Ditemukan 955 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-01-2013 — Putus : 08-05-2013 — Upload : 15-07-2013
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 07/G/2013/PTUN-JKT
Tanggal 8 Mei 2013 — 1. IMPRON ASHADI, 2. TIMURAYA PANJAITAN, DKK;KEPALA DAERAH OPERASIONAL (KADAOP) 1 Jakarta PT. Kereta Api Indonesia (Persero)
8489
  • Bahwa Para Penggugat telah melakukan berbagai upaya terkait untukpenghentian/ penundaan pembongkaran, bahkan Komisi Nasional HakAzasi Manusia (Komnas HAM) telah turut serta berupaya, agarTergugat tidak melanjutkan upaya pembongkaran / penggusuran,sebagaimana dengan Surat KOMNAS HAMRI, yang ditujukan kepadaTergugat, maupun kepada Dirut PT.
    KAI (Persero) adalah sbb : = Surat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) RepublikIndonesia, NO: 2. 813/ K/ PMT/ XIl/ 2012, Tanggal: 11 Desember2012, Perihal: Permintaan Untuk Menunda Penggusuran. DitujukanKepada, Yth: KADAOP 1 JAKARTA. PT. KAI (Persero) dan; = Surat Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (KOMNAS HAM) RepublikIndonesia, NO: 11/ K/ PMT/ I/ 2013, Tanggal: 03 Januari 2013,Perihal: Penundaan Penggusuran. (terlampir) ; 7.
Register : 16-11-2020 — Putus : 02-12-2020 — Upload : 02-12-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 294/Pdt.P/2020/PA.Amb
Tanggal 2 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
274
  • bermaterai cukup, telah dicocokkan dan telahsesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi kode P.9;Asli Lembar Hasil Pemeriksaan Kehamilan atas nama calon isteri anakPemohon dan Pemohon Il (Elisa Qoirul Anjani) yang dikeluarkan olehBidan Zaina, Bidan Pada Klinik Rizky Putri Husada Samban KecamatanBawen Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 03November 2020, selanjutnya diberi kode P.10;Asli Surat Rekomendasi Nomor 0454/KomNasAnak/XI/2020 yangdikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
    Anak)Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 08 November2020, selanjutnya diberi kode P.11;Asli Berita Acara Pemeriksaan Nomor 0454/KomNasAnak/X1/2020 yangdikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 08 November2020, selanjutnya diberi kode P.12;Asli Surat Penolakan Pernikahan Nomor: 142/Kk.11.22.04/Pw.01/10/2020yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bawen,Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tertanggal
    HasilPemeriksaan Kehamilan atas nama calon isteri anak Pemohon dan PemohonI (Elisa Qoirul Anjani) yang dikeluarkan oleh Bidan Zaina, Bidan Pada KlinikRizky Putri Husada Samban Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, Hakimmenilai sebagai salah satu indikasi bahwa salah satu alasan yang mendesakbagi Pemohon untuk mengajukan dispensasi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.11 dan P.12 berupa Asli SuratRekomendasi dan Asli Berita Acara Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh KomisiNasional Perlindungan Anak (Komnas
Register : 30-11-2020 — Putus : 22-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 311/Pdt.P/2020/PA.Amb
Tanggal 22 Desember 2020 — Pemohon melawan Termohon
11815
  • Nomor 311/Pdt.P/2020/PA.Amb11.12.13.Inap Anugrah Medika JI Sukoroni No 12 Bandungan Kabupaten SemarangProvinsi Jawa Tengah tertanggal 20 Desember 2020, bermaterai cukup,telah dicocokkan dan telah sesuai dengan aslinya, selanjutnya diberi kodeP.10;Asli Surat Rekomendasi Nomor 051/KomNasAnak/XI/2020 yangdikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 21 November2020, selanjutnya diberi kode P.11;Asli Berita Acara Pemeriksaan Nomor
    051/KomNasAnak/XI/2020 yangdikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 21 Novemberr2020, selanjutnya diberi kode P.12;Asli Surat Penolakan Pernikahan Nomor: 118/Kua.11.22.10/Pw.01/11/2020yang dikeluarkan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Ambarawa,Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 13 November2020, selanjutnya diberi kode P.13;Bahwa, selain buktibukti tertulis Pemohon juga mengajukan saksisaksiyang telah didengar
    sebagaimanadalam surat permohonan;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.10 berupa Fotocopy SuratKeterangan Dokter atas nama anak Pemohon dan Pemohon II (Fika AfiqotulKhumairoh) yang dikeluarkan oleh Klinik Rawat Inap Anugrah Medika JlSukoroni No 12 Bandungan Kabupaten Semarang, Hakim menilai sebagaisalah satu indikasi bahwa salah satu alasan yang mendesak bagi Pemohonuntuk mengajukan dispensasi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.11 dan P.12 yang dikeluarkanoleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas
Register : 16-02-2011 — Putus : 31-05-2011 — Upload : 14-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 19/G/2011/PHI.PN.BDG
Tanggal 31 Mei 2011 — PT. FRAMAS PLASTIC TECHNOLOGY; LAWAN; ALI SAID; ERNI LISNAWATI; MARKUS TRIHARYANTO; SAJIMAN; YADI ROHMAN;
14113
  • Fredy, Bendahara PUK SPKEP SPSI, dikenakan PHK Sepihak karenamenyebarkan selebaran informasi serikat terkait denqan Jadwal kedatangankomisioner Komnas HAM RI, Sdr. Jonny Simanjuntak, ke PT Framas PlascticTechnology. Komisioner Komnas HAM ini akan melakukan investigasipelanggaran Hak Buruh di perusahaan. Hasil dan investigasi yakni terdapat dugaanpelanggaran hakhak buruh di PT Framas telah dicantumkan didalam rekomendasiKomnas HAM RI.Sdr.
    kalau yang bukan anggota Serikat Pekerja tidak dibatasi apalagi ketika adaundangan bedah kasus tentang Perusahaan PT Framas, saksi tidak diizinkan;Bahwa sampai saat ini Serikat Pekerja masih;Bahwa tidak ada pertemuan antara Para Tergugat dengan Perusahaan;Bahwa mengenai pertemuan Bipartit karena ketika kami hadir ditolak karenakatanya kami bukan orang hukum dan kami diusir;Bahwa yang saksi lakukan diantaranya kirim surat pada Perusahaan, pada KomnasHAM, pada Menteri, dll bahkan ada balasan dari Komnas
    HAM yang menyatakanbahwa ada indikasi pelanggaran dari Perusahaan karena pengumumanpengumuman dari kami ditimpa dengan pengumuman dari Perusahaan danmengenai masalah Para Tergugat dari Komnas HAM menyatakan agar gajinyadibayar;Bahwa jangka waktu berlakunya PKB berlaku 3 (tiga) tahun;56e Bahwa PKB yang dibuat tahun 2004 sudah tidak berlaku, ada rapat akbar untukbahas surat Perusahaan tidak ada kebebasan berserikat yaitu pada tanggal 13 Meidari jam 08.00 sampai dengan jam 19.00, hasilnya bahwa surat
    Bahwa yang saksi tahu Ali Said seorang yang aktif waktunya mulai bekerja danpulang bekerja Ali Said yang memimpin doa;e Bahwa mengenai hubungan Para Tergugat dengan Satrio saksi kurang mengetahui;e Bahwa saksi tahu tidak ada indikasi ancaman dari Para Tergugat kepada Satrio;57Bahwa saksi sampai sekarang masih bekerja di PT Framas;Bahwa tidak ada gejolak antara Para tergugat dengan Satrio;Bahwa saksi tahu Umi adalah anak buah Satrio;Bahwa saksi tidak tahu Umi diberi SP;Bahwa betul ada Komisioner Komnas
    HAM yang datang langsung melihat papanpengumuman, K3, menanyakan tentang cuti haid dan berhentinya iuran kepadasaksi dan saksi yang memberikan keterangan kepada Komisioner Komnas HAM;Bahwa ada dampaknya setelah saksi memberikan keterangan kepada Komnas HAMyaitu pada tanggal 6 saksi di PHK karena menjalankan tugas organisasi karenasebelumnya yaitu pada tanggal 28 Nopember hadir di sidang Komnas HAM danketyika Komisioner Komnas HAM yang bernama Pak Joni akan datang, saksimembuat selebarannya dan pada
Register : 15-08-2013 — Putus : 02-06-2014 — Upload : 01-10-2014
Putusan PN PADANG Nomor 129/Pdt.G/2013/PN.PDG
Tanggal 2 Juni 2014 — BUSTAMAN, CS melawan Wali Kota Padang, CS
458194
  • Saksi FIRDAUS,Bahwa, saksi sebagai kepala Sub Pelayanan Pengaduan sampai sekarang dan saksipernah menerima pengaduan dari masyarakat Bungus.Padang pada bulan April 2012masyarakat Bungus diterima di Kantor Komnas HAM pusat di Jalan Rasuna Said PadangPara penggugat yang hadir di Komnas HAM salah satunya adalah penggugat Bustamandidampingi oleh masyarakat Bungus.Inti pengaduan para penggugat adalah merekakeberatan tidak adanya ganti rugi tanaman dalam proyek pembuatan jalan lingkar proyekTMMD dan Tidak
    ada penyiksaan.Bahwa, pada dasarnya mereka tidak keberatan tanahnya dipergunakan untuk pembuatanjalan tapi mereka meminta ganti rugi tanamannya karena merupakan matapencaharian.Komnas HAM mendata siapa saja yang dirugikan, menerima pengaduandari masyarakat, dan melanjutkan tanggapan ke Pemko.Komnas HAM mengirimkansurat ke Pemko secara tertulis dan ada balasannya bahwa masyarakat Bungus tidakkeberatan.Bahwa,Pada bulan Juni Komnas HAM ada menyusun rencana dengan melihat lokasi,ketemu dengan ninik
    Para penggugat sudah sering mengadakanpertemuan dengan komnas HAM, pertemuan dengan Pemko sekali setelah itu tidak adalagi.Para penggugat meminta ganti rugi tanamannya.Bahwa,Tindak lanjut dari Komnas HAM waktu itu saksi pergi ke kantor Camat danmeminta keterangan dari ninik mamak bahwa tanah tersebut sebagai tanah nagari danketua KAN juga sudah mengusulkan beberapa orang ahli waris para penggugat tetapirealisasinya tidak ada sampai sekarang.
    Tidak sampai 10 orang yang ditanyai ke lokasipara penggugat.Resume laporannya yaitu mengenai persoalan ganti rugi, penebangantanaman masyarakat Bungus tanpa ganti rugi dan ditempuh dengan cara Mediasi.Bahwa,Komisioner Komnas HAM ada datang dua kali ke lokasi dan kamimendampinginya.dan saksi sebagai pegawai Komnas HAM yang mendukung pekerjaanKomnas HAM.Surat Rekomendasi merupakan hasil dari Mediasi yang tidak tercapaibukan investigasi.saksi tidak tahu.Waktu kami kelokasi pekerjaan sudah berhenti tapimasih
    HAM SUMBAR pada pokoknyamembenarkan bahwa Para Penggugat mengadu ke KOMNAS HAM karena mereka menderitakerugian akibat tidak diberikannya ganti rugi proyek jalan lingkar tersebut, bahwa saksimenerangkan mereka menuntut ganti rugi tanamannya yang terkena proyek jalan lingkar;Menimbang, bahwa Saksi DARMAN pada pokoknya memberikan keterangan bahwaPenggugat I.
Register : 26-09-2017 — Putus : 08-03-2018 — Upload : 17-04-2018
Putusan PTUN MATARAM Nomor 166/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 8 Maret 2018 — Penggugat:
1.HARYANTO
2.ISMAIL
3.SARBINI HAMZAH
4.SUDARNO
5.NASRUDIN
6.IDRUS KARIM
Tergugat:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BIMA
Intervensi:
JIMMY SUMITRO
61781
  • DEDI SAPUTRO, S.H.Semuanya Berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat danKonsultan Hukum pada Kantor KOMNAS HAM, yang beralamat diJalan Arya Banjar Getas, Lingkungan Bagik Kembar, Kelurahan TanjungKarang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram Propinsi NusaTenggara Barat. Selanjutnya disebut sebagai PARA PENGGUGATMELAWAN1.
Register : 19-05-2011 — Putus : 19-03-2012 — Upload : 19-08-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 218/Pdt.Bth/2011/PN.Jkt.Pst
Tanggal 19 Maret 2012 — UNIVERSITAS INDONESIA dan UNIVERSITAS HASANUDDIN, >< 1. David M.L. Tobing,SH,Mkn.Cs
12673
  • (Bukti T.I11).Fotocopy sesuai dengan asli; 20 anno ne nnn mensesNews tanggal 5 Desember 2011 Komnas Anak Ancam Polisikan Menkes>jsu. (Bukti T. 112). Fotocopy dari internet;Jews tanggal 5 Desember 2011 KIP dan KPAI Konsultasi dengan MAsusu. Berbakteri (Bukti Tl13). Fotocopy dari internet; News tanggal 5 Desember 2011 Komisi Informasi : Susu yangingandung Bakteri Wajib Diumumkan. (Bukti T. 114). Fotocopy dari internet;15.
    (Vide, BuktiMenimbang, bahwa dari Bukti T.I3 dan T.I5, yaitu : Surat Komisi Yudisial RepublikIndonesia kepada Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Pengawas Obat dan Makanan dan MenteriKesehatan Republik Indonesia, serta dari Bukti T.I6 Surat dari Ombudsman Republik Indonesiakepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dan Bukti T.I7 Surat dari KOMNAS HAM RepublikIndonesia kepada Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan,dan Institut Pertanian Bogor (IPB), serta dari Bukti
    T.I12, Bukti T.I 13, Bukti T.114 dan Bukti T.I15berupa Berita di detiknews.com, tanggal 14 Pebruari 2011, tanggal 16 Pebruari 2011 dan tanggal 17Pebruari 2011, menunjukkan bahwa telah terjadi keresahan di dalam masyarakat atas pemberitaanhasil penelitian susu formula yang terkontaminasi bakteri Enterobacter Sakazakii, sehingga antaralain, Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Informasi Pusat (KIP), dan bahkanKomisi IX DPRmbang, bahwa akan tetapi Para Pembantah dan Terbantah Il,terbantah
Register : 15-08-2014 — Putus : 22-10-2014 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 350 K/TUN/2014
Tanggal 22 Oktober 2014 — DRS. PAULUS ARWALEMBUN VS BADAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN (BAPEK);
6573 Berkekuatan Hukum Tetap
  • surat panggilan nomor : X.780/336/421.201/2011tanggal 25 Nopember 2011 (Bukti P23) dan surat panggilan Il Nomor :X.780/349/421.201/2011 tanggal 2 Desember 2011 ( Bukti P24 ) adalahuntuk dimintai keterangan terkait dengan surat pengaduan Penggugattanggal 24 Agustus 2011 tetapi Penggugat tidak memenuhi panggilantersebut dan memberitahukan Inspektorat melalui surat tanggal 8Desember 2011 (Bukti P25), bahwa surat Penggugat tanggal 24 Agustus2011 bukan pengaduan tetapi Klarifikasi terhadap Surat dari Komnas
    tanggal 24 Agustus 2011 karena sebenarnya suratpengaduan Penggugat tanggal 24 Agustus 2011 berisi tentang KlarifikasiSurat dari Komnas Ham kepada Bupati Malang, maka pada saat memberitanggapan kepada Bapek, Inspektorat Malang telah merubah (memalsukan)isi dari surat pangggilan tersebut menjadi tujuan panggilan : untuk dimintaiketerangan terkait dengan surat pengaduan saudara Drs.PaulusArwalembun /Pembanding kepada Komnas HAM" ( Bukti P 28 )sebagaimana hal ini sesuai dengan pernyataan Bupati Malang
    Padatanggal 1 dan 7 Desember 2011, Inspektorat Malang memanggil kembaliyang bersangkutan (Penggugat) dengan maksud mengklarifikasi terhadapisi surat yang bersangkutan yang ditujukan kepada KOMNAS HAM, yangbersangkutan tidak hadir.Berdasarkan fakta di atas, terungkap jelas bahwa Inspektorat Malang telahmelakukan tipu muslihat dengan cara merubah isi surat atau Memalsukansurat pangilan nomor : X.780/336/421.201/2011 tanggal 25 Nopember2011 dari surat aslinya pada kalimatnya untuk dimintai keterangan
    terkaitdengan surat pengaduan Penggugat tanggal 24 Agustus 2011 menjadiuntuk dimintai keterangan terkait dengan surat pengaduan saudaraDrs.Paulus Arwalembun /Pembanding kepada Komnas HAM* dan secarasadar digunakan oleh Tergugat untuk menjatuhnkan hukuman disiplin kepadaPenggugat, sehingga terdapat fakta yang mana telah terjadi PelanggaranTindak Pidana terhadap Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang Memalsukan Suratoleh Inspektorat Malang dan pelanggaran Pasal 263 KUHP ayat 2 tentangMenggunakan Surat Palsu
    Termohon Kasasi semula Tergugat telah menggunakan Surat PanggilanInspektorat Malang nomor : X.780/336/421.201/2011 tanggal 25 Nopember2011 yang isinya telah dirubah oleh Inspektorat Malang sendiri dengancara mengganti tujuan pemangilan Penggugat dari semula : "untuk dimintaiketerangan terkait dengan surat pengaduan Penggugat tanggal 24Agustus 2011 " menjadi " untuk dimintai keterangan terkait dengan suratpengaduan sdr.Drs.Paulus Arwalembun / Pemohon Kasasi semulaPenggugat, kepada Komnas HAM".
Register : 03-01-2018 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2 P/HUM/2018
Tanggal 4 Juni 2018 — JOHN PETRUS WANTAH VS MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL;
13189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 02 P/HUM/2018Namun lIronis, ucapan janji yang di lakukan Pj.GubernurSulawesi Utara pada tanggal 04 November 2015 diatas, hanyamerupakan bentuk strategi Penggusuran Pemukiman MasyarakatKawasan Erphact Tanjung Merah;Bahwa, Pemegang Hak Pengelolaan dalam hal ini di wakili olehPemerintah Daerah Kota Bitung, Inkonsistensi sebelummelakukan penggusuran dan pembongkaran bangunan, padatanggal 5 Februari 2016, di atas tanah milik Pemohon, Didalamsurat Pemerintan Daerah Kota Bitung kepada Komnas
    HAM RITanggal 17 Maret 2015 Nomor 91/TR.b/III/2015 pada halaman 2(dua) petitum 4(empat), Termohon menyampaikan, yangberbunyi:"Pada dasarnya Pemerintan Kota Bitung tidakmelakukan tindakan intimidasi Penggusuran baik berupapernyataan maupun provokasi terhadap masyarakat,yangmenamakan Masyarakat Adat Kawasan Erphact KelurahanTanjung Merah:Bahwa, bukti lain Bahwa Pemegang Hak Pengelolaan dalam halini di wakili oleh Pemerintah Daerah Kota Bitung Inkonsistensi,yaitu pada tanggal 3 Februari 2016 Komnas
    Ham RI melalui suratnya Nomor 0.177/K/PMT/II/2016,tentang permintaan klarifikasiterkait rencana pembongkaran/penggusuran di kawasan ekonomikhusus,yang pada intinya mengingatkan,tentang kesepakatandengan Rapat Kerja DPRD, jajaran SKPD Pemerintah KotaBitung Beserta KOMNAS HAM RI,dan di buat Notulen aktakesepahaman jangka pendek,pada tanggal 9 April 2015,diantaranya: Pemkot Bitung akan memberikan penjelasan tertulis terkaitrencana penanganan warga di lokasi sengketa. misalnya gantirugi, rusunawa dsb
    (Bukti P16):17.Fotokopi Surat Pemerintan Daerah Kota Bitung kepada Komnas HAM RItanggal 17 Maret 2015 Nomor 91/TR.b/III/2015. (Bukti P17):18. Fotokopi Surat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung (Komplit):a.
    Surat Nomor 71/TR.d/II/2015 tanggal 27 Februari 2015;b Surat Nomor 82/TR.d/III/2015 tanggal 3 Maret 2015;Surat Nomor 88/TR.d/III/2015 tanggal 10 Maret 2015;Surat Nomor 249/TR.D.SKPL/IX/2015 tanggal 21 September 2015;Surat Nomor 06/TR.D.SKPL/I/2016 tanggal 5 Januari 2016;(Bukti P18);19.Fotokopi Surat Komnas HAM RI Nomor 0.177/K/PMT/II/2016. (BuktiP19):20.Fotokopi Berita Media Penggusuran, data kerugian dan foto lengkap.
Register : 15-02-2016 — Putus : 19-10-2016 — Upload : 15-02-2017
Putusan PA KENDARI Nomor 0107/Pdt.G/2016/PA.Kdi
Tanggal 19 Oktober 2016 — PEMOHON KONVENSI VS TERMOHON REKONVENSI
209
  • maka padatanggal 19 Februari 2015, dilangsungkan kegiatan cerai talak antaraPemohon dan Termohon secara kekeluargaan di hadapan orang tuaTermohon dan keluarganya yang mana pelaksanaannya berjalan lancar.Dalam kegiatan cerai talak tersebut disepakati bahwa rumah akandiserahkan kepada Termohon dengan syarat Termohon yang mengajukangugatan dipengadilan agama, akan tetapi hingga saat diajukannyapermohonan ini kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh Termohonmelainkan Termohon melaporkan Pemohon kepada Komnas
    HAM,Komnas perempuan dan Kompolnas bahwa Pemohon telah melakukantindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan diekspose ke mediacetak pada tanggal 24 Juli 2015.
    Tindakan Termohon melaporkan Pemohon ke DitKrimun Polda Sultra, Komnas HAM, KPAI, Kompolnas, dan ke BidPropam Polda Sultra merupakan bentukbentuk tindakan yang dapatdikategorikan perbuatan istri yang nusyuz karena akibat dari laporantersebut tentu. saja akan menambah ketidakharmonisan dalamkeluarga termasuk pelaksanaan tugas Pemohon di kantor;Bahwa dalil Termohon pada angka 9 jawabannya adalah kalimatkalimat bohong yang berupaya untuk meyakinkan Majelis Hakimbahwa diri Termohon adalah sosok istri
    HAM;Bahwa saksi tidak tahu penyebab Termohon melaporkan Pemohonke Komnas HAM;Bahwa saksi mendengar dari Pemohon, bahwa Termohon pernahmemasukkan lakilaki ke dalam rumahnya sekitar jam 03.00 subuhsewaktu Pemohon tugas di Kolaka Utara;Bahwa saksi tidak tahu Pemohon pernah mengucapkan ikrar talakterhadap Termohon;Bahwa Pemohon dan Termohon sudah berpisah rumah sejak tahun2014, yang meninggalkan rumah adalah Pemohon;Bahwa selama berpisah saksi tidak tahu antara Pemohon danTermohon sering bertemu;Bahwa
    HAM,Komnas Perempuan dan Kompolnas, serta mengekspose ke mediacetak, bahkan dengan melaporkan Pemohon tentang KDRT ke BidPropam Polda Sultra dan SPKT Polda Sultra;Halaman 28 dari 46 halaman Putusan Nomor 0107/Pdt.G/2016/PA Kdi Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak dapat lagidibina dengan baik;Menimbang, bahwa terhadap dalildalil Pemohon tersebut, Termohontelah mengajukan jawaban pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa benar dalil nomor , 2, 3, dan 4; Bahwa tidak benar dalil nomor 5.1
Register : 04-11-2020 — Putus : 21-07-2021 — Upload : 27-07-2021
Putusan PN BANGKINANG Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Bkn
Tanggal 21 Juli 2021 — Penggugat:
PT. PERKEBUNAN NUSANTARA V
Tergugat:
1.GUSDIANTO
2.ZAINI
3.DENDI ZULHERI
4.PUTRA ABADI, SH
5.DJAMALUS
6.PAIDI
7.RUSDIANTO
8.BARISNO
9.ABADILLAH
10.ABU SALIM, Sos
11.H. M. YUNIS
12.H. ALI AMRAN
13.H. BAKHTIAR
14.Jufrizal
Turut Tergugat:
13.BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) Kab. Kampar
14.KEMENTERIAN KEHUTANAN RI
177108
  • Di Kantor Bupati Kampar yang difasilitasi oleh KOMNAS HAM R.ISub Komisi Penegakkan HAM Bidang Mediasi;Halaman 44 dari 117 Putusan Perdata Gugatan Nomor 90/Pdt.G/2020/PN Bkn2. Di Kantor Penggugat Kantor Pusat Jalan Rambutan No.43 KotaPekanbaru maupun di lokasi kantor Kebun; bahkan3.
    PT.Perkebunan Nusantara V/Penggugat juga telah mengakui secara tegasdan tidak langsung di dalam ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf b SuratKesepakatan Perdamaian Atas Sengketa Lahan Antara Warga DesaPantai Raja Dan PT.Perkebunan Nusantara V/Penggugat tertanggal 11April 2019 yang difasilitasi oleh Komnas HAM R.I Subkomisi PenegakanHAM Bidang Mediasi, dinyatakan:Pasal 2 ayat 1 huruf b Surat Kesepakatan:Pihak Kedua PT.Perkebunan Nusantara V/Penggugat bersediamembangun kebun Kelapa Sawit dengan pola Kredit
    KTP atas nama Gusdianto, selanjutnya diberi tanda T.6 ;Fotocopy sesuai aslinya yang sudah diberi materi secukupnya berupa PotoTim Mediasi Komnas HAM dan Para Tergugat yang sekaligus menjadi BeritaKomnas HAM R.!
    juga disaksikan oleh Asisten Kampar, selanjutnya diberi tanda T.9;Fotocopy sesuai aslinya yang sudah diberi materi secukupnya berupa PotoTim Mediasi Komnas HAM dan Para Tergugat yang sekaligus menjadi BeritaHalaman 72 dari 117 Putusan Perdata Gugatan Nomor 90/Padt.G/2020/PN Bkn11.12.13.14.15.16.Komnas HAM R.!
    Riau Komisi A dan Komisi B dengan No.: 05/GEMPAR/V/2017 tanggal01 Mei 2017, selanjutnya diberi tanda T.32;Fotocopy dari fotocopy yang sudah diberi materi secukupnya berupa Suratdari Para Tergugat selaku perwakilan Masyarakat Hukum Adat Desa PantaiRaja yang dikirimkan kepada Komnas HAM R.I dengan No::09/GEMPAR/XII/2017 tanggal 21 November 2017, selanjutnya diberi tandaT.33;Fotocopy dari fotocopy yang sudah diberi materi secukupnya berupa Surattembusan yang dikirimkan oleh Komnas HAM R.I kepada Para
Register : 21-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 274/Pdt.P/2020/PA.Amb
Tanggal 3 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
315
  • Berita Acara Pemeriksaan dari KOMNAS ANAK Kab. Semarang Nomor :040/ KomNasAnak/ X/ 2020 tanggal 23 Oktober 2020, (bukti P7 );8. Asli Surat Rekomendasi dari KOMNAS ANAK Kab.
    Nomor 274/Pdt.P/2020/PA.AmbMenimbang, bahwa berdasarkan bukti P.7 dan P. 8 berupa Berita AcaraPemeriksaan dan Surat Rekomendasi dari Komisi Nasional Perlindungan AnakKabupaten Semarang tanggal 23 Oktober 2020, bahwa Pemohon telahmelakukan konseling dengan kedua calon mempelai dan Komnas Anak telahmemberikan rekomendasi kepada Pengadilan Agama untuk memprosespersidangannya;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti (P.6) berupa penolakanpernikahan dari Kantor Urusan Agama, harus dinyatakan terbukti kehendakperkawinan
Register : 17-07-2014 — Putus : 16-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 355/PDT.G/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 16 Desember 2014 — Johannes Hutasoit,Cs >< Negara Republik Indonesia c.q. Presiden Republik Indonesia,Cs
11359
  • Bahwasetelah terjadi Pengusiran Paksa yang dilakukan oleh TERGUGAT IV padahari Selasa, 4 Desember 2012, PARA PENGGUGAT/WAKIL KELOMPOKmelakukan pengaduan kepada Komnas HAM. Pengaduan dilakukan karenatelah terjadi pelanggaran hak asasi manusia, yaitu hak atas milik pribadi, hakatas pekerjaan dan penghidupan yang layak oleh TERGUGAT IV yangnotabene adalah Badan Usaha Milik Negara yang merupakan bagian darinegara c.q. Pemerintah.
    oleh keduabelah pihak;Bahwa surat yang dilayangkan oleh Komnas HAMtersebut tidak ditanggapi oleh TERGUGAT IV.
    pengusiran terhadap PARAPENGGUGAT/WAKIL KELOMPOK hingga ada dialogkomprehensif;Bahwa Komnas HAM melakukan pertemuan pada Kamis,10 Januari 2013 yang dihadiri oleh PARA PENGGUGAT/WAKIL KELOMPOK dan TERGUGAT IV.
    ANGGOTAKELOMPOK pun menyampaikan bahwa kios yangditempatinya adalah milik sendiri yang setiap tahunnyamembayar sewa lahan kepada TERGUGAT IV, baiksecara langsung maupun melalui perantara (masingmasing Kepala Stasiun);Bahwa Komnas HAM kembali melayangkan surat No:119/K/PMT/I/2013pada hari Kamis, 17 Januari 2013dalam rangka meresponspengusiran paksa di areaStasiun Pondok Cina.
    Bahwa segala upaya yang dilakukan oleh PARAPENGGUGAT/WAKIL KELOMPOK bersama denganAnggota Kelompoknya yang melakukan pengaduankepada Komnas HAM, Ombudsman RI, Gubernur DKIJakarta, dan Kementerian Kordinator KesejahteraanRakyat sebagai wujud dari upaya menjembatani antaraPARA PENGGUGAT/WAKIL KELOMPOK denganTERGUGAT IV untuk membuka dialog yang membahasalternatif solusinya.
Register : 02-05-2016 — Putus : 01-09-2016 — Upload : 22-02-2017
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 8/G/2016/PTUN.YK
Tanggal 1 September 2016 — Handoko, S.H., M.Kn., M.H.Adv, warganegara Indonesia, Tempat Tinggal di Jl. Tamansiswa 153 Kota Yogyakarta, Pekerjaan Advokat; Untuk selanjutnya disebut sebagai..........PENGGUGAT; M E L A W A N Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, berkedudukan di Jl. Malioboro 52-54, Kota Yogyakarta;
511308
  • K.898/V/A/1975 karenarekomendasi pencabutan berdasar Surat Komnas HAM tertanggal 11Agustus 2014 nomor : 037/R/Mediasi/VIII/2014 sama sekali tidakdigubris, bahkan dengan jawaban dengan dalih tidak benar dan sangatmemecah belah persatuan bangsa, dimana pada saat proses hak Ujimateri perkara nomor 13 P/HUM/2015 TERGUGAT mengatakan : untukmelindungi golongan WNI pribumi yang lemah dari WNI Non Pnbum, 17.
    Keterangan Saksi WILLIE SEBASTIAN ;disebutkan Kewarganegaraan adalah Warga Negara Indonesia (WNIl),jadi tidak dicantumkan bahwa Saksi orang non pribumi keturunanTionghoa; Bahwa terhadap penolakan tersebut, saksi melaporkan masalahtersebut ke Ombudsman, dan ke Komnas HAM, tembusannya kePresiden, DPR RI, Panglima ABRI dan Kapolri.
    Bahkan saksi pernahbertemu Ketua Komnas HAM di Hotel Harper; Saksi menerangkan bahwa Komnas HAM membuat suratrekomendasi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta agarmencabut Instruksi Wakil Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No.
    Wibisono pernah cerita kepada Saksibahwa dia pernah membeli tanah namun tidak bisa mengajukanperalihan Hak Milik Atas Tanah, karena WNI keturunan Tionghoa,maka bersurat ke Gubernur, dan dijawab Instruksi masih berlaku;Saksi menerangkan bahwa pernah melapor ke Komnas HAM dantanggapan Komnas HAM atas laporan Saksi adalah Komnas HAMakan membentuk Tim Investigasi dan Mediasi ke Pemda DaerahIstimewa Yogyakarta kemudian di Tahun 2012 Komnas HAMmenghadap ke Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta dan mendapatjawaban
    terhadap rekomendasi Komnas HAM;Saksi menerangkan bahwa, orang tua Saksi tinggal di Yogyakarta dantidak mempunyai Hak Milik Atas Tanah namun orang tua Saksimenyewa rumah di Jalan Gajah Mada; Hal. 62 dari 86 Hal.
Register : 24-04-2019 — Putus : 17-06-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan PT MATARAM Nomor 77/PDT/2019/PT MTR
Tanggal 17 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat I : Lalu Ramli
Pembanding/Penggugat II : Muttawib
Pembanding/Penggugat III : Saprin alias Bapak Zakaria
Pembanding/Penggugat IV : Iron Hidayatullah
Pembanding/Penggugat V : Adnan
Pembanding/Penggugat VI : Inaq Yunus
Pembanding/Penggugat VII : Bpk Supar
Pembanding/Penggugat VIII : Muazzim alias H. Munawir
Pembanding/Penggugat IX : Saumin
Pembanding/Penggugat X : Amrillah
Pembanding/Penggugat XI : Misbah
Pembanding/Penggugat XII : H. Musleh
Pembanding/Penggugat XIII : H. Nasir
Pembanding/Penggugat XIV : Fauzan alias M. Fauzan Muslim
Pembanding/Penggugat XV : H. Muslim
Pembanding/Penggugat XVI : H. Zainudin
Pembanding/Penggugat XVII : Saleh alias Amaq Hayat
Pembanding/Penggugat XVIII : H Jamaludin alias Ra uf
Pembanding/Penggugat XIX : Janah
Pembanding/Penggugat XX : Rahman
Pembanding/Penggugat XXI : Murniadi
Pembanding/Penggugat XXII : H. Mahsun Yusuf
Terbanding/Tergugat I : PT ANGKASA PURA I
Terbanding/Tergugat II : PRES
7895
  • KOMNAS HAM RI di JI. Latu Harhari No 4B, RT.1/RW.4 Menteng, JakartaPusat, selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat 1;2. KETUA DPRD PROVINSI NTB di JI. Udayana No 11 Dasan AgungSelaparang, Kota Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat.selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat 2;Halaman 5 dari 81 halaman putusan Perdata Nomor 77/PDT/2019/PT.MTR3. KETUA DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH di JI.
    Bahwa data sisa tanah tanah yang belum dibayar tersebut diatasdidukung oleh hasil investigasi KOMNAS HAM RI yang menyebut totaltanah yang belum dibayar seluas 66.088 M2 dan termuat dalamRekomendasi KOMNAS HAM RI tertanggal 2 Nopember 2017 danmerekomendasikan agar Tergugat 1 dan Tergugat 5 untuk berdiskusiterhadap pembayaran sisa tanah Para Penggugat., Sisa tanah tanahyang dimiliki oleh Para Penggugat tersebut merupakan Hak milik, hakturun temurun berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 5 Tahun1960
    HAM RI merupakan hasil Investigasi terhadap sisatanahtanah Para Pembanding/ dahulu Para Penggugat yang belumdibayar oleh Terbanding 1 dahulu Tergugat 1.Bahwa pada saat persidangan, Terbanding 6/ Tergugat 6 (KPK RI)menghadirkan 2 orang saksi fakta dan satu orang saksi ahli dengantujuan untuk menguji dalil dalil gugatan Para Penggugat terhadapSurat Tindak Lanjut KOMNAS HAM RI tersebut, yang terdiri dari 1orang saksi Ahli dibidang hukum Perdata yaitu Prof, Dr, H.
    Para Pembanding / dahulu Para Penggugatmenolak pertimbangan hukum judex facti Pengadilan Negeri Praya karenapertimbangan hukum tersebut tidak jeli di dalam menelaah buktibukti yangdiajukan Para Pembanding / dahulu Para Penggugat terutama bukti P.30berupa surat Komnas HAM RI no. 02/PMT.02.2/X1/2017 tanggal 2 November2017 perihal Tindak Lanjut Penanganan Kasus, yang merupakanhasilinvestigasi Komnas HAM RI tentang sisa tanah Para Pembanding / dahuluPara Penggugat yang belum dibayar oleh Terbanding 1
    Para Pembanding / dahulu ParaPenggugat menolak pertimbangan hukum Judex Factie Pengadilan NegeriPraya karena pertimbangan hukum tersebut tidak jeli didalam menelaahHalaman 53 dari 81 halaman putusan Perdata Nomor 77/PDT/2019/PT.MTRbuktibukti yang diajukan Para Pembanding/dahulu Para Penggugat terutamabukti P.30 berupa surat Komnas HAM RI no. 02/PMT.02.2/XI/2017 tanggal 2Nopember 2017 perihal Tindak Lanjut Penanganan Kasus, yang merupakanhasil investigasi Komnas HAM RI tentang sisa tanah ParaPembanding
Putus : 06-09-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 318 K/Pdt/2017
Tanggal 6 September 2017 — JOHANNES HUTASOIT DKK VS NEGARA REPUBLIK INDONESIA C.q. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
168117 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tidak ada usaha lobiKetika kami berhasil di yang dilakukanpukul mundur dari 5 kios Komnas HAM.tersebut sampai keluar Komnas HAM hanyaperon (di depan tempat mendengar keluhanpenjualan karcis), tim pedagang danpenertiban kemudian melihat penggusuran.membongkar seluruh kiosyang ada di peron sebelahkanan, dan kami (PKLhanya bisa menangisisumber penghidupanmereka yang hilang, kamidan teman2 Mahasiswahanya bisa berorasi sambilmenyaksikanpembongkaran yang terusdi lakuakan tanpa rasaperikemanusiaan).
    dan diterima oleh kedua belah pihak;Bahwa surat yang dilayangkan oleh Komnas HAM tersebut tidak ditanggapioleh Tergugat IV.
    Hal itu tampak dari perbuatan Tergugat IV pada hariMinggu, 30 Desember 2012 yang tetap melakukan pengusiran paksa diStasiun Lenteng Agung Pengusiran paksa tersebut dicoba dicegah dandiperingatkan oleh Anggota Kelompok dan II serta mahasiswa dari BEMUl, tetapi pengusiran tetap dilaksanakan;Bahwa Komnas HAM kembali mengirimkan surat Nomor 011/K/PMT/I/2013pada hari Kamis, 3 Januari 2013 yang ditujukan kepada Tergugat IV yangpada pokoknya Komnas HAM meminta kepada Tergugat IV untukmelakukan penundaan
    Nomor 318 K/Pdt/201761.62.63.64.65.66.Kelompok hingga ada dialog komprehensif;Bahwa Komnas HAM melakukan pertemuan pada Kamis, 10 Januari 2013yang dihadiri oleh Para Penggugat/Wakil Kelompok dan Tergugat IV.Anggota Kelompok pun menyampaikan bahwa kios yang ditempatinyaadalah milik sendiri yang setiap tahunnya membayar sewa lahan kepadaTergugat IV, baik secara langsung maupun melalui perantara (masingmasing Kepala Stasiun);Bahwa Komnas HAM kembali melayangkan surat Nomor 119/K/PMT/I/2013pada hari
    Surat tersebut dimaksudkan sebagaitindak lanjut pertemuan antara Para Penggugat/Wakil Kelompok denganTergugat IV, yang pada butir 5 surat tersebut, Komnas HAM kembalimeminta kepada Tergugat IV untuk menunda pengusiran paksa Pada butir6 surat Komnas HAM tersebut ditegaskan bahwa Komnas HAM akan terusmemantau upaya upaya Tergugat IV dengan pemerintah DKI Jakarta,Jawa Barat dan Banten dalam mencari solusi ruang usaha bagi ParaPenggugat/Wakil Kelompok I, tetapi pengusiran paksa tetap sajaberlangsung;
Putus : 29-04-2011 — Upload : 03-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2153 K/Pdt/2010
Tanggal 29 April 2011 — MARGARETHA DJANO ; USKUP KEUSKUPAN MAUMERE, DK
3217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • danpenggusuran atas obyek sengketa, Penggugat melakukan keberatan lisan/mencegah diatas obyek sengketa namun keberatan/pencegahan dari Penggugat tersebut tidakdigubris oleh Para Tergugat ;Bahwa atas tindakan penyerobotan dan penggusuran/pengrusakan yangdilakukan oleh Para Tergugat tersebut maka Penggugat melakukan keberatan tertulismelalui surat Nomor : KHUSUS/MJ/XIV/2007 tanggal 10 Desember 2007 yang ditujukankepada Para Tergugat dengan tembusan kepada beberapa instansi terkait termasukkepada KOMNAS
    HAM RI. di Jakarta disusul dengan surat Sommasi dari kuasa hukumPenggugat dari LBH FLORATA Nomor : 47/LBH FLORATA/X1V/2007 tanggal 27Desember 2007 yang ditujukan kepada Para Tergugat dengan tembusan juga ditujukankepada berbagai instansi terkait termasuk kepada KOMNAS HAM RI. di Jakarta, namunkeberatankeberatan dari Penggugat dan kuasa hukumnya tersebut tidak diindahkanoleh Para Tergugat ;Bahwa oleh karena keberatan/sommasi dari Penggugat dan kuasa hukumPenggugat tidak dindahkan oleh Para Tergugat
    maka Penggugat melalui kuasahukumnya pada tanggal 14 Januari 2008 melalui surat Nomor : 01/LBHFLORATA/V/2008 melaporkan perbuatan Para Tergugat di atas kepada pihak PolresSikka berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan NomorSTPL/14/V/2008/Res.Sikka tertanggal 17 Januari 2008 ;Bahwa atas tindakan Para Tergugat melakukan penyerobotan dan penggusuranatas obyek sengketa maka KOMNAS HAM RI. pun melalui Tim Sub KomisiPemantauan dan Penyelidik pada tanggal 21 sampai dengan 23 April 2008 telahmelakukan
    Dan setelah selesainyapemantauan dan penyelidikan yang dimaksud, KOMNAS HAM ARI. disampingmemproses kasus tersebut juga meminta untuk dibentuk Tim Mediasi untukpenyelesaian kasus a quo antara Penggugat dengan Para Tergugat ;Bahwa dalam proses penyelesaian secara damai melalui mediasi atas kasuspenyerobotan dan penggusuran atas obyek sengketa oleh Para Tergugat, yangHal. 3 dari27 hal. Put.
    SEDU, Pr, tidak tercapaikesepakatan perdamaian antara Penggugat dan Tergugat Selanjutnya Tergugat mengarahkan kepada Penggugat untuk proses hukum kasus ini ke Pengadilan supayadiperoleh kebenaran ;Bahwa oleh karena mediasi sebagaimana diharapkan oleh KOMNAS HAM RI.telah gagal maka kuasa hukum Penggugat mengajukan laporan sekaligus permohonankepada KOMNAS HAM RI. di Jakarta melalui suratnya Nomor : 10/LBHFLORATA/X1V2008 tertanggal 16 Juni 2008 untuk tetap dilakukan pemantauan danpenyelidikan atas
Register : 27-03-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 22-09-2015
Putusan PN PADANG Nomor 167/Pid.Sus/2015/PN Pdg
Tanggal 13 Mei 2015 — YUSUF PRONIA HIA Pgl. USMAN (anak dari Barero Hia)
6632
  • melakukannya malam hari dan kadang siang hariBahwa Saksi tidak mau cerita kepada tetangga nanti diancam bapakmau dipukul;Bahwa kami di Padang tidak ada saudara;Bahwa lbu kandung ada datang melihat kami;Bahwa mulanya ibu tiri nelpon ke HP bapak waktu itu Hpnya tinggaldirumah, lalu saksi korban II berikan Hp bapak kepada tetangga(tante), dan dibilangnya tolong jaga anakanaknya karena terdakwapernah memperkosanya:Halaman 9 dari 19 Hal Putusan pidana nomor 175/Pid.B/2015/PN Pag.Bahwa tante datang ke Komnas
    II tidak mau bapak mencubit saksi korban IT;Bahwa Bapak melakukannya sudah 5 (lima) kali, tetapi tidak setiaphari:Bahwa saksi tidak mau cerita kepada tetangga nanti diancam bapakmau dipukul;Bahwa kami di Padang tidak ada saudara;Bahwa lbu kandung ada datang melihat kami;Bahwa mulanya ibu tiri nelpon ke HP bapak waktu itu Hpnya tinggaldirumah, lalu Saksi korban I berikan Hp bapak kepada tetangga (tante),dan dibilangnya tolong jaga anakanaknya karena bapak pernahmemperkosanya:Bahwa tante datang ke Komnas
    Saudara pelapor Roy Dedy Susanto datangkekantor saksi WCC Nurani perempuan di Jalan Anggrek No.12Komplek Pelamboyan Kota Padang yang mana dia mendapat ceritadari isterinya ANNA TRESIA, Bahwa orang yang mengontrakrumahnya telah mencabuli anak kandungnya, lalu pihak Komnas HamSumbar merujuk pelapor kelembaga saksi (WCC Nurani Perempuan).Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 pelapormelaporkan kejadian ini ke Polresta Padang;Bahwa pada tanggal 1 Februari 2015 sekira jam 15.00 Wib saksibersama
    pihak Komnas HAM Sumbar dan penyidik pergi kerumahpelaku di Simpang SMPN No.3 Ulu Gadut dan langsung menujurumah kontrakan dan bertemu dengan korban dan korban sedangbermain dihalaman rumahnya; sedangkan ayahnya (terdakwa) pergibekerja;Bahwa setelah kami bertanya kepada korban , dia menceritakansudah sering dicabuli oleh ayahnya dan adiknya saksi korban II jugapernah dicabuli oleh terdakwa;Bahwa saksi korban II tidak kami temukan dirumah kontrakan tersebut,kata Saksi korban I, adiknya saksi korban
Register : 19-08-2013 — Putus : 21-07-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN MALANG Nomor 177/Pdt.G/2013/PN.Mlg
Tanggal 21 Juli 2014 — WILLY SUHARTANTO vs H. RUDY
283234
  • sebagai warga negara dapatmelaksanakan pekerjaan pembangunan dengan baik tanpa tekanan danancaman dari pihak manapun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Namun dengan tanpa hak dan melawan hukum Tergugat baik secarabersamasama maupun sendirisendiri telah bersekutu melakukan perbuatanmelawan hukum masingmasing dengan cara sebagai berikut:Tergugat telah mengirim surat kepada:e Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiae Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesiae Ombudsmene Komnas
    Tidak Lengkap (plurium litis consortium)3.1.3.2.Bahwa gugatan Penggugat dalam halaman 3 4 yang menyatakanpada intinya adalah perbuatan Tergugat melakukan perbuatanmelawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian materiil maupunimmateriil;Bahwa yang dimaksud Perbuatan melawan hukum menurutPenggugat adalah Tergugat mengirimkan surat ke KementrianPendidikan dan Kebudayaan RI, Kementrian Lingkungan Hidup Rl,Halaman 13 dari 67 Putusan Perdata Gugatan Nomor 177/Pdt.G/20 13/PN Mig3.3.3.4.3.5.3.6.Ombudsman, Komnas
    Dasar Hukum Dalil Gugatan Tidak Jelas Dan Menyesatkan;5.1.5.1.5.2.5.3.Bahwa Gugatan Penggugat didasarkan pada fakta sebagai berikut:1) Tergugat mengirimkan surat ke Kementrian Pendidikan danKebudayaan RI, Kementrian Lingkungan Hidup Al,Ombudsman, Komnas HAM, Anggota Komisi VII DPR Rl,Dirjen Dikti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, DPRDKota Batu, BEM Universitas Brawijaya Malang;2) Tergugat melakukan aksi demonstrasi;3) Akibat perbuatan Tergugat tersebut Pemerintah Kota Batumelalui Sekretaris Daerah
    Asli dan foto copy Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP/16.a/II/2013/JATIM/RES BATU tanggal 2 Februari 2013 perihal PerbuatanTidak Menyenangkan dan atau Pengrusakan. diberi tanda P44.45.Foto copy tanpa asli Surat kepada Ketua KOMNAS HAM RepublikIndonesia Nomor : AA0307KU/12 tentang Pengaduan Atas HambatanPembangunan dengan Pengerahan Massa Oleh Forum MasyarakatPeduli Mata Air tanggal 23 Juli 2012. diberi tanda P45.46.Foto copy tanpa asli Berita Koran Memo tanggal 27 April 2012 denganKop
    Asli dan fotocopy Surat rekomendasi dari KOMNAS HAM RI, diberi tandaT50 ;51.Asli dan fotocopy Surat perlindungan hukum dari KOMNAS HAMterhadap pejuang FMPMA, diberi tanda T51 ;52.Asli dan fotocopy tanda tangan penolakan warga desa Pandanrejoterhadap pembangunan Hotel The Rayja, diberi tanda T52 ;53.Asli dan fotocopy Pemberian Pendapat KOMNAS HAM RI (AmicusCuriae), diberi tanda T53 ;54.Asli dan fotocopy Surat Keterangan Nomor : 008/5Ket/KH/IV/2014Tentang Perlindungan Hukum dari KOMNAS HAM RI terhadap
Register : 09-11-2020 — Putus : 25-11-2020 — Upload : 25-11-2020
Putusan PA AMBARAWA Nomor 285/Pdt.P/2020/PA.Amb
Tanggal 25 Nopember 2020 — Pemohon melawan Termohon
274
  • Jl.Pangeran Diponegoro 01/04 Ngablak Kecamatan Bandungan KabupatenSemarang Provinsi Jawa Tengah tertanggal 20 Oktober 2020, selanjutnyadiberi kode P.7;Asli Surat Rekomendasi Nomor 043/KomNasAnak/X/2020 yang dikeluarkanoleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) KabupatenSemarang Provinsi Jawa Tengah, tertanggal 29 Oktober 2020, selanjutnyadiberi kode P.8;Asli Berita Acara Pemeriksaan Nomor 043/KomNasAnak/X/2020 yangdikeluarkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak)Kabupaten
    Pangeran Diponegoro 01/04Ngablak Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang ah tertanggal 20Oktober 2020,, Hakim menilai sebagai salah satu indikasi bahwa salah satualasan yang mendesak bagi Pemohon untuk mengajukan dispensasi;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P.8 dan P.9 berupa Asli SuratRekomendasi dan Berita acara Sidang yang dikeluarkan oleh Komisi NasionalPerlindungan Anak (Komnas Anak) Kabupaten Semarang tertanggal 29Oktober 2020, para Pemohon telan melakukan konseling terhadap perkaraDispensasi