Ditemukan 2644 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 688/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. TH INDO PLANTATIONS
4927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp43.435.079.932,00bahwa jumlah biaya penyusutan komersial yang Pemohon Banding laporkandalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan adalah sebesarRp106.573.383.820,00 dengan perincian penyusutan pada harga pokoksebesar Rp100.535.737.814,00 dan penyusutan pada biaya usaha lainnyaadalah sebesar Rp6.037.646.006,00;bahwa jumlah biaya penyusutan tersebut adalah merupakan jumlah sepertiyang tercantum dalam laporan keuangan komersial yang telah diaudit olehKantor Akuntan Publik (Ekshibit
    Putusan Nomor 688/B/PK/PJK/2015e.bahwa sesuai pembahasan sengketa keberatan dengan Pemeriksayang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: BA886/PJ.071/2009tanggal 28 Desember 2009, dijelaskan sebagai berikut: bahwa biaya Penyusutan pada SPT Pajak Penghasilan Badanadalah sebesar Rp100.535.737.814,00, sedangkan padalampiran khusus perhitungan penyusutan pada SPT PajakPenghasilan Badan, biaya penyusutan hanya sebesarRp63.138.303.888,00, karena data yang ada yang terkaitdengan biaya penyusutan hanya data
    tersebut; bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) telah membebankan biaya penyusutan padapos Pengurang Penghasilan Bruto sebesarRp6.037.646.006,00, maka untuk pos biaya penyusutan padaHarga Pokok Penjualan yang dapat dibebankan hanya tinggalRp57.100.657.882,00 (Rp63.138.303.888,00Rp6.037.646.006,00), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) melakukan koreksi sebesarRp43.435.079.932,00 (Rp100.535.737.814Rp57.100.657.882);bahwa pada saat keberatan, Termohon
    Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) menyerahkan daftar berupapenyusutan yang menjadi lampiran SPT Pajak Penghasilan Badantahun 2005, daftar tersebut hanya memuat biaya penyusutan perjenis harta berwujud dan harta tidak berwujud, untuk menguji biayapenyusutan diperlukan data berupa dokumen pendukung sepertirincian per aktiva dan bukti kepemilikannya.
    Namun karena yangdiserahkan hanya daftar penyusutan tanpa dirinci per aktivasehingga tidak dapat dilakukan penghitungan ulang per jenis aktiva;Koreksi Positif Biaya LainLain sebesar Rp7.987.337.356,00a.bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) mengirimkan surat Peminjaman Data kepadaPemohon Banding Nomor: S237/111.1/WPJ.07/KP.0505/2008tanggal 22 April 2008.
Register : 01-03-2012 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50116/PP/M.XII/15/2014
Tanggal 27 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
13949
  • Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pembelian Gambir sebesar Rp.5.281.692.360,00bahwa koreksi pembelian bahan/barang cadangan senilai Rp.5.281.692.360,00 merupakanpenyusutan barang yang diperhitungkan dalam harga pokok penjualan oleh Pemohon Bandingtetapi tidak didukung dengan data pendukung mengenai perhitungan penyusutan tersebut, dalamsurat sanggahannya terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding hanyamenyertakan surat keterangan dari Asosiasi Komoditi Gambir Indonesia Cabang Padang
    kantor Pemohon Banding roboh dan hancur akibat bencana gempa bumipada 30 September 2009, dan hal ini sudah ditinjau oleh Terbanding dan difoto, juga atas sarandari Terbanding Pemohon Banding sudah membuat Surat Pernyataan atas masalah ini, namunSurat Pernyataan ini diabaikan (tidak dijadikan bahan pertimbangan) dalam proses pemeriksaanoleh Terbanding;bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian gambir sebesar Rp.5.281.692.360,00 karenatidak didukung dengan data pendukung mengenai perhitungan penyusutan
    Koreksi atas Biaya Usaha Lainnya Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesarRp.250.000.000,00bahwa di dalam surat pengajuan keberatan, Pemohon Banding mengakui bahwa gedung di Jl.Sudirman dan Gedung di Komp.
    Pajak Penghasilan;bahwa biaya penyusutan senilai Rp.250.000.000,00 yaitu untuk biaya penyusutan Gedung Jl.Sudirman dan Gedung di Komp.
    Indovilla II yang berada di kota Padang;bahwa biaya penyusutan atas aktiva berupa bangunan sebesar Rp.250.000.000,00 dikoreksiTerbanding dengan alasan bahwa aktiva bangunan a quo adalah milik pribadi pemegang sahambukan aktiva Pemohon Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) UndangundangNomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagiamana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya penyusutan aktiva
Register : 25-01-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44724/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
12966
  • 2000 mengatur bahwa keuntungan karenapenjualan atau pengalihan harta adalah termasuk penghasilan yang merupakanObjek Pajak Penghasilan bukan termasuk dalam penghasilan yang bukan ObjekPajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) bahwa dengan demikiankeuntungan atas penjualan mobil berupa sedan atau sejenis (Mercy dan OpelBlazer) tersebut merupakan Objek Pajak yang harus dikenakan Pajak Penghasilan;bahwa Terbanding berpendapat sesuai dengan KEP220/PJ./2002 dan SE09/PJ.42/2002, seharusnya biaya penyusutan
    atas kendaraan ini dapat dibebankansebesar 50%, bahwa Terbanding telah menghitung Nilai Sisa Buku Fiskal sebelumdijual dengan menyusutkan kendaraan tersebut sebagai aktiva tetap kelompok Ilmulai dari tahun perolehan sampai penjualan menggunakan metode Saldo Menurunsebagai berikut: Nomor Jenis Tahun Harga Perolehan Biaya Penyusutan Nilai Sisa Buku Harga Jual Laba Penjualan(Kendaraan Perolehan (Rp) Fiskal (Rp) (Rp) (Rp) (Rp)1 Mercy Benz 1998 645.000.000,00 491.938.476,00 153.061.524,00 450.000.000,00
    296.938.476,00E3202 Opel Blazer 1998 79.352.500,00 60.521.780,00 18.830.720,00 23.239.000,00 4.408.280,00TD DOHNTOTAL 724.352.500,00 552.460.257,00 171.892.243,00 473.239.000,00 301.346.756,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbandingkarena Pemohon Banding tidak pernah membebankan biaya penyusutan ataskendaraan tersebut pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak 1998 sampai dengan Tahun Pajak 2003 bahwa kendaraan tersebutdigunakan oleh karyawan
    tertentu bahwa kewajiban perpajakan perusahaan jugatelah diperiksa untuk tahun 2001 oleh Terbanding dan tidak terdapat koreksi negatifatas biaya penyusutan fiskal kendaraan tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding sebenarnya telah setujudengan perlakuan fiskal biaya penyusutan atas kendaraan tersebut bahwa ketentuanperpajakan KEP220/PJ./2002 yang digunakan oleh Terbanding sebagai acuan barudiberlakukan sejak tanggal 18 April 2002 sehingga menurut Pemohon Banding tidakdapat dijadikan
    sebagai dasar hukum untuk perhitungan penyusutan mundursebelum tanggal 18 April 2002;bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Surat Edaran Direktur JenderalPajak Nomor: SE18/PJ.31/1992 tentang Penegasan Perlakukan Pajak Penghasilanatas Pemindahtanganan Harta, diatur bahwa dalam hal pemindahtanganan hartayang tidak boleh disusutkan, keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisihantara harga pengalihan dengan perolehan, dengan demikian, berkenaan denganpenjualan kendaraan a quo seharusnya
Register : 05-05-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN TUBAN Nomor 115/Pid.B/2021/PN Tbn
Tanggal 3 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DEVI ANDRE ZUHANDIKA, SH.
Terdakwa:
SISWANTO Bin ROHAJI
7110
  • BERKAT AGRI RAYA tentang adanya penyusutan Tonase barang yang dikirim ke KUD Krucil Probolinggo seberat 1428 Kg dan klaim kerugian atas kekurangan Tonase yang dikirim oleh PT. HUTOMO TATA MANDIRI;
  • 1 (satu) lembar Fotokopi daftar timbang dari KUD AGROPURO Krucil Probolinggo ;

Dikembalikan pada saksi Handoko;

  1. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
BERKAT AGRI RAYA tentangadanya penyusutan Tonase barang yang dikirim ke KUD KrucilProbolinggo seberat 1428 Kg dan klaim kerugian atas kekuranganTonase yang dikirim oleh PT. HUTOMO TATA MANDIRI; 1 (Satu) lembar Fotokopi daftar timbang dari KUD AGROPURO KrucilProbolinggo ;Dikembalikan pada saksi Handoko;4.
Kemudian pada tanggal 15 Februari 2021white polar tersebut ditimbang ulang dan diketahui ada penyusutan tonasesejumlah 1.428 Kg disebabkan adanya pengurangan isi kemasan. Menurutketerangann saksi DIDIK AGUS HADIANTO ada sebanyak 77 kemasanyang benang jahitanya berbeda dari kemasan aslinya; Bahwa berdasarkan berita acara susut timbang yang dikeluarkan olehPT. BERKAT AGRI RAYA tanggal 18 Februari 2021 menerangkan bahwatelah terjadi penyusutan tonase.
Tonase muatan saat pengambilan 40.000kg kemudian terjadi penyusutan sebanyak 1.428 kg ( 28 sak) ; Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT.
BERKAT AGRI RAYA tanggal 18 Februari 2021 menerangkan bahwatelah terjadi penyusutan tonase. Tonase muatan saat pengambilan 40.000kg kemudian terjadi penyusutan sebanyak 1.428 kg ( 28 sak); Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut PT.
BERKAT AGRI RAYA selaku pemilik barang bahwaterjadi penyusutan tonase atau pengurangan volume barang berupa whiteHalaman 11 dari 15 Putusan Nomor 115/Pid.B/2021/PN Tbnpolard sebanyak 1.428 kg ( 28 sak). Hal tersebut berdasarkan berita acara susuttimbang yang dikeluarkan oleh PT.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1534/B/PK/PJK/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. LAFARGE CEMENT INDONESIA (D.H. PT SEMEN ANDALAS INDONESIA)
5733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sengketa Koreksi Positif atas Biaya Penyusutan (Koreksi Fiskal)sejumlah Rp 11.288.958.662,00;Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadapkoreksi atas Biaya Penyusutan (koreksi fiskal) yang dilakukan olehTerbanding sejumlah Rp 11,288,958,662 karena menurut PemohonBanding biaya tersebut merupakan biaya penyusutan atas reklasifikasi dariConstruction In Progress ke Aktiva Tetap selama tahun pajak 2007.
    Dengankata lain, biaya penyusutan sejumlah Rp 11,288,958,662 tersebutmerupakan biaya penyusutan atas perolehan aktiva tetap selama tahunpajak 2007;Bahwa selama Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding telah menambahConstruction In Progress (CIP) sejumlah Rp 392.327.000.000 sesuaidengan laporan keuangan Pemohon Banding yang diaudit oleh AkuntanHalaman 11 dari 27 halaman. Putusan Nomor 1534/B/PK/PJK/2016Publik Osman Bing Satrio & Rekan.
    Beban penyusutan tersebut adalahberkaitan dengan biaya penyusutan atas aktiva tetap Machine in PackingPlant Dumai, Machine In Packing Plant Lhoknga, Packing Plant Dumai danPacking Plant Lhoknga;Bahwa atas CIP yang direklasifikasi ke dalam Aktiva Tetap yaitu Machine InPacking Plant Dumai dan Lhoknga dengan total nilai perolehan sebesar Rp88,725,885,114 yang merupakan mesin pabrik, Pemohon Banding telahmengelompokkannya ke dalam Aktiva Tetap Mesin (Kelompok Il) dengantarif penyusutan 25%.
    Sedangkan, atas CIP yang direklasifikasi ke dalamAktiva Tetap yaitu Packing Plant Dumai dan Lhoknga dengan total nilaiperolehan sebesar Rp 56,048,818,089 yang merupakan bangunan,Pemohon Banding telah mengelompokkannya ke dalam Aktiva TetapBangunan (Permanen) dengan tarif penyusutan 5%.
    Pemohon Banding tidak dapatmenemukan angka koreksi fiskal tersebut di dalam SPT PPh Badan Tahun2007 yang Pemohon Banding laporkan pada KPP PMA Satu pada tanggal19 Agustus 2008;Bahwa menurut catatan Pemohon Banding, beban penyusutan yangseharusnya dapat dibiayakan dalam perhitungan SPT PPh Badan Tahun2007 adalah sebesar Rp 16,757,659,135. Sedangkan koreksi fiskal yangtelah Pemohon Banding lakukan pada biaya penyusutan sebesarHalaman 13 dari 27 halaman.
Putus : 27-05-2005 — Upload : 10-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 209 B/PK/PJK/2007
Tanggal 27 Mei 2005 — PT. MONAGRO KIMIA, ; DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
5229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , menurutpenghitungan Pemohon Banding biaya penyusutan atas aktivatetap yang diperoleh selama Tahun 2002 adalahRp. 470.092.948,00 bukannya Rp. 3.146.630.698,00 sebagaimanatemuan Terbanding.
    perbaikan dan pemeliharaan aktiva Rp. 237.221.16213 Biaya dokumentasi / fotographi Rp. 46.394.653Total Rp. 30.025.510.316 Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyusutan berdasarkanpenghitungan ulang yang dilakukan oleh Terbanding atas aktiva tetapyang diperoleh selama Tahun 2002 karena tidak didukung oleh buktiHal 5 dari 27 hal Put.
    Padaproses Pemeriksaan Pemohon Banding telah menyediakan generalledger dan bukti pendukung biayabiaya tersebut tetapi denganalasanketerbatasan waktu, Terbanding menolak untukmenerimanya;Bahwa khusus mengenai biaya penyusutan, menurut penghitunganPemohon Banding biaya penyusutan atas aktiva tetap yang diperolehselama Tahun 2002 adalah Rp = 857.991.122,00 bukannyaRp 3.612.623.789,00 sebagaimana temuan Terbanding.
    Komponen Pengurang Penghasilan RpBruto1 Biaya Penyusutan Rp. 3.612.623.7892 Biaya Jasa Konsultan Rp. 10.303.180.733 Hal 11 dari 27 hal Put.
    Pada proses pemeriksaan kami telahmenyediakan general ledger dan bukti pendukung biayabiaya tersebuttetapi dengan alasan keterbatasan waktu, pemeriksa menolak untukmenerimanya.Khusus mengenai biaya penyusutan, menurut penghitungan kami biayapenyusutan atas aktiva tetap adalah Rp 857.991.122 bukannya Rp3.612.623.789 sebagaimana temuan pemeriksa.
Register : 25-01-2011 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.44723/PP/M.XII/13/2013
Tanggal 24 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
206626
  • Koreksi atas biaya I/CF/P Asia IcasLO sebesar Rp.2.802.839.704.00Jumlah Koreksi Rp.3.755.788.709,00Koreksi atas Laba Penjualan Aktiva tetap sebesar Rp. 301.346.756,00Menurut Terbanding : bahwa pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003, Pemohon Banding melalkoreksi negatif atas keuntungan penjualan aktiva tetap tersebut sebesar Rp.473.239.000,00 didasapada bahwa biaya penyusutan atas harta dimaksud tidak pernah dibiayakan dalam menghitung PaPenghasilan Badan terutang sejak Tahun
    atas Pemindahtanganan Harta yang menjelaskan bahwa dalam hal pemindahtanganaryang tidak boleh disusutkan keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisih antara hargapengalihan dengan perolehan; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi Laba Penjualan Akti'Tetap, Terbanding telah menghitung ulang laba penjualan kendaraan yang diperoleh tahun 1998,Terbanding berpendapat bahwa sesuai dengan KEP220/PJ./2002 dan SE09/PJ.42/2002, seharus1biaya penyusutan
    atas kendaraan ini dapat dibebankan sebesar 50%, dengan demikian, Terbandin;menghitung ulang Nilai Sisa Buku per fiskal atas kendaraan tersebut dengan menyusutkan kendarsebagai aktiva tetap kelompok dua mulai dari tahun perolehan sampai penjualan menggunakan MSaldo Menurun;bahwa tidak dibebankannya penyusutan kendaraan secara fiskal oleh Pemohon Banding mengatidak terdapat akumulasi penyusutan secara fiskal atas kendaraan tersebut, dengan demikian, secaNilai Sisa Buku kendaraan tersebut adalah sama
    Buku (Rp)an (Rp) Fiskal (Rp)(Rp)1 Mercy 1998 645.000.000,0 491.938.476,00 153.061.524,0 450.000.000Benz 0 0 0E3202 Opel 1998 79.352.500,00) 60.521.780,00 18.830.720,00 23.239.000,(Blazer TDDOHNTOTAL 724.352.500,0) 552.460.257,00 171.892.243,0 473.239.0000 0 0 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena FBanding tidak pernah membebankan biaya penyusutan atas kendaraan tersebut pada Surat PembeTahunan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 1998 sampai dengan Tahun
    Pajak 2003 bahwa ktersebut digunakan oleh karyawan tertentu bahwa kewajiban perpajakan perusahaan juga telahuntuk Tahun 2001 oleh Terbanding dan tidak terdapat koreksi negatif atas biaya penyusutekendaraan tersebut;bahwa menurut Pemohon Banding bahwa Terbanding sebenarnya telah setuju dengan perlaku:biaya penyusutan atas kendaraan tersebut bahwa ketentuan perpajakan KEP220/PJ./2002 yang dioleh Terbanding sebagai acuan baru diberlakukan sejak tanggal 18 April 2002 sehingga menurut FBanding tidak
Putus : 22-12-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 975/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 Desember 2015 — PT LANGGENG INDAH LINES vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehingga penghitungan menurutpeneliti adalah sebagai berikut: Biaya yang disusutkan Rp4.029.206.150,00 merupakan biaya reparasi &perbaikan serta biaya selisih kurs; Biaya penyusutan untuk penghasilan final:50 % x Rp 4.029.206.150 x 4/12Rp 671.534.358 Total biaya reparasi / perbaikan dan biaya selisin kurs yang menjadipengurang atas penghasilan luar usaha (non final ) adalah:B. Reparasi/perbaikan.
    Putusan Nomor 975/B/PK/PJK/2015(Jangka Panjang), sehingga pembebanan penyusutan kapal (sesuai daftaraktiva Penggugat) adalah sebagai berikut:Bahwa KM. Langgeng 1 masuk kelompok 1 disusut 50 % dengan metode saldomenurun;Dasar acuan KM.Langgeng masuk kelompok 1 yang disusut 50 % denganmetode saldo menurun adalah awal sebelum tahun 1995, KM.
    keperluan penyusutan, pada Lampiran IV nomor 2 huruf e yaitu jenis hartayang termasuk dalam Kelompok IV adalah Kapal penumpang, kapal barang,kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barangbarang tertentu (misalnyagandum, batubatuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingindan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai beratdi atas 1000 DWT;Bahwa berhubung KM.Lumintu mempunyai ukuran berat 6.232,07 DWT, makasesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut KM.
    Putusan Nomor 975/B/PK/PJK/2015Bahwa biaya reparasi/perbaikan dan biaya selisih kurs yang dikapitalisasi kemasingmasing kapal adalah sebagai berikut:KM Langgeng 1 Rp 1.844.967.650KM Lumintu Rp 2.184.238.500Rp 4.029.206.150Bahwa biaya penyusutan untuk penghasilan final:KM Langgeng 1 : 50% x Rp1.844.867.650 x 4/12 = Rp 307.494.608KM Lumintu : 50% x RP2.184.238.500 x 4/12 = Rp 72.807.950Jumlah biaya penyusutan untuk Penghasilan Final Rp 9380.302.558Bahwa biaya penyusutan untuk penghasilan luar usaha
    Penyusutan untuk Penghasilan Final Rp (880.302.558)Jumlah B. Penyusutan untuk Penghasilan non final Rp3.648.903.592Bahwa Penggugat sangat keberatan atas sanksi administrasi tersebut di ataskarena:Penggugat merasa sudah memenuhi ketentuan yang mana penggugatsudah mengajukan permohonan pencabutan NPWP (Pembubaran KegiatanUsaha) tanggal 22 Maret 2005 dan diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak(KPP) SurabayaKrembangan tanggal 11 April 2005.
Register : 09-12-2011 — Putus : 16-12-2013 — Upload : 24-03-2014
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49339/PP/M.XII/15/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
202115
  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPUT.49339/PP/M.XII/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiPenghasilan Neto sebesar USD 3,264,899.00 yang terdiri dari :1.2.Koreksi Biaya Usaha Biaya Royalti sebesar USD 2,855,667.00Koreksi Fiskal Negatif Biaya Penyusutan sebesar USD = 409,232.001.
    pihak yang mempunyai hubunganistimewa mempunyai nilai persentase yang wajar dibandingkan dengan transaksi yang dilakukanantara pihakpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;bahwa Majelis berkesimpulan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi royaltisehingga tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan karenanya koreksiJerganding igs biaya rove ro alt ty sebese ar USB 3 $3598 gudah tepat dan harus dipertahankan;bahwa Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif atas biaya penyusutan
    sebesar USD409.232.00 sudah sesuai dengan peraturan dan perundangundangan perpajakan sehingga koreksiTerbanding tersebut dipertahankan;bahwa oleh karena itu berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, pengelompokan hartaberwujud bukan bangunan serta penyusutan yang Pemohon Banding lakukan adalah sudah benaradanya sesuai dengan penerapan peraturan perpajakan yang berlaku dan sesuai pula dengan azaskonsistensi dalam melakukan penyusutan, karena itu Pemohon Banding mohon agar koreksi biayapenyusutan
    sebesar USD 409,232.00 tersebut dibatalkan seluruhnya;bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya penyusutan sebesar USD409,232.00karena terdapat perbedaan pengelompokan aktiva yang diperoleh sebelum Tahun Buku 2001;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 96/PMK.03/2009dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, Terbanding mengelompokkanjenisjenis harta berwujud yang berasal dari jenis usaha industri semi konduktor termasuk aktivayang diperoleh
    sebagaimana telahdiubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 138/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakantidak berlaku;bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 96/PMK.03/2009 dan Keputusan MenteriKeuangan Nomor: 138/KMK.03/2002 menetapkan kelompok jenisjenis harta berwujud yangberasal dari jenis usaha industri semi konduktor adalah sama yaitu kelompok 1 dan kelompok 2maka Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas biaya penyusutan sebesarUSD409,232.00 karena Terbanding mengelompokkan aktiva
Register : 28-01-2013 — Putus : 28-03-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 05/G/2013/PHI.PBR
Tanggal 28 Maret 2013 — AGUS SALIM, CHARLI PAKPAHAN, EFFENDI, EMOT ROY JEKSON SIMANGUNSONG, FRANS FREDY TAMBA, HENDRA, HERMANSYAH, HOTMAN PAKPAHAN, HOKKOP LUMBANBATU, JUANDA HUTASUHUT, JUNAIDI.S, M.YUNUS, PATUHANGAN SIMANGUNSONG, PENGADILAN SIPAHUTAR, PRIMA GULTOM, ROPINUS MANURUNG, TOMMY GANDA SIMANGUNSONG, LAWAN PT. BERKAT NUGRAHA SINAR LESTARI Pool Palas,
5614
  • Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2012, Kepala Operasional Tergugat(Bp.Riandy Putra Nasution) memanggil Para Penggugat untuk menghadapTergugat guna menandatangani /menerima Sanksi Surat peringatan ke (SP1) akibat Penyusutan Berat Timbangan CPO dan Kernell yang di bawaPara Penggugat , yang mana menurut Tergugat penyusutan tersebut akibatperbuatan di sengaja oleh Para Penggugat. 3.
    Bahwa terhadap tuduhan Tergugat kepada Para Penggugat telah dibantaholeh Para Penggugat yang oleh karenanya Para Penggugat tidak bersediamenerima Sanksi SP1 yang di berikan Tergugat.Para Penggugat telahmenjelaskan kepada Tergugat bahwa penyusutan tersebut terjadi akibattimbangan di tempat muat CPO dan Kernel Perusahaan Rekanan Tergugatsedang bermasalah, bahkan sebelum truck yang di bawa Para Penggugat dimuat ,Para Penggugat telah melaporkan kepada Kepala Operasional(Bpk.Riandy Putra Nasution) bahwa
    timbangan yang di gunakan untukmenimbang truck yang dibawa Para Penggugat sedang bermasalah danmeminta kepada Kepala Operasional mengawal Pengangkutan mulai daritempat muat sampai ketempat pembongkaran muatan selama timbanganbelum di tera ulang untuk membuktikan bahwa penyusutan terjadi bukankarena kesengajaan Para Penggugat .Namun Kepala Operasional Pool PalasPekanbaru tetap memerintahkan truck tetap dimuat dan menyatakan akanbertanggung jawab jika terjadi penyusutan yang terlalu jauh dari biasanya
    Bahwa setelah menjelaskan penyebab penyusutan berat timbangan tersebut,Tergugat tetap memaksa Para Penggugat untuk menerima sanksi yang dijatunkan kepada Para Penggugat diancam akan di putuskan hubungankerjanya (PHK). 2222 n neon nnn nnn nnn nnn nnn nen cence cence nnne5.
Register : 17-07-2012 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52990/PP/M.XIIIB/15/2014
Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19755
  • XIIIB/15/2014Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2009Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksiHarga Pokok Penjualan atas Penyusutan Aktiva Bantuan Pemerintah Yang BelumDitentukan Statusnya (BPYBDS);Menurut Terbanding : bahwa aset Bantuan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS)Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2009 belum menjadi aset Pemohon Bandingmengingat masih dicatat sebagai aset di Kementerian Negara/Lembagasebagaimana
    BPYBDS tersebut bukan dimiliki oleh Pemohon Banding, maka sesuaidengan Pasal 11 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun2008, atas aktiva tersebut tidak dapat disusutkan;bahwa berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan disebutkan bahwa rincian PenyusutanFiskal Aktiva Bantuan Pemerintah yang Belum Ditentukan Statusnya (BPYBDS)sebesar Rp15.088.628.979,00 tersebut adalah sebagai berikut:No Objek Berita Acara Jumlah (Rp) Penyusutan
    2.200.517 2.200.517pengawasan dan jasa perencanaanpelabuhan lembar PadangbaiTambahan Tanah Gilimanuk 27.620 22.01.01.01.4.0.0021997 1.657.800.000 82.890.000 82.890.000m2Dermaga penyeberangan lembar DIP no.0018/RAB/2/1296 800.898.000 40.044,900 40.044.900Jumlah BPYBDS 301.772.579.574 15.088.628.979 15.088.628.979bahwa Dasar Hukum yang digunakan Terbanding adalah:Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubahdengan Undangundang Nomor 36 Tahun 2008Pasal 11 ayat (1) : Penyusutan
    dimana BPYBDS harus digunakan dandioperasikan oleh BUMN;bahwa Pasal 3 BASTO menyebutkan bahwa PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai penerimaaktiva BPYBDS menerima hasil proyek pemerintah untuk dipergunakan dalam tugastugasoperasional selanjutnya berkewajiban untuk menyediakan biaya pemeliharaan/pengoperasian hasilproyek yang bersangkutan;bahwa karena Pemohon Banding telah mencatat BPYBDS sebagai bagian dari kelompok aset,maka menurut Pemohon Banding selayaknya terhadap aset tersebut dilakukan penyusutan
    yang dilakukanoleh Pemohon Banding atas Aktiva yang berupa Bantuan Pemerintah Yang Belum DitentukanStatusnya (BPYBDS) adalah sudah benar, oleh karena itu Majelis berpendapat bahwa koreksiTerbanding atas Harga Pokok Penjualan atas Penyusutan Aktiva Bantuan Pemerintah Yang BelumDitentukan Statusnya (BPYBDS) atas sebesar Rp15.088.628.979,00 tidak dapat dipertahankan.bahwa berdasarkan kesimpulan Majelis tersebut diatas maka penghasilan netto Tahun Pajak 2009dihitung kembali menjadi sebagai berikut :
Register : 02-05-2014 — Putus : 07-08-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 249 B/PK/PJK/2014
Tanggal 7 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. CAPROCK COMMUNIKATIONS INDONESIA;
4127 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagianbagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengancara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhirmasa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syaratdilakukan secara taat asas.Halaman 28 dari 45 halaman.
    Putusan Nomor 249/B/PK/PJK/20147.Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecualiuntuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannyadimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajakdiperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebutdigunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilanatau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.Apabila Wajib Pajak melakukan penilaian kembali
    ditentukan bagi harta tersebut.Ayat (2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukandalam bagianbagian yang menurun selama masa manfaat, yangdihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisabuku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkansekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.Halaman 33 dari 45 halaman.
    Kelompok Masa Tarif penyusutan sebagaimanaHarta Berwujud Manfaat dimaksud dalam(tahun) Ayat (1) Ayat (2)I.
    telah ditentukan bagi harta tersebut.Ayat (2)Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimanadimaksud dalam ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukandalam bagianbagian yang menurun selama masa manfaat,yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atasnilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa bukudisusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.
Register : 13-08-2020 — Putus : 22-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 217/Pid.B/2020/PN Pbu
Tanggal 22 September 2020 — Penuntut Umum:
YUSHAR, S.H.
Terdakwa:
IMANG SUKIRMAN Bin EDI SUPRIYADI
8516
  • Sumatera Sarana Sekar Sakti tanggal 27 Juni 2020.yang menerangkan penyusutan minyak jenis solar,

Tetap terlampir dalam berkas perkara;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Sumatera Sarana SekarSakti yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 5.000 (lima ribu) literberdasarkan dokumen surat jalan berkurang menjadi sebanyak 4.444(empat ribu empat puluh empat) liter sehingga adanya penyusutan minyaksolar tersebut sebanyak 556 (lima ratus lima puluh enam) liter. Selanjutnyaatas kejadian tersebut terdakwa dilaporkan ke kantor Polsek Pangkalan ladauntuk diproses hukum lebih lanjut;Bahwa cara terdakwa melakukan penyusutan minyak solar milikPT.
Sumatera Sarana Sekar Sakti dengan cara terdakwa melepas segelyang ada di bagian atas truck tangka, selanjutnya terdakwa susutkanminyak solar dari dalam tangki dengan menggunakan selang setelah selesaiterdakwa rapikan kembali segelnya supaya tidak kelihatan disusutkan, laluterdakwa dalam melakukan penyusutan minyak sejumlah 556 (lima ratuslima puluh enam) Liter tersebut tidak ada minta ijin terlebin dahulu kepadasaksi ARIFIN selaku pimpinan PT.
Sumatera Sarana SekarSakti yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 5.000 (lima ribu) literberdasarkan dokumen surat jalan berkurang menjadi sebanyak 4.444(empat ribu empat puluh empat) liter sehingga adanya penyusutan minyaksolar tersebut sebanyak 556 (lima ratus lima puluh enam) liter.
/PN Pbuterdakwa dalam melakukan penyusutan minyak sejumlah 556 (lima ratuslima puluh enam) Liter tersebut tidak ada minta ijin terlebin dahulu kepadasaksi Arifin selaku pimpinan PT.
Sumatera Sarana Sekar Saktitanggal 27 Juni 2020.yang menerangkan penyusutan minyak jenis solar;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa Terdakwa melakukan manipulasi minyak solar selaku sopirtangki BBM solar di PT. Sumatera Sarana Sekar Sakti pada hari Rabu,tanggal 24 Juni 2020 sekitar jam 04.00 WIB di Desa Pangkalan Tiga,Kec. Pangkalan Lada, Kab.
Register : 10-08-2011 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 23-06-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put. 52657/PP/M.XIV.B/15/2014
Tanggal 21 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16961
  • sebesar Rp3.210.207,00 peHPP karena Perhitungan penyusutan untuk aktiva kelompok I tahun perolehan 2004 salalsehingga Akumulasi penyusutan juga salah yang berakibat perhitungan beban penyusutartahun diperiksa juga salah;bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan di atas yaitu sesuai Pasal 11 ayat (3) UUdisebutkan bahwa penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali utharta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesaipengerjaan harta tersebut, dan penjelasan
    pasal tersebut antara lain menyatakan bapenyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, atau pada bulan selesaipengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahun pertama dihitung secara proratbahwa berdasarkan daftar lampiran Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan TaPajak 2008, Terbanding berpendapat terdapat kesalahan dalam penghitungan penyustfiskal tahun pertama secara pro rata terhadap aktiva tetap kelompok I (tarif 25%) sehinberpengaruh pada perhitungan penyusutan tahun pajak
    2008 dan menyebabkan adekoreksi penyusutan sebesar Rp. 3.210.207,00;bahwa dalam persidangan dilakukan uji kebenaran materiil, berdasarkan data ydisampaikan oleh Pemohon Banding berupa daftar penyusutan aktiva tetap dan SPemberitahuan Pajak Penghasilan Badan 2008, diperoleh hasil sebagai berikut:bahwa menurut Terbanding, biaya penyusutan dikoreksi karena berdasarkan perhitunpenyusutan yang dilakukan Terbanding terdapat selisih sebesar Rp. 3.210.207dibandingkan dengan perhitungan di Surat Pemberitahuan
    SE1118 yang dipertanggal 5 Februari 2004 dengan nilai perolehan sebesar Rp. 14.000.000,00, dengan demilTerbanding berpendapat bahwa barang tersebut masih ada karena tercantum dalam SPemberitahuan Pajak Penghasilan Badan tahun pajak 2007;bahwa dengan demikian penyusutan aktiva tersebut dalam Tahun Pajak 2008 adalah sebRp. 14.000.000,00 x 20% x 1/12 =Rp. 291.667,00;bahwa disisi lain Pemohon Banding mengakui dalam Surat Pemberitahuan Tahunan balpada tahun 2006 (21 Maret 2006) terdapat aktiva dengan
    foto kopi yang dilakukan koroleh Terbanding;bahwa tanpa didukung bukti penjualan dan perolehan aktiva dimaksud, metode pemeriksyang dilakukan Terbanding kurang benar, dengan demikian Majelis berpendapat bakoreksi biaya penyusutan sebesar Rp. 3.210.207,00 tidak dapat dipertahankan;B.3.
Register : 19-12-2011 — Putus : 17-04-2013 — Upload : 08-11-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44530/PP/M.XV/15/2013
Tanggal 17 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
14869
  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44530/PP/M.X V/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan BadanTahun Pajak : 2008Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadapkoreksi Penghasilan Neto sebesar Rp 79.523.055.449,00, dengan pokoksengketa sebagai berikut :No Jenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan Badan Nilai Sengketa (Rp)(Penghasilan Neto)Biaya Usaha1, Penyusutan dan Amortisasi2. Administrasi Kantor Rp 2.750.447.273,003.
    bahwa biaya penyusutan danamortisasi tersebut memang digunakan oleh 21 perusahaan afiliasi aktif danbukan sematamata menggunakan jumlah ratarata dari seluruh afiliasiPemohon Banding.Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan PajakKantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Dua Nomor :LAP98/WPJ.06/KP.1100/2010 tanggal 25 Juni 2010 serta berdasarkanketerangan Terbanding dalam persidangan dapat diketahui bahwa Terbandingmelakukan koreksi positif Penyusutan
    dan Amortisasi sebesar Rp2.750.447.273,00 dengan alasan sebagai berikut :e Berdasarkan penelitian atas pembukuan serta pencatatan yang ada, biaya penyusutan telahdihitung dengan benar sesuai metode yang dianut Pemohon Banding,e Aktiva Tetap yang menjadi objek biaya penyusutan juga telah dilaporkan sebagai hartakekayaan Pemohon Banding,e Untuk tujuan fiskal, Pemohon Banding telah melakukan koreksi fiskal sendiri,e Namun demikian, untuk dapat mengetahui jumlah biaya yang dapat dibebankan sebagaipengurang
    rugi fiskal atas selisih biayapenyusutan aktiva tetap sebesar Rp 913.704.535,00, namun karenaTerbanding telah melakukan koreksi positif Biaya Penyusutan dan Amortisasisebesar Rp2.750.447.273,00, maka Terbanding kemudian melakukan koreksinegatif sebesar (Rp913.704.535,00).bahwa menurut pendapat Majelis, koreksi negatif Penyusutan Aktiva Tetapsebesar (Rp913.704.535,00) terkait dengan koreksi positif Biaya Penyusutandan Amortisasi sebesar Rp2.750.447.273,00.Menurut Terbanding:Menurut PemohonMenurut
    Majelisbahwa koreksi positif Biaya Penyusutan dan Amortisasi sebesarRp2.750.447.273,00 telah dibatalkan oleh Majelis karena koreksi tersebuttidak sesuai dengan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.bahwa berdasarkan hal tersebut, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi negatifselisih biaya penyusutan aktiva tetap sebesar (Rp 913.704.535,00) tidak dapatdipertahankan.bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Biaya Usaha yang dilakukan olehTerbanding sebesar Rp 11.420.306.703,00, dipertahankan
Putus : 21-02-2012 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 21 Februari 2012 — TOMMY BUKUSU
6032 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 158 K/Pid.Sus/2012 Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp205.700.000,00 : 15 Tahun = Rp13.713.333,33;# Nilai penyusutan Tahun 2007:" Rp83.279.850,00 Rp13.713.350,00 = Rp69.566.500,00;2. IPA kapasitas 10 liter/detik perolehan tahun 1992: 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 ltr/dtk;2.
    Pipa Gip dan accessories existing terpasang di IPA; Harga Perolehan: Ro146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00;* Nilai penyusutan Tahun 2007:# Rp9.733.335,00 Rp9.733.335,00 = Rp0,00;3. IPA Kapasitas 10 liter/detik perolehan Tahun 1994:" 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 ltr/dtk;2.
    Pipa Gip dan accessories existing terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp205.700.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp205.700.000,00 : 15 Tahun = Rp13.713.333,33;* Nilai penyusutan Tahun 2007:" Rp83.279.850,00 Rp13.713.350,00 = Rp69.566.500,00;IPA Kapasitas 10 liter/detik perolehan Tahun 1992:" 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 ltr/dtk;2.
    Pipa Gip dan accessories existing terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 Tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00; Nilai penyusutan Tahun 2007: Rp9.733.335,00 Rp9.733.335,00 = Rp0,00;IPA Kapasitas 10 liter/detik perolehan Tahun 1994: 2 (dua) item barang yang telah dijual Terdakwa kepada saksi HannyLasut yaitu:1. IPA baja WTP Type ATC 50 10 ltr/dtk;2.
    Pipapipa dan accessories existing yang terpasang di IPA; Harga Perolehan: Rp146.000.000,00; Perkiraan Penyusutan 15 tahun; Nilai penyusutan pertahun: Rp146.000.000,00 : 15 Tahun = Rp9.733.335,00;Hal. 16 dari 27 hal. Put.
Putus : 08-06-2011 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 598/B/PK/PJK/2010
Tanggal 8 Juni 2011 — PT. TEMPRINT vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
7151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KEP70/WPJ.04/2008 tanggal 23 Januari 2008 denganperincian tambahan koreksi dari Surat Pemberitahuan Pajak Tahun Pajak 2005 sebagai berikut :Uraian SKPKB Ditambah/ Kep70/No. 00013/206/05/013/07 (Dikurangi) WPJ.04/2008Tambahan Koreksi FiskusPeredaran Usaha 1.066.218.000 1.066.218.000Harga Pokok Penjualan (1.010.352.409) (1.010.352.409)Harga Pokok Penjualan 1.504.877.419 1.504.877.419(penyusutan )Jumlah 494.525.010 494.525.010Biaya Usaha :Biaya Penyusutan (77.677.728) (77.677.728)Biaya Representasi
    Rp. 494.525.010,e Penyusutan Harga Pokok Penjualan Rp. (1.010.352.409,)e Penyusutan Koreksi Fiskal Rp. 1.504 419.Total Koreksi Penyusutan Rp. 494.525.010,Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;Tambahan Koreksi Pengurangan Penghasilan Bruto Rp. 305.630.983,Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;Tambahan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha :e Laba Penjualan Aktiva Tetap Rp. 11.772.727,e Pendapatan Penjualan Sampah Rp. 72.512.075.Rp. 84.284.802,Pemohon Banding menerima koreksi tersebut ;Tambahan
    Beban Kantor 56.277.845, Beban Sumbangan (2.924.163,) Pendapatan Bunga 50.000.000, Repre & Entertainment Direksi 43.975.000,e Rekreasi & Olahraga BeG2 080.; 1.151.105.926,e Denda Pajak102.128.286,e Komisi Penjualan2.320.062.802,e Penjualan Aktiva TetapTotal Beda Tetap608.254. 101, Beda Waktu : Piutange Penyusutane Manfaat Pensiun KaryawanTotal Beda TetapTotal Koreksi Fiskal Menurut SPTPenghasilan Kena Pajak SPT Tahun 2005Tambahan Koreksi Fiskal Pemeriksa yang PB setujuie Harga Pokok Penjualan (Penyusutan
    Put 20973/PP/M.I/15/2009 Tambahan Koreksi Fiskus Peredaran Usaha Rp. 1.066.218.000, Rp. 1.066.218.000,Harga Pokok Penjualan (Rp. 1.010.352.409,) (Rp. 1.010.352.409,)Harga Pokok Penjualan Rp. 1.504.877.419, Rp. 1.504.877.419,(Penyusutan )Jumlah Rp. 494.525.010, Rp. 494.525.010,Biaya Usaha : Biaya Penyusutan(Rp. 77.677.728,)(Rp. 77.677.728,) Biaya RepresentasiRp. 20.437.821,Rp. 20.437.821, PemasaranBiaya Repre & 180.500, Rp. 180.500Entertainment PemasaranBiaya Bensin 9.679.500, Rp. 9.679.500,Kendaraan
    No. 598/B/PK/PJK/2010 Tambahan Koreksi FiskusPeredaran Usaha 1.066.218.000 (1.066.218.0000) Harga Pokok Penjualan (1.010.352.409) (1.010.352.409)Harga Pokok Penjualan 1.504.877.419 1.504.877.419(Penyusutan )Jumlah 494.525.010 494.525.010Biaya Usaha :Biaya Penyusutan (77.677.728) (77.677.728)Biaya Representasi 20.437.821 20.437.821PemasaranBiaya Repre & 180.500 180.500Entertainment PemasaranBiaya Bensin 9.679.500 9.679.500Kendaraan BermotorBiaya Representasi & Entertainment 929.250 929.250Biaya Perjalanan
Register : 10-10-2017 — Putus : 08-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1932 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOLTIUS INDONESIA;
4932 Berkekuatan Hukum Tetap
  • komersial sebesarRp664.661.371,00, sedangkan penyusutan fiskal olehPemohon banding sebesar Rp663.326.712,00 telah dilakukankonsisten sesuai ketentuan yang berlaku dan dari hasilpemeriksaan tahuntahun sebelumnya tidak dikoreksi olehTerbanding;Bahwa dari daftar penyusutan yang disampaikan PemohonBanding diketahui bahwa perolehan atas pengembanganproduk SAP All in One Odysseus Maintenance Systemsebesar Rp750.000.000,00 untuk pengeluaran tahun 2004,dan sebesar Rp2.573.306.848,00 untuk pengeluaran tahun2005
    , sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat ( 3) UU PPHyang menyatakan bahwa penyusutan dimulai pada bulandilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masihdalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulanselesainya pengerjaan harta tersebut ,maka penyusutan yangdilakukan oleh Pemohon banding telah benar;Bahwa ketentuan perundangundangan yang terkait dengan pokoksengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembaliantara lain sebagai berikut:2. 1.Bahwa UndangUndang Nomor 14 Tahun
    komersial sebesarRp664.661.371,00, sedangkan penyusutan fiskal olehPemohon banding sebesar Rp663.326.712,00 telahdilakukan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku dandari hasil pemeriksaan tahuntahun sebelumnya tidakdikoreksi oleh Terbanding;bahwa dari daftar penyusutan yang disampaikanPemohon Banding diketahui bahwa perolehan atasHalaman 18 dari 24 halaman Putusan Nomor 1932/B/PK/PJK/2017pengembangan produk SAP All in One OdysseusMaintenance System sebesar Rp750.000.000,00 untukpengeluaran tahun
    2004, dan sebesarRp2.573.306.848,00 untuk pengeluaran tahun 2005,sehingga sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) UU PPH yangmenyatakan bahwa penyusutan dimulai pada bulandilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yangmasih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulaipada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut ,makapenyusutan yang dilakukan oleh Pemohon banding telahbenar;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) berpendapat Majelis Hakim tidak cermatdalam pertimbangan hukumnya serta
    Oleh karena ituperhitungan amortisasi menurut PemohonPeninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) adalahsebagai berikut : Nilai Tahun Penyusutan Perolehan Perolehan 2004 2005 2006 2007 2008 750.000.000 2004 187.500.000 187.500.000 187.500.000 187.500.000 2.573.306.848 2004 643.326.712 643.326.712 643.326.712 643.326.712 Jumlah 830.828.716 830.828.717 830.828.718 830.828.719 Oleh karena itu Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwaamortisasi yang dapat dibebankan sebagai biayapada
Putus : 01-08-2019 — Upload : 17-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2447/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 1 Agustus 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PRIMA BUANA PERKASA
2816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 2447/B/PK/Pjk/2019Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT112512.15/2013/PP/M.VIB Tahun 2018, tanggal 11 Oktober 2018, yangtelan berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa perhitungan koreksi fiskal atas penyusutan yang diberikanTerbanding kepada Pemohon Banding tidak
    secara jelas mencantumkanatas aset yang mana koreksi fiskal dilakukan, sehingga Pemohon Bandingtidak memiliki data tentang penyusutan aset yang mana yang dilakukankoreksi oleh Terbanding;Bahwa pada dasarnya penyusutan atas aset yang dimiliki olehPemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku danperhitungan penyusutan yang dilakukan oleh Pemohon Banding juga telahdiaudit oleh kantor akuntan publik;Bahwa oleh karena itu atas koreksi positif biaya penyusutan sebesarRp74.355.448,00 agar
Register : 02-06-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 01-12-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 417 B/PK/PJK/2014
Tanggal 27 Agustus 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ESSAR INDONESIA;
4723 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 417/B/PK/PJK/2014Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalamnegeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan Pengeluaran untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masamanfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus,melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11 A";Pasal 11 ayat (3)"Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,
    kecuali untuk hartayang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulanselesainya pengerjaan harta tersebuf;Pasal 11 ayat (4)"Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankanmelakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untukmendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan hartayang bersangkutan mulai menghasilkan";Memori Penjelasan Pasal 11 ayat (3) dan (4) menyebutkan :"Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran,
    atau pada bulanselesainya pengerjaan suatu harta sehingga penyusutan pada tahunpertama dihitung secara prorata.
    Mesin dan Peralatan dalam USD 7,210,286.00 6,215,797Koreksi positif penyusutan USD (7,210,286.00 994,4896,215,797.00)9.2.
    Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor:Put. 36214/PP/M.XII/15/2012 tanggal 25 Januari 2012 menyangkut sengketakoreksi positif harga pokok penjualan berupa biaya penyusutan sebesarUSD994,489.14 harus dibatalkan;B.