Ditemukan 17155 data
57 — 50
karena tidak beralasan sertatidak berdasar hukum sama sekali;Bahwa TERLAWAN I, Il, dan Ill secara tegas menolak dan membantah semuadalil verzet (perlawanan) yang di sampaikan oleh PARA PELAWAN tertanggal28 Desember 2015 kecuali yang diakui benar dalam jawaban ini ;Bahwa derden verzet (perlawanan) yang di ajukan Nyonya RAMINAH bintiBEJO dan kawankawan berlawanan dengan FATARDHO bin DANGI dankawankawan dalam perkara perdata nomor /Pdt.G/2016/PN.Bbs di PengadilanNegeri Brebes hams dinyatakan Nebis in idem
karena para pihak yangberperkara adalah sama sedangkan obyek yang disengketakan adalah samapula hal tersebut telah sesuai dengan yuris prudensi Makamah Agung RepublikIndonesia nomor 145 K/Sip/1967 tertanggal 1967 yang menyebutkan bahwaapabila para pihak yang berperkara adalah sama dan barang yangdisengketakan juga sama maka hams dinyatakan Nebis in idem ;1.
260 — 91
Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.100/PDT/2013/PTMDN tanggal 23 Mei 2013 jo. putusan MahkamahAgung no. 2644 K/PDT/2013 igl. 23 Juni 2014, dimana putusanHalaman 12 dari 30 Putusan Perdata Bantahan Nomor 19/Pat.Bth/2015/PN GstPengadilan Negeri Gunung Sitoli dimaksud telah berkekuatan hukumtetap ;Bahwa tentang azas dan pengertian ne bis in idem dapat dipedomimenurut ketentuan pasal 1917 KUHPerdata dan YurisprudensiMahkamah Agung dalam putusan perkara perdata No. 588 K/Sip/1973dinyatakan dalil gugatan
tentang hal dan objek ataupun pihakpihak yangsama dengan perkara terdahulu adalah merupakan atau termasuk dalampengertian ne bis in idem ;Bahwa dalam proses perkara perdata sebagaimana dimaksuddalam Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli No. 20/Pdt.G/2012/PNGS tanggal 12 Desember 2012 Jo.
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMDALAM EKSEPSIMenimbang, bahwa bersamaan dengan Jawaban, Para Terbantahtelah mengajukan eksepsi yang menyangkut 5 (lima) hal pokok yaitu:1.2s3.Eksepsi tentang Perlawanan diajukan secara prematur;Eksepsi tentang pihak Error in Persona (Plurium Litis Consortium);Eksepsi tentang Para Pelawan tidak mempunyai kedudukan sebagai Pihakyang berhak atas tanah objek perkara;Eksepsi tentang Perlawanan melanggar kepatutan hukum = acarakeperdataan;Eksepsi tentang Perlawanan Ne Bis In Idem
64 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Exceptio Res Judicata (nebis in idem) ;a. Dasar gugatan yang sama ;Bahwa yang menjadi dasar gugatan yang sekarang diajukan olehPenggugat adalah mengenai Perbuatan Melawan Hukum yangmerupakan dasar gugatan yang sama dengan gugatan yang diajukansebelumnya oleh Penggugat ;b.
Bahwa dengan adanya putusanputusan yang telah mempunyaikekuatan hukum yang tetap terhadap hal yang sekarang digugat olehPenggugat, maka menyebabkan pokok perkara yang digugat tersebuttidak dapat diajukan lagi karena telah diakhiri dengan tuntas dan pasti(litis finiri oppertet) sesuai dengan asas kepastian hukum ;Dari halhal tersebut di atas, menjadi jelas dari nyata bahwa dalam gugatanPenggugat melekat nebis in idem/res judicata/gewijsde zaak sesuai denganPasal 1917 KUHPerdata, oleh karenanya maka
gugatan tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), sebagaimanadinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI Nomor 588 K/Sip/1973 tanggal 3 Oktober 1973 yang kaedah hukumnya berbunyi:Karena perkara yang diajukan sama dalil gugat maupun objek dan pihakpihaknya dengan yang terdahulu, yang telah mendapat putusan MAtanggal 19 Desember 1970 Nomor 350 K/Sip/1970, dengan demikianputusan telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap, maka dalamperkara telah melekat nebis in idem
132 — 107 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nebis In Idem ;a. Bahwa dalam gugatannya, Penggugat telah mempermasalahkantindakan lelang yang dilakukan Tergugat atas sejumlah assetbarang rampasan yang merupakan barang bukti Tindak PidanaKorupsi yang dilakukan oleh Terpidana John Hamenda in casuPenggugat ;b.
Bahwa dengan memperhatikan hal di atas dan menunjuk SuratEdaran Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2002 tentangPenanganan Perkara yang berkaitan dengan asas Nebis In Idem,serta untuk menghindari kontradiksi putusan perkara No.293/PDT.G/2007/PN.MDO atas permasalahan materi (objek) perkara yangsama dan menjaga kepastian hukum, maka kami mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa perkara No.154/Pdt.G/2008/PN.MDO, memutuskan bahwa perkara aquo merupakan pengulangandari perkara No.293/PDT.G/2007/PN.MDO ;Dengan
demikian unsur Nebis In Idem telah terpenuhi ;4.
68 — 22
Bahwa Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 862.9/01HD/KUMKES.I/BKD/2014 tentang Pemberhentian Dengan HormatTidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil atasnama Nufrin Yapada, S.Pt, MP Nip 19680125 199703 1 002 (obyeksengketa), tidak bersifat Ne bis in idem dan tidak bertentangandengan Pasal 53 ayat (2) huruf a dan b UndangUndang Nomor 9Tahun 2004 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan Pasal 87ayat (2) UndangUndang Nomor
,MP.NIP.19680125 199703 1 002. bersifat ne bis in idem karena alasandan dasar dikeluarkannya kedua Keputusan Tergugat tersebut adalahperistiwa hukum Penggugat yang diklasifikasikan sebagai korupsi.Oleh karena itu dalil Penggugat yang menyangkut sifat ne bis in idemsudah sepatutnya diterima ;Menimbang, bahwa Objek sengketa (Bukti P2 = Bukti T9)yaitu Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 862.9/01HD/KUMKESJ.1/BKD/2014, tanggal 30 Januari 2014 tentangMemberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan
dengan pidana kurungan 1 (satu) bulan, Majelis Hakimberpendapat Tergugat dalam menerbitkan Objek Sengketa a quobertentangan dengan Pasal 87 ayat 1 dan ayat 2 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara =;Menimbang, bahwa Tergugat seharusnya bertindak cermatsebelum menerbitkan Objek Sengketa a quo karena terhadap perkarayang sama tidak boleh dijatuhkan hukuman hukuman 2 (dua) kaliyaitu hukuman disiplin sedang kemudian menjadi hukuman disiplinberat, sehingga dikategorikan ne bis in idem
194 — 94
Para Tergugat menerima eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnyadan memutus perkara a quo dengan dasar ne bis in idem untukputusan akhir.Il. DALAM JAWABAN PARA TERGUGAT1. Para Tergugat memohon kepada Majelis Hakim perkara a quo untukmenolak gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;2.
Norma hukum inidipertegas dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 102K/Sip/1972 yang menyatakan apabila dalam perkara baru ternyatapara pihak berbeda dengan pihakpihak dalam perkara yang sudahdiputus lebih dulu maka tidak ada nebis in idem, juncto PutusanMahkamah Agung RI Nomor 1121 K/Sip/1973 yang menyatakanbahwa benar perkara ini objek gugatannya sama dengan perkaraNomor 597/Prd/1971/PN.Mdn. tetapi pihakpihak tidak sama tidak adanebis in idem ; Sehingga eksepsi ini harus ditolak dan mohon untukdikesampingkan
Bahwa selain dan selebihnya eksepsi Tergugat Ill, IV, VII, IX, X, Xl,dan XII yang disampaikan oleh kuasa hukumnya yang menyatakangugatan Penggugat Nebis In Idem, gugatan kabur, gugatanPenggugat salah pihak, objek sengketa keliru, hal tersebut sudahmenyangkut pokok perkara.
putusan perdamaian dalamperkara Nomor: 14/Perd.G/1984/PN.Pdg tersebut Tergugat ,Tergugat Il, dan Tergugat III tidak melaksanakan itikad denganbaik;).Bahwa berdasarkan Pasal 1917 KUHPerdata yang padapokoknya menyatakan bahwa obyek gugatan yang sama dansudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap tidak bisadiajukan gugatan dua kali terhadap obyek gugatan yang sama(exceptio premtoria);Menimbang, bahwa terhadap dalil eksepsi Kuasa paraTergugat pada point 3, Majelis Hakim berpendapat bahwamengenai ne bis in idem
28 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menghormati sertatunduk kepada isi putusan dalam perkara ini;Atau:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Ex aequo et bono,Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat danTergugat II mengajukan eksepsi yang pada pokoknya: Tentang nebis in idem; Tentang gugatan dilakukan dengan akal licik (exceptio doliHalaman 3 dari 11 hal. Put.
39 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa mengingat gugatan perlawanan yang diajukan oleh Pelawan adalahNebis in idem, maka sudah sepatutnya gugatan perlawanan yang diajukanoleh Pelawan untuk dinyatakan ditolak atau setidaktidaknya untukdinyatakan tidak dapat diterima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jepara telahmengambil putusan, yaitu putusan No. 37/Pdt.Plw/2011/PN.Jpr. tanggal 14Maret 2012 yang amarnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:1. Menolak eksepsi Terlawan dan Il seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1.
66 — 37
Obyek sengketa kedua pada saat ini telah bebas sebagai jaminan padabank.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut makaterbukti bahwa obyek sengketa pertama berupa 1 (satu) petak tanahperumahan luas 143 m2 telah diperkarakan dan telah mempunyai putusan yangberkekuatan hukum tetap, putusan mana bersifat positif, maka obyek tersebuttidak dapat digugat kembali (nebis in idem), oleh karena itu maka gugatan aquo harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa fakta persidangan tersebut pula terbukti
253 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum Tergugat , Tergugat Il, Tergugat III dan Tergugat IV untukmembayar uang paksa sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)perhari apabila lalai menjalankan putusan ini;Atau:Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain,mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya gugatan Penggugat nebis in idem;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Sumenep telahmemberikan Putusan Nomor 11/Pdt.G/
90 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nebis In Idem;2. Salah Pihak Yang Digugat (error In Persona);3.
173 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum kepada Para TergugatTergugat untuk membayar secaratanggung renteng seluruh biaya yang ditimbulkan akibat perbuatanmelawan hukum dari Para Tergugat dalam perkara ini;Subsidair: jika Pengadilan Negeri Tilamuta berpendapat lain, maka mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: bahwa gugatan Penggugat ne bis in idem; bahwa gugatan Penggugat error in persona : bahwa gugatan Penggugat kabur/obscuur
13 — 6
dan alasan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 19 hurupf Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan karenanya secara formalgugatan Penggugat patut diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa dua orang Saksi yang diajukan oleh Penggugatmemberikan keterangan didepan persidangan dan bukan merupakan orangyang dilarang untuk didengar sebagai Saksi dan telah memberikanketerangan di bawah sumpah, dan karenanya Majelis Hakim menilai bahwasyarat formil alat bukti saksi telah dipenuhi ;Idem
9 — 6
Nomor7 tahun 1989 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah terakhir denganundang undang Nomor 50 tahun 2009, maka Pengadilan Agama Kisaranrelatif berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo ;Menimbang, bahwa dua orang Saksi yang diajukan oleh Pemohonmemberikan keterangan didepan persidangan dan bukan merupakan orangyang dilarang untuk didengar sebagai Saksi dan telah memberikanketerangan di bawah sumpah, dan karenanya Majelis Hakim menilai bahwasyarat formil alat bukti saksi telah dipenuhi ;Idem
Terbanding/Terdakwa : PAUL YUSWANTO
120 — 42
tidak dapat diterima atau nietonvankelijk verklaring van het openbaar ministeria.Oleh sebab itu jawabanyaharus dicaridalam doktrin menurut Van Bemmelen, Dakwaan tidak dapat diterimaterjadi jika tidak ada hak untuk menuntut, misalnya dalam delik aduan tidak adapengaduan, atau delik itu dilakukan pada waktu dan tempat yang UndangUndang pidana tidak berlaku atau hak menuntut telah dihapus (vide prof.DR AndiHamzah,Hukum Acara Pidana Indonesaia 1993 hal 285) Sedangkan hakmenuntut hapus karena nebis in idem
84 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
Nomor 617 K/Padt/2021Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Gugatan Nebis in Idem;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat II mengajukaneksepsi yang pada pokoknya: Daluarsa tenggang waktu gugatan; Gugatan Penggugat kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukangugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohon kepadaPengadilan Negeri Banjarbaru untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.
55 — 29
TERBANDING sebesar Rp1.500.000, perbulan melalui TERBANDING (Penggugat/Terbanding) ;Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Agama BalikpapanNomor 229/Pdt.G/2014/PA.Bpp tanggal 23 September 2014 Masehi bertepatandengan tanggal 28 Zulkaidah 1435 Hijriah dinyatakan bahwa TERBANDING(Penggugat/Terbanding adalah sebagai pemegang hak hadhanah (pengasuhandan pemeliharaan) anak yang bernama ANAK PEMBANDING DANTERBANDING binti PEMBANDING tersebut dan terhadap gugatan biayahadhanahnya dinyatakan ne bis in idem
112 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Penggugat pernah mengajukan gugatan yang sama kepada Tergugat dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatanPenggugat nebis in idem;Dalam Eksepsi Tergugat II1Eksepsi mengenai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenangsecara relatif memeriksa dan mengadili perkara a quo, karena objekgugatan dalam perkara a quo adalah mengenai perselisinan hak;Eksepsi mengenai gugatan Penggugat dikualifikasi mengandung cacatprematur,Eksepsi peremptoria atau eksepsi mengenai masalah yang digugatdalam
63 — 12
UndangundangNomor 3 tahun 2006 jo. pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975;Menimbang, bahwa Penggugat di persidangan telah mengajukan alat bukti surat dandua orang saksi di persidangan yang oleh Majelis Hakim dinilai sebagai berikut:Menimbang, bahwa alat bukti P yang diajukan oleh Penggugat di persidanganadalah akta otentik dan materinya telah sesuai dengan apa yang didalilkan oleh Penggugat,karenanya secara formal dan materil dapat diterima sebagai alat bukti dalam perkara ini;Idem
9 — 6
dan alasan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 19 huruff Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 dan karenanya secara formalgugatan Penggugat patut diterima dan dipertimbangkan lebih lanjut;Menimbang, bahwa dua orang Saksi yang diajukan oleh Penggugatmemberikan keterangan didepan persidangan dan bukan merupakan orangyang dilarang untuk didengar sebagai Saksi dan telah memberikanketerangan di bawah sumpah, dan karenanya Majelis Hakim menilai bahwasyarat formil alat bukti saksi telah dipenuhi;Idem