Ditemukan 16512 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-07-2020 — Putus : 02-09-2020 — Upload : 08-09-2020
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 395/Pid.Sus/2020/PN Mre
Tanggal 2 September 2020 — Penuntut Umum:
AGUS SISWANTO, ST, SH.
Terdakwa:
NOPRI BIN SUBRI
4016
  • Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang adalah sama denganterminologi kata barang siapa.
Register : 27-06-2019 — Putus : 26-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN CIREBON Nomor 71/Pid.Sus/2019/PN Cbn
Tanggal 26 Juni 2019 — Masruhin Alias Boim bin Sarip lawan Penuntut Umum : Mustika D, SH
988
  • Tegasnya kata setiap orang identik denganTerminologi kata Barang siapa atau hij, menurut buku Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi buku Il, Edisi revisi tahun 2005, halaman 209 dariMahkamah Agung RI dan Putusan mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang atau barang siapa sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala tindakannya sehingga
Putus : 01-04-2014 — Upload : 19-11-2014
Putusan PN TUBAN Nomor 101/PID.SUS/2014/PN.TBN
Tanggal 1 April 2014 — SUNARTO Bin RASINO
264
  • Unsur Setiap Orang ; Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasiBuku II, edisi Revisi tahun 2004, Hal 208 Dari Mahkamah Agung RI dan PutusanMahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 Terminologi kata Barang Siapa/Setiap Orang atau HIJ adalah sebagai Siapa Saja yang harus di jadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan Kewajiban)yang dapat dan mampu di =mintai pertanggungjawaban dalam segalatindakannya ;Menimbang, bahwa
Register : 24-03-2014 — Putus : 04-03-2014 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN BANYUMAS Nomor 10/Pid.B/2014/PN.Bms
Tanggal 4 Maret 2014 — Achmad Mustaqim bin Sodirin;
356
  • Tegasnya, kataBarangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu. perkataanBarangsiapa
Register : 16-11-2020 — Putus : 16-12-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan PN PELALAWAN Nomor 329/Pid.B/2020/PN Plw
Tanggal 16 Desember 2020 — Penuntut Umum:
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
1.RICKI FERNANDO ALS RIKI ALS PANJANG ALS RIKI ANJANG BIN ASRIL
2.SUGIARTO ALS SUGIK BIN SUGIONO
8537
  • Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa* dan yang dimaksud dengan barang siapa*adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yangdapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa berarti adalah setiap orang yangmenunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan
Register : 04-07-2019 — Putus : 26-08-2019 — Upload : 01-09-2019
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 694/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Tim
Tanggal 26 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
DONAL DWI SISWANTO, S.H.
Terdakwa:
M. AJI SATRIO als AJI
215
  • Tentang unsur Setiap orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang menurut YurisprudensiMahkamah Agung No. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1985 adalah sama denganterminology kata Barang Siapa, jadi yang dimaksud setiap orang adalah orang ataumanusia sebagai subyek hukum yang menjadi Terdakwa karena dituntut, diperiksa dandiadili di sidang Pengadilan (Sebagaimana ketentuan yang dituangkan dalam pasal 1angka 15 KUHAP) jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa olehPenuntut Umum
Register : 06-04-2015 — Putus : 11-02-2015 — Upload : 03-04-2015
Putusan PN SENGKANG Nomor 270/Pid.B/2014/PN Skg
Tanggal 11 Februari 2015 — ANSAR alias KENYO bin CACO
223
  • Unsur Barangsiapa:Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barangsiapa dalam tindakpidana umum menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknyamengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya kata barangsiapa menurut Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan setiaporang atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Daderatau
Register : 02-06-2020 — Putus : 13-07-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan PN TUAL Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Tul
Tanggal 13 Juli 2020 — Penuntut Umum:
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
CHRISTIAN C. JALNUHUUBUN Alias LOIS
7129
  • Orang perseorangan adalah orangsecara pribadi yaitu sebagai manusia perorangan yang dapat dimintalpertanggungjawaban atas perbuatannya secara hukum khususnya menuruthukum pidana;Menimbang, bahwa setiap orang menurut Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai siapasaja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyekHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Tulhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban
Register : 15-04-2013 — Putus : 25-03-2013 — Upload : 15-09-2013
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 10/PID.B./2013/PN.Ung
Tanggal 25 Maret 2013 — MARTO SUMERI Bin SEMOPAWIRO
232
  • Tegasnya, katabarang siapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku IT, EdisiRevisit Tahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologikata barang siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/daderatau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi
Register : 05-04-2021 — Putus : 30-06-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 640/Pid.B/2021/PN Lbp
Tanggal 30 Juni 2021 — Boby Firmansyah
225
  • Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban sertadapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau"HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiaporang
Register : 30-06-2020 — Putus : 10-09-2020 — Upload : 12-10-2020
Putusan PN GIANYAR Nomor 86/Pid.B/2020/PN Gin
Tanggal 10 September 2020 — Penuntut Umum:
I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
Terdakwa:
NI KETUT SUMIATI als. BU JERO
9662
  • Tegasnya,kata barang siapa/setiap orang menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugasdan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminology kata barang siapa/setiap orang atau HIJ sebagaiSiapa Saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau sebagai subyek hukumHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 86/Pid.B/2020/PN Gin(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala
Register : 04-05-2020 — Putus : 09-06-2020 — Upload : 24-06-2020
Putusan PN KEPAHIANG Nomor 41/Pid.B/2020/PN Kph
Tanggal 9 Juni 2020 — Penuntut Umum:
LUCKY SELVANO MARIGO, S.H
Terdakwa:
DAVID LONGI Als DAVID Bin DARMANSYAH Alm
6446
  • Tegasnya kata barangSiapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal30 juni 1995 identik dengan setiap orang atau Hi sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atassegala tindakan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalamperkara ini adalah Terdakwa David Longi Als David Bin Darmawansyah (Alm)yang telah didakwa oleh Penuntut Umum
Register : 11-02-2021 — Putus : 22-02-2021 — Upload : 26-02-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 47/Pid.Sus/2021/PN Plw
Tanggal 22 Februari 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
JOLENDI LUBIS Als. JOLEN Bin JALIL LUBIS
5726
  • Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa dan yang dimaksud dengan barangSiapa adalah setiap orang atau Siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyekhukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atausuatu
Register : 07-07-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN PACITAN Nomor 20/Pid.B/2021/PN Pct
Tanggal 28 Juli 2021 — Penuntut Umum:
MUSLIMIN, S.H.
Terdakwa:
1.SIDIK EKO PRAMONO Bin SARGINEN
2.TAUFIK NUR PRASETYO Bin SARGINEN
765
  • unsur delik, melainkan sebagai unsur Pasal yang menunjukkanseseorang atau badan hukum sebagai subjek pendukung hak dan kewajibanyang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh PeraturanPerundangundangan atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatanpidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan Barang Siapaakan selalu melekat pada setiap unsur delik sebagai pelaku perbuatan pidana,hal ini dipedomani dari Yurisprudensi Tetap berdasarkan Putusan MahkamahAgung Nomor 1398
Register : 15-12-2017 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 14-03-2018
Putusan PN LIMBOTO Nomor 223/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 19 Februari 2018 — Penuntut Umum:
MIKHA DEWIYANTI PUTRI, SH
Terdakwa:
MELKI SULEMAN alias MELKI
5516
  • Tegasnya,kata BARANG SIAPA menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas DanAdministrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2008, Halaman 208 dariMAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor:1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata BARANG SIAPAatau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atausetiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; n Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu
Register : 25-02-2015 — Putus : 25-03-2015 — Upload : 01-04-2015
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 78/PID.B/2015/PN.SIM
Tanggal 25 Maret 2015 — 1. SAIPIN ALS IFIN 2. RUSLI LUBIS
324
  • Barangsiapa;2 Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaanorang lain dengan maksud memiliki untuk dimiliki secara melawan hukum;3 Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Ad.1.Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah Siapasaja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya (Vide : Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1398
Putus : 08-03-2017 — Upload : 23-03-2017
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN Lbp
Tanggal 8 Maret 2017 — 1. Nama lengkap : Prima 2. Tempat lahir : Medan 3. Umur/Tanggal lahir : 30/9 Maret 1986 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jalan Beringin Pasar VII Tembung Kelurahan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang 7. Agama : Islam 8. Pekerjaan : Supir
152
  • Unsur Setiap orang ;Halaman 14 dari 20 Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN LbpMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau"HIJ
Register : 09-07-2015 — Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN BIREUEN Nomor 119/Pid.Sus/2015/ PN Bir
Tanggal 22 September 2015 — MAULIZA RIZKI Bin USMAN Als. M. IQSAN, CS
555
  • Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah identik dengan barangsiapa yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harusbertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atausetidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata Barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugasdan administrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994Tertanggal
Putus : 09-03-2015 — Upload : 16-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2257/Pid.Sus/2014/PN-Lbp.
Tanggal 9 Maret 2015 — Nama Lengkap : NANDA SUHERMAN; 2. Tempat lahir : Medan; 3. Umur / Tgl lahir : 25 tahun / 28 Agustus 1989; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan/ kewarganegaraan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jalan Tapian Nauli No 48, Kel. Teladan Barat, Kec. Medan Kota, Kodya Medan; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Buruh Pabrik;
274
  • atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan;Narkotika golongan ;Unsur "setiap orang" :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak danHalaman 9 Putusan No. 2257/Pid.Sus/2014/PNLbpkewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398
Register : 24-09-2019 — Putus : 22-10-2019 — Upload : 23-10-2019
Putusan PN BLITAR Nomor 347/Pid.B/2019/PN Blt
Tanggal 22 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa:
BIBIT PURWANTO Als BIBIT Bin DANU SURYANTO
411
  • Nomor 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995,tentang termologi kata setiap orang atau HIJ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum,merupakan pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakanpertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian perkataansetiap orang dari awal kalimat sanksi pidana dalam Pasal yang termaktubdalam suatu produk peraturan perundangundangan secara historis kronologisadalah manusia sebagai subjek hukum