Ditemukan 16512 data
AGUS SISWANTO, ST, SH.
Terdakwa:
NOPRI BIN SUBRI
40 — 16
Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan NarkotikaGolongan ;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.Unsur Setiap orang;Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang adalah sama denganterminologi kata barang siapa.
98 — 8
Tegasnya kata setiap orang identik denganTerminologi kata Barang siapa atau hij, menurut buku Pedoman PelaksanaanTugas dan Administrasi buku Il, Edisi revisi tahun 2005, halaman 209 dariMahkamah Agung RI dan Putusan mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994tanggal 30 Juni 1995 kata setiap orang atau barang siapa sebagai siapa sajayang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala tindakannya sehingga
26 — 4
Unsur Setiap Orang ; Menimbang, bahwa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan administrasiBuku II, edisi Revisi tahun 2004, Hal 208 Dari Mahkamah Agung RI dan PutusanMahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 Terminologi kata Barang Siapa/Setiap Orang atau HIJ adalah sebagai Siapa Saja yang harus di jadikanterdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum (pendukung hak dan Kewajiban)yang dapat dan mampu di =mintai pertanggungjawaban dalam segalatindakannya ;Menimbang, bahwa
35 — 6
Tegasnya, kataBarangsiapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan AdministrasiBuku Il, Edisi Revisi Tahun 2009, Halaman 208 dari Mahkamah Agung RI danPutusan Mahmakah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995terminologi kata Barangsiapa atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikanTerdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dankewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu. perkataanBarangsiapa
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
1.RICKI FERNANDO ALS RIKI ALS PANJANG ALS RIKI ANJANG BIN ASRIL
2.SUGIARTO ALS SUGIK BIN SUGIONO
85 — 37
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa* dan yang dimaksud dengan barang siapa*adalah setiap orang atau siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyek hukum yangdapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa berarti adalah setiap orang yangmenunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan
DONAL DWI SISWANTO, S.H.
Terdakwa:
M. AJI SATRIO als AJI
21 — 5
Tentang unsur Setiap orang ; Menimbang, bahwa yang dimaksud Setiap orang menurut YurisprudensiMahkamah Agung No. 1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1985 adalah sama denganterminology kata Barang Siapa, jadi yang dimaksud setiap orang adalah orang ataumanusia sebagai subyek hukum yang menjadi Terdakwa karena dituntut, diperiksa dandiadili di sidang Pengadilan (Sebagaimana ketentuan yang dituangkan dalam pasal 1angka 15 KUHAP) jadi orang disini adalah pelaku tindak pidana yang didakwa olehPenuntut Umum
22 — 3
Unsur Barangsiapa:Menimbang, bahwa pada dasarnya kata barangsiapa dalam tindakpidana umum menunjukkan kepada siapa orangnya yang harus bertanggungjawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atau setidaktidaknyamengenai siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya kata barangsiapa menurut Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 identik dengan setiaporang atau Hi/ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/Daderatau
KURNIA YOGA PRATAMA, SH
Terdakwa:
CHRISTIAN C. JALNUHUUBUN Alias LOIS
71 — 29
Orang perseorangan adalah orangsecara pribadi yaitu sebagai manusia perorangan yang dapat dimintalpertanggungjawaban atas perbuatannya secara hukum khususnya menuruthukum pidana;Menimbang, bahwa setiap orang menurut Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995 sebagai siapasaja yang harus dijadikan Terdakwa/Dader atau setiap orang sebagai subyekHalaman 15 dari 22 Putusan Nomor 22/Pid.Sus/2020/PN Tulhukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban
23 — 2
Tegasnya, katabarang siapa menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Buku IT, EdisiRevisit Tahun 2004, Halaman 208 dari MAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSANMAHKAMAH AGUNG RI Nomor: 1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologikata barang siapa atau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/daderatau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintapertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi
22 — 5
Unsur Barang Siapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah siapasaja setiap orang sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban sertadapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yang dilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau"HIJ" sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiaporang
I PUTU GEDE DARMA PUTRA,SH.
Terdakwa:
NI KETUT SUMIATI als. BU JERO
96 — 62
Tegasnya,kata barang siapa/setiap orang menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugasdan Administrasi Buku II, Edisi Revisi Tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1398/K/Pid/1994 tanggal30 Juni 1995, terminology kata barang siapa/setiap orang atau HIJ sebagaiSiapa Saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau sebagai subyek hukumHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 86/Pid.B/2020/PN Gin(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawabandalam segala
LUCKY SELVANO MARIGO, S.H
Terdakwa:
DAVID LONGI Als DAVID Bin DARMANSYAH Alm
64 — 46
Tegasnya kata barangSiapa menurut putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1398 K/Pid/1994 tanggal30 juni 1995 identik dengan setiap orang atau Hi sebagai siapa saja yangharus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subjek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggung jawaban atassegala tindakan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan subjek hukum dalamperkara ini adalah Terdakwa David Longi Als David Bin Darmawansyah (Alm)yang telah didakwa oleh Penuntut Umum
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
JOLENDI LUBIS Als. JOLEN Bin JALIL LUBIS
57 — 26
Unsur Setiap Orang;Menimbang, bahwa menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No.1398/K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, pengertian setiap orang disamakanpengertiannya dengan kata barang siapa dan yang dimaksud dengan barangSiapa adalah setiap orang atau Siapa saja pelaku tindak pidana sebagai subyekhukum yang dapat bertanggung jawab menurut hukum atas segala tindakannya;Menimbang, bahwa dengan demikian Barang Siapa berarti adalahsetiap orang yang menunjuk kepada siapa saja secara orang perorangan atausuatu
MUSLIMIN, S.H.
Terdakwa:
1.SIDIK EKO PRAMONO Bin SARGINEN
2.TAUFIK NUR PRASETYO Bin SARGINEN
76 — 5
unsur delik, melainkan sebagai unsur Pasal yang menunjukkanseseorang atau badan hukum sebagai subjek pendukung hak dan kewajibanyang didakwa telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh PeraturanPerundangundangan atau sebagai pelaku perbuatan pidana yang perbuatanpidana tersebut dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, dan Barang Siapaakan selalu melekat pada setiap unsur delik sebagai pelaku perbuatan pidana,hal ini dipedomani dari Yurisprudensi Tetap berdasarkan Putusan MahkamahAgung Nomor 1398
MIKHA DEWIYANTI PUTRI, SH
Terdakwa:
MELKI SULEMAN alias MELKI
55 — 16
Tegasnya,kata BARANG SIAPA menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas DanAdministrasi Buku Il, Edisi Revisi Tahun 2008, Halaman 208 dariMAHKAMAH AGUNG RI dan PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor:1398 K / Pid / 1994 tanggal 30 Juni 1995 terminologi kata BARANG SIAPAatau HIJ sebagai siapa saja yang harus dijadikan terdakwa/dader atausetiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yangdapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ; n Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena itu
32 — 4
Barangsiapa;2 Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaanorang lain dengan maksud memiliki untuk dimiliki secara melawan hukum;3 Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;Ad.1.Barangsiapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barangsiapa adalah Siapasaja yang harus dijadikan terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum(pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalamsegala tindakannya (Vide : Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1398
15 — 2
Unsur Setiap orang ;Halaman 14 dari 20 Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2017/PN LbpMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak dankewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya ;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RINo. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata "barang siapa" atau"HIJ
55 — 5
Unsur Setiap orang.Menimbang, bahwa Setiap Orang adalah identik dengan barangsiapa yang pada dasarnya menunjukkan pada siapa orangnya yang harusbertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan itu atausetidaknya mengenai siapa orangnya yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.Tegasnya, kata Barang siapa menurut buku pedoman pelaksanaan tugasdan administrasi buku Il, edisi revisi tahun 2004, halaman 208 dari MahkamahAgung RI dan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1398 K / Pid / 1994Tertanggal
27 — 4
atau menerima atau menjadi perantara dalam jual beli ataumenyerahkan;Narkotika golongan ;Unsur "setiap orang" :Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah siapasaja atau barang siapa yang menjadi subyek hukum pendukung hak danHalaman 9 Putusan No. 2257/Pid.Sus/2014/PNLbpkewajiban serta dapat dimintai pertanggunganjawaban atas perbuatan yangdilakukannya;Menimbang, bahwa menurut buku pedoman pelaksanaan tugas danadministrasi buku Il Mahkamah Agung RI dan Putusan Mahkamah Agung RI No.1398
Dwi Budi Setiari, S.H.
Terdakwa:
BIBIT PURWANTO Als BIBIT Bin DANU SURYANTO
41 — 1
Nomor 1398 K/Pid/1994, tanggal 30 Juni 1995,tentang termologi kata setiap orang atau HIJ sebagai siapa saja yang harusdijadikan Terdakwa atau dader atau setiap orang sebagai subjek hukum,merupakan pendukung hak dan kewajiban yang kepadanya dapat dimintakanpertanggungjawaban dalam segala tindakannya, dengan demikian perkataansetiap orang dari awal kalimat sanksi pidana dalam Pasal yang termaktubdalam suatu produk peraturan perundangundangan secara historis kronologisadalah manusia sebagai subjek hukum