Ditemukan 9355 data
Aminah
Tergugat:
1.Kemntria ATR/BPN Kepala Kanwil Sumatera Utara
2.Kantor Jasa Penailai Publik KJPP Andi Iswitardiyanto & Rekan
3.Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI
Turut Tergugat:
3.Gubernur Sumatera Utara
4.Bupati Batu Bara
5.PT. Waskita Karya
58 — 14
Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia padaPutusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor : 650 / PK / Pdt /1994menerbitkan Pedoman yang menyatakan berdasarkan Pasal 1370, 1371,dan 1372 KUHPerdata ganti kerugian imateril hanya dapat diberikan dalamhalhal tertentu saja seperti perkara kematian, luka berat dan penghinaan;8.
112 — 47
No. 196 K/Sip/1974 tanggal 7Oktober 1974.dalam menilai jumlah ganti rugi karena penghinaan perlu ditinjaukedudukan kemasyarakatan dari pihak yang dihinaBahwa berdasarkan poin 8.1. sampai dengan poin 8.3. di atas, maka terbukti dalildalil Para Penggugat adalah tidak beralasan dan tidak berdasar secara hukum, olehkarena itu harus dikesampingkan;Bahwa dalildalil Para Penggugat halaman 7 (tujuh) butir 22 pada intinyamenerangkan Tergugat II melakukan pembangunan Apartemen TamansariSudirman tanpa surat
176 — 36
Sebagaimana diterangkan dalamYurisprudensi Mahmakah Agung Mahkamah Agung RI dalam Putusanperkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang isinya Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateril hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu sajaseperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan, berdasarkan haltersebut maka permohonan kerugian immateriil inipun haruslahdinyatakan ditolak pula..
115 — 54
Sianturi Asasasas Hukum pidana hal.355diberi pengertian yaitu tidak terbatas padaancaman kekerasan tersebut di atas tetapi meluasjuga sampai pada ancaman penghinaan, ancamanpembukaan rahasia pribadi, ancaman akan memecatatau menyisihkan dari suatu pergaulan, ancamankan mengurang! hak/kewenangan tertentu dlsb.Yang dimaksud dengan penyesatan dikutip daribuku SR.
303 — 150
mengartikan opzettelijk plegen van eenmisdrij atau kesengajaan melakukan suatu kejahatansebagai het teweegbregen van verboden handeling willensen wetens atau sebagai melakukan tindakan yang terlarangsecara dikehendaki dan diketahui ;Bahwa menurut doktrin teori pengetahuan menyatakan bahwaSsuatu perbuatan pidana tertentu dikatakan disengajaapabila perbuatan tersebut diketahui oleh pelaku,danapabila perbuatan tersebut dilakukan akan menimbulkanakibat yang dilarang oleh hukum pidana (Mudzakir, Delikdelik penghinaan
Terbanding/Tergugat : PT KERETA API INDONESIA
123 — 249
Juga penggantian kerugian inidinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan menurutkeadaan.Ketentuan paling akhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilaikankerugian yang diterbitkan dari sesuatu kejahatan terhadap pribadi seseorang.Pasal 1372 ayat (1) KUHPerdata berbunyi:Tuntutan perdata tentang hal penghinaan diajukan untuk memperolehpenggantian kerugian serta pemulihan kehormatan dan nama batik..
1.SADIMAN
2.MESINEM
3.RETINEM
4.SUKAMTO
5.SUYANTI
6.MISNO
7.SUMANTO
8.SYAHMENAN
9.PANIMAN
10.MIJEN
11.RIDWAN SIANIPAR
12.MANIJO
13.MISRIANI
14.EDI SANTOSO
15.MUSLIM
16.JUMADI
17.JENAH
18.SAYID
19.DIMIN
20.PONIMAN
21.SUKADI
22.PAIMAN
23.NARLI
24.NGATINO
25.JUHARI
26.ADI SANTOSO
27.NURHAMDAN
28.MISNO
Tergugat:
1.PT SOCFINDO
2.PT SOCFINDO
3.KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL INDONESIA
4.KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SUMATERA UTARA
5.KEPALA KANTOR PERTAHANAN KOTA ADMINISTRASI KABUPATEN ASAHAN
6.PARDI
Turut Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA, SELAKU KEPALA DAERAH PROVINSI TINGKAT I SUMATERA UTARA
98 — 20
Bahwa, Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusanperkara Peninjauan Kembali No.650/PK/Pdt/1994 menerbitkan pedomanyang menerangkan sebagai berikut:Halaman 54 dari 153 Putusan Perdata Gugatan Nomor 28/Pdt.G/2018/PN Tjbberdasarkan Pasal 1370, 1371,1372 KUHPerdata, ganti kerugianimmaterial hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja sepertiperkara kematian, luka berat, dan penghinaan. 52.
Bahwa, berdasarkan uraian di atas dan oleh karena ParaPenggugat menuntut ganti kerugian immaterial pada suatu perkara yangbukan merupakan perkara kematian, luka berat, atau penghinaan, makamenyebabkan gugatan a quo menjadi sangat tidak jelas/kabur, sehinggaharus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya atau atau setidak tidaknyadinyatakan tidak dapat diterima.Berdasarkan hal hal sebagaimana dikemukakan dalam Eksepsi di atas, makaTergugat mohon kepada Pengadilan Negeri Tanjungbalai c.q.
1.AWALUDIN, SH
2.J.W.PATTIASINA,SH.,MH
3.AUGUSTINA I.P. UBLEEUW, S.H
Terdakwa:
SIMON VICTOR TAIHUTTU, S.Pd Alias MON
237 — 124
supresif atau berbaur separatisme yaitu memishakan NegaraRepublik Indonesia sebagian Negara Republik Indonesia kepada musuhasing misalnya padahal pada kenyataannya apa yang disampaikan tidakmengandung tindakan pada itu apakah itu tipu daya ataukah usahamenyerahkan sebagian dari wilayah ke Negara yang lain ataumenyebarkan kebencian, tidak ada sama sekali pernyataan atautindakan yang mengandung tindakantindakan yang berisikanpernyataan publik dari para terdakwa berupa perasaan bermusuhan,kebencian atau penghinaan
78 — 41
Bahwa, berdasarkan dalil PENGGUGAT DR sebagaimana angka 11,12, 13, 14 dani5 di atas, telah terbukti TERGUGAT DR telahmelakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagimana diatur dalamPasal 1372 KUHPerdata Jo Pasai 1373 KUHPerdata, yaitu :Pasal 1372KUHPerdata :" Tuntutan perdata tentang hal penghinaan adalah bertujuanmendapatkan penggantiankerugian serta pemulihan kehormatan dannama baik " ;Pasal 1373 KUHPerdata :" Selain dari pada itu, siterhina dapat menuntut supaya dalam putusan itujuga dinyatakan,bahwa
54 — 32
Penggugat juga paham dan sadar adanya UndangUndang Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, serta dugaanmelanggar UndangUndang tersebut yang menyangkut Pasal 27 Ayat (3) Setiap Orangdengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yangmemiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dikaitkan denganUUD NKRI 1945, Pasal 28 F.
121 — 55
Bahwa di sisi lain, apabila Penggugat tidak dapat membuktikan korelasiantara halhal yang dinyatakan sebagai kerugian Materiil maka ParaPenggugat dapat dianggap melakukan kebohongan publik dan haltersebut merupakan penghinaan terhadap hukum.
231 — 180
biaya mengajukan gugatan tersebut adalah biaya resmiberperkara di Pengadilan yang memiliki dasar hukum tersendiri, sedangkanbiaya jasa advokat sampai saat ini menurut hukum Indonesia belum dapatdikualifikasi sebagai kerugian dalam berperkara di Pengadilan ;38 Bahwa atas permohonan ganti rugi immateril oleh Penggugat, sesuai Pasal1370, Pasal 1371, dan Pasal 1372 KUHPerdata, telah ditentukan bahwa gantirugi immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentu saja yaitukematian, luka berat dan penghinaan
PT. PUDAN KREASI
Tergugat:
1.KEPALA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA (BLPPBMN)
2.KELOMPOK KERJA PEMILIHAN PENYEDIA BARANG/JASA PAKET PEKERJAAN SATUAN KERJA BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT WILAYAH XXV PROVINSI PAPUA DAN PAPUA BARAT PADA BIRO LAYANAN PENGADAAN DAN PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
3.PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) WILAYAH XXV PROPINSI PAPUA dan PAPUA BARAT
4.KUASA PENGGUNA ANGGARAN (KPA) BALAI PENGELOLA TRANSPORTASI DARAT (BPTD) WILAYAH XXV PROPINSI PAPUA dan PAPUA BARAT
293 — 102
Ganti rugi karena tindakan penghinaan (Pasal 1372 KUHPerdata)5.
152 — 20
Majelis memandang adil dan patut ganti kerugian yang sesuaidan sepadan untuk dikabulkan sebesar Rp 6.787.500.000, (enam milyar tujuh ratusdelapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap kerugian immateriil yang dimintakan oleh ParaPenggugat sebesar Rp 100.000.000.000, (seratus milyar rupiah), makaberdasarkan Pasal 1370 Jo Pasal 1371 Jo Pasal 1372 KUH Perdata, gugatan gantirugi immateriil hanya dapat dikabulkan dalam halhal tertentu saja seperti kematian,luka berat dan penghinaan
RANI ANDINI YASA
Termohon:
POLDA MALUKU UTARA
148 — 85
Tetapikehadiran suatu barang bukti tidak mutlak dalam suatu perkara pidana,karena ada beberapa tindak pidana yang dalam proses pembuktiannyatidak memerlukan barang bukti, seperti tindak pidana penghinaan secaralisan (Pasal 310 ayat 1 KUHP) (Ratna Nurul Afiah, Barang Bukti,hal.19).Dengan demikian, dalam konsteks UU ITE, dapat disita barang bukti berupahandphone atau alat/mesin elektronik yang digunakan oleh tersangka untukmelakukan dugaan tindaka pidana hanya berdasarkan peraturan perundangundangan
266 — 361
berwenang mengadili perkaraterdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggillebin dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukanpengadilan yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, makaPengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara ini, Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan
91 — 40
Bahwa Penggugat mendalilkan terhadap pendapat hukum sebagai pendapat yang dianggapsampah adalah bentuk penghinaan institusi lembaga hukum, hal tersebu secara fakta padatanggal 29 Maret 2012 Ketua Pengadilan Tinggi Mataram penjelasan terhadap pendapatHukum Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima dapat dibenarkan, sebagaimana dalam SuratNomor : W25.U/583/PS.00/2012 ; 29222 n nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn4.
192 — 86 — Berkekuatan Hukum Tetap
Halini menjadi salah satu faktor terjadinya berbagai tindak pidanaberupa penipuan, penghinaan, penyebaran informasi palsu(hoax), dan kejahatan terorisme;g.
613 — 6352
Artinya, sekalipunada kerugian, jika pelakunya berbuat karena menjalankan perintahundangundangq, Ia tidak wajib untuk mengganti kerugian itu.Dalam best practice, guna memberikan suatu pedoman dalampemenuhan gugatan immateril, maka Mahkamah Agung dalamPutusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994menerbitkan pedoman yang menyatakan :Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata gantikerugian immateriil hanya dapat diberikan dalam halhal tertentuSaja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan
307 — 243
masyarakat;Bahwa dari uraian sebagaimana tersebut di atas, maka menurut hukum,Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yangmerugikan Penggugat sehingga menurut ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, Para Tergugat berkewajiban untuk membayar segala kerugianyang diderita Penggugat;Bahwa Penggugat yang telah dirugikan berhak mendapat penggantiankerugian serta pemulihan kehormatan dan nama baik, hal ini sesuaiketentuan Pasal 1372 KUHPerdata yang menyatakan : Tuntutan perdatatentang hal penghinaan