Ditemukan 288 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 31-08-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 683 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 31 Agustus 2012 — SUSANTI
74
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2007 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 04-10-2012 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1252 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Oktober 2012 — YENI RAHMAN
84
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 15-05-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 595 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 15 Mei 2012 — MUSTAIN
155
  • PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 14-05-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 614 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 14 Mei 2012 — DIDIK DWI CAHYONO
1512
  • PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Register : 28-08-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan PA KABUPATEN KEDIRI Nomor 2787/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr
Tanggal 25 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
167
  • Bahwa saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat suami istri sah;Halaman 13 dari 25 halamanPutusan No. 2787/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr Bahwa semula rumah tangga Penggugat dan Tergugat hidup rukundan harmonis dan dikaruniai 2 (dua) orang anak, sekarang tidak harmonislagi, telah terjadi perselisihan dan pertengkaran; Bahwa saksi pernah mengetahui Penggugat dan Tergugat bertengkardari pengaduan mereka kepada saksi; Bahwa sebabnya Penggugat dan Tergugat bertengkar karena Tergugatcemburu, setiap kali Penggugat telambat
    yang dilaranguntuk menjadi saksi, memberi keterangan di depan sidang seorang demiseorang dengan mengangkat sumpah, oleh karena itu memenuhi syarat formilsaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 145 HIR;Menimbang bahwa dari segi materi keterangan saksisaksi Penggugatberdasarkan alasan dan pengetahuan serta relevan dengan pokok perkara dansaling bersesuaian antara satu dengan yang lain, yakni Penggugat danTergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran masalah Tergugatcemburu, setiap kali Penggugat telambat
    Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak harmonis, timbulperselisinan dan pertengkaran karena masalah Tergugat cemburu, setiap kaliPenggugat telambat pulang kerja, Tergugat bilang habis melacur kemanasampai terlambat pulang, Tergugat pernah meludah di dekat Penggugat;5. Bahwa akibat pertengkaran tersebut terjadi berpisah tempat tinggal selamalebin kurang 4 (empat) bulan dan tidak ada lagi berkomunikasi dengan baik;6.
Putus : 10-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 623 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 10 April 2013 — MUCHAMAD NUSCHA
139
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuaidengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalamPasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 14-05-2013 — Upload : 07-12-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 776 / Pdt.P / 2013 / PN.Kpj
Tanggal 14 Mei 2013 — ABD.ROCHIM
124
  • Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejaktanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tanggal 11 Pebruari 1997 , sehingga pencatatan kelahiranPemohon tersebut telambat
Putus : 24-04-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 672/Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 24 April 2013 — YUNANIK
82
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran Pemohontersebut telambat
Putus : 25-10-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1380/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 25 Oktober 2012 — SUWARNO
94
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1539/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Desember 2012 — SUPIANI / JUMIATI
136
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 24-05-2012 — Upload : 22-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 631 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 24 Mei 2012 — HENDRO KUSWOYO
147
  • CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwapencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat
Putus : 04-03-2013 — Upload : 10-01-2014
Putusan PN KEPANJEN Nomor 293 /Pdt.P/2013/PN.Kpj
Tanggal 4 Maret 2013 — ABD. QODIR
157
  • Pendaftaran PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat
Putus : 06-03-2012 — Upload : 20-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 219/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 6 Maret 2012 — HERMIANTO
145
  • Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelahmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatankelahiran Pemohon tersebut telambat
Putus : 07-08-2012 — Upload : 19-09-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1054 /Pdt.P/2012/PN.Kpj.
Tanggal 7 Agustus 2012 — RENY IRMAYANTI
4532
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat
Putus : 13-12-2012 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1584/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 13 Desember 2012 — VERRY DONDIT KRISTIAWAN
123
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Register : 24-06-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 20-10-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3709/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
78
  • Dan jikaPenggugat telambat sedikit aja Tergugat maramarah tidak terkendali.Ketiga, sikap dan tabiat Tergugat yang sangat emosional dan egois tidak maumengerti perasaan dan kondisi Penggugat.5. Bahwa karena uang tabungan telah habis, sementara kebutuhan terus mendesakdan karena berbagai kondisi tersebut akhirnya Penggugat memilih untuk pergilagi ke Hong Kong. Pada akhir tahun 2010 hingga sekarang Penggugat pergibekerja mengais rezki di Hong Hong. .6.
Register : 24-06-2013 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 20-10-2013
Putusan PA KAB MALANG Nomor 3692/Pdt.G/2013/PA.Kab.Mlg
Tanggal 22 Juli 2013 — PENGGUGAT LAWAN TERGUGAT
1112
  • Dan jikaPenggugat telambat sedikit aja Tergugat maramarah tidak terkendali.Ketiga, sikap dan tabiat Tergugat yang sangat emosional dan egois tidak maumengerti perasaan dan kondisi Penggugat.5. Bahwa karena uang tabungan telah habis, sementara kebutuhan terus mendesakdan karena berbagai kondisi tersebut akhirnya Penggugat memilih untuk pergilagi ke Hong Kong. Pada akhir tahun 2010 hingga sekarang Penggugat pergibekerja mengais rezki di Hong Hong. .6.
Putus : 31-10-2012 — Upload : 24-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1383/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 31 Oktober 2012 — WINARTO
158
  • Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahiran anak Pemohontersebut telambat
Putus : 04-12-2012 — Upload : 04-03-2015
Putusan PN KEPANJEN Nomor 1536/Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 4 Desember 2012 — SULIONO
126
  • PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas,oleh karena anak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatankelahiran anak Pemohon tersebut telambat
Putus : 14-05-2012 — Upload : 28-11-2013
Putusan PN KEPANJEN Nomor 613 /Pdt.P/2012/PN.Kpj
Tanggal 14 Mei 2012 — MAHMUD
104
  • PendudukDan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiranyang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai denganketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan hukum diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2006 sehingga pencatatan kelahiran anakpemohon tersebut telambat