Ditemukan 84 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 26-05-2015 — Upload : 03-11-2015
Putusan PN SAMARINDA Nomor 01/Pid.Tipikor/2015/Pn Smr
Tanggal 26 Mei 2015 — ARBASAH Bin SAMSUDIN
7222
  • Melakukan penilaian kecukupan bukti/ data/ dokumen yang digunakansebagai dasar perhitungan kerungian Negara ;2. Melakukan pengujian dan analisis bukti/ data/ dokumen sertamembandingkan dengan ketentuan yang berlaku ;3. Melakukan penelaahan terhadap Berita Acara Pemeriksaan Saksi danTerdakwa hasil penyidikan dari Penyidik ;4. Melakukan Peninjauan ke Kantor Desa Binuang dan melakukan konfirmasikepada pihak terkait bersama dengan pihak penyidik Polres Kab.PPU ;5.
Register : 28-12-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 11-02-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 119/Pid.Prap/2015/PN. Jkt-Sel
Tanggal 26 Januari 2016 — R. J.LINO, beralamat di Pekayon I No. 8 RT /RW 001/010, Kalurahan Ragunan ,Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan memberikan kuasa kepada Dr. MAQDIR ISMAIL, S.H., LL. M., M. RUDJITO, S.H., LL.M., MASAYU DONNY KERTOPATI, S.H. MOHAMMAD IKHSAN, S.H., LYSA PERMATA SARI, S.H., MORALES S, SUNDUSING, S.H., Dr. SF. MARBUN, S.H.,M.Hum., IGNATIUS SUPRIYADI, S.H., ADE KURNIAWAN, S.H., VIERLYN SHERYLLIA, S.H., HENDRAWAN AULIA AKBAR, S.H., Dra. LILIK D. SETYADJID, S.H.,M.H., HARTANTO, S.H., RINALDO PRIMA, S.H., MADE SITA LOKITASARI, S.H. Advokat-advokat yang bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pada kantor MAQDIR ISMAIL & PARTNERS Law Firm, yang beralamat Jalan Latuharhary No. 6A, Menteng, Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Desember 2015, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PRAPERADILAN; TERHADAP KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) Cq. PIMPINAN KPK, yang beralamat di Jl. HR Rasuna Said Kav. C1, Kuningan, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Setiadi, S.H.,M.H., Nur Chusnia, S.H., M.Hum., Rr. Suryawulan, S.H.,M.H., Mr. (droit) Anatomi Muliawan, S.H., Arif Suhermanto, S.H.,M.H., Indra Mantong Batti, S.H.,LL.M., Rasamala Aritonang, S.H.,M,H., Indah Oktianti Sutomo, S.H.,MHum., R. Natalia Kristianto, S.H., Juliandi Tigor Simanjuntak, S.H., M.H., Rini Afriyanti, S.H.,M.Kn., Mia Suryani Siregar, S.H., Nancy Setiawati Silalahi S.H., Imam Akbar Wahyu Nuryamto, S.H., Ariawan Agustiartono, S.H.,M.H., Abdul Basir, S.H.,M.H., Wawan Yunarwanto, S.H.,M.H. masing-masing selaku pegawai KPK, beralamat Kantor di Jalan H.R. Rasuna Said Kavling C-1, Jakarta Selatan 12920 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKS-001/01-55/01/2016 tertanggal 7 Januari 2016, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON PRAPERADILAN
19704325
  • P10: Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia NomorKep /948/X1I/2014, tentang pemberhentian dengan hormat dari Dinas Polri atasnama sesuai Ambarita Damanik, (sesuai dengan fotocopy);19.Bukti P11: Berita Majalah Tempo tanggal 12 April 2015 halaman 44, (sesuaidengan fotocopy);20.Bukti P12: satu press conference (jumpa pers/pemberian keterangan di depanmedia massa) dicatat oleh Kompas.com, tanggal 18 Desember 2015, (Print Out);21.Bukti P13: Berita Kausa Pelindo Il, KPK Minta BPK Hitung Kerungian
Putus : 16-05-2016 — Upload : 08-12-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 263 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 16 Mei 2016 — YUSRIZAL ANDAYANI
284230 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Khusus untuk: Kerungian Negara, Definis diatas menekan kansebagai akibat perbuatan melawan hukum. Bila terdapat kekuranga uang, suartaberharga, dan barang yang tidak diakibatkan adanya perbuatan melawan hukum,maka kerugaian tersebut bukan merupakan kerugian Negara;Kerugian nyata Pasti dan Nyata;Dari definisi Kerugian Negara diatas nampak bahwa konsep KerugianNegara menggunakan istilah kerugaian secara umum.
Register : 23-07-2019 — Putus : 10-12-2019 — Upload : 11-12-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smg
Tanggal 10 Desember 2019 — dr. M. TEGUH IMANTO, Sp.B. (ONK), M.Kes. Bin H. MUNIR CHOLIL
10581571
  • Pid.SusTPK/2019/PN.SmgPerkara Tindak Pidana KorupsiUang yang disita dan dijadikan sebagai barang bukti sebesarRp1.764.184.500,00 (satu milyar tujuh ratus enam puluh empat jutaseratus delapan puluh empatribu lima ratus rupiah).Uang pengembalian/penitipan uang pengganti selama prosespersidangan sebesar Rp1.290.000.000,00 (satu milyar dua ratussembilan puluh juta rupiah).Total sebesar Rp2.854.184.500,00 (dua milyar delapan ratus limapuluh empat juta seratus delapan puluh empat ribu lima ratusrupiah).Sisa kerungian