Ditemukan 125 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 13-02-2012 — Upload : 19-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 27_/Pdt.P/2012/PN.Kdr
Tanggal 13 Februari 2012 — SUPARMAN.
527
  • perkara Pemohon;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 25-03-2015 — Upload : 26-03-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 25/Pdt.P/2015/PN.Kdr
Tanggal 25 Maret 2015 — KOEN NIO
112
  • Kotamadya atauKabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian,lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 02-04-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 123 / Pdt. P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 2 April 2013 — HENY SUSILOWATI
162
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 13-06-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 217/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 13 Juni 2012 — ZAENAL FANANI
152
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada10Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 04-05-2012 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 140/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 Mei 2012 — SUPARTI
115
  • berkedudukan di Kotamadya atau ibu kota Kabupaten dan daerahhukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang,dialami oleh seseorang meliputi, pengangkatn
Putus : 30-05-2012 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 157/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 30 Mei 2012 — SRI WAHYUNI
192
  • atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 09-02-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 33/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 9 Februari 2012 — DETI YUNI ANGGARSARI
162
  • dimaksud Administrasi Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 04-07-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 249/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 Juli 2012 — Y A T I N I
142
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 23-05-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 183/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 23 Mei 2012 — SUKARYADI
175
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 14-05-2012 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 159/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 14 Mei 2012 — SUMARIYANI
202
  • atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danpencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, ;perceraian,. pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 04-04-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 108/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 April 2012 — MAYA HARDIANNINGTYAS
2926
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 14-11-2012 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 450/ Pdt.P/ 2012/ PN.Kdr
Tanggal 14 Nopember 2012 — NUNING KRESTIANA
222
  • mengadili perkaraPemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kKelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 29-10-2012 — Upload : 19-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 426 / Pdt.P / 2012 / PN.Kdr.
Tanggal 29 Oktober 2012 — MUHAMMAD AFFANUL HAKIM
2512
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 10-07-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 260/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 10 Juli 2012 — Perdata
- RIBUT YUNI PURNOMO
173
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 23-08-2012 — Upload : 24-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 297/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 23 Agustus 2012 — Perdata
- YASMINE KAYYARIZQI
179
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajid melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 410/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 15 Oktober 2012 — AFI RAHAYU
174
  • Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3U.URI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 09-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 380/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 9 Oktober 2012 — Dra. SUPRAPTININGSIH
162
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwapentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 14-03-2013 — Upload : 25-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 89/ Pdt.P/ 2013/ PN.Kdr
Tanggal 14 Maret 2013 — Y A T I
112
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 05-03-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 77 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr
Tanggal 5 Maret 2013 — ENDANG SUKESI
122
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 25-09-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 375/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 25 September 2012 — S U R Y A D I
279
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn