Ditemukan 715 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PREMIER DISTRIBUTION
10997 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PremierDistribution;Bahwa Wajib Pajak memberikan dokumen berupa GL didukung dengandokumen pendukung berupa kontrak, bukti pembayaran, dan TPdocumentation, namun tidak dilengkapi dengan bukti pendukung jasa dimaksudtelah dilakukan oleh pemberi jasa di Indonesia;Bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines, bahwa penelitian kewajaran dankelaziman usaha terhadap transaksi intragroups services dilengkapi dengandokumen pendukung sebagai berikut:a. The service contract;b.
    OECD mengakui bahwa keterbatasan dataPembanding yang tersedia tidak menghalangi untukdilakukannya penerapan prinsip kewajaran. Beberapa hal yangdapat dilakukan misalnya dengan memperluas kode industri,memperluas wilayah atau region Pembanding, termasukpenggunaan Pembanding yang ternyata memiliki perbedaanstrategi bisnis.
    TP Guidelines; dan Bahwaberdasarkan OECD TP Guidelines yaitu dalam Par 2.24juga dinyatakan bahwa perbedaan produk pengaruhnyakurang signifikan.Bahwa dalam bukunya Transfer Pricing yang dikeluarkanoleh Danny Darussalam Tax Center halaman 146 huruf (ii)dinyatakan:Metode RPM sangat berkaitan dengan fungsi yangdijalankan oleh perusahaan yang menjadi Pembandingdafam transaksi tersebut.
    Sedangkan menurut Paragraph7.16 OECD TPGL adalah hal yang biasa ditemukan adanyaperhitungan pembayaran standby charges atau retainer fee yangbesarnya tetap, sebagaimana yang dilakukan Pemohon Bandingatas jasa yang diberikan oleh induk perusahaannya sesuai yangdisepakati dalam kontrak;d.
    Bahwa OECD Tranfer Pricing Guidelines for MultinationalEnterprises and Tax Administrations, mengatur halhal berikut,antara lain:* Par 7.5There are two issues in the analysis of transfer pricing forintragroup services. One issue is whether intragroup serviceshave in fact been provided. The other issue is what the intragroupcharge for such services for tax purposes should be in accordancewith the arms length principle.
Register : 21-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIKA INDONESIA;
4631 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa DirekturJenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modalHalaman 27 dari 44 halaman Putusan Nomor 583/B/PK/PJK/2017untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajakyang mempunyai hubungan istimewa dengan; Wajib Pajak lainnyasesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi;oleh hubungan istimewa;Berdasarkan Paragraf 7 OECD
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh di atas,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berwenanguntuk menghitung kembali besarnya pengurang penghasilan brutosesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksidengan related party;(7) Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline;Paragraft 7.3Intragroup arrangements for rendering services are sometimes linkedto arrangements for transferring goods or intangible property (or thelicensing thereof).
    , dimana Net Sales yang digunakansebagai key allocation, dan terdapat kesesuaian antara jasa yangdiberikan dengan manfaat yang diterima atas hal ini PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagaiberikut:Bahwa Paragraf 7.24 OECD Guideline menyatakan In some cases,an indirect charge method may be necessary due to the nature of theservice being provided.
    To satisfy the arms length principle, the allocationmethod chosesn must lead to a result that is consistent with whatcomparable independent enterprises would have been prepared toaccept;Paragraf 7.25 OECD Guideline, menyatakan The allocation might bebased on turnover, or staffs employed, or some other basis. Whetherthe allocation method is appropriate may depend on the nature andusage of the service.
    dimanabasis/indikator/key pengalokasian harus ditentukan untuk masingmasing fungsi jasa yang termasuk dalam biaya Sika Shared SISsesuai dengan sifat dan penggunaan jasa yang diberikan;Pendapat Majelis bahwa penggunaan metode tidak langsung dengankey allocation Net sales, merupakan metode yang tepat karenaterdapat kesesuaian antara jasa dengan manfaat yang diterima olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding),merupakan pendapat yang tidak sesuai dengan isi dari Paragraph 7.24dan 7.25 OECD
Putus : 08-08-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1374/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Agustus 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA
6051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines,untuk menguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royaltiatas pemanfaatan intangible property, terdapat beberapatahapan yang harus diperhatikan, yaitu:a.
    siapa pemilik IPmaka langkah selanjutnya adalah menentukan nilaidari IP.Nilai dan cara penilaian intangible property;Dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan6.22 diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value).Pada paragraf 6.14 dinyatakan bahwa "...from theperspective of the transferee, a comparableenterprise may or may not be prepared to pay such aHalaman 20 dari 31 halaman.
    Keberadaan nilai IP tidak serta merta dapatdibuktikan dengan adanya aktifitas dan biaya R&Datau marketing, karena seperti telah disebutkansebelumnya pada paragraf 6.6 OECD TP Guidelinesbahwa tidak semua kegiatan research anddevelopment maupun kegiatan pemasaran akanmenghasilkan IP.JikaTermohon Peninjauan Kembali(semulaPemohon Banding) tidak dapat menunjukkan tipe,kepemilikan dan nilai dari IP, maka tidak dapatdiyakini eksistensi dari adanya IP tersebut.b.
    Putusan Nomor 1374/B/PK/PJK/201 7penggunaan IP tersebut dalam usahanya (willing to paytest).Selain itu. harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atautidak karena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarif royalti per masingmasing IP dan jika dibundlingdengan jasa maka harus dipisahkan berapa royalti untukmasingmasing IP dan berapa biaya untuk jasa tersebut(sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines par. 6.17,6.18dan 3.11).
    kepada YAMAHA, dengan demikian pendapat Majelis hakimPengadilan Pajak yang menyatakan bahwa TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) secaranyata telah memanfaatkan bantuan teknik dari Yamaha tidakterbukti, dan hal ini tidak terkait dengan Financial Statement31 March 2009 and 2008 yang mencatatkan adanyapenjualan;Bahwa sebagaimana telah Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) sampaikan di atas bahwa untuk mengujikewajaran dan kelaziman pembayaran royalty (intangibleproperty/IP), OECD
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ANAK TASIK,
25267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika laba termasuk unsur yang diatur secara tersendiri pada pasalpasallain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasalpasal tersebut tidakakan terpengaruh oleh ketentuanketentuan Pasal ini;Bahwa disamping itu itu sesuai Commentary on Article 12 OECD Model,paragraph 11.2 dinyatakan:This type of contract thus differs from contracs for the provision of services,in which one of the parties undertakes to use the customary skills of hiscalling to execute work himself for the other party Payments made under
    Pembayaran di bawah kontrak yang terakhir biasanya jatuh di bawahpasal 7Bahwa dengan memperhatikan halhai tersebut di atas walaupun JasaTehnik dan Jasa Manajemen tidak tersurat secara jelas pada Article 7 P3BIndonesia dan Inggris, tetapi secara jelas dan tegas di dalam Commentaryon Article 12 OECD Model, paragraph 11.2, dimana jenisjenis jasa yangberbedabeda dalam kontrak (termasuk Jasa Tehnik dan Jasa Manajemen)adalah termasuk dalam Pasal 7 yaitu sebagai Laba Usaha (business profit),sehingga hak
    Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/2016ordinarily should not be considered as an intragroup service under thearms length principle.Bahwa disampaikan dalam buku Transfer Pricing:lde, Strategi dan PanduanPraktis Dalam Perspektif Pajak Internasional yang diterbitkan oleh DannyDarussalam Tax Center, disebutkan dalam halaman 395397 mengenaiAktivitas Jasa yang tidak dapat ditaginkan dimana dijelaskan bahwa:Menurut OECD Guidelines 2010, ditekankan dua hal penting dalammenganalisis transaksi pemberian jasa kepada
    Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/20161)bahwa berdasarkan OECD TP guidelines Paragraf 7.6 s.d 7.8 yangsesuai dengan isi Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan NomorS153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Transaksi Afiliasidijelaskan bahwa dalam menilai Kewajaran Imbalan jasa harusdilakukan penelitian atas kewajaran penyerahan atau pemanfaatanjasa, meliputi penelitian atas:Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa.Suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasatersebut memberi
    Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/2016Article 12 OECD Model, Paragraph 11.2;b.
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56241/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
33044
  • dalamnya adalahroyalti, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan penjelasannya, yaitu Hak atas harta takberwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan; atau Informasi,yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnyapengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD
    Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
    Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
Register : 17-04-2017 — Putus : 08-06-2017 — Upload : 11-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 816 B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. FREEPORT INDONESIA;
8360 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ("FCX");Bahwa kewajaran alokasi biaya dari FMS dan FCX kepada Pemohon Bandingpada Tahun 2005 telah dilakukan pengujian oleh Deloitte Tax LLP ("Deloitte"),yang merupakan lembaga independen;Bahwa dalam laporannya, Deloitte meyakini bahwa pengalokasian tersebuttelah dilakukan berdasarkan ketentuanketentuan transfer pricing yang berlaku;Bahwa Deloitte juga berkesimpulan bahwa metodologi yang digunakan dalammengalokasikan biayabiaya dari afililasi kepada Pemohon Banding telah sesuaidengan ketentuan OECD
    Dengan demikian,maka dalam hal ini ketentuan perpajakan danOECD TP Guidelines relevan untuk digunakandalam sengketa ini;Bahwa selain berlandaskan pada Pasal 18 UU PPh,untuk membuktikan kewajaran dan kelaziman usahamengacu pada OECD TP Guidelines;Bahwa dalam commentary atas UN Model TaxTreaty disebutkan bahwa penghitungan kembaliPenghasilan Kena Pajak dan Pajak Terutangdilakukan dengan mengacu pada OECD TransferHalaman 35 dari 50 halaman.
    Putusan Nomor 816/B/PK/PJK/2017Pricing Guidelines.Bahwa berdasarkan OECD Transfer PricingGuidelines diberikan langkahlangkah pengujianatas kewajaran pembebanan /ntraGroup Serviceyang dilakukan oleh pihakpihak yang mempunyaihubungan istimewa yaitu:1) Menentukan identitas jasa yang diberikan:" Bentuk jasa seperti apa?" Bagaimana teknis pemberian jasa itudilakukan?
    Putusan Nomor 816/B/PK/PJK/2017terhadap data dari Deloitte dan Prime ServicesInternational tidak dapat membuktikan adanyaeksistensi jasa/kegiatan dan realisasi jasa/kegiatanyang diserahkan oleh pihak FCX dan FMS kepadaTermohon Peninjauan Kembali (semula PemohonBanding) sebagaimana diatur dalam OECD TPGuidlines;.
    Putusan Nomor 816/B/PK/PJK/2017sudah memenuhi kewajaran dan kelaziman usahasebagaimana pendapat Majelis dalam putusan aquo;Bahwa berdasarkan data dan ketentuan perpajakanserta referensi internasional (OECD TP Guidelines)terkait di atas, oleh karena eksistensi/kebenaranadanya jasa yang diberikan tidak ada, maka tidakperlu dilakukan analisa kesebandingan sehinggaseharusnya tidak ada pembayaran Biaya AlokasiAfiliasi sebesar USD 104,460,340.34.
Putus : 30-06-2015 — Upload : 01-10-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 322/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SURYA TOTO INDONESIA, Tbk
4824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • antara Republik Indonesia denganPemerintah Jepang serta Pemerintah New Zealand diketahui bahwa Surat KeteranganDomisili tersebut diterbitkan oleh Competent Authority masingmasing negara treatypartner dan masih berlaku pada saat terjadinya transaksi yang menjadi pokok sengketa,sehingga terhadap transaksi pembayaran royalty Penggugat kepada Toto Ltd. dan komisikepada Asialink Trading (NZ) Ltd. dapat diterapkan P3B antara Republik Indonesiadengan negara partner;Bahwa dalam Commentary on Article 12 OECD
    dalam penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut dan tidak terdapat unsurkesalahan atau kekeliruan dalam penghitungan sanksi administrasi perpajakan atasketerlambatan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 Terutang olehKantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa;Bahwa dengan Surat Tanggapan Nomor STITMG/ACC/002/X/2009 tanggal 23Oktober 2009, Penggugat menyatakan tidak setuju dengan pendapat penelaah keberatantersebut di atas dengan alasan sebagai berikut:Bahwa penafsiran article 12 OECD
    Pada hemat kami penafsiran article 12 OECD Model TaxConvension on Income and on CapitalCondensed Version tidak sampai mencakuppengertian akrual dalam konsep akuntansi, karena pengertian akrual bukan merupakanpemenuhan kewajiban;Yurispudensi;Bahwa dalam beberapa Putusan Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan bahwa karenapembukuan Pemohon Banding secara akrual dan belum ada royalty atau bunga yangdibayarkan, sehingga Penggugat di negara partner tersebut belum menerima ataumemperoleh penghasilan, sehingga
    pada hakekatnyaRepublik Indonesia tidak berhak memajaki karena termasuk laba usahasebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 P3B antara Republik Indonesia denganPemerintah New Zealand;Bahwa pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 atas royalti telahTermohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) lakukan pada saatpembayaran; sesuai ketentuan yang diatur pada Pasal 12 ayat (1) PersetujuanPenghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia denganPemerintah Jepang;Bahwa penafsiran article 12 OECD
    Putusan Nomor 322/B/PK/PJK/201510Bank XXXBahwa article 12 OECD yang dijadikan dasar acuan untuk menafsirkan P3Boleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) merupakan kajian/literaturilmiah yang dalam hal kasus ini menurut Termohon Peninjaun Kembali (semulaPenggugat) tidak relevan.
Putus : 01-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1897/B/PK/PJK/2017
Tanggal 1 Nopember 2017 — PT AVERY DENNISON PACKAGING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
10386 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ;Bahwa dalam hal suatu perusahaan independen membutuhkan jasasemacam itu. maka perusahaan tersebut akan memintanya dariperusahaan/orang yang memang mempunyai spesialisasi dalam spesifikasijasa yang dibutuhkan tersebut, sesuai dengan OECD Transfer PricingGuidelines Paragraf 7.2: "... An independent enterprise in need of a servicemay acquire the services from a service provider who specialises in that typeof service or may perform the service for itself (i.e. in house) ..."
    ;Bahwa Paragraf 7.6 OECD Transfer Pricing Guidelines: Under the armslength principle, the question whether an intragroup service has beenrendered when an activity is performed for one or more group members byanother group member should depend on whether the activity provides arespective group member with economic or commercial value to enhance itsHalaman 20 dari 40 halaman. Putusan Nomor 1897/B/PK/PJK/2017commercial position.
    dapat ditagihkan kepada perusahaanpenerima jasa;Bahwa Paragraf 7.10 OECD Transfer Pricing Guidelines menjelaskan jenisjenis kegiatan yang dianggap sebagai shareholder activities yaitu: Costs ofactivities relating to the juridical structure of the parent company itself, suchHalaman 21 dari 40 halaman.
    Sematamata karena Wajib Pajak adalah anggota suatu kelompok usaha(passive association), tapi pembebanan dilakukan karena adanya fungsiyang dilakukan oleh pihak afiliasi tersebut;Bahwa Organisation For Economic Cooperation and Develooment (OECD)Transfer Pricing Guidelines, knususnya Chapter VII (tentang IntraGroupServices), yaitu Paragraf 7.5: "There are two issues in the analysis of transferpricing for intragroup services. One issue is whether intragroup serviceshave in fact been provided.
    Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 18ayat (3) dan ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan jo Paragraf 7.2, 7.6,7.9, 7.10 OECD Transfer Pricing Guidelines;.
Register : 09-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3509 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT. HINO MOTORS MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8859 Berkekuatan Hukum Tetap
  • baik langsungmaupun tidak langsung; atauC. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalamganis keturunan lurus dan atau ke samping satu derayat.Bahwa dalam ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan fakta danbuktibukti yang terungkap dalam persidangan maka koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali mengenai hubungan istimewatidak memenuhi pesyaratan hukum yang disebutkan di atas, maka MajelisHakim Agung berpendapat bahwa dalam ketentuan paragraf 1.45 danParagraf 1.48 OECD
    Selanjutnya, dalamketentuan Paragraf 1.48 OECD TP Guidelines 1995 menyatakan bahwasepanjang dimungkinkan untuk membedakan berbagai titik dalam rentang(range), maka koreksi seharusnya dilakukan pada titik dalam rentang(range) yang paling mencerminkan kondisi (faktafakta dan keadaan)transaksi afiliasi yang sedang diuji/diteliti.
    sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1)huruf f, dan Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3a)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 2 UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Paragraf 1.48 OECD
Putus : 06-02-2014 — Upload : 18-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 780/B/PK/PJK/2013
Tanggal 6 Februari 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. EBARA INDONESIA
68122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 780/B/PK/PJK/2013and in either case conditions are made imposed between the twoentreprises in their commercial or financial relations which differ fromthose which would be made between independent enterprises, thenany profits which would, but by reason of those conditions, haveaccrued to one of the enterprises but by reason of those conditions,have not so accrued, may be included in the profits of that enterpriseand taxed accordingly.Bahwa pada paragraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer
    Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupunsemenda dalam garis keturunan lurus dan atau kesamping satu derajat.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 P3B IndonesiaJepangdan Pasal 18 ayat (3) UU PPh di atas, Pemohon PeninjauanKembali (semula Terbanding) berwenang untuk menghitungkembali besarnya pengurang penghasilan bruto sesuai prinsipkewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksi denganrelated party.Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing GuidelineParagraf 7.4 ditegaskan perlunya menguji Eksistensi
    Bahwa pada paragraf 6.8 Chapter V/ OECD Transfer PricingGuideline dinyatakan bahwa: Patents are basicallyconcerned with the production of good. Pembayaran royaltilazim/wajarnya berdasarkan produksi. Menghubungkanpembayaran royalti dengan net sales bertentangan denganprinsip kelaziman/kewajaran.. Bahwa formula pembayaran kepada pemegang sahamdengan prosentase tertentu dari net sales merupakan natureprofit sharing.
    Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmenyatakan bahwa eksistensi dan penentuan nilai royaltitelan dapat dibuktikan bertentangan dengan ketentuanparagraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer Pricing Guideline,dimana pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkanproduksi, sedangkan pembayaran royalti yang dilakukanoleh Pemohon Banding kepada pemegang sahamnyamenggunakan formula prosentase tertentu dari net salesyang merupakan nature profit sharing, sehingga pembayaranHalaman 23 dari 27 halaman.
    Jepang denganalasan bahwa pembayaran royalti kepada induk tersebutsubstansinya merupakan pembayaran kepada "diri sendiri;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis yang tidakmempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) atas Biaya Royalti sebesarRp2.837.985.658,00 adalah tidak tepat karena tidak sesuaidengan ketentuan perundangundangan perpajakan yangberlaku, yaitu ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 18ayat (3) UndangUndang PPh serta ketentuan dalam paragraf6.8 Chapter VI OECD
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA
7862 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Any disclosure of knowhow or a tradesecret could substantially reduce the value of the property;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat berdasarkan paragraf 6.5 OECD Guideline Tahun2010 tersebut dapat dijelaskan bahwa Manufacturing KnowHowHalaman 23 dari 39 halaman.
    Secara substansi pengungkapan informasi rahasia kepadaTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)akan mengakibatkan penurunan nilai dari property tersebut(any disclosure of KnowHow or a trade secret couldsubstantially reduce the value of property);Berdasarkan OECD, sifat pembayaran dari Intangible Propertyknow How tidak berbentuk royalti, namun merupakan one stoppayment.
    Dengan demikian untukmenguji durabilitas pembayaran royalti berhubungan erat denganadanya perjanjian para pihak dan adanya penggunan hak dalamperjanjian dimaksud;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karenaamar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktianyang telah terungkap di persidangan dan bertentangan denganketentuan OECD Guidelines Tahun 2010, oleh karena:a.
    Bahwa penggunaan paten nyatanyata mempunyai jangka waktu(duration) tertentu sesuai dengan paragraf 6.8 OECD GuidelinesTahun 2010 (Patents are basically concerned with the productionof goods.
    Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 7Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karenaamar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktianyang telah terungkap di persidangan dan bertentangan denganketentuan OECD Guidelines Tahun 2010, oleh karena:a.
Register : 24-11-2020 — Putus : 24-11-2020 — Upload : 10-12-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 3825/Pid.C/2020/PN Sby
Tanggal 24 Nopember 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
PAULUS LALENOH
Terdakwa:
DAPIT TRISNO
171
  • .++ AGAMA >... eee ee Oecd ere SSUES avatinegtni er cere eaten meet Alamat:..... peo Ce eae a, .Menerangken 600.) ) MEN RGhiae ia ns benar bahwa keterangan tersangka yang telah melanggar ..+++* PASAL YANG DILANGGARROWS 0G FC A020...pets tS eanUe oe te ree MeOH HELLER texse OOS ee Nama: .. es cb eee be eee Uimilh:... cbahun, Jers Kelamint.3
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — PT. PK MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
208114 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan kata lain OECD Transfer PricingGuidelines dimana dalam pengujian eksistensi transaksi pembayaranroyalty atas intangible antara pihak yang mempunyai hubungan istimewaharus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14);b) Economic benefit test (Par 6.15);c) Product life cycle consideration (Par 1.50);d) Indentify contractual and arrangement for transfer of IP (Par 6.166.19);Bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,
    yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak ; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan sebagai berikut:6.23 In establishing arms lenght pricing in the case of a sale or licenseof intangible property, it is possible to use the CUP method where thesame owner has transferred
Register : 23-04-2012 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57757/PP/M.XVB/13/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
383829
  • Deloitte merupakan pihak independen yang diminta olen Pemohon Bandinguntuk menganalisa kewajaran metodologi alokasi biayabiaya yang berhubungandengan biaya umum dan administrasi yang berasal dari FM Services Company;bahwa kesimpulan dari hasil analisa Deloitte tersebut adalah Deloitte meyakinimetodologi alokasi biaya yang digunakan untuk mengalokasikan biaya umum danadministrasi dari FM Services Company kepada Pemohon Banding selama Tahun2005 telah sesuai dengan peraturanperaturan di Indonesia dan OECD
    ;Bentuk pembayaran Pemohon Banding untuk transaksitransaksi antar perusahaan sejalan denganBagian 3 dalam Perjanjian Jasa/Layanan tanggal 1 Januari 1996;Menurut Pedoman OECD, basis biaya tanpa mark up dapat digunakan dalam transaksitransaksiantar perusahaan afiliasi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen :P.27 Perjanjian Jasa tanggal 1 Januari 1996 antara FM Services Company (FMS)dan FreeportMcMoRan Copper & Gold Inc.
    (FCX);P.28 Memo dari Deloitte Tax LPP tanggal 13 Mei 2008;P.29 Transfer Pricing Report for Fiscal Year 2005 PT Freeport Indonesia olehPrime Services International,Majelis berkesimpulan bahwa biaya alokasi yang berasal dari FreeportMcMoRanCopper & Gold Inc. dan FM Services Company merupakan biaya yang wajar danbermanfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia serta telah sesuaidengan peraturanperaturan perpajakan di Indonesia dan OECD Guidelines;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap
Putus : 11-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA
5533 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, untukmenguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti ataspemanfaatan intangible property, terdapat beberapa tahapan yangharus diperhatikan, yaitu:a. Keberadaan atau eksistensi harta tidak berwujud (/ntangibleProperty P)Untuk meyakini keberadaan dari suatu.
    tersebut maka know how tersebutsudah tidak menjadi informasi rahasia lagi bagi pihak yangmenerima sehingga tidak perlu terus menerus dibayarroyaltinya;Berbeda apabila pembayaran royalti tersebut dibayarkanatas suatu merek dagang, maka perlu ada pembayaranroyalti sepanjang merek dagang tersebut digunakan olehpihak transferee;Apabila sudah dapat diyakini dan ditentukan tipe dari IPyang digunakan Wajib Pajak, maka langkah selanjutnyaadalah menentukan kepemilikan dari IP;Kepemilikan atas IP;Sesuai dengan OECD
    Transfer Pricing GuidelinesParagraf 6.3, kepemilikan IP menentukan siapa yangberhak atas pembayaran royalti;Apabila sudah dapat ditentukan siapa pemilik IP makalangkah selanjutnya adalah menentukan nilai dari IP;Nilai dan cara penilaian intangible property;Dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value).
    akanHalaman 18 dari 28 halaman Putusan Nomor 1633/ B/PK/PJK/2017b.dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.Merupakan suatu hal tidak wajar apabila Wajib Pajakmembebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nolatau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.Keberadaan nilai IP tidak serta merta dapat dibuktikandengan adanya aktifitas dan biaya R&D atau marketing,karena seperti telah disebutkan sebelumnya pada paragraf6.6 OECD
    dengan nilai dan manfaat ekonomiyang diperoleh atas penggunaan IP tersebut dalam usahanya(willing to pay test);Selain itu. harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atau tidakkarena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarifroyalti per masingmasing IP dan jika dibundling dengan jasaHalaman 19 dari 28 halaman Putusan Nomor 1633/ B/PK/PJK/2017maka harus dipisahkan berapa royalti untuk masingmasing IPdan berapa biaya untuk jasa tersebut (sesuai OECD
Register : 22-05-2013 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57696/PP/M.IIA/13/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
342158
  • Dimana istilah royalty berartipembayaranpembayaran baik secara periodic ataupun tidak dan bagaimana royaltydijelaskan, sejauhmana royalty tersebut digunakan sebagai bahan pertimbanganuntuk penyediaan/pasokan yang bersifat ilmiah, penyediaan yang bersifat tehnispenyediaan pengetahuan atau informasi di dalam bidang industri atau perdagangan(komersial).bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam argumentasinya, mendasarkan padacommentary Pasal 12 angka 11 OECD Model sebagai berikut:...
    certain information that has not been patented and does not generally fall whitinother categories of intellectual property rights, it generally corresponds to undivulgedinformation of an industrial, commercial, scientific nature orising from previousexperience, wich has practical application in the operation of on enterprice and fromthe disclosure of wich an economic benefit can be derived since the definition relatesto information concerning previous experience ...........bahwa dalam penjelasan OECD
    Karena definisi berkaitandengan informasi mengenai pengalaman sebelumnya ..........bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa Pasal 12 ayat (3) huruf (c) P83B a quobeserta Commentary atas Pasal 12 angka 11 OECD Model adalah mengacu kepadapenyediaan/pemakaian know how.
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1729 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. HAW PAR HEALTHCARE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9351 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Paragraf 6.5 OECD TP Guidelines,IP didefinisikan sebagai "undivulged information of an industrial..." sehinggabegitu pihak yang bersangkutan diberikan informasi atas /ntelectual Property(IP) tersebut maka /ntelectual Property (IP) yang merupakan /ntelectualProperty (IP) tersebut sudah tidak menjadi informasi rahasia lagi sehinggatidak perlu terus menerus dibayar Royaltynya.
    Putusan Nomor 1729/B/PK/Pjk/2021tidak semua kegiatan riset atau pemasaran akan menghasilkan /ntelectualProperty (IP), sebagaimana disebutkan dalam OECD Transfer PricingGuidelines paragraf 6.6;Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apakahIntelectual Property (IP) tersebut belum menjadi /Intelectual Property (IP)yang sudah bersifat umum yang tidak bersifat rahasia lagi sehingga dengandemikian, tidak dapat diyakini kebenaran kewajiban pembayaran Royaltydari penggunaan IP tersebut telah sesuai
    dengan definisi dan penjelasanatas Royalty sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines;Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikandan nilai dari /ntelectual Property (IP), sehingga eksistensi dari /ntelectualProperty (IP) tersebut tidak ada.
Putus : 22-09-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 483/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA
9769 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selain itu, disebutkan pula bahwa dalammemperbandingkan harga dimaksud harus diperhatikan kondisi yangmenyebabkan perbedaan harga antara lain sebagai berikut:e Pasarpasar yang berbeda secara geografis;e Potongan harga dan potongan kuantitas;e Kualitas barang;e Biaya transportasi;e Asuransi;Bahwa pada Bab II dari OECD Transfer Pricing Guidelines forMultinational Enterprises and Tax Administrations ("OECD Guidelines")secara umum sejalan dengan KEP 01/PJ.07/1993 dan mengaturnya lebihHalaman 4 dari 36
    Menurut Pemohon Banding,transaksi ke pihak independen tidak dapat dijadikan sebagai pembandingkarena tidak memenuhi kriteria komparabilitas yang ditentukan dalamOECD Guidelines;Bahwa dengan berpegang pada prinsip utama diatas, sehubungandengan penerapan metode CUP, OECD Guidelines menyebutkan bahwaCUP method adalah motode paling langsung dan terpercaya untuk menelititransaksi hubungan istimewa namun akan sulit untuk menemukan transaksiantara pihak independen yang cukup sama dengan transaksi hubunganistimewa
    Bahwa Paragraph 1.33 OECD TP Guidelines menyebutkanbahwa Application of the arms length principle is generally basedon a comparison of the conditions in a controlled transaction withthe conditions in transactions between independent enterprises.In order for such comparisons to be useful, the economicallyrelevant characteristics of the situations being compared must besufficiently comparable.
    Hal ini dipertegas kembali dalamPasal 4 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorNomor PER43/PJ/2010 tanggal 06 September 2010 TentangPenerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha DalamTransaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang MempunyaiHubungan Istimewa, yang menyatakan bahwa apabila terdapatHalaman 30 dari 36 halaman Putusan Nomor 483/B/PK/PJK/2015data pembanding internal dan data pembanding eksternal, datapembanding internal harus digunakan;BaB Bahwa pada Paragraph 3.27 OECD
    positif DPP PPN Masa PajakApril 2008 sebesar Rp1.191.404.545,00 (yang terdiri dari koreksi atasPenyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesarRp294.502.521,00 dan koreksi atas Penyerahan yang PPNnya tidakdipungut sebesar Rp896.902.024,00) telah dibuat tanpa pertimbanganyang cukup dan bertentangan dengan fakta yang nyatanyata terungkapdalam persidangan, serta aturan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 18ayat (3) Undangundang PPh berikut penjelasannya, Penerapan Arm'sLength Principle dalam OECD
Register : 15-11-2013 — Putus : 06-10-2014 — Upload : 12-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.55897/PP/M.IA/13/2014
Tanggal 6 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
256329
  • Notwithstanding the provision of paragraph 2, interest arising in one of the two Stshall be taxable only in the other State if the beneficial owner of the interest is a resicof the other State and if the interest is paid on a loan made for a period of more theyears or is paid in connection with the sale on credit of any industrial, commerciascientific equipment;5...bahwa terkait dengan konsep dan pengertian atau definisi Beneficial Ownership, salah perkembangan terakhir dapat dilihat dari yang termuat dalam OECD
    Perkembangan pembahasan konsep Beneficial Owner oleh OECD. tersemendapat perhatian juga dari United Nations sebagaimana dilaporkan dalam ConcerBeneficial Ownership : Discussion of Key Issues and Proposals for Changes to theModel Commentary,. United Nations Committee of Experts on International Cooperain Tax Matters, 12 Oct 2010.
    Pada dasarnya laporan United Nations tersebut mengadpengembangan yang sedang dilakukan oleh OECD, yang berbunyi :In these various examples (agent, nominee, conduit company acting as a fiduciaryadministrator), the recipient of the dividend/interest/royalty is not the beneficial ownbecause that recipients right to use and enjoy the dividend/interest/royalty is constraiby a contractual or legal obligation to pass on the payment received to another per.Such an obligation will normally derive from relevant
Register : 01-09-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PATRA SK;
7161 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1218/B/PK/PJK/2016diperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsifungsiusaha yang lebih luas (yakni faktorfaktor yang menentukan kesebandinganyang dibahas dalam Bab 1), faktorfaktor kesebandingan (comparabilityfactors) yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines adalah: Ciriciri barang atau jasa Analisa fungsi (functional analysis) Syaratsyarat kontrak (contractual terms) Lingkungan ekonomi Strategi bisnis;. bahwa prinsipprinsip satau semangat yang dipublikasikan
    Terbanding tidak melaksanakan prosedur sesuai dengan arahan standaryang telah diterima umum (OECD Guidelines) maupun KEP 01 untukmenunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalahsebanding dengan transaksi antara Pemohon Banding dan SKEIl, dengandemikian Terbanding telah gagal menunjukkan buktibukti yang relevanbahwa penjualan LBO oleh Pemohon Banding kepada SKEI tidak sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;.
    Majelis jugamempertimbangkan praktek yang lazim sebagaimana dijelaskan dalamOECD TP Guidelines, berkaitan dengan penerapan Metode HargaPasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)) antara lainbahwa dalam menentukan apakah suatu transaksi terkendali sebandingdengan suatu transaksi antara pihakpihak yang independen, harusdiperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsifungsi usaha yang lebih luas (yakni faktorfaktor yang menentukankesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD
    TP Guidelines,yaitu:e = Ciriciri barang atau jasa,e Analisa fungsi (functional analysis),e Syaratsyarat kontrak (contractual terms),e Lingkungan ekonomi,e Strategi bisnis,dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukungyang memadai bahwa Terbanding telah =menyampaikanpenjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsifungsi usahayang lebih luas, yakni faktorfaktor yang menentukan kesebandinganyang dibahas dalam Bab 1 dari OECD TP Guidelines tersebut, untukmenunjukkan bahwa transaksi
    OECD Guidelines.b.