Ditemukan 704 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2012 — Putus : 02-04-2012 — Upload : 16-04-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 40/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 2 April 2012 — Pemohon : MURSIDI
164
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup Jjelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia;2Tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;eDi luar tempat domisili ibunya bagi penduduk orang asing;epOrang Asing bagi pemegang Izin Kunjungan, danAnak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008Halaman 9 dari 14 halamantentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan
    bataswaktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri, sehingga terhadap permohonanpemohon ini telah tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Kandangan karenakelahiran pemohon telah melampaui waktu 1 (Satu) tahun;Menimbang, bahwa pemohon telah melampirkan Kutipan Akta Nikahnyasebagai bukti surat (bukti P.1.), sehingga Hakim berpendapat bahwa pemohonmasih dalam ikatan perkawinan yang sah serta memperhatikan ketentuan Pasal52 ayat (1) Peraturan Presidan
    Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil syarat untuk permohonanpembuatan akta kelahiran salah satunya telah terpenuhi;dtag Halaman 11 dari 14 halamanMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, hal tersebut
Register : 23-04-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 7/Pdt.P/2014/PN.Kgn
Tanggal 26 Mei 2014 — -NOORMILAWATI
213
  • pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil, sehingga Hakimberpendapat permohonan pemohon untuk merubah atau menambah nama untukanak kedua pemohon yang telah mempunyai Akta kelahiran dapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Sipil dan dalam Penjelasan Pasal 47 ayat (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan menjelaskan "yang dimaksud dengan "catatan pinggir" adalahdtag Halaman 11 dari 12 halamancatatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalambentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yangmemungkinkan (di halaman/ bagian muka atau belakang akta) oleh PejabatPencatatan Sipil, serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    menyebutkan adanya jangkawaktu selama 30 (tiga puluh) hari bagi pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten HuluSungai Selatan untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon sejak pemohonmenerima penetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiran sebagaimanaditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3, dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila seluruhdtag Halaman 12 dari 12 halamanPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagaimana petitum nomor 1permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3)Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 01-03-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 129/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 6 Maret 2013 — - MUHAMMAD YUSUF
152
  • laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturanag 8 a aMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPenetapan INI 5 +n nn one nn nnn neem nnn nn ee nen ne neMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 05-02-2013 — Putus : 21-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 53/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 21 Februari 2013 — - FAUZI
258
  • pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSid@n; 2222 nn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nen n rene nen en nn nen neneMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPSHStA PEN IN Fesesssnneenemessaeeemesmanee Reman RRREEHAERSHRMEREREREEMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 09-11-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 216/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 27 Nopember 2012 — PEMOHON : NURSIHAN
234
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkanSetiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran; 22Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan : a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia ; Halaman 11 dari 15 halaman.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa : 222 2n ene ne enonea.b.C.Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; nama dan identitas saksi kelahiran; PRK, COAG) DLA mmm mmm mmm nnn ncnKTP orang tla
    pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSid@N; 229 n nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn nn nnn nner nnn n eens none eceneMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    nen n nn en ne nne neeMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, karena tidak semua petitum pemohon dikabulkan dan menolak petitumselain dan selebihnya, sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPermohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagian Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 02-04-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 24-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 268/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 15 April 2013 — - HAMLI
154
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008Halaman 7 dari 10 halamantentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaMUHAMMAD RAMLI jenis kelamin lakilaki, lahir di Negara pada hari Rabu,tanggal 10 Juni 2009 yang lahir dari orang tua bernama HAMLI dan MASNIAH,maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu SungaiSelatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 02-04-2013 — Putus : 15-04-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 285/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 15 April 2013 — - TAMRIN
1711
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Halaman 9 dari 10 halamanDan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    danRABIATUL ADAWIAH, meskipun keduanya telah bercerai tetapi pemohon dapatmembuktikan anaknya lahir dalam perkawinan yang sah maka dapat dibuatkanAkta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Halaman 10 dari 10 halamanPeraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 14-03-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 222/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 19 Maret 2013 — - SUBELI
213
  • ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiranHalaman 6 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 222/Pdt.P/2013/PN.Kgnsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPreSid@Nn; 22 n nnn nnn nnn nn nnn nnn nnn nnn nn nnn nn nnn n en nn nnn n nee n ne nensMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INI j oon nnn nnn nnn n nnn nen nen nen nn een ee eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 14-03-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 225/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 19 Maret 2013 — - SAPDIN
182
  • Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanFPS SICICL , mam nn IHalaman 6 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 225/Pdt.P/2013/PN.KgnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 225/Pdt.P/2013/PN.Kgnberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan Ini j ooo n nnn nen nnn nen nen ne nnn een ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 14-03-2013 — Putus : 19-03-2013 — Upload : 21-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 228/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 19 Maret 2013 — - SAPDIN
163
  • sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPESIIGIN; =n nnn rnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanHalaman 8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 228/Pdt.P/2013/PN.KgnPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan INi j een n nnn nnn nnn nen nen ne nnn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 25-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 359/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 25 April 2013 — - ABDURRAHMAN
1310
  • sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPESIIGIN; =n nnn rnMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Halaman 8 dari 8 halamanPerkara Perdata Permohonan No. 359/Pdt.P/2013/PN.KgnMenimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarpenetapan Ini j 92 one n nnn n nnn ee nen nee nn nen ne eneMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 01-03-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 135/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 6 Maret 2013 — - LAMBERI
203
  • 1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPOSIOGIN; ==2=Hs=ssee ene ne etter ieee eneneMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPeNetaPaN INI 5 ooo nnn nnn nnn n nnn n nnn n nnn en nnn neMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 09-11-2012 — Putus : 27-11-2012 — Upload : 28-11-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 215/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 27 Nopember 2012 — PEMOHON : NURSIHAN
223
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkanSetiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran; 222Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan : a. Tempat domisili ibunya bagi penduduk warga NegaraIndonesia ; b.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa : a. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong kelahiran; b. nama dan identitas saksi kelahiran; C. KKK OFANG TUG; ====nm amard.
    Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPre@SIC@N; 222 nn nnn nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nnn renee nnn nnn n nnn nee nncensMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    nnn n nn en ne nee neeMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, karena tidak semua petitum pemohon dikabulkan dan menolak petitumselain dan selebihnya, sehingga sangatlah beralasan hukum apabilaPermohonan Pemohon dapat dikabulkan sebagian 5Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 01-03-2013 — Putus : 06-03-2013 — Upload : 19-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 137/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 6 Maret 2013 — - YUSERI
162
  • laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturanag 8 a aMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    melampaui batas waktu 1 (Satu)tahun dari waktu kelahirannya sebagaimana diatur dalam UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah berlaku dan diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan; Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    perkaravoluentair dimana pihak yang ada hanyalah pemohon sendiri sehingga sangatlahberalasan terhadap segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankansepenuhnya kepada pemohon, yang besarannya akan disebutkan dalam amarPenetapan INI 5 +n nn one nn nnn neem nnn nn ee nen ne neMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan
Register : 11-06-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 290/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 28 Juni 2021 — Pemohon:
RIZQI SETYA WIDYA NINGRUM
133
  • Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan pemohon untuk mengubah ataumenambah nama untuk anak pemohon yang telah mempunyai Akta kelahirandapat dilakukan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuandalam Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan dan ketentuan dalam Peraturan Presidan
    Pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan Sipil palinglambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilannegeri oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 52 ayat (3) UndangundangRepublik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yangmenyebutkan Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir padaregister akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil serta Pasal .93 ayat (3) huruf b Peraturan Presidan
    puluh) hari bagi Pemohon untuk segera mengajukanpermohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenBlitar untuk merubah Akta Kelahiran anak pemohon serta dokumen lain yangberhubungan dengan dokumen Kependudukan sejak Pemohon menerimapenetapan ini;Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyarat pengajuan permohonan Perubahan Nama dalam Akta Kelahiransebagaimana ditentukan dalam pasal 93 ayat (2) Peraturan Presidan
    pertimbanganpertimbangantersebut di atas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor2, 3 dan 4 telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabilaPetitum Permohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimanapetitum nomor 1 permohonan pemohon;Mengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 52 ayat (1), (2) dan(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan, Pasal 93 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Presidan
Register : 16-04-2013 — Putus : 24-04-2013 — Upload : 26-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 340/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 24 April 2013 — - LANI
215
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2)Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008Halaman 7 dari 10 halamantentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    sebutkan bernamaSUNARDI jenis kelamin Lakilaki, lahir di Tanginau pada hari Senin, tanggal 1Juli 2002 yang lahir dari orang tua bernama LANI dan KUTIR, maka dapatdibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 05-02-2013 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 25-02-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 22 / Pdt. P / 2013 / PN.KGN
Tanggal 13 Februari 2013 — -KHAIRI
204
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Halaman 7 dari 10 halaman1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    bernamaKHAIDIR ALI jenis kelamin lakilaki, lahir di Negara pada hari Jumat, tanggal 20Juni 2003 yang lahir dari orang tua bernama KHAIRI dan RAHMAWATI, makadapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 05-02-2013 — Putus : 13-02-2013 — Upload : 25-02-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 23 / Pdt. P / 2013 / PN.KGN
Tanggal 13 Februari 2013 — -KHAIRI
253
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) danPeraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.IndonesiaIndonesia;domisiliibunya
    laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    jenis kelamin perempuan, lahir di Hulu Sungai Selatan pada hariRabu, tanggal 21 Januari 2009 yang lahir dari orang tua bernama KHAIRI danRAHMAWATI, maka dapat dibuatkan Akta Kelahirannya di wilayah KabupatenHulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraHalaman 10 dari 10 halamanPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 13-02-2013 — Putus : 20-02-2013 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 83/Pdt.P/2013/PN.Kgn
Tanggal 20 Februari 2013 — - RONY ADIYANTO
142
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;2) Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.Dan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) Undangundang Republik IndonesiaNomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyebutkanKetentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PeraturanPresiden.Halaman 9 dari 10 halamanMenimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan (2)Peraturan Presidan
    kelahiran diri pemohon yang di sebutkan lahir diNegara pada hari Minggu, tanggal 08 Juni 1986 yang lahir dari orang tuabernama ZAINAL ILMI dan RAHMANIAR, maka dapat dibuatkan AktaKelahirannya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    UndangundangRepublik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presidan Nomor 22 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, SEMA Nomor 6 Tahun 2012 danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini :MENETAPKAN:1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;2.
Register : 15-03-2012 — Putus : 26-03-2012 — Upload : 13-04-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 33/Pdt.P/2012/PN.Kgn
Tanggal 26 Maret 2012 — Pemohon : AHMAD - H.HASAN
242
  • Persetujuan tersebut juga berfungsi sebagai verifikasi ataskeabsahan data yang dilaporkan.Ayat (2) dan (3) Cukup jelas.1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :Setiap Kelahiran dicatatkan pada instansi pelaksana di tempat terjadinyakelahiran;Pencatatan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukandengan memperhatikan :a.
    Anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya;1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) dan(2) Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil menyebutkan :1) Pencatatan Kelahiran penduduk warga Negara Indonesia sebagaimanadimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan denganmemenuhi syarat berupa :a.
    menikah dengan seorang perempuan bernama NORSIMAH(bukti P.5.) serta dengan memperhatikan ketentuan Pasal 52 ayat (2) PeraturanPresidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa dengan bukti surat, saksisaksi dan keteranganpemohon tersebut di atas Hakim berpendapat bahwa berdasarkan ketentuanPasal 32 Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan memperhatikan Pasal 51 dan Pasal 52Peraturan Presidan
    Dan ayat(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PejabatPencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran.Menimbang, bahwa selain prosedur pengajuan permohonansebagaimana tersebut di atas pemohon juga harus memperhatikan syaratsyaratpengajuan permohonan Akta kelahiran sebagaimana ditentukan dalam pasal 51dan pasal 52 Peraturan Presidan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratandan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;Menimbang
    diatas, baik secara motif dan secara yuridis, dimana petitum nomor 2, 3 dan 4telah dikabulkan oleh Hakim sehingga sangatlah beralasan apabila PetitumPermohonan Pemohon dapat dikabulkan seluruhnya sebagaimana petitumnomor 1 permohonan pemohon;dtag Halaman 11 dari 12 halamanMengingat dan Memperhatikan Ketentuan Pasal 27 ayat (1), (2) danPasal 32 ayat (1), (2), (3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 51 ayat (1), (2) dan Pasal 52(1), (2) Peraturan Presidan