Ditemukan 3063 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1167/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    Jasa Rumah, rumah bersalin, klinik Kesehatan, laboratorium kesehatan, dansanotoriumMemori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu Klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan
    Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasiberbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter
    Jasa pelayanansarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang berijin Praktek termasuk jasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;2.
    yang tidak dikenakan pajak sebagaimanadiatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf a juncto Pasal 5 danPasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000adalah jasa pelayanan medik yang mendasar dalam rangkamewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruhHalaman 19 dari 33 halaman.
Putus : 19-02-2014 — Upload : 20-03-2014
Putusan PT PALEMBANG Nomor 01/TIPIKOR/2014/PT.PLG.
Tanggal 19 Februari 2014 — RATNA ASTITI, SE, MBA Binti HANANTO
10759
  • Indra Darmawan, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)dalam pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UNSRI Tahun Anggaran2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010 Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/Pengelola Keuangan pada Universitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan HendraMartha Yudha selaku Ketua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya (Unsri) Tahun Anggaran 2010 yang
    Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan caracara dankeadaan sebagai berikut :e Bahwa Universitas Sriwijaya (Unsri) berdasarkan revisi ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum TahunAnggaran 2010 Nomor : 0132/02324.2/VI/2010 tanggal 31Desember 2009 dengan kode Sub Kegiatan : 00275 tentangtersedianya Alat Medik 1 (satu) Paket dianggarkan dana pengadaanalat kesehatan/peralatan medik dengan pagu anggaran sebesarRp.25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah) yang dikelolaoleh
    Sehingga dengan hanyaberdasarkan informasi harga dari 11 distributor tersebut telahditetapkan nama peralatan dengan harga perkiraan sendiri untukpengadaan peralatan medik tersebut menjadi sebagai berikut :Hal 7 dari hal. 68 Put.No.01/Tipikor/2014/PT.Plg. No. Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkan1 Retina Laser Photocoagulation Visulas PT. Mulya 1.445.000.000,532s, dengan merk Carl Zeiss type Visulas Husada532s laser with lens.
    Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan caracara dankeadaan sebagai berkut :e Bahwa Universitas Sriwijaya (Unsri) berdasarkan revisi ke6 DaftarIsian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Layanan Umum TahunAnggaran 2010 Nomor : 0132/02324.2/VI/2010 tanggal 31Desember 2009 dengan kode Sub Kegiatan : 00275 tentangtersedianya Alat Medik 1 (satu) Paket dianggarkan dana pengadaanalat kesehatan/peralatan medik dengan pagu anggaran sebesarRp.25.000.000.000, (dua puluh lima milyar rupiah) yang dikelolaoleh pejabat
    Sehingga dengan hanyaberdasarkan informasi harga dari 11 distributor tersebut telahditetapkan nama peralatan dengan harga perkiraan sendiri untukpengadaan peralatan medik tersebut menjadi sebagai berikut : . Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkanRetina Laser Photocoagulation Visulas PT. Mulya 1.445.000.000,532s, dengan merk Carl Zeiss type Husada Jaya.Visulas 532s laser with lens. Visual Field Analyzer dengan merkPT.
Putus : 05-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1286/B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3819 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000tentang Jenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak PertambahanNilai Pasal 5 huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputia.
    , Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangat berbedasekali":Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi, pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan
    Jasa pelayanan saranaKlinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakan jasapelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorangdokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuaidengan keahlian dan kewenangannya dengan penanggung jawabteknis adalah seorang dokter yang benzin Praktik termasuk JasaPelayanan Medik sesuai dengan ketentuan perpajakan;3.
    kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a.
    (konsultasi, pemeriksaan, pengobatandan tindakan medik) untuk mencegah dan mengatasi berbagalkondisi/penyakit yang terkait dengan kecantkan (estetika penampilan)seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuai dengan keahliannyadan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objek PPN, dan olehHalaman 29 dari 31 halaman.
Putus : 27-10-2016 — Upload : 15-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1287/B/PK/PJK/2016
Tanggal 27 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
4321 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyi:Jenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:a) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputi:Jasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa
    Putusan Nomor 1287/B/PK/PJK/2016sanotorium;Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti buktidan fakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik
    Indonesia" yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu saranapelayanan kesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter)yang bersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter
    Jasapelayanan sarana Klinik Kecantikan Pemohon Banding yang menyediakanjasa pelayanan tindakan medik terbatas dan tindakan medik invasif(operatif) tanpa bius umum yang dilakukan oleh seorang dokter/doktergigi/dokter spesialis/dokter gigi spesialis telah sesuai dengan keahlian dankewenangannya dengan penanggung jawab teknis adalah seorang dokterHalaman 9 dari 27 halaman.
    Putusan Nomor 1287/B/PK/PJK/2016pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingga dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketetuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4a ayat (8) huruf
Register : 22-03-2012 — Putus : 31-07-2012 — Upload : 26-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 7/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 31 Juli 2012 — -PUTU EKA PRISTIWASA,SE -SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA BARAT
8346
  • Tahun1998 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Rekam Medik dari tahun 1998 2009 selama 11 (sebelas) tahun dan koordinator praktik mahasiswa ManajemenAdminstrasi khususnya Perekam Medik. Selama di Bagian Rekam Medik Penggugatmendapatkan Akreditasi dengan nilai Lulus Baik selama dua periode. Tahun 2009 2011 Penggugat diamanahkan sebagai Kasubag Tata Usaha RSJ Prof. HB. SaaninPadang, dan sebagai Kasubbid Ketenagaan dan Pengendalian Mutu BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Langkah awal Penggugat adalah melakukan serahterimatugas jabatan lama kepada pejabat baru di Subag Tata Usaha dan sosialisasi denganinstalasi dibawah tanggung jawab bidang Penunjang Medik (instalasi Labor,Radiologi, Farmasi, Penunjang Non Medik, Gizi dan IPRS).
    I/ II.d dari Kasubbid Ketenagaan danPengendalian Mutu Bidang Penunjang Medik RSJ Prof. HB.
    Keputusan Tergugat juga secaratidak langsung menyebabkan hambatan jalannya fungsi Organisasi BidangPenunjang Medik RSJ Prof. HB. Saanin Padang.
    Keputusan Tergugat secaratidak langsung menyebabkan terhambatnya jalannya fungsi orrganisasi bidangpenunjang medik RSJ. Prof. HB. Saanin Padang.
Putus : 11-12-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1914 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Desember 2013 — FIKTOR ALEMOKA, A.Md
8940 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor (Accesories).2. Slit Lamp, Electric Table With Pro Pix + 1 unitNote Book + Print3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik ;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap ;c. Gudang / Bengkel Peralatan Kesehatan dan Penunjang Medik ;Sekembalinya Terdakwa FIKTOR ALEMOKA, A.Md dan ISMAIL, S.Si.
    Pengadaan AlatPenunjang Medik 1. Operating Microscope 1 Unit 2.595.000.000, 2.595.000.000,for Opthalmology +CCTV + LCD Monitor(Accesories) 2. Slit Lamp, Electric Unit 395.573.500, 395.573.500,Table With ProPix +Note Book + Printer 3.
Putus : 29-04-2015 — Upload : 05-05-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 05/PID.SUS-TPK/2015/PT.TTE.
Tanggal 29 April 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, SE
7639
  • Pengadaan Alat Penunjang Medik :Operating Microscope For Opthalmology + CCTV 1 unit+ LCD Monitor(Accesories)Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unitNote Book + Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Rehabilitasi Medik 1 Unit 244.981.173, 244.981.173,(MicrowaveDiathermy)Jumlah Total Fisik 3.235.554.673,PPN 10% 323.555.467,30Jumlah 3.559.110.140,30Dibulatkan 3.559.110.140,00 Usulan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari FIKTOR ALEMOKA, A.Md tersebutdiketahui oleh dr. NIXON B.
    Maliba barang Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) sebanyak (satu) unitbaru diterima oleh pihak RSUD Tobelo pada bulan Januari 2011.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUHIDIN, SE selaku Direktur CV. MALIBAdan sebagai Pelaksana Pekerjaan CV. Diyacel Sejati, saksi dr. NIXON B.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik :1. Operating Microscope For Opthalmology +CCTV 1 unit + LCD Monitor(Accesories)2. Slit Lamp, Electric Table With ProPix + 1 unit Note Book +Printer3. Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitSetelah dr. NIXON B.
    Maliba barang Rehabilitasi Medik (MicrowaveDiathermy) sebanyak 1 (satu) unit baru diterima oleh pihak RSUD Tobelo pada bulanJanuari 2011.Perbuatan terdakwa MUHAMMAD MUHIDIN, SE selaku Direktur CV.MALIBA dan sebagai Pelaksana Pekerjaan CV. Diyacel Sejati, saksi dr.
Putus : 21-09-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1870 K/PID.SUS/2015
Tanggal 21 September 2015 — MUHAMMAD MUHIDIN, S.E.;
140100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Daftar Harga Alat Kesehatan dan Alat Penunjang Medik;b. Profil Perusahaan (Company Profile) lengkap;c.
    Pengadaan Alat Penunjang Medik:1 Operating Microscope For Opthalmology + CCTV + LCDMonitor (Accessories) 1 unit2 Slit Lamp, Electric Table With ProPix + Note Book +Printer 1 unit3 Rehabilitasi Medik (Microwave Diathermy) 1 unitHal. 20 dari 54 hal. Putusan No. 1870 K/PID.SUS/2015Setelah dr. Nixon B.
    Alat Penunjang Medik RSUD TobeloTA 2010;26) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : /BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;27) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 14/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD Tobelo (fotokopi);28) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 20/BAPPB/RSUD/XV/2010tentang Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Tobelo;29) Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan Nomor : 17/BAPPB/RSUD/XV2010tentang Pengadaan Alat Penunjang Medik RSUD
    Maliba dalam pengadaan Alkes dan AlatPenunjang Medik pada RSUD Tobelo;b.
Putus : 20-10-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170/B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
3014 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 tentangJenis Jasa dan Barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Pasal 5huruf a yang berbunyiJenis Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalaha) Jasa di bidang pelayanan kesehatan medik;.Pasal 6Jenis dibidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 huruf a, meliputiJasa dokter umum, dokter specialis, dan dokter gigi;Jasa dokter hewan;Jasa ahli kesehatan seperti akunpunktur, ahli gigi,ahli
    Putusan Nomor 1170/B/PK/PJK/2016Memori Penjelasan Pasal 6Termasuk dalam pengertian jasa dibidang pelayanan kesehatan medik adalahjasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.Bahwa Pemeriksa maupun Penelaah Keberatan tidak melihat bukti bukti danfakta fakta yang ada bahwa dari Pemohon Banding adalah suatu klinikkecantikan estetika yang mana telah mendapat ijin operasional dari DirektoratBina Pelayanan Medik Dasar, Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik"Departemen Kesehatan Republik Indonesia
    " yang mana sangat berbedasekali";Bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yang bersifatrawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan (estetikapenampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik dokter,dokter gigi,dokter specialis dan dokter gigi spesialis
    Jasa pelayanan sarana Klinik KecantikanPemohon Banding yang menyediakan jasa pelayanan tindakan medikterbatas dan tindakan medik invasif (operatif) tanpa bius umum yangdilakukan oleh seorang dokter/dokter gigi/dokter spesialis/dokter gigispesialis telah sesuai dengan keahlian dan kewenangannya denganpenanggung jawab teknis adalah seorang dokter yang berijin Praktektermasuk jasa Pelayanan Medik sesuai dengan ketentuanperpajakan;bahwa oleh sebab itu, Majelis berkeyakinan bahwa Jasa yangdiberikan oleh
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estitika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya, sehingg dikecualikan dari obyekPPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUU Pajak Pertambahan
Register : 08-06-2015 — Putus : 26-11-2015 — Upload : 02-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 49/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst
Tanggal 26 Nopember 2015 — Pidana - dr. MULYA A. HASJMY
18982
  • Medik (Setjen BinaHal. 3 dari 1626 Halaman Put.No.49/Pid.
    Husein selaku Direktur Jenderal BinaPelayanan Medik atas nama Menteri Kesehatan ;2.
    Bina Pelayanan Medik TA 2006.
    Medik Depkes RI TahunAnggaran 2006, dapat saya jelaskan sebagai berikut :1.)
    Usulan tersebutdiajukan oleh Terdakwa kepada Dirjen Bina Pelayanan Medik FaridW.
Putus : 06-06-2013 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN LANGSA Nomor 163/Pid-B/2013/PN-Lgs.
Tanggal 6 Juni 2013 — Dr.ZAHARI BIN MUHAMMAD
358122
  • :Limbah non Medik yaitu limbah yang berasal dari sisa makanan atau barang milikpasien.Limbah medik yaitu limbah yang berasal dari kegiatan pelaksanaan Operasi ( Spet,Ampul Obat, Pisau Operasi).Limbah cair yaitu limbah berupa cairan yang dihasilkan dari kegiatan pelaksanaanOperasi ( Darah ).e Bahwa penanganan terhadap limbah dimaksud yaitu. :32Terhadap limbah Non Medik disediakan 2 tempat sampah diluar Ruang Bedah.Terhadap limbah Medik dilakukan penanganan dengan cara menyiapkan tempatkhusus pada
    RSUD Kota Langsa pernah membuat suratkepada Wadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsa yaitu :1 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik klepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsaperihalpermohonan kebutuhan rawat inap dan administrasi;2 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik kepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD Kota Langsaperihalpermohonan kebutuhan ruang inap dan jalan;3 Pada tanggal 26 Mei 2011 dari Kabid Penunjang Medik kepadaWadir Administrasi dan Umum RSUD
    dan non medik, RSUDKota Langsa wajib memiliki atau membuat dokumen pengelolaan LingkunganHidup berupa DPLH sesuai dengan Permen LH No. 14 tahun 2010dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Kota Langsa sudah berjalan36namun apabila kegiatan tersebut belum beroperasional maka wajib memilikiUKLUPL;Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah medik dan non medik, RSUDKota Langsa tidak memiliki atau dilengkapi dengan perizinan serta dokumenpengelolaan lingkungan hidup berupa DPLH (dokumen pengelolaanlingkungan
    SYAFRIZAL BIN CUT AHMAD, didepan persidangan dibawah sumpah menurutagama Islam pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup di BLHKPKota Langsa;Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah Medik dan Non Medik, RSUDKota Langsa wajib memiliki atau membuat dokumen pengelolaan LingkunganHidup berupa DPLH sesuai dengan Permen LH No. 14 tahun 2010,dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh RSUD Kota Langsa sudah berjalannamun apabila kegiatan tersebut belum
    beroperasional maka wajib memilikiUKLUPL (upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauanlingkungan);Bahwa dalam melakukan pengelolaan limbah Medik dan Non Medik, RSUDKota Langsa tidak memiliki atau dilengkapi dengan perizinan serta dokumenpengelolaan Linkungan Hidup berupa DPLH (dokumenpengelolaanlingkungan hidup) yang mana dokumen DPLH tersebut di peruntukkan sebagaisalah persyaratan guna membuat atau mengusulkan perizinan sesuai denganpasal 36 ayat 1,2 UU No. 32 Tahun 2009;Bahwa limbah yang
Register : 02-05-2023 — Putus : 11-05-2023 — Upload : 11-05-2023
Putusan PA JOMBANG Nomor 194/Pdt.P/2023/PA.Jbg
Tanggal 11 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
183
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon yang bernama M Agus Rizki bin Sariyadi untuk menikah dengan calon istrinya bernama Nilam Dwi Cahyani binti Medik Iswanto ;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
Putus : 04-04-2013 — Upload : 12-08-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 110 K/TUN/2013
Tanggal 4 April 2013 — DIREKTUR UTAMA RSUP. Dr. M. DJAMIL PADANG vs dr. H. ASRIL ZAHARI, Sp.B,KBD
6556 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/ 11/121/2012 tanggal 15Maret 2012 Tentang Pembebasan sementara memberikan pelayanan kepada pasiendan tindakan medik di RSUP. Dr. M. Jamil Padang terhitung sejak tanggal 17 Maret2012 atas nama dr.
    Bertentangan Dengan Peraturan PerundangUndangan Yang berlaku ;1Bertentangan dengan ketentuan UndangUndang Nomor 29 Tahun 2004 TentangPraktik Kedokteran ;Bertentangan dengan Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/Menkes /Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit ;Bertentangan dengan Lampiran Peraturan menteri kesehatan RI Nomor 755/ Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit;Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang DisiplinPegawai
    tanggal 17 Maret 2012, atas nama dr Asril ZahariSp.B.KBD(Penggugat). tersebut tanpa melibatkan Majelis Kehormatanad. 2.ad.3.ad. 4.Disiplin Kedokteran Indonesia adalah melanggar peraturan ini, dan merupakanperbuatan yang sewenangwenang ;Bertentangan dengan Peraturan menteri Kesehatan RI Nomor :755/ Menkes/Per/IV/2011 tentang penyelengagaraan Komite Medik Rumah Sakit, ketentuan yangdilanggar adalah Pasal angka Peraturan tersebut yang kaedah hukumnya Komite Medik adalah perangkat rumah sakit untuk
    ;Karena kenyataannya Tergugat telah mengambil tindakan hukum berupapenerbitan keputusan yang menjadi objek gugatan a quo tanpa melibatkankomite medik.
    M.Jamil Padang Nomor : Kp.03.03/11/121/2012 tanggal 15 Maret 2012 TentangPembebasan Sementara memberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik diRSUP Dr. M.
Register : 11-01-2017 — Putus : 08-03-2017 — Upload : 10-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 35 PK/TUN/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR UTAMA RSUP DR. M. DJAMIL PADANG VS Dr. NOVERIAL, Sp. OT;
139406 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 35 PK/TUN/2017ad.2.ad.3.ad.4.yang menjadi objek gugatan a quo yang di dalamnyaberisi sanksi terhadap Penggugat berupa Pembebasansementara memberikan pelayanan kepada pasien dantindakan medik di RSUP DR. M.
    Putusan Nomor 35 PK/TUN/2017tindak medik, maka hal itu tidak bisa dilakukan, dan hilangnya penghasilanPenggugat selama ini di RSUP DR. M.
    DJAMIL PADANG Nomor Kp.03.03/11/121/2012tanggal 15 Maret 2012 tentang Pembebasan Sementaramemberikan pelayanan kepada pasien dan tindakan medik diRSUP Dr. M. DJAMIL PADANG terhitung sejak tanggal 17 Maret2012 atas nama dr.
Putus : 30-07-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 389 PK/PDT/2018
Tanggal 30 Juli 2018 — MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
4638 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK, DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI) VS PT BHAKTI WIRA HUSADA
    PUTUSANNomor 389 PK/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada pemeriksaan peninjauan kembali telahmemutus sebagai berikut dalam perkara antara:MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cqPEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHANDAN PENINGKATAN FASILITAS SARANA DANPRASARANA KESEHATAN RUJUKAN TAHUNANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIANKESEHATAN RI), berkedudukan di Jalan HR.
    ,M.Kes., selaku Pejabat PembuatKomitmen (PPK) Pemenuhan Fasilitas Sarana dan PrasaranaKesehatan Rujukan Tahun Anggaran 2009 DirektoratJenderal Bina Pelayanan Medik, dalam hal ini memberikuasa kepada Sundoyo, S.H., MKM., M.
    Menyatakan sah menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemenanglelang pengadaan alat kesehatan berupa 4 (empat) buah pesawat MRIlow tesla Tahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik,Departemen Kesehatan. R. (kini Kementerian Kesehatan R.1);4.
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Menteri KesehatanRepublik Indonesia cq Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemenuhandan Peningkatan Fasilitas Sarana dan Prasarana Kesehatan RujukanTahun Anggaran 2009, Dirjen Bina Pelayanan Medik, DepartemenKesehatan Ri (kini Kementerian Kesehatan RI) tersebut;2.
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA cq PEJABATPEMBUAT KOMITMEN (PPK) PEMENUHAN DAN PENINGKATANFASILITAS SARANA DAN PRASARANA KESEHATAN RUJUKANTAHUN ANGGARAN 2009, DIRJEN BINA PELAYANAN MEDIK,DEPARTEMEN KESEHATAN RI (kini KEMENTERIAN KESEHATAN RI)tersebut;2.
Putus : 23-09-2016 — Upload : 08-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 655 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 23 September 2016 — PIMPINAN MARTHA FRISKA HOSPITAL VS LASMATIUR GIRSANG
3523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 655 K/Pdt.SusPHI/2016Kasasi menghalanghalangi Termohon Kasasi untuk bekerja dan fakta yangsebenarnya adalah Termohon Kasasi melakukan kesalahan mengambil bukurekam medik tempat pencatatan pemeriksaan Laboratorium Patologi Anatomimilik Tergugat yang tidak dan bukan hak dari Termohon Kasasi, karenahanya Pemohon Kasasi saja yang berhak memiliki Rekam Medik pasiensesuai dengan ketentuan UndangUndang Rumah Sakit yang berlaku;.
    Bahwa Pemohon Kasasi juga menolak Surat Anjuran Dinas Sosial danTenaga Kerja Kota Nomor 567/6205/DSTKM/2015 tanggal 5 Nopember 2015,sebagaimana Surat Pemohon Kasasi Nomor 225/MO/MFH/X1I/2015 tanggal18 Nopember 2015, karena Termohon Kasasi telah melakukan kesalahanmengambil/menghilangkan laporan atau hasil Rekam Medik pasien dan masakerja Termohon Kasasi tidak benar dari tahun 2010, sehingga PemohonKasasi menolak jumlah hakhak dari Termohon Kasasi yang harus dibayaroleh Pemohon Kasasi, apalagi Termohon
    Nomor 655 K/Pdt.SusPHI/2016Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim Agung terdapatperbedaan pendapat (Dissenting Opinion) dari Anggota Majelis yang memeriksadan memutus perkara ini, yaitu Pembaca (Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H.)yang berpendapat sebagai berikut:Bahwa alasanalasan keberatan dari Pemohon Kasasi/Pelawan dapatdibenarkan, karena Judex Facti telah salah dan keliru serta tidak tepat dalammenilai, menimbang dan menerapkan hukum;Bahwa pengambilan data rekam medik oleh Penggugat yang
    merupakanmilik Tergugat adalah perbuatan kriminal yang sangat merugikan Tergugat dantergolong kesalahan berat, niat jahat ini telah terbukti menjadi suatu perbuatanpidana oleh karena Penggugat dipanggil oleh Tergugat untuk mengembalikandata rekam medik namun tidak di tanggapi dan sampai terjadi gugatan datarekam medik tidak dikembalikan;Bahwa dari perbuatan Penggugat dapat menimbulkan dampak hukumyang lain, ketika rekam medik tersebut tersebar ke publik dan atau pihak yangberkepentingan memerlukan
    untuk diagnosis;Bahwa mengacu pada keadilan yang tidak dipertentangkan (diantinomikan)dengan kemanfaatan dan kepastian hukum, juga niat dari Tergugat untuk tidakmelakukan proses hukum pidana maka tidak perlu lagi melakukan pemanggilanharus sesuai dengan Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentangketenagakerjaan, sehingga pemanggilan yang telah dilakukan oleh Tergugat untukmengembalikan data rekam medik telah memenuhi azas kepatutan dan kepastianhukum, dan oleh karena Penggugat tidak memenuhi
Putus : 12-05-2011 — Upload : 22-12-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2845 K/PID.SUS/2010
Tanggal 12 Mei 2011 — YETI LIDIAWATI binti ENDANG SUKARY
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tanggal BoM KETERANGAN JumlahSetor ke Bank1. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,2. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,3. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,4. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,5. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,6. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,7. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,8. 22
    /3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,9: 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,10. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121, Hal. 4 dari 28 hal.
    Tanggal Buk KETERANGAN JumlahSetor ke Bank1. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,2. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,3. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,4. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Rp. 659.121,5. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,6. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,7. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Rp. 659.121,8. 22
    /3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,9. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,10. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,11. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,12. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor ke RSUD Rp. 14.639.878,13. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,14. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Februari 2006 Rp. 1.073.277,15. 20/3/2006 Bantuan peraw atan TKK yang disetor
    ke RSUD Rp. 14.639.878,16. 22/3/2006 Jasa Rehab Medik bulan Januari 2006 Ro. 659.121,Jumlah Rp. 59.452.302, Bahwa akibat perbuatan Terdakwa di atas tersebut, berdasarkan HasilPerhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi DKIJakarta Il No.
Putus : 26-02-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 19/Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm
Tanggal 26 Februari 2013 —
7119
  • ANGKATAN VI tanggal 11 Juni 2011 dengan lampiran pendukung yaitu: Sebagaimana Surat Tugas dari direktur RSUD Ulin Banjarmsain tanggal07 Juni 2011 Nomor : / /RSUDU/2011 yang menugaskan kepada100 orang Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepadaDirektur RSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outboundangkatan VI tanggal 14 Juni 2011.
    Banjar dengan TemaMembangun Karakter Melayani setulus hati yang diikuti oleh 1000karyawan RSUD Ulin Banjarmasin non structural TA 2011 saksimenduduki jabatan sebagai Kabid Diklit non medik RSUD UlinBanjarmasin.Bahwa benar Saksi pada tahun 2011 RSUD Ulin Banjarmasin adapelaksanakan kegiatan outbound yang mengambil tempat di TambelaKec. Aranio Kab.
    di RSUD UlinBanjarmasin dan saksi bertanggung jawab kepada Kasi DIklit Medik yaituZainal Arifin, SKM, MM yang bertugas dan bertanggung jawab mengelolapelatinan dan mahasiswa praktek.Saksi menjelaskan bahwa saksi membenarkan adanya kegiatan padatahun 2011 pihak RSUD Ulin Banjarmasin melaksanakan kegiatan OutBond dilokasi Objek Wisata Taman Rekreasi Kolam Renang TambelaAranio Kec.
    MUCHLIS GAFURI , terdakwa diangkat sebagaiKepala Seksi Pendidikan dan Pelatihan Non Medik pada Rumah Sakit Umum DaerahUlin Banjarmasin ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pengertian pegawai negeri danfakta hukum tersebut, maka terdakwa MARYAM AGUSTINA, S.Psi, M.Kes BintiABDUL KARIM ABASYMI (Alm), sebagai selaku Kepala Seksi Pendidikan danPelatihnan Non Medik pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin denganidentitas sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan yang telah dibenarkanoleh
    Nota dinas dari kepada seksi Diklit non medik yang ditujukan kepada DirekturRSUD Ulin Banjarmasin perihal laporan kegiatan outbound angkatan X tanggal 9Juli 2011 Lembar disposisi dari Direktur RSUD Ulin Banjarmasin yang menyetujuidilaksanakan sesuai ketentuan tanggal 12 Juli 2011.
Register : 20-01-2014 — Putus : 19-02-2014 — Upload : 12-08-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 1/PID.TPK/2014/PT PLG
Tanggal 19 Februari 2014 — Pembanding/Jaksa Penuntut : Suharto, SH
Terbanding/Terdakwa : Ratna Astiti, SE., MBA Binti Hananto
193172
  • bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama : 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    1. 1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik

      1. 1 (satu) bendel Surat perjanjian kerja No. 1360.A/H9.3.2/Lk/2010 tangggal 01 Oktober 2010 Pekerjaan: Pengadaan Peralatan Medik Fakultas Kedokteran UNSRI dengan PT. Transmedik Indonesia (asli);
      2. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran CV Medistra Pagagan No. 018/SPH/MP/VIII/2010 tanggal 02 September 2010;
      3. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran PT Graha Raya Utama No. 122/GRU/IX/2010 tanggal 02 September 2010;
      4. 1 (satu) bendel Dokumen Penawaran PT.
      Transmedic Indonesia ke RS;
    2. 1 ( satu ) Bundel Kontrak Dengan Suplier ;
    3. 1 (satu) Bundel Delivery Order (Surat Pengiriman Barang) dari PT.Transmedic ke RS;
    4. 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Uji Fungsi ;
    5. 1 ( satu ) Lembar Berita Acara Pelatihan ;
    6. 2 (dua) lembar laporan Transaksi Pembayaran Peralatan Medik dari Unsri ke Rekening PT Transmedic Indonesia dengan Nomor Rekening : 0378-01-000288-30-0 (BRI Kanca Jakarta Rasuna SAID);
    7. 1 (satu) lembar
      Graha Raya Utama;
    8. 1 ( satu ) Bundel Dasar Penyusunan HPS Pengadaan Peralatan Medik FK Universitas Sriwijaya APBN-P 2010 ;
    9. 1 ( satu ) Exemplar Penetapan Harga Dasar ;
    10. 1 ( Satu ) Bundel Rekapitulasi Proposal PPDS ;
    11. 1 ( satu ) Bundel Surat Penawaran harga kepada BAUK ( PPK ) ;
    12. 1 ( satu ) Lembar Data Dukungan Penyusunan HPS (dari Internet) ;
    13. 1 ( satu ) Exsemplar Berita Acara penjelasan Dokumen lelang dan perubahannya ;
    14. 1 ( satu ) Bundel
      Dokumen Pelelangan Pengadaan Peralatan Medik FK Unsri.
      Indra Darmawan, MM selaku Pejabat PembuatHal 3 dari hal. 63 Put.No.01/Tipikor/2014/PT.Plg.Komitmen (PPK) dalam pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUNSRI Tahun Anggaran 2010 yang diangkat berdasarkan Surat KeputusanMenteri Pendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010Tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan padaUniversitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan Hendra Martha Yudha selakuKetua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UniversitasSriwijaya
      IndraDarmawan, MM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalampengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas Kedokteran UNSRI TahunAnggaran 2010 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan MenteriPendidikan RI Nomor : 549/A.A3/KU/2010 tanggal 2 Januari 2010 TentangPengangkatan Pejabat Perbendaharaan/ Pengelola Keuangan padaUniversitas Sriwijaya Tahun Anggaran 2010 dan Hendra Martha Yudhaselaku Ketua Pengadaan Peralatan Medik untuk Fakultas KedokteranUniversitas Sriwijaya (Unsri) Tahun Anggaran 2010 yang diangkatberdasarkan
      Sehingga dengan hanya berdasarkaninformasi harga dari 11 distributor tersebut telah ditetapbkan namaperalatan dengan harga perkiraan sendiri untuk pengadaan peralatanmedik tersebut menjadi sebagai berikut : No Nama Peralatan Medik Distributor Harga PerkiraanSendiri (Rupiah)ditetapkan1 Retina Laser Photocoagulation PT. Mulya 1.445.000.000,Visulas 532s, dengan merk Carl Husada Jaya.Zeiss type Visulas 532s laser withlens.2 Visual Field Analyzer dengan PT.
      Berkas /Dokumen :1.1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik FakultasKedokteran Unsri (perbaikan);1 (Satu) Eksemplar surat Kabar Radar Palembang terbitan tangggal20 Agustus 2010 halaman 15 tertera pengumuman pelelanganumum nomor : 03/H.9/Pom 2010;1(satu) lembar Foto copy Pengumuman Pelelangan Umum(pengadaan peralatan Medic Fakultas Kedokteran melalui Internet ;Http/Www.UNSRI.
      Memerintahkan agar barang bukti berupa :.1 (satu) Bendel Proposal pengadaan peralatan medik FakultasKedokteran Unsri (perbaikan);. 1 (Satu) Eksemplar surat Kabar Radar Palembang terbitan tangggal 20Agustus 2010 halaman 15 tertera pengumuman pelelangan umum nomor: 03/H.9/Pom 2010;. 1(satu) lembar Foto copy Pengumuman Pelelangan Umum (pengadaanperalatan Medic Fakultas Kedokteran melalui Internet ;Http/Www.UNSRI. Ac.Id;..
Putus : 05-05-2015 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1031 B/PK/PJK/2016
Tanggal 5 Mei 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. GRAHADHIKA SARANA PURNAJATI
5521 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menurut Pemeriksa 319.398.499Koreksi 160.490.227Dasar dilakukan koreksi oleh Pemeriksa:bahwa dasar dikoreksi karena berdasar Pasal 4A ayat (3) UndangUndangNomor 18/2000 juncto UndangUndang Nomor 42/2009 dan Pasal 5 dan 6PP 144/2000 Jenis Usaha WP yang berupa kinik kecantikan tidak termasuksebagai jasa dibidang Pelayanan Kesehatan Medik.
    ;Pasal 6Jenis di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksuddalam Pasal 5 huruf a, meliputia.
    PelayananMedik "Departemen Kesehatan Republik Indonesia" yang mana sangatberbeda sekali";bahwa definisi dari Klinik Kecantikan Estetika adalah satu sarana pelayanankesehatan (Praktik dokter perorangan/praktik berkelompok dokter) yangbersifat rawat jalan dengan menyediakan jasa pelayanan medik(konsultasi,oemeriksaan, pengobatan dan tindakan medik) untuk mencegahdan mengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medikdokter
    Jasa di bidang perhotelan; dan Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangkamenjalankan pemerintahan secara umum;Pasal 6:Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:a. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi;b. Jasa dokter hewan;c. Jasa ahli kesehatan seperti akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, danfisioterapl;d. Jasa kebidanan dan dukun bayi;e.
    (konsultasi,pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan medik) untuk mencegah danmengatasi berbagai kondisi/penyakit yang terkait dengan kecantikan(estetika penampilan) seseorang, yang dilakukan oleh tenaga medik sesuaidengan keahliannya dan kewenangannya sehingga dikecualikan dari objekPPN, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai denganketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf aUndangUndang