Ditemukan 1383 data
13 — 2
2188/Pdt.G/2020/PA.Clp
9 — 0
2188/Pdt.G/2024/PA.JU
11 — 0
2188/Pdt.G/2024/PA.Kng
37 — 0
2188/Pdt.G/2023/PA.Mks
163 — 84
XXXXXXXXX;Bahwa semua Harta Warisan peninggalan alamarhum orang tua ParaPenggugat dan Para Tergugat tersebut pada point 5, 6 dan 7 positagugatan, dikuasai secara fisik, demikian pula semua buktibukti suratkepemilikannya, sehingga karenanya sebagian tanah warisan (tirkah)almarhum orang tua Para Penggugat dan Para Tergugat telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Para Tergugat (XXXXXXXXXX)dengan sertifikat nomor SHM 2188 tanpa sepengetahuan danpersetujuan Para Penggugat.
Bahwa demikian pula Sertifkat Hak Milik atas tanah Warisan (tirkah)11.peninggalan orang tua Para Penggugat dan Para Tergugat yang Kinidikuasai dan dibalik namakan atas nama Para Tergugat(XXXXXXXXXX ) dengan sertifikat nomor SHM 2188, harus dinyatakantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(Catatan Tertera : SHM 2188) berupa tanah sawah seluas 8.041M2 yang terletak di Lingkungan XXXXXXXXX, KelurahanPanggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, yangdikeluarkan oleh Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon, tanggal 08 Januari 2016 M., yang telah dinasegelandengan materai cukup lalu oleh ketua majelis dicocokan denganaslinya dan diberi tanda bukti P15;16.Foto Copy SPPT NOP : XXXXXXXXX. atas nama Hj.XXXXXXXXXX, berupa tanah seluas 3.000 M2 yang terletak di JalanXXXXXXXXX
Adapun mengenani pokokperkara dalam gugatan sengketa waris ini Turut Tergugat IV mengajukanbantahan bahwa pernerbitan sertifikat Hak Milik Nomor 2188/ PanggungRawi, Surat Ukur tanggal 24 September 2009 Nomor 434/ Panggungrawi/2009 luas 8041 M2, Sertifikat terbit tanggal 5 Oktober 2009 tercatat atasnama XXXXXXXXXX, XXXXXXXXXX, XXXXKXXXXXX dan XXXXXXXXXXberdasarkan warkah dan dokumen yag dikeluarkan oleh KelurahanPanggungrawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon dan para Pemohonyang dilakukan melalui proses
(Catatan Tertera :SHM 2188) berupa tanah sawah seluas 8.041 M2 yang terletak diLingkungan XXXXXXXXX, Kelurahan Panggungrawi, Kecamatan Jombang,Kota Cilegon, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Panggungrawi, KecamatanJombang, Kota Cilegon, tanggal 08 Januari 2016 M., Para PenggugatmendaXXXXXXXXXkan bahwa tanah aquo belum pernah dibagi secara adilkepada semua ahli waris baik ketika kedua orang tua masih hidup atausudah meninggal dunia.
10 — 0
2188/Pdt.G/2021/PA.IM
22 — 1
2188/Pdt.G/2021/PA.Kdl
21 — 4
2188/Pdt.G/2022/PA.Lpk
16 — 7
2188/Pdt.G/2021/PA.NGJ
9 — 7
2188/Pdt.G/2024/PA.Lmj
10 — 1
2188/Pdt.G/2022/PA.Mdn
10 — 0
2188/Pdt.G/2018/PA.Kdl
20 — 0
2188/Pdt.G/2024/PA.Sdn
20 — 2
2188/Pdt.G/2021/PA.Wsb
15 — 16
2188/Pdt.G/2023/PA.Ckr
9 — 0
2188/Pdt.G/2021/PA.Sda
9 — 0
2188/Pdt.G/2019/PA.Pwd
31 — 34
2188/Pdt.G/2023/PA.Krs
22 — 0
2188/Pdt.P/2018/PA.Jr
7 — 1
2188/Pdt.G/2022/PA.Srg