Ditemukan 2507 data
73 — 42
DARWIS RAHMAN, M.Si ; DIREKTORAT JENDERAL KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor:5188/C5/KL/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Perihal: PembentukanTim Penyehatan UKDM, dan;2.
Mewajibkan TERMOHON untuk membatalkan: Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor:5188/C5/KL/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Perihal:Pembentukan Tim Penyehatan UKDM, dan; Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor:2182/C.C4/KL/2016 tanggal 22 November 2016 Perihal:Permohonan Pengaktifan PD Dikti UJKDM;Halaman
, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor :1654/C.C5/KL/2016 tanggal 09 September 2016 tentangLaporan Audiensi DPP LVRI ; (Foto kopi) ;Surat dari Markas Besar Legiun Veteran RepublikIndonesia kepada Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanHalaman 45 dari 62 Halaman Putusan Nomor : 6/P/FP/2017/PTUN.JKT.9.
Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan IImu Pengetahuan Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor : 5188/C5/KL/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Perihal :Pembentukan Tim Penyehatan UKDM (vide bukti P9) dan;2.
Surat Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, DirektoratJenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan Teknologi dan PendidikanTinggi Nomor : 5188/C5/KL/2016 tanggal 25 Agustus 2016 Perihal :Pembentukan Tim Penyehatan UKDM (vide bukti P9) dan;2.
85 — 171 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DKK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
., dan kawankawan,tertanggal 12 Februari 2018, terhadap Peraturan Menteri Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentangPembukaan, Perubahan dan Penutupan Program Studi di Luar KampusUtama Perguruan Tinggi terhadap UndangUndang Nomor 12 Tahun 2012tentang Pendidikan Tinggi, dalam perkara antara:1.Dr. Drs. MOCH.
MUHAMMAD NUR FAUZAN, tempat tinggal di JalanRtm Lafran Pane Nomor 46, RT 005 RW 011,Kelurahan/Desa Tugu, Kecamatan Cimanggis, KotaDepok, pekerjaan Mahasiswa Universitas BrawijayaKampus III;Para Pemohon;LawanMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di Gedung D,Komplek Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, PintuSatu, Senayan, Jakarta, 10270;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani Nurdiani Azizah, S.H.
76 — 50
THOBY MUTIS ; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI (MENRISTEKDIKTI) REPUBLIK INDONESIA, dkk
MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI(MENRISTEKDIKTI) REPUBLIK INDONESIA;Berkedudukan di Gedung BPPT II Lantai 24, Jalan M.H.
., semuanyaadalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, KewarganegaraanIndonesia, berkedudukan di Gedung D, lantai 9, KomplekKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, JI. Jenderal Sudirman,Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat10270, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 2705/A4/HK/2016, tanggal 26 Agustus2016, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ;2.
., semuanyaadalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Riset, Teknologidan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, KewarganegaraanIndonesia, berkedudukan di Gedung D, lantai 9, KomplekKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, JI. Jenderal Sudirman,Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat10270, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 2703/A4/HK/2016, tanggal 26 Agustus2016, selanjutnya disebut sebagai Tergugat Il;3.
Terbanding/Tergugat : Menteri Riset, Teknologi Dan Perguruan Tinggi
34 — 5
Terbanding/Tergugat : Menteri Riset, Teknologi Dan Perguruan Tinggi
178 — 72
Putut Marhaento, M.Or ; MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
Bahwa obyek gugatan dalam perkara ini adalah Surat KeputusanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik IndonesiaNomor : 175/M/KPT.KP/2018, tanggal 29 Maret 2018 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilkepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M.Or.,;B.
sisa tenggang waktu sebanyak 12 (dua belas) hari.Bahwa menurut pasal 36 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 53Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 8 ayat (1)Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 31 Tahun 2016 Tentang Pemberian Tunjangan PegawaiDi Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,maka : Surat keberatan Penggugat dikirim kepada Presiden pada tanggal 30Desember 2018 Presiden berkewajiban menjawab surat keberatan
Bahwa berdasarkan definisi dalam angka 1 diatas, maka SuratKeputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor : 175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs.
Bahwa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Risetdan Teknologi disingkat Kemenristek) adalah Kementerian Indonesiayang menyelenggarakan urusan di bidang riset dan teknologi sertapendidikan tinggi.
Putut Marhaento, M.Or;Fotokopi sesuai dengan asli Surat dari Menteri Riset,teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor:37346/A2.2/KP/2018 tanggal 1 Agustus 2018 Hal: KeberatanPemberhentian Tindak Dengan Hormat dari Pegawai NegeriSipil a.n. Dr. Drs.
74 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS 1. GODLAN SITUMORANG., 2. HESTY, SE.,M.Ap;
PUTUSANNomor 644 K/TUN/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telah memutussebagai berikut dalam perkara:MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKANTINGGI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Sudirman,Pintu Satu, Senayan, Jakarta 10270;Selanjutnya Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani NurdianiAzizah, S.H., M.Si, dan kawankawan, kewarganegaraanIndonesia, pekerjaan Pegawai pada Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan
Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 010/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Direktorat Bahan Baku Material Maju pada DirektoratPerusahaan Pemula Berbasis Teknologi Direktorat JenderalPenguatan Inovasi, Kementrian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi tanggal 22 Mei 2017;b).
Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 012/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Bagian Layanan Informasi pada Bagian Hukum,Kerjasama, dan Layanan Informasi, Sekretariat DirektoratPenguatan Inovasi, Direktorat Jenderal Penguatan InovasiKementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tanggal 22 Mei2017;3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut keputusannya, berupa:a).
Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 012/F/Kp/V/2017 tentang Pemberhentian dari JabatanKepala Sub Bagian Layanan Informasi pada Bagian Hukum,Halaman 2 dari 7 halaman. Putusan Nomor 644 K/TUN/2018Kerjasama, dan Layanan Informasi, Sekretariat DirektoratPenguatan Inovasi, Direktorat Jenderal Penguatan InovasiKementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tanggal 22 Mei2017;4.
RIKA EKAYANTI, SH.MH
Terdakwa:
ARIANTO Als RISET AK SYAIDIN HASAN
26 — 10
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa ARIANTO Als RISET AK SYAIDIN HASAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp
Penuntut Umum:
RIKA EKAYANTI, SH.MH
Terdakwa:
ARIANTO Als RISET AK SYAIDIN HASAN
Termohon:
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,
224 — 167
Termohon:
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,RUMENGAN;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat, Tanggal Lahir : Koreng, 4 April 1973;Tempat Tinggal : Perumahan Pesona Anggrek Harapan Blok E.111No. 12 A Kaliabang, Bekasi Utara;Pekerjaan : Ketua Umum PAMI;Nomor Telepon > 081340072277;untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;Terhadap:MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIKINDONESIA.Berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan, Jakarta Pusat. Telepon (021) 57946090,57946100.
;Halaman 1 dari 38 halaman, Putusan Nomor 6/P/FP/2019/PTUNJKTKesemuanya Warga Negara Indonesia, Pegawai padaKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi,beralamat di Gedung D Lantai 9 Komplek PerkantoranKemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu,Senayan, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : 2570/A4.2/HK.03.00/2019, tertanggal 23 Agustus2019, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut telah membaca: Penetapan Ketua Pengadilan
Bahwa benar pada 2 Juli 2018, Termohon menerima RekomendasiOmbudsman RI No. 0001/REK/0834.2016/V/2018 tanggal 31 Mei 2018tentang maladministrasi oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatanfungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Amelia Runtuwene.Penyerahan Rekomendasi dilaksanakan di Kantor Ombudsman RepublikIndonesia (Selanjutnya disingkat dan disebut dengan ORI);4.
Terlapor 1, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;b. Terlapor Il, Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; danHalaman 8 dari 38 halaman, Putusan Nomor 6/P/FP/2019/PTUNJKTc. Terlapor III, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;5. Bahwa dalam beberapa pertemuan dengan ORI, pihak Termohontelah menjelaskan adanya kesulitan melaksanakan Rekomendasi tersebut,mengingat peristiwa yang dilaporkan adalah terjadi pada 2010.
(fotokopi sesuai denganfotokopi);Rekomendasi Ombudsman Republik IndonesiaNomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018, tertanggal 31Mei 2018 tentang Maladministrasi Dalam Penyetaraanljazah Doktor (S3) Luar Negeri dan Kenaikan JabatanFungsional Dari Dosen Menjadi Guru Besar AtasNama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene olehKementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Muhammad Saleh Gasin
Tergugat:
Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021)
316 — 188
Penggugat:
Muhammad Saleh Gasin
Tergugat:
Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021)., Kewarganegaraan Indonesia, Alamat JalanMohamad Van Gobel No. 58, Desa lloheluma, KecamatanTilongkabula, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo,Pekerjaan Pengacara, dalam hal ini bertindak untuk dan atasnama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT;MELAWAN:SEKRETARIS JENDRAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,RISET, DAN TEKNOLOGI (SELAKU KETUA TIMPENGADAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021) yangberkedudukan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan
, Riset,dan Teknologi Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta10270, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah membaca:1.Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:18/PENDIS/2022/PTUN.JKT tanggal 2 Februari 2022 tentangpersidangan dengan acara biasa;Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:18/PENMH/2022/PTUN.JKT tanggal 2 Februari 2022 tentangPenunjukan Majelis Hakim;Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara JakartaNomor
Berkas perkara yang bersangkutan dan datadata awal dari Penggugat;DUDUKNYA SENGKETABahwa, maksud dari gugatan Penggugat adalah agar dinyatakan batalatau tidak sah: Penetapan/Pengumuman Nomor 92313/A.A3/KP.01.00/2021tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri SipilKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021tertanggal 25 Desember 2021 yang dikeluarkan atau dilakukan olehSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi (Selaku Ketua
Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Tahun 2021;Bahwa pada tanggal 7 Februari 2022 Majelis Hakim Perkara Nomor:18/G/2022/PTUNJKT telan menerima secara resmi surat permohonanpencabutan gugatan dari Penggugat yang diajukan melalui PelayananTerpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta;Bahwa alasan permohonan pencabutan gugatan oleh Penggugatadalah:1.
Bahwa walaupun Penggugat merasa tidak pelu lagi mengajukan UpayaBanding Administratif, akan tetapi Penggugat tetap berinisiatifmengajukan surat Banding Administratif yang ditujukan kepada MenteriPendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan Judul SuratUpaya Keberatan atas Jawaban Sanggah/Jawaban Keberatan dariSekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi (Selaku Ketua Tim Pengadaan CPNS Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2021) sebagai
Terbanding/Penggugat : DR.H.SUROYO.SE.MM
35 — 8
Pembanding/Tergugat : MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Penggugat : DR.H.SUROYO.SE.MM
Tergugat:
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
59 — 47
., M.SI
Tergugat:
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional
26 — 10
,M.M; MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIKINDONESIA;
PUTUSANNomor : 207/B/2017/PT.TUN.JKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa danmemutus sengketa tata usaha negara pada tingkat banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam sengketa antara : Blok B No. 197, DesaTalawaan, Kabupaten MSelanjutnya disebu GUGAT/PEMBANDING;MENTERI RISET TEKNOLOG DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIKESIA, berkedudukan di Jalan Jenderaldirman Pintu Satu Senayan Jakarta.
;Semuanya adalah Pegawai Negeri Sipil padaKementerian Riset, Teknologi, dan PendidikanTinggi, berkewarganegaraan Indonesia, beralamat diGedung D Lantai 9, Jalan Jenderal Sudirman, PintuSatu, Senayan, Jakarta, berdasarkan Surat KuasaKhusus Nomor : 4486/A4/HK/2016, tangga Desember 2016. Selanjutnya disebut TE AT/TERBANDING:;="%.3+Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta tersebut, te1.
1.YAYASAN PENDIDIKAN JAMBI
2.Saidina Usman El Quraisy
Tergugat:
1.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
21 — 18
MENGADILI
PENUNDAAN
- Menolak permohonan penundaan yang diajukan Para Penggugat ;
EKSEPSI:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima ;
POKOK SENGKETA:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 1154/E/KP.07.00/2023 tanggal 7 Desember 2023 ;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut
Surat Perintah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 1154/E/KP.07.00/2023 tanggal 7 Desember 2023 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 481.000,- (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);
Penggugat:
1.YAYASAN PENDIDIKAN JAMBI
2.Saidina Usman El Quraisy
Tergugat:
1.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
2.Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi
YAYASAN PENDIDIKAN BATANGHARI JAMBI
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN JAMBI
Turut Tergugat:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
27 — 31
Penggugat:
YAYASAN PENDIDIKAN BATANGHARI JAMBI
Tergugat:
YAYASAN PENDIDIKAN JAMBI
Turut Tergugat:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi cq. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi
111 — 42
EDWARD LIENARDO dkklawanMENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA dkk
MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA cq Direktur JenderalPendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia cq. DirekturPoliteknik Negeri Pontianak selaku Kuasa PenggunaAnggaran Politeknik Negeri Pontianak terakhir diketahuiberdomisili/oeralamat di Jalan Achmad Yani Pontianak78124, Kalimantan Barat ; Hal 1 dari 52 Hal putusan Nomor 77/PDT/2016/PT PTK2.
MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA cq Direktur JenderalPendidikan Tinggi Kementerian Riset Teknologi danPendidikan Tinggi Republik Indonesia terakhir diketahuiberdomisili/oeralamat di Jakarta ;Dalam hal ini memberikan kuasa kepada : POLARISSIREGAR, SH., MH.
Elektison Somi
Tergugat:
Menteri Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia
372 — 0
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil Karena Menjadi Anggota Partai Politik di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, atas nama Dr. Elek Tison Somi, SH., M.Hum., dengan keberlakuan keputusan terhitung mulai tanggal 2 Desember 2020;
5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
6.
Penggugat:
Elektison Somi
Tergugat:
Menteri Pendidika, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Indonesia
DR.H.SUROYO.SE.MM
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
181 — 149
;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 50804/ M/ 11/2023, tanggal 12 September 2023 Tentang Pembatalan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Atas Nama Sdr. Suroyo, S.E., M.M.
;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 50804/M/11/2023, tanggal 12 September 2023 Tentang Pembatalan Keputusan Pemberhentian Dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset Dan Teknologi Atas Nama Sdr. Suroyo, S.E., M.M.;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.269.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Penggugat:
DR.H.SUROYO.SE.MM
Tergugat:
MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN,RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
TARUNA IKRAR
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi Republik Indonesia
23 — 0
Penggugat:
TARUNA IKRAR
Tergugat:
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi Republik Indonesia
Tergugat:
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA
192 — 144
M E N G A D I L I :
DALAM PENUNDAAN
Menolak Permohonan Penundaan objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat;
Dalam Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan batal Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No.20239/M/KP/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak
;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No.20239/M/KP/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pemberhentian Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama A.M. Anzarih, S.T.M.T NIP 196407091990111001, Pangkat/Gol Pembina IV/a, JPT Pratama Jabatan Lektor Kepala ,Unit Kerja Politeknik Negeri Ujung Pandang.
ANZARIH, ST.MT
Tergugat:
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIAObyek SengketaDengan Obyek Sengketa yaitu:Halaman 3 dari 69 Halaman Putusan Perkara Nomor : 173/G/2019/PTUNJKTKeputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RINo.20239/M/KP/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pemberhentian KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana KejahatanYang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atasNama : A.M.
Badan atau Pejabat Tata usaha Negara yang mengeluarkan ObyekSengketa tertera secara jelas adalan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi RIb. Obyek Sengketa berisi tindakan hukum tata usaha negara yaituPemberhentian Tidak Dengan Hormat Pegawai negeri Sipil atas namaA.M.
Kewenangan PengadilanSurat Keputusan yang merupakan obyek sengketa ini dikeluarkan olehMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI berupa KeputusanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No.20239/M/KP/2019 tanggal 12 Juni 2019 tentang Pemberhentian KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak PidanaHalaman 7 dari 69 Halaman Putusan Perkara Nomor : 173/G/2019/PTUNJKTKejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan, atas nama A.M.Anzarih, ST.MT, NIP : 196407091990111001
Pangkat/Gol: PembinaIV/a , yang dalam hal ini Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan RImerupakan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara berdasarkanperaturan perundangundangan, maka adalah berdasar hukum, apabiladikatakan bahwa Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan RI disebutPejabat Tata Usaha Negara yang kemudian disebut Tergugat.Karena Obyek Sengketa tidak memerlukan persetujuan atau proseslebin lanjut dari instansi atasan atau instansi lainnya, sehinggamemenuhi kriteria yang dimaksud Pasal 1 angka
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b perlu menetapkan keputusan Menteri Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentangpemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahattan yang ada hubungannya denganjabatan;.30.
H.KAMAR DT RAJO INDO LANGIK
Tergugat:
KEMENTRIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
63 — 28
Penggugat:
H.KAMAR DT RAJO INDO LANGIK
Tergugat:
KEMENTRIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI