE OTNIEL HEUMASSE
Tergugat:
1.ARNIS KAPITAN
2.PT. PEMALUT UTAMA, Direkturnya ARNIS KAPITAN selaku Penanggung Jawab
3.PT. BANK MANDIRI EKS BAPINDO CABANG AMBON atau PIMPINAN CABANG PT BANK MANDIRI PERSERO TBK CABANG AMBON PANTAI MARDIKA
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA CQ. KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA CQ. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA PUSAT CQ. PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA CABANG AMBON
5.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG AMBON
Turut Tergugat:
1.NOTARIS MUHAMMAD GIMIN KOTTA, SH
2.NOTARIS TUASIKAL ABUA
120 — 81
DEPARTEMEN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG NEGARADAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH IX DJPLN, KANTORPELAYANAN PIUTANG DAN LE,ANG NEGARA AMBON (dahulu) danatau. dirubah menjadi DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANGNEGARA KANTOR WILAYAH IX MANADO, KANTOR PELAYANANPIUTANG DAN LELANG NEGARA AMBON, atau KEMENTRIANKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERALKEKAYAAN NEGARA DAN LELANG AMBON (sekarang), Alamat JalanRaya Pattimura No. 18 (GKN
PEMERINTAH REPUBLIKINDONESIA cq DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG NEGARADAN LELANG NEGARA KANTOR WILAYAH IX DJPLN,KANTOR PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARAAMBON (dahulu) dan atau diubah menjadi DEPARTEMENKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORATJENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA KANTORWILAYAH IX MANADO, KANTOR PELAYANAN PIUTANGDAN LELANG NEGARA AMBON atau KEMENTERIANKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG AMBON(sekarang) dan Pemohon
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cqDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG NEGARA DANLELANG NEGARA KANTOR WILAYAH IX DJPLN, KANTORPELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA AMBON(dahulu) dan atau dirubah menjadi DEPARTEMENKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORATJENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA KANTORWILAYAH IX MANADO, KANTOR PELAYANAN PIUTANGDAN LELANG NEGARA AMBON atau KEMENTERIANKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORATJENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG AMBON(sekarang)Membatalkan
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cqDEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG NEGARA DANLELANG NEGARA KANTOR WILAYAH IX DJPLN, KANTORHalaman 46 dari 62 halaman Putusan Nomor 159/Pdt.G/2020/PN.Amb.10.11.PELAYANAN PIUTANG DAN LELANG NEGARA AMBON(dahulu) dan atau dirubah menjadi DEPARTEMENKEUANGAN REPUBLIK ~ INDONESIA, DIREKTORATJENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA KANTORWILAYAH IX MANADO, KANTOR PELAYANAN PIUTANGDAN LELANG NEGARA AMBON atau KEMENTERIANKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG NEGARA DAN LELANGNEGARA KANTOR WIL,AYAH IX DJPLN, KANTOR PELAYANANPIUTANG DAN LELANG NEGARA, AMBON (dahulu) dan atau dirubahmenjadi DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,DIREKTORAT JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARAKANTOR WIL.AYAH IX MANADO, KANTOR PELAYANAN PIUTANGDAN LELANG NEGARA; AMBON, atau KEMENTRIAN KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAANNEGARA DAN LELANG AMBON (sekarang);3.
31 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 463 K/Padt/201310.Pada tanggal 4 Juni 2008, Tergugat mengirimkan surat teguran tunggakankredit kedua kepada Penggugat dan dinyatakan bahwa Penggugat telahmelakukan wanprestasi pembayaran angsuran kredit akumulasi tunggakankredit sampai dengan akhir bulan Mei 2008, sebesar Rp1.031.445,00 (satujuta tiga puluh satu ribu empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);Bahwa Tergugat juga menyatakan akan mengajukan ke Direktorat JenderalHutang dan Lelang Negara (DJPLN) atau Balai Lalang Swasta
97 — 17
., Kantor Wilayah I DJPLN Med an Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang dan Lelang Negara Pekanbaru.-M A R L 0 N,
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTORATJENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA CQ.KANTOR WILAYAH V DJPLN CQ.
162 — 71
Bahwa, peraturan lelang No.189 Th.1908, yang diubah dengan peraturan No.58 1Th.1940 tersebut tidak berdiri sendiri, tapi ada beberapa aturanpelaksanaan yang dikeluarkan oleh MENKEU dan Dirjen Piutang Negara(DJPLN), sehingga ada 11 (Sebelas) sumber rujukan lelang tapi muaranyatetap berdasarkan pada PS 200(1) HIR ; . Bahwa, dalam PS 200 (1) HIR jo PS 215 RBG.
158 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa disebutkan dalam KTUN, jika dalam 1 (satu)bulan setelah KTUN diterbitkan, Penggugat tidakmelaksanakan kewajibannya, maka penagihan pungutan akandilimpahkan kepada Direktorat Jenderal Piutang danLelang Negara (DJPLN) ;40. Bahwa sebagaimana diketahui, menurut KeputusanMente ri Keuangan Republik Indonesia NomorHal. 11 dari 23 hal. Put. No. 142K/TUN/2009.1261/KMK.08/2002 tentang Panitia Urusan Piutang Negara(vide Bukti P13) (disebut KMK 61), disebutkan padaPasal 3 huruf (f) bahwa :f.
Bahwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 4 KMK 61,pelaksanaan keputusan yang merupakan kewenangan PanitiaUrusan Piutang Negara (PUPN) diselenggarakan ~ olehDirektorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) ;42.
63 — 33
Bahwa Keputusan DJPLN NO 35 /PL 2002 mengenai dokumen persyarat leleng Jo Pasal 6 NO 4tahun 1996 tentang Hak Tanggungan disebutkan bahwa jikadebitur wanprestasi salah satu persyaratan lelang adalah dapatberupa peringatan maupun penyitaan dari pihak kreditur ;Bahwa dalam ketentuan surat Bank Indonesia (Bl) No.31/150/Kep/Dir tertanggal 12111998 Jo Keputusan DireksiBank Indonesia (Bl) No. 26 / 22.Kep / Dir tertanggal 29 51993Jo Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No 26/4/BPPP,tertanggal 29 51993 tentang
UU.No 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo. keputusanDirektorat Jendral Pelelangan Negara (DJPLN) NO. 35 / PL2002 Jo. NO. 4 tahun 1996 Hak Tanggungan adalahPERBUATAN MELAWAN HUKUM;Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan PerbuatanMelawan Hukum = maka perjanjian kredit +Nomor100014318/SP/V/2015 tertanggal 17 Juni 2015 yangbertentangan dengan No. UU.
43 — 8
DJPLN No. 35/ PL / 2002 tentangpetunjuk teknis pelaksanaan lelang, dimana Penggugat I dan Tergugat V merasaditipu / di bohongi dimana sebelumnya Tergugat V tidak diberitahu akanterjadinya lelang dan satu hari sebelum lelang dan pada saat sebelum lelangterjadi dari Tergugat IV mengatakan jika peserta lelangnya cuma satu,NAMUN dengan tiba tiba muncul lah calon pembeli lelang dan sekarangmenjadi pemenang lelang yaitu Tergugat II.Dan dengan terjualnya obyek sengketa tersebut, maka lelang yang terjadi
DJPLN No. 35 / PL / 2002tentang petunjuk teknis pelaksanaan lelang, dimana Penggugat I danTergugat V merasa ditipu / di bohongi dimana sebelumnya Tergugat Vtidak diberitahu akan terjadinya lelang dan satu hari sebelum lelang danpada saat sebelum lelang terjadi dari Tergugat IV mengatakan jikapeserta lelangnya cuma satu, NAMUN dengan tiba tiba muncul lah calonpembeli lelang dan sekarang menjadi pemenang lelang yaitu Tergugat II.Dan dengan terjualnya obyek sengketa tersebut, maka lelang yang terjadipada
DJPLN No. 35 / PL / 2002 tentangpetunjuk teknis pelaksanaan lelang, dimana Penggugat I dan Tergugat V merasa ditipu /di bohongi dimana sebelumnya Tergugat V tidak diberitahu akan terjadinya lelang dansatu hari sebelum lelang dan pada saat sebelum lelang terjadi dari Tergugat IVmengatakan jika peserta lelangnya cuma satu, NAMUN dengan tiba tiba muncul lahcalon pembeli lelang dan sekarang menjadi pemenang lelang yaitu Tergugat II.Menimbang, bahwa atas perjanjian kredit yang ditandatangani oleh Tergugat
DJPLN No. 35 / PL / 2002 tentang petunjuk teknis pelaksanaanlelang, dimana Penggugat I dan Tergugat V merasa ditipu / di bohongi dimanasebelumnya Tergugat V tidak diberitahu akan terjadinya lelang dan satu hari sebelumlelang dan pada saat sebelum lelang terjadi dari Tergugat IV mengatakan jika pesertalelangnya cuma satu, namun dengan tiba tiba muncul lah calon pembeli lelang dansekarang menjadi pemenang lelang yaitu Tergugat II.Dan dengan terjualnya obyek sengketa tersebut, maka lelang yang terjadi
Terbanding/Tergugat III : PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk ,Kantor Bank Rakyat Indonesia Kota Banjar
Terbanding/Tergugat I : ELMI E. RIZAL
Terbanding/Tergugat II : Kementriaan Keuangan Ri Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kantor Wilayah Djkn Jawabarat Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Dan Lelang Negara Tasikmalaya
Terbanding/Turut Tergugat I : KHOIRUL ANWAR ,SH,MK
Terbanding/Turut Tergugat II : Badan Pertanahan Nasional Ri Cq Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Ciamis
50 — 20
Yang dimaksuddengan lembaga hukum dalam hal ini adalah Panitia Urusan PiutangNegara (PUPN) dan Direktorat Jendral Piutang dan Lelang Negara(DJPLN), melalui Badan Peradilan, dan melalui Arbitrase atau BadanAlternatif Penyelesaian sengketa.
Lembaga hukum yang dimaksuddalam hal ini adalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan DirektoratJendral Piutang dan Lelang Negara (DJPLN), melalui Badan Peradilan, danmelalui Arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian sengketa.sehinggadengan demikian gugatan Bantahan/Keberatan Pembantah harusdikabulkan ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, Pembantah/Pelawanmemohon kepada Yth Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarmemberhentikan atau membatalkan Pelaksanaan Eksekusi pengosonganatas bangunan
RAKYAT INDONESIA PERSEROTBK KANTOR CABANG KOTA BANJAR TERBANTAH III/ TERLAWANIl untuk membuat perjanjain baru dengan Pihak Pembantah/Pelawanguna memperpanjang waktu Kreditnya ;Menghukum Pihak BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO TBKKANTOR CABANG KOTA BANJAR TERBANTAH III/TERLAWAN III untuk melakukan langkah penyelesaian kredit Pihak Pembantah/Pelawanmelalui lembaga hukum, Lembaga hukum yang dimaksud dalam hal iniadalah Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan Direktorat JendralPiutang dan Lelang Negara (DJPLN
Bahwa dalil Pelawan Untuk penyelesaian Kredit bermasalam melauilembaga yang dimaksud yaitu PUPN/DJPLN Bahwa dengan terbitnyaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUUIX/2011 terkait perkarapengujian Undangundang Nomor 49 tahun 1960 tentang panitiaurusan Piutang Negara terhadap Undangundang dasar Negara RItahun 1945, pengurusan Piutang Badan Usaha Milik Negara/BadanUsaha Milik Daerah dan badan usaha yang modalnya sebagian atauseluruhnya dimiliki oleh BUMN/BUMD tidak lagi dilakukan oleh PUPN ;67.
17 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
a.Perjanjian kredit ini dan pelaksanaannya tunduk kepada dan diatur olehHukum Negara Republik Indonesia ;Mengenai perjanjian kredit dan pelaksanaan perjanjian kredit ini maupunsegala akibat hukumnya, Debitur maupun Bank sepakat untuk memilihyuridiksi di Pengadilan Negeri setempat dengan tidak mengurangi hak Bankuntuk mengajukan tuntutan hukum terhadap Debitur melalui PengadilanNegeri lainnya yang berwenang di dalam wilayah Republik Indonesia ataumenyerahkan penyelesaian kredit Debitur melalui PUPN/DJPLN
203 — 49
Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Keuangan RepublikIndonesia Cq Direktorat Jendral Piutang dan lelangNegara Cq Kantor Wilayah V DJPLN Cq Kepala KantorPelayanan Kekayaan Negara Dan lelang ( PKNL )Semarang, beralamat kantor : di Gedung Keuangan NegaraLt. 4 Jl. lmam Bonjol 1 D Semarang;Hal. 1 Putusan No.387 /PDT/2018/PT.SMGSelanjutnya disebut sebagai Terbanding II semula sebagaiTergugat ll ;3. Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, beralamat kantor di : Jl. KH.
32 — 25
Bahwa, peraturan lelang No. 189 Th. 1908, yang diubah denganperaturan No. 58 Th. 1940 tersebut tidak berdiri sendiri, tapi adabeberapa aturan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh MENKEU danDirjen Piutang Negara (DJPLN), sehingga ada 11(belasan) sumberrujukan lelang tapi muaranya tetap berdasarkan pada PS 200(1) HIR ;Hal 4 dari 12 hal. Put. No. 208/Pdt./2014/PT Smg10.11.12.13.14.Bahwa, dalam PS 200 (1) HIR jo PS 215 RBG.
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
KANTOR WILAYAH V DJPLN Cq, KEPALAKANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)SEMARANG, berkedudukan di Jalan Imam Bonjol No. 1 d Lt. 2Semarang,Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/paraTerbanding ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca suratsurat yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dari suratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangPemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang paraTermohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidanganPengadilan Negeri Kudus pada pokoknya
46 — 0
Kantor Wilayah V DJPLN Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang