Ditemukan 1081 data
26 — 16
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
18 — 8
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
14 — 17
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Halaman 13 dari 18 Penetapan Nomor 0015/Pat.P/2021/PA.PkjMenimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan
130 — 65
Bahwa sebagai warga negara, PARA PENGGUGAT memiliki hak yangdilindungi oleh hukum dan undangundang sebagaimana dijamin dalamUUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UUNo. 12 Tahun 2005 Tentang tentang Ratifikasi International Covenanton Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak Sipildan Politik), di antaranya dalam kaitan perkara a quo yaitu hak untukmenjalankan agama dan keyakinannya, hak berekspresi serta hakuntuk berserikat dan berkumpul ; 6.
KeputusanHalaman 17 dari 134 HalamanPutusan Perkara Nomor : 04/G/2016/PTUN.BNATERGUGAT a quo juga bertentangan dengan Pasal 18 danPasal 22 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang RatifikasiInternational Covenant on Civil and Political Rights (KonvenanInternasional Tentang Hak Sipil dan Politik), sehinggamemenuhi unsur Pasal 53 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986bahwa obyek gugatan a quo tidak sah dan melawan hukum;Pasal 3 ayat (3) UU 39/1999, menyatakan:"Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusiadan
perundangundangan, kepatutan, keajegandan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraanpemerntahan "; Bahwa keputusan TERGUGAT dalammenerbitkan Surat Edaran a quo, tidak berdasarkanundangundang, sebaliknya justru bertentangan denganketentuan perundangundangan mengenai kebebasanmenjalankan agama dan berkeyakinan sebagaimanadijamin dalam UUD 1945, dan selanjutnya diatur dalamUU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UUNo. 12 Tahun 2005 tentang ratifikasi InternationalCovenant on Civil and Political
Pasal 18 dan Pasal 22 UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang RatifikasiInternational Covenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik) ;3. Pasal5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan ; Selain itu Surat Edaran a quo juga bertentangan dengan AsasAsas UmumPemerintahan yang baik yaitu:1. Asas kepastian hukum,2. Asas kemanfaatanHalaman 30 dari 134 HalamanPutusan Perkara Nomor : 04/G/2016/PTUN.BNAVil.3. Asas ketidakberpihakan4. Asas kecermatan5.
29 — 15
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturHalaman 12 dari 18 halaman, Penetapan Nomor: 376/Pdt.P/2020/PA.Sgtakeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalamusiaperkawinan untuk menikah dan membentuk
15 — 10
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2)International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
98 — 28
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
Pembanding/Tergugat II : Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Lhokseumawe
Terbanding/Penggugat : TUAN Dr. FAUZI ABUBAKAR, M.Kom.I,
Turut Terbanding/Tergugat III : Ketua Pengurus Perkumpulan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia Perkumpulan LAM PTKes
35 — 25
25021893.e Peran Perempuan dalam Tuha Peut : Lembaga Adat dan PemerintahanGampong di Aceh, Jurnal Pemikiran Islam AlTahrir/Vol.15/No.2/HIm.237474/Ponorogo November 2012.e Buku Komunikasi dalam Keperawatan.e Pengaruh Mendengar Acara Dialog Agama Islam di Radio RepublikIndonesia Terhadap Pengamalan Agama Masyarakat di Muara duaLhokseumawe ,Vol 1No.1 Jurnal Pekommas, diterbitkan oleh BalaiPengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika MakassarKementrian Komunikasi dan Informatika RI, April 2016.e Political
Leader Views on Political Communication and Public Opinionat Legislative Election In North Aceh Regency Indonesia Volume : 22Halaman 6 dari 20 PUTUSAN Nomor 114 /PDT/2019/PT BNAIssue : 9 (version IV) International Organization Scientific ResearchJournal of JHSS.14.
11 — 6
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan, perkawinan hanya diizinkanapabila pria dan wanita telah
15 — 7
Ketentuan tersebutdipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) International Covenant onCivil and Political Rights, sebagaimana telah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan InternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional TentangHakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur bahwa hak lakilakiHal. 17 dari 22 hal., Penetapan Nomor 48/Pdt.P/2019/PA.Sdndan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga harus diakui;Menimbang
16 — 12
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
32 — 14
Ketentuan tersebutdipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) International Covenant onCivil and Political Rights, sebagaimana telah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan InternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional TentangHakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur bahwa hak lakilakidan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga harus diakui;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
11 — 3
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakiHalaman 12 dari 17 putusan Nomor 0153/Pdt.P/2020/PA.
12 — 5
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Halaman 12 dari 18 putusan Nomor 0144/Pdt.P/2020/PA.PkjMenimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan,
12 — 5
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalamusiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
32 — 22
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
33 — 8
Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Halaman 12 dari 18 Penetapan Nomor 0317/Padt.P/2020/PA.PkjTentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan, perkawinan hanya diizinkanapabila pria dan wanita telah
11 — 5
ditentukan oleh hukum danmemiliki dimensi tujuan perkawinan;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang, namun negara telah memberikan batasan, perkawinan hanya diizinkanapabila pria dan wanita telah
25 — 12
Ketentuan tersebut dipertegaskembali dalam Pasal 23 ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights,sebagaimana telah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005Halaman 16 dari 22 Putusan Nomor 0023/Pdt.P/2022/PA.Pkjtentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Menimbang
20 — 10
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimanatelah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan /nternational Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional Tentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengaturkeharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usiaperkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang