Ditemukan 2275 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2016 — Putus : 17-10-2016 — Upload : 20-02-2017
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 60/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Tanggal 17 Oktober 2016 — Pidana Korupsi - HERRY SETIADJI, INDARTO CATUR NUGROHO, SLAMET RIYANA
18488
  • Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikanjumlah restitusi PPN dan PPh yang dimohonkan PT EDMI Indonesia sekitarRp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), kKemudian Terdakwa meminta uangcapek sebesar 15% dari total Restitusi atau sekitar Rp450.000.000,00 (empatratus lima puluh juta rupiah).
    Dalam pertemuan itu, Terdakwa menyampaikanjumlah restitusi PPN dan PPh yang dimohonkan PT EDMI Indonesia sekitarRp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), kKemudian Terdakwa meminta uangcapek sebesar 15% dari total Restitusi atau sekitar Ro450.000.000,00 (empatratus lima puluh juta rupiah).
    pajak, Wajib Pajak tidak dikenai biayaadministrasi untuk pengurusan restitusi;Bahwa restitusi pajak pasti keluar/dicairkan dalam 12 bulan dan apabilasampai dengan 12 bulan belum keluar maka negara akan membayar dendaketerlambatan sebesar 2%;Bahwa ada kebijakan setiap akhir tahun agar restitusi tidak dibayarkanterlebih dahulu, restitusi akan dibayarkan tahun berikutnya untukmeningkatkan jumlah pajak;Bahwa sepengetahuan saksi SKPLB sudah ditandatangani akhir tahun, tetapipencairannya dilakukan tahun
    untuk memeriksa restitusi PT EDMI Indonesia;Bahwa Terdakwa tidak menyampaikan kepada Kepala KPP Pratama KebayoranBaru Tiga bahwa para Terdakwa adalah Pemeriksa Pajak PPh 21 PT EDMIIndonesia agar para Terdakwa ditunjuk sebagai pemeriksa pajak restitusi PPN MasaFebruari 2013 dan PPh Badan Tahun 2012;Bahwa ANDRIYANTO yang menyerahkan dokumendokumen yang diperlukanuntuk pemeriksaan restitusi;Bahwa sekitar bulan April 2013, ANDRIYANTO ingin menyerahkan dokumendokumen terkait pemeriksaan restitusi PPN
    untuk melakukan pemeriksaan restitusi, padahal saat itu para Terdakwadatang untuk melakukan pemeriksaan PPh 21, kemudian ANDRIYANTO memintatolong kepada para Terdakwa sekalian memeriksa restitusi PPh Badan tahun 2012dan PPN masa Februari 2013 agar prosesnya dipercepat.
Putus : 06-06-2012 — Upload : 28-04-2015
Putusan PT SEMARANG Nomor 107/Pid/2012/PT.Smg
Tanggal 6 Juni 2012 — RA. SAPTO ASIH SUMIATI DARMAYATUN
255110
  • INTERTEX selanjutnya disebut sebagai Wajib Pajaktelah melaporkan SPT Masa PPN Masa Oktober 2000 denganstatus LB (lebin bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 Nopember 2000 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa Oktober 2000 tersebut telah dilakukanpemeriksaan dengan Produk Hukum Surat Ketetapan Pajak LebihBayar (SKPLB) Nomor : 00125/407/00/526/01 tanggal 5 AprilBahwa Wajib Pajak telah melaporkan SPT Masa PPN MasaJanuari 2001 dengan status LB (lebin bayar) ke KPP Surakartapada tanggal
    19 Pebruari 2001, untuk dimintakan Restitusi,terhadap SPT Masa PPN Masa Januari 2001 tersebut, telahdilakukan pemeriksaan dengan Produk Hukum Surat KetetapanPajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor : 0009/407/01/526/01 tanggal23 Mei 2001, Wajib Pajak melaporkan pada tanggal 21 Maret2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT Masa PPN MasaPebruari 2001 tersebut belum dilaksanakan pemeriksaan ;hal 3 dari 23 hal Put.No.107/Pid/2012/PT.Smge Bahwa wajid pajak melaporkan SPT Masa PPN Maret 2001dengan stastus
    LB (lebih bayar) ke KPP Surakarta pada tanggal20 April 2001, untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPT MasaPPN Masa April 2001 untuk dimintakan Restitusi, terhadap SPTMasa PPN Masa April 2001 tersebut belum dilaksanakanpemeriksaan ; e Bahwa Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukanpemeriksaan Bukti permulaan terhadap PT.INTERTEX denganlaporan Nomor : LAP032/PJ.701/2002 tanggal 30 Januari 2002,untuk tahun Pajak 2000 diduga bahwa Wajib Pajakmengkreditkan Faktur Pajak masukan bermasalah
    Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000sebanyak 21 bundel ; 2. SPT PPh Badan tahun 1999 dan tahun 2000 ; 3. SPT PPh tahun 1999 dan 2000 sebanyak 2 map ; 4. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2000 s/d Desember 2000Sebanyak 1 Map 5 nn nnn n nnn n cence ncn ncn nce5. Induk berkas subjek pajak sebanyak 1 map ; 6. LPP tahun 1998 sebanyak 1 buku ; 7. SPT Masa PPh 21 bulan Januari 2001 s/d Maret 2001 sebanyakmap8. Filefile rekening tahun 2000 sebanyak 1 odner ; 9.
    Berkas restitusi PPN Masa Januari 2000 S/d Desember 2000Sebanyak 21 DUNE! ;
Register : 27-10-2015 — Putus : 21-12-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1033 B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — PT. NT. PISTON RING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
3310 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam hal pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Masa PajakPertambahan Nilai yang menyatakan Lebih Bayar Restitusi terdapatkompensasi dari Masa PajakMasa Pajak sebelumnya, maka pemeriksaanharus mencakup seluruh Masa Pajak yang menyatakan Lebih BayarKompensasi tersebut dengan menerbitkan 2 (dua) Surat PerintahPemeriksaan, yaitu 1 (satu) Surat Perintah Pemeriksaan untuk Masa Pajakyang menyatakan Lebih Bayar Restitusi dan 1 (satu) Surat PerintahPemeriksaan untuk Masa PajakMasa Pajak Lainnya
    untuk pemeriksaanPajak Pertambahan Nilai Lebin Bayar Masa Pajak Mei 2007 saja karenauntuk masa tersebut Pemohon Banding pilih dan putuskan Restitusi;Halaman 8 dari 18 halaman.
    Pada SPT PPN Pembetulan ke1 Masa Januari2007 telah Pemohon Peninjauan Kembali kurangkan angka LebihBayar tahun 2006 yang sebelumnya Pemohon Peninjauan Kembalikompensasi ke Masa Januari 2007, mengingat SPT PPN MasaDesember 2006 telah Pemohon Peninjauan Kembali ajukan restitusi;Bahwa mengingat telah terbitnya kepastian hukum atas Lebih Bayartahun 2006, Pemohon Peninjauan Kembali telah menyampaikanpelaporan SPT Pembetulan ke1 Masa Mei 2007 pada tanggal 19 Juni2009 dengan angka Lebih Bayar Restitusi
    Sehingga menurut Pemohon Peninjauan KembaliSP3 tersebut terbit sebagai akibat dari permohonan restitusi yangPemohon Peninjauan Kembali ajukan pada SPT PPN Pembetulan ke1Masa Mei 2007;Bahwa apabila SPT PPN Pembetulan ke1 Masa Mei 2007 tidak diakuisebagai SPT Restitusi dikarenakan sudah lewat jatuh tempopembetulan, seharusnya SP3 sehubungan dengan permohonanrestitusi tersebut tidak diterbitkan terlebin dahulu mengingat DJPseharusnya memberikan informasi kepada Wajib Pajak apabila telahterjadi kekeliruan
    Nomor Surat PRIN0416/WPJ.07/KP.0305/2009 untuk pemeriksaanPPN Lebih Bayar Masa Pajak April 2007, karena di SPT PPNtersebut Pemohon Peninjauan Kembali centang Restitusi;c. Nomor Surat PRIN0575/WPJ.07/KP0305/2009 untuk pemeriksaanPPN Lebih Bayar Masa Pajak Mei 2007, karena di SPT PPNtersebut Pemohon Peninjauan Kembali centang Restitusi;d.
Register : 23-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
4023 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000tanggal 13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam KontrakKarya Generasi VI dan VII maupun dalam UndangUndang PajakPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    pada setiap masa, namun telah mengkompensasikanpajak masukannya pada bulan Januari sampai dengan November 2011, danmengajukan restitusi pada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelisberpendapat bahwa permohonan restitusi Pemohon Banding pada akhirtahun a quo, tidak terkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat(12) a quo;bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (4) dan ayat (10)UU PPN Tahun 1994, menyatakan bahwa:"kelebihan pajak akibat Pajak Masukan lebih besar dari Pajak Keluaranuntuk
    Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2016secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhirtahun buku hanya diberikan kepada perusahaan yang telah berproduksi,maka sesuai azas keadilan restitusi tersebut dapat diberikan, baik kepadaperusahaan yang telah berproduksi maupun yang belum berproduksiAngka 6.6.1 :Apabila dalam suatu masa pajak terdapat kelebinan pajak masukan, makakelebihan pajak masukan tersebut tidak dapat direstitusi, tetapi dapatdikompensasikan dengan masa pajak berikutnya;Angka
    Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/2016Pemohon Banding tidak mengajukan restitusi pada setiap masa,namun telah mengkompensasikan pajak masukannya pada bulanJanuari sampai dengan November 2011, dan mengajukan restitusipada akhir tahun pajak; Dengan demikian Majelis berpendapat bahwapermohonan restitusi Pemohon Banding pada akhir tahun a quo, tidakterkait dengan ketentuan Pasal 9 ayat (11) maupun ayat (12) a quo;Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) berpendapatsebagai berikut :Bahwa Pemohon Peninjauan
    Putusan Nomor 622/B/PK/PJK/201612.13.14.15.buku dapat dimintakan restitusi tanoa memperhatikan apakah perusahaantelah berproduksi atau belum.Bahwa atas penggunaan dasar hukum S488 tersebut, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Surattersebut adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak(DJP), kepada Dirjen Pertambangan, dan untuk menjawab masalah padasaat itu, mengenai kompensasi/restitusi Pajak Masukan, sepanjang belumdibiayakan.Bahwa dengan demikian, surat
Putus : 18-04-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 73 K/PID/2016
Tanggal 18 April 2016 — dr. HENNY VICTORIA
4319 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Harapan SinarAbadi dan Terdakwa akan diberikan keuntungan (fee) sebesar 3% dari nilaikontrak dan pembagian restitusi pajak sebesar 50% : 50% setelah dipotongbiaya pengurusan pajak. Dalam surat perjanjian juga disepakati bahwa semuatransaksi Keuangan dengan menggunakan rekening Bank DKI dengan NomorRekening 122.16.01951 Cabang Cempaka Mas atas nama PT. Harapan SinarAbadi;Bahwa setelah pekerjaan selesai, ternyata PT.
    Harapan Sinar Abadi kepunyaan Terdakwa sebagai Namaresmi Pemborong Penyedia Barang ia menerima restitusi Pajak PPNsebesar Rp3.134.233.581,00 dan restitusi Pajak PPN sebesarRp293.193.587,00. Atas penerimaan Restitusi tersebut Terdakwa mintakepada Kantor Pajak agar dikirim ke rekening PT. Harapan Sinar Abadi diBank BCA Jalan Arjuna Tomang Tol sebesar Rp3.134.233.581,00 dan diBank Panin sebesar Rp293.193.587 ,00;3. Bahwa menurut PT.
    Dyrsa Internasional seharusnya Restitusi Pajaktersebut dikirim ke rekening bersama Bank DKI Cabang Cempaka Massesuai kesepakatan dan PT.
    Dyrsa Internasional seharusnya jugamendapat bagian Restitusi Pajak sebesar 50% sesuai perjanjian sedangmenurut Terdakwa benar Restitusi Pajak diterima Terdakwa akan tetapiuang Restitusi masih utuh tidak dipakai oleh Terdakwa, karena uangtersebut dipakai jaminan agar kontrak kerja untuk mendistribusi barang kedaerahdaerah dan melengkapi barang yang menurut Surat KementerianKesehatan Nomor JP.02.02/11/0052/2014 tertanggal 12 Maret 2014 c.q.Direktorat Bina Upaya ada sejumlah barang yang belum diserahkan
Register : 07-04-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 03-08-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
GUSTI M. SOPHAN
Terdakwa:
Sofia Hartati Ringoringo, SE., AK., MM
435150
  • Dalam Daftar Temuan Pemeriksan tersebutTerdakwa Sofia Hartati Ringoringo dan Widhiantoro juga melakukan koreksiterhadap restitusi pajak PT.
    PT CTI tetap dilanjutkan dan tidak ditemukanbukti baru atas laporan hasil pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukanoleh tim Widhiantoro dengan supervisor Terdakwa Sofia HartatiRingoringo sehingga nilai restitusi pajak an.
    Cherng TayIndonesia untuk keperluan pengurusan permohonan restitusi pajakPT.
    Cherng Tay Indonesia dipermudahdalam pengurusan restitusi pajak tahun 2016 dikarenakan PT.
    FandryGunawan menyebutkan angka (prosentase) dari restitusi. Terdakwa tidaktahu maksudnya karena menurut Terdakwa, sisa restitusi yang diterimaperusahaan hanya kurang lebih sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas jutarupiah) dari perhitungan semua kewajiban pajaknya. Tapi Sdr. FandryGunawan memaksakan kehendaknya dengan menyatakan restitusi PT.Cherng Tay Indonesia kurang lebin sebesar Rp146.000.000,00 (seratusempat puluh enam juta rupiah).
Upload : 23-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1599 K/PID.SUS/2010
Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; H. Abdul Muis Nasution, SH.MM.
4568 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SedangkanPengurusan Restitusi kelebihan PPh Pasal 21 untuk tahun2001 dan 2002 tidak bisa dipakai Keppres Nomor 18 tahunHal. 42 dari 44 hal. Put.
    Danpengurusan Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 dilakukanPemerintahan Kabupaten Simalungun berdasarkan SuratPerjanjian Kerja karena pada saat itu PemerintahanHal. 43 dari 44 hal. Put.
    Dantimbul pertanyaan kemana dana Kelebihan Restitusi PPhPasal 21 yang tidak diurus oleh Pemerintahan Kabupatendan Kota ;Bahwa jelas dengan uraian tersebut di atas, KeppresNomor 18 tahun 2000 dan Pasal 55 ayat (1) KepmendagriNomor 29 tahun 2002 tidak bisa menjadi dasar hukumpengurusan Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 untuk tahun2001 dan 2002 karena Pengurusan Restitusi Kelebihan PPhPasal 21 ini bukan proyek atau program seperti yangdianggarkan secara rutin dalam APBD.
    Hasil Pengurusan Restitusi Kelebihan PPhPasal 21 untuk tahun 2001 dan 2002 ini diterimaPemerintahan Kabupaten Simalungun secara bertahap yaitudalam P.APBD 2003 dan APBD 2004.
    Mungkin jumlahnyabisa sama, mungkin lebih kecil atau mungkin lebih besarkarena Pemerintahan Kabupaten Simalungun pada mulanyajuga tidak mengetahui berapa sebenarnya yang bisamereka urus' Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21 untuktahun 2001 dan 2002 . Pemerintahan Kabupaten Simalungunmengetahui jumlah Restitusi Kelebihan PPh Pasal 21setelah KAP Hasnil M Yasin & Rekan mengurus RestitusiKelebihan PPh Pasal 21 tahun 2001 dan 2002 di KantorPajak Kota Pematangsiantar.
Putus : 27-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 751/B/PK/PJK/2013
Tanggal 27 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. DHARMABUSANA ELOKSINGGASANA
4233 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DharmabusanaEloksinggasana NPWP: 01.482.322.3.616.000) bergerak dalam bidangindustri garmen yang menjual hasil produksinya di dalam negeri dan tujuanekspor;Bahwa dalam mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Masa PajakSeptember sampai dengan Desember 2007 kepada Pemeriksa Pajak KPPPratama Surabaya Simokerto sudah Pemohon Banding serahkan seluruhdokumen yang diminta antara lain:3.1. Bukubuku laporan keuangan dan bukti pendukungnya.3.2.
    Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilaiyang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihanpembayaran pajak dengan cara mengisi kolom" Dikembalikan"(restitusi)",Pasal 1 angka 7Saat diterimanya permohonan adalah saat diterimanya permohonanpengembalian sebagaimana dimaksud pada angka 4.Pasal 3 ayat (1)Buktibukti atau dokumendokumen yang harus disampaikan dalamrangka permohonan pengembalian adalah :c.
    Banding) harus melengkapiselurun buktibukti atau dokumendokumen = sehubunganpermohonan restitusi tersebut yaitu sebagaimana diatur dalamPasal 3 ayat (1) huruf c PER122/PJ./2006 paling lambat 1 (satu)bulan sejak saat diterimanya permohonan.
    Bahwa berdasarkan ketentuan dan fakta tersebut di atas dapatPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan halhalsebagai berikut:a.Bahwa untuk memproses permohonan restitusi TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) sesuai SPT MasaPPN yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (SemulaTerbanding) telah melakukan tahapantahapan prosedural standaryang harus dilakukan sehubungan dengan restitusi se bagaimanadiatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER122/PJ./2006 Tentang
    KetikaTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)akan mengajukan permohonan restitusi maka kedua belahpihak yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula PemohonHalaman 19 dari 23 halaman.
Putus : 25-04-2019 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 K/PID.SUS/2019
Tanggal 25 April 2019 — DEBBIE SIRAJUDDIN , SITI AISHA alias AISYA alias ISHA alias SANDRA
521307 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ratus ribu rupiah); Adinda Nurul Nafisa alias Nucek Rp30.500.000,00 (tiga puluh juta limaratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 14 hariterhitung sejak putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetaptidak dilaksanakan restitusi; maka Pengadilan memerintahkanHal. 2 dari 17 hal.
    No. 648 K/PID.SUS/2019Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Para Terpidana danmelelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi, danapabila Para Terpidana tidak mampu, maka dikenai pidana kurunganpengganti selama 1 (satu) tahun;4.
    harta kekayaan para terpidana danmelelang harta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi, danHal. 4 dari 17 hal.
    Menghukum Para Terdakwa untuk membayar restitusi secaratanggung renteng kepada para korban atas nama: Andini Angreani alias Andini sebesar Rp30.500.000,00 (tiga puluhjuta lima ratus ribu rupiah) Putri Wulandari Patricia alias Wulan sebesar Rp30.500.000,00 (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah); Adinda Nurul Nafisa alias Nucek sebesar Rp30.500.000,00 (tigapuluh juta lima ratus ribu rupiah);Hal. 9 dari 17 hal. Put.
    No. 648 K/PID.SUS/2019Dengan ketentuan apabila pembayaran restitusi tidak dilaksanakandalam waktu 14 hari terhitung sejak putusan ini telah memperolehkekuatan hukum tetap, maka Pengadilan memerintahkan PenuntutUmum untuk menyita harta kekayaan Para Terpidana dan melelangharta kekayaan tersebut untuk pembayaran restitusi.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Juli 2013 — H. TEDI HERDIANA, SE VS PT. HATTORI INDONESIA
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Rp. 6.121.910.846,2 Penerimaan Restitusi pada Bank Permata yang tidak disetorkan seluruhnyake rekening resmi perusahaan (BCA), 8 x Transaksi, sehingga terjadikekurangan yang menjadi kerugian Perusahaanbebe scessesseesssesecssecuecseeessesessecssecsseesesessseseaeenaee Rp. 11.105.276.692.,8.10.3 Penerimaan Restitusi PPN pada Bank Permata dan hanya disetorkan seluruhnyake rekening yang menjadi kerugianPCTUSANAAN 20.0... eee eeeeceeseeeeceseeeesteeeceteeessteeeesaes Rp. 1.193.835.068,4 Penggelapan hasil
    General Manager yang mengurusPerpajakan Perusahaan (termasuk resititusi pajak) dan mengetahui mekanismeKeuangan Perusahaan, serta yang bersangkutan/Tergugat telah mengetahui adapermasalahan dalam masalah keuangan khususnya restitusi pajak, seharusnyaTergugat sdr. H.
    Hattori Indonesia yang disahkan oleh Dinas Tenaga Kerja KabupatenBandung No.568/07/1/PP/2012 tertanggal 20 Januari 2012.Hal. 5 dari 13 hal.Put.Nomor 574 K/Pdt.Sus/20122 Bahwa apa yang dituduhkan oleh Penggugat sebagaimana pada poin (satu)diktum Pasal 158 ayat (a) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 secaratertulis dan terbukti meyakinkan telah melakukan tuduhan tindak pidanapenggelapan uang Restitusi PPN kepada PT.
    Bahwa ketidakhadiran Tergugat selama 7 (tujuh) bulan tersebut sebagaimanaKeterangan Saksi pada Sidang Replik di Pengadilan Perselisihan HubunganIndustrial menyatakan bahwa sedang ada masalah yang belum diselesaikanberkenaan dengan tuduhan dugaan penggelapan Uang Restitusi oleh PresidentDirektur PT. Hattori Indonesia kepada Tergugat;3.
    Higuchi,sementara dalam kurun waktu 7 (tujuh) bulan terakhir tidak hadir ditempat kerjasebenarnya cukup jelas bahwa antara Tergugat dan Penggugat sedang ada masalahHal. 9 dari 13 hal.Put.Nomor 574 K/Pdt.Sus/201216.17.yang belum selesai berkaitan dengan uang Restitusi PPN yang diminta olehPenggugat dari Tergugat, dimana pada waktu itu.
Register : 28-01-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No. 8/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Mei 2014 — Pidana Korupsi - IMANUEL ROBERT NAJOAN Alias BERTY
24388
  • SAIPK mengajukan restitusi yaitu untuk Restitusi PPN terjadikarena pajak keluaran (penjualan) lebih kecil dari pajak masukan(pembelian). Untuk restitusi All Taxes dikarenakan adanya kelebihanpembayaran karena penyetoran PPH Pasal 22 Import;Bahwa pada saat Tim Pemeriksa Pajak melakukan pemeriksaan ataspengajuan restitusi oleh PT.
    SAIPK pada tahun 2005 sampai dengan tahun 2006 mengajukanpermintaan lebih bayar pajak (restitusi) yang meliputi:a. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2004, dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp2.652.474.724,00b. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2004, dengan jumlah restitusi yangdiajukanRp6.224.826.051 ,00;c. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2005 dengan jumlah restitusiyang diajukanRp. 4.453.977.769,00;d.
    Surabaya Agung Industri Pulp & Kertas Tok (SAIPK) pada tahun2005 sampai dengan tahun 2006 mengajukan permintaan lebih bayar pajak(restitusi) yang meliputi:f. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2004, dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp2.652.474.724,00g. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2004, dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp6.224.826.051 ,00;h. Restitusi PPN masa/tahun pajak Desember 2005 dengan jumlah restitusiyang diajukan Rp. 4.453.977.769,00;i.
    Restitusi PPN masa/tahun pajak Januari s.d Juni 2006, dengan jumlahrestitusi yang diajukan Rp8.014.177.740,00;j. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2005 dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp4.150.988.360,00;Bahwa Terdakwa Imanuel Robert Najoan ditugaskan manajemen perusahaanuntuk mengurus restitusi yang diajukan PT. SAIPK dan mewakili perusahaandalam berhubungan dengan Pemeriksa Pajak;Bahwa menindaklanjuti permohonan restitusi pajak yang diajukan PT.
    Restitusi PPN masa/tahun pajak Januari s.d Juni 2006, dengan jumlahrestitusi yang diajukan Rp8.014.177.740,00;e. Restitusi All Taxes masa/tahun pajak 2005 dengan jumlah restitusi yangdiajukan Rp4.150.988.360,00; Bahwa Terdakwa Imanuel Robert Najoan ditugaskan manajemen perusahaanuntuk mengurus restitusi yang diajukan PT. SAIPK dan mewakili perusahaandalam berhubungan dengan Pemeriksa Pajak. Bahwa menindaklanjuti permohonan restitusi pajak yang diajukan PT.
Register : 28-05-2018 — Putus : 16-08-2018 — Upload : 20-08-2018
Putusan PN WATES Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN Wat
Tanggal 16 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
ANDRI DEWI ASTUTY, SH
Terdakwa:
SURYANTO BIN SIMEN
369169
  • Memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana surat dari LPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) No. R-441/1.52.HSKR/ LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni 2018 perihal permohonan restitusi.

    6. Menetapkan barang bukti berupa :

    • 1 (satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.
    Membayar restitusi sebesar Rp. 9.800.000, (Sembilan juta delapanratus ribu rupiah) sebagaimana surat dari LPSK (lembaga perlindungansaksi dan korban) No. R441/1.52.HSKR/LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni2018 perihal permohonan restitusi.4. Menetapkan supaya barang bukti berupa : 1(satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.Di kembalikan pada saksi ARYA DWI KUSUMA5.
    Oleh karena itu, perihalPengajuan Permohonan Restitusi, Majelis Hakim akan mempertimbangkannyasebagai berikut.Menimbang, bahwa mengenai restitusi diatur dalam PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi AnakYang Menjadi Korban Tindak Pidana;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan restitusi adalahpembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkanputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiildan/atau immateriil yang diderita korban
    atau ahli warisnya;Menimbang, bahwa berdasarkan selanjutnya berdasarkan Pasal 2Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 disebutkan bahwa Setiap Anakyang menjadi korban tindak pidana berhah memperoleh Restitusi dan salahsatu tindak pidana yang mendapatkan restitusi salah satunya mengenai anakkorban kekerasan fisik dan / atau psikis;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 3Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 disebutkan bahwa Restitusi bagiAnak yang menjadi korban tindak pidana
    berupa: a. ganti kerugian ataskehilangan kekayaan; b. ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindakpidana; dan/atau c. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PeraturanPemerintah Nomor 43 Tahun 2017Permohonan Restitusi diajukan oleh pihakkorban. (2) Pihak korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.Halaman 18 dari 21 Putusan Nomor 65/Pid.Sus/2018/PN WatOrang Tua atau Wali Anak yang menjadi korban tindak pidana; b.
    Memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi sebesar Rp.9.800.000, (Sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana surat dariLPSK (lembaga perlindungan saksi dan korban) No. R441/1.52.HSKR/LPSK/06/2018 tanggal 22 Juni 2018 perihal permohonan restitusi.6. Menetapkan barang bukti berupa : 1(satu) buah kaos oblong warna hitam bertuliskan BUNAKEN.Di kembalikan pada saksi ARYA DWI KUSUMA7.
Register : 19-04-2012 — Putus : 16-01-2013 — Upload : 14-07-2013
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.42732/PP/M.I/16/2013
Tanggal 16 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
13337
  • TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Pertambahan Nilai: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan sebesarRp149.691.627,00;: bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 (3) huruf cKUP sebesar Rp 1.438.040, yaitu selisih antara PPN lebih bayar pada SPT masaPPN Masa Pajak Januari 2002 dengan jumlah yang ingin direstitusi Wajib Pajakpada SPT masa PPN Masa Pajak Januari 2002 (Rp 146.438.039 Rp 145.000.000);: bahwa Pemohon Banding hanya meminta Restitusi
    Lebih) Bayar 4.691.628 145.000.000 149.691.628Sanksi Bunga 1.561.722 1.561.722Sanksi Kenaikan 1.438.040 145.000.000 146.438.040Jumlah Pajak ymh dibayar 7.691.390 290.000.000 297.691.390 bahwa Terbanding mengemukakan, untuk masa Pajak Januari sampai denganDesember 201 telah diterbikan SKPLB PPN Barang dan Jasa Nomor00207/407/02/609/03 tanggal 4 Februari 2003 berdasarkan Laporan PemeriksaanSederhana Lapangan Nomor; LAP.12/PSL/WPJ.11/KP.0707/2003 tanggal 30Januari 2003 dengan hasil pemeriksaan adalah restitusi
    sebesar Rp141.774.267,00,hasil pemeriksaan jug menunjukkan bahwa atas lebih bayar sebesarRp149.961.627,00 telah dimintakan restitusi;bahwa Pemohon Banding mengemukakan, ' koreksi negatif sebesarRp149.691.628,00 tersebut di atas disebabkan karena telah terjadi kesalahan dalampengisian angka oleh Pemohon Banding di kolom kompensasi PPN bulan lalu (MasaDesember 2001) pada Surat Pemberitahuan Masa (SPM) PPN bulan Januari 2002 dikolom D.3, namun kesalahan pengisian tersebut tidak mengakibatkan angkakompensasi
    yang terutang untuk masa pajak berikutnya menjadi salah;bahwa Pemohon Banding mengemukakan pada pada kolom 11.3 SuratPemberitahuan Masa SPM) PPN bulan Januari 2002, Pemohon Banding telahmencantumkan angka kompensasi PPN yang terutang untuk masa pajak berikutnya(Masa Pajak Februari) sebesar Rp1.438.039,00 setelah dikurangkan dengan jumlah yang dimintakan restitusi sebesar Rp145.000.000,00 dengan demikian, koreksi daripeneliti tidak tepat karena peneliti tidak melihat isi SPT PPN Masa Januari 2002secara
    , hal yang sama dilakukan Pemohon Banding untuk Masa Pajakselanjutnya;bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, jumlah sebesar Rp145.000.000,00yang diminta restitusi olen Pemohon Banding sudah tidak lagi dikompensasikan olehPemohon Banding, karena hanya merupakan kesalahan dalam penyajian di SPTMasa PPN;bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan pertimbangan di atas, maka perhitunganPPN murni untuk Masa Januari 2002 adalah sebagai berikut :Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp8.114.500,00Pajak
Putus : 04-08-2016 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 581/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
3118 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sejak bulan Februari tahun 2009 kegiatan Proyek Pemohon Bandingsudah memasuki tahapan kegiatan konstruksi sesuai dengan Surat KeputusanDirektur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber DayaMineral;PROSES PERMOHONAN RESTITUSI PPN;1.
    ;B.3 Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal 13 April 2000;Bahwa maksud dan tujuan Pasal 13 ayat (6) (v) Kontrak KaryaGenerasi VI dan VII tentang Restitusi Pajak Pertambahan Nilai jugadiperjelas melalui Surat Terbanding Nomor S488/PJ.51.1/2000 tanggal13 April 2000 yang menjelaskan bahwa baik dalam Kontrak KaryaVI VIIPertambahan Nilai tidak ada ketentuan yang secara eksplisitGenerasi dan maupun dalam UndangUndang Pajakmenyatakan bahwa restitusi Pajak Masukan pada akhir tahun bukuhanya diberikan
    restitusi Pemohon Banding;Bahwa berdasarkan hal di atas, Terbanding tidak konsisten dalam mengambilkeputusan karena sebelum Tahun Pajak 2007 permohonan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;KESIMPULAN;Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulansebagai berikut:a.
    Putusan Nomor 581/B/PK/PJK/2016Pajak Masukan pada setiap Masa Pajak terkait dengan ekspor BarangKena Pajak (BKP) dan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atauJasa Kena Pajak (JKP) kepada pemungut, sedangkan Pemohon Bandingtidak mengajukan restitusi pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan pajak masukannya pada bulan Januari sampaidengan November 2011, dan mengajukan restitusi pada akhir tahunpajak.
    pajak(selanjutnya disebut S488), yang menjelaskan antara lain:Angka 5:"Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan restitusi tersebutdapat diberikan, baik kepada perusahaan yang telah berproduksi maupunyang belum berproduksi;Angka 6.6.1 :Apabila dalam
Register : 28-01-2014 — Putus : 21-05-2014 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 7/Pid.Sus/TPK/2014/PN.Jkt.Pst
Tanggal 21 Mei 2014 — Pidana Korupsi - TOTOK HENDRIYATNO
18890
  • Restitusi PPN Masa Desember 2004;PT.
    Restitusi PPN Masa Desember 2005;PT.
    Restitusi PPN Masa Desember2004;PT.
Putus : 04-08-2016 — Upload : 15-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 580/B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT WEDA BAY NICKEL
4225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;Bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding NomorS488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah di mana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
    Putusan Nomor 580/B/PK/PJK/2016 mengkompensasikan kelebihan Pajak Masukan dengan PajakKeluaran untuk Masa Pajak berikutnya; dan untuk mengajukan permohonan restitusi atas kelebihan PajakMasukan pada akhir tahun buku; Sebagai akibat hukum hukum adanya hak tersebut di atas, makaTerbanding memiliki kKewajiban untuk menindaklanjuti hak tersebut diatas;(iv) bahwa akibat hukum adanya perbuatan Terbanding yang menerbitkan S488 pada pokoknya adalah bahwa hak untuk mengajukan restitusi ataskelebihan Pajak
    selalu disetujui olen Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi Pajak PertambahanNilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilaiuntuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebinan Pajak Masukan terhadap
    Setelah melakukan pemeriksaanpajak, Terbanding meyetujui permohonan restitusi ini denganmenerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor00006/407/06/056/06 + tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    pada setiap masa, namun telahmengkompensasikan Pajak Masukannya pada bulan Januari sampaidengan November 2010, dan mengajukan restitusi pada akhir tahunpajak.
Register : 20-07-2018 — Putus : 03-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan PN SOE Nomor -85/Pid.Sus/2018/PN Soe
Tanggal 3 Oktober 2018 — -FLORAN TINA LEOKLARAN als FLORA, DKK (PARA TERDAKWA)
429296
  • JITER JITRIANA ORIAS BENU untuk membayar Restitusi kepada Orang Tua Korban, masing masing sebesar : Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga jumlah keluruhan sebesar Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap dan ternyata para Terdakwa tidak membayar Restitusi tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) Tahun ;6.
    Menetapkan agar para terdakwa membayar restitusi kepada orang tuakorban sebesar RP 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah ), dan jika paraHal 4 dari 54 hal.
    Putusan No: 85/ Pid.B/ 2018 / PN Soe.terdakwa tidak membayar uang restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudahputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendapara terdakwa dapat di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupipembayaran restitusi tersebut, dalam hal para terdakwa tidak mempunyaiharta benda yang mencukupi untuk membiayai uang restitusi tersebut makaterdakwa di pidana kurungan selama 1 (satu) tahun;Restitusi dari terdakwa untuk korban di berikan kepada orang tua korbanADELINA
    Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018 tentangPemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korbanyang mulai berlaku para tanggal 1 Maret 2018 menyebutkan bahwaPengajuan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelan PutusanPengadilan yang telah memperolah kekuatan Hukum tetap melalui LPSK ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada peraturan peraturan tersebut,Orang tua Korban melalui LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)telah mengajukan hak Restitusi sebagaimana Surat
    Pengajuan Restitusi olehLPSK yang telah terlampir dalam BAP Kepolisian sehingga merupakan satukesatuan dengan berkas perkara, selanjutnya LPSK hadir dipersidangan untukmendampingi Keluarga Korban dan menegaskan kembali mengenai pengajuanrestitusi tersebut, dan oleh karenanya Jaksa Penuntut Umum kemudianmemasukkan mengenai Restitusi tersebut dalam Tuntutannya, sehinggapembelaan mengenai ketiadaan mekanisme pengajuan Restitusi yangbelum diatur dalam UndangUndang Tindak Pidana Perdagangan Orangdapat
    /LPSK/07/2018 tanggal 2 Juli 2018perihal Pengajuan Permohonan Restitusi, menyebutkan bahwa KeluargaKorban mengalami kerugian atas penderitaan keluarga akibat kematian korbandengan jumlah Rp 108.100.000 (seratus delapan juta rupiah seratus riburupiah) ;Menimbang, bahwa Restitusi tersebut adalah mengenai ganti kerugiansebagai restitusi atas kerugian yang dialami oleh Korban, kerugian yangmenjadi pertimbangan Majelis bukan hanya kerugian secara materiil namunjuga secara fisik dan psikis atas penderitaan
Register : 19-10-2023 — Putus : 19-02-2024 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN BEKASI Nomor 399/Pid.B/2023/PN Bks
Tanggal 19 Februari 2024 — Penuntut Umum:
DANU BAGUS PRATAMA
Terdakwa:
JEREMIA Anak dari AFNER MANIK
590
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan Pemerkosaan sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun;
    3. Mengabulkan permohonan restitusi dari pihak korban melalui Jaksa Penuntut Umum
    dengan surat permohonan tanggal 25 November 2023 yang telah pula termuat dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum untuk Sebagian ;
  • Menghukum Terdakwa JEREMIA Anak dari AFNER MANIK untuk membayar pemberian restitusi kepada korban sejumlah Rp 36.300.000,00 (tiga puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila pemberian restitusi tersebut tidak dibayar paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila dalam tenggang
    waktu tersebut Terdakwa tidak membayar restitusi maka pihak korban melaporkan hal tersebut kepada Jaksa dengan tembusan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi.
    Dalam hal ternyata Terdakwa belum melaksanakan pemberian restitusi, Jaksa memerintahkan Terdakwa untuk melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah diterima dan dalam hal pemberian restitusi kepada korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu tersebut, korban memberitahukan hal tersebut kepada Jaksa, kemudian setelah menerima pemberitahuan itu, Jaksa menyita harta kekayaan Terdakwa dan melelang harta kekayaan tersebut untuk memenuhi pembayaran
    restitusi dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari.
Register : 21-09-2015 — Putus : 30-11-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 895 B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. NATARANG MINING;
2582 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sehubungan dengan permohonan tersebut, Pemohon Bandingtelah menerima restitusi periode Januari Desember 2009 sejumlah Rp4.206.149.676;bahwa pada bulan Juni 2011 Pemohon Banding mengajukan restitusi PPNuntuk periode Januari Desember 2010 dengan cara yang sama seperti tahunsebelumnya, yaitu dengan melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2010yang semula mengkompensasi lebih bayar PPN menjadi restitusi;bahwa dalam rangka pembetulan SPT Masa Desember 2010 tersebut PemohonBanding meneliti Kembali jumlah
    Dengan demikiansepanjang periode Januari Desember 2010 tidak ada pajak yang kurangdibayar dan Pemohon Banding selalu dalam posisi lebin bayar PPN;bahwa atas penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:a) Pemohon Banding tidak melakukan restitusi ganda atas PPN masukansebesar Rp3.4M,b) Pemohon Banding tidak pernah berada dalam posisi kurang bayar PPNdan selalu berada dalam posisi lebih bayar PPN, danc) Pemohon Banding tidak pernah mengajukan restitusi yang bukanmerupakan hak Pemohon Banding
    Pembetulan ke3 SPM Desember 2010 tersebut merupakandasar restitusi (Serta penerbitan SKPLB bulan Desember 2010)dimana Pemohon Banding tidak pernah mengajukan restitusi atasPajak Masukan sebesar Rp.3.451.528.367 tersebut;bahwa Pemohon Banding mengemukakan nilai sebesarRp.3.451.528.367,00 memang terbawa dalam perhitungan SPT MasaPPN Januari November 2010, namun pada masa Desember 2010nilai sebesar Rp.3.451.528.367,00 tersebut sudah PemohonBanding keluarkan sehingga angka yang Pemohon Banding mintarestitusinya
    DariSPT Pembetulan ke2 tersebut diketahui terdapat kelebihanpembayaran PPN sebesar Rp.4.256.444.550, dan diajukanpermohonan restitusi dan permohonan restitusi tersebut, Terbandingsetelah melakukan pemeriksaan, kemudian atas diterbitkan SKPLBNo.KEP00056.PPNNVPJ.07/KP.0403/20 11 tanggal 24 Maret 2011sebesar Rp.4.256.444.550,(dengan keputusan dikabulkan seluruhnya(sesuai dengan SPT aquo));bahwa menurut Majelis, setelah diterbitkan Surat Ketetapan PajakLebih Bayar "SKPLB") dan Surat Perintah Membayar
    Bahwa alasan koreksi negatif sebesar Rp3.451.528.367tersebut adalah sebagai berikut:1) Bahwa SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2009 yangtelah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembalimenunjukkan status lebin bayar dengan jumlah sebesarRp.4.256.444.550, dan atas lebih bayar pajak tersebutTermohon Peninjauan Kembali meminta pengembalian(restitusi) sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU PPN,2) Berdasarkan hasil pemeriksaan atas permohonanpengembalian (restitusi) PPPN tersebut maka telahHalaman 27 dari
Register : 17-05-2016 — Putus : 04-08-2016 — Upload : 29-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 582 B/PK/PJK/2016
Tanggal 4 Agustus 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. WEDA BAY NICKEL;
6937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Hal ini dibuktikandengan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Bandingyang sampai dengan Tahun Pajak 2006 selalu dikabulkan oleh Terbanding;bahwa hal di atas juga didukung dengan Surat Terbanding Nomor S488/PJ.37/2000 tertanggal 13 April 2000 yang ditujukan kepada DirekturJenderal Pertambangan Umum yang dijelaskan lebih lanjut pada huruf C dibawah dimana Terbanding menafsirkan bahwa perusahaan kontrak karyagenerasi VII (termasuk Pemohon Banding) berhak atas restitusi PajakPertambahan
    Untuk halhal yang tidak diatur dalamKontrak Karya, berlaku UndangUndang Nomor 8 Tahun 1983sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 1994beserta peraturan pelaksananya;(ii) Mengingat bahwa baik dalam Kontrak Karya Generasi VI dan VIImaupun dalam UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakMasukan pada akhir tahun buku hanya diberikan kepada perusahaanyang telah berproduksi, maka sesuai asas keadilan, restitusi tersebutdapat
    bertahuntahun selalu disetujui oleh Terbanding, namunpermohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pemohon Banding untukTahun Pajak 2010 ditolak;Bahwa sejak Kontrak Karya ditandatangani sampai dengan Masa PajakDesember 2006, Terbanding selalu memberikan restitusi PajakPertambahan Nilai Pemohon Banding, yang antara lain sebagai berikut:a) Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Pajak PertambahanNilai untuk Masa Pajak Februari 2006 telah memohon restitusi PajakPertambahan Nilai atas kelebihan Pajak
    Setelah melakukanpemeriksaan pajak, Terbanding menyetujui permohonan restitusi inidengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebin Bayar (SKPLB)Nomor 00006/407/06/056/06 tanggal 13 November 2006 sejumlahRp1.162.802.770,00.
    Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai tidak adaketentuan yang secara eksplisit menyatakan bahwa restitusi PajakHalaman 44 dari 63 halaman.