Ditemukan 56662 data
9 — 5
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Ssuami isteri utun kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
12 — 5
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Ssuami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
7 — 4
dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utun kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,halaman 11 dari 14 halaman, Putusan Nomor 4930/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlgproses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
5 — 3
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utun kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
8 — 6
dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;halaman 10 dari 13 halaman, Putusan Nomor 5869/Pdt.G/2020/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
8 — 4
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Ssuami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
8 — 3
dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari suasana utuh dalam kebahagiaan;halaman 11 dari 14 halaman, Putusan Nomor 5708/Pdt.G/2020/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa fakta hukum keenam
6 — 3
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Ssuami isteri utun kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
6 — 5
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Ssuami isteri utun kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
7 — 4
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Ssuami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
5 — 3
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utun kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang, bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang, bahwa fakta hukum keenam
15 — 11
3340/Pdt.G/2020/PA.Kab.Mlgmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
5 — 3
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
7 — 5
dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari suasana utuh dalam kebahagiaan;halaman 11 dari 14 halaman, Putusan Nomor 5221/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa fakta hukum keenam
7 — 5
dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari suasana utuh dalam kebahagiaan;halaman 11 dari 14 halaman, Putusan Nomor 2392/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa fakta hukum keenam
6 — 4
dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari suasana utuh dalam kebahagiaan;halaman 11 dari 14 halaman, Putusan Nomor 4126/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa fakta hukum keenam
5 — 6
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Ssuami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
12 — 3
megambil barang tersebut;Menimbang, bahwa pengertian diatas dihubungkan dengan fakta hukumdipersidangan ternyata benar saat itu Terdakwa melakukannya bersama dengantemannya bernama SLIMAN Bin SERUAN (DPO) namun ia behasil melarikan diridimana tugasnya saat itu adalah menunggu dan mengawasi keadaan diatas motor saatTerdakwa berusaha mengambil motor korban dan membantu Terdakwa berkelahidengan korban saat perbuatannya diketahui korban dan memiliki ide mengambil motorkorban, maka dengan demikian unsur keenam
7 — 6
adanya pisah tempat tinggalmerupakan bentuk penyimpangan dari konsep dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utun kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari Suasana utuh dalam kebahagiaan;Menimbang bahwa fakta hukum keenam
13 — 3
dasar dibangunnya lembagaperkawinan, agar Suami isteri utunh kompak dalam segala aktivitas kehidupanrumah tangga bukan dengan pola hidup berpisah;Menimbang bahwa suami isteri yang hidup berpisah dan satu sama lainsaling diam dan membisu menunjukkan komunikasi yang tidak harmonis,proses interaksi yang kurang bersahabat dan pola hubungan yang kurangkondusif serta jauh dari suasana utuh dalam kebahagiaan;halaman 11 dari 14 halaman, Putusan Nomor 2454/Pdt.G/2021/PA.Kab.MlgMenimbang bahwa fakta hukum keenam