Ditemukan 14254 data
1.Bambang Prayitno, SH
2.Lewi Randan Pasolang, S.H., M.H.
Terdakwa:
Erwin Alias Tawa Bin Latang
28 — 14
RepublikIndonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld
1.Fajar Nurhasdi, SH.
2.Ririn Susilowati, SH
3.Agustini, SH.
Terdakwa:
1.Bibit Sugiono Bin Munari
2.Khoirul Anam Bin Slamet
62 — 8
eventualis )kesengajaan bersyarat yaitu apa yang menjadi sandaran jenis kesengajaanadalah sejauh mana pengetahuan atau kesadaran pelaku tentang tindakandan akibat terlarang beserta akibat tindakan dan akibat lainnya yangmungkin akan terjadi termasuk pula dalam jenis kesengajaan ini kesadaranpelaku mengenai kemungkinan terjadinya suatu tindakan dan akibat setelahmelalui beberapa syarat syarat tertentu.Sedangkan menurut doktrin yang dimaksud kesengajaan ( dolus ) adalahmerupakan bagian dari kesalahan ( schuld
1.DODI JAUHARI, SH
2.HENDRI ARITONANG.SH
Terdakwa:
DIKI PRANATA Bin IMAN
71 — 28
Lamintang, S.H. danDjisman Samosir, S.H. yang dimaksud dengan pencurian oleh dua orang ataulebin secara bersamasama haruslah dilakukan dalam hubungan sebagaiketurutsertaan atau mededaderschap dan bukan dalam hubungan sebagaipemberi bantuan atau medeplichtigheia;Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan disini adalahorang yang dengan disertai opzet dan schuld melakukan perbuatan yangdilarang oleh suatu peraturan perundangundangan dan menimbulkan akibathukum.
121 — 26
Haksubyektif diantaranya adalah: Hakhak perorangan, seperti kebebasan, kehormatan, namabaik dan lainlain; Hakhak atas harta kekayaan, misalnya hakhak kebendaan,hak atas tanah, hak atas pembayaran dan hak mutlaklainnya;Adanya Kesalahan (Schuld), Perbuatan yang dilakukan ituharuslah perbuatan yang salah, yang dapat berupa kealpaan(onachtzaamheid) atau kesengajaan.
59 — 62
dan tidakdijumpai Terdakwa ada tandatanda gangguan kejiwaansehingga mampu untuk dipertanggungjawabkan~ atastindakannya.Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsurkesatu Militer telah terpenuhi.Unsur ke2 : Dengan sengajamenyalahgunakan atau mengaggap padadirinya ada kekuasaan Bahwa kata dengan sengaja dilekatkan di depanmenunjukkan perbuatan penyalahgunaan atau pengaggapanitu. bukan merupakan suatu kekeliruan penafsiran, tetapikesengajaan (dolus) adalah merupakan bagian darikesalahan (schuld
Terbanding/Penuntut Umum : Muhammad Mirhan, SH
104 — 64
Dalam azas hukum ditegaskan: asas tiada pidana tanpakesalahan (geen straf zonder schuld).IV. Penutup Bahwa berdasarkan atas segala sesuatu yang telah diuraikan di atas, makaterbuktilan perbuatan dan kesalahan Pembanding secara hukum tidaklahterbukti sama sekali.
KOKO ROBY YAHYA, S.H
Terdakwa:
Rifaid
47 — 21
unsur dari Pasal 311 ayat (5)Undangundang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telahterbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimanadidakwakan dalam dakwaan Alternatif kesatu;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan dipertimbangkanapakah Terdakwa dapat dipersalahkan karena hal tersebut;Menimbang, bahwa majelis hakim berpendapat, tiada pidana tanpakesalahan atau geen straf zonder schuld
69 — 6
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas danAngkutan Jalan;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sahmenurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yangdianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya (Pasal 6 ayat (2) Undangundang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman) ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld
633 — 609 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 615 K/Pdt.Sus/2011Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata tersebut, unsur perbuatan melawanhukum adalah sebagai berikut :cAdanya Perbuatan (melawan Hukum/Onrechtmatig);Adanya Kerugian (Schadel), antara tindakan dan kerugian harus ada hubungansebab akibat (causaliteiverband);Kerugian disebabkan Kesalahan (Schuld);Berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I.
Firmansyah, SH
Terdakwa:
YUDI IRWANSYAH BIN AMIR HAMZAH
88 — 31
sebagai Sesuatu yang tidak terpisahkan;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhi pidana,kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telan bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld
1.ROSINAH
2.SURATMAN
Tergugat:
1.RUSIN
2.BANK PUNDI Indonesia Tbk. KCP Kroya
3.KEPALA KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL Kabupaten Cilacap
4.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN DAN LELANG NEGARA PURWOKERTO
76 — 12
tanahsawah yang menjadi jaminan Penggugat dimenangkan oleh Tergugat I, padasaat eksekusi terhadap sertifikat sawah tersebut tidak ada perlawanan dariPenggugat;Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untukdapat dinyatakan seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a. harus ada perbuatan;b. perbuatan itu harus melawan hukum;c. ada kerugian;d. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;e. ada kesalahan (schuld
87 — 25
49, 50 dan 51 KUHP maupun alasan pemaaf pada diri Terdakwasebagaimana dalam pasal 44 KUHP ;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan Terdakwa bersifatsebagaimana wajarnya dan tidak memperlihatkan perilakuperilaku menyimpangmaka Majelis Hakim memandang Terdakwa dalam keadaan sehat baik secara fisikmaupun psikis sehingga menurut Majelis Hakim, Terdakwa memiliki kemampuanbertanggung jawab, berdasarkan rangkaian pertimbangan tersebutlah makaMajelis Hakim berpendapat terdapat unsur Kesalahan (Schuld
24 — 8
Unsur Dengan Sengaja Menimbang, bahwa pertanggung jawaban pidana selalu didasarkan pada adanyakesalahan (schuld).
1.Muhammad Nur Faisal Wijaya, S.H.
2.I'in Lindayani, S.H., M.H.
Terdakwa:
EFENDI alias PEKLI bin HENDRI
91 — 18
Nomor 1/Pid.B/2021/PN Sbssendirinya menimbulkan akibat sakit atau luka tersebut, misalnya memukul,menendang, menusuk dan lainnya;Menimbang, bahwa adapun yang disebut pelaku tindak pidana adalah orangsebagai subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya ataudengan kata lain setiap orang (natuurlijke person) yang tunduk sebagai subjek hukumpidana di Indonesia dan dapat dipertanggungjawabkan segala akibat perbuatannyasecara hukum melakukan suatu tindak pidana atau melakukan kesalahan (schuld
1.Renhard Harve,SH.MH
2.Imelda Panjaitan, SH
Terdakwa:
Nelson Ginting Alias Pak Ucok
55 — 33
telah termuat dalam Berita AcaraPersidangan perkara ini harus dianggap telah termuat dan dipertimbangkan puladalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya;Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld
23 — 6
yaitu yang pertama berkaitan denganperbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi dari perbuatan pidana( delik ) yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam pertimbanganberkaitan dengan unsur unsur pasal yang didakwakan dalam Dakwaan keduaJaksa Penuntut Umum, sedangkan yang kedua perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa tersebut haruslah dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi darikesalahan, oleh karenanya sesuai dengan asas hukum tidak ada pidana tanpaadanya kesalahan ( gen straaft zonder schuld
DENNY REYNOLD OCTAVIANUS, SH
Terdakwa:
1.BAGAS PRAKASA alias GEMBEL bin Alm. BACO BAHTIAR
2.FAISAL IBRAHIM alias ISAL bin BUDIARJO
21 — 14
dandianggap telah termuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sahmenurut undangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yangdianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yangdidakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukumpidana terdapat asas geen straft zonder schuld
66 — 16
Gandi adalah anggota TNI aktif yang menjadi Terdakwa dalam perkaraini berdasarkan Keppera dan Surat Dakwaan oditur Militer tersebut diatas sehinggaTerdakwa adalah benar anggota TNI aktif sebagai subjek hukum dalam perkara ini.Dari uraian dan fakta hukum tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa Unsur ke satu Barangsiapa telah terpenuhi.Unsur ke dua: Dengan sengaja menimbulkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka padaorang lainBahwa kesengajaan (Dolus) adalah merupakan bagian dari kesalahan (Schuld
61 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Potret tersebut di dalam dunia hukum lazimdikenal sebagai prinsip Nullum Delictum Nulla Puna atau dalam bahasaBelanda disebut Geen straf zonder schuld, yang artinya adalah tiadahukuman tanpa kesalahan.Prinsip hukum di atas juga merupakan sendi utama dalam hukumIndonesia, yang sesuai dengan landasan falsafah Pancasila, Hakimdilambangkan sebagai wakil Tuhan Yang Maha Esa sebagaimanadisebutkan dalam Sila Pertama dari Pancasila tersebut adalah KeTuhananYang Maha Esa.
47 — 7
yaitu yang pertama berkaitan denganperbuatan yang bersifat melawan hukum sebagai sendi dari perbuatan pidana( delik ) yang telah dipertimbangkan dan dibuktikan dalam pertimbanganberkaitan dengan unsur unsur pasal yang didakwakan dalam Dakwaan keduaJaksa Penuntut Umum, sedangkan yang kedua perbuatan yang dilakukan olehTerdakwa tersebut haruslah dapat dipertangungjawabkan sebagai sendi darikesalahan, oleh karenanya sesuai dengan asas hukum tidak ada pidana tanpaadanya kesalahan ( gen straaft zonder schuld