Ditemukan 168 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2012 — Putus : 11-12-2012 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 821_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 11 Desember 2012 — -NATALIA ANDINI BR PURBA
184
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 29-01-2013 — Putus : 12-02-2013 — Upload : 10-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 35_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 12 Februari 2013 — -PUSPITA SARI BR PELAWI
223
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 20-11-2012 — Putus : 26-06-2013 — Upload : 15-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 806_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 26 Juni 2013 — -IRIANSAH MASTRO PERANGIN-ANGIN
195
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 07-11-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 786_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 8 Nopember 2012 — -MARTINA BR KARO
205
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 06-08-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 308/Pdt.P/2018/PN Smg
Tanggal 16 Agustus 2018 — Pemohon:
SUKAMTO
153
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan salinan Penetapan inikepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Semarangagar perubahan nama anak Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersediauntuk itu dan dicatatkan pula dalam Akta kalhiran yang bersangkutan;4.
Register : 07-09-2012 — Putus : 18-09-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 696_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 18 September 2012 — -DRS. AGUS JAYA SEMBIRING
174
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 17-04-2013 — Putus : 30-04-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 198_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 30 April 2013 — -SRI MULIATI
264
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 52_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -RASID GINTING,DK
204
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 17-07-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 12-08-2024
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 93/Pdt.P/2024/PN Pwt
Tanggal 8 Agustus 2024 — Pemohon:
MUKHAMMAD ISKHAK NAWAWI
10
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
    2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah namanya dan nama orang tua dalam Kutipan Akta Kalhiran Pemohon yang semula bernama MUKHAMMAD ISKHAK NAWAWI, anak dari pasangan suami istriMUHADI dan SOPIYAH menjadi MUKHAMAD ISKHAQ NAWAWI, anak dari pasangan suami istri AKHMAD MUHDI dan SOPIYAH;
    3. Memerintahkan
Register : 07-06-2012 — Putus : 15-06-2012 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 197_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 15 Juni 2012 — -ROSELLY BR SINAGA
186
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 07-11-2012 — Putus : 14-11-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 784_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 14 Nopember 2012 — -EDISI MAHA
248
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 56_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -NURDIN SITEPU,DK
183
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 07-11-2012 — Putus : 08-11-2012 — Upload : 14-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 785_PDT.P_2012_PN.KBJ
Tanggal 8 Nopember 2012 — -ROSMAWATI BR SEMBIRING
214
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-02-2017 — Upload : 04-04-2017
Putusan PN LHOK SEUMAWE Nomor 5/Pdt.P/2017/PN-Lsm
Tanggal 20 Februari 2017 — ASNIDAR JUWITA
378
  • Bahwa perubahan tahun pada Akte Kalhiran tersebut oleh Kantor Dinas Kependudukandan Cacatan Sipil memerlukan Penetapan dari Pengadilan Negeri Lhokseumawe ;Bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, dengan ini pemohon memohon kepadaBapak Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memanggil pemohon gunamemeriksa permohonan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama dengan memberikan suatuPenetapan yang amarnya sebagai berikut :1. Mengabulkan permohonan Pemohon.2.
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 48_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -USAHA SEMBIRING,DK
183
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 26-09-2012 — Putus : 03-10-2012 — Upload : 07-04-2014
Putusan PN REMBANG Nomor 120/Pdt.P/2012/PN Rbg
Tanggal 3 Oktober 2012 — - MASRAP
172
  • Duplikat Kutipan Akta Nikah yang dikeluarkan olehKantor Urusan Agama Kecamatan Batangan Kabupaten Pati, nomor: DN/O1/1/2009;e Bahwa dalam perkawinan tersebut telah lahir seorang lakilaki yang bernamaMUHAMMAD ALI yang lahir di Desa Padaran RT.02 RW.04 KecamatanRembang pada tanggal 09 Juni 1987;e Bahwa pada waktu anak Pemohon lahir tidak dilaporkan/didaftarkan di KantorCatatan Sipil dan Kependudukan Kabupaten Rembang sampai sekarang sehinggaanak Pemohon tersebut sampai sekarang belum mempunyai Akte Kalhiran
Register : 21-08-2014 — Putus : 18-09-2014 — Upload : 20-10-2014
Putusan PA KEBUMEN Nomor 86/Pdt.P/2014/PA.Kbm
Tanggal 18 September 2014 — PEMOHON
111
  • Foto Copy Kutipan Akte kalhiran anak pemohon yang bernama " XXXXXlahirtanggal 3 Oktober tahun 2002 P3 ; B.
Register : 13-02-2013 — Putus : 26-02-2013 — Upload : 11-07-2014
Putusan PN KABANJAHE Nomor 47_PDT.P_2013_PN.KBJ
Tanggal 26 Februari 2013 — -DION BANGUN,DK
175
  • 23 tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan pada pasal 3 disebutkan setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan danperistiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran penduduk sedangkan di dalam pasal 27 ayat (1) disebutkan setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwakelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kalhiran
Register : 16-04-2013 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 20-08-2021
Putusan PN PASANGKAYU Nomor 330/PDT.P/2013/PN.PKY
Tanggal 22 April 2013 — Pemohon:
RAHMAN
8420
  • penetapan Akta Kelahiran yakni anak ke (satu) bernama Rian, jenis kelamin Laki laki, lahir di Majene, pada tanggal 10Februari 2009;Bahwa sejak kelahiran anak pemohon tersebut hingga saat ini telah lewat (satu) tahun, namun belum diterbitkan Akta Kelahiran, lebih karna kelalaianpemohon,Bahwa pemohon pernah datang ke kantor pencatatan sipil Kabupaten MamujuUtara dengan maksud untuk dibuatkan akta kelahiran atas nama pemohontersebut, namun pihak Pegawai Pencatatan Sipil menyampaikan bahwapenerbitan Akta Kalhiran
Register : 18-11-2020 — Putus : 07-12-2020 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN Belopa Nomor 45/Pdt.P/2020/PN Blp
Tanggal 7 Desember 2020 — Pemohon:
Lompeng
6619
  • Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2020/PN BlipTENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahuntuk memperbaiki nama Pemohon pada KTP, Kartu Keluarga dan Akta KelahiranPemohon;Menimbang, bahwa dalam permohonannya Pemohon pada pokoknyamendalilkan Pemohon merupakan anak dari pasangan suami istri USMAN danHANI yang Namanya dicatatkan dengan nama LOMPENG pada akta kalhiran,kemudian pemohon dengan menggunakan nama GUSTAM telah melangsungkanperkawinan dengan seorang perempuan