Ditemukan 2140 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2021 — Putus : 07-12-2021 — Upload : 23-01-2022
Putusan PN KENDARI Nomor 589/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 7 Desember 2021 — Penuntut Umum:
NANANG IBRAHIM, SH
Terdakwa:
MUH. RAFID Alias RAFID
9454
  • selama 3 bulan, pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa terkecuali dalam tempo masa percobaan yang lamanya 9 (sembilan) bulan terdakwa melakukan perbuatan pidana lagi dan denda Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan ;
  • Barang Bukti Berupa :
    • 1 (satu) rangkap foto kopy formulir permohonan pembiayaan yang dikeluarkan oleh PT MPM
    • 1 (satu) rangkap foto kopy MAP marketing MPM dengan nomor : M-025228 dan nomor registrasi 878180900783, beserta 1 (satu) lembar foto kopy peta lokasi dengan konsumen atas nama MUH. RAFID.
    • 1 (satu) rangkap foto kopy syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan MPM finance dengan nomor perjanjian 8782018103001170.
    • 1 (satu) rangkap foto kopy perjanjian pembiayaan multiguna MPM finance, tanggal 03 Oktober 2018, dengan nomor 8782018103001170, yang ditanda tangani oleh MUH.
      MPM finance dan debitur Muh. Rafid.
    • 1 (satu) lembar print out sertifikat jaminan fidusia nomor W27.00056574.AH.05.01 TAHUN 2018 yang ditanda tangani oleh SOFYAN, S.Sos., S.H., M.H. selaku kepala kantor Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia wilayah Sulawesi Tenggara.

    Dikembalikan Kepada PT MPM Finance Cabang kendari melalui saksi Soson Sonardi, SE.

    terdakwa telah layak dandipercaya dapat menyelesaikan angsuran 1 (satu) Unit mobil tersebutpada PT MPM Finance Cabang Kendari sampai lunas sehingga terdakwadan PT MPM Finance Cabang Kendari mengadakan perjanjianpembiayaan yang sebagian isinya yaitu : Debitur danfatau pemberijaminan dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan,mengalinkan, menjaminkan, atau menyerahkan penguasaan barangjaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga tanpapersetujuan lebih dahulu dari PT MPM
    terhadap PT MPM finance cabang Kendari adalah telahmendapatkan 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu XeniaR Sporty warnasitver dengan Nomor Polisi DT 1305 HB, Nomor RangkaMHKV5EA2JJKO43075, Nomor Mesin INRF443228 atas nama MUH.RAFID dengan cara sewa beli atau dibiaya oleh PT MPM finance cabangKendari karena dipercaya bahwa MUH.
    SABARUDIN, dibawah sumpah di didepan persidangan yang padapokoknya menerangkan :Bahwa setahu saksi terjadinya pengalihan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan/ataupenggelapan tersebut adalah PT MPM finance cabang Kendari, namunyang bertanggung jawab terhadap PT MPM finance cabang Kendariadalah saudara SOSON SONARDI, SE selaku kepala Cabang PT MPMfinance kendari sedangkan pelakunya adalah pemberi fidusia ataudebitur PT MPM finance cabang Kendari
    DEDEN ATLIR Alias DEDEN, dibawah sumpah didepan persidangan yangpada pokoknya menerangkan :Bahwa setahu saksi terjadinya pengalihan benda yang menjadi obyekjaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dan/ataupenggelapan tersebut adalah PT MPM finance cabang Kendari, namunyang bertanggung jawab terhadap PT MPM finance cabang Kendariadalah saudara SOSON SONARDI, SE selaku kepala Cabang PT MPMfinance kendari sedangkan pelakunya adalah pemberi fidusia ataudebitur PT MPM finance cabang
    terdakwa telah layak dandipercaya dapat menyelesaikan angsuran 1 (satu) Unit mobil tersebutpada PT MPM Finance Cabang Kendari sampai lunas sehingga terdakwadan PT MPM Finance Cabang Kendari mengadakan perjanjianpembiayaan yang sebagian isinya yaitu : Debitur dan atau pemberijaminan dilarang meminjamkan, menyewakan, menjual, memindahkan,mengalinkan, menjaminkan, atau menyerahkan penguasaan barangjaminan kepada pihak ketiga dengan cara atau jalan apapun juga tanpapersetujuan lebih dahulu dari PT MPM
Register : 06-07-2015 — Putus : 31-08-2015 — Upload : 13-04-2016
Putusan PN KOTOBARU Nomor 76/Pid.B/2015/PN Kbr
Tanggal 31 Agustus 2015 — SANUSI SAPUTRA Pgl SANUSI
507
  • Mitra Permata Mandiri (MPM) dengan penyetoran An. Yusmainar 1 (satu) lembar asli dokumen kwitansi tanggal 20 desember 2012 dengan penerima An. Ust. Sanusi Pakiah Bagindo dari Sdri. Yusmainar sebesar Rp. 42.400.000,- dengan setoran biaya haji plus. 1 (satu) lembar asli dokumen asli surat pernyataan Sanusi tanggal 05 April 2014.Dikembalikan kepada pemiliknya yakni saksi Yusmainar Pgl Inan;6. Membebani biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah).
    Mitra permata Mandiri MPM dan setelah saksiYusmaniar Pgl Inar dan H. Nurmatias Pgl Yas telusuri bahwa porsi naik haji an.Yusmaniar Pg Inar belum ada terdaftar untuk keberangkatan tahun 2017 di PT.Mitra Permata Mandiri (MPM).
    Mitra permata Mandiri MPM dan setelah saksiYusmaniar Pgl Inar dan H. Nurmatias Pgl Yas telusuri bahwa porsi naik haji an.Yusmaniar Pg Inar belum ada terdaftar untuk keberangkatan tahun 2017 di PT.Mitra Permata Mandiri MPM).
    Mitra PermataMandiri (MPM). Kemudian saksi Yusmainar Pg Inan datang kerumah saksi H.
Register : 20-04-2021 — Putus : 17-06-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 252/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Tanggal 17 Juni 2021 — Penuntut Umum:
MAARIFA, SH, MH
Terdakwa:
SELVAN HARTAMA CONTIONA Alias TO Bin SAMSUL
6918
  • Kabupaten Kolaka Timur
  • 1 (satu) lembar foto copy peta lokasi
  • 1 (satu) rangkap foto copy perjanjian pembiayaan multiguna nomor 8782019104000931;
  • 1 (satu) rangkap foto copy syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan nomor 8782019104000931, beserta dokumen lain berupa :
    • 1 (satu) lembar foto copy informasi perjanjian pembiayaan tanggal 17 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh SELVAN HARTAMA CONTIONA selaku debitur dan SOSON SONARDI selaku perwakilan MPM
      MPM Finance QQ SELVAN HARTAMA CONTIONA uang sejumlah Rp 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk pembayaran DP 1 (satu) unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860;
    • 1 (satu) lembar foto copy kwitansi yang ditanda tangani pihak UD. Mega Utama Motor yang isinya bahwa telah diterima dari PT.
      MPM Finance QQ SELVAN HARTAMA CONTIONA uang sejumlah Rp 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) untuk pembayaran 1 (satu) unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860;
    • 1 (satu) lembar foto copy bukti penerimaan barang/jasa berupa unit toyota grand new avanza G tahun 2016 warna hitam metalik nomor rangka MHKM5EA3JGK011411, nomor mesin 1NRF113860 yang ditanda tangani SELVAN HARTAMA CONTIONA dan pihak UD.
      Bahwa, Kerugian kantor PT MPM Finance Cabang Kendari adalahsekitar Rp 130.000.000, (Seratus tigapuluh juta rupiah).
      MPM FINANCE Kendari, padahal Terdakwa tahu mobiljenis Toyota Avanza tersebut masih berada dalam kewenangan PT.
      MPM FINANCE Kendari, padahal Terdakwa tahu mobil jenis ToyotaAvanza tersebut masih berada dalam kewenangan PT. MPM FINANCE Kendari.Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka unsur ini telah dapatdibuktikanAd.3.
      MPM FINANCE Kendari, padahal Terdakwa tahu mobil jenis ToyotaAvanza tersebut masih berada dalam kewenangan PT.
      MPM FINANCE Kendari maka dikembalikankepada PT. MPM FINANCE Kendari;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebin dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan :Perbuatan Terdakwa merugikan PT. MPM FINANCE Kendari.Keadaan yang meringankan :Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang!
  • Putus : 18-02-2010 — Upload : 22-11-2013
    Putusan PN SURABAYA Nomor 3647/Pid.B/2009/PN.SBY
    Tanggal 18 Februari 2010 —
    307
    • MPM Motor Jl.
      MPM dengan orderSparepart sepeda motor berupa Honda Geniune Part dan untuk kode TokoSumber Rejeki sesuai Nota PT. MPM adalah BBZ ;13e Bahwa untuk order sparepart Honda Geniune Part biasanya sales PT.MPM menelpon sales Terdakwa yang bernama RUDY KWANG atau sebaliknyadan setelah order, selang beberapa hari kemudian sparepart yang di orderRUDY dikirim oleh PT. MPM Motor ke Toko Sumber Rejeki dan kadangkadangoleh RUDY diambil sendiri ke PT.
      MPM dilakukan oleh RUDY selaku salesTerdakwa karena Terdakwa sudah percaya kepada RUDY serta selama iniTerdakwa tidak pernah tahu sparepart yang diorder RUDY ke PT. MPM Motordan hanya tahu tagihannya Saja ;e Bahwa pembayaran tagihan ke PT.
      MPM Motor Surabaya dansaksisaksi membenarkan barang bukti tersebut adalah BG yang diserahkanoleh Terdakwa kepada PT.
      MPM Motor Surabaya (FebriatiFatimah, SH dan Bambang Ismarsono, SH) tentang Bilyet Giro yang diberikankepada PT. MPM Motor Surabaya setelah dikliringkan ternyata ditolak olehBank dengan alasan dana dalam rekening Terdakwa tidak mencukupi ;e Bahwa ternyata Terdakwa menyatakan dana dalam rekeningnya mencukupi untukmembayar spare part yang diterima dari PT. MPM Motor Surabaya denganBilyet Giro yang telah diserahkan kepada PT.
    Register : 08-10-2020 — Putus : 01-12-2020 — Upload : 03-12-2020
    Putusan PN GORONTALO Nomor 204/Pid.Sus/2020/PN Gto
    Tanggal 1 Desember 2020 — Penuntut Umum:
    INDRAYANI, SH.MH
    Terdakwa:
    SUPARDI PADE WALANGO, SE., MM
    10016
    • pidanakurungan selama 2(dua) bulan;
    • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    • Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
    • Menyatakan barang bukti berupa:
      • 1 ( Satu ) Bundel aplikasi kontrak perjanjian pembiayaan dengan nomor kontrak 8792018103000113 antara debitur Supardi P.Walango dan kreditur PT.MPM
        MPM FinanceCabang Gorontalo;

        1. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00(lima riburupiah);
        MPM Finance Cabang Gorontalo; Bahwa PT. MPM Finance Cabang Gorontalo melaporkan perbuatan Terdakwake pihak kepolisian karna menyewakan unit mobil yang merupakan bendajaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari PT.
        MPM FINANCE; 1( satu ) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia nomor W26.00015168.AH.05.01tahun 2018 tanggal 27 April 2018 atas nama Supardi P.
        MPM Finance dengan hasil keputusan dapat disetujui dandapat ditolak.
        MPM Finance Cabang Gorontalo, sehingga PT. MPM Finance CabangGorontalo melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak kepolisianMenimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut Majelis Hakimberpendapat.
        MPM Finance Cabang Gorontalo tidak akan memberikan ijin untuk melakukanpenjualanobjek jaminan fidusia maka tanpa memberitahukan PT.
    Register : 29-03-2016 — Putus : 02-05-2016 — Upload : 16-08-2016
    Putusan PN JOMBANG Nomor 127/Pid.B/2016/PN Jbg
    Tanggal 2 Mei 2016 — 1.AGUS KUSUMA NIRWANA bin DJAWAHIR 2.SUKI bin SUKRAN 3.ISLAH ALDIANSAH bin SUNARYO 4.ACHMAD NGATONO SETIAWAN BIN KARSO
    256
    • Ngemplak. 15.00 WIB saya di lokasi PT MPM saat itu sudah adaNGATONO, DIAN, SUKI dkk. Di lokasi terdakwa bertemu BAYU KasunNgemplak terdakwa tanyakan tentang kompensasi dari PT MPM danterdakwa tanya keberadaan Kades. Dijawab oleh BAYU bahwa tidak adakompensasi dan Kades ke Surabaya. Kemudian kami melakukanpengrusakan seng milk PT MPM dan jalan menuyju proyek terdakwa tutupdengan seng milk PT MPM.Bahwa terdakwa tidak minta jin dulu pada JATMIKO DWI UTOMO.2.
      Kemudian ada yang bilang adakeramaian di PT MPM. Pukul 14.00 WIB saya ke lokasi PT MPM. Disitusudah ada pak RAI yang mengajak menutup jalan PT MPM. Semua orangmenyebrang jalan menuju proyek. terdakwa bersama warga kemudianmendorong dan merusak seng pagar PT MPM hingga roboh. terdakwamencabut salah satu seng saya tutupkan ke pintu masuk proyek setelah itusaya keluar dari lokasi.Bahwa yang terdakwa kenali pelaku pengrusakan dalam foto itu yaitu AGUSKUSUMA NIRWANA, SUKI, P.
      Keterangan AHMAD NGATONO, pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa terdakwa AHMAD NGATONO bersama AGUS KUSUMANIRWANA, SUKI dan ISLAH ALDIANSYAH dkk ikut melakukanpengrusakan terhadap proyek pengurukan bangunan PT MPM pada hariSabtu tanggal 23 Januari 2016 sekitar jam 16.00 WIB di lokasi proyekpembangunan gudang PT MPM di Dsn. Ngemplak Ds. Pagerwojo Kec.Perak Kab.
      Setelah itu mencabut pagar seng dan meletakan ditengahjalan pintu masuk PT MPM agar truk tidak bisa masuk.
      Paraterdakwa bersama AGUS KUSUMA NIRWANA, SUKI dan ISLAHALDIANSYAH dkk (cak RAI, HERU, HUDI, ARIF, GISI, WAKIAH, DIAN)merobohkan pagar seng milik PT MPM menggunakan kaki dan tangan. Setelahitu mencabut pagar seng dan meletakan ditengah jalan pintu masuk PT MPMagar truk tidak bisa masuk. Akibatnya PT MPM mengalami kerugian karenaaktifitas terhenti truk tidak bisa masuk dan pagar rusak.
    Putus : 22-10-2014 — Upload : 11-11-2014
    Putusan PN BANGIL Nomor 386/Pid.B/2014/PN. Bil
    Tanggal 22 Oktober 2014 — RUDI HARTONO Bin SUTAJI NUR KHOLIK Bin JONO
    246
    • Matahari Putra Makmur(MPM);Bahwa kejadiannya pada hari senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar jam11.30 WIB bertempat di gudang produksi PT. MPM di Desa CangkringMalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ;Bahwa awalnya pada tanggal 01 Juli 2014 saksi dipanggil oleh saksiHaeran (manager) untuk meminta keterangan dari terdakwa RudiHartono (sopir PT. MPM) mengenai pengambilan bahan baku selang diPT.
      MPM di Desa CangkringMalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan ;Bahwa awalnya pada tanggal 01 Juli 2014 saksi dipanggil oleh saksiHaseran untuk meminta keterangan dari terdakwa Rudi Hartono (sopirPT. MPM) mengenai pengambilan bahan baku selang di PT.
      MPM ;Bahwa bahan baku tersebut telah dijual seharga Rp. 4.000.000, (empatjuta rupiah), lalu dibagi masingmasing Rp. 2.000.000, (Dua juta rupiah)dengan terdakwa Nur Kholik ;Bahwa para terdakwa mengambil bahan baku tersebut tanpa ijin daripihak PT. MPM ;Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.
      MPM ;e Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.
      MPM maka akan dikembalikankepada saksi Achmad Haseran sebagai manager PT. MPM ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri Terdakwamaka perlu dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan yang meringankan diriTerdakwa itu sebagai berikut:Halhal yang memberatkan: e Para Terdakwa merupakan karyawan PT. MPM yang seharusnya ikut menjagakeberadaan barangbarang milik PT.
    Register : 12-03-2019 — Putus : 21-05-2019 — Upload : 23-05-2019
    Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 29/Pid.B/2019/PN Pbl
    Tanggal 21 Mei 2019 — Penuntut Umum:
    ARIEF FATCHUROHMAN SH MH
    Terdakwa:
    BUARSAN ALIAS ASAN BIN ALM SATRAWI
    678
    • MPM Finance Probolinggo, 1 (satu) buah buku Servis dan garansi sepeda motor.
    • 1 (satu) lembar bukti slip pembayaran kredit angsuran ke 17 tanggal bayar 16 Juli 2018 di Indomaret serta 1 (satu) lembar slip pembayaran kredit dari MPM Finance untuk angsuran ke 19 tanggal bayar 29 November 2018.
      TYO memaksa mengajak kekantor MPM dengan alasan akan diberikan suratketerlambatan dan Sepeda motor tidak akan disita, oleh karena sudah 20 menitberdebat saksi korban tidak bisa berbuat apaapa karena dikepung 3 orang sehinggasaksi korban bersedia kekantor MPM dan dikawal depan dan belakang oleh olehterdakwa bersama sama dengan saksi. ENDI saksi ANANG SUGIANTO als.NANANG, Sadr. dan Sdr. TYO serta Sdr.
      MPM Finance Probolinggo tersebut sebagai Supervisor yangmenangani kredit macet kendaraan bermotor.Bahwa peran saksi di PT. MPM Finance Probolinggo adalah menangani masalahketerlambatan angsuran dan masalah penarikan Unit kendaraan yang mengalamikredit macet.Bahwa awal mulanya saksi sedang membeli Sanyo/Pompa air di Toko bangunanTimur persis dari kantor PT.
      MPM FinanceProbolinggo.Bahwa sepeda motor yang diamankan oleh PT.
      Mus menghentikan saksi Okydi jalan karena sepeda motor yang dikendarai olen saksi Oky terlambat melakukanpembayaran angsuran dan itu terlinat di dalam Aplikasi yang ada di MPM Finance.Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi Oky untuk membahas mengenaimotor tersebut di kantor MPM Finance, awalnya saksi Oky tidak mau namunsetelah berunding akhirnya saksi Oky mau kekantor MPM Finance.Bahwa ketika terdakwa akan meninggalkan kantor MPM Finance denganmengendarai sepeda motor dengan berboncengan Sdr.Mus
    Register : 03-04-2020 — Putus : 30-04-2020 — Upload : 09-08-2021
    Putusan PN KRAKSAAN Nomor 99/Pid.B/2020/PN Krs
    Tanggal 30 April 2020 — Penuntut Umum:
    ARDIAN JUNAEDI SH
    Terdakwa:
    SUTARTO Alias TARTO Bin TAYIB
    8614
    • MPM FINANCE sebagai kreditur dengan sdr. SUTARTO sebagai debitur
    • 1 (satu) lembar Surat serah terima kendaraan dari dealer kepada konsumen berupa delivery Order (DO) dengan nomor 0005355 tertanggal 19 Agustus 2019.
    • 1 (satu) lembar Kwitansi / surat pelunasan pembayaraan dari PT. MPM Finance PROBOLINGGO kepada PT.
      SUN SATAR MOTOR PROBOLINGGO
    • 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran angsuran konsumen yang dikeluarkan oleh PT MPM Motor
    • 3 (tiga) lembar Surat peringatan (SP)

    DIKEMBALIKAN KEPADA MOH. SAID

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000, (tiga ribu rupiah) ;
    MPM Finance PROBOLINGGO kepada PT. SUN SATARMOTOR PROBOLINGGO0 2 (dua) lembar Kwitansi pembayaran angsuran konsumen yangdikeluarkan oleh PT MPM Motor0 3 (tiga) lembar Surat peringatan (SP)0 DIKEMBALIKAN KEPADA MOH. SAID4.
    MPM Finance Probolinggo; Bahwa fasilitas pembayaran pembelian mobil pick up warna hitam tahun2019 merupakan perjanjian pembiayaan investasi antara kedua belah pihak yaitupihak PT. MPM Finance dan Terdakwa; Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan;5.
    MPM Finance Probolinggo; Bahwa PT.
    MPM FinanceProbolinggo; Bahwa Terdakwa membeli mobil pick up warna hitam tahun 2019 secarakredit melalalui PT.
    MPM FINANCE sebagai kreditur dengan sdr. SUTARTOsebagai debitur, 1 (Satu) lembar Surat serah terima kendaraan dari dealerkepada konsumen berupa delivery Order (DO) dengan nomor 0005355tertanggal 19 Agustus 2019, 1 (satu) lembar Kwitansi / surat pelunasanpembayaraan dari PT. MPM Finance PROBOLINGGO kepada PT.
    Putus : 21-12-2015 — Upload : 19-01-2016
    Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 817/Pid.B/2015/PN.Blb.
    Tanggal 21 Desember 2015 — NUNIK SRI MARTINI Binti SELO SOMOMIHARJO.
    13220
    • MPM berikut kunci kontak dan STNK atas nama PT. MPM.Dikembalikan kepada PT. MPM Rent.6. Membebankan ongkos perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
      MPM Rent.4.
      Mitra Pinasthika Mustika(MPM) Rent yang bergerak dalam bidang rental mobil yang berlokasi didaerahTangerang, dengan maksud untuk menyewa atau merental mobil milik PT.
      STNKnya sekitar bulan Oktober 2014 dan berdasarkandata di PT MPM, perjanjian sewa kendaraan antara PT Sarottamadengan PT.MPM terjadi pada bulan Maret 2014 dan mobil sudahdikirim ke PT Sarottama sebanyak 16 unit.Bahwa berdasarkan data di PT MPM, PT MPM telah menyerahkankendaraan roda empat sebanyak 16 unit kepada PT SarottamaDharma kalpariksa.Bahwa mobil sebanyak 16 unit tersebut telah dikirim dua kali yaknipada tanggal 28 Maret 2014 sebanyak 10 unit dan tanggal 16 April2014 sebanyak unit dan semua
      kendaraan yang ada di PTSarottama menyebutkan benar terdakwa yang memerintahkankendaraan yang disewa oleh PT Sarottama dari PT MPM untuk disewakan lagi kepada pihak lain Bahwa menurut terdakwa mobildisewakan lagi kepada pihak lain karena pembukaan usaha PTSarottama di daerah Banten tidak jadi dibuka dan untuk menutupibiaya sewa rental ke PT MPM maka terdakwa selaku direktur utamaPT Sarottama meminta Andiyansyah Wargadinata agar mobil rentaldari PT MPM di kerjasamakan dengan pihak lain.Bahwa saksi
      untuk mencari kendaraan dan mengembalikankepada PT MPM namun sampai Bulan November 2014 kendaraanmilik PT MPM tidak ada kembali lalu selanjutnya dilaporkan ke polisi.e Bahwa sampai bulan November 2014, PT Sarottama DharmaKalpariksa tidak pernah membayar sewa kendaraan sejak kendaraandiserahterimakan bulan Maret 2014 yang seharusnya dibayar tiapbulan sebesar Rp, 65.780.000, dan berdasarkan data di PT MPM, PTSarottama Dharma Kalpariksa baru) membayar sebesar Rp.16.989.670,e Bahwa PT MPM mengalami
    Register : 03-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 23-12-2019
    Putusan PN NGAWI Nomor 165/Pid.B/2019/PN Ngw
    Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
    LASKAR SANDHI YUDHA, SH
    Terdakwa:
    NOVI NURIKASARI Binti NURIDI
    11815
    • VIVI pada akhirtahun 2017 menyuruh terdakwa untuk mengaku sebagai konsumen apabilamenerima telphon dari kantor MPM motor Ngawi dan saksi EKA OKTAVIAALS. VIVI akan memberikan uang komisi sebesar Rp. 50.000, (lima puluhribu rupiah) setiap menerima telphon dari kantor MPM motor Ngawiselanjutnya pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekira pukul 12.00 Wibbertempat di Dealer Motor MPM (Mitra Pinasthika Mustika) JI. Raya NgawiSolomasuk Ds. Grudo, Kec/ Kab. Ngawi saksi EKA OKTAVIA ALS.
      motor Ngawi bersama dengan suami saksi serta sambilmembawa kekurangan persyaratan berupa KK, yang pada saat itu jugaSdri Eka Oktavia Als VIVI memberitahukan kalau mendapat hadiah berupaTV;Bahwa setelah selang satu hari saksi bersama dengan suaminyamendatangi kantor MPM Motor Ngawi dan setelah berada di MPM MotorNgawi dan setelah berada di MPM Motor Ngawi saksi ditemui oleh SdriEka Oktavia Als VIVI dan saksi bersama suaminya dimintai tanda tangandi blangko alikasi dan HP Tablet oleh Sdri Eka Oktavia
      Jumat tanggal 02 Nopember 2018 sekira pukul 10.00Wib bertempat di Dealer Motor MPM (Mitra Pinasthika Mustika) JI.
    Register : 25-03-2019 — Putus : 15-05-2019 — Upload : 13-04-2020
    Putusan PN LIMBOTO Nomor 60/Pid.Sus/2019/PN Lbo
    Tanggal 15 Mei 2019 — Penuntut Umum:
    MIKHA DEWIYANTI PUTRI, SH
    Terdakwa:
    ALINDAWATI U.ISMAIL
    14788
    • MPM Finance melakukan pengecekan dan mobil tersebuttidak berada dirumah terdakwa karena telah dijual kepada saudara HengkiIgirisa di Desa Ilotidea Kec. Tilango ;Bahwa akibat peristiwa ini pihak PT.
      MPM Financeyakni 1 (Satu) unit mobil pick up no.
      MPM Finance Gorontalo selanjutnya terdakwasudah tidak pernah lagi mengangsur atau melakukan kewajibannya dalamhal pembayaran angsuran setiap bulannya kepada PT. MPM FinanceGorontalo.Bahwa pembiayaan konsumen terdakwa Alindawati U.
      MPM Finance Gorontalo sebagaipenerima fidusi PT.
      MPM Finance Gorontalo sebagaipenerima fidusi PT. MPM FINANCE GORONTALO mengalami kerugian materilkurang lebih sebesar Rp. 116.484.000, (seratus enam belas juta empat ratusdelapan puluh empat ribu rupiah) ;Menimbang dari rangkaian fakta tersebut Majelis berpendapat bahwa letakmensrea atau niat jahat dari Terdakwa adalah tidak adanya usaha atau itikad baikdari Terdakwa selaku pemberi fidusia untuk melaporkan atau meminta jinpersetujuan kepada PT.
    Register : 26-01-2024 — Putus : 15-07-2024 — Upload : 17-07-2024
    Putusan PN MEDAN Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
    Tanggal 15 Juli 2024 — JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (JACCS MPM FINANCE INDONESIA) KANTOR WILAYAH SUMATERA DI KOTA MEDAN
    90
    • JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (JACCS MPM FINANCE INDONESIA) KANTOR WILAYAH SUMATERA DI KOTA MEDAN
    Register : 14-12-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 11-02-2022
    Putusan PN KENDARI Nomor 686/Pid.Sus/2021/PN Kdi
    Tanggal 8 Februari 2022 — Penuntut Umum:
    MAARIFA, SH, MH
    Terdakwa:
    ENDRI M. SAPUTRA Bin MAJERUDDIN
    6935
    • JACCS MPM finance Indonesia QQ Endri Muhammad Saputra uang sejumlah Rp 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) untuk pembayaran satu unit mobil toyota new Agya 1,2 G tahun 2018 warna kuning Nomor Rangka MHKA4GA5JJJ015120, Nomor Mesin 3NRH243591;
    • 1 (satu) lembar foto kopy bukti penerimaan barang/jasa yang ditanda tangani oleh Endri Muhammad Saputra dan pihak UD.
      JACCS MPM Finance Cabang Kendari melalui saksi Soson Sonardi,SE.

      6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

      JACCS MPM FinanceCabang Kendari selaku penerima Fidusia; Bahwa terdakwa adalah debitur PT JACCS MPM finance Cabang Kendari; Bahwa terdakwa membeli 1 (Satu) unit mobil merk toyota new Agya 1,2warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1056 TE, atas nama WiwitHandayani, dengan dibiayai PT.
      JACCS MPM Finance Cabang Kendari; Bahwa objek jaminan fidusia tersebut merupakan bertanggung jawab PT.JACCS MPM Finance Cabang Kendari; Bahwa Terdakwa adalah debitur PT JACCS MPM Finance Cabang Kendari; Bahwa terdakwa mendapatkan 1 (satu) unit mobil merk toyota new Agya 1,2warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1056 TE, dengan cara sewa beliatau dibiayai oleh PT. JACCS MPM Finance Cabang Kendari pada tanggal6 Juli 2020 bertempat di showroom Mega Utama Motor Jalan By.
      JACCS MPM Finance CabangKendari; Bahwa objek jaminan fidusia tersebut merupakan bertanggung jawabPT. JACCS MPM Finance Cabang Kendari; Bahwa Terdakwa adalah debitur PT. JACCS MPM Finance CabangKendari; Bahwa terdakwa memperoleh 1 (satu) unit mobil merk toyota newAgya 1,2 warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1056 TE, dengancara sewa belli atau dibiayai oleh PT. JACCS MPM Finance CabangKendari pada tanggal 6 Juli 2020 bertempat di showroom MegaUtama Motor Jalan By.
      JACCS MPM Finance Cabang Kendari,dikembalikan ke pihak PT. JACCS MPM Finance Cabang Kendari melaluisaksi Soson Sonardi, S.E.
      JACCS MPM Finance Cabang Kendari melaluisaksi Soson Sonardi,SE.6.
    Register : 06-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 04-11-2020
    Putusan PN BANGKO Nomor 35/Pdt.G.S/2020/PN Bko
    Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat:
    PT. Mitra Pinasthika Mustika Indonesia Cabang Muara Bungo
    Tergugat:
    Willi Nurkayati
    567
    • Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke1 tanggal 6 November 2017, sesuai dengan aslinya,selanjutnya diberi tanda T1;2. Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke2 tanggal 4 Desember 2017, sesuai dengan aslinya,selanjutnya diberi tanda T2;3.
      Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke3 tanggal 5 Januari 2018, sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda T3;4. Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke4 tanggal 6 Februari 2018, sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda T4;5.
      Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke6 tanggal 3 April 2018, sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda T6;7. Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke7 tanggal 2 Mei 2018, sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberitanda T7;8.
      Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke9 tanggal 3 Juli 2018, sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberitanda T9;10.Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke10 tanggal 2 Agustus 2018, sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda T10;11.Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103
      tanda T17;18.Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke18 tanggal 2 April 2019, sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda T18;19.Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak 8952017 103 000243 a.n Willi Nurkayati dengan jumlah Rp 4.866.000,00angsuran ke19 tanggal 7 Mei 2019, sesuai dengan aslinya, selanjutnyadiberi tanda T19;20.Fotokopi tanda terima pembayaran MPM Finance Nomor kontrak
    Register : 27-06-2019 — Putus : 02-10-2019 — Upload : 14-11-2019
    Putusan PN LIMBOTO Nomor 118/Pid.Sus/2019/PN Lbo
    Tanggal 2 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
    SANTA NOVENA CHRISTY, SH
    Terdakwa:
    WAWAN POU
    8327
    • MPM FINANCE sebagai Penerima Fidusia kepada seseorang denganharga kurang lebih Rp. 19.000.000, (Sembilan belas juta rupiah) tanpapersetujuan tertulis dan tanpa sepengetahuan dari PT. MPM FINANCE sebagaiPenerima Fidusia, sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.
      MPM FINANCE kemudian terdakwa menandatangani surat kuasamembebankan jaminan fidusia dan memberikan kuasa kepada PT.
      MPM FINANCEmengalami kerugian sebesar Rp. 154.500.000 (seratus lima puluh empat jutalima ratus ribu rupiah);Bahwa PT.
      MPM FINANCE;Bahwa berdasarkan keterangan dari terdakwa kepada saksi, terdakwa barumelakukan penyetoran kepada PT.
      MPM FINANCE mengalami kerugiansebesar Rp. 154.500.000 (seratus lima puluh empat juta lima ratus riburupiah).
    Register : 22-04-2020 — Putus : 20-07-2020 — Upload : 28-07-2020
    Putusan PN KENDARI Nomor 145/Pid.B/2020/PN Kdi
    Tanggal 20 Juli 2020 — Penuntut Umum:
    NANANG IBRAHIM, SH
    Terdakwa:
    ELVIN, S.Pd
    4813
    1. 1 (satu) rangkap perjanjian kontrak yang terdiri dari :
    • 1 (satu) lembar asli syarat-syarat umum perjanjian pembiayaan dengan nomor 8782018103000647;
    • 1 (satu) lembar asli perjanjian pembiayaan dengan nomor 8782018103000647, tanggal 31 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh debitur atas nama ELVIN, pasangan debitur atas nama SUSIANI dan SOSON SONARDI selaku pihak PT MPM;
    • 1 (satu) lembar asli informasi perjanjian
      pembiayaan tanggal 31 Mei 2018 yang ditanda tangani debitur atas nama ELVIN;
    • 1 (satu) lembar foto kopi surat kuasa pembebanan jaminan fidusia tanggal 31 Mei 2018 yang ditanda tangani pemberi kuasa, ditanda tangani SUSIANI selaku pasangan pemberi kuasa, dan ditanda tangani pihak PT Mitra Pinasthika Mustika Finance selaku penerima kuasa;
    • 1 (satu) lembar asli surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani SOSON SONARDI selaku kepala cabang MPM Finance dan ditanda
      MPM Finance Cabang Kendari ;
    • 6. Membebani biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dau ribu rupiah) ;

      Bahwa penggelapan yang dilakukan oleh Terdakwaterhadap PT MPM Finance Cabang Kendari adalah telahmendapatkan 1 (Satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warnaputih dengan Nomor Polisi DT 1216 VE, Nomor RangkaMHKS6GJ6JJJ046331, Nomor Mesin 3NRH265559,dengan cara sewa beli atau dibiaya oleh PT MPM FinanceCabang Kendari karena dipercaya bahwa terdakwa dapatmenyelesaikan angsuran mobil tersebut pada PT MPMFinance Cabang Kendari sampai lunas namun angsuranmobil tersebut hanya dibayarkan sebanyak 11 (sebelas
      namunkenyataannya mobil tersebut telah dialinkan oleh pemberifidusia atau debitur yakniterdakwatanpa persetujuan tertulisdari PT MPM Finance Cabang Kendari selaku penerimafidusiaBahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas pihakPT.
      MPM Finance Cabang Kendarimengalami kerugiansekira Rp. 170.000.000, (Seratus tujuhpuluh juta rupiah)Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwamembenarkannya.3.
      Bahwa benar untuk jumlah kewajiban yang harus terdakwabayarkan pada kantor PT MPM Finance adalah sebesar Rp3.767.000, (tiga juta tujun ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) ;.
      MPM Finance Cabang Kendari. Bahwa benar terdakwasudah mengalihkan 1 (Satu) unit mobil merk Daihatsu Sigra warna putin denganNomor Polisi DT 1216 VE tersebut kepada orang lain tanpa persetujuan tertulisdari PT. MPM Finance Cabang Kendari. Maka dengan demikian unsur ini telahterpenuhi ;.Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 36 Jo.
    Register : 20-06-2023 — Putus : 26-07-2023 — Upload : 26-07-2023
    Putusan PT PADANG Nomor 152/PDT/2023/PT PDG
    Tanggal 26 Juli 2023 — ,M.H
    Terbanding/Tergugat I : Heldi Saputra
    Terbanding/Tergugat II : Diana Noviana
    Terbanding/Turut Tergugat : MPM Finance
    7317
    • ,M.H
      Terbanding/Tergugat I : Heldi Saputra
      Terbanding/Tergugat II : Diana Noviana
      Terbanding/Turut Tergugat : MPM Finance
    Register : 18-06-2015 — Putus : 08-09-2015 — Upload : 17-11-2015
    Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 316/Pid.B/2015/PN Gpr
    Tanggal 8 September 2015 — Donny Firman Sugiarto Bin (Alm) Edi Sugiarto
    3314
    • Pool AG 704 GKdikembalikan kepada saksi SULASIH ,1(satu) lembar tanda terima barang MPM Finance, 1(satu) lembarkonfirmasi pembelian MPM Finance,1(satu) lembar tata cara pembayaran kredit MPM Finance, 1(satu)bendel polis asuransi MPM Finance dikembalikan kepada MPMFinance ;1(satu) buku tabungan Bank Mandiri atas nama DONNY FIRMANSUGIARTO Bin (Alm) EDI SUGIARTO ~ dikembalikan kepadaterdakwa ;3.
      mempergunakan uang pencarian kredit untuk usaha tanaman namunkarena gagal sehingga mengalami kerugian ;Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi SELASIH untukmengambil serta menjaminkan ke MPM Finance ;Bahwa terdakwa hanya meminta kepada pihak MPM untuk memprosespengajuan kreditnya dan hanya menunggu saja sampai mendapatkaninformasi jika dana sudah cair ;Bahwa terdakwa pernah datang satu kali pada saat membayar angsuranpertama dan mengambil berkas kriditnya di MPM Finance ;Bahwa terhadap
      Pool AG 704 Gk,1(satu) lembar tanda terima barang MPM Finance,1(satu) lembar konfirmasi pembelian MPM Finance,1(satu) lembar tata cara pembayaran kredit MPM Finance,1(satu) bendel polis asuransi MPM Finance,;1(satu) buku tabungan Bank Mandiri atas nama DONNY FIRMAN SUGIARTOBin (Alm) EDI SUGIARTODimana atas barang bukti tersebut Terdakwa dan saksisaksi menyatakanmengenalnya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksisaksi dan keteranganTerdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan
      mempergunakan uang pencarian kredit untuk usaha tanaman namunkarena gagal sehingga mengalami kerugian ;Bahwa terdakwa tidak pernah meminta izin kepada saksi SELASIH untukmengambil serta menjaminkan ke MPM Finance ;Bahwa terdakwa hanya meminta kepada pihak MPM untuk memprosespengajuan kreditnya dan hanya menunggu saja sampai mendapatkaninformasi jika dana sudah cair ;Bahwa terdakwa pernah datang satu kali pada saat membayar angsuranpertama dan mengambil berkas kriditnya di MPM Finance ;Menimbang,
      Pool AG 704 Gk,1(satu) lembar tanda terima barang MPM Finance,1(satu) lembar konfirmasi pembelian MPM Finance,1(satu) lembar tata cara pembayaran kredit MPM Finance,1(satu) bendel polis asuransi MPM Finance, ;1(satu) buku tabungan Bank Mandiri atas nama DONNY FIRMAN SUGIARTOBin (Alm) EDI SUGIARTO ;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telahmelakukan tindak pidana dengan dakwaan tunggal Pasal 367 Ayat (2) KUHP yangunsurunsurnya sebagai berikut :1. Barang siapa ;2.
    Register : 27-03-2019 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 19-06-2019
    Putusan PN PROBOLINGGO Nomor 43/Pid.B/2019/PN Pbl
    Tanggal 23 Mei 2019 — Penuntut Umum:
    ARIEF FATCHUROHMAN SH MH
    Terdakwa:
    1.ENDI BIN SURIASMAN
    2.ANANG SUGIANTO ALS NANANG BIN SUPARNO
    637
    • beserta STNK atas nama Lindawati alamat Dsn.Makmur RT.01,RW.03 Kelurahan Triwung Kidul Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, 1 (satu) buah buku angsuran kredit No.kontak : 519201710100087 atas nama Lindawati yang dikeluarkan oleh PT.MPM Finance Probolinggo, 1 (satu) buah buku servis dan garansi sepeda motor, 1 (satu) lembar bukti slip pembayaran kredit angsuran ke 17 tanggal bayar 16 Juli 2018 di Indomaret serta 1 (satu) lembar slip pembayaran kredit dari MPM
      TYO mengajak saksikorban untuk kekantor MPM, oleh karena Sepeda motor tersebut pinjamsehingga saksi korban menolak dan menunggu pemilik Sepeda motor datangyaitu saksi Khoirul akan tetapi Sdr.
      Raya Soekarno Hatta sisi utara jalan atau di depanKantor Radio Angkasa Jaya dan berlanjut di depan kantor MPM Financedi Jl. Sokearno Hatta ikut Kel. Pilang Kec.
      denganbersamaan Mus menunjukkan aplikasi keterlambatan pembayaranangsuran, lalu Oky menjelaskan sepeda motor itu milik temannya terusOky menghubungi pemilik sepeda motor untuk datang namun Tyomengajak untuk ke kantor MPM dimana setelah dipaksa akhirnya mau kekantor MPM setelah tiba di kantor saya bersama Nanang dan Oky masukdan ditemui oleh Budi lalu segera minta surat penarikan kepadakaryawan MPM untuk diserahkan kepada Nanang, kemudian Nanangmeminta kunci kontak kepada Oky lalu diserahkan kepada
      Raya Soekarno Hatta sisiutara jalan atau di depan Kantor Radio Angkasa Jaya dan berlanjut di depankantor MPM Finance di JI. Sokearno Hatta ikut Kel. Pilang Kec.