Ditemukan 155 data
DENNY TRISNASARI,S.H.
Terdakwa:
SIS PUJIANTO bin PAWIRO NGADIMAN
107 — 27
SIS PUJIANTO dan RENI PUJIANTO KOMALASARI
- 1 (satu) lembar fc kartu keluarga No. 3573021608070040
- 1 (satu) lembar perjanjian pembiayaan multiguna pembelian dengan pembiayaan secara angsuran Nomor: 8007000773317 tertanggal 31 mei 2017
- 1 (satu) lembar aplikasi pembiayaan
- 1 (satu) lembar surat persetujuan pembiayaan tertanggal 31 mei 2017
- 1 (satu) lembar surat kuasa pembenan jaminan fidusia
- 1 (satu) lembar kwitansu
PT Mandiri Tunas Finance Garut
Tergugat:
Sugiwa Yogaswara S
28 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5412200041 tanggal 3 Februari 2022 adalah sah secara hukum ;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00157729.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 3 Februari 2022 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah
KSP MULTI ARTHA UTAMA
Tergugat:
EKO EDIYANTO
4 — 7
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pelunasan pinjaman kepada Penggugat sesuai kerugian yang di derita Penggugat sebesar Rp.31.817.780,-(tiga puluh satu juta delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah) secara sekaligus, dengan rincian sebagai berikut :
- Pokok Pembiayaan
PT reksa finance
Tergugat:
Komarudin
58 — 21
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga Surat PerjanjianPembiayaanNo.PK 8211220190900020 tertanggal 30 September 2019;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga 1 (satu)mobil Merk/Type Mitsubishi Colt FE 73 HD 110 PS Tangki, Tahun 2009, Warna Kuning Hijau, Nomor Rangka: MHMFE73P39K002474, Nomor Mesin: 4D347E87883 dan Nomor Polisi
dedi hariadi
Tergugat:
1.WAHYUMI
2.ABDUL ROHIM
26 — 10
MENGADILI
DALAM EKSEPSI;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAANDENGAN JAMINAN FIDUSIA dengan Nomor : PK8091220220500002 yang telah ditandatangani bersama
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG PEKALONGAN
Tergugat:
Solikhin
93 — 58
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5391900189 tanggal 03 April 2019 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan menurut hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) terhadap pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5391900189 tanggal 03 April 2019;
- Menghukum
PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SAMARINDA
Tergugat:
CV EMAS SULTAN
18 — 0
MENGADILI :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9232001463 tanggal 03 Desember 2020 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9232001463 tanggal 03 Desember 2020;
- Menghukum Tergugat
ASTUTI WIDAYATI,SH.MH.Li
Terdakwa:
ABADI BIN ARJO UTOMO
104 — 81
Catur Tunggal, Depok, Sleman,
- Surat Perjanjjian PembiayaanKredit nomor: 241730489 tertanggal 15 September 2017 yang dikeluarkan oleh PT.Mitsui Leasing Capital,
- AktaFiducia dengan nomor : 165 tanggal 15 September 2017 yangdikeluarkan Notaris Justicia Eka Puspita,SH.MKn.,
- Sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W14.0007801.AH.05.01 tahun 2017yang dikeluarkan oleh Kemenkumhan,
dikembalikan kepada PT.
PT Mandiri Tunas Finance Bandar Jaya
Tergugat:
HERMAN
38 — 28
sebagian dengan verstek;
3. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5282300213 tanggal 21 Maret 2023;
4. Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W9.00048363.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung adalah sah secara hukum;
5. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji/ingkar janji/wanprestasi atas Perjanjian Pembiayaan
DESY AZISONDI,SH
Terdakwa:
Sri Jumarsih H.Binti Hamdani
74 — 32
FATRIAN ANGGRIANTO beserta 1 (satu) lembar STNK dan kunci Kontak;
Di kembalikan kepada pemiliknya saksi Fatrian Anggrianto selaku pemilik mobil ;
- 1 (Satu) examplar kontrak pembiayaan An. Sri Jumiarsih;
- 1 (Satu) examplar Aktif Fidusia An.Sri Jumiarsih;
- 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia dengan nomor sertifikat W8.0002615.AH;
- 1 (satu) exsemplar kontrak pembiayaan An Sri Jumiarsih;
- 1 (satu) exsemplar Akta Fidusia An Sri Jumiarsih tahun 2017 tanggal 05 Juli 2017 jam 11.36 : 57 Wib An.
PT. MANDIRI TUNAS FINANCE
Tergugat:
NOVIANTINI
120 — 69
M E N G A D I L I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9391701055 tanggal 03 Juli 2017;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9391701055 tanggal 03 Juli 2017;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 135 tanggal 27 Juli 2017
PT JTrust Olympindo Multi Finance
Tergugat:
EDWIN SAMUEL MUDA BHAKTI
102 — 48
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor 0500050837-001 tertanggal
9 Mei 2019 sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT;
ADDA,WATUL ISLAMIYYAH, SH.,MH.
Terdakwa:
BUHARI MUSLIM Alias BOB
113 — 44
dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel dokumen asli (Surat Permohonan Pembiayaan Usulan Pembiayaan
MARANITA, SH.
Terdakwa:
KUKUH AGUNG WIBOWO,S.H Bin (Alm) WAHYU SOELASNO.
20 — 17
ANDALAN FINANCE INDONESIAmelalui FERI REIMOND FRANCIUS SIMANJUNTAK Anak dari HASIHOLAN SIMANJUNTAK
- 1 (Satu) pasang celana pendek wrna biru dan baju kaos warna hijau
Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) bundel surat kuasa PT ANDALAM FINANCE INDONESIA Nomor 111RAL2404001053, tanggal 18 April 2024
- 1 (satu) bundeldokumen perjanjian pembiayaanPT ANDALAN FINANCE
KOTI KITTYAKARA
Tergugat:
PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cq. Pimpinan PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk
64 — 12
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- DALAM REKONVENSI
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian pembiayaan berdasarkan Surat Perjanjian Pembiayaan
PT. SMART MULTI FINANCE
Tergugat:
1.AHMAD
2.ATIKA
11 — 6
- Menyatakan para Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan dengan nomor 04301021000129, tertanggal 30-03-2021, berikut segala lampirannya sah dan mengikat;
- Menyatakan Para Tergugat telah Wanprestasi/Cidera Janji kepada Penggugat;
- Menyatakan seluruh angsuran Para Tergugat yang belum waktunya jatuh tempo, ditambah biaya-biaya
Terbanding/Penggugat : A.S CAHAYA NEGARA,SH.,SpN
41 — 34
- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat ;
- Dalam Eksepsi
- Menolak seluruh Eksepsi dari Tergugat ;
- Dalam Pokok perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan surat Pembiayaan Konsumen dengan nomor perjanjian 92400916 antara Penggugat dan Tergugat yang telah dibuat secara baku adalah batal demi hukum ;
- Menghukum Tergugat atau pihak lain yang menguasai 1 (satu) unit mobil merek / Type
PT MANDIRI TUNAS FINANCE c.q. PT MANDIRI TUNAS FINANCE CABANG SEMARANG
Tergugat:
KUSTAMTO
17 — 0
MENGADILI:
- Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9051801300 tanggal 3 Mei 2018 dan Addendum Perjanjian Pembiayaan Nomor 9052001567 tanggal 3 Juni 2020 yang dibuat oleh dan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan
29 — 19
Sisa Pokok Pembiayaan : Rp 67.900.000,00
b. Sisa Margin/Keuntungan : Rp 69.375.000,00
c. Denda Keterlambatan : Rp 9.
PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk
Tergugat:
1.Widho Kresnatya Hariyadi
2.Fingky Tri Wulandari
13 — 0
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Para Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1421120231003853tanggal 24 Oktober 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (Perjanjian Pembiayaan)
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan