Ditemukan 22551 data
12 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
11 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 2
Dibukanya pintu perceraian harusdifahami sebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorang suami atauseorang isteri yang menggugat perceraian di muka Pengadilan harus mempunyai alasanhukum.
16 — 5
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami yang akan menjatuhkan talaknya harus mempunyaialasan hukum.
6 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus dipahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagi seorangsuami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di Pengadilan harusmempunyai alasan hukum.
8 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
8 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
12 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhnan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
10 — 2
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
9 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahamisebagai pintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tanggabenarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu,bagi seorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian dimuka Pengadilan harus mempunyai alasan hukum.
8 — 2
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila kKeutunan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
7 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
10 — 2
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
23 — 4
binti UsmanBalius) dan calon suaminya (Ari Aldino bin Muharimal )serta telah mengajukanbukti saksisaksi di persidangan yang pada pokoknya menerangkan, bahwabenar Pemohon mempunyai anak perempuan yang bernama Alfhiera Soniabinti Usman Balius dan akan bermaksud untuk melangsungkan pernikahandengan seorang lelaki yang bernama Ari Aldino bin Muharimal ,ynamun karenaanak Pemohon baru berumur 15 tahun 5 bulan untuk itu perlu dispensasi untukmenikahkan anak Pemohon;Menimbang, bahwa prosedur yang telah dilalui
79 — 20
berdirisendiri nilai pembuktian kebenaran hanya sematamata didasarkan pada alat buktisurat (novum) P.PK9 dan P.PK10 tanpa diuji kebenaran dan keabsahannya secaraperkara pidana.Bahwa novum yang diajukan oleh Para Pemohon PK (dahulu Para Tergugat)berkaitan dengan bukti surat P.PK 1 s/d P.PK 6 adalah merupakan beban pembuktianyang kewenangan (yuridiksi) penilaiannya berada pada pengadilan negeri makassardan pengadilan tinggi makassar selaku yudex factie in cassu penilaian fakta, danmengenai hal tersebut telah dilalui
9 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagai pintudarurat yang boleh dilalui apabila kKeutunan rumah tangga benarbenarsudah tidak mungkin dipertahankan lagi.
10 — 0
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutuhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.
70 — 23
disekolah SDN 2Pagimana untuk mengantarnya pulang, setelah tidak jauh dari sekolahTerdakwa menghentikan sepeda motornya menerima telepon dari saksi ANyang posisinya tidak terlalu jaun dengan posisi Terdakwa yang mana inginbertemu dengan Terdakwa, selanjutnya Terdakwa meminta untuk ketemudirumah Terdakwa, dimana Saksi AN tidak tahu rumah Terdakwa, kemudianTerdakwa mengendarai sepeda motor melalui jalan tembus yang sepi danHalaman 2 dari 9 halaman putusan Perkara Nomor 101/Pid.Sus/2017/PT PALjarang dilalui
9 — 1
Dibukanya pintu perceraian harus difahami sebagaipintu darurat yang boleh dilalui apabila keutunhan rumah tangga benarbenar sudah tidak mungkin dipertahankan lagi. Oleh karena itu, bagiseorang suami atau seorang isteri yang menggugat perceraian di mukaPengadilan harus mempunyai alasan hukum.