Ditemukan 3942 data
238 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/2019 Berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Heading 64.02dijelaskan sebagaimana kutipan berikut:Pos ini meliputi alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyaterbuat dari karet atau plastik, selain yang disebutkan pada pos64.01; Berdasarkan uraian di atas, maka yang termasuk dalam pos tarif64.02 adalah alas kaki dengan sol luar dan bagian atasnyadipasang atau dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu;3.
Bahwa terhadap penelitian atas objek sengketa, kKedapatan barangyang yang dipermasalahkan merupakan Alas kaki tahan air terbuatdari plastik, dan bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atauproses semacam itu (bagian atas dan sol menyatu/unseparated)dibuat melalui proses moulding dan cementing/perekatan denganbentuk tidak menutupi mata kaki dan tidak dilengkapi logam pelindungjari sehingga lebih tepat diklasifikasikan ke dalam
footwear,Waterproof footwear disini adalah alas kaki tersebut terbuat daribahan yang dapat menahan penetrasi air (dalam hal ini terbuatdari plastik atau karet) dan proses pembuatan atau perekatanantara sol dan bagian atasnya juga diharapkan dapat menahanpenetrasi air (antara lain tidak dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, atau ditusuk);Bila alas kaki tersebut memenuhi kriteria bahan yaitu dari karetatau plastik serta memenuhi kriteria proses pengerjaannya yaitu dimoulding atau dengan
barang sesuai lembar lanjutan PIB) yangdiberitahukan dalam PIB Nomor 449959 tanggal 4 Oktober 2017sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer sole) dan bagianatas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagian atas dan solHalaman 10 dari 23 halaman.
Bahwa barang impor berupa alas kaki dari plastik yangdiberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali sesuaiidentifikasi adalah alas kaki tahan air dengan sol luar (outersole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau prosessemacam itu:Halaman 12 dari 23 halaman. Putusan Nomor 4347/B/PK/Pjk/20192.
102 — 24
PlasticFootwears (EVA) 3944, Children Plastic Shoes (PVC) 2429, ChildrenPlastic Shoes (EVA) 2429, Youth Plastic Shoes (PVC) 3035 dan YouthPlastic Shoes (EVA) 3035 yang diimpor dengan PIB Nomor: 145956 tanggal14 April 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena daribahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik/karet,dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan MelaluiPenyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk
jenis barang pada pos 2 s.d. 7 disebutkan sebagaiAdult Plastic Footwears (PVC) 3640, Adult Plastic Footwears (EVA) 39/44, ChildrenPlastic Shoes (PVC) 24/29, Children Plastic Shoes (EVA) 24/29, Youth Plastic Shoes (PVC)30/35, Youth Plastic Shoes (EVA) 30/35, diklasifikasi pada pos tarif 6401.99.0000 (lainlain,yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk
Pos 64.01Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface),2.
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air, dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut: 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari Waterproof footwear with outer soles and upperskaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada Jor of plastics, the uppers of which are neither fixesol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, sole nor assembled by stitching, riveting, nailing,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu. plugging
29 — 3
Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) helai kemeja lengan pendek, warna cokelat susu, bahagian depan sebelah kiri robek diduga akibat ditusuk dengan tombak dan ada bercak darah; Dirampas untuk dimusnahkan;6. Menetapkan terdakwa untuk membayar ongkos perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai kemeja lengan pendek, warna cokelat susu, bahagian depansebelah kiri robek diduga akibat ditusuk dengan tombak dan ada bercakdarah;Dirampas untuk dimusnahkan;4.
para saksi lainnya mengumpulkanbuah kelapa sawit kepinggir jalan umum agar lebih mudah diagkat ke KantorAfdelingSetelah saksi korban dan para saksi mengumpulkan TBS tersebut lebihkurang 10 menit, tibatiba datang Terdakwa dengan membawa sebilah tombak danmendekati saksi korban, setelah dekat Terdakwa berkata kepada saksi korbanterlalu maju sekali engkau, kKemudian secara tibatiba Terdakwa menusuk perutsaksi korban dengan sebilah tombak dari depan / hadapan saksi korban, setelahperut saksi korban ditusuk
oleh terdakwa adalah pada bahagian Perut dibawahulu hati saksi sebelah kiri;Bahwa, sewaktu terdakwa ditusuk pada saat itu posisi terdakwa sedang berdiridan berhadapan dengan terdakwa;Bahwa, adapun sebabnya terdakwa melakukan penusukan tersebut karenapada waktu itu saksi bersama dengan ERDI ARIZONA SIMAMORA, AMINSUNGKOWO dan SAHATA PANDIANGAN ada menemukan seblah pisau egrekdidalam areal kebun sawit Afdeling Block 97 SW PTPN IV Unit Adolina danjuga menemukan 8 (delapan) tandan diperladangan dibawah
korban melarikan diri, namun terdakwamendapat informasi bahwa korban dirawat dirumah sakit; Bahwa, sebelum terjadinya penusukan tersebut terdakwa tidak ada berselihpaham dengan korban; Bahwa, setelah terdakwa menusuk korban dengan menggunakan tombak,kemudian terdakwa membuang tombak tersebut diareal kebun sawit PTPNAdolina;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (satu) helai kKemeja lengan pendek, warna cokelat susu, bahagian depansebelah kiri robek diduga akibat ditusuk
Menetapkan barang bukti berupa:Halaman 9 dari 10 Putusan Nomor 1180/Pid.B/2016/PN Lbp 1 (satu) helai kemeja lengan pendek, warna cokelat susu, bahagian depansebelah kiri robek diduga akibat ditusuk dengan tombak dan ada bercakdarah;Dirampas untuk dimusnahkan;6.
29 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalahalas kaki tahan air, dengan sol luar dan bagian atas dari bahan karet/plastik, bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.Bahwa berdasarkan uraian KUMHS 1 telah didapati pengertian pos6401dengan jelas
kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret/plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu, Majelis sama sekali tidak mensyaratkan alas
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit,dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Alas kaki pos 6401 harus memenuhi semua persyaratan danspesifikasi diatas sesuai aturan pos 6401 dalam BTKI 2012.Halaman 22 dari 31 halaman.
Putusan Nomor 1749/B/PK/PJK/2016 Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak
31 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
atau proses semacam itu.Pengertian sol luar dan bagian atasnya dari karet/plastik tidak bolehdirakit dengan cara dijahit, dipaku, disekrup, ditusuk artinya;supaya bagian sol maupun bagian atas alas kaki tersebut tidakberlubang/bercelah;sebab air dapat masuk lewat lubang/celah yang terdapat pada alaskaki.Dengan demikian dapat diketahui bahwa alas kaki tahan air tidakboleh bercelah/berlubang sesuai yang diamanahkan pos 6401yaitu. perakitannya tidak dengan cara dijahit, dipaku, disekrup,ditusuk dan
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu.c. Berdasarkan uraian di atas, jenis barang pos 6401 sesuai yangdiamanahkan KUMHS 1, diketahui dengan jelas bahwa pos 6401 adalah Halaman 14 dari 31 halaman.
kaki.e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik ;e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dipaku, dikeling, disekrup, ditusuk danproses semacam itu.Pendapat Majelis dalam butir 3 halaman 29; bahwa alas kakipos 6401 adalah alas kaki yang hanya mensyaratkan bahankaret /plastik dan proses pengerjaan tidak dirakit dengan caradijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosesHalaman 17 dari 31 halaman.
Salah satu Persyaratan pos 6401; bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu pengertiannya;Apabila pengerjaan alas kaki dari bahan karet / plastik dilakukandengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, maka sole / upper dari karet/plastik akanberlubang / bercelah.Dengan adanya lubang lubang / celahcelah sehingga membuatalas kaki tersebut tidak dapat menahan penetrasi/ penerobosan
/perembesan air karena air dapat masuk melalui lubanglubangatau celahcelah pada alas kaki.Dengan demikian diketahui dengan jelas dari pekerjaan yang tidak boleh dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu, supaya alas kaki tidak berlubang lubang / tidak bercelah celah.REFERENSI;1.U.S.
112 — 38
AdultPlastic Footwears (EVA) 3644, diklasifikasikan pada pos tariff6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar danbagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau diproses semacam itu selain alas kaki dilengkapi logampelindung jari, selain alas kaki yang menutupi mata kaki tetapi tidakmenutupi lutut),c) Berdasarkan laporan Surveyor Indonesia yang dilampirkan, jenis barangpada
Adult Plastic Footwears (EVA) 3644 diidentifikasikan sebagaisepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastic tahan air denganouter dan upper terbuat dari plastik/karet, dibuat/dirakit dengan carainjection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau diproses semacamitu).Menurut Majelisbahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukanpada PIB Nomor 138753, tanggal 10 April 2012 sebagai berikut : No.
Size Description Packing Quantity Unit Price AnRange of Goods (CTN) (PRS) (USD)36/44# Adult Plastic 493 28580 0,36 1Footwears(EVA) bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasibarang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
Pos64.01.7. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu.6401.10.00.00 Alas kaki dilengkapilogam pelindung jari Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00 Menutupi mata kakitetapi tidak menutupilutut6401.99.00.00 Lainlain
113 — 23
sebesar Rp 21.253.000,00;: bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang diberitahukan sebagai AdultPlastic Footwear (EVA) Size 3640 Non Water Proof yang diimpor dengan PIBNomor : 164753 tanggal 26 April 2012 diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kakitahan air karena dan bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dariplastic/karet dengan dibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/PencetakanMelalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk
Plastic Shoes (EVA) negara asal Chinadengan klasifikasi pos tarif 6402.99.90.00 dengan tarif Bea Masuk 0% (ACFTA);: bahwa jenis barang yang diberitahukan sebagai Adult Plastic Footwear (EVA) Size3640 Non Water Proof diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karenadari bahan plastik tahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik/karet dengandibuat/dirakit dengan cara Injection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan, tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1);Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/oawah (ground surface);Tahan air mengandung pengertian
air;Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang :di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
pada Pos 64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut : 64.01Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu. 6401.10.00.00Alas kakidilengkapi logampelindung jari Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00Menutupi matakaki tetapi tidakWaterproof footwear with outer solesand
110 — 24
masukklasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 (BM 25% BBS 100% (ACFTA)) dan olehTerbanding ditetapkan masuk klasifikasi Pos Tarif 6402.99.90.00 (BM 15%);: bahwa berdasarkan datadata yang dilampirkan Pemohon Banding, disimpulkanbarang yang diberitahukan Children/ Youth Plastic Footwear (EVA) (pos 1 s.d. 3)diidentifikasi sebagai alas kaki tahan air yang terbuat dari bahan plastik (EthyleneVinyl Acetate/EVA), dengan bagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
produksi dari Plastic Foodwear(Ethylene Vinyl Acetate /EVA) kedapatan bahwa Plastic Foodwear tersebutdiperoleh melalui proses mencetak ( moulding) dengan mesin.e) Berdasarkan uraian diatas maka barang yang diberitahukan Children, Youth, andAdult Plastic Footware (EVA) pada pos 1 s.d. 3, diidentifikasi sebagai alas kakitahan air yang terbuat dari bahan plastic (Ethylene Vinyl Acetate /EVA) denganbagian atas tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).Tahan air mengandung pengertian
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhi kriteria sebagaiwaterproof footwear adalah alas kaki yang:di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahan air; dandi mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehingga air tidakdapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukan dengancara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan, seperti dijahit,dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
271 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa berdasarkan foto barang dan pemeriksaan fisik didapat informasipada bagian atas (upper) tidak dipasang pada sol luar (outer sole) dantidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atauproses semacam itu, sesuai dengan barang contoh yang tidak terlihatadanya jahitan, dengan bentuk tidak menutupi mata kaki:.
Bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT)Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan tarif klasifikasi denganalasan barang merupakan alas kaki (plastic footware) dengan sol yangbagian atas dan bawahnya menyatu dan tidak dipasang dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;.
atasnya terbuat dari karet atauplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;Berdasarkan hasil identifikasi barang kedapatan bahwa barang yangdipermasalankan merupakan alas kaki dengan bagian atas tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, di sekrup, ditusuk atau proses semacam itu, melainkanbagian atas dan sol menyatu/ unseparated dengan proses injectionmolding
Kedua syarat tersebut dapat dipahami bahwaplastik dan karet secara alami mempunyai sifat yang tahan/tidaktembus terhadap air, sedangkan pengerjaan tidak dengan dijahit,dikeling, dipaku, ditusuk, atau semacam itu sangat menjaga agartidak memungkinkan air menembus karena tidak terdapatcelah/lobang dari kelingan atau jahitan;.
Berdasarkan uraian BTKI 2017, pos 64.01 yaitu termasuk Alas kakitahan air dengan sol luar dan bagian atasnya terbuat dari karet atauplastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau prosessemacam itu;b. Penetapan klasifikasi tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut:1.
103 — 23
klasifikasi Pos Tarif6401.99.00.00 (BM 15%);bahwa berdasarkan halhal tersebut diatas, jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Sandal Size 3640 dan NonWaterproof Adut EVA Slipper size 3640 diidentifikasikan sebagai sepatu /alas kaki tahan air karena dari bahan plastic tahan air dengan outer dan upperterbuat dari plastik / karat dengan dibuat/dirakit dengan cara InjectionMoulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
foto barang kedapatan bahwa barang impor tidak menutupmata kaki.. bahwa berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos 2 dan 3disebutkan sebagai Non Waterproof Adult Plastic Sandal size 3640 dan NonWaterproof Adult EVA Slipper size 3640, diklasifikasikan pada pos. tarif6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidakdirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
bahwa berdasarkan data tersebut di atas, jenis barang diberitahukan sebagai jenisbarang pada pos 2 dan 3 disebutkan sebagai Non Waterproof Adult PlasticSandal size 3640 dan Non Waterproof Adult EVA Slipper size 3640diidentifikasikan sebagai sepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastiktahan air dengan outer dan upper terbuat dari plastik karet dengan dibuat/dirakitdengan cara Infection Moulding/Pencetakan Melalui Penyuntikan (tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, di mana :e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.2.
Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atautidak, asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 diatas, harus diklasifikasi pada Pos 64.01.bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas darikaret atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang padasol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses
110 — 25
barang yangdiberitahukan (pos 2) Non Waterproof Children Plastic Slipper Size:2429#, (pos 3) Non Waterproof Youth Plastic Slipper Size: 3035#,(pos 4) Non Waterproof Adult Plastic Sandalsize: 3640#, (pos 5) NonWaterproof Adult Eva Sandal Size: 4044#, (pos 6) Non WaterproofAdult Plastic Shoes Size: 3640# adalah berupa alas kaki tahan airdengan sol luar dan bagian alas dari karet atau dari plastik, bagianatasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
impor berupa (pos 2) NonWaterproof Children Plastic Slipper Size: 2429%, (pos 3) NonWaterproof Youth Plastic Slipper Size: 3035#, (pas 4) Non WaterproofAdult Plastic Sandalsize: 3640#, (pos 5) Non Waterproof Adult EvaSandal Size: 4044#, (pos 6) Non Waterproof Adult Plastic Shoes Size:3640# diidenfifikasikan berupa alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dari plastic bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk
Pos 64.01Persyaratan:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;4. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.4.1. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapakkaki dari berhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (groundsurface).4.2.
Mengacu pada uraian butir 4 di atas, maka alas kaki yang memenuhikriteria sebagai waterproof footwear adalah alas kaki yang:e di mana baik bagian outer sole maupun upper terbuat dari bahan yang tahanair; dane di mana bagian outer sole dan upper disambung sedemikian rupa sehinggaair tidak dapat menembus celah sambungan.dan keadaan ini hanya dapat dicapai bila cara penyambungannya bukandengan cara yang memungkinkan air masih dapat menembus sambungan,seperti dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk
Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitualas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan uppermelalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengancara semacam itu;6.2.
113 — 23
PVC)300180000,437.740,00 36/40# AdultPlasticShoes(EVA) 6036000,451.620,00 TOTAL 73050200 CIF 19.156,00 Menurut PemohonMenurut Majelis: Dari uraian diatas, barang impor diidentifikasikan sebagai alas kaki/sepatu one piece/unseparated yang terbuat dari plastic (PVC/EVA) melalui proses injection mouldingdimana bagian atas (uppen dan bagian bawah (outer soles) menyatu, bagian atas(upper) tidak dipasang pada bagian bawah (outer soles) dan tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
1.600,00 Shoes(PVC) 36/40# Adult 300 18000 0,437.740,00PlasticShoes(PVC) 36/40# Adult 60 3600 0,45 1.620,00PlasticShoes(EVA) TOTAL730 50200 CIF 19.156,00 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barangsebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuatdengan cara pencetakan melalui penyuntikan (/njection Moulding), tidak dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Explanatory NotesBab 64.05 angka (1).Pos 64.01Persyaratan:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah /bawah (ground surface).
atau dengan cara semacam itu.Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki,di mana:Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak,asalkan Alas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas,
harusdiklasifikasi pada Pos 64.01.Bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif KepabeananIndonesia Tahun 2012, sebagai berikut: 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luardan bagian atas dari karet atau dariplastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau proses semacam itu.Alas kakidilengkapi logampelindung jari 6401.10.00.00 Alas kaki lainnya: 6401.92.00.00 Menutupi matakaki tetapi tidakmenutupi lutut
106 — 27
Penelitian identifikasi dan klasifikasi barang :a)...b) berdasarkan SPTNP, terhadap importasi jenis barang pada pos 1, AdultPlastic Footwears (EVA) 3644, diklasifikasikan pada pos tariff6401.99.0000 (lainlain; yaitu alas kaki tahan air dengan sol luar danbagian atas dari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasangpada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup,ditusuk atau diproses semacam itu selain alas kaki dilengkapi logampelindung jari, selain alas kaki
Adult Plastic Footwears (EVA) 3644 diidentifikasikan sebagaisepatu/alas kaki tahan air karena dari bahan plastic tahan air denganouter dan upper terbuat dari plastik/karet, dibuat/dirakit dengan carainjection moulding/pencetakan melalui penyuntikan (tidak dirakit dengancara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau diproses semacamitu).Menurut Majelisbahwa yang barang yang disengketakan adalah barang yang diberitahukanpada PIB Nomor 138753, tanggal 10 April 2012 sebagai berikut : No.
Size Description Packing Quantity Unit PriceRange of Goods (CTN) (PRS) (USD) An 36/44# Adult Plastic 493 28580 0,36Footwears(EVA) bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihatcontoh yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasibarang sebagai :Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik,dibuat dengan cara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding),tidak dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam
Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, di mana : Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik,e Outer sole tidak digabungkan/ dihubungkan / dirakit dengan upper melalui caracara : dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan cara semacam itu.Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkan AlasKaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi pada
Pos64.01.7. bahwa sesuai dengan struktur pos tarif 64.01 di dalam Buku Tarif Kepabeanan IndonesiaTahun 2012, sebagai berikut : 64.01 Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas Waterproof footwear with outer soles and uppers ofdari karet atau dari plastik, bagian atasnya tidak rubber or of plastics, the uppers of which are neithedipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara fixed to the sole nor assembled by stitching,dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau riveting, nailing,
ALDI DEMAS AKIRA
Terdakwa:
SUTRISNO Als PENI Als TANTE ROSA Bin USMAN
57 — 8
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah bungkusn kecil dari kain putih yang berisi kertas kosong;
- 2 (dua) buah sabuk yang terbuat dari kain putih;
- 4 (empat) lembar kertas berisikan tulisan aksara jawa;
- 2 (dua) dupa yang sudah dibakar;
- 3 (tiga) buah dupa utuh;
- 3 (tiga) buah kunyit yang ditusuk
SIT KALIMAH dan membuat sesajen berupakunyit yang ditusuk oleh lidi kKemudian ditancapkan ke tanah lokasi pengambilanemas di tambah membakar 1 buah dupa yang diletakkan di dalam gelas,selanjutnya terdakwa meminta 1 ember air dan menyuruh SIT KALIMAH untukmembawanya ke kamar atas, setelah persiapan ritual di kamar atas tersebutkemudian terdakwa turun ke lantai dasar dan meminta kepada SITI KALIMAHuntuk menyerahkan perhiasan emas miliknya yang akan dipergunakan untukmemancing emas gaib yang berada
Selanjutnya Terdakwa datang lagipada hari yang sama pada pukul 07.00 Wib untukmenyiapkan segalakeperluan sesajen yaitu 3 biji kunyit yang ditusuk dan 1 buah Joshua ditaruhdi gelas yang telah diisi beras setelah itu Joshua dinyalakan, kemudianHalaman 4 dari 14 Putusan Nomor 80/Pid.B/2019/PN Jbgsetelah sesajen siap Terdakwa ke lantai atas rumah saksi untuk menjalankanritualnya, kemudian pada pukul 08.00 Wib Terdakwa turun dari lantai atas danmengajak saksi untuk membeli bunga dan kemenyan madu di Pasar
Selanjutnya Terdakwa datang lagipada hari yang sama pada pukul 07.00 Wib untukmenyiapkan segalakeperluan sesajen yaitu 3 biji kunyit yang ditusuk dan 1 buah Joshua ditaruhdi gelas yang telah diisi beras setelah itu Joshua dinyalakan, kemudiansetelah sesajen siap Terdakwa ke lantai atas rumah saksi untuk menjalankanritualnya, kemudian pada pukul 08.00 Wib Terdakwa turun dari lantai atas danmengajak saksi SIT KALIMAH untuk membeli bunga dan kemenyan madu diPasar Legi Jombang dan sesampainya didepan
Terdakwaawalnya datang ke rumah saksi SIT KALIMAH pada hari Minggu, tanggal 18Nopember 2018 sekira jam 00.15 Wib dan mengatakan jika di rumah saksiSIT KALIMAH ada emas seberat 200 gram yang harus segera diambil untukmenghilangkan kesialan dengan cara magic, atas pernyataan Terdakwatersebut saksi SIT KALIMAH merasa takut dan meminta Terdakwa untukmengambil emas tersebut dan syarat untuk mengambil emas tersebut yaitu 3(tiga) buah kunir yang ditusuk dengan lidi, 3 (tiga) kKemenyan, 1 (Satu) emberair
Menetapkan barang bukti berupa : 4 (empat) buah bungkusn kecil dari kain putin yang berisi kertas kosong; 2 (dua) buah sabuk yang terbuat dari kain putih;4 (empat) lembar kertas berisikan tulisan aksara jawa;2 (dua) dupa yang sudah dibakar;3 (tiga) buah dupa utuh;3 (tiga) buah kunyit yang ditusuk lidiDimusnahkan;6.
ALFI ZUHROH, SH
Terdakwa:
DANI NURAHMAD bin KARIM
69 — 7
mengenai punggung saya;Bahwa pada saat kejadian tersebut sudah banyak warga yang keluar untuk melihatkejadian tersebut;Bahwa melihat dari luka yang saya derita, saya ditusuk oleh terdakwa Dani 3 (tiga)kali yaitu 2 kali mengenai punggung/ bahu kiri saya dan 1 tusukan lagi mengenailengan sebelah kiri;Bahwa ketika ditusuk oleh Dani, saya tidak melakukan perlawanan, karenapenusukan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dani dari arah belakang, dan setelahmendapat tusukan tersebut saya langsung tidak sadarkan
tahu terdakwa menusuk sayaitu karena apa, waktu itu terdakwa kelihatannya menusuknya ngawur;Bahwa ketika ditusuk oleh terdakwa, saya tidak melakukan perlawanan, saya hanyamendorong terdakwa untuk melindungi diri saya;Bahwa selain saya yang ditusuk oleh terdakwa, ada juga sdr.
Ivan dipegang namun tangan Ivan malah ditusuk pisau oleh terdakwa Daniyang akhirnya sdr. Dani kabur ke timur meninggalkan temantemannya, kemudiansdr. Deni dan Pak Siyoto dibawa ke Rumah Sakit oleh warga;Bahwa pada saat kejadian tersebut sudah banyak warga yang keluar untuk melihatkejadian tersebut;Bahwa akibat dari kejadian tersebut, sdr. Deni harus menjalani operasi dan dirawatinap di RSUD Dr. Mohammad Saleh Probolinggo selama 3 hari, dan sdr.
oleh terdakwa Dani mengenai dada saksi Suyotosebanyak 1 (Satu) kali;Bahwa melihat dari luka yang saksi Deni derita, saksi Deni ditusuk oleh terdakwaDani 3 (tiga) kali yaitu 2 kali mengenai punggung/ bahu kiri saya dan 1 tusukan lagimengenai lengan sebelah kiri, sedangkan saksi Ivan Afri Susanto tangan kanannyaHalaman 13 dari 20 Putusan Nomor 22/Pid.B/2019/PN Pblterkena tikaman pisau terdakwa dan saksi Suyoto ditusuk oleh terdakwa Danimengenai dada saksi Suyoto sebanyak 1 (Satu) kali; Bahwa ketika
ditusuk oleh Dani, ketiga saksi korban tidak melakukan perlawanan,untuk saksi Deni karena penusukan tersebut dilakukan oleh terdakwa Dani dari arahbelakang, dan setelah mendapat tusukan tersebut saksi Deni langsung tidaksadarkan dir; Bahwa benar akibat perbuatan terdakwa Dani, saksi Deni harus menjalani operasidan dirawat inap di RSUD Dr.
245 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
terbusat dari bahan plastik,bagian sol dan ba pian eatenmarupaicam satu khesatuean tunseparatecd ), dihasilkan dengan sekalicoetak ( produced in one piece tidakdijahit dikeling, dipaku , dituswk,disekrup, ditusuk atau proses semacamitu dam tidak menutupl mata kaki 4 Penetapan DIBC pada pos : 64041 sebagai alas kaki tahean airiweterproat footwear) Halaman 1 dari 25 halaman. Putusan Nomor 1120/B/PK/PJK/2017Contoh barang: Sara dies Shoc B.
Kajian Waterproof Footwear Pos 6401 Berdasarkan BTKI 2012;Bahwa HS adalah suatu sistem pengelompokan barang disertai denganpenomorannya;Bahwa pada pos 6401 disebutkan jenis barangnya adalah sebagai berikut: 84.016407. 1000.00401.92. 00.001041.08. 00.00Ans kak tahan alr dengan sol luar dan bagian atag can karet stau ,dani plastik, hagian atasnya tidak dipasang peda sal dan tidak dirakttdengan cara dijahit, dikeling, dipaky, disekrup, ditusuk atau prosessemacam ity,hy Alas Kak) dlengkan logarn pelindung
;Mengurai Dan Menggali Jenis Barang Yang Diamanahkan Oleh KUMHS 1;Bahwa alas kaki yang dipersoalkan adalah pada pos 6401, berdasarkanHarmonized System maupun terjemahan dalam BKTI 2012 uraiannyasebagai berikut:Alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari karet atau plastik,bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit,dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk atau proses semacam itu;bahwa jenis barang pos 6401 berdasarkan uraian yang terdapat dalampos diketahui
bahwa persyaratan dan spesifikasi barang adalah sebagaiberikut:i. alas kaki tahan air;ii. ada bagian sol luar dan bagian atas;ili. dari bahan karet atau plastik;iv.bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk atau proses semacam itu; Pemahaman alas kaki tahan air;Bahwa pengertian alas kaki tahan air sesuai Explanatory Notes FifthEdition (2012) halaman XII6401 adalah: footwear constructed toprotect against penetration by water or other liquids atau alas kaki
Bagian atas tidak dipasang pada sol dengan dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk namun dihasilkan dengan sekali cetak (produced inone piece) sehingga bagian sol dan bagian atasnya merupakan satukesatuan (unseparated);Bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012) halaman XtIl64021 butir (f): Nonwaterproof footwear produced in one piece (forexample bathing slipper);Bahwa berdasarkan E.N barang tersebut dapat diuraikan:.
52 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 544K /Pid/201222mengancam apabila tidak ada yang mengikuti keinginannyamaka akan ditusuk dan apabila bertemu dengan korban ARHABjangan ada yang lari.Terdakwa L KARTA DUGIAN alias KARTA , yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 31) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.Terdakwa I.
RUSMAN PAPUTUNGAN alias UT, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 34) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.Terdakwa IV.
apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.
EBIT HASAN alias EBIT, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 41) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya, maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.m Terdakwa VUI.
HERNI TEMO alias HERNI, yang dalamkesaksiannya (tertulis dalam putusan Pengadilan NegeriGorontalo halaman 42) yang mengatakan bahwa kemudian saksiDade (pelaku pembunuhan) mengancam apabila tidak ada yangmengikuti keinginannya maka akan ditusuk dan apabila bertemudengan korban ARHAB jangan ada yang lari.n Terdakwa IX.
67 — 4
Haripin akan memarkirkan motornya, tibatibaTerdakwa Amriyadi mengeluarkan sebilah pisau dari dalam sarung yang adadipinggang Terdakwa dan langsung menusukkan ke pinggang sebelah kiri bagianbelakang saksi Haripin, lalu saksi Haripin turun dari sepeda motor danmenyelamatkan diri dengan cara berlari kearah rumah saksi Tasna (KakakHaripin) yang dikejar olen Terdakwa Amriyadi yang masih menggenggam sebilahpisau, ketika saksi Haripin sampai kerumah saksi Tasna, saksi Haripin sempatmenceritakan bahwa saksi ditusuk
akan memarkirkan motornya, tibatibaTerdakwa Amriyadi mengeluarkan sebilah pisau dari dalam sarung yang adadipinggang Terdakwa dan langsung menusukkan ke pinggang sebelah kiri bagianbelakang saksi Haripin, lalu saksi Haripin turun dari sepeda motor danmenyelamatkan diri dengan cara berlari kearah rumah saksi Tasna ( KakakHaripin ) yang dikejar oleh Terdakwa Amriyadi yang masih menggenggam sebilahpisau, ketika saksi Haripin sampai kerumah saksi Tasna, saksi Haripin sempatmenceritakan bahwa saksi ditusuk
motornya, tibatiba Terdakwa mengeluarkansebilah pisau dari dalam sarung yang ada dipinggang Terdakwa danlangsung menusukkan ke pinggang sebelah kiri bagian belakang saksiHaripin ;= Bahwa benar korban Haripin kemudian turun dari sepeda motor danmenyelamatkan diri dengan cara berlari kearah rumah saksi Tasnaadalah Kakak Haripin yang dikejar oleh Terdakwa yang masihmenggenggam sebilah pisau ;= Bahwa benar begitu korban Haripin sampai kerumah saksi Tasnakorban Haripin sempat menceritakan bahwa korban ditusuk
No. 458.10Haripin yang dikejar oleh Terdakwa yang masih menggenggam sebilah pisaubegitu korban Haripin sampai kerumah saksi Tasna korban Haripin sempatmenceritakan bahwa korban ditusuk oleh Terdakwa, setelah itu korban Haripinlangsung jatuh dan tidak sadarkan diri terdakwa setelah melakukan penganiayaanlangsung menyerahkan diri dan dijemput oleh petugas Kepolisian dirumah saksiSanau ;Dengan demikian unsure ini telah terbukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terjadi dipersidanganMajelis
128 — 36
terhadap barang yang diberitahukan (pos 1)Non Waterproof Children Plastic Slipper Size: 2429, (pos 3) Non Waterproof YouthEVA Slipper Size: 3035, (pos 5) Non Waterproof Adult EVA Slipper Size: 3741, (pos6) Non Waterproof Youth Plastic Shoe Size: 3135, (pos 7) Non Waterproof Youth EVAShoes Size: 3035 adalah berupa alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atasdari karat atau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakitdengan cara dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Children Plastic Footwears (EVA) SIZE: 2231, (pos 3) YouthPlastic Footwears (PVC) SIZE: 30 35, (pos 4) Adult Plastic Footwears (PVC) SIZE:3439, (pos 5) Children Plastic Shoes (EVA) SIZE: 1823, (pos 6) Children PlasticShoes (EVA) SIZE: 2429 dan (pos 7) Adult Plastic Shoes (PVC) SIZE: 3640 diidentifikasikan berupa alas kaki tahan air dengan sol luar dan bagian atas dari kareatau dari plastik, bagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk
Non Waterproof Youth Plastic Shoe 150 15000 0,406.000,007 3035 Non Waterproof Youth EVA Shoe 100 10000 0,424.200,00TOTAL 1119 114320 CIF35.971,20 bahwa setelah mendengar penjelasan kedua pihak di persidangan dan melihat contohbarang yang diajukan oleh Pemohon Banding, Majelis mengidentifikasi barang sebagai:Alas kaki dengan sol luar (outer sole) dan bagian atas (upper) dari plastik, dibuat dengancara pencetakan melalui penyuntikan (Injection Moulding), tidak dijahit, dikeling, dipaku,disekrup, ditusuk
Explanatory Notes Bab64.05 angka (1);Persyaratan: Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik;e Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melaluicaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan carasemacam itu;. Pengertian tahan air dikaitkan dengan alas kaki.. Fungsi utama alas kaki adalah bila dikenakan dapat melindungi telapak kaki dariberhubungan langsung dengan permukaan tanah/bawah (ground surface)..
Kesimpulan.Pos 64.01 adalah klasifikasi untuk jenis barang Alas Kaki Tahan Air, yaitu alas kaki, dimana:e Outer sole dan upper keduanya terbuat dari karet atau plastik; Outer sole tidak digabungkan/dihubungkan/dirakit dengan upper melalujcaracara: dijahit, dikeling, dipaku, disekerup, ditusuk atau dengan caralsemacam itu;Pos 64.01 tidak mempertimbangkan apakah bagian upper berlubang atau tidak, asalkanAlas Kaki dimaksud memenuhi kriteria dimaksud butir 6.1 di atas, harus diklasifikasi padalPos 64.01.7
135 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan alas kaki dari berbagai jenis (sandal, sepatu, boot,terompah, dll) dengan proses pembuatan bagian atasnyadipasang pada sol dan dirakit dengan cara stitching, riventing,nailing, screwing, plugging atau proses semacam itu,diklasifikasikan pada pos 64.02.Dengan kata lain, bahwa sepanjang alas kaki tersebut terbuat darikaret atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengan caradijahit, dikeling, disekrup, atau ditusuk maka alas kaki tersebutdiklasifikasikan pada pos 64.01 sebagai waterproof
, dengan demikian sepanjang alas kakiterbuat dari karet atau plastik dan proses pembuatannya tidak dengancara dijahit , dikeling, dipaku, disekrup atau ditusuk maka alas kakitersebut dianggap sebagai waterproof footwear.Halaman 8 dari 21 halaman.
Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020e Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap PIB, invoice/packinglist, dan gambar barang, Majelis mengidentifikasi barang impor PlasticShoes yang diberitahukan dalam PIB Nomor 130797 tanggal 24 Maret2017 sebagai alas kaki tahan air dengan sol luar (outer sole) danbagian atas (upper) dari bahan plastik, dan bagian atasnya tidakdipasang pada sol dan tidak dirakit dengan cara dijahit, dikeling,dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu, bagian atas dansol luar
Putusan Nomor 2023/B/PK/Pjk/2020dijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,melainkan dengan cara:The heading covers, inter alia, footwear obtained by any of theprocesses described below:(1) press mouldingBahwa berdasarkan identifikasi barang Adult Shoes PVC (Pos 8),Childern Shoes PVC (Pos 9,10), Youth Shoes PVC (Pos 11), danAdult Shoes PVC (Pos 1218) yang diberitahukan dalam PIB Nomor130797 tanggal 24 Maret 2017 sebagai alas kaki tahan air dengan solluar (outer sole) dan
bagian atas (upper) dari bahan plastik, danbagian atasnya tidak dipasang pada sol dan tidak dirakit dengan caradijahit, dikeling, dipaku, disekrup, ditusuk, atau proses semacam itu,bagian atas dan sol luar menyatu (unseparated) dibuat melalui prosesinjection moulding dengan bentuk tidak menutupi mata kaki dan tidakHalaman 10 dari 21 halaman.