Ditemukan 955 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-11-2016 — Putus : 14-11-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2016
Tanggal 14 Nopember 2017 — JOHN PETRUS WANTAH VS KEPALA DINAS TATA RUANG KOTA BITUNG-SULAWESI UTARA;
143295 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Lampiran P17);Bahwa Termohon Inkonsistensi sebelum melakukan penggusuran danpembongkaran bangunan pada tanggal 5 Februari 2016, di atas tanah milikPemohon, di dalam surat Termohon kepada Komnas HAM RI tanggal 17Halaman 6 dari 27 halaman.
    Penggunaan pendekatan persuasif dalam penyelesaian sengketa.Dan di dalam surat Komnas HAM RI kepada Termohon pada tanggal 3Februari 2016 Komnas Ham RI melalui suratnya Nomor0.177/K/PMT/II/2016, tentang permintaan kKlarifikasi terkait rencanapembongkaran/penggusuran di kawasan ekonomi khusus,juga memintamenunda atau menangguhkan penggusuran dan pembongkaran sampaiadanya penjelasan tersebut (Lampiran P19);maka Pemohon mempunyai kapasitas dan telah memenuhi Klasifikasi,hubungan kerugian, hubungan hukum
    2011 tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan KasusPertanahan (Bukti P7);Fotokopi Surat Resimen Koordinator Sulawesi Utara Nomor Btg.7/2/5/59tanggal 13 Januari 1960 (Bukti P8);Fotokopi Keputusan Pengadilan Belanda (Landaad Manado) Nomor145/1925 (Bukti P9):Fotokopi Risalah Rapat DPRD Kota Bitung pada tanggal 22 Maret 2012DPRD Kota Bitung (Bukti P10);.Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang PendaftaranTanah (Bukti P11);Fotokopi Surat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung kepada Komnas
    HUM/201614.Fotokopi Surat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor82/TR.d/III/2015 tanggal 3 Maret 2015 (Bukti P14);15.Fotokopi Surat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor88/TR.d/III/2015 tanggal 10 Maret 2015 (Bukti P15);16.Fotokopi Surat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor249/TR.D.SKPL/IX/2015 tanggal 21 September 2015 (Bukti P16);17.Fotokopi data kerugian masyarakat kawasan Erphact, Kelurahan TanjungMerah, Kecamatan Maturi, Kota Bitung, Sulawesi Utara (Bukti P17);18.Fotokopi Surat Komnas
    HAM RI kepada Termohon pada tanggal 3 Februari2016 Komnas HAM RI melalui suratnya Nomor 0.177/K/PMT/II/2016 tentangpermintaan klarifikasi terkait rencana pembongkarang/penggusuran dikawasan ekonomi khusus (Bukti P18);19.Fotokopi Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor PER07/M.EKON/10/2011 (Bukti P19);20.
Register : 16-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 293/Pdt.P/2020/PA.Amb
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
376
  • 2018, bermaterai cukup, telahdicocokkan dan telah sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi kode P.9;Asli Lembar Hasil Pemeriksaan Kehamilan atas nama anak Pemohon danPemohon II (Elisa Qoirul Anjani) yang dikeluarkan oleh Bidan Zaina, BidanPada Klinik Rizky Putri Husada Samban Kecamatan Bawen KabupatenSemarang Provinsi Jawa Tengah tertanggal O3 November 2020,selanjutnya diberi kode P.10;Asli Surat Rekomendasi Nomor 0454/KomNasAnak/XI/2020 yangdikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
    Anak)Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 08 November2020, selanjutnya diberi kode P.11;Asli Berita Acara Pemeriksaan Nomor 0454/KomNasAnak/XI/2020 yangdikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 08 November2020, selanjutnya diberi kode P.12;Asli Surat Penolakan Pernikahan Nomor: 142/Kk.11.22.04/Pw.01/10/2020yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bawen,Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tertanggal
    Lembar HasilPemeriksaan Kehamilan atas nama anak Pemohon dan Pemohon II (ElisaQoirul Anjani) yang dikeluarkan oleh Bidan Zaina, Bidan Pada Klinik Rizky PutriHusada Samban Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Hakim menilaisebagai salah satu indikasi bahwa salah satu alasan yang mendesak bagiPemohon untuk mengajukan dispensasi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.11 dan P.12 berupa Asli SuratRekomendasi dan Asli Berita Acara Pemeriksaan Nomor yang dikeluarkan olehKomisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
Register : 21-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 275/Pdt.P/2020/PA.Amb
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
304
  • Asli Surat Berita Acara Pemeriksaan dari KOMNAS ANAK Kab.Semarang Nomor : 041/ KomNasAnak/ X/ 2020 tanggal 23 Oktober 2020(Bukti P6);6. Asli Surat Rekomendasi dari KOMNAS ANAK Kab. Semarang Nomor :041/ KomNasAnak/ X/ 2020 tanggal 23 Oktober 2020 (Bukti P7); Bahwa, selain buktibukti tertulis Pemohon juga mengajukan saksisaksiyang telah didengar keterangannya dibawah sumpah sebagai berikut;Hal 5 dari 13 hal Pen.
    bahwa berdasarkan bukti P.5 berupa surat keteranganhamil atas nama calon Istri anak Pemohon (Wulan) yang dikeluarkan olehUPTD Puskesmas Duren sebagai salah satu indikasi bahwa salah satu alasanyang mendesak bagi Pemohon untuk mengajukan dispensasi:;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 dan P. 8 berupa Berita AcaraPemeriksaan dan Surat Rekomendasi dari Komisi Nasional Perlindungan AnakKabupaten Semarang tannggal 23 Oktober 2020, bahwa Pemohon telahmelakukan konseling dengan kedua calon mempelai dan Komnas
Register : 20-10-2009 — Putus : 25-03-2010 — Upload : 07-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 163/G/2009/PTUN-JKT
Tanggal 25 Maret 2010 — 1. Sri Rejeki , SE, 2. Sulistiani, SE, DKK;Direktur Utama PT. Angkasa Pura I (Persero)
564237
  • PolTBL/130/V/2008/Siaga 1 yang ditujukan kepadaKapolri ; Rekomendasi Komnas HAM Nomor:1.005/K/PMT/V/2008 tertanggal 23 Mei 2008 denganperihal: Mohon Penjelasan terkait adanya tindakanAnti Serikat (Union Busting) terhadap SerikatPekerja PI (Persero) Angksa Pura yang ditujukankepada Menteri BUMN RI dan ODirektur Utama PT(Persero) Angksa Pura ; Rekomendasi Komnas HAMNomor: 1.204/K/PMT/V1/2008 tertanggal 16 Juni 2008perihal: Pengaduan Serikat Pekerja PT (Persero)Halaman 13 dari 142 Halaman Putusan Nomor
    : 163/G/2009/PTUN JKT14Angkasa Pura yang ditujukan kepada Direktur UtamaPT (Persero) Angkasa Pura 1; Rekomendasi Komnas HAMNomor: 269/K/ PMT/I/2009 tertanggal 14 Januari 2009perihal: Mohon Tindak ~ Lanjut atas PenangananLaporan Polisi No.
    Pol: TBL/259/V/2008/ Siaga 1yang ditujukan kepada Kapolri; yang kesemua suratsurat itu) dan surat lain lain yang terkait telahditindak lanjuti oleh Komnas HAM dengan melakukanpemantauan sebagai pelaksanaan fungsi pemantauandalam Pasal 89 ayat (3) UU No. 39 Thn 1999 tentangHak Asasi Manusia dalam rangka penyelesaian masalahyang dialami Serikat Pekerja PT (Persero) AngkasaPura yang dituangkan ke dalam Surat RekomendasiKomnas HAM terkait adanya tindakan anti SerikatPekerja PT (Persero) Angkasa Pura
    KASAU RI, dan Direksi PT (Persero) Angksa PuraBahwa kesewenang wenangan Tergugat tsb telah terangdan tegas dinyatakan pula oleh Komnas HAM selaku14lembaga negara independen di dalam SuratRekomendasinya tertanggal 6 Oktober 2009 tsb yangmerekomendasikan agar Direksi PT Angkasa Pura (Persero) antara di dalam butir 1 dan butir 6,yakni: butir 1) : Melaksanakan Perjanjian KerjaBersama (PKB) periode 20052007 sampai dengandisepakatinya PKB periode 2 tahun berikutnyakhususnya menyangkut Pasal 38, Pasal 65
    yang hingga pada saatgugatan ini diajukan, hal itu) belum pernah dipenuhioleh Tergugat, sehingga obyek gugatan initerangHalaman 15 dari 142 Halaman Putusan Nomor : 163/G/2009/PTUN JKT16mengandung maksud yang bertentangan dengan Undangundang khususnya UU No. 21 Thn 2000 tentang SerikatPekerja/ Serikat Buruh, UU No. 12 Thn 2005 tentangRatifikasi Konvensi Hakhak Sipil dan Politik, danUU No. 39 Thn 1999 tentang Hakhak Asasi Manusia(HAM) yang antara lain telah dinyatakan tegas dalamSurat Rekomendasi Komnas
Putus : 28-04-2014 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN BLITAR Nomor 67/Pid.B/2014/PN.Blt
Tanggal 28 April 2014 — ELPIAN DWI NOOR TJAHJO AL. ELPIAN bin ELY ISHAK
546
  • ARIN SETIOWATI (korban) laluterdakwa yang mengaku sebagai Komnas PKPU, Sdr. BAYU PAMUNGKASBin KASELAN (terdakwa dalam berkas lain) yang mengaku sebagai KomnasPKPU dan Sdr. WIBISONO (DPO) yang mengaku sebagai anggotaKepolisian telah berusaha menakutnakuti Sdri.
    ARIN SETIOWATI (korban) laluterdakwa yang mengaku sebagai Komnas PKPU, Sdr. BAYU PAMUNGKASBin KASELAN (terdakwa dalam berkas lain) yang mengaku sebagaiKomnas PKPU dan Sdr. WIBISONO (DPO) yang mengaku sebagaianggota Kepolisian telah berusaha menakutnakuti Sdri. ARIN SETIWATI(korban) dengan menunjukkan pelanggaran yang dilakukan dimana saat itujuga terdakwa bersama dua orang temannya tersebut mengatakan kepadaSdri.
    WIBISONTO, saksi mengetahui terdakwa BAYUPAMUNGKAS mengaku sebagai wartawan, terdakwa ELPIAN DWI NOORTJAHJO mengaku sebagai Komnas PKPU dan Sdr.
    ARIN SETIOWATI (korban) lalu sayamengaku sebagai Komnas PKPU, terdakwa BAYU PAMUNGKASyang mengaku sebagai wartawan, dan Sdr. WIBISONO (DPO)yang mengaku sebagai anggota Kepolisian telah berusahamenakutnakuti Sdri. ARIN SETIWATI (korban), "kalau perkara iniakan dimasukkan Koran dan dilaporkan Polisi", Sdri.
    ARIN SETIOWATI (korban) lalu terdakwa yangmengaku sebagai Komnas PKPU, terdakwa BAYU PAMUNGKAS yangmengaku sebagai wartawan, dan Sdr. WIBISONO (DPO) yang mengakusebagai anggota Kepolisian telah berusaha menakutnakuti Sdri. ARINSETIWATI (korban) dengan menunjukkan pelanggaran yang dilakukandimana saat itu juga terdakwa bersama dua orang temannya tersebutmengatakan kepada Sdri. ARIN SETIOWATI (korban) "kalau perkara iniakan dimasukkan Koran dan dilaporkan Polisi" dan Sdri.
Putus : 20-07-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 K/TUN/2011
Tanggal 20 Juli 2011 — SRI REJEKI, S.E.,dkk vs DIREKTUR UTAMA PT. ANGKASA PURA I (PERSERO),
4634 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HAM Nomor 1.004/K/PMT/V/2008 tertanggal23 Mei 2008 perihal : Mohon Tindak Lanjut atas Penanganan LaporanPolisi Nomor Pol : TBL/130/V/2008/Siaga1 yang ditujukan kepadaKapolri, Rekomendasi Komnas HAM Nomor 1.005/K/PMT/V/2008tertanggal 23 Mei 2008 dengan perihal : Mohon Penjelasan terkaitadanya tindakan Anti Serikat (Union Busting) ternadap SerikatPekerja PT.
    (Persero) Angksa Pura yang ditujukan kepada MenteriBUMN RI dan Direktur Utama PT (Persero) Angksa Pura ,Rekomendasi Komnas HAM Nomor 1.204/K/PMT/VV2008 tertanggalHal. 5 dari 31 hal. Put. Nomor 204 K/TUN/201116 Juni 2008 perihal : Pengaduan Serikat Pekerja PT. (Persero)Angkasa Pura yang ditujukan kepada Direktur Utama PT.
    (Persero)Angkasa Pura , Rekomendasi Komnas HAM Nomor 269/K/PMT/V/2009 tertanggal 14 Januari 2009 perihal : Mohon Tindak Lanjutatas Penanganan Laporan Polisi Nomor Pol : TBL/259/V/2008/Siaga1 yang ditujukan kepada Kapolri, yang kesemua suratsurat itu dansurat lainlain yang terkait telah ditindaklanjuti oleh Komnas HAMdengan melakukan pemantauan sebagai pelaksanaan fungsipemantauan dalam Pasal 89 ayat (8) UndangUndang Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dalam rangka penyelesaianmasalah yang
    (Persero) Angkasa Pura yang dituangkan ke dalam Surat Rekomendasi Komnas HAM terkaitadanya tindakan anti Serikat Pekerja PT. (Persero) Angkasa Pura Nomor 3.093/K/PMT/X/2009 tertanggal 6 Oktober 2009 yangditujukan kepada : Presiden RI, Ketua Komisi X DPR RI, KepalaKepolisian Rl, Menteri BUMN RI, Menteri Perhubungan Rl,Menhankam c.g.
    KASAU RI, dan Direksi PT (Persero) Angksa Pura ;Bahwa kesewenangwenangan Tergugat tersebut telah terang dantegas dinyatakan pula oleh Komnas HAM selaku lembaga negaraindependen di dalam Surat Rekomendasinya tertanggal 6 Oktober2009 tersebut yang merekomendasikan agar Direksi PT.
Register : 30-07-2018 — Putus : 27-05-2019 — Upload : 24-06-2019
Putusan PN TOBELO Nomor 63/Pdt.G/2018/PN TOB
Tanggal 27 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
13552
  • HAM RI di Jakarta yaitupada tahun 1999 sehingga Surat KOMNAS ~~ HAM Nomor1.376/SKPMT/III/1999 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku, yangkemudian ditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui suratInstruksi Nomor 180/884 yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat IIMaluku Utara agar sesegera mungkin menyelesaikan masalah tersebut antaraPetani dengan PT.
    Foto copy Surat Kuasa Khusus dari PBHI yang dimasukan ke Komnas HAMdalam rangka Pengurusan masalah antara masyarakat Petani Galela denganPT.
    Global AgronusaIndonesia kepada masyarakat adalah pada lahan yang sama termasuk lahanyang digarap para Tergugat ;Bahwa saksi mengetahul ada surat dari Komnas Ham oleh karena TimReformasi pernah ke Komnas Ham di Jakarta kemudian Komnas Hammembalas dan ditujukan ke Pemerintah Propinsi ;Bahwa setahu saksi dasar pembentukan Tim Reformasi, dengan adanyaMahasiswa putraputra Galela yang kembali ke Galela mempengaruhimasyarakat Galela untuk menuntut PT.
    Global Agronusa Indonesia menuntut lahan cadangan 2000ha, dan setahu saksi tidak ada mahasiswa menghasut masyarakat petani;Bahwa saksi pernah mengetahui permasalahan masyarakat petani Galelatersebut pernah di proses dengan surat dan ditindak lanjut ke Komnas Hamoleh saudara Musa Sibua dan beberapa temannya ;Bahwa saksi pernah mengetahui permasalahan masyarakat petani Galelatersebut pernah di proses dengan surat dan ditindak lanjut ke Komnas Hamoleh saudara Musa Sibua dan beberapa temannya;Bahwa saksi
    Global Agronusa Indonesia (GAI) atas tanah yangsekarang jadi obyek sengketa telah dilaporkan hingga sampai ke KOMNAS HAM RIdi Jakarta yaitu pada tahun 1999 sehingga Surat KOMNAS HAM Nomor1.376/SKPMT/III/1999 yang ditujukan kepada Gubernur Maluku, yang kemudianditindak lanjuti oleh Pemerintah Provinsi Maluku melalui surat Instruksi Nomor180/884 yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat II Maluku Utara agarsesegera mungkin menyelesaikan masalah tersebut antara Petani dengan PT.
Register : 18-11-2016 — Putus : 23-01-2017 — Upload : 27-02-2017
Putusan PT JAKARTA Nomor 699/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 23 Januari 2017 — PETERSON DKK >< MENTERI DESA PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI RI CS
7042
  • HAM Rl)menyampaikan bahwakeberadaan posisi Komnas HAM sebagaiturut tergugat dalam perkara perdata aquo dapat dijelaskan sebagaiberikut:1.
    Bahwa Komisi Nasional Hak AsasU Manusia (Komnas HAM)Baglan Mediasi telah menerima surat dari Sdr. Ardi Jebarius Patangdan Sdr. Arnaldo Suares pada 16 Februari 2015 selaku Ketua danSekretaris Rombongan NTT.
    No.699/PDT/2016/PT.DKI.Selanjutnya Komnas HAM menerima pengaduan langsung dariBonifasius Gunung dan Ardy Jebarius Patang yangmengatasnamakan Perwakilandari 300 (tigaratus) KK transmigranDesa Wuran di Kantor Komnas HAM Jakarta pada 18 Mei 2015.Adapun permohonannya antara lain adalah mendesak Pemerintahuntuk segera menyediakan Lahan Usaha 1 (LU 1) seluas 1 Ha dan LahanUsaha 2 (LU 2) seluas 75x100m2 bagi 300 KK transmigran di DesaWuran Kecamatan Karusen Janang Kabupaten Barito Propinsi KalimantanTengah
    , mendesak Pemerintah untuk menyediakan kompensasi kepada300 KK dan meminta Komnas HAM untuk membuat rekomendast kepadaPemerintah untuk dapat memulinkan dengan segera hakhak ekonomi300 KK transmigran.2.
    Bahwa merujuk butir 1, 2 dan 3 diatas, maka Komnas HAM telahmelakukan tugas dan kewenangannya sebagaimana tercantum dalamPasal 89 aat (4) huruf d dan e, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HakAsasi Manusia.Hal.37 dari hal 41 Put. No.699/PDT/2016/PT.DKI.Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan putusan tanggal 19 April 2015Nomor 01/PDT.G/2016/PN.JKT.PST,yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.
Register : 30-05-2012 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 25-07-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 249/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 April 2013 — Hj. MUTMA'INAH >< PRESIDEN R.I
13020
  • Bukti P38: Surat Komnas HAM No. 237/K/Mediasi/X/2011, tanggal 7Oktober 2011, perihal Penegasan status Notisi AuditInvestigasi BPKP Jawa Timur;: Surat Pengaduan ttg pelanggaran UU PTPK Tanggal 10Desember 2012 yang ditujukan kepada Jaksa Agung,Jampitsus dan Kep Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
    Surat inisudah dibenarkan oleh saksi Achmad Zulkarnein yangmemberi keterangan dalam sidang dibawah sumpah;: 30 Surat Komnas HAM No. 024/R/MediasiA//2011, tanggal5 Mei 2011 Ditujukan kepada Menteri PU/Ketua DewanPengarah BPLS agar 7 (tujuh) bidang tanah milik 5 (lima)warga Besuki dibayar sebagai tanah pekarangan/tanahdarat;Bukti P34 : Foto keadaan/kondisi tanah warga Besuki yang sudahdibayar sebagai tanah pekarangan/tanah darat oleh BPLS;: Koran Tempo hari Jumat tgl. 15 Pebruari 2013 hal. 6:Presiden
    Saksi TOYIB BAKRI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangansebagai, berikut:Bahwa saksi adalah warga Desa Jatirejo, namun saksi mempunyai tanah diDesa Besuki kampung Babatan ;Bahwa tanah saksi adalah tanah kering, ;Bahwa tanah Penggugatberada disebelah tanah saksi;Bahwa pada saat mengajukan ganti rugi sebagai tanah kering tidak adamasalah, tetapi kemudian berkanya dibawa oleh pak Lurah dan ketikamenghadap Pak Lurah bertemu dengan temanteman ;Bahwa benar pada tahun 2010 Komnas HAM pernah
    Saksi SYAFRUDIN NGULMA SIMEULEU, dibawah sumpah pada pokoknyamemberikan keterangan sebagai berikut: Bahwasaksi adalah mantan komisioner Komnas HAM ; Bahwa pada tanggal 14 Maret 2011 ada pengaduan kepada Komnas HAMyang meminta Komnas HAM untuk melakukan mediasi mengenai ganti rugitanah mereka yang seharusnya tanah darat yang seharusnya tanah darattapi diproses sebagai tanah sawah ; Bahwa yang mengajukan pengaduan adalah Muniarto dkk ; Bahwa atas laporan tersebut setelah menerima pengaduan saksi memintastaf
    Komnas HAM untuk mendaftarkan berkas pengaduan ke bagianpelaporan dan menindaklanjutinya untuk diproses ; Bahwa pada tanggal 1114 April 2011 saksi bersama 1 orang stafmelakukan kunjungan ke lokasi di Desa Besuki dan melakukan pertemuandengan pihak BPSL ; Bahwa sampai saat ini belum dapat dilakukan mediasi terhadap pihakpelapor dengan BPLS ; Bahwa pada saat kunjungan ke obyek sengketa saksi bertemu dengan KetuaRT setempat, penggarap tanah tersebut dan petugas pengairan yangmenyatakan bahwa status
Register : 15-08-2013 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN PADANG Nomor 129/Pdt.G/2013/PN.PDG
Tanggal 2 Juni 2014 — BUSTAMAN, CS melawan Wali Kota Padang, CS
458194
  • Saksi FIRDAUS,Bahwa, saksi sebagai kepala Sub Pelayanan Pengaduan sampai sekarang dan saksipernah menerima pengaduan dari masyarakat Bungus.Padang pada bulan April 2012masyarakat Bungus diterima di Kantor Komnas HAM pusat di Jalan Rasuna Said PadangPara penggugat yang hadir di Komnas HAM salah satunya adalah penggugat Bustamandidampingi oleh masyarakat Bungus.Inti pengaduan para penggugat adalah merekakeberatan tidak adanya ganti rugi tanaman dalam proyek pembuatan jalan lingkar proyekTMMD dan Tidak
    ada penyiksaan.Bahwa, pada dasarnya mereka tidak keberatan tanahnya dipergunakan untuk pembuatanjalan tapi mereka meminta ganti rugi tanamannya karena merupakan matapencaharian.Komnas HAM mendata siapa saja yang dirugikan, menerima pengaduandari masyarakat, dan melanjutkan tanggapan ke Pemko.Komnas HAM mengirimkansurat ke Pemko secara tertulis dan ada balasannya bahwa masyarakat Bungus tidakkeberatan.Bahwa,Pada bulan Juni Komnas HAM ada menyusun rencana dengan melihat lokasi,ketemu dengan ninik
    Para penggugat sudah sering mengadakanpertemuan dengan komnas HAM, pertemuan dengan Pemko sekali setelah itu tidak adalagi.Para penggugat meminta ganti rugi tanamannya.Bahwa,Tindak lanjut dari Komnas HAM waktu itu saksi pergi ke kantor Camat danmeminta keterangan dari ninik mamak bahwa tanah tersebut sebagai tanah nagari danketua KAN juga sudah mengusulkan beberapa orang ahli waris para penggugat tetapirealisasinya tidak ada sampai sekarang.
    Tidak sampai 10 orang yang ditanyai ke lokasipara penggugat.Resume laporannya yaitu mengenai persoalan ganti rugi, penebangantanaman masyarakat Bungus tanpa ganti rugi dan ditempuh dengan cara Mediasi.Bahwa,Komisioner Komnas HAM ada datang dua kali ke lokasi dan kamimendampinginya.dan saksi sebagai pegawai Komnas HAM yang mendukung pekerjaanKomnas HAM.Surat Rekomendasi merupakan hasil dari Mediasi yang tidak tercapaibukan investigasi.saksi tidak tahu.Waktu kami kelokasi pekerjaan sudah berhenti tapimasih
    HAM SUMBAR pada pokoknyamembenarkan bahwa Para Penggugat mengadu ke KOMNAS HAM karena mereka menderitakerugian akibat tidak diberikannya ganti rugi proyek jalan lingkar tersebut, bahwa saksimenerangkan mereka menuntut ganti rugi tanamannya yang terkena proyek jalan lingkar;Menimbang, bahwa Saksi DARMAN pada pokoknya memberikan keterangan bahwaPenggugat I.
Putus : 08-07-2015 — Upload : 23-07-2015
Putusan PN MADIUN Nomor 98/Pid.Sus/2015/PN Mad
Tanggal 8 Juli 2015 — IMAM SUHADI bin SLAMET
638
  • Menetapkan barang bukti berupa :e 1 ( satu ) lembar surat dari Ketua Komnas PKPU IndonesiaNganjuk No.026/PL/LPKSM/7/2013 ;e 1 (satu ) lembar kuasa pelaporan tertanggal Madiun 10desember 2013 ;e 1 (satu ) bendel foto copy formulir permohonan pembiayaan diPT BFI Finanche Cabang Madiun dengan PK an.IMAMSUHADI ; 1 ( satu ) bendel foto copy approval History Branch/ laporan hasilsurvei untuk pengajuan PK an.IMAM SUHADI ; 1 (satu. ) bendel foto copy perjanjian pembiayaanNo.5381300048 antara nasabah an.
    ( satu ) bendel foto copy surat pernyataan yang dibuat olehcostumer an IMAM SUHADI tanggal 13 september 2013;e 1 ( satu ) lembae foto kendaraan 1 ( satu ) unit kendaraan merkmerk Daihatsu type LuxioM 1,5 MT tahun 2012 warna silvermetalic Nopol L1936V1 ;e 1 ( satu ) lembar surat perjanjian antara IMAM SUHADI alamatDesa Sumbergedong, Kecamatan trenggalek dengan BudiSantoso alamat RT 20 RW 07 Desa Mlilir KecamatanDolopo,Kabupaten Madiuntertanggal 21 Maret 2013 ;e 1 ( satu) lembar surat dari LPKSM Komnas
    BFl Finance CabangMadiun dimana terdakwa tidak memenuhi kewajibanya selama beberapa bulannamun terdakwa tidak juga memenuhi kewajibannya sehingga terdakwadilaporkan kepada pihak berwajib.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 372 KUHP jo Pasal 84 KUHAP:Menimbang , bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umumtelah mengajukan barang barang bukti berupa :1 ( satu ) lembar surat dari Ketua Komnas PKPU IndonesiaNganjuk No.026/PL/LPKSM/7/2013 ;1 (satu ) lembar kuasa pelaporan
    Menetapkan barang bukti berupa :1 ( satu ) lembar surat dari Ketua Komnas PKPU Indonesia NganjukNo.026/PL/LPKSM/7/2013 ;1 (satu ) lembar kuasa pelaporan tertanggal Madiun 10 desember 2013;1 (satu ) bendel foto copy formulir permohonan pembiayaan di PT BFI.Finanche Cabang Madiun dengan PK an.IMAM SUHADI ;1 ( satu ) bendel foto copy approval History Branch/ laporan hasil surveiuntuk pengajuan PK an.IMAM SUHADI ;1 (satu ) bendel foto copy perjanjian pembiayaan No.5381300048 antaranasabah an.
    IMAM SUHADI tanggal 13 september 2013;e 1 (satu ) lembar foto kendaraan 1 ( satu ) unit kendaraan merk Daihatsu type Luxio M 1,5 MT tahun 2012 warna silver metalic Nopol L1936VI ;e 1 (satu ) lembar surat perjanjian antara IMAM SUHADI alamat DesaSumbergedong, Kecamatan trenggalek dengan Budi Santoso alamat RT.20 / RW. 07 Desa Mlilir Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tertanggal21 Maret 2013 ;e 1 ( satu ) lembar surat dari LPKSM Komnas PKPU ( PerlindunganKonsumen dan Pelaku Usaha ) Nganjuk tertanggal
Putus : 31-08-2016 — Upload : 18-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 713 K/PID/2016
Tanggal 31 Agustus 2016 — GUSTI GELOMBANG bin GUSTI DJENDRO SUSENO; Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun
6654 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa SuratTugas maupun Surat Nomor 0.302/K/PMT/III/2016 tanggal 31 Maret 2016yang sampai saat ini, tidak cap Komnas HAM dan ditandatangani sendirioleh Siti Noor Laila;Bahwa dalam pendapatnya dalam Surat dari Komisi Nasional HakAsasi Manusia Republik Indonesia Nomor 0.302/K/PMT/III/2016 tanggal 31Maret 2016 perihal Pemberian Pendapat Komnas HAM yang pada intinyamerekomendasikan kepada Majelis Hakim Perkara Nomor 01/Pid.B/2016/PN.Pbu untuk:1.
    Memastikan agar pengadu mendapat hakhak yang adil sesuai denganketentuan perundangundangan yang ada;Bahwa kehadiran Ahli meringankan dari KOMNAS HAM dan MassaPendukung Terdakwa yang jumlahnya lebih dari 30 orang juga sangatmempengaruhi Majelis Hakim dalam persidangan perkara Terdakwa GustiGelombang, S.E. bin Gusti Djendro Suseno, terlihat dari 6 saksi yangmeringankan yang dihadirkan Penasihat Hukum Terdakwa dan Bukti Suratsebanyak 49 (hanya 7 yang dipertimbangkan oleh Majelis Hakim) lebihbanyak berbicara
Register : 21-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 274/Pdt.P/2020/PA.Amb
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
315
  • Berita Acara Pemeriksaan dari KOMNAS ANAK Kab. Semarang Nomor :040/ KomNasAnak/ X/ 2020 tanggal 23 Oktober 2020, (bukti P7 );8. Asli Surat Rekomendasi dari KOMNAS ANAK Kab.
    Nomor 274/Pdt.P/2020/PA.AmbMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 dan P. 8 berupa Berita AcaraPemeriksaan dan Surat Rekomendasi dari Komisi Nasional Perlindungan AnakKabupaten Semarang tanggal 23 Oktober 2020, bahwa Pemohon telahmelakukan konseling dengan kedua calon mempelai dan Komnas Anak telahmemberikan rekomendasi kepada Pengadilan Agama untuk memprosespersidangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.6) berupa penolakanpernikahan dari Kantor Urusan Agama, harus dinyatakan terbukti kehendakperkawinan
Putus : 17-06-2015 — Upload : 04-08-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 903/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 17 Juni 2015 — MASLICHAH DKK melawan PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) cq KEPALA DAERAH OPERASI (DAOP) VIII SURABAYA PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO) dulu bernama Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA)
78175
  • Pembongkaran rumahsecara paksa ini berdampak ada warga yang merasa ketakutan dengandibongkamya rumah rumah secara paksa dan. debu debu bertebarandilingkungan rumah warga, dengan demikian dimungkinkan akan berdampakmengganggu kesehatan warga yang mayoritas telah lanjut usia ; Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2013, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(KOMNAS HAM) Republik Indonesia telah turun ke Jalan Jakarta Barat danJakarta Timur untuk melihat realita kejadiannya di lapangan ; Bahwa pada tanggal 31 Oktober
    2013 KOMNAS HAM telah mengirimkan suratNomor : 2.769/K/PMT/X/2013 kepada TERGUGAT Perihal Pengaduan Hakatas Kesejahteraan dan tersebut dalam surat angka 3 KOMNAS HAM memintamemberikan penjelasan atas dasar pemberian ganti rugi sebesar Rp.Hal 7 Putusan No.903/Pdt.G/2014/PN.Sby.21.5.000.000,00 (lima juta rupiah) per meter persegi, karena pemberian ganti rugibangunan yang hanya sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) permeter persegi, dinilai sangat tidak layak, tidak manusiawi dan tidak transparan
    ;Bahwa jika dihitung, ganti rugi yang seharusnya diterima oleh PARAPENGGUGAT berdasarkan KOMNAS HAM adalah :a.
    KAI dan Pelindo ; Bahwa pernah ada pertemuan di hotel Amaris yaitu KAl, komnas HAM,Pemkot, Pelindo, Polda , Warga, rapat tersebut membahas ganti ruginamun diundur warga keberatan; Bahwa saksi membaca surat dari Komnas HAM yaitu 5 juta permeter,warga keberatannya karena hanya dihargai Rp. 500.000, dan dari komnasHAM Rp. 5.000.000.; Bahwa untuk rumah dinas saksi tidak tahu bukti kepemilikan mereka ; Bahwa untuk rumah non dinas saksi tidak tahu bukti kepemilikan mereka ;Hal 39 Putusan No.903/Pdt.G/2014
    KOMNAS HAM meminta agardiberi ganti rugi sebesar Rp.5.000.000, (lima juta) permeter persegi. Sebagaimanatelah dipertimbangkan bangunan yang didirikan oleh Para Penggugat tidak ada ijindari Tergugat . Secara hukum Para Penggugat mendirikan bangunan tersebutadalah liar atau ilegal. Hal ini terbukti tidak adanya surat ijin dari Tergugat dan tidakHal 51 Putusan No.903/Pdt.G/2014/PN.Sby.ada ijin dari pemerintah (ijun Mendirikan Bangunan / IMB).
Register : 03-12-2014 — Putus : 17-02-2015 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN SINGKAWANG Nomor 240/PID.B/2014/PN.SKW
Tanggal 17 Februari 2015 — MUHAMMAD SYAFIUDDIN Bin M. HASAN
11015
  • DIANA dan SdrSYAHRIAL;e Bahwa dalam Surat Kuasa tertanggal 1 Mei 2013 yang dibuat olehTerdakwa MUHAMMAD SYAFIUDDIN Bin HASAN tersebut berisikanbahwa Terdakwa selaku Penerima Kuasa diberikan hak untuk dan atasnama Pemberi Kuasa untuk bertindak/melakukan halhalsebagai berikut :Mendampingi/mewakili pemberi kuasa guna berurusan kepa a Kantor/InstansiBPN Kota Singkawang, Kanwil BPN di Pontianak maupun BPN di Jakarta,Pemerintah Kota Singkawang, Provinsi, maupun Pemerintah Pusat, InstansiPenegak Hukum, KOMNAS
    HASAN mengirimkan surat Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Bhakti Nusa Kota Singkawang Nomor : 07/LSM.BN/SKW/TX/2013 tanggal 10 September 2013 tersebut melalui Kantor Posdengan tujuan antara lain ke Bank Indonesia di Jakarta, MenteriKeuangan RI di Jakarta, Bank Hongkong And Shanghai CabangJakarta, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kapolri di Jakarta,Kementrian LH di Jakarta, KOMNAS HAM RI Perwakilan Kalbardi Pontianak, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar diPontianak,Gubernur kalbar di Pontianak, Kapolda Kalbar
    SYAFIUDDIN selaku KetuaLSM tersebut antara lain dikirim ke Bank Indonesia di Jakarta, Menteri Keuangan RIdi Jakarta, Bank Hongkong And Shanghai Cabang Jakarta, Kejaksaan Agung RI diJakarta, Kapolri di Jakarta, Kementrian LH di Jakartaa KOMNAS HAM RIPerwakilan Kalbar di Pontianak, Ombudsman RI Perwakilan Kalbar diPontianak,Gubernur kalbar di Pontianak, Kapolda Kalbar di Pontianak, Kajati Kalbardi Pontianak, serta Walikota Singkawang;e Bahwa saksi menerangkan dalam suratnya tersebut dimaksudkan adalah
    MISRUN selakuPemberi Kuasa sedangkan para pemberi kuasa lainnya tidak mengetahui dan tidak menandatangani Suat Kuasa tersebut;Menimbang, bahwa benar kemudian Terdakwa membuat surat atas nama LSMBhakti NusaNomor : 07/LSM.BN/SKW/IX/2013 tanggal 10 September 2013 ke beberapaantara lain ke Bank Indonesia di Jakarta, Menteri Keuangan RI di Jakarta, Bank HongkongAnd Shanghai Cabang Jakarta, Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Kapolri di Jakarta,Kementrian LH di Jakarta, KOMNAS HAM RI Perwakilan Kalbar di Pontianak
Register : 23-07-2015 — Putus : 19-11-2015 — Upload : 23-11-2015
Putusan PT MEDAN Nomor 258/PDT/2015/PT-MDN
Tanggal 19 Nopember 2015 — ABDUL KIRAM, DKK LAWAN Hj. NURAISYAH, DKK
4218
  • 8 Juli 2011 dan tertgl 16 November 2011 dariKuasa Hukum Penggugat yang ditujukan kepada KPN Medan,yang intinya mohon PENUNDAAN EKSEKUSI terlampir; danHalaman 35 dari 96 halaman PUTUSAN NOMOR 258/PDT/2015/PT.MDN11.4.11.5.Q11.6.Vide Putusan Perkara No.113/Pdt.G/2006/PN.Mdn, tgl 1 Maret2007;WARGA JALAN JATI MEDAN DATANG KE KOMNAS HAM RI DIJAKARTABahwa sesuai point 11.3 diatas, terkesan Pihak Pengadilan NegeriMedan, terlalu TERBURU BURU seolah ada yang DIKEJARTARGET, untuk melaksanakan EKSEKUSI LANJUTAN
    Hukum keyPoldaSumut dan Polrestabes Kota Medan, mengingat Penggugat d alainnya memiliki SHM dan IMB yang berlambangkan Buru uda(Lambang Negara) yang diterbitkan oleh BPN K Awd , belumpernah digugat, tidak pernah sengketa, hid , r'ukun dandamai, bahkan ada yang sudah tinggal b puluh tahun;Dan kembali Kuasa Hukum Penggug pee at PENGADUAN keKOMNAS HAM RI akan dilaksank ic KUSI LANJUTAN olehpun TANPA DASAR HUKUM ;8 NOVEMBER 2011NAS HAM RI telah mengirim SuratPihak Pengadilan Negeri Medan,SURAT DARI KOMNAS
    Khususnya Hak Untuk tidak Dirampasiliknya secara sewenang wenang tanpa dasar hukum yangSAH, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU Nomor : 39Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan :TidakBoleh Seorangpun Dirampas Miliknya Dengan Sewenang Wenang Dan Secara Melawan Hukum.KEDATANGAN KOMISIONER KOMNAS HAM RI KE LOKASIJL.JATI MEDAN (KORBAN EKSEKUSI)Bahwa pada tgl 14 November 2011, Komisioner Komnas Ham RItelah datang ke Medan (Lokasi Jalan Jati Medan) sebagai tindakkankonkrit atas
    mendengarkan/ berdialog secara langsung pokok permasalahanyang sedang di hadapi Penggugat dan Warga Lainnya yang menjadikorban kesewenang wenangan Para Penegak Hukum di KotaMedan dan Komisioner Ham RI menemukan adanya kejanggalan kejanggalan terkait Eksekusi yang telah dilakukan pada tanggal 27Juni 2011 dan sebahagian rumah warga telah rata dengan tanah halini merupakan pelanggaran Hak Milik Warga yang dilakukan olehPengadilan Negeri Medan dibantu oleh Kepolisian Kota Medan;> Bukti berupa Surat dari Komnas
    point 13 diatas,r 3 (tiga) hari setelah adanya Pertemuan antara Wargacome Penggugat, Pihak BPN Kota Medan, Pihak Polrestabesan, Kuasa Hukum Para Tergugat dari Kantor Hukum Ali Hasmi,q SH & Rekan dan Pihak Pengadilan Negeri Medan, ternyata KetuaPengadilan Negeri Medan TETAP akan melaksanakan EKSEKUSIWALAUPUN TANPA DASAR HUKUM; Hal ini membuktikan bahwaTanah Tanah yang diatasnya berdiri Bangunan Warga sesuai SHMmasing masing, sudah menjadi INCARAN/ TARGET para PemilikMODAL BESAR (sesuai Surat dari KOMNAS
Register : 09-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 286/Pdt.P/2020/PA.Amb
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
284
  • Pangeran Diponegoro01/04 Ngablak Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang Provinsi JawaTengah tertanggal 20 Oktober 2020, selanjutnya diberi kode P.7;Asli Surat Rekomendasi Nomor 042/KomNasAnak/X/2020 yang dikeluarkanoleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) KabupatenSemarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 29 Oktober 2020, selanjutnyadiberi kode P.8;Hal 5 dari 13 hal Pen. Nomor 286/Pdt.P/2020/PA.Amb9.
    Asli Berita Acara Pemeriksaan Nomor 042/KomNasAnak/X/2020 yangdikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 29 Oktober 2020,selanjutnya diberi kode P.9;10.
    Pangeran Diponegoro 01/04 Ngablak KecamatanBandungan Kabupaten Semarang tertanggal 20 Oktober 2020, Hakim menilaisebagai salah satu indikasi bahwa salah satu alasan yang mendesak bagiPemohon untuk mengajukan dispensasi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.8 dan P.9 berupa Asli SuratRekomendasi dan Berita Acara Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KomisiNasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Kabupaten Semarang tertanggal29 Oktober 2020, para Pemohon telah melakukan konseling terhadap perkaraDispensasi
Register : 04-08-2016 — Putus : 05-04-2017 — Upload : 20-04-2017
Putusan PN PADANG Nomor 135/Pdt.G/2016/PN Pdg
Tanggal 5 April 2017 — Elvy Madreani, S.H melawan Zulmi Putra
10835
  • dan akhirnya Penggugat meminta kepada istri Tergugat untukmenghubungi Tergugat dan ternyata istri Tergugat tidak mau menghubungiTergugat dengan alasan bahwa Tergugat saat itu sangat sibuk dikantor dantidak bisa diganggu, istri tergugat berjanji akan mengabari Penggugat viahandpone.Bahwa bukan berita bagus yang didapati Penggugat malah Tergugatmembuat ulah lagi dengan mengarang cerita bohong yaitu menuduhPenggugat telah melakukan Intimidasi kepada keluarga dan istrinya danmelaporkan Penggugat ke KOMNAS
    Polisi tersebut mereka datang karena ada laporanPengeroyokan dan perkelahian masa yang dibawa oleh Penggugat yangdisampaikan oleh Pengacaranya di Polresta Padang.Bahwa keterangan Pengacara Tergugattersebut adalah kebohongan yangkesekian kali dari kebohongan tudahan Tergugat dan Penggugat beranibersumpah diatas Al quran bahwa: Bahwa Penggugat tidak pernah menipu Tergugat sesuai laporan diPolsek Kuranji Padang, Bahwa Penggugat tidak pernah mengintimidasi keluarga dan stritergugat sesuailaporan di Komnas
    kepada Tergugat setelah Dp danangsuran jual beli dibayarlunas oleh Tergugat;Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatanWanprestasi yang telah sangat merugikan Penggugat secara Materil danImateril karena tidak mau melunasi uang muka, tidak mau membayarangsuran setelah menghuni bangunan dan juga tidak mau mengambiluang pembatalan setelah membatalkan perjanjian jual beli rumah;Menyatakan Penggugat tidak pernah mengintimidasi istri dan keluargaTergugat dan laporan Tergugat tersebut di Komnas
    HAM adalah tidakbenar dan mengadangada;Menyatakan Tergugat telah mencemarkan nama baik Penggugat sebagaipelaku usaha, karena Tergugat telan memberikan keteranganpalsu/menfitnah Penggugat kepada Komnas Ham dan kepada PolsekKuranji Padang;Menyatakan Tergugat tidak berhak menghalangi Penggugat untukmengambil kembali/menjual kembali rumah tersebut karena Tergugatsudah wanprestasi (ingkar janji) dalam membeli;Menyatakan barang yang telah dibeli dan dipakai selama 1 tahun lebihapabila jual beli dibatalkan
    memindahkan kepada pihak lain maka hargapromo sudah tidak diberlakukan lagi dan harga minimal Rp.250.000.000,(dua ratus lima puluh juta rupiah); Menetapkan biaya sewa rumah adalahsebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah) pertahun atau Rp.100.000,(seratus ribu rupiah)/nari apabila Tergugat tidak mau melanjutkanjual beli rumah tersebut; Menghukum Tergugat untuk memulihkan namabaik Penggugat sebagai pelaku Usaha terhadap laporan palsu Tergugat diPolsek Kuranji Padang dan keterangan palsu di KOMNAS
Register : 26-05-2009 — Putus : 29-12-2009 — Upload : 25-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 58/G/2009/PTUN.SBY
Tanggal 29 Desember 2009 — CV. YULIA PRANATA TEK melawan Plt. KEPALA KANTOR PELAYANAN TERPADU LUMAJANG – PEMERINTAH KABUPATEN LUMAJANG
9937
  • Yulia Pranata Tek Desa Grobogan KecamatanKedungjajang Kabupaten Lumajang ;Bahwa setelah Perusahaan melakukan kegiatannya ada komplain dari masyarakatsekitar yang menyatakan keberatan atas bau yang dihasilkan oleh limbah pupuk cairtersebut ; Bahwa atas keberatan bau yang dihasilkan tersebut, masyarakat sekitar mengirim suratke Bupati Lumajang tanggal 22 Agustus 2006 untuk mohon ditutup gudang pupuk cairtersebut yang tembusannya disampaikan antara lain ke Ketua Komnas Ham Jakarta,Menteri Lingkungan
    Yulia Pranata Tek membuat pernyataankesang gupan) Bahwa atas dasar surat dari masyarakat, KOMNAS HAM menindaklanjuti denganmengirim surat ke Bupati Lumajang Nomor : 552/REK/SEKOSOB/XII/06 tanggal20 Desember 2006 ; 146).7).8).9).10).11).12).13).Bahwa atas dasar surat dari masyarakat, KOMNAS HAM menindaklanjuti denganmengirim surat ke Bupati Lumajang Nomor : 552/REK/SEKOSOB/XII/06 tanggal20 Desember 2006 ; Bahwa atas dasar Surat dari KOMNAS HAM, Bupati Lumajang menanggapi denganmengirim surat ke Komnas
    Asboto dkk Nomor B2498/Dep.V4/LH/04/2007 ; Bahwa Komnas HAM mengirim balasan surat kepada Sdr.
    Lumajang Jatim ;Bukti T7 : Foto copy, Surat Pernyataan dari pihak CV Yulia Pranata Tek tanggal 8September 2006 ;Bukti T8 : Foto copy. sesuai aslinya, Surat dari Camat KedungjajangNo. 660.1/1231/427.919/2008, tgl 29 Desember 2008, ditujukan kepada Bapak BupatiLumajang, perihal : Tanggapan Pengaduan Warga Desa Kedungjajang Grobogan dan Desa9.Bukti T9.........Bukti T9 : Foto Copy sesuai aslinya, Surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) No. 552/REK/SEKOSOB/XII/06 tgl 20 Desember 2006,
    Yulia Pranata tersebut memakaitruk gandeng tronton dan cairan tersebut berwarna coklat kehitamhitaman, baunya menyengatkalau malam sampai pagi ; e Bahwa sebelah kanan gudang banyak rumah warga kirakira berjarak 5 meter ; e Bahwa tetangga samasama merasakan sesak dan mualmual ; e Bahwa pernah ada keberatan dari warga tetapi dari RT setempat tidak ada rapat ; e Bahwa saksi pernah mengadu masalah tersebut ke Komnas HAM, Muspika dan Camat ;e Bahwa pernah disurve dari Komisi A dan dari Pemda ; e Bahwa
Register : 10-01-2013 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 07/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 8 Mei 2013 — 1. IMPRON ASHADI, 2. TIMURAYA PANJAITAN, DKK;KEPALA DAERAH OPERASIONAL (KADAOP) 1 Jakarta PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
8489
  • Bahwa Para Penggugat telah melakukan berbagai upaya terkait untukpenghentian/ penundaan pembongkaran, bahkan Komisi Nasional HakAzasi Manusia (Komnas HAM) telah turut serta berupaya, agarTergugat tidak melanjutkan upaya pembongkaran / penggusuran,sebagaimana dengan Surat KOMNAS HAMRI, yang ditujukan kepadaTergugat, maupun kepada Dirut PT.
    KAI (Persero) adalah sbb : = Surat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) RepublikIndonesia, NO: 2. 813/ K/ PMT/ XIl/ 2012, Tanggal: 11 Desember2012, Perihal: Permintaan Untuk Menunda Penggusuran. DitujukanKepada, Yth: KADAOP 1 JAKARTA. PT. KAI (Persero) dan; = Surat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) RepublikIndonesia, NO: 11/ K/ PMT/ I/ 2013, Tanggal: 03 Januari 2013,Perihal: Penundaan Penggusuran. (terlampir) ; 7.