Ditemukan 133 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 205/G/2015/PTUN.JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. ERA SISTEM INFORMASINDO ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
14872
  • Putusan Nomor : 205/G/2015/PTUN.JKT kewenangan dalam bentuk mandat maupun aitribusi dengan rinciansebagai berikut:Atribusi Delegasi MandatPerundangCara Perolehan Pelimpahan PelimpahanundanganKekuatan Tetap melekat Dapat dicabut Dapat ditarikmengikatnya sebelum ada atau ditarik atau digunakanperubahan kembali apabila sewaktuwaktuperaturan ada oleh pemberiperundang pertentangan wewenangundangan atau (mandans)penyimpangan(contrariusactus)Tanggungjawab Penerima Pemberi Berada padadan tanggung wewenang
    wewenang pemberigugat bertanggungjawab (delegans) mandatmutlak akibat melimpahkan (mandans)yang timbul dari tanggungjawabwewenang dan tanggunggugat kepadapenerimawewenang(delegataris)Hubungan Hubungan hukum Berdasarkan Hubungan yangwewenang pembentuk atas wewenang bersifat internal undangundang atribusi yang antara Halaman 195 dari 210 halaman.
Register : 25-10-2013 — Putus : 27-03-2014 — Upload : 15-04-2014
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 195/G/2013/PTUN.JKT
Tanggal 27 Maret 2014 — NAZWAR NAZAR, SE., MBA;MENTERI HUKUM dan HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
12535
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA76PAGEREPUBLIK INDONESIA terhadap penandatangan tersebut yang menggunakanatas nama menurut Majelis Hakim telah terjadi hubungan mandat antarabawahan dan atasan dimana tanggung jawab dan tanggung gugat tetap padapemberi mandat (mandans) dalam hal ini Menteri Hukum dan Hak AsasiManusia Repulik Indonesia ; ""Menimbang, bahwa berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007tentang Perseroan Terbatas disebutkan pada : Pasal 211) Perubahan anggaran dasar tertentu harus mendapatkanpersetujuan
Putus : 08-08-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 211 K/TUN/2012
Tanggal 8 Agustus 2012 — GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, vsPT. COPYLAS INDONESIA,
5745 Berkekuatan Hukum Tetap
  • keputusan TUN, atau yang olehundangundang ia mendapatkan pelimpahan wewenang (delegasi) untukmengeluarkan keputusan TUN.Konsekwensi hukumnya :a Apabila wewenang atributnya masih dipegang oleh badan/pejabat yangbersangakutan maka Tergugatnya adalah badan atau pejabat tersebut;b Apabila wewenang atributnya telah didelegasikan kepada badan / pejabatlain, maka Tergugatnya adalah badan/atau pejabat yang menerimapendelegasian wewenang tersebut;c Dalam hal mandate, Tergugatnya tetap pada pemberi mandat (mandans
Register : 07-01-2020 — Putus : 22-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PTUN SERANG Nomor 1/G/2020/PTUN.SRG
Tanggal 22 April 2020 — Penggugat:
PT FROGGY EDUTOGRAPHY diwakili oleh FERNANDO ISKANDAR
Tergugat:
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) Tangerang II
Intervensi:
1.PT SURYA SENTRA GEMILANG SENTOSA diwakili oleh JAP HONG SENG
2.PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL TBK. diwakili oleh AHMAD FAJAR dan RUSLI
90995
  • berdasarkan Surat Tugas dari Kepala KPKNL TangerangIl (vide Bukti T26 = T.lIl Intv.22) selaku pejabat yang berwenang dalammenyelenggarakan fungsi pelaksanaan pelayanan lelang, sehingga telah sesuaidengan ketentuan peraturan perundangundangan tersebut di atas;Menimbang, bahwa dengan diberikannya surat tugas dari KepalaKPKNL Tangerang Il kepada Pejabat Lelang Kelas untuk melaksanakanlelang, menunjukkan adanya pelimpahan kewenangan secara mandat dariKepala KPKNL Tangerang Il selaku Pemberi Mandat (Mandans
    Oleh karenanya,tanggung jawab dan tanggung gugat dalam pelimpahan kewenangan secaramandat ini berada di Pemberi Mandat (Mandans) yakni Kepala KPKNLTangerang Il.
Putus : 28-05-2013 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 04 /Pid.Sus/TIPIKOR/2013/PN.Bjm.
Tanggal 28 Mei 2013 —
3310
  • Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenangyang diperoleh penerima mandate ( madataris) yang hanya terbatasmelaksanakan wewenang tersebut atas nama pemberi mandate (mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandatetidak sampai terjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenangdari mandans kepada mandataris, sehingga tanggung jawab ataspelaksanaan wewenang tersebut masih tetap menjadi tanggung jawabmandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
Register : 21-11-2017 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 15-08-2018
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 246/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 7 Juni 2018 — ADE SUKANDA, dkk : KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA, dkk.
142483
  • Putusan Nomor 246/G/2017/PTUNJKT.Menimbang, bahwa sedangkan tindakan yang dilakukan oleh KepalaKantor Pertanahan Administrasi Jakarta Utara hanya untuk melaksanakantindakan faktual/perintah untuk mengambil keputusan sebagai penerima mandat(mandataris) namun secara yuridis wewenang dan tanggung jawab/tanggunggugat tetap berada pada kewenangan/wewenang Menteri Agraria Dan TataRuang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagai pemberi mandat (mandans);Menimbang, bahwa sebagimana urain pertimbangan hukum
Register : 08-06-2021 — Putus : 03-11-2021 — Upload : 09-11-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 25/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 3 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
376437
  • Selanjutnya Pasal 14 ayat (4) UndangUndangAdministrasi Pemerintahan yang mengatur Badan dan/atau PejabatPemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas namaBadan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.Menimbang, bahwa dalam mandat, wewenang tersebut dilakukanoleh mandataris (penerima mandat) dan tanggung jawab tanggung jawabdibebankan kepada mandans (pemberi mandat).
Register : 21-11-2014 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 21-07-2016
Putusan PTUN JAMBI Nomor 24/G/2014/PTUN.JBI
Tanggal 18 Mei 2015 — PT. BUMI BARA MAKMUR MANDIRI vs. KEPALA BADAN PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU KABUPATEN BATANG HARI
228146
  • Mandat : Wewenang yang diberikan oleh Pemberi Mandat(Mandans) kepada Penerima Mandat (Mandaters),untuk melaksanakan wewenang untuk dan atasnama Pemberi Mandat. Tanggungjawab untukMandat ini Tetap berada pada Pemberi Mandat; c.
Putus : 09-03-2012 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 20/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Bjm.
Tanggal 9 Maret 2012 —
286
  • Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate ( madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidak sampaiterjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepada151mandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masihtetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh
Putus : 26-06-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 05 /Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm.
Tanggal 26 Juni 2012 —
7214
  • Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate (madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidak sampaiterjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandans kepadamandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenang tersebut masihtetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
Register : 23-11-2021 — Putus : 06-01-2022 — Upload : 10-01-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 19/PID.SUS-TPK/2021/PT JAP
Tanggal 6 Januari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : Diky Wahyu Arianto, S.H
Terbanding/Terdakwa : Ali Tjan Samay, S.Pd
186122
  • dengan pernyataan yang berupa produk hukum,misalnya suatu keputusan bahwa wewenang tersebut didelegasikan.Karena wewenang telah didelegasikan, maka delegans sudah tidaklagi mempunyai wewenang tersebut dan karenanya tanggung jawabatas pelaksanaan wewenang yang telah didelegasikan menjaditanggung jawab dari delegataris.3. wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaituwewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris) yanghanya terbatas melaksanakan wewenang tersebut atas namapemberi mandat (mandans
Register : 08-08-2014 — Putus : 08-01-2015 — Upload : 05-02-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 157/G/2014/PTUN.JKT
Tanggal 8 Januari 2015 — MARRY PARDEDE alias MARRY LUMBAN TOBING;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,2. PT. HOTEL DANAU TOBA INTERNATIONAL
175128
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIAterhadap penandatanganan tersebut yang menggunakan atas nama menurut MajelisHakim telah terjadi hubungan mandat antara bawahan dan atasan dimana tanggungjawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandans) dalam hal iniMenteri Hukum dan Hak = Asasi Manusia Repulik Indonesia ;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) Ketentuan Peraturan Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata CaraPengajuan
Register : 12-07-2019 — Putus : 19-12-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 142/G/2019/PTUN.JKT
Tanggal 19 Desember 2019 — Penggugat:
PT. TJITAJAM. Diwakili oleh ROTENDI
Tergugat:
1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
2.Drs. Cipto Sulistio
611783
  • dikaitkan dengan ketentuansebagaimana telah diuraikan di atas, objek sengketa yang diterbitkandengan menggunakan frasa atas nama menunjukkan bahwa DirekturJenderal Administrasi Hukum Umum dalam menandatangani suratkeputusan objektum litis didasarkan pada kewenangan Mandat in casusebagai penerima mandat (mandataris) yang artinya tanggung jawabdan tanggung gugatnya berada pada pemberi Mandat yaitu MenteriHalaman 80 dari 92 halaman Putusan Nomor 142/G/2019/PTUN.JKT.Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI, (mandans
Register : 02-03-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PN AMBON Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
1.ACHMAD ATAMIMI, S.H
2.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
3.I GEDE WIDHARTAMA, SH
4.WAHYUDI KAREBA.S.Sos.SH
5.M. RUSLAN MARASABESSY, SH
Terdakwa:
ARYANI KATJONG,SE Alias YANI
242150
  • Supriyatna kemudianmelakukan sesuatu. tindakan di luar kewenangan tersebut, maka yangbertanggungjawab adalah mandataris, bukan mandans Terdakwa dalam perkawa aquo,Bahwa berdasarkan sumber kewenangan sebagaimana diuraikan di atas, makaterkait mandat tidak ada sama sekali pengakuan kewenangan atau pengalihtanganan kewenangan tersebut;Bahwa hal ini menunjukan suatu pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat,mandataris bertindak untuk dan atas nama mandans sesuai dengan penugasaandan/atau pelimpahan, dan
    Supriyatna bukan mandans dalam hal ini Terdakwa dalamperkara a quo selaku Pimpinan Cabang Bank Maluku Malut di Banda Naira;Menimbang, Bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:Unit computer terdiri dari 1 (Satu) buah monitor merek acer warna hitam dan 1(Satu) buah CPU warna hitam merek acer1 (Satu) buah mesin EDC merek Ingenico warna hitam1 (Satu) buah DLinkgreen (penyambung signal) warna hitam1 (Satu) bundle foto copi Daftar kartu Administrasi Gold pada PT.
Putus : 14-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 501 K/PID.SUS/2010
Tanggal 14 April 2010 — JAKSA / PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT VS ENDANG SRI WIDYASTUTI
7844 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wiyono,oleh karena wewenang yang diperoleh secaramandat tidak sampai terjadinya adanyapelimpahan atau penyerahan wewenang darimandans kepada mandataris, sehinggatanggungjawab atas pelaksanaan wewenangtersebut masih tetap menjadi tanggungjawabdari mandans ;9. Bahwa menurut seorang guru besar ilmuhukum Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini,S.H., pada alinea pertama halaman 186bukunya yang berjudul "PertanggungjawabanPidana Korporasi", cetakan II tahun 2007terbitan PT.
Register : 29-09-2015 — Putus : 23-06-2016 — Upload : 31-08-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 204/G/2015/PTUN-JKT
Tanggal 23 Juni 2016 — PT. S&T MITRA MINA INDUSTRI ; MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
12566
  • yang lebih tinggi;Menimbang, bahwa dari uraian mengenai pelimpahan kewenangandalam bentuk delegasi dapat dibedakan dengan pelimpahan kewenangandalam bentuk mandat maupun atribusi dengan rincian sebagai berikut: Atribusi Delegasi MandatCara Perolehan Perundangundangan /Pelimpahan PelimpahanKekuatan Tetap melekat sebelum Dapat dicabut /Dapat ditarikmengikatnya ada perubahan atau ditarik atau digunakanperaturan perundang kembali apabila sewaktuwaktuundangan ada oleh pemberipertentangan wewenangatau (mandans
    )penyimpangan(contrariusactus)Tanggungjawab Penerima wewenang Pemberi Berada padadantanggung bertanggungjawab wewenang pemberi mandatgugat mutlak akibat yang (delegans) (mandans)timbul dari wewenang melimpahkantanggungjawabdan tanggunggugat kepadapenerimawewenang(delegataris)Hubungan Hubungan hukum Berdasarkan Hubungan yangwewenang pembentuk undang atas wewenang bbersifat internal 320 undang dengan organ atribusi yang antara bawahanpemerintah dilimpahkan dengan atasankepadadelegataris Menimbang,
Putus : 20-11-2012 — Upload : 04-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 11 /Pid.Sus/TIPIKOR/2012/PN.Bjm.
Tanggal 20 Nopember 2012 —
326
  • Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaitu wewenang yang diperolehpenerima mandate ( madataris) yang hanya terbatas melaksanakan wewenangtersebut atas nama pemberi mandate ( mandans).Oleh karena itu pada wewenang yang diperoleh dengan cara mandate tidaksampai terjadi adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari mandanskepada mandataris, sehingga tanggung jawab atas pelaksanaan wewenangtersebut masih tetap menjadi tanggung jawab mandans.Untuk dapat membedakan apakah wewenang diperoleh dengan
Register : 23-09-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 02-02-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 79/PDT/2020/PT BNA
Tanggal 18 Nopember 2020 — Pembanding/Tergugat I : Ade Trisna Putra Branch Manager PT Bank Mandiri Tbk Cabang Banda Aceh
Terbanding/Penggugat : Ir. Ali Amril
Turut Terbanding/Tergugat II : Sayid Azhary ST M.Si Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh
15868
  • disebutkan dalam Surat PerintahPelaksana Tugas Nomor : PEG.821.22/10/2019 Pada perkara aquo,bahwa sebagaimana diketahui mandat terjadi dilingkungan suatuorgan Pemerintahan, diberikan oleh suatu organ Pemerintahankepada Organ pemerintahan lainnya yang masih beradadilingkungannya sendiri dan merupakan bawahan dari mandans.Halaman 91 dari 103 Putusan Nomor 79/PDT/2020/PT BNAArtinya mandat hanya berkaitan dengan pemberian wewenang yangbersifat internal dalam lingkungan organ pemerintahan pemberimandat (mandans
Register : 21-10-2016 — Putus : 20-06-2017 — Upload : 31-08-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 254/G/2016/PTUN.JKT
Tanggal 20 Juni 2017 — PT. PARAMINDO;1.MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA., 2. PT. CIKONDANG KANCANA PRIMA., 3. PT. GUNUNG ROSA GRUP
336552
  • MENTERI HUKUM DAN HAK ASASIMANUSIA REPUBLIK INDONESIA terhadap penandatanganan tersebutyang menggunakan atas nama menurut Majelis Hakim telah terjadihubungan mandat antara bawahan dan atasan dimana tanggung jawabdan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat (mandans) dalamhal ini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia;Menimbang, bahwa sesuai Pasal 27 ayat (1) Ketentuan PeraturanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 4Halaman 150 dari 158 halaman.
Putus : 04-11-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2357 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 4 Nopember 2015 —
6642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Wewenang yang diperoleh dengan cara mandat, yaituwewenang yang diperoleh penerima mandat (mandataris)yang hanya terbatas melaksanakan wewenang tersebutwewenang tersebut atas nama pemberi mandat (mandans);(R.Wiyono, Pembahasan UndangUndang Tipikor, edisi kedua,hal48);Bahwa, di dalam perkara a quo berdasar pada HPS, LELANGdan PELAKSANAAN kontrak kerja adalah berupa pendelegasianwewenang dari dinas tata kota dan pariwisata yang memohonkan lelang pengadaan alatberat kepada ULP dimanakewenangandinas hanya