Ditemukan 19088 data
170 — 88
82 — 27
Penuntut Umum tanggal 6 April 2015 sampai dengan tanggal 15 MEI 2015 ;Perpanjangan Pertama oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayangtanggal 16 MEI 2015 sampai dengan tanggal 14 JUNI 2015 ;Perpanjangan kedua oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang 15JUNI 2015 sampai dengan tanggal 14 JULI 2015;Terdakwa dikeluarkan oleh Penyidik dari Rutan tanggal 11 JULI 2015sampai dengan tanggal 27 Nopember 2016;Penuntut Umum tanggal 28 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 16Desember 2016 ;Hakim Pengadilan Tipikor
700 — 376 — Berkekuatan Hukum Tetap
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp5.000,00 (lima ribu rupiah);Membaca Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Palu Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU tanggal 08 April 2013yang amar lengkapnya sebagai berikut :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;2.
No. 72 K/PID.SUS/2015Menimbang, bahwa alasanalasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :Judex Facti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08 April 2013 yang menguatkan putusanPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 tidak melaksanakanaturan hukum dengan baik dan benar serta lalai dalam menerapkan hukumsebagaimana mestinya, hal ini dapat dicermati
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 utamanya putusan pada halaman 27 angka 1, yang menyatakanbahwa Terdakwa selaku Fasilitator Kelurahan pada ProgramPengembangan Wilayah Pedesaan (PPWP) di Kelurahan Lere KecamatanPalu Barat Kota Palu tahun 2010, sejak bulan September 2010 tidakmelaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melakukan pengawasanaan pendampingan serta Pembinaan PPWP di Kelurahan
Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Judex Facti Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR/2013/PT.PALU, tanggal 08April 2013 yang menguatkan dengan menyetujui dan mengambil alihPutusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri PaluNomor 10/PID.SUS/2012/2012, tanggal 11 September 2012 untuk dijadikanpertimbangan hukum Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara di tingkatbanding tanopa memberikan argumentasi hukum yang jelas dan tegasmengenai perbuatan mana yang telah
hukumyang membawa aspek keadilan pada diri Terdakwa;Bahwa putusan perkara in casu, memberikan gambaran pertimbangan yangtidak benar karena memanipulasi faktafakta yang terungkap dipersidangandan kontradiktif satu sama lain serta mencerminkan kelalaian pencermatanhakim dalam suatu pendapat juridis sesuai alur pikir yang komprehensif;Bahwa sebelum membahas indikasi kelalaian hakim tingkat pertama yangputusannya dikuatkan oleh Judex Facti Pengadilan Pengadilan TinggiSulawesi Tengah Nomor 01/PID.SUS/TIPIKOR
86 — 10
PUTUSANPerkara No: 01 /Pid Sus Tipikor /2012/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo yangmengadili perkaraperkara pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acarapemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai tersebut dibawah ini,dalam perkara terdakwa :Nama > Nurjana Hunowu als.Nana.Tempat lahir : Tilamuta.Umur/tanggal lahir : O7Juli 1966.Jenis kelamin : Perempuan.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Kelurahan
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 10Januari 2012 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2012 berdasarkanPenetapan Nomor : 01 / Pen Sus Tipikor2012 / PN.GTLO, tanggal 10 Januari2012.
54 — 12
56 — 11
47 — 0
179 — 87
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiAmbon sejak tanggal 8 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017 ;8. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana KorupsiTingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Ambon sejak tanggal 7 Juni 2017sampai dengan tanggal 5 Agustus 2017 ;Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Noija FileoPistos, S.H., M.H., Hematang Septinus, S.H., M.H., Barbalina Matulessy, S.H.
permohonan upaya hukum bandingJaksa/Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan secara seksama kepadaPenasihat Hukum Terdakwa tanggal 29 Mei 2017, sebagaimana RisalahPemberitahuan Permohonan Banding Nomor 11/Akta Pid.SusTPK/2017/PN.Amb, yang dibuat oleh Daud J Samadara Jurusita padaPengadilan Negeri Ambon ;Menimbang bahwa terhadap permohonan upaya hukum bandingtersebut, Jaksa/Penuntut Umum telah mengajukan Memori Banding tertanggal26 Mei 2017 berdasarkan Surat Tanda Terima Memori Banding Nomor 11/AktaPid Tipikor
adalah merupakan salah satu species dari genus perbuatanmelawan hukum yang bersifat general, universal dan umum oleh karenanyaperbuatan Terdakwa tersebut bisa menimbulkan akibat dikarenakankewenangan yang melekat pada jabatannya tersebut, sekaligus adanyakesempatan maupun sarana untuk melakukan perbuatan itu, maka MajelisHakim Tingkat Pertama berpendapat untuk perbuatan sedemikian itu lebihtepat dikenakan pada ketentuan yang telah mengaturnya secara spesifikyaitu ketentuan pasal 3 Undang Undang Tipikor
ketentuan sepertiyang tercantum di dalam kesepakatan Kamar Pidana Mahkamah AgungRepublik Indonesia, seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Nomor 04Tahun 2014 jo Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 07 Tahun 2012,tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MahkamahAgung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilantertanggal 28 Maret 2014 Nomor 04/BUA.6/HS/SP/II/2014, yang intinyaadalah apabila unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasidalam pasal 2 ayat 1 UU TIPIKOR
57 — 55
190 — 162
229 — 115
puluh juta Rupiah) dengan ketentuan apabila dendatidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua)halaman 33 dari 43 Putusan PT No.6/Pid/TPK/2017/PT.BBLbulan, Majelis Hakim juga telah salah dalam melakukanpenerapan hukum oleh karena sebagaimana ketentuanpasal 30 ayat (2) KUHP jika pidana denda tidak dibayar iadiganti dengan pidana kurungan ;Bahwa dalam perkara ini telah dijatunkan hukuman pidanaterhadap Agus Nurjaman selaku Ketua Panitia Lelang(splitsing) dimana diterapbkan Pasal 2 UU Tipikor
memperhatikanketentuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran MahkamahAgung Nomor 07 Tahun 2012 tanggal 12 September 2012 tentangRumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah AgungSebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, knususnyayang berkaitan dengan perkara ini yaitu perkara Tindak PidanaKorupsi selayaknya memperhatikan huruf C bagian Tindak PidanaKhusus angka 5 halaman 23 yang menyatakan penjatuhan pidanadibawah minimal dan atau pidana di atas maksimal tidakdiperkenankan (ketentuan undang undang Tipikor
241 — 257
184 — 32
95 — 21
Tipikor/2011/PN.GTLODEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontaloyang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana pada pengadilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkaraterdakwa:Terdakwa berada dalam :1.Nama lengkapTempat lahirUmur/Tgl lahirJenis kelaminKewarganegaraan :Tempat TinggalAgamaPekerjaanPendidikanRICHARD EDUARD SEE, S.Kom.
Penetapan Majelis HakimPengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo tanggal tanggal 19 Desember 2011Nomor:04/Pen.Pid.Sus tipikor/2011/PN.GTLO. tentang penetapan harisidang;3. Berkas perkara atas nama Terdakwa RICHARD EDUARD SE,S.Kom.Beserta seluruh lampirannya;Telah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa PenuntutUmum No.REG.
,tidak terobukti memenuhi seluruh unsur rumusan pasal 2 ayat (1) danpasal 3 UU TIPIKOR sebagaimana dalam dakwaan primair dansubsidair Penuntut Umum;2. Membebaskan (Vrijsprak) atau setidaktidaknya melepaskan iaTerdakwa RICHARD EDUARD SIE, S.Kom., dari segala tuntutanhukum (Onslaag Van Alle Rechtvervolging);3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik TerdakwaRICHARD EDUARD SIE, S.Kom., sebagai orang yang tidak bersalah;4.
Sus Tipikor/2011/PN.GTLO atas nama TerdakwaRICHARD EDUARD SIE,S.KomMenangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;Menimbang, bahwaguna untuk membuktikan dakwaannya PenuntutUmum telah mengajukan 20 (dua puluh) orang saksi yang telah didengarketerangannya dibawah sumpah dipersidangan; yang pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:1. REYNI ANASIRU, SKM,M.Kes.
SUMLANG, S.H.danBANELAUS NAIPOSPOS,S.H., Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri masingmasingsebagai Hakim anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yangterouka untuk umum pada hari Selasa tanggal 17 April 2012 oleh MajelisHakim tersebut,dengan dibantu olehOny S. AmaiPanitera Pengganti, serta dihadiri olehnJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontala danTerdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya;HakimHakim Anggota, Hakim Ketua,TTD TTDFERRY M.J. SUMLANG, S.H.
77 — 12
203 — 63
24/Pid.SUS/TIPIKOR/2012/PN.PL
BAYUAJI, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, FELIX DA LOPEZ, SH,MH dan FAUZI, SH HakimHakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri masingmasing sebagai Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umumpada Hari Kamis tanggal 18 Oktober 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu EVIHalaman 65 dari 6666SEPPA,SH Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh DONI SURYAHADI KUSUMA,SHJaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ampana dan Terdakwa maupun PenasihatHukum Terdakwa;Hakim Anggota,
214 — 24
30/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PL
108 — 42
78 — 20
86 — 0