Ditemukan 1906 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-09-2013 — Putus : 17-10-2013 — Upload : 12-11-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 224/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 17 Oktober 2013 — JALALUDDIN HELMI bin MUHADRI
293
  • /penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis kerisdengan panjang besi 11,5 cm, Lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 16,5 cm berikuthulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat muda, Perbuatan terdakwa dilakukandengan caracara sbb:e Pada pada waktu dan tempat sebagaimana di atas, berawal dari operasi pekat yangdilakukan oleh saksi Ricky Hukubun dan saksi Supriyadi serta anggota polisi lainnyadari Polres HSS, Kemudian sekitar pukul 01.00 wita operasi pekat dilakukan DesaHariti
    tepatnya disebuah warung minum kemudian Ricky Hukubun dan saksiSupriyadi melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung warung tersebut pada saatRicky Hukubun dan saksi Muslim Ansari melakukan pemeriksaan terhadap terdakwaditemukan (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis keris di pinggang sebelah kiridibalik baju yang terdakwa pakai.
    Kemudian terdakwa dan barang bukti diamankanke Polsek Kandangan untuk diperiksa lebih lanjut;halaman dari 10 halamanPutusan No.224/Pid.B/2013/PN.Kgn.e Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Kepemilikan yang sah senjata tajam daripihak yang berwajib;e Bahwa maksud terdakwa membawa (satu) bilah senjata penikam/penusuk jeniskeris adalah untuk menjaga diri.
    Dan 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk tersebutadalah milik terdakwa, bukan merupakan alat pertanian dan tidak ada hubungannyadengan pekerjaan terdakwa sebagai pelajar, dan bukan merupakan benda pusaka; Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undangundang Darurat Nomor 12 Tahun 1951Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut di atas, terdakwa mengatakanmengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan keberatan serta mohonpemeriksaan perkara dilanjutkan ;Menimbang
    /penusuk jenis keris dipinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai.
Register : 02-03-2016 — Putus : 10-03-2016 — Upload : 17-03-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 43/Pid.B/2016/PN Kgn
Tanggal 10 Maret 2016 — HERY SURIYADI Als SURI Bin SAFI’E (Alm).
3511
  • penusuk jenispisau lipat tidak menggunakan kumpang dan hulunya terbuat dari besi dan dilapisidengan kayu warna coklat dengan panjang besi 8,5 cm, lebar besi 2,2 cm dan panjangkeseluruhan 20 cm disimpan di bawah jok sepeda motor Honda Vario milik tersangka.Bahwa kemudian RAMADIANOOR dan saksi YANSEN SITINJAK langsungmengamankan tersangka beserta barang bukti senjata penikam penusuk yang dibawatersangka.Bahwa tersangka tidak memiliki yin dari pihak yang berwenang untuk membawasenjata penikam penusuk
    Bahwa kemudian RAMADIANOOR dan saksi YANSEN SITINJAK langsungmengamankan tersangka beserta barang bukti senjata penikam penusuk yang dibawatersangka.
    Bahwa tersangka tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang untuk membawasenjata penikam penusuk tersebut.Bahwa tujuan tersangka membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untukjaga diri.Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya.Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa telah terjadi tindak pidana tanpa hak membawa atau menyimpan senjatapenikam penusuk yang dilakukan oleh tersangka
    Bahwa saksi RAMADIANOOR dan saksi YANSEN SITINJAK langsungmengamankan tersangka beserta barang bukti senjata penikam penusuk milktersangka.Bahwa tersangka tidak memiliki jin dari pihak yang berwenang untuk membawasenjata penikam penusuk tersebut.Bahwa tujuan tersangka membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untukjaga diri.Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula diajukan barang bukti oleh PenuntutUmum berupa : 1 (satu
    ) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau lipat tidak menggunakankumpang dan hulunya terbuat dari besi dan dilapisi dengan kayu warna coklat denganpanjang besi 8,5 cm, lebar besi 2,2 cm dan panjang keseluruhan 20 cm.Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa danbarang bukti yang diajukan dipersidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagaiberikut : Bahwa benar telah terjadi tindak pidana tanpa hak membawa atau menyimpansenjata penikam penusuk yang dilakukan
Register : 03-09-2013 — Putus : 01-10-2013 — Upload : 04-10-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 208/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 1 Oktober 2013 — LUKMAN NOR HAKIM bin SUHARTO;
3610
  • Mawar Kelurahan KandanganUtara, Kecamatan Kadangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yangberwenang memeriksa dan mengadili secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyaipersediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk, berupa 1 (satu) bilah senjatapenikam/penusuk jenis parang dengan ukuran panjang besi 20,5 cm, Lebar besi 2,5 cm,panjang
    Kemudian terdakwa diamankan ke Polsek Kandangan bersama dengansepeda motor Honda Beat warna putih DA 6196 DW yang dikendarai terdakwa untukdilakukan pemeriksaan lebih lanjut;e Bahwa setelah berada di Kantor Polisi kemudian terdakwa di interogasi kemudianterdakwa diajak petugas kepolisian memeriksa sepeda motor Honda Beat milikterdakwa, kemudian terdakwa membuka jok sepeda motor lalu petugas kepolisianmelihat 1 bilah senjata penikam penusuk jenis pisau lengkap dengan kumpang danhulu yang terbuat dari
    penusuk jenispisau adalah untuk menjaga diri.
    /penusuk jenis pisau belati adalah adalah untuk menjaga diri dan 1 (satu) bilah senjatatajam penikam / penusuk tersebut adalah milik terdakwa dan tidak ada hubungandengan pekerjaan terddakwa serta bukan merupakan benda pusaka;e Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi danterdakwa mengaku belum pernah dihukum serta terdakwa massih berstatus sebagaipelajar di MAN kelas II;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi dan keterangan terdakwaserta barang bukti
    /penusuk jenis pisau belati adalah adalah untuk menjaga diri dan 1 (satu) bilah senjatatajam penikam / penusuk tersebut adalah milik terdakwa dan tidak ada hubungandengan pekerjaan terddakwa serta bukan merupakan benda pusaka;halaman dari 13 halamanPutusan No.208/Pid.B/2013/PN.Kgn.e Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi danterdakwa mengaku belum pernah dihukum serta terdakwa massih berstatus sebagaipelajar di MAN kelas II;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa
Register : 09-07-2020 — Putus : 16-09-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Tanggal 16 September 2020 — Penuntut Umum:
HERMAN INDRA SAKTI, S. Kom, SH
Terdakwa:
HALIM BIN JUMBERI
214
  • Hulu Sungai Selatan melihat 1 buah sepeda motor mendahuluiHalaman 3 dari 11 Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Kgnkami yang dikendarai terdakwa ;Bahwa karena mencurigakan lalu kami kejar namun terdakwa menambahkecepatannya, setelah itu kami berhasil mengejar dan kami suruh menepi ;Bahwa kemudian kami melakukan pemeriksaan dan pengeledahan terhadapterdakwa, dan kami menemukan 2 bilah senjata penikam penusuk jenis pisauBelitung dan jenis pisau Raja Tumpang ;Bahwa kemudian terdakwa beserta barang bukti
    kami amankan dan dibawa kePolsek Kalumpang untuk proses lebih lanjut ;Bahwa senjata penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya denganpekerjaan terdakwa ;Bahwa katanya terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebutuntuk jaga diri ;Bahwa senjata penikam penusuk tersebut bukan termasuk benda pusaka ;Bahwa terdakwa membawa dan memiliki senjata penikam penusuktersebut tidak ada jjinnya ;Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidakberkeberatan ;.
    lebih lanjut ;Bahwa senjata penikam penusuk tersebut tidak ada hubungannya denganHalaman 4 dari 11 Putusan Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN Kgnpekerjaan terdakwa ; Bahwa katanya terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebutuntuk jaga diri ; Bahwa senjata penikam penusuk tersebut bukan termasuk benda pusaka ; Bahwa terdakwa membawa dan memiliki senjata penikam penusuktersebut tidak ada jjinnya ;Terhadap keterangan saksi, terdakwa membenarkannya dan tidakberkeberatan ;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan
    sebagai petani ;Bahwa terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut untuk jagadiri ;Bahwa senjata penikam penusuk tersebut bukan termasuk benda pusaka ;Bahwa terdakwa membawa dan memiliki senjata penikam penusuk tersebuttidak ada ijinnya ;Bahwa senjata penikam penusuk tersebut terdakwa beli dengan harga 1 bilahRp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut :1 bilah senjata tajam jenis pisau Belitung dengan panjang besi 13,5 cm
    penusuk tersebut tidak ada hubungannya denganpekerjaan terdakwa ; Bahwa katanya terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut untukjaga diri ; Bahwa senjata penikam penusuk tersebut bukan termasuk benda pusaka ; Bahwa terdakwa membawa dan memiliki senjata penikam penusuk tersebuttidak ada ijinnya ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakankepadanya
Register : 22-01-2014 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 03/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 28 Januari 2014 — MUHAMMAD WALIYUDDIN Als. WALI Bin AHMAD SUBLI ;
3013
  • Km II Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum PengadilanNegeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak menguasai,membawa, mempunyai persediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya,menyimpan, menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk berupa 1 (satu) bilahsenjata penikam/penusuk jenis pisau dengan panjang besi 13 cm, lebar besi 2,5 cm, panjangkeseluruhan 19,5 cm lengkap dengan
    Pada saat diamankan setelah itu terdakwa diperiksa badannya danditemukan 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau yang diselipkanterdakwa di pinggang sebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai.Kemudian ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajam tetapi terdakwatidak memilikinya.
    Lalu terdakwa dibawa dan ditahan di Polsek Kandangansedangkan barang bukti 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisaudiamankan ke Polsek nagkinang untuk diproses lebih lanjut.e Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Kepemilikan yang sah senjata tajamdari pihak yang berwajib.e Bahwa maksud terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenispisau adalah milik terdakwa sendiri dan masudk terdakwa membawanya adalahuntuk jaga diri.
    DPO perkara pencurian kemudian terdakwa diamankan olehanggota polisi dari Polsek Angkinang.e Bahwa pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiridibalik baju yang terdakwa pakai.e Bahwa (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau tersebut milikterdakwa.e Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukmembawa ataupun memiliki senjata tajam ;e Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam tersebut
    hitam dan dilapisi isolasi warna biru;e Bahwa pada saat itu terdakwa sedang berada di pinggir jalan, karena terdakwamerupakan DPO perkara pencurian kemudian terdakwa diamankan olehanggota polisi dari Polsek Angkinang.e Bahwa pada saat diamankan ditemukan 1 (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau yang diselipkan terdakwa di pinggang sebelah kiridibalik baju yang terdakwa pakai.e Bahwa (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau tersebut milikterdakwa.e Bahwa terdakwa tidak mempunyai
Register : 30-10-2017 — Putus : 27-12-2017 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 252/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 27 Desember 2017 — Penuntut Umum:
HERLINDA, SH
Terdakwa:
SAIPULLAH Als IPUL Bin SYAIRI
494
  • bersalah melakukan tindak tanpa hak membawa senjata tajam atau penusuk ;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata tajam penikam
      penusuk jenis ujung pedang dengan panjang besi 23,5 cm lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 32 cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu berwarna hitam coklat.
      seseorang maka terdakwa akanmenggunakan senjata penikam penusuk tersebut untuk melakukanperlawanan; Bahwa senjata penikam penusuk jenis ujung pedang yang di Bawaterdakwa tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakanbenda pusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwakarena pada saat tertangkap; Bahwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatandan membenarkannya;2.
      penusuk yang dibawa, dimilki, disimpan dan dikuasai oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam penikampenusuk jenis ujung pedang dengan panjang besi 23,5 cm lebar besi2,5 cm, panjang keseluruhan 32 cm lengkap dengan hulu dankumpang yang terbuat dari kayu berwarna hitam coklat;Pada saat diintrogasi terdakwa menjelaskan bahwa maksud membawasenjata penikam penusuk tersebut adalah untuk menjaga diri dengantujuan apabila ada permasalahan dengan seseorang maka terdakwa akanmenggunakan senjata penikam
      Hulu Sungai Selatan namun sebelum berangkatterdakwa mengambil senjata penikam penusuk jenis ujung pedang milikterdakwa tersebut dari atas lemari yang ada didalam rumah terdakwa laludiselipkan/disimpan senjata penikam penusuk tersebut di pinggangHalaman 6 dari 13 Putusan Nomor 252/Pid.B/2017/PN Kgnsebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai, sesampainya ditempat yangdimaksud terdakwa duduk santai didepan rumah teman dan datangpetugas polisi menghampiri dan memeriksa badan terdakwa dan saat itujuga
      pihak kepolisian menemukan 1 (Satu) bilah senjata penikam penusukjenis ujung pedang di pinggang sebelah kiri terdakwa kemudian terdakwadi tanya milik siapa senjata penikam,penusuk tersebut dan adakah suratin nya, lalu terdakwa menjawab senjata penikam, penusuk tersebutadalah milik terdakwa dan terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa,memiliki, dan menguasai senjata penikam penusuk tersebut, kemudiansaya dan barang bukti di amankan di Mapolsek Kandangan; Bahwa Senjata penikam penusuk yang dibawa
      , dimilki, disimpan dan dikuasai oleh terdakwa adalah 1 (satu) bilah senjata tajam penikampenusuk jenis ujung pedang dengan panjang besi 23,5 cm lebar besi2,5 cm, panjang keseluruhan 32 cm lengkap dengan hulu dankumpang yang terbuat dari kayu berwarna hitam coklat; Bahwa terdakwa memiliki senjata penikam penusuk jenis ujung pedangtersebut sekitar 10 (Sepuluh) tahun sebelum terdakwa tertangkap tanganoleh pihak kepolisian dan terdakwa tidak sering atau tidak terbiasamembawa senjata penikam penusuk
Register : 10-01-2013 — Putus : 11-02-2013 — Upload : 18-02-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 04/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 11 Februari 2013 — HAMRANI bin MASKUNI (alm)
178
  • Amien memeriksa danmencari apa yang dilempar oleh terdakwa kemudian saksi Dedy Julianoor yangHalaman 3 dari 12 halamanPerkara No. 04 / Pid.B / 2013 / PN.Kgnpertama kali menemukan senjata tajam yang dilempar terdakwa berupa 1 (satu)bilah senjata penikam, penusuk jenis belati dengan gagang terbuat dari kayuberwarna coklat tanpa sarung dengan panjang 19,5 cm lebar besi 2,7 cm danpanjang besi 10 cm yang ditemukan sekitar 30 (tiga puluh) centimeter dari posisiterdakwa.
    Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan saksi menangkap terdakwa karena membawa danmenguasai (satu) bilah senjata penikam, penusuk jenis belati dengan gagangterbuat dari kayu berwarna coklat tanpa sarung dengan panjang 19,5 cm lebarbesi 2,7 cm dan panjang besi 10 cm; Bahwa awalnya saksi Polsek Daha Selatan mendapat telpon dari masyarakatyang melapor bila ada orang yang sedang mabuk di stadion bola DesaTumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab.
    (satu) bilahsenjata penikam, penusuk jenis belati dengan gagang terbuat dari kayu berwarnacoklat tanpa sarung dengan panjang 19,5 cm lebar besi 2,7 cm dan panjang besi10 cm; Bahwa senjata penikam yang dibawa terdakwa tersebut untuk menjaga diri danbukan merupakan benda pusaka namun terdakwa tidak memilik Surat Izinkepemilikan senjata tajam dan juga tidak ada hubungan dengan pekerjaanterdakwa;e Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan dalam persidangan;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi
    Daha Selatan Kab.Hulu Sungai Selatan saksi menangkap terdakwa karena membawa danmenguasai (satu) bilah senjata penikam, penusuk jenis belati dengan gagangterbuat dari kayu berwarna coklat tanpa sarung dengan panjang 19,5 cm lebarbesi 2,7 cm dan panjang besi 10 cm;e Bahwa awalnya saksi Polsek Daha Selatan mendapat telpon dari masyarakatyang melapor bila ada orang yang sedang mabuk di stadion bola DesaTumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab.
    berusaha mengambil (satu)bilah senjata penikam, penusuk jenis belati dengan gagang terbuat dari kayuberwarna coklat tanpa sarung dengan panjang 19,5 cm lebar besi 2,7 cm danpanjang besi 10 cm yang diselipkan dipinggangnya untuk dibuang;e Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersbeut bertujuan untuk jaga diri dantidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa dan juga bukan merupakanbenda pusaka;e Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang ataskepemilikan senjata tajam tersebut;
Register : 08-06-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 135/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 20 Juli 2017 — MUHAMMAD SANI Als HASAN Bin LAMBERI.
244
  • penikam penusuk jenis pisau danadakah surat ijinnya selanjutnya terdakwa menjawab senjata tajamtersebut milik terdakwa dan tidak memiliki surat ijin kemudianterdakwa dan 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisautersebut kemudian saksi Sigit Suprayitno menanyakan kepemiikan 3(tiga) karung gabah yang diletakkan letakkan disepeda motorterdakwa dengan posisi 1 (satu) karung didepan dan 2 (dua) karungdibelakang sepeda motor dan dijawab terdakwa bahwa 3 (tiga) karunggabah tersebut adalah dari
    senjata penikam penusuk jenis piSau danadakah surat ijinnya selanjutnya terdakwa menjawab senjata tajamtersebut milik terdakwa dan tidak memiliki surat ijin kemudianterdakwa dan 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisautersebut kemudian saksi Sigit Suprayitno menanyakan kepemiikan 3(tiga) karung gabah yang diletakkan letakkan disepeda motorterdakwa dengan posisi 1 (satu) karung didepan dan 2 (dua) karungdibelakang sepeda motor dan dijawab terdakwa bahwa 3 (tiga)karung gabah tersebut adalah
    penusuk jenis pisau dan adakah suratijinnya selanjutnya terdakwa menjawab senjata tajam tersebut milikterdakwa dan tidak memiliki surat ijin kKemudian terdakwa dan 1 (satu)bilah senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut kemudian saksi SigitSuprayitno menanyakan kepemiikan 3 (tiga) karung gabah yangdiletakkan letakkan disepeda motor terdakwa dengan posisi 1 (satu)karung didepan dan 2 (dua) karung dibelakang sepeda motor danHalaman 8 dari 14 Putusan Nomor 135/Pid.B/2017/PN Kgndijawab terdakwa bahwa
    penikam penusuk jenis pisaudan adakah surat ijinnya selanjutnya terdakwa menjawab senjata tajamtersebut milik terdakwa dan tidak memiliki surat ijin kemudian terdakwa dan 1(satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut kemudian saksi SigitSuprayitno menanyakan kepemiikan 3 (tiga) karung gabah yang diletakkanletakkan disepeda motor terdakwa dengan posisi 1 (satu) karung didepan dan 2(dua) karung dibelakang sepeda motor dan dijawab terdakwa bahwa 3 (tiga)karung gabah tersebut adalah dari
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau lengkapdengan gagang terbuat dari kayu warna coklat dan kumpangterbuat dari kayu warna kuning dengan panjang besi 14,4 cm,lebar besi 1,7 cm panjang keseluruhan 21 cm;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
Register : 27-03-2014 — Putus : 08-04-2014 — Upload : 17-04-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 59/Pid.B/2014/PN.Kgn
Tanggal 8 April 2014 — HENDRY, SPd bin PRANADJAYA.
173
  • / penusuk,sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dalamsurat dakwaan Tunggal;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HENDRY, SPd PRANADJAYA,dengan pidana Penjara Penjara selama 6 (enam) bulan dengan masa percobaanselama 1 (satu) tahun ;3 Menetapkan barang bukti berupa :e 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis keris dengan panjangbesi 14 cm, panjang keseluruhan 21 cm, lebar besi 1,5 cm, berikut huluterbuat dari kayu berwarna coklat;e 1 (satu) bilah senjata
    /penusuk berupa 1 (satu) bilah senjatatajam penikam penusuk jenis keris dengan panjang besi 14 cm, panjang keseluruhan 21cm, lebar besi 1,5 cm, berikut hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan (satu) bilahsenjata tajam penikam penusuk jenis parang dengan panjang besi 27 cm, panjangkeseluruhan 42 cm, lebar besi 5 cm, berikut hulu terbuat dari kayu, Perbuatan manadilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikute Bahwa pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2013 sekitar pukul 12.00 wita saksi
    Unsur secara tanpa hak membawa senjata tajam:Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi yang diperkuat denganketerangan terdakwa di persidangan dan dihubungkan dengan barang bukti berupa (satu)bilah senjata tajam penikam penusuk jenis keris dengan panjang besi 14 cm, panjangkeseluruhan 21 cm, lebar besi 1,5 cm, berikut hulu terbuat dari kayu berwarna coklat dan 1(satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis parang dengan panjang besi 27 cm,panjang keseluruhan 42 cm, lebar besi 5 cm, berikut
    penusuk jenis keris denganpanjang besi 14 cm, panjang keseluruhan 21 cm, lebar besi 1,5 cm, berikut hulu terbuatdari kayu berwarna coklat dan (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis parangdengan panjang besi 27 cm, panjang keseluruhan 42 cm, lebar besi 5 cm, berikut huluterbuat dari kayu, karena merupakan benda berbahaya maka harus di rampas untukdimusnahkan sedangkan 1 (satu) buah tas warna hitam merk No Fear dikembalikan kepadaterdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan
    penusuk jenis keris dengan panjang besi 14cm, panjang keseluruhan 21 cm, lebar besi 1,5 cm, berikut hulu terbuat dari kayuberwarna coklat;e 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis parang dengan panjang besi 27cm, panjang keseluruhan 42 cm, lebar besi 5 cm, berikut hulu terbuat dari kayu;Dirampas untuk dimusnahkan;e 1 (satu) buah tas warna hitam merk No Fear;Dikembalikan kepada terdakwa HENDRY, S.P.d PRANADJAYA;4 Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000
Register : 20-01-2020 — Putus : 08-04-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Tanggal 8 April 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa:
ABDURRAHMAN Als AMAN Bin SABRI
314
  • tindak pidana TANPA HAK MEMBAWA SENJATA PENIKAM , sebagaimana dalam surat dakwaan penuntut umum ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
  • - 1 (satu) bilah senjata tajam penikam

    penusuk jenis Pisau Kujang dengan panjang besi 14,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 24 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari kayu warna kuning.
    Menyatakan terdakwa ABDURRAHMAN Als AMAN BinSABRI bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak Membawa,Mempunyai Persediaan Yang Ada Padanya Atau Mempunyai DalamMiliknya, senjata penikam / penusuk, sebagaimana tersebut dalam Pasal2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 thn 1951 dalam surat dakwaan.2.
    penusuk jenis Pisau Kujang dengan panjang besi 14,5 cm, lebarbesi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 24 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari kayu warna kuning yang disimpan Terdakwa di pinggang bagian samping kiri Kemudian Saksi SALAMUN HANDOYO dan Saksi SHADIQ FIRMANSYAH REZKI, SH menanyakan kepada terdakwamengenai kepemilikan dan izin dari senjata penikam penusuk tersebut lalu terdakwamenjelaskan bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik Terdakwa
    yang Terdakwa peroleh dengan cara menyadai / gadaian sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh ribu) rupiah pada teman Terdakwa yang memintatolong namun terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, danmemiliki senjata tajam tersebut, maksud terdakwa membawa senjata penikam penusuk tersebut adalah untuk jaga diri dan Terdakwa belum mempunyai pekerjaan, senjata penikam penusuk tersebut bukan merupakan alat pertanian dan bukan merupakan benda pusaka dan senjata penikam penusuk tersebut tidak
    penusuk jenisbelati, kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan kemudiandilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (Satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Pisau Kujang dengan panjang besi 14,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 24 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat dan kumpang terbuat dari kayu warna kuning, yang dibawa terdakwa, yangdisimpan terdakwa dibalik baju dipinggang sebelah kirinya saat ditanyakanmengenai pemilik senjata tajam tersebut terdakwa
    penusuk Jjenisbelati, kemudian terdakwa berhasil ditangkap dan diamankan kemudiandilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (Satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis Pisau Kujang dengan panjang besi 14,5 cm, lebar besi 2,5 cm dan panjang keseluruhan 24 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat dHalaman 10 dari 13 Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2020/PN Kgnan kumpang terbuat dari kayu warna kuning, yang dibawa terdakwa, yangdisimpan terdakwa dibalik baju dipinggang sebelah kirinya saat ditanyakanmengenai
Register : 02-01-2020 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Tanggal 22 Januari 2020 — Penuntut Umum:
HERLINDA, SH, MH
Terdakwa:
MUHAMMAD OKTAPIANDI Als YANDI Bin SAPRUDIN
305
  • sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam Dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah senjata penikam
      penusuk jenis parang biasa dengan panjang besi 36,3 cm, lebar besi 4,5 cm panjang keseluruhan 42,7 cm tidak memakai hulu atau pegangan.
      Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilan senjata penikam penusuk jenis parang biasa denganpanjang besi 36,3 cm, lebar besi 4,5 cm panjang keseluruhan 42,7 cmtidak memakai hulu atau pegangan. 1 (satu) buah ember plastik warna putih yang bekas tebasan. 1 (Satu) lembar horden warna biru yang robek akibat tebasan.Dirampas untuk dimusnahkan dengan cara dirusak sedemikian rupasehingga tidak dapat dipergunakan lagi.4.
      penusuk tersebut lalu terdakwamenjelaskan bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik terdakwanamun terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, danmenguasai senjata tajam tersebut.
      penusuk jenis parang biasadengan panjang besi 36,3 cm, lebar besi 4,5 cm, panjang keseluruhan42,7 cm tidak memakai hulu atau pegangan yang diletakan terdakwadibawah kompor tepatnya didalam laci;Bahwa kemudian saksi menanyakan kepada terdakwa mengenaikepemilikan dan izin dari senjata penikam penusuk tersebut lalu terdakwamenjelaskan bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milikterdakwa namun terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa,menyimpan, dan menguasai senjata tajam tersebut;Bahwa Senjata
      penusuk jenis parang biasadengan panjang besi 36,3 cm, lebar besi 4,5 cm, panjang keseluruhan42,7 cm tidak memakai hulu atau pegangan yang diletakan terdakwadibawah kompor tepatnya didalam laci; Bahwa kemudian pihak kepolisian menanyakan kepada terdakwamengenai kepemilikan dan izin dari senjata penikam penusuk tersebut laluterdakwa menjelaskan bahwa senjata penikam penusuk tersebut adalahmilik terdakwa namun terdakwa tidak memiliki izin untuk membawa,menyimpan, dan menguasai senjata tajam tersebut
      penusuk jenisparang biasa dengan panjang besi 36,3 cm, lebar besi 4,5 cm, panjangkeseluruhan 42,7 cm tidak memakai hulu atau pegangan yang diletakanterdakwa dibawah kompor tepatnya didalam laci, kKemudian saksi ADIREZKI PUTRA menanyakan kepada terdakwa mengenai kepemilikan danHalaman 9 dari 13 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2020/PN Kgnizin dari senjata penikam penusuk tersebut lalu terdakwa menjelaskanbahwa senjata penikam penusuk tersebut adalah milik terdakwa namunterdakwa tidak memiliki izin untuk membawa
Register : 25-11-2015 — Putus : 03-02-2016 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN KANDANGAN Nomor 247/Pid.B/2015/PN Kgn
Tanggal 3 Februari 2016 — KASPUL ANWAR Als IPUL Bin MUHAMMAD SANI (Alm).
425
  • ,BURHAN dan melihat terdakwa yang pada saat itusedang duduk kemudian berdiri sambil mencabut senjata penikam penusukjenis pisau biasa yang sebelumnya terdakwa simpan di pinggang sebelahkanan dibalik baju terdakwa kemudian terdakwa lari ke dapur sambilmembuang senjata penikam penusuk jenis pisau biasa tersebut, Selanjutnyapara saksi mengamankan terdakwa dan melakukan interogasi terhadapkepemilikan (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau biasa denganpanjang besi 14,5 cm,lebar besi 2,5 cm panjang
    keseluruhan 22 cm lengkapdengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu warna kuning yang diakuiadalah milik terdakwa yang sebelumnya terdakwa pinjam dari pamannya,selanjutnya setelah ditanyakan mengenai ijin kepemilikan senjata tajamtersebut ternyata terdakwa tidak memilikinya dan terdakwaberdalihmembawa senjata tajam tersebut hanya untuk jaga diri kemudian terdakwaberikut barang buktinya dibawa ke kantor Mapolsek Kandangan untukdiproses lebih lanjut;Bahwa 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk
    penusuk lari kearah dapur sambilmembuang senjata penikam penusuk tersebut;Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dansetelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui bahwa (satu)bilah senjata penikam penusuk jenis pisau biasa dengan panjang besi 14,5cm,lebar besi 2,5 cm panjang keseluruhan 22 cm lengkap dengan hulu dankumpang yang terbuat dari kayu warna kuning dan hitam diakui adalahmilik terdakwa yang sebelumnya terdakwa pinjam dari pamannya;Bahwa pada saat ditanyakan
    penusuk yang terdakwa simpan dipinggang sebelah kanan lari kearah dapur sambil membuang senjatapenikam penusuk tersebut;Bahwa kemudian saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dansetelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa mengakui bahwa (satu)bilah senjata penikam penusuk jenis pisau biasa dengan panjang besi 14,5cm,lebar besi 2,5 cm panjang keseluruhan 22 cm lengkap dengan hulu dankumpang yang terbuat dari kayu warna kuning dan hitam diakui adalahmilik terdakwa yang sebelumnya terdakwa
    penusuk jenis pisau biasa tersebut.e Bahwa benar para saksi mengamankan terdakwa dan melakukan interogasi terhadapkepemilikan (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau biasa dengan panjangbesi 14,5 cm,lebar besi 2,5 cm panjang keseluruhan 22 cm lengkap dengan hulu dankumpang yang terbuat dari kayu warna kuning yang diakui adalah milik terdakwayang sebelumnya terdakwa pinjam dari pamannya, selanjutnya setelah ditanyakanmengenai ijin kepemilikan senjata tajam tersebut ternyata terdakwa tidak
Register : 23-08-2018 — Putus : 13-09-2018 — Upload : 19-09-2018
Putusan PN KANDANGAN Nomor 162/Pid.Sus/2018/PN Kgn
Tanggal 13 September 2018 — Penuntut Umum:
SAEFULLAHNUR, SH
Terdakwa:
SAUBARI Als UTUH ALUS Bin AKHYAR Alm
243
  • bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk ;
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh ) bulan ;
    Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
    Menetapkan terdakwa tetap di tahan ;
    Menetapkan barang bukti berupa :

    1 (satu) bilah senjata penikam

    penusuk jenis pisau dengan panjang besi 11 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 18 cm hulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat tanpa kumpang. 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis ASO dengan panjang besi 20 cm, lebar besi 2 cm, panjang keseluruhan 29,2 cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayu warna coklat tua dan kumpang yang terbuat dari kayu warna coklat muda;

    Dirampas untuk dimusnahkan.

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi11 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 18 cm hulu yang terbuatdari kayu berwarna coklat tanpa kumpang. 1 (Satu) bilah senjata penikampenusuk jenis ASO dengan panjang besi 20 cm, lebar besi 2 cm, panjangkeseluruhan 29,2 cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuatdari kayu warna coklat tua dan kumpang yang terbuat dari kayu warnacoklat muda.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Hulu Sungai Selatan, atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum PengadilanNegeri Kandangan, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyaipersediaan yang ada padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,menyembunyikan, menggunakan senjata penikam/penusuk.
    Hulu Sungai Selatan para saksi melihat terdakwadengan gelagat mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan kemudian parasaksi melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan tempat sekitarnyakemudian ditemukan 1 (Satu) bilan senjata penikam penusuk jenis pisaudengan panjang besi 11 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 18 cmhulu yang terbuat dari kayu berwarna coklat tanopa kumpang dan 1 (satu)bilah senjata penikam penusuk jenis ASO dengan panjang besi 20 cm, lebarbesi 2 cm, panjang keseluruhan 29,2
    Kandangan Kab.Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah ditangkap oleh petugas Kepolisiankarena membawa 2 (dua) bilah senjata tajam;Bahwa saat itu terdakwa berdiri berdua bersama istri terdakwa sambilmenunggu seseorang yang berencana mau membeli 2 (dua) bilah senjatatajam yaitu 1 (Satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau denganpanjang besi 11 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 18 cm huluyang terbuat dari kayu berwarna coklat tanpa kumpang dan 1 (satu) bilahsenjata penikam penusuk jenis ASO
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilan senjata penikam penusuk jenis pisau denganpanjang besi 11 cm, lebar besi 2,5 cm, panjang keseluruhan 18 cm huluyang terbuat dari kayu berwarna coklat tanpa kKumpang. 1 (satu) bilahHalaman 10 dari 11 Putusan Nomor 162/Pid.Sus/2018/PN Kgnsenjata penikam penusuk jenis ASO dengan panjang besi 20 cm, lebarbesi 2 cm, panjang keseluruhan 29,2 cm lengkap dengan hulu dankumpang yang terbuat dari kayu warna coklat tua dan kumpang yangterbuat dari kayu warna coklat
Register : 18-11-2011 — Putus : 15-12-2011 — Upload : 14-02-2012
Putusan PN KANDANGAN Nomor 227/Pid.B/2011/PN.Kgn
Tanggal 15 Desember 2011 — - MUHAMMAD HALID Bin ALIANSYAH
523
  • - Tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam penikam / penusuk
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HALID Bin ALIANSYAH terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana *tanpa hak membawa menguasai senjata Penikam /Penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1)Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagaimanatelah diuraikan dalam Dakwaan Penuntut Umum2.
    , penusuk yangtelah dibawanya berupa 1 (satu) bilah senjata penikam,penusuk jenis keris dengan panjang keseluruhan 37 cm,(panjang besi 27 cm dan panjang hulu 10 cm), lebar besi 2,5cm lengkap dengan hulu dan kumpang yang terbuat dari kayuberwarna merah dan kemudian Terdakwa memegang senjata tajamtersebut dengan tangan kanan sambil mengejar Saksi KorbanSarfani Als Cocom Bin Yamani, dan karena takut Saksi KorbanSarfani Als Cocom Bin Yamani lari melewati pintu belakangmenuju) jalan, namun tetap = dikejar
    oleh Terdakwa denganmembawa senjata penikam, penusuk tersebut namun belumsempat Terdakwa melukai Saksi Korban Sarfani Als Cocom BinYamani, Terdakwa yang masih membawa senjata penikam,penusuk tersebut keburu ditangkap dan diamankan oleh SaksiRicky Hakubun dan = Saksi Sarkani (Polri) yang sedangpatroli,Terdakwa dalam membawa senjata penikam, penusuktersebut tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang, dantidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, sertasenjata penikam, penusuk tersebut bukan merupakan
    / penusuk;Menimbang, bahwa senjata tajam penikam / penusuk yangditemukan petugas kepolisian dari diri Terdakwa bukan bendapusaka dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwadan berdasarkan keterangan Terdakwa senjata tajam penikam /penusuk tersebut adalah milik Terdakwa dimana maksudTerdakwa membawa senjata tajam adalah untuk jaga diri;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta diatas yang tidakterbantahkan adalah senjata tajam penikam / penusuk yangditemukan petugas' kepolisan dari Terdakwa adalah
    milikTerdakwa dan senjata tajam penikam / penusuk tersebut bukanbenda pusaka serta tidak ada hubungannya dengan pekerjaanTerdakwa sehingga dengan demikian Majelis Hakim berpendapatperbuatan Terdakwa telah memenuhi' unsur menguasai danmembawa senjata tajam penikam / penusuk ;Ad 3.
Register : 12-02-2014 — Putus : 05-03-2014 — Upload : 27-03-2014
Putusan PN KANDANGAN Nomor 23/Pid.Su/2014/PN.Kgn
Tanggal 5 Maret 2014 — Terdakwa
183
  • /penusuk jenis aso yang diselipkan terdakwa di pinggangsebelah kiri dibalik baju yang terdakwa pakai.
    Karena terdakwa tidakmemiliki ijin kepemilikan yang sah senjata tajam selanjutnya terdakwa beserta denganbarang buktinya dibawa ke Polsek Simpur untuk dilakukan pemeriksaan lebihe Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Kepemilikan yang sah senjata tajam daripihak yangberwajib;e Bahwa maksud terdakwa membawa (satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis asoadalah untuk jaga diri.
    saksi menanyakan kepada terdakwamengenai ijin membawa senjata penikam/penusuk jenis ASO 1(satu) senjata penikam/penusuk jenis pisau yang terbuat daribesi dengan panjang besi 12 Cm, lebar 2 Cm dan panjangkeseluruhan 19 cm lengkap dengan kumpang terbuat dari kayuwarna coklat,cream dan hitam dengan hulu terbuat dari kayuwarna coklat, yang disimpan terdakwa di balik bajunyatepatnya di bagian depan perut sebelah bawah kemudianterdakwa beserta dengan barang bukti oleh saksi ditanyakanyin kepemilikannya
    /penusuk jenis ASO 1(satu) senjata penikam/penusuk jenis Aso yang terbuat dari besi dengan panjang besi 16,7 cm,lebar 2,3 cm dan panjang keseluruhan 25,5 cm lengkap dengan hulu terbuat dari kayu warnacoklat cream dan hitam dengan hulu terbuat dari kayu warna coklat., yang disimpan terdakwadi balik bajunya tepatnya di bagian depan perut sebelah bawah kemudian terdakwa besertadengan barang bukti oleh saksi namun terdakwa menjawab tidak mempunyai ijin tersebut; Bahwa keadaan sekitar jalan umum Desa
    Hulu SungaiSelatan, terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian karena membawa/menyimpan/memilikisenjata tajam penikam/penusuk jenis pisau tanpa ijin; Pada waktu dan tempat sebagaiman di atas,saat saksi I GD Dede Yudha Resdika dan saksi Andre Hereryyanto sedang melakukan operasi pekatdi daerah Desa Kalumpang.
Register : 21-06-2017 — Putus : 02-08-2017 — Upload : 11-10-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 153/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 2 Agustus 2017 — MUHAMMAD IKHSAN BIN HARTONO;
223
  • disebuah warung, kemudian saksi FAJAR RYANTO RAHMANdan saksi ARY FAJAR NABRIAN melihat terdakwa sedang duduk disebuahwarung selanjutnya saksi FAJAR RIYANTO RAHMAN dan saksi ARY FAJARNABRIAN mendekati terdakwa lalu langsung melakukan pemeriksaan terhadapterdakwa dan ditemukan senjata tajam penikam penusuk jenis pisau yangdisimpan dibalik baju dibagian pinggang sebelah kiri terdakwa, kemudianditanyakan tentang izin dari senjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebutdan terdakwa menerangkan bahwa
    senjata tajam penikam penusuk jenis pisautersebut adalah milik terdakwa yang tidak dilengkapi dengan ijin dari pihak yangberwenang, kemudian terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan keMapolres HSS guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.Bahwa maksud terdakwa membawa senjata tajam penikam penusukjenis pisau tersebut adalah untuk menjaga diri.Bahwa senjata tajam penikam penusuk jenis pisau yang dibawa, dikuasaioleh terdakwa bukan merupakan benda pusaka serta tidak memiliki ijin daripihak
    penusuk jenis pisauyang disimpan terdakwa dibagian pinggang sebelah kiri;e Bahwa benar senjata tajam yang dibawa terdakwa berupa 1 (satu) bilahsenjata tajam penikam penusuk jenis pisau dengan panjang besi 21 cm, lebarbesi 2 cm dan panjang keseluruhan 30 cm lengkap dengan hulu dankumpang terbuat dari kayu warna coklat;e Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis pisau yang dibawa terdakwatersebut bukan merupakan alat pertanian dan benda pusaka dan terdakwatidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
    penusuk jenis pisau dengan panjang besi 21 cm,lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 30 cm lengkap dengan hulu dankumpang terbuat dari kayu warna coklat yang disimpan terdakwa dibagianpinggang sebelah kiri.Bahwa benar maksud dan tujuan terdakwa membawa senjata tajampenikam penusuk tersebut adalah untuk jaga diri dari hal yang tidakdiinginkan;Bahwa benar senjata tajam penikam penusuk jenis pisau tersebut adalahmilik terdakwa sendiri.Bahwa benar senjata penikam penusuk jenis pisau tersebut bukanmerupakan
    Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bilah senjata tajam penikam penusuk jenis pisau denganpanjang besi 21 cm, lebar besi 2 cm dan panjang keseluruhan 30 cmlengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu warna coklat;Di rampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;6.
Register : 16-07-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 135/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa:
MAHYUDI Als DALAU Bin MASDI
203
  • penusuk jenis Herdertersebut kurang lebih selama 3 (tiga) bulan dengan cara membeli di PasarKandangan dengan harga Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).Bahwa keberadaan senjata penikam penusuk yang ada pada diri terdakwadiakui kepemilikan senjata tajam tersebut oleh terdakwa, dimana terdakwajuga mengaku tidak memiliki izin untuk membawa, menyimpan, memilikimaupun menguasai senjata penikam penusuk tersebut dari pihak yangberwenang.Bahwa terdakwa menjelaskan maksud membawa 1 (satu) bilah senjatatajam
    Hulu Sungai Selatan tepatnya disebuah warung kopi;Bahwa senjata penikam penusuk yang terdakwa bawa berupa 1 (satu) bilahsenjata tajam jenis Herder dengan panjang besi 23,5 cm, lebar besi 3,5 cmdan panjang keseluruhan 36,5 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelat tua,dimana pada saat ditemukan oleh petugas Kepolisian, terdakwa sebelumnyamenyimpan/menyelipkan senjata penikam penusuk tersebut di pinggangsebelah kiri terdakwa dan Senjata penikam penusuk jenis Herder tersebutadalah milik terdakwa sendiri
    Hulu Sungai Selatan tepatnya disebuah warung kopi;Bahwa benar senjata penikam penusuk yang terdakwa bawa berupa 1 (satu)bilah senjata tajam jenis Herder dengan panjang besi 23,5 cm, lebar besi 3,5cm dan panjang keseluruhan 36,5 cm, hulu terbuat dari kayu warna cokelattua, dimana pada saat ditemukan oleh petugas Kepolisian, terdakwasebelumnya menyimpan/menyelipkan senjata penikam penusuk tersebut dipinggang sebelah kiri terdakwa dan Senjata penikam penusuk jenis Herdertersebut adalah milik terdakwa
    sendiri dan terdakwa tidak memiliki ijin daripihak yang berwenang untuk membawa dan tidak ada berhubungan denganpekerjaan terdakwa untuk memiliki dan atau menguasai senjata penikampenusuk tersebut kemudian terdakwa juga menjelaskan bahwa memilikisenjata penikam penusuk jenis Herder tersebut sekitar 3 (tiga) bulan;Bahwa benar terdakwa tidak memiliki musuh namun membawa danmenyimpan senjata penikam penusuk jenis Herder tersebut untuk jaga dir!
    penikam penusuk jenisHerder tersebut adalah milik terdakwa sendiri dan terdakwa tidak memiliki ijindari pihak yang berwenang untuk membawa dan tidak ada berhubungandengan pekerjaan terdakwa untuk memiliki dan atau menguasai senjatapenikam penusuk tersebut kemudian terdakwa juga menjelaskan bahwamemiliki Senjata penikam penusuk jenis Herder tersebut sekitar 3 (tiga) bulandan terdakwa tidak memiliki musuh namun membawa dan menyimpan senjatapenikam penusuk jenis Herder tersebut untuk jaga diri dan
Register : 17-04-2013 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 14-05-2013
Putusan PN KANDANGAN Nomor 103/Pid.B/2013/PN.Kgn
Tanggal 7 Mei 2013 — SAMSURI Bin SITERA
264
  • / penusuk, sebagaimana tersebut dalampasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/Drt/1951 dalam surat dakwaan Tunggal;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAMSURI Bin SITERA dengan pidanapenjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanansementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (Satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau denganpanjang besi 15 cm, lebar 2 cm, panjang keseluruhan 23 cmlengkap dengan hulu dan kumpangnya terbuat dari
    Suprapto Kelurahan kandangan Kota KecamatanKandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yangtermasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa danmengadili, secara tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persedian yang ada padanyaatau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan menggunakan sejata penikam /penusuk, berupa 9satu) bilah senjata penikam/penusk jenis pisau dengan panjang besi 14 cm,lebar 2 cm, panjang keseluruhan
    /penusuk jenis pisau di pinggang sebelah kanan dibalik baju yangterdakwa pakai.
    Kemudian ditanyakan kepada terdakwa mengenai surat ijin senjatatajam tetapi terdakwa tidak memilikinya kemudian terdakwa dan barang buktidiamankan di Polsek Kandangan untuk diperiksa lebihlanjut;e Bahwa terdakwa tidak mempunyai Surat jin Kepemilikan yang sah senjata tajam daripihak yang berwajib;e Bahwa maksud terdakwa membawa (satu) bilah senjata tajam penikam/penusuk jenispisau adalah untuk menjaga diri.
    barang buktidipersidangan berupa :a 1 (Satu) bilah senjata penikam/penusuk jenis pisau denganpanjang besi 15 cm, lebar 2 cm, panjang keseluruhan 23 cmlengkap dengan hulu dan kumpangnya terbuat dari kayu warnakuning; Barang bukti mana telah disita sah secara menuruthukum dan telah diperlihatkan baik kepada saksisaksimaupun terdakwa, dimana baik terdakwa maupun saksisaksi telah membenarkan barang bukti tersebut sehinggabarang bukti mana dapat digunakan untuk memperkuatpembuktian ;Menimbang, bahwa
Register : 13-04-2017 — Putus : 10-05-2017 — Upload : 19-05-2017
Putusan PN KANDANGAN Nomor 76/Pid.B/2017/PN Kgn
Tanggal 10 Mei 2017 — ASRIANSYAH Bin AHMAD (Alm).
215
  • /penusuk.
    terdakwa dan 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenispisau tersebut dibawa ke Mapolres HSS untuk proses hukum selanjutnya; Bahwa setelah dilakukan interogasi, terdakwa berdalih membawa senjatatajam jenis pisau tersebut untuk menjaga diri; Bahwa 1 (satu) bilah senjata penikam penusuk jenis pisau yang dibawa,dimiliki, disimpan atau dikuasai terdakwa termasuk jenis senjata penikamatau senjata penusuk dan bukan merupakan benda pusaka atau adaHalaman 3 dari 13 Putusan Nomor 76/Pid.B/2017/PN Kgnhubungan
    penusuk jenisHalaman 4 dari 13 Putusan Nomor 76/Pid.B/2017/PN Kgnpisau dengan ukuran panjang besi 26,5 cm, lebar besi 3,3 cm,panjang keseluruhan 37,5 cm ,berikut hulu dan kumpang terbuat darikayu berwarna kuning dengan les hitam yang diselipkan di balik bajudibagian pinggang sebelah kiri, kKemudian saksi Gharis AlghinsyaWibowo dan saksi Edy Purwanto menanyakan kepada terdakwamilik siapa senjata penikam penusuk jenis pisau dan adakah suratijinnya selanjutnya terdakwa menjawab senjata tajam tersebut
    penusuk jenispisau dengan ukuran panjang besi 26,5 cm, lebar besi 3,3 cm,panjang keseluruhan 37,5 cm ,berikut hulu dan kumpang terbuat dariHalaman 5 dari 13 Putusan Nomor 76/Pid.B/2017/PN Kgnkayu berwarna kuning dengan les hitam yang diselipkan di balik bajudibagian pinggang sebelah kiri, Kemudian saksi Gharis AlghinsyaWibowo dan saksi Edy Purwanto menanyakan kepada terdakwamilik siapa senjata penikam penusuk jenis pisau dan adakah suratijinnya selanjutnya terdakwa menjawab senjata tajam tersebut
    penusuk jenis pisau dengan ukuran panjangbesi 26,5 cm, lebar besi 3,3 cm, panjang keseluruhan 37,5 cm ,berikut huludan kumpang terbuat dari kayu berwarna kuning dengan les hitam yangdiselipkan di balik baju dibagian pinggang sebelah kiri selanjutnya saksi GharisAlghinsya Wibowo dan saksi Edy Purwanto menanyakan kepada terdakwamilik siapa senjata penikam penusuk jenis pisau dan adakah surat ijinnyaselanjutnya terdakwa menjawab senjata tajam tersebut milik terdakwa dan tidakmemiliki surat ijin Kemudian
Register : 12-11-2019 — Putus : 17-12-2019 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 239/Pid.Sus/2019/PN Kgn
Tanggal 17 Desember 2019 — Penuntut Umum:
RISA ARINTAHADI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD RAMADANI Bin RUSMADI
284
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD RAMADANI Bin RUSMADI bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak Membawa, Mempunyai Persediaan Yang Ada Padanya Atau Mempunyai Dalam Miliknya, senjata penikam / penusuk, sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 ayat (1) UU Drt Nomor 12 thn 1951 dalam surat dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan
    Bahwa saksi membenarkan berdasarkan hasil interogasi bahwa maksuddan tujuan terdakwa membawa senjata tajam tersebut adalah untukmenjaga diri dan berjaga jaga dari hal hal yang tidak diinginkan danbahwa benar kemudian terdakwa di tanya milik siapa senjata penikam,penusuk tersebut dan adakah surat jin nya, lalu terdakwa menjawabsenjata penikam penusuk tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidakmemiliki ijin untuk membawa memiliki dan atau menguasai senjatapenikam penusuk tersebut serta senjata penikam
    ,penusuk tersebut dan adakah surat jjin nya, lalu terdakwa menjawabsenjata penikam penusuk tersebut adalah miliknya dan terdakwa tidakmemiliki ijin untuk membawa memiliki dan atau menguasai senjatapenikam penusuk tersebut serta senjata penikam penusuk tersebut bukanmerupakan benda pusaka serta tidak ada berhubungan dengan pekerjaansehari hari terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti di amankanoleh pihak yang berwajib.Bahwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan;Atas keterangan
    , penusuk tersebut dan adakah surat jjin nya, laluterdakwa menjawab senjata penikam penusuk tersebut adalah miliknyadan terdakwa tidak memiliki jin untuk membawa memiliki dan ataumenguasai senjata penikam penusuk tersebut serta senjata penikampenusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak adaberhubungan dengan pekerjaan sehari hari terdakwa, kemudianterdakwa dan barang bukti di amankan oleh pihak yang berwajib.
    jin nya, laluterdakwa menjawab senjata penikam penusuk tersebut adalah miliknyadan terdakwa tidak memiliki jin untuk membawa memiliki dan ataumenguasai senjata penikam penusuk tersebut serta senjata penikampenusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka serta tidak adaberhubungan dengan pekerjaan sehari hari terdakwa, kemudianterdakwa dan barang bukti di amankan oleh pihak yang berwajib;Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah denganfaktafakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan
    Unsur Menguasai, membawa, mempunyai persediaan yang adapadanya = atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,menyembunyikan, menggunakan senjata penikam / penusuk ;4.