Ditemukan 100296 data
12 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PERUM PERIKANAN INDONESIA
Menyatakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP889/WPJ.19/2015 tanggal 11 Mei 2015, tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember2009 Nomor 00010/207/09/093/14 tanggal 28 Februari 2014, atasnama Perum Perikanan Indonesia, NPWP 01.061.076.4093.000,alamat Jalan Muara Baru Ujung, Kawasan Pelabuhan Perikanan,Penjaringan, Jakarta Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan perpajakan
173 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA, atau dikenal dengan PERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, dk.
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANANINDONESIA, atau dikenal dengan PERUM PERINDO d/hPERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANAPERIKANAN SAMUDERA, berkedudukan di Jakarta, JalanMuara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara14440, ProvinsiDKI Jakarta, yang diwakili oleh Arief Goentoro selakuDirektur Keuangan beralamat Jalan Muara Baru Ujung,Penjaringan, Jakarta Utara;2.
dengan Kwitansi Perum PerikananPrasarana Cabang Belawan tertanggal 25 April 2011 untuk pembayaransewa tanah An.
2010 tertanggal 04 Februari 2010 bertaliandengan Kwitansi Perum Perikanan Prasarana Cabang Belawantertanggal 25 April 2011 untuk pembayaran sewa tanah atas nama CiaKim Han seluas 299 m?
Sewa Menyewa Penggunaan LahanTanah Hak Pengelolaan (HPL) Milik Perum PPS Cabang BelawanNomor SPRJ093/PPPS093/PPPS/KCBLWVIII/2010 tertanggal 04Februari 2010 bertalian dengan Kwitansi Perum PerikananPrasarana Cabang Belawan tertanggal 25 April 2011 untukpembayaran sewa tanah An.
Nomor 951 K/Pdt/2020(HPL) Milik Perum PPS Cabang Belawan Nomor SPRJ093/PPPS093/PPPS/KCBLWW/II/2010 tertanggal O04 Februari2010 bertalian dengan Kwitansi Perum Perikanan PrasaranaCabang Belawan tertanggal 25 April 2011 untuk pembayaransewa tanah An.
31 — 3
FAWAIT 2.HANISA Melawan Perum Pehutani Kabupaten Jember Cq. Perum Perhutani RPH Jelbuk
Penggugat atau salah satu penggugat dst.Bahwa dari gugatan Para Penggugat tersebut jelas, bahwa yang digugat adalah PerumPerhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara dalam kedudukannya sebagai badanhukum.Bahwa Perum Perhutani adalah Badan Usaha Milik Negara dengan bentuk badanhukum PERUM (Perusahaan Umum) sebagaimana dimaksud dalam UndangUndangNomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan PeraturanPemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan danPembubaran
Bahwa dari beberapa ketentuan di atas menjadi jelas, hanya Direksi Perum Perhutaniyang memiliki persona standi in judicio dalam perkara ini.Bahwa Direksi Perum Perhutani berkedudukan dan berkantor pusat di GedungManggala Wanabhakti Blok VII Lantai 9 11, Jalan Gatot Subroto, Senayan,Jakarta Pusat, dengan demikian termasuk dalam yurisdiksi Pengadilan Negeri JakartaPusat.Bahwa dengan demikian, maka Pengadilan Negeri )ember tidak berwenangmengadili perkara a quo.
Nomor 72 Tahun 2010 tentang PerusahaanUmum (Perum) Kehutanan Negara, yang diberi tugas untuk mengelola hutan Negara,sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun2010.Bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana tertuang dalamPeraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010, TERGUGAT tidak memiliki personastandi in judicio/kapasitas untuk mewakili Perusahaan.Bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentangPerusahaan Umum (Perum) Kehutanan
Perhutani, maka gugatan Penggugat seharusnya ditujukan kepadaDireksi Perum Perhutani, berkedudukan di Gedung Manggala Wanabakti Blok VIILantai 911 Jalan Gatot Subroto, Senayan Jakarta Pusat, bukan kepada PerumPerhutani Kabupaten Jember c.q Perum Perhutani RPH Jelbuk sebagai TERGUGATyang berkedudukan di jalan Raya Bonodowoso No. 162 Dusun Sumberjati, DesaCandi Jati, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember.
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang PerusahaanUmum (Perum) Kehutanan Negara, Perum Perhutani hanya diberi tugas danwewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan prinsipperusahaan di dalam wilayah kerjanya sesuai dengan peraturan perundangundanganyang berlaku (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010).Bahwa hal ini berarti kewenangan TERGUGAT dalam menguasai hutan adalahterbatas hanya dalam kegiatan pengelolaan hutan saja tidak
29 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
NAHOR TALOIM, ; PERUM BOLOG DIVISI REGIONAL NTT,
61 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PERUM DAMRI tersebut;
PERUM DAMRI VS 1. UJANG SOPANDI, DK
Nomor 11 PK/Pdt.SusPHI/2017melakukan perundingan Bipartit Tergugat dari Perum Damri Pusat JalanMatraman Raya Nomor 25 Jakarta Timur di Disnaker Kota Bandung JalanRAA Marta Negara Nomor 4 Bandung, untuk membahas perselisihan, yangintinya dalam perundingan tersebut tidak ada kesepakatan;7.
) DamriCabang Bandung;Bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada pada Tergugat, bahwa segalasesuatu mengenai hakhak pekerja dibebankan kepada kantor cabangtermasuk jaminan hari tua ( pesangon);Bahwa oleh karena Para Penggugat bekerja di Kantor Perum Damri CabangBandung, maka yang berkewajiban membayar hakhak Para Penggugatbilamana gugatan perkara a quo dikabulkan adalah Perum Damri CabangBandung.
Nomor 11 PK/Pdt.SusPHI/2017e Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi Perum Damritersebut;e Membebankan biaya perkara kepada Negara;.
Nomor 11 PK/Pdt.SusPHI/2017Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perum Damri Tahun 20122014 yangmenjadi inti perselisihan antara Pemohon Peninjauan Kembali denganTermohon Peninjauaan Kembali sebagaimana diatur dalam Perjanjian KerjaBersama(PKB) Perum Damri tahun 20122014 sebagai berikut:Jaminan Hari Tua (JHT) adalah pembayaran sejumlah uang secarasekaligus dari perusahaan kepada karyawan sebagai akibat pemutusanhubungan kerja sudah termasuk Uang Pesangon, Penghargaan MasaKerja dan Penggantian Hak;.
Upah Minimum KotaBandung Tahun 2014 sebesar Rp2000.000,00 dan pihak Mediatormenganjurkan :Agar Pengusaha Perum Damri membayarkan hakhak pihak Pekerjasesuai dengan Upah Minimum Kota Bandung9.
237 — 37
letkol (Purn) Soebagio WlawanPERUM DAMRI
29 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANNO HERMANTO ; DIREKTUR UTAMA PERUM PERHUTANI.
49 — 19
POLTAK MARUDUT SITUMORANG VS PERUM PERIKANAN INDONESIA
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA atau dikenaldengan PERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM(PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA,berkedudukan dan Jakarta, Jalan Muara Baru,Penjaringan Jakarta Utara 14440, Propinsi DKIJakarta, sebagai TERBANDING semula TERGUGAT ;2.
Bahwa TERGUGAT adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara yangberbadan hukum Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan berdasarkanhukum Negara Republik Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 2Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana PerikananSamudera dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah RI No. 23Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana PerikananSamudera dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya dari PerusahaanUmum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera menjadi PerusahaanUmum
KEP41/MEN/2007, Keputusan Direksi Perum Perikanan Indonesia No.KEP221/PERINDO/DIR.A/X/2014 tertanggal 13 Oktober 2014 danKeputusan Direksi Perum Perikanan Indonesia No.KEP063/PERINDO/DIR.A/III/2016 tertanggal 22 Maret 2016;.
Keputusan Direksi Perum Perikanan Indoensia No.
yaitu Keputusan Direksi Perum PerikananIndonesia No.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD NUR USMAN (Almarhum) dkk ; PERUM BULOG
No.7 Tahun 2003 dinyatakan bahwa Perusahaan Umum(Perum) Bulog yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah BadanUsaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UndngUndang No.9Tahun 1969, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupakekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham ;bahwa sesuai ketentuan Bab Ketentuan Umum Pasal 2 ayat(2) dinyatakan bahwa dengan didirikannya Perum Bulog sebagaimanadimaksud dalam ayat (1), Lembaga Pemerintahan Non Derpatemen(LPND) Bulog yang untuk pertama kali
berikut dengan bangunan dan segala turutanyang ada dan berdiri diatasnya, terletak di Provinsi Sulawesi Tengah,Kotamadya Palu, Kecamatan Palu Timur, Kelurahan Besusu Tengah,setempat dikenal sebagai Kantor Perum Bulog Divisi RegionalSulawesi Tengah (d/h.
Kepala Dolog Sulawesi Tengah, yangmenurut hukum hanya menempati/memanfaatkan tanah danbangunan dimaksud dalam kapasitasnya Perum Bulog Divisi SulawesiTengah (d/h.
berikut dengan bangunan dan segalaturutan yang ada dan berdiri diatasnya, terletak di Provinsi SulawesiTengah, Kotamadya Palu, Kecamatan Palu Timur, Kelurahan BesusuTengah, setempat dikenal sebagai Kantor Perum Bulog Divisi RegionalSulawesi Tengah (d/h.
No.1057 K/Pdt/2011dan segala turutan yang ada dan berdiri diatasnya, terletak diProvinsi Sulawesi Tengah, Kotamadya Palu, Kecamatan PaluTimur, Kelurahan Besusu Tengah, setempat dikenal sebagaiKantor Perum Bulog Divisi Regional Sulawesi Tengah (d/h.
46 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUM PERUMNAS VS H. IDI TAING DKK
55 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
LINDA MARIANI, ; PERUM PEGADAIAN, SITI MUDAYAH, dkk.
., dkk, bagian hukum pada Perum Pegadaian sertaSanti Andayani, SE Manajer Cabang Perum Pegadaian CabangJombang,Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding;dan:1. SIT MUDAYAH, bertempat tinggal di Dusun Kejambon RT. 11/RW.3, Dapur Kejambon, Jombang,2. MOCHAMAD YUNUS, betempat tinggal di Jalan Kerta Rajasa23 RT.05/RW.01, Kepanjen Jombang,3. SIT!
Bahwa sebagaimana Pemohon Kasasi kemukakan di atas, bahwa PemohonKasasi adalah merupakan korban dari perbuatan turut Termohon KasasiVPembanding, dimana antara Pemohon kasasi dengan Termohon Kasasi(Perum Penggadaian) tidak ada hubungan hukum secara langsung, danuntuk itu. adalah sangatlah salah Pemohon Kasasi ditetapbkan dihukumsecara tanggung renteng untuk membayar hutang kepada Termohon Kasasi.Bahwa berdasarkan buktibukti baik bukti surat maupun saksisaksipengakuan dari pihak Termohon Kasasi, tidak
terbukti secara hukum bahwapihak Pemohon kasasi mempunyai hutang kepada Termohon Kasasi.Untuk itu jelas secara hukum judex facti telah salah dalam menerapkanhukum, dalam hal ini menghukum Pemohon kasasi untuk membayar hutangkepada pihak Termohon Kasasi (Perum Pegadaian);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut Mahkamah Agungberpendapat :Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan oleh karena judex factitidak salah dalam menerapkan hukum, oleh karena Tergugat IV adalah majikandari Tergugat
57 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KARYA AGUNG LESTARI JAYA VS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN INDONESIA, atau dikenal juga dengan PERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA, DK
71 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUM BULOG VS NY. SRI INDRAWATI, DKK
PUTUSANNomor 886 K /Pdt/ 2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara :PERUM BULOG, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav.49,Kota Administratif Jakarta Selatan, diwakili olen Abdul Karimselaku Direktur SDM dan Umum Perusahaan Umum BULOG,dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Witono, SH., MH., 2.Priyono Budi Santoso, SH., 3. Ilhamsyah, SH., MH., 4.
., pegawai pada Divisi Hukkum Perum BULOG,beralamat Jalan Jend. Gatot Subroto Nomor 49 Jakarta Selatan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Oktober 2014.Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;melawan1. NY. SRI INDRAWATI., dahulu bertempat tinggal di Jalan JatiNegara Barat I/14A, RT.002/ RW.04, Kelurahan Bali Mester,Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, sekarang beralamat diTaman Pluit Barat 1 Nomor 2, RT.016/RW.007, Kelurahan Pluit,Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara;2.
Ut;Bahwa berdasarkan Putusan Perkara Perdata Nomor:213/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Ut, yang telah berkekuatan hukum tetapakhirnya Penggugat ditetapkan sebagai satusatunya Pihak yangberhak atas uang consignatie / ganti kerugian sebesarRp1.361.376.000,00 (satu milyar tiga ratus enam puluh satu juta tigaratus tujuh puluh enam ribu rupiah) dan terbukti Pihak PERUM BULOGtidak memiliki hak atas uang Consignatie / uang ganti kerugian tersebut,yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:se ceeeeeeeeaaaaeeeeecesusaeeeeeeeesueeeeeeessnaaees
Tergugat II padaPengadilan Negeri Jakarta Utara;Bahwa Tergugat tidak dapat membuktikan dalil sangkalannya / gugatanbaliknya yaitu tanah obyek sengketa adalah haknya, berdasarkan pertimbangantersebut maka putusan Judex Factie dalam perkara aquo sudah benarsehingga layak untuk dikuatkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi: PERUM
dari PemohonKasasi ditolak, dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 danperubahan kedua dengan Undangundang Nomor 3 Tahun 2009 sertaPeraturan Perundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PERUM
48 — 28
Menyatakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Penggugat sebagaimana Keputusan Direksi Perum BULOG Nomor KD-29/DS102/01/2014 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tanggal 22 Januari 2014 dan Keputusan Direksi Perum BULOG Nomor KD-145/DS300/05/2014 tentang Penguatan Hukuman Disiplin tanggal 22 Mei 2014 tidak sah dan batal demi hukum;4.
IMAM SYAFEI, LawanPerusahaan Umum (Perum) BULOG
Bahwa Penggugat telah diberhentikan tidak dengan hormat olehTergugat sebagai Pegawai Perum BULOG berdasarkan KeputusanDireksi Perusahaan Umum (Perum) BULOG Nomor KD29/DS102/01/2014 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tertanggal 22Januari 2014, yang ditanda tangani oleh Direktur Utama, dan telahdikuatkan dengan Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum)BULOG Nomor KD145/DS300/05/2014 tentang Penguatan HukumanDisiplin tertanggal 22 Mei 2014, yang ditanda tangani oleh DirekturUtama;3.
Bahwa berdasarkan hal yang dikemukakan di atas, Penggugat memilikihak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum atasdiberhentikannya Penggugat tidak dengan hormat sebagai karyawanPerum BULOG, yang mana nyatanyata bertentangan dengan PerjanjianKerja Bersama (PKB) antara Perum BULOG dengan Serikat KaryawanPerum BULOG Nomor PK12/DS300/01/2012 dan Nomor 001/PKSEKAR/1/2012, Peraturan Direksi Perum BULOG Nomor PD02/DS300/06/2011 tentang Disiplin Pegawai Perum BULOG, UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003
Bahwa seharusnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PerumBULOG dengan Serikat Karyawan Perum BULOG yang digunakansebagai dasar hukum pemberhentian dengan tidak hormat adalahPerjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perum BULOG dengan SerikatKaryawan Perum BULOG Nomor PK12/DS300/01/2012 dan Nomor001/PKSEKAR/1/2012, oleh karena itu Surat Keputusan Tergugat aquo tidak jelas dan cacat formil;4.
Surat Keputusan Direksi Perum BULOG Nomor : KD29/DS102/01/2014tentang Penjatunan Hukuman Disiplin dan dikuatkan Surat KeputusanDireksi Perum BULOG Nomor : KD145/DS300/05/2014 Tentang PenguatanHukuman Disiplin, Tidak Jelas dan Cacat Yuridis.1.
copy Surat Keberatan Terhadap Penjatuhan Hukuman Disiplin BerupaPenghentian Dengan Tidak Hormat sebagai Pegawai Perum Bulogtertanggal 14 Februari 2014, diberi tanda :P 3;Foto copy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum ( Perum) Bulog No.KD145/DS300/05/2014 tentang Penguatan Hukuman Disiplin tertanggal 22Mei 2014, diberi tanda :P 4 ;Foto copy Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perum Bulog denganSerikat Karyawan perum Bulog No.PK12/DS300/01/2012 dan No.001/PKSEKAR/1/2012 tertanggal 02 Januari
146 — 97 — Berkekuatan Hukum Tetap
PERUM PERHUTANI vs PT. PRASETYA INDRABRATA, Dkk
Nomor 63 PK/Padt/2017untuk penyusunan FS ditolak oleh Tergugat dengan Surat Nomor:107/056.Ind&PHI/Il dengan alasan masih menunggu pembangunanIPKJ mandiri;3) Bahwa pada tanggal 19 Juni 2002, P3M melalui Surat Nomor0122/J.03.4.3.1/P3M/VI/2002 mengajukan permohonan ijinpengambilan data untuk penyusunan FS kepada Tergugat (dalamhalini Direksi Perum Perhutani:b.
Penyusunan FS untuk Brumbung:1) Bahwa pada tanggal 16 April 2002, dilaksanakan penandatanganankontrak dengan Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro untukpenyusunan FS di IPKJ Brumbung;2) Bahwa pada tanggal 23 April 2002, Surat Persetujuan Tergugat (dalam hal ini Kepala perum Perhutani Jawa Tengah) Nomor406/071.4 INDPHI/ tentang study kelayakan di IPKJ Brumbung;3) Pada tanggal 29 Juli 2002 persetujuan Tergugat (dalam hal iniDirektur Utama Perum Perhutani) tentang biaya FS untuk IPKJBrumbung oleh
Dan surat perintah ini jugaditegaskan dengan surat Direktur Pemasaran Perum Perhutani(Tergugat !) Nomor.183/Fac/INd/Dir tanggal 1 September 2004Bahkan Direktur Utama Perum Perhutani (Tergugat !) melalui suratNomor 186/Fac/Ind/Dir/2004 tanggal 6 September 2004 telahmemerintahkan batas waktu penyerahan bahan baku dari tanggal 7September 2004 s/d 9 September 2004, dan akan memberikansanksi kepada Pejabat di lingkungan IPKJ Gresik sebagai akibatHalaman 17 dari 62 Hal. Put.
Perum Perhutani beserta bangunan yang ada di atasnya, berlokasidi Perum Perhutani beserta bangunannya yang ada di atasnya,berlokasi di Ds. Karangkiring, Kecamatan Kebomas, Kabupaten GresikProvinsi Jawa Timur;b. Tanah Hak pakai Nomor 3 Tanggal 23 Juni 1994 seluas + 44.695 m?(kurang lebih empat puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh limameter kubik) atas nama pemegang hak Depertemen KehutananRepublik Indonesia cq.
Perum Perhutani beserta bangunan yang ada diatasnya, berlokasi di Perum Perhutani beserta bangunannya yang adadi atasnya, berlokasi di Ds. Indro, Kecamatan Kebomas, KabupatenGresik Provinsi Jawa Timur;53.
5 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PERUM. PERHUTANI, dk.
70 — 20
SRI AMINAH, DKKMelawanPERUM PERHUTANI , DK
Kepala Wilayah Unit Perum Perhutani Jawa Tengah cq. Administratur/KepalaKPH (Kesatuan Pemangku Hutan) Perhutani Kedu Utara,Halaman 1 dari 21 Putusan Nomor 14/Pdt.G/2015/PN Wsbyang beralamat di Jl. Veteran No. 30 Magelang Jawa Tengahselanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;DalamhalinidiwakiliolehKuasanya : Bambang Eko Supriyadi,SH.,M.Hum.,M.Kn, Susiyanto Dadiarso, SH, Indianto Suhardi,SH.,MH, Heri Sumaryono, SH, Jane Herlina, SH.
Gugatan Para Penggugat Salah alamat/Error in personaBahwagugatan Penggugat yang diajukan kepada Perum Perhutani cq KepalaWilayah Unit Perum Perhutani Jawa Tengah cq Administratur/Kepala KPH(Kesatuan Pemangku Hutan) Perhutani Kedu Utara adalah salah alamat.Bahwa seharusnya gugatan diajukan kepada Direktur Utama Perum Perhutani yangmerupakan legal mandatory yang diberi tugas dan wewenang untuk menjalankansegala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan perusahaan, kepentianganperusahaan dan sesuai
Bahwa gugatan Penggugat yang mendalilkan dalam angka 7 yang menyatakanPara Penggugat merasa sangat dirugikan karena tidak dapat menguasai tanahsecara keseluruhan, adalah tidak benar.Bahwa faktanya justru Tergugat (Perum Perhutani) sampai dengan perkara inidiperiksa di Pengadilan Negeri Wonosobo tidak dapat menguasai dan mengelolasebagian dari bidang tanah WISMA RIMBA tersebut karena dikuasai olehPenggugat untuk bercocok tanam, sehingga dengan demikian justru Tergugat(Perum Perhutani) yang dalam hal
45 — 17
TJIN PENG VS PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERIKANAN
Bahwa TERGUGAT adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara yangberbadan hukum Perusahaan Umum (Perum) yang didirikan berdasarkanhukum Negara Republik Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah RI No. 2Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana PerikananSamudera dan diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah RI No. 23Tahun 2000 tentang Perusahaan Umum (Perum) Prasarana PerikananSamudera dilanjutkan berdirinya dan diubah namanya dari PerusahaanUmum (Perum) Prasarana Perikanan Samudera menjadi PerusahaanUmum
Bahwa pada tahun 1989 berdirilah Perusahaan Umum (Perum) PrasaranaPerikanan Samudera yang memiliki cabang di Belawan dikenal denganPerusahaan Umum (Perum) Perikanan Nusantara Belawan sebagai cikalbakal yang di kemudian hari berubah nama menjadi Perum PerikananIndonesia Samudera Cabang Belawan (ic.
Sjahril Japarin,selaku Direktur Utama Perum Perindo melalui Surat Perum Perindo No.
ini BapakArief Hidayat, selaku General Manager Perum Perindo Cabang Belawanmemberikan Surat Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia No.
) PERIKANAN INDONESIA atau dikenal denganPERUM PERINDO d/h PERUSAHAAN UMUM (PERUM)PRASARANA PERIKANAN SAMUDERA.
89 — 76
PT.HIPMAWI MITRA X PERUM KERETA API INDONESIA
HIPMAWI MITRA, bukankepada Perum Kereta Api (PT.KAL Persero) ;Bahwa ketika diadakan sosialisasi hadir pemilik Toko/ Roko dan PerumKereta Api (PT.KAI. Persero) menyampaikan adanya Proyek Jalur KeretaApi dari Bandara Soekarno Hatta ke Tangerang ;Bahwa sebelum dilakukan pembongkaran/ penggusuran terhadappertokoan tersebut pihak Perum Kereta Api (PT.KAI.
Putusan No.262/Pdt.G/2015/PN.Tngjuga petugas dari Perum Kereta Api (PT.KAI. Persero) yang membantumengosongkan barang barang pemilik kios/ ruko tersebut ;Bahwa setelah pemilik kios/ ruko mengosongkan barangbarang miliknya,lalu petugas dari Perum Kereta Api (PT.KAI Persero) membongkarbangunan kios/ ruko tersebut ;Bahwa pemilik lahan bangunan pertokoan/ ruko adalah Perum Kereta Api(PT.KAI. Persero);Bahwa perjanjian pedagang (pemilik ruko) dengan PT.
kosong baru petugas Perum Kereta Api (PT.KAILPersero) melakukan pembongkaran terhadap bangunan kios/ ruko miliksaksi dengan memakai alat berat (Beko) ;Bahwa pihak Pemerintah Daerah Kota Tangerang tidak setuju terhadappembongkaran kios/ ruko yang dilakukan oleh Perum Kereta Api (PT.KAI.Persero) ;Bahwa lokasi kios/ ruko yang dibongkar telah rata dan sudah dirapikanoleh Perum Kereta Api (PT.KAI.
HIPMAWI sudah berakhir pada tahun 2013, selainitu penertiban dilakukan oleh karena kepentingan nasional ;Bahwa berdasarkan Pasal 5 Perpres Pemerintah Pusat dengan Pemdapihak Perum Kereta Api di undang dan saksi hadir waktu itu dan saksitidak tahu nota kesepakatan antara Perum Kereta Api dengan WalikotaTangerang ;Bahwa pihak Perum Kereta Api telah menyampaikan surat penertibantersebut dan membagikan kepada pemilik kios/ ruko dengan secara doortu door dan petugas yang membagikan itu didampingi oleh
Putusan No.262/Pdt.G/2015/PN.Tng Bahwa pihak Perum Kereta Api juga melakukan somasi kepada PT.HIPMAWI MITRA (vide bukti T8) ;=" Bahwa saksi tidak tahu asosiasi HIPMAWI ;" Bahwa bukti P7 tentang somasi Ill angka 2 sesuai perjanjian bangunankios/ ruko tersebut adalah menjadi milik Perum Kereta Api ; Bahwa sesuai dengan Perpres nomor 83 tahun 2012 diatur tentangpelayanan penumpang, area parkir dikelola oleh Perum Kereta Apisendiri ;" Bahwa ada kordinasi dengan pihak Pemda setempat denganmenetapkan Stasiun
47 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
YOHANES AMAR, pekerjaan Karyawan Perum PPD, 2. YOHANES REMIGIUS, pekerjaan Karyawan Perum PPD, 3. ISMAIL, pekerjaan Karyawan Perum PPD vs PERUSAHAAN UMUM PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA (PERUM PPD), yang diwakili oleh Direktur Utama, Dra. Nurwati Hoesain, S.Psi.
Rusli selakuKepala Unit Administrasi Depo B Perusahaan Umum Pengangkutan PenumpangDjakarta (Perum PPD) tanpa sepengetahuan dan tidak ditandatangani olehKepala Urusan Keuangan Depo B Perusahaan Umum Pengangkutan PenumpangDjakarta (Perum PPD) dan tanpa ditandatangani oleh Para Penggugat;8 Bahwa Para Penggugat melalui kuasanya telah melayangkan surat somasi No. 03/S/FERT & Rekan/I/10 tanggal 8 Pebruari 2010 yang ditujukan kepada DirekturUtama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Dyjakarta (Perum PPD
)/Tergugat, agar Perum PPD segera menyelesaikan kewajibankewajibannyakepada Para Penggugat;9 Bahwa Direktur Utama Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta(Perum PPD)/Tergugat melalui Manager Umum Sdri.
Joko Lelono sebagai Kepala Divisi Hukum danHumas Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD)dimana Sdr.
Direktur UtamaPerusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD) sebagaiTergugat;Bahwa gugatan Para Penggugat jelas salah alamat atau error in persona karenamenarik dan/atau mengkaitkan Menteri BUMN, apalagi mengaitkan Perum PPDdengan Menteri Perhubungan RI oleh karena tidak ada kaitan hukum danstruktural Perum PPD dengan Menteri Perhubungan Republik Indonesia sebagaipihak Tergugat:Hal. 19 dari 41 hal.Put.Nomor 46 K/Pdt.Sus/20122020Bahwa sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), entitas hukum
Perum PPDtunduk pada ketentuan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2003 tentangPelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewajiban Menteri Keuangan PadaPerusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum), dan PerusahaanJawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, (PP 41Tahun 2001) dimana pembinaan dan pengawasan Perum PPD selaku BUMN dibawah hirarki Menteri Badan Usaha Milik Negara bukan pada MenteriPerhubungan Republik Indonesia.Bahwa hal ini sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal