Ditemukan 28173 data
56 — 7
Dalam Eksepsi :
- Menyatakan, bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II beralasan ;
- Menyatakan, bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini, yang diperhitungkan sejumlah Rp. 651.000,- (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) ;
Menyatakan, bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II beralasan ;2. Menyatakan, bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar semua ongkos perkara yang timbul dalamperkara ini, yang diperhitungkan sejumlah Rp. 651.000, (enam ratus lima puluh satu riburupiah) ;
LA MASURA
Tergugat:
1.WA SALIHA
2.LA KAIDUPA
3.LA OFA
80 — 23
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi/tangkisan Para Tergugat untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.975.000,00 (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
132 — 36
MENGADILI
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan tangkisan/eksepsi Penggugat eksepsi/Tegugat.
DALAM POKOK PERKARA
1.Menyatakan, bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.
2.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
75 — 20
Menerima dan mengabulkan tangkisan (eksepsi) dari Tergugat-Tergugat I, II dan III.----------------------------------------------------------------------------------------------2. Menyatakan bahwa Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat ;------------------------------------------3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sejumlah Rp.854.000,00 (delapan ratus lima puluh empat ribu rupiah).
Menerima dan mengabulkan tangkisan (eksepsi) dari TergugatTergugat I, Idan III ;2. Menyatakan bahwa Peradilan Umum in casu Pengadilan Negeri Banda Acehtidak berwenang mengadili gugatan Penggugat ;3.
Perdata Nomor 131/Pdt/2015/PNBNAMenimbang, bahwa Tergugat I, Tergugat I dan Tergugat III/sekarang ParaTerbanding dalam jawaban atas gugatan Penggugat telah mengajukan eksepsi yangantara lain adalah eksepsi mengenai Kompentensi Absolut bahwa Peradilan Umum tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ;Menimbang, bahwa sebelum tahap pembuktian dari kedua belah pihak yangberperkara, Hakim tingkat Pertama telah menjatuhkan pususan sela yang amarnya padapokoknya berbunyi menerima dan mengabulkan tangkisan
halaman 7 dari 9 Perdata Nomor 131/Pdt/2015/PNBNAMengingat peraturan hukum dari perundangundangan yang berlaku, khususnyaUndangundang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang KekuasaanKehakiman jo Undangundang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum danRBG;MENGADILI Menerima permohonan Banding dari Pembanding/semula Penggugat ; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 30 April 2015Nomor : 01/Pdt.G/2015/PNBna yang dimohonkan banding tersebut ;MENGADILI SENDIRI Menolak eksepsi (tangkisan
16 — 7
Menolak Eksepsi (tangkisan) Termohon ;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;2. Menyatakan sah perkawinan antara Almarhum MUHAMAD Bin RIAN dengan Almarhumah HJ ROHIYAT Binti SAIBI, yang dilaksanakan dan terjadi pada tahun 1948, di wilayah hukum Kantor Urusan Agama Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Penetapan ini sebesar Rp.3.876.000,- (Tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah
perkaratersebut dengan membacakan surat permohonan dimaksud, dan isinya tetapdipertahankan oleh Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap perkara tersebut, para Termohontelah memberikan jawaban tertulis yang pada pokoknya para Termohonmenyatakan dan menerangkan bahwa apa yang diterangkan Pemohon dalamsurat permohonannya mengenai pernikahan antara Muhamad Bin Rian denganHj.Rohiyat Binti Saibi adalah benar adanya; namun demikian bersamaan denganjawaban pokok perkaranya para Termohon juga mengajukan eksepsi(tangkisan
pula para Termohon pun tidak keberatan jika pernikahan AlmarhumMuhamad Bin Rian dengan Hj Rohiyat Binti Saibi disahkan/itsbatkan, dan keduapihak meminta agar perkara yang bersangkutan diberi Penetapan, Oleh karenaitu berita acara pemeriksaan dipersidangan merupakan bagian dari Penetapanini ;TENTANG HUKUMNYADALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohonadalah sebagaimana yang telah diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa para Termohon dalam jawabannya telah mengajukaneksepsi (tangkisan
Pemohon dimaksud; karenanya permohonan Pemohon tersebutpatut dikabulkan ;Menimbang, bahwa perkara yang bersangkutan bidangperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7tahun 1989 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009 maka biaya perkara ini dibebankan kepadaPemohon;Mengingat dan memperhatikan Peraturan Perundang Undanganyang berlaku, serta Ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Ekepsi1516Menolak Eksepsi (tangkisan
1.ERLENI APRIANTY
2.KIAGUS ANOM CHAN
Tergugat:
1.BANK BNI SYARIAH Kfom Cabang Pagar Dewa BENGKULU
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BENGKULU
3.MUHAMMAD HARIANTO
125 — 52
MENGADILI :
- Mengabulkan tangkisan (eksepsi) dari Tergugat I Bank BNI Syariah Kfom cabang Pagar Dewa Kota Bengkulu;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1A tidak berwenang mengadili perkara perdata Nomor : 18/Pdt.G/2021/PN.Bgl., tersebut;
- Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp.1.070.000 ( satu juta tujuh puluh ribu rupiah);
42 — 59
MENGADILI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan tangkisan/eksepsi Penggugat eksepsi/Tegugat sebagian;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menyatakan, bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini, yang hingga saat ini sebesar Rp. Rp.891000 ( delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)
40 — 7
DALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi (tangkisan) Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III);DALAM POKOK PERKARA :1. Dalam KonvensiMenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);2. Dalam RekonvensiMenyatakan rekonvensi Para Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);3.
diterima (Niet OntvankelijkVerklaard );Dalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 89 ayat(1) UndangUndang nomor 7 tahun 1989 yang telah diubahdengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006, perubahan kedua82dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, biaya yangtimbul dalam perkara ini haruslah dibebankan kepadaPenggugat/Tergugat Rekonvensi;Dengan mengingat nashnash Syariyah serta peraturanperundang undangan yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi (tangkisan
LA ODE SAFIU
Tergugat:
1.RUSIANA
2.SARINA
3.LA ADIA
4.YUSNIAR
5.JUSMIN
6.SAMSIA
7.KAFLI
8.ALIMUDDIN
9.FAUZIE
10.ABBAS
11.LA ZILU
12.JURIMA
13.SAMSURI
14.LA AJIBI
15.WA MAILA
87 — 37
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Menolak eksepsi/tangkisan Tergugat I sampai Tergugat VI untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp12.502.000,00 (dua belas juta lima ratus dua ribu rupiah);
NASRUDIN LAMABALAWA, S.Pdi., MA.
Tergugat:
1.KETUA BADAN PEMBINA HARIAN UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
2.REKTOR UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH BUTON
113 — 26
MENGADILI:
Dalam Eksepsi:
- Mengabulkan eksepsi/tangkisan Para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp455.000,00 (empat ratus lima puluh lima ribu rupiah);
9 — 4
M E N G A D I L I
- Mengabulkan Eksepsi (tangkisan) Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 1.470.000,-(Satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
9 — 4
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan bahwa tangkisan yang diajukan oleh Tergugat beralasan;
- Menyatakan bahwa Pengadilan Agama Jember tidak berwenang mengdili perkara cerai gugat yang diajukan oleh penggugat;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.145.000,- (satu juta seratus empat puluh lima ribu rupiah);
IR.H.RIDWAN A.RACHMAN.MMTR
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PAN
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PAN
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PAN
165 — 59
(PUTUSAN SELA)
MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:
- Menerima eksepsi atau tangkisan dari para Tergugat;
DALAM POKOK PERKARA:
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang ditaksir sebesar Rp. 1.036.000,-(satu juta tiga puluh enam ribu rupiah);
10 — 1
1. Mengabulkan tangkisan ( eksepsi) Termohon ;
2. Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima ;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 321000,- (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah);
51 — 51
M E N G A D I L I
1. Mengabulkan Eksepsi (tangkisan) Termohon;
2. Menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar sagala biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp.320.000,- (Tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
103 — 70
MENGADILI
Dalam Eksepsi
Mengabulkan tangkisan/eksepsi Penggugat eksepsi/Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi
Menyatakan gugatan rekonpensi Tergugat tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi Dan Rekonpensi
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 606.000,00 (enam ratus enam ribu rupiah);
dengan anakanak sedang liburan, (T16);61Bahwa bukti tersebut bermeterai cukup dan telah dicocokkan denganaslinya ternyata cocok;Bahwa tentang jalannya pemeriksaan lebih jauh di persidangansemuanya dicatat di dalam berita acara yang bersangkutan, sehingga untukmempersingkat, cukuplah kiranya pengadilan menunjuk berita acara tersebut.TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM KONPENSIMenimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat, padapokoknya seperti yang diuraikan di atas.DALAM EKSEPSIMenimbang, tentang tangkisan
Oleh karena itu maka tangkisan Penggugat dalamEksepsi tersebut haruslah dikabulkan.DALAM POKOK PERKARAMenimbang bahwa maksud gugatan Penggugat adalah seperti tersebutdi atas;Menimbang, bahwa oleh karena dalildalil eksepsi Tergugat beralasanmenurut hukum dan diterima, maka gugatan Penggugat haruslah dinyatakantidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI65Menimbang oleh karena gugatan dalam pokok perkara telah dinyatakantidak dapat diterima, maka gugatan rekonpensi Tergugat harus dinyatakan tidakdapat diterima
ketentuan Pasal 89ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama sebagaimanaterakhir telah diubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka seluruhbiaya yang timbul dalam perkara ini Penggugat harus dihukum membayarkeseluruhan biaya perkara yang timbul sehubungan dengan diajukannyaperkara ini, sejumlah bunyi amar putusan ini nanti;Memperhatikan segala Perundangundangan yang berlaku danperaturanperaturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILIDALAM EKSEPSIMengabulkan tangkisan
67 — 14
Dalam Eksepsi
- Mengabulkan Tangkisan (Eksepsi) Tergugat II dan Tergugat III;
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang dihitung sampai putusan diucapkan sejumlah Rp1.203. 000,00 (satu juta dua ratus tiga ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp234.000, 00(dua ratus tiga puluh empat
Legiansunti;Menimbang, bahwa bersamaan dengan jawabannya, Tergugat danTergugat Il juga telah mengajukan tangkisan (eksepsi) mengenai gugatanPenggugat dengan menyatakan yang pada pokoknya:1. Gugatan Penggugat tidak memenuhi Legal Standing yang jelas;2. Kedudukan/Posisi Penggugat didalam Gugatan tidak jelas/kabur;3. Gugatan Penggugat kurang pihak/subjek hukum/subjek litisgugatan tidak lengkap;4.
Gugatan Penggugat Prematuresehingga atas dasar tangkisannya tersebut tergugat II dan III memohon agargugatan Penggugat tidak diterima (Niet Onvankelijk verklaard);Menimbang, bahwa terhadap tangkisan atau eksepsi tersebut,Penggugat dalam repliknya telah memberikan tanggapan sebagai berikut:1. Bahwa Penggugat menolak dalil eksepsi Para Tergugat dalamjawabannya kecuali yang diakui kebenarannya dan keabsahannya dalamreplik ini.2.
Legiansunti ataukah SlametSuprihanto sebagai orang perseorangan yang merupakan pensiunan guruPNS;9. bahwa oleh karena itu, terlepas dari dalildalil tangkisan atau eksepsiTergugat II dan Ill dalam perkara a quo, Pengadilan sependapat denganeksepsi Tergugat II dan III bahwa:a.Kedudukan hukum (legal standing) Penggugat tidak jelas karenameskipun mendalilkan diri sebagai badan hukum berbentukperseroan tetapi Penggugat tidak pernah mengajukan bukti sebagaibadan hukum berbentuk perseroan;b.Kedudukan hukum
Legiansunti sebagai badan hukum (rechtpersoon);10. bahwa pada akhirnya berdasarkan keseluruhan pertimbangansebagaimana telah diuraikan diatas dari angka 1 sampai dengan angka 9dikarenakan Pengadilan telah sependapat dengan tangkisan atau eksepsiTergugat II dan Tergugat III sebagaimana tersebut diatas, maka Pengadilandapat mengabulkan tangkisan atau eksepsi Tergugat II dan Tergugat IIItersebut;11. bahwa karena Eksepsi Tergugat tentang legal standing dankekaburan kualitas Penggugat telah dikabulkan
maka terhadap Eksepsilainnya dari Tergugat II dan Ill tidak akan dipertimbangkan lagi dalamperkara a quo;Dalam Pokok PerkaraMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa halhal yang telah dipertimbangkan dalam tangkisanatau eksepsi dianggap dipertimbangkan juga dalam pokok perkara;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dalam tangkisan ataueksepsi di atas Pengadilan telah mengabulkan tangkisan atau eksepsi TergugatIl dan Tergugat III;Menimbang
1.YOVERIDA LIVENNI, S.H.
2.ESTINING AYU PRAMUSHINTA,S.H.,M.H.
Terdakwa:
SODIQ Bin AMAD SUTRISNO
17 — 10
Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar STNK motor Yamaha Vega warna hitam dengan No.Pol : AB 5671 TL, No.Ka : MH335D006EJ051123 dan No.Sin : 35D051144 atas nama Purwitaningrum,S.Sn Alamat Tangkisan
Kulon Progo;
- 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan No.Pol : AB 5671 TL, No.Ka : MH335D006EJ051123 dan No.Sin : 35D051144 atas nama Purwitaningrum,S.Sn Alamat Tangkisan III Rt.086 Rw.025, Kal. Hargomulyo, Kap. Kokap, Kab.
Kulon Progo;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor;
- 2 (dua) buah plat nomor AB 5671 TL
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB Sepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan No.Pol : AB 5671 TL, No.Ka : MH335D006EJ051123 dan No.Sin : 35D051144 atas nama Purwitaningrum,S.Sn Alamat Tangkisan III Rt.086 Rw.025, Kal. Hargomulyo, Kap. Kokap, Kab.
111 — 46
- Menyatakan bahwa eksepsi/tangkisan dari Tergugat adalah tepat dan berdasar atas alasan hukum.
DALAM KONPENSI .
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp.701.000,- (Tujuh ratus satu ribu rupiah);
56 — 16
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan, bahwa Tangkisan Tergugat adalah tepat dan beralasan ;
- Menyatakan pula, bahwa gugatan Penggugat tidak diterima ;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);