Ditemukan 22114 data
41 — 38
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata. Para saksi juga telah dapat menyebutkan sesuai pegetahuannya dan selain itu keterangan kedua saksi tersebut saling bersesHal. 7 dari 11 Hal. Put.
11 — 7
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
14 — 0
Pasal 22 PP No.9 Tahun 1975,Majelis Hakim memerintahkan Penggugat untuk menghadirkan saksi keluargaatau orang dekat di persidangan, dan ternyata para saksi tersebut telahmemberikan keterangan di bawah sumpahnya sebagaimana tersebut da dalambagian duduk perkara di atas.Menimbang, bahwa atas bukti P.3 dan keterangan saksisaksi tersebut diatas, Majelis Hakim mempertimbangkannya sesuai dengan ketentuan Pasal144, 145 ayat (2), 147 dan 172 HIR dan Pasal 1910 Kitab Undang undangHukum Perdata, keterangan
11 — 5
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
9 — 1
bahwa berdasarkan bukti P.2 maka penolakan Kepala KantorUrusan Agama Kabupaten Blitar cukup beralasan karena Anak Pemohon nyatanyatamasih dibawah umur minimal untuk menikah;Menimbang, bahwa mengenai keterangan saksisaksi di bawah sumpah yangtelah menerangkan serangkaian peristiwa / kejadian tentang segala sesuatu atas apayang dilihatnya dengan disertai alasanalasan, pula bahwa keterangan kedua saksitersebut diatas adalah saling bersesuaian, maka menurut ketentuan pasal 145 ayat (2)HIR dan pasal 1910
12 — 8
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
14 — 7
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
10 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
10 — 6
No 1842/Pdt.G/2018/PA.KjnSALINANdalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata. Para saksi juga telah dapat menyebutkan sesuai pegetahuannya dan selain itu keterangan kedua saksi tersebut saling bersesuaian isinya, dengan demikian mereka telah memenuhi syarat material sesuai Pasal 171 dan 172 HIR serta mereka memenuhi ketentuan syarat batas minimal saksi, sehingga saksisaksi yang dikemukakan Penggugat dapat diter!
11 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
10 — 7
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata. Para saksi juga telah dapat menyebutkan sesuai pegetahuannya dan selain itu keterangan kedua saksi tersebut saling bersesuaian isinya, dengan demikian mereka telah memenuhi syarat material sesuHal. 7 dari 11 Hal. Put.
11 — 5
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
12 — 3
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya Serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
11 — 4
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
13 — 3
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
14 — 7
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyaPutusan Nomor 1612/Pdt.G/2019/PA.KjnHal. 7 dari 11 hal.dalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
12 — 9
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
13 — 6
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
18 — 11
Pasal 1911 KUH Perdata, yakni di bawah sumpah menurut tata caraagamanya serta tidak terhalang secara hukum untuk didengar kesaksiannyadalam perkara ini sebagaimana diatur dalam Pasal 145 (ayat 2) HIR jo.Pasal 1910 KUH Perdata.
14 — 11
Penetapan No.141/Padt.P/2021/PA.BIkHakim menilai kesaksian tersebut dapat diterima dan dijadikan sebagai alatbukti yang sah untuk menguatkan dalildalil permohonan para Pemohon;Menimbang, bahwa saksisaksi yang diajukan olen Para Pemohon sudahdewasa dan tidak termasuk saksi yang tidak dapat didengar keterangannya,sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 172 RBgjuncto Pasal 1910 KUHPerdata;Menimbang, bahwa saksisaksi Para Pemohon telah memberikanketerangan di bawah sumpah, serta