Ditemukan 8556 data
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
REINOL HUTABARAT
18 — 0
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
DAVID ASHADU Als KUPRET
34 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa DAVID ASHADU ALS KUPRET tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standart Keamanan Dan Mutu, sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000,00
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
NERWANSYAH
24 — 6
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
Darwin Butar Butar, SH
Terdakwa:
Iwan Sopiani
151 — 255
b. Pidana Denda : Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu Milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar
diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
c. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas TNI AD.
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
ROY
22 — 2
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MARTATI NINGSIH
23 — 2
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
MUHAMMAD SALAHUDIN,S.H
Terdakwa:
RICKO RISSON WAHYU GUMILAR alias BONYOK
42 — 15
Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun serta pidana denda
I GEDE AGUS SURAHARTA,SH.
Terdakwa:
MADE GINAWATI Alias KADEK GINA
103 — 37
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MADE GINAWATI alias KADEK GINA . dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000 ,- (lima puluh juta rupiah ) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menghukum Terdakwa MADE GINAWATI alias KADEK GINA untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 156.550.000,- (seratus lima puluh enam juta lima ratus
Terbanding/Terdakwa : AGUNG HARIYADI, ST.
327 — 178
Dalam Putusan Akhir:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal2 Maret 2021 Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara, lamanya pidana kurungan pengganti denda dan kualifikasi tindak pidana, serta menguatkan untuk selain dan selebihnya sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
DAHLAN
22 — 2
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
H. DIMO
20 — 3
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
WIRAWAN
19 — 3
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MOH. YUSLIZAR S.HUDA
20 — 2
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
MOH. HERIYANTO, S.H.
Terdakwa:
1.RIZAL YANUAR
2.DANI MAHENDRA
3.PREDI SURYADI
478 — 344
bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara menjebol sistem pengamanan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I RIZAL YANUAR, terdakwa II DANI MAHENDRA dan terdakwa III PREDI SURYADI, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
MUCHTAR
19 — 3
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
Cucu Gantina, SH.
Terdakwa:
FAIZAL REZA Bin Ir. MARZUKI, MSC
119 — 58
strong>atau pegawai Bank yang dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank" ;
- Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa FAIZAL REZA BIN IR. MARZUKI, MSC tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
VINCENT
21 — 2
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).
SARIFUDDIN A,SH
Terdakwa:
CHANDRA RULLY HIDAYAT Als BRAM
84 — 11
- Menyatakan Terdakwa Chandra Rully Hidayat Als Bramtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara bersama-sama atau turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda
Chandra Andhika Nugraha, SH
Terdakwa:
Antonius Wijaya
65 — 33
menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANTONIUS WIJAYA dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda
EXPRITO SANGGUP.SH
Terdakwa:
H. ZULKARNAIN
76 — 0
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar ketentuanperda No. 8 Tahun 2007;
2. Menghukum Terdakwa membayar denda sebanyak Rp. 1.000.000,00 ( satu juta Rupiah).