Ditemukan 882 data
1.PETRUS KANISIUS BELA
2.MARIA SELESTINA SINA
29 — 20
kelahiran Nomor 97/LU/NTA/2009 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 6 September 2021 dan anak Efremiati Agustina Bela, lahir di Maumere, tanggal 4 Maret 2015, jenis kelamin perempuan sesuai kutipan akta kelahiran Nomor 5307-LT-04092020-0025 yang dikeluarkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 7 September 2021 adalah anak yang diakui sebagai anak kandung dalam perkawinan sah suami istri antara Pemohon I Petrus Kanisius
Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengirimkan salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap tentang pengesahan anak ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka untuk menambahkan catatan pinggir mengenai pengesahan Anak Marsela Aurelia Dolfina Baluk dan Anak Efremiati Agustina Bela pada Kutipan Akta kelahiran Anak Marsela Aurelia Dolfina Baluk dan Anak Efremiati Agustina Bela guna menambahkan nama Petrus Kanisius
Pemohon:
1.PETRUS KANISIUS BELA
2.MARIA SELESTINA SINA
51 — 3
(terdakwa) Nama lengkap : Petrus Kanisius Bambang Tri Atmono Bin Suprayogi
Nama lengkap : Petrus Kanisius Bambang Tri Atmono Bin Suprayogi2. Tempat lahir : Tugu Mulyo3. Umur/Tanggal lahir : 20/19 Desember 19964. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Q1 Tambah Sari Kec.Tugu Mulyo Kab.Mura7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : PelajarTerdakwa Petrus Kanisius Bambang Tri Atmono Bin Suprayogi ditahan dalamtahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 10 Januari 2017 sampai dengan tanggal 29 Januari20172.
Menyatakan terdakwa Petrus Kanisius Bambang Tri Atmo Bin Suprayogiterbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidanamembeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, ataumenarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan,mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yangdiketahui atau patutnya harus menduga diperoleh dari kejahatansebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ke1 KUHPidanadalam Surat Dakwaan;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Petrus Kanisius Bambang Tri AtmoBin Suprayogi dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam)Bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara, dengan perintah agarterdakwa tetap ditahan.3.
Menetapkan supaya terdakwa Petrus Kanisius Bambang Tri Atmo BinSuprayogi dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.
Unsur Barang Siapa ;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana Indonesia yang dimaksuddengan unsur barang siapa yaitu bisa siapa saja baik lakilaki ataupunperempuan yang sehat jasmani dan rohaninya dan dapat bertanggung jawabatas segala perbuatannya.Halaman 18 dari 22 Putusan Nomor 168/Pid.B/2017/PN LlgMenimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidanganterdakwa Petrus Kanisius Bambang Tri Atmo Bin Suprayogi mengaku sehatjasmani dan rohani.
1.KANISIUS APPRIANS JECKSON
2.MARITA CHYNTIA ASMARANINGTYAS
44 — 17
Kelahiran Nomor 5307-LT-10112020-0008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 10 November 2020 dan Anak MICHAEL GEONATHAN DIMAS SARWANTO lahir di Sikka, pada tanggal 19 Agustus 2022 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5307-LT-28022023-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sikka tanggal 28 Februari 2023 adalah anak yang diakui sebagai anak kandung dalam perkawinan sah suami istri antara Pemohon KANISIUS
Pemohon:
1.KANISIUS APPRIANS JECKSON
2.MARITA CHYNTIA ASMARANINGTYAS
KANISIUS POLICARPUS EMBU TOGO, S.Pt
Tergugat:
BUPATI SIKKA
138 — 77
Penggugat:
KANISIUS POLICARPUS EMBU TOGO, S.Pt
Tergugat:
BUPATI SIKKA
Terdakwa:
YONAS APRIANTO alias YONAS anak KANISIUS
44 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yonas Aprianto Alias Yonas Anak Kanisius telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yonas Aprianto Alias Yonas Anak Kanisius dengan pidana penjara selama 8 (delapan)
Terdakwa:
YONAS APRIANTO alias YONAS anak KANISIUSNama lengkap : Yonas Aprianto Alias Yonas Anak Kanisius;. Tempat lahir : Sangat Molo;. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/30 Desember 1995;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat tinggal : Dusun Segonde, Desa Pisak, Kecamatan TujuhBelas, Kabupaten Bengkayang;. Agama : Indonesia;.
Pekerjaan : Petani;Terdakwa Yonas Aprianto Alias Yonas Anak Kanisius ditangkap padatanggal 20 Maret 2019;Terdakwa Yonas Aprianto Alias Yonas Anak Kanisius ditahan dalamtahanan rutan oleh:1.2.Penyidik sejak tanggal 20 Maret 2019 sampai dengan tanggal 8 April 2019 ;Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 9 April 2019sampai dengan tanggal 18 Mei 2019 ;. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2019 sampai dengan tanggal 3 Juni2019 ;.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa YONAS APRIANTO ALSYONAS Anak KANISIUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi dengan seluruh masa penahanan yang telah dijalaniterdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;3. Menjatuhnkan juga kepada terdakwa pidana denda sebesarRp.1.000.000,00 (satu Juta rupiah) apabila denda tidak dibayar digantipidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4.
keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: tetap padapermohonannya;Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN BekMenimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:PERTAMA :Bahwa terdakwa YONAS APRIANTO Als YONAS Anak KANISIUS
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yonas Aprianto AliasYonas Anak Kanisius dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulandan pidana denda sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) danapabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan pengganti pidana denda selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Terdakwa:
KANISIUS AMUNA ALIAS KANIS
54 — 12
- Menyatakan Terdakwa Kanisius Amuna Alias Kanis tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana beberapa penganiayaan yang harus dipandang berdiri sendiri
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;<
Terdakwa:
KANISIUS AMUNA ALIAS KANIS
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
KANISIUS PEWALI Alias KANIS
140 — 37
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa KANISIUS PEWALI alias KANIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
YULI PARTIMI, SH
Terdakwa:
KANISIUS PEWALI Alias KANISNama lengkap : KANISIUS PEWALI alias KANIS;2. Tempat lahir : Katama Wee;3. Umur/tanggallahir : 25 Tahun / 12 Desember 1993;4. Jenis Kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat Tinggal : Kampung Katama Wee, Kelurahan Diritana,Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Guru Honorer;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Waikabubak oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 17 Nopember 2018 sampai dengan tanggal 6Desember 2018;2.
B/20189/PN Wkb. tanggal29 Januari 2019 tentang penetapan hari sidang; Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan;Setelan mendengar keterangan SaksiSaksi, dan Terdakwa sertamemperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan olehPenuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1.Menyatakan Terdakwa KANISIUS PEWALI ALS KANIS bersalahmelakukan tindak pidana Penadahan sebagaimana diatur dan diancamHalaman 1 dari 11 Putusan Nomor
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KANISIUS PEWALI ALS KANISdengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Terdakwaditahan dalam Rutan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 buah HP Samsung Galaxi Note 5 warna gold Dikembalikan kepadapemiliknya yaitu saksi Hengky Mahenu als Koko Hengky;4.
mendengar permohonan dari Terdakwa yang diajukan secara lisandi depan persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukumankarena Terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui terus terangperbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dariTerdakwa secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwatetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa KANISIUS
Menyatakan Terdakwa KANISIUS PEWALI alias KANIS tersebut di atas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan penadahan sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;.
Kanisius Tena
Tergugat:
Ni Putu Kharisma Dewi Wiryanari, SE
73 — 24
Penggugat:
Kanisius Tena
Tergugat:
Ni Putu Kharisma Dewi Wiryanari, SE
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
KANISIUS KARLIN WANGGE als. KANIS
86 — 33
====================================MENGADILI:================================================
- Menyatakan Terdakwa KANISIUS KARLIN WANGGE alias KANIS tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Penuntut Umum:
JOKO PRAMUDHIYANTO, SH
Terdakwa:
KANISIUS KARLIN WANGGE als. KANISPUTUSANNomor 63/Pid.B/2019/PN LrtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Larantuka yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :OOF & bo poowNama Lengkap > KANISIUS KARLIN WANGGE alias KANIS ;Tempat Lahir : Kota Baru Ende;Umur/tanggal lahir : 28 Tahun/ 18 April 1991;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Lohayong, Kecamatan Larantuka,Kabupaten
Menyatakan terdakwa KANISIUS KARLIN WANGGE al. KARNISterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaHalaman 1 dari 25 Putusan Nomor 63/Pid.B/2019/PN Litpenggelapan dalam jabatan yang dipandang sabagai satu perbuatan yangditeruskan sebagai mana di atur dan di ancam pidana dalam pasal 374KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KANISIUS KARLINWANGGE al.
Menetapkan supaya terdakwa KANISIUS KARLIN WANGGE al.KANIS dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, ( Dua riburupiah);Halaman 2 dari 25 Putusan Nomor 63/Pid.B/2019/PN LitSetelah mendengar permohonan Terdakwa secara lisan yang padapokoknya Terdakwa memohon keringanan hukuman karena Terdakwa masihmempunyai keluarga yang harus dinafkahi, Terdakwa menyesal akanperbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan terhadappermohonan Terdakwa
yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap padatuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :PRIMAIR;Bahwa terdakwa Kanisius Karlin Wangge al.
Menyatakan Terdakwa KANISIUS KARLIN WANGGE alias KANIStersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barangitu karena ada hubungan kerja secara berlanjut sebagaimana dakwaanprimer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;3.
RUSLIADIN
Terdakwa:
KANISIUS FAHIK ALIAS KANIS
69 — 12
- Menyatakan terdakwa KANISIUS FAHIK ALIAS KANIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " penghinaan ringan ".
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjarasaelama 1 (satu) bulan.
- Memerintahkan putusan tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakkim yang menyatakan terdakwa bersalah sebelum masa percobaan selama 2 (dua) bulan .
Penyidik Atas Kuasa PU:
RUSLIADIN
Terdakwa:
KANISIUS FAHIK ALIAS KANIS
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
KANISIUS H.LEMA alias KANIS
86 — 23
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMA Alias KANIS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
Penuntut Umum:
OSCHA ADRYAN S.H
Terdakwa:
KANISIUS H.LEMA alias KANISMenyatakan Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMA alias KANIS terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal351 ayat (1) KUHP;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMAalias KANIS dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan,dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintahterdakwa tetap ditahan;3.
PERK: PDM 32/ K.Bahi/ Epp.2/ 08/ 2019, tertanggal 29 Agustus2019, yang di bacakan di persidangan pada hari Selasa tanggal 24 September2019 dengan uraian dakwaan sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa KANISIUS H.
Lema yang memukul saksi korban denganmenggunakan tangan kanan secara mengepal, lalu diayunkan ke arah bibiratas bagian kanan saksi korban;Bahwa Terdakwa Kanisius H.
Lema yang memukul saksi korban HoseaMaiata dengan menggunakan tangan kanan secara mengepal.Bahwa saksi tidak mengetahuiTerdakwa menggunakan alat bantu memukulsaksi korban Hosea Maiata;Bahwa saksi tidak tahu berapa kali Terdakwa Kanisius H.
Menyatakan Terdakwa KANISIUS HERWIN LEMA Alias KANIS tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Suprayitno
Terdakwa:
EVI RATNASARI Anak KANISIUS SANEN
16 — 10
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa EVI RATNASARI anak KANISIUS SANEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Penyidik Atas Kuasa PU:
Suprayitno
Terdakwa:
EVI RATNASARI Anak KANISIUS SANENPETIKAN PUTUSANNomor 55/Pid.C/2019/PN SbsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sambas yang mengadili perkara tindak pidanaringan dengan acara pemeriksaan cepat, menjatuhkan putusan sebagai berikutdalam perkara terdakwa:Nama lengkap : EVI RATNASARI anak KANISIUS SANEN;Tempat lahir : Aruk;Umur/tanggal lahir : 37 Tahun / 22 Desember 1981;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Aruk, Rt.001 / Rw.001, Desa SebungaKecamatan Sajingan Besar, Kabupaten
Menyatakan Terdakwa EVI RATNASARI anak KANISIUS SANEN telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMenjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp200.000, (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 3 (tiga) hari;3.
234 — 53
PETRUS KANISIUS, Hb.
PETRUS KANISIUS, HB., M.Si
111 — 19
KANISIUS YOSEPH vs I. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUPANG II. BERTHA AM LOAK
Terbanding/Jaksa Penuntut : WISNU WARDHANA, SH
42 — 7
Pembanding/Terdakwa : KANISIUS TEME ALS. KANIS
Terbanding/Jaksa Penuntut : WISNU WARDHANA, SH
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARIANTO, SH., MH
117 — 0
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa PETRUS KANISIUS TALELE MUDAPUE S.ST. tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN.
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : PETRUS KANISIUS TALELE MUDAPUE, S.ST.
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : HARIANTO, SH., MH
ANDREAS LEFULEFU
Tergugat:
1.DOMINGGUS LEFULEFU
2.KANISIUS BATMOMOLIN
99 — 88
Penggugat:
ANDREAS LEFULEFU
Tergugat:
1.DOMINGGUS LEFULEFU
2.KANISIUS BATMOMOLINKANISIUS BATMOMOLIN, alamat Desa Olilit Baru, KecamatanTanimbar Selatan, Kabupaten Maluku TenggaraBarat, selanjutnya disebut sebagai Tergugat II;Pengadilan Negeri tersebut ;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan beserta suratSurat yang terlampir ;Setelah membaca dan meneliti alat bukti surat dan mendengarketerangan saksi kedua belah pihak di persidangan;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 8September 2017, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan
Elias Lefulefu, dimana tanah sengketa sebelumnya sudahdibagi oleh Almarhum mertua saksi (Hendrikus Lefulefu) kepada semuaanakanaknya;Bahwa sepengetahuan saksi, mertua saksi Hendrikus Lefulefu memilikibanyak tanah di desa Meyano Bab;Halaman 15 dari 37 Putusan Nomor : 31Pdt.G/2017/PN.Sml Bahwa sepengetahuan saksi tanah tersebut sekarang sudahdisertifikatkan atas nama Tergugat II Kanisius Batmomolin; Bahwa saksi mengetahui sertifikat tersebut, karena saksi pernahmelihat copiannya sebagai jaminan kredit
Nomor 3428 K/Pdt/1985 bahwa surat bukti yang hanya merupakansuatu pernyataan atau keterangan kesaksian tidaklah mengikat dan tidakdapat disamakan dengan kesaksian yang seharusnya diberikan dibawahsumpah dimuka persidangan, oleh karenannya suratsurat bukti tersebutharuslah ditolak;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi tersebut di atas, MajelisHakim berpendapat bukti P2 dan P3 haruslah ditolak;Menimbang bahwa berdasarkan bukti P4 berupa Sertifikat Hak MilikNomor 00116 atas nama Pemegang Hak Kanisius
KANISIUS NAICEA
Tergugat:
Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang
51 — 32
Penggugat:
KANISIUS NAICEA
Tergugat:
Kantor Perwakilan PT. Bumi Indah Kupang
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
KANISIUS DARU ALS PETRUS
39 — 4
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa KANISIUS DARU Alias PETRUS terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa KANISIUS DARU Alias PETRUS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda
Penuntut Umum:
INDAH PUTRI JAYANTI BASRI, SH
Terdakwa:
KANISIUS DARU ALS PETRUS
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
Kanisius Molo alias Kanis
67 — 36
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Kanisius Molo alias Kanis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Berat ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) tahun ;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
Penuntut Umum:
ARDI PUTRA WICAKSONO, SH
Terdakwa:
Kanisius Molo alias KanisI.A.3 PUTUSANNomor 91/Pid.Sus/2019/PN AtbDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Atambua yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : Kanisius Molo alias Kanis ;Tempat Lahir : Loonaus ;Umur/Tgl.
Menyatakan terdakwa Kanisius Molo alias Kanis bersalah melakukantindak pidana penganiayaan terhadap korban yakni saksi HenderikusAni alias Pah Ani yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diaturdan diancam Pasal 351 ayat (2) KUHP dalam Surat Dakwaan AlternatifKedua Primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Kanisius Molo alias Kanis dengan PidanaPenjara selama 4 (empat) tahun dengan dikurangi selama terdakwaberada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3.
Menetapkan agar terdakwa Kanisius Molo alias Kanis membayar biayaperkara sebesar Rp. 2.000.
perbuatannya serta Terdakwa masih muda juga dan masih bisaberubah perilakunya di kemudian hari ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonandari terdakwa dan penasihat hukumnya, yang pada pokoknya tetap padatuntutatannya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAAN :PERTAMABahwa terdakwa Kanisius
Menyatakan Terdakwa Kanisius Molo alias Kanis telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana*Penganiayaan Berat ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 ( Empat ) tahun ;3.