Ditemukan 9116 data
52 — 39
Memberikan Mut'ah yang tayak kepada bekas istri, baik berupa uangatau benda, kecuaiil istri tersebut qabla dukhul;b. Memberi nafkah, maskan, dan kiswah kepada bekas istri seiama daiammasa iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dandaiam keadaan tidak hamil; danHal. 17 dari 62 Hal. Putusan No. 265/Pdt.G/2020/PA.Plpc. Memberikan biaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum mencapalumur 21 tahun.7.
24 — 25
rekonvensi atasnafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3.750.000,00 (tiga juta tujuh ratus limapuluh ribu rupiah) dinyatakan ditolak;4.Tentang mutahMenimbang, bahwa mengenal mutah, Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa akibat putusnya perkawinan bilamana perkawinanputus karena talak, maka salah satu kewajiban bekas suami yang tertuangdalam Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 adalahmemberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas istri tersebut qabla
27 — 19
Tbhperkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah kecuali qabla aldukhul danperkawinannya putus bukan karena kematian suam;Menimbang, bahwa dikarenakan permohonan Tergugat Rekonvensiuntuk bercerai dengan Penggugat Rekonvensi telah dikabulkan danberdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi bahwa antara PenggugatRekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi selama perkawinan telahmelakukan hubungan suami isteri (bada dukhul) dan telah memiliki keturunan3 (tiga) orang anak, maka jika dikaitkan dengan Pasal 153
31 — 23
(sunnah) sebagaimana Pasal 159 Kompilasi Hukum Islam, maka Tergugathanya mampu sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), sehinggaMajelis Hakim akan mempertimbangkan sebagaimana di bawah ini:Menimbang, bahwa dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 149 Huruf adinyatakan bahwa bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suamiwajib memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla addukhul, dalam Pasal 158Huruf b dinyatakan bahwa
16 — 2
faktahukum diatas.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa:Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikanbiaya penghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekasisteri, demikian pula menurut Pasal 149 huruf (a) Kompilasi HukumIslam, bahwa : perkawinan yang putus karena talak, maka bekas suamwajid memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya kecuallPutusan Nomor 514/Pdt.G/2018/PA.Mtp 64isterinya qabla
26 — 24
TLGNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa Pengadilan dapatmewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/ataumenentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri ;Menimbang, bahwa pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, menyebutkanbahwa Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajibmemberikan mutah yang layak kepada bekas isterinya baik berupa uang atau bendakecuali bekas isteri tersebut qabla al dukhul,Menimbang, bahwa syarat utama yang ditekankan
100 — 48
amy d2>y dallacd VI adllas JS arly axicll yoall WesArtinya; menurut pendapat qaul jadid (Imam Syafi'i) mutah adalah hal wajib(atas suami) untuk setiap perempuan yang ditalak, kecuali untuk satu orangperempuan, yaitu perempuan yang ditalak dalam keadaan qabla dhukul danbaginya telah ada mahar yang telah ditetapkan.Lore 49 yard jlgig2d Tou! Kyo a8 p0! 9S Ul go il!
42 — 22
bahwa Tergugat dalam jawabannya menyampaikanmenuntut halhal kerugian yang dialamai Tergugat ketika hidup bersama denganPenggugat, namun Tergugat tidak mampu membuktikan dalil bantahannya,sehingga tidak menjelaskan kKemampuannya untuk membayar nafkah iddahkepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1)Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam diIndonesia dinyatakan Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlakuwaktu tunggu atau iddah kecuali qabla
21 — 22
Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baikberupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut Qabla addukhul.b. Memberikan nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah(pakaian) kepada bekas isteri selama masa iddah, kecuali bekasisteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil.c. Melunasi mahar yang masih tehutang seluruhnya, atau separobila gabla ad dukhul.d. Memberikan biaya hadanah untuk anakanaknya yang belummencapai umur 21 tahun.Serta Pasal 158.
19 — 15
MRekonvensi, Majelis Hakim memberikanpertimbangan sebagai berikut;Halaman 56 dari 67 halaman Putusan Nomor 9/Pdt.G/2021/PA.TbhMenimbang, bahwa salah satu hak istri yang diceraikan oleh suaminyaadalah menerima nafkah iddah selama istri tersebut tidak nusyuz sebagaimanayang diatur dalam pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 ayat (1)Kompilasi Hukum Islam dinyatakan Bagi seorang istri yang putusperkawinannya berlaku waktu tunggu atau 'iddah kecuali qabla
28 — 3
dan layakkepada Tergugat sebesar Rp. 250.000.000, (dua ratus lima puluh jutarupiah), Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut;Halaman 64 dari 75 Putusan Nomor 104/Pdt.G/2018/PA.Dmk.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 149 huruf (a) danPasal 158 Kompilasi Hukum Islam, apabila perkawinan putus akibat talakatau terjadinya perceraian atas kehendak suami, maka suami wajibmemberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uangatau benda, kecuali bekas isteri tersebut qabla
43 — 12
Memberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qabla aldukhul;b. Memberi nafkah,maskan dan kiswah kepada bekas istri selamadalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuzdan dalam keadaan tidak hamil;c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuhapabila gobla al dukhul;d.
29 — 22
masa iddah;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Majelis Hakim memandang perlumengetengahkan dalil syara dalam alQuran surat alAhzab ayat 49, yangberbunyi sebagai berikut:Mre> bw yrerswy UdgriodArtinya : Senangkanlah olehmu hati mereka dengan pemberian danlepaskanlah mereka secara baik;Menimbang, bahwa demikian pula menurut Pasal 149 huruf (a)Kompilasi Hukum Islam, bahwa : perkawinan yang putus karena talak, makabekas suami wajib memberikan mutah yang layak kepada bekas isterinyakecuali isterinya qabla
43 — 18
Pengugatrekonvensi sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);4.Tentang mutahMenimbang, bahwa mengenal mutah, Majelis Hakimmempertimbangkan bahwa akibat putusnya perkawinan bilamana perkawinanputus karena talak, maka salah satu kewajiban bekas suami yang tertuangdalam Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam Tahun 1991 adalahPutusan Nomor 404/Pdt.G/2018/PA.Bjb Halaman 61 dari 66 Halamanmemberikan mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas istri tersebut qabla
28 — 7
Nomor 0084/Pdt.G/2015/PA.MtpHal. ke83 dari 90 halamanMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf (c) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa : Pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biayapenghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri,demikian pula menurut Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, bahwa :perkawinan yang putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikanmutah yang layak kepada bekas isterinya kecuali isterinya qabla
21 — 8
Putusan No. 593/Pdt.G/2018/PA.Jmbdijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil. c) melunasimahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separoh apabila qabla al dukhul.d) memberikan biaya hadhanah kepada anakanaknya yang belum mencapaiumur 21 tahun;Menimbang, bahwa menilik kepada biasanya Tergugat Rekonvensimemberi uang bulanan kepada Pemohon Rekonvensi sebesar Rp 7.000.000,(tujuh juta rupiah) perbulan yang dipergunakan untuk seluruh angota keluarga,maka adalah patut dan wajar Pemohon
21 — 19
Bahwa Gugatan Rekonpensi ini didasarkan pada dasar hukum aturanaturan sebagai berikut :3.1 Pasal 149 huruf a, huruf b, dan huruf d Kompilasi Hukum Islam,yang pada pokoknya berbunyi: bilamana perkawinan putus karenatalak, maka bekas suami wajib : member mutah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupauang atau benda, kecuali bekas istn tersebut qabla addukhul; memben nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selamadalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain ataunusyuz dan dalam
23 — 9
sebagai berikut.Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf (c) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkanbahwa : Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untukmemberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan suatukewajiban bagi bekas isteri, demikian pula menurut Pasal 149huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, bahwa : perkawinan yang putuskarena talak, maka bekas suami wajib memberikan mutah yangPutusan Nomor 0649/Pdt.G/2017/PA.Mtp. 78layak kepada bekas isterinya kecuali isterinya qabla
176 — 185
Penggugat Rekonpensi tetap berhakmendapatkan nafkah mutah;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 41 huruf (c) UndangUndangNomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa: Pengadilandapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biayapenghidupan dan/atau menentukan suatu kewajiban bagi bekas isteri,demikian pula menurut Pasal 149 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam, bahwa :perkawinan yang putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikanmutah yang layak kepada bekas isterinya kecuali isterinya qabla
23 — 1
disesuaikan dengan perkembangan, tingkat kebutuhan danpendidikan kedua anak tersebut;Menimbang, bahwa Pemohon Rekonvensi dalam jawabannya menutut uangMutah sebesar Rp. 50.000.000, ( lima puluh juta rupiah), Majelis Hakim perlumempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 149 huruf (a) KompilasiHukum Islam, dalam hali ini, Majelis Hakim dapat mewajibkan kepada bekas suamiuntuk memberikan mutah yang layak kepada bekas isteri baik berupa uang ataubenda, kecuali bekas isteri qabla