Ditemukan 715 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-12-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1761 B/PK/PJK/2016
Tanggal 7 Desember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. SCOMI OILTOOLS
3541 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Tax menjelaskanhalhal :Menurut OECD guidelines, dalam melakukan analisis transfer pricingintra group services terdapat dua pokok permasalahan sebagai berikut:1. apakah intra group services benarbenar telah dilakukan ataudiserahkan oleh pemberi jasa;2. berapa harga pasar wajar yang dapat dibebankan oleh pemberi jasaatas pemberian intragroup services (IGS);Alat uji IGSUntuk mengetahui apakah IGS yang dilakukan oleh antar perusahaanyang mempunyai hubungan istimewa telah benarbenar dilakukan ataudiserahkan
    Akan tetapi OECD Guidelines memberikanpengecualian terhadap situasi berikut : jika hanya dilakukan untuk sementara waktu, seperti ketikaperusahaan multinasional sedang melakukan reorganisasiuntuk mensentralisasi fungsifungsi manajemen. jika dilakukan untuk meminimalkan kesalahan pengambilankeputusan dengan cara mendapatkan second opinion atasmasalah yang sama.Oncall servicesPerusahaan induk dapat memberikan jasa keuangan, jasamanajemen, teknis, konsultasi hukum atau perpajakan kepadaafiliasinya yang
    Atau dengan katalain masalah perlu atau tidaknya on call services tidak dapatdiputuskan hanya dengan meneliti pada tahun dimana timbulnyabeban oncall services.Substance over form principleDalam menilai suatu aktivitas intra group services telah dilakukanataukah belum adalah adanya pembayaran jasa ke perusahaanyang mempunyai hubungan istimewa.Halaman 13 dari 22 halaman Putusan Nomor 1761/B/PK/PJK/201612.13.Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline Paragraf 7.4ditegaskan akan perlunya menguji
    Royalty Rate : 3 Per Cent (3%), except for the right to manufacture andsell product under the Unimat Patent, in which case the rate shall be 5Per Cent (5%);Bahwa pada paragraf 6.8 Chapter VI OECD Transfer Pricing Guidelinedinyatakan bahwa: Patents are basically concerned with theproduction of goods. Pembayaran royalti lazim/wajarnya berdasarkanproduksi.
    OECD Transfer Pricing.b.
Register : 22-05-2013 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57695/PP/M.IIA/13/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
38769
  • Dimana istilah royalty berartipembayaranpembayaran baik secara periodic ataupun tidak dan bagaimana royaltydijelaskan, sejauhmana royalty tersebut digunakan sebagai bahan pertimbanganuntuk penyediaan/pasokan yang bersifat ilmiah, penyediaan yang bersifat tehnispenyediaan pengetahuan atau informasi di dalam bidang industri atau perdagangan(komersial).bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam argumentasinya, mendasarkan padacommentary Pasal 12 angka 11 OECD Model sebagai berikut:...
    certain information that has not been patented and does not generally fall whitinother categories of intellectual property rights, it generally corresponds to undivulgedinformation of an industrial, commercial, scientific nature orising from previousexperience, wich has practical application in the operation of on enterprice and fromthe disclosure of wich an economic benefit can be derived since the definition relatesto information concerning previous experience ...........bahwa dalam penjelasan OECD
    Karena definisi berkaitandengan informasi mengenai pengalaman sebelumnya ..........bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa Pasal 12 ayat (3) huruf (c) P3B a quobeserta Commentary atas Pasal 12 angka 11 OECD Model adalah mengacu kepadapenyediaan/pemakaian know how.
Register : 03-02-2017 — Putus : 20-04-2017 — Upload : 07-06-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 B/PK/PJK/2017
Tanggal 20 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. TAIPAN NADENGGAN;
9666 Berkekuatan Hukum Tetap
  • OECD Model, mengingat Belanda adalah anggota OECD dantunduk pada OECD model;Berdasarkan commentary dari Pasal 11 OECD Model TaxConvention on Income and on Capital July 2005, antara lain diatursebagai berikut:1) Paragraf 9:"The requirement of beneficial ownership was introduced inparagraph 2 of Article 11 to clarify the meaning of the words"paid to a resident" as they are used in paragraph 1 of theArticle.
    Interpretasi dapat dilakukan dengan menggunakanrujukan kepada komentar OECD atau UN Model;Bahwa dengan demikian beneficial owner memiliki makna yang tidakberlandaskan kepada pengertian hukum atau formal, melainkanmengandung makna ekonomis yang lebih melihat kepada substansi.Sesuai dengan prinsip UndangUndang PPh Indonesia yangmenganut asas substance over form dan sesuai OECD commentaryon model tax convention, maka clausal beneficial owner yangmerupakan salah satu syarat untuk dapat menerapkan tarifpemotongan
    kegiatan yang signifikanyang dilakukan untuk mempertahankan kelangsungan entitas.Dalam hal tidak ada pegawai yang dipekerjakan olehGoederhand Finance BV, dapat dikatakan bahwa tidak adakegiatan aktif yang dilakukan Goederhand Finance BV untukmempertahankan kelangsungannya;Berdasarkan kondisikondisi tersebut di atas, dan sesuaidengan pengertian tentang beneficial owner yang Terbandingsampaikan, baik dalam peraturan perundangundangandomestic maupun = dalam pemohonan intemasionalsebagaimana diatur dalam OECD
Putus : 10-06-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 170/B/PK/PJK/2015
Tanggal 10 Juni 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. MOLTEN ALUMINUM PRODUCER INDONESIA
18566 Berkekuatan Hukum Tetap
  • diterapkan dengan pembandingan harga transaksi dari pihakyang ada hubungan istimewa dengan harga transaksi barang sejenis denganpihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa (pembanding independen).Selain itu, disebutkan pula bahwa dalam memperbandingkan harga dimaksudharus diperhatikan kondisi yang menyebabkan perbedaan harga antara lainsebagai berikut: Pasarpasar yang berbeda secara geografis; Potongan harga dan potongan kuantitas; Kualitas barang; Biaya transportasi; Asuransi;Bahwa pada Bab II dari OECD
    Transfer Pricing Guidelines for MultinationalEnterprises and Tax Administrations ("OECD Guidelines") secara umumsejalan dengan KEP01/PJ.07/1993 dan mengaturnya lebih rinci, dinyatakanbahwa "CUP method compares the price charged for property and servicestransferred in a comparable uncontrolled transaction in comparablescircumstances".
    OECD Guidelines jugaHalaman 4 dari 32 halaman. Putusan Nomor 170/B/PK/PJK/2015memaparkan faktorfaktor yang menentukan tingkat komparabilitas tersebut,yaitu: Karakteristik dari barang atau jasa yang diperbandingkan; Analisis fungsional; Syaratsyarat yang ditentukan dalam kontrak; Keadaan ekonomi; Strategi bisnis;Bahwa Terbanding telah menggunakan metode CUP dalam menganalisisharga transfer antara Pemohon Banding kepada pihak related party denganharga jual ke pihak independen.
    Menurut Pemohon Banding, transaksi kepihak independen tidak dapat dijadikan sebagai pembanding karena tidakmemenuhi kriteria komparabilitas yang ditentukan dalam OECD Guidelines;Bahwa dengan berpegang pada prinsip utama di atas, sehubungan denganpenerapan metode CUP, OECD Guidlines menyebutkan bahwa CUP methodadalah metode paling langsung dan terpercaya untuk meneliti transaksihubungan istimewa namun akan sulit untuk menemukan transaksi antarapihak independen yang cukup sama dengan transaksi hubungan
    Bahwa Paragraph 1.33 OECD TP Guidelines menyebutkan bahwaApplication of the arms length principle is generally based on acomparison of the conditions in a controlled transaction with theconditions in transactions between independent enterprises. Inorder for such comparisons to be useful, the economically relevantcharacteristics of the situations being compared must be sufficientlycomparable.
Register : 23-05-2012 — Putus : 16-10-2014 — Upload : 23-11-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-56241/PP/M.IIB/15/2014
Tanggal 16 Oktober 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
32343
  • dalamnya adalahroyalti, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan penjelasannya, yaitu Hak atas harta takberwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan; atau Informasi,yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnyapengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD
    Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
    Tidak termasuk dalampengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik,ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan olehsetiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama;bahwa definisi royalti pada Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh juga konsisten dengan definisi royalti/ intellectualproperty yang ada di OECD Transfer Pricing Guidelines ("OECD TP Guidelines) paragraf 6.2.
Putus : 02-05-2016 — Upload : 13-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 168/B/PK/PJK/2016
Tanggal 2 Mei 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT ANAK TASIK,
24766 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jika laba termasuk unsur yang diatur secara tersendiri pada pasalpasallain dalam Persetujuan ini, maka ketentuan pasalpasal tersebut tidakakan terpengaruh oleh ketentuanketentuan Pasal ini;Bahwa disamping itu itu sesuai Commentary on Article 12 OECD Model,paragraph 11.2 dinyatakan:This type of contract thus differs from contracs for the provision of services,in which one of the parties undertakes to use the customary skills of hiscalling to execute work himself for the other party Payments made under
    Pembayaran di bawah kontrak yang terakhir biasanya jatuh di bawahpasal 7Bahwa dengan memperhatikan halhai tersebut di atas walaupun JasaTehnik dan Jasa Manajemen tidak tersurat secara jelas pada Article 7 P3BIndonesia dan Inggris, tetapi secara jelas dan tegas di dalam Commentaryon Article 12 OECD Model, paragraph 11.2, dimana jenisjenis jasa yangberbedabeda dalam kontrak (termasuk Jasa Tehnik dan Jasa Manajemen)adalah termasuk dalam Pasal 7 yaitu sebagai Laba Usaha (business profit),sehingga hak
    Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/2016ordinarily should not be considered as an intragroup service under thearms length principle.Bahwa disampaikan dalam buku Transfer Pricing:lde, Strategi dan PanduanPraktis Dalam Perspektif Pajak Internasional yang diterbitkan oleh DannyDarussalam Tax Center, disebutkan dalam halaman 395397 mengenaiAktivitas Jasa yang tidak dapat ditaginkan dimana dijelaskan bahwa:Menurut OECD Guidelines 2010, ditekankan dua hal penting dalammenganalisis transaksi pemberian jasa kepada
    Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/20161)bahwa berdasarkan OECD TP guidelines Paragraf 7.6 s.d 7.8 yangsesuai dengan isi Surat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan NomorS153/PJ.4/2010 tentang Panduan Pemeriksaan Transaksi Afiliasidijelaskan bahwa dalam menilai Kewajaran Imbalan jasa harusdilakukan penelitian atas kewajaran penyerahan atau pemanfaatanjasa, meliputi penelitian atas:Keberadaan penyerahan atau pemanfaatan jasa.Suatu jasa dikatakan telah diserahkan oleh pihak afiliasi jika jasatersebut memberi
    Putusan Nomor 168/B/PK/PJK/2016Article 12 OECD Model, Paragraph 11.2;b.
Register : 01-09-2016 — Putus : 20-10-2016 — Upload : 30-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1218 B/PK/PJK/2016
Tanggal 20 Oktober 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. PATRA SK;
7058 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1218/B/PK/PJK/2016diperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsifungsiusaha yang lebih luas (yakni faktorfaktor yang menentukan kesebandinganyang dibahas dalam Bab 1), faktorfaktor kesebandingan (comparabilityfactors) yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD Guidelines adalah: Ciriciri barang atau jasa Analisa fungsi (functional analysis) Syaratsyarat kontrak (contractual terms) Lingkungan ekonomi Strategi bisnis;. bahwa prinsipprinsip satau semangat yang dipublikasikan
    Terbanding tidak melaksanakan prosedur sesuai dengan arahan standaryang telah diterima umum (OECD Guidelines) maupun KEP 01 untukmenunjukkan bahwa transaksi antara PERTAMINA dan SK Group adalahsebanding dengan transaksi antara Pemohon Banding dan SKEIl, dengandemikian Terbanding telah gagal menunjukkan buktibukti yang relevanbahwa penjualan LBO oleh Pemohon Banding kepada SKEI tidak sesuaidengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;.
    Majelis jugamempertimbangkan praktek yang lazim sebagaimana dijelaskan dalamOECD TP Guidelines, berkaitan dengan penerapan Metode HargaPasar Sebanding (Comparable Uncontrolled Price Method)) antara lainbahwa dalam menentukan apakah suatu transaksi terkendali sebandingdengan suatu transaksi antara pihakpihak yang independen, harusdiperhitungkan bukan hanya kesebandingan produk, tetapi juga fungsifungsi usaha yang lebih luas (yakni faktorfaktor yang menentukankesebandingan yang dibahas dalam Bab 1 dari OECD
    TP Guidelines,yaitu:e = Ciriciri barang atau jasa,e Analisa fungsi (functional analysis),e Syaratsyarat kontrak (contractual terms),e Lingkungan ekonomi,e Strategi bisnis,dan dalam persidangan, Majelis tidak menemukan bukti pendukungyang memadai bahwa Terbanding telah =menyampaikanpenjelasan/analisis dengan memperhitungkan juga fungsifungsi usahayang lebih luas, yakni faktorfaktor yang menentukan kesebandinganyang dibahas dalam Bab 1 dari OECD TP Guidelines tersebut, untukmenunjukkan bahwa transaksi
    OECD Guidelines.b.
Putus : 08-03-2017 — Upload : 31-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 266/B/PK/PJK/2017
Tanggal 8 Maret 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT. PREMIER DISTRIBUTION
10795 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PremierDistribution;Bahwa Wajib Pajak memberikan dokumen berupa GL didukung dengandokumen pendukung berupa kontrak, bukti pembayaran, dan TPdocumentation, namun tidak dilengkapi dengan bukti pendukung jasa dimaksudtelah dilakukan oleh pemberi jasa di Indonesia;Bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines, bahwa penelitian kewajaran dankelaziman usaha terhadap transaksi intragroups services dilengkapi dengandokumen pendukung sebagai berikut:a. The service contract;b.
    OECD mengakui bahwa keterbatasan dataPembanding yang tersedia tidak menghalangi untukdilakukannya penerapan prinsip kewajaran. Beberapa hal yangdapat dilakukan misalnya dengan memperluas kode industri,memperluas wilayah atau region Pembanding, termasukpenggunaan Pembanding yang ternyata memiliki perbedaanstrategi bisnis.
    TP Guidelines; dan Bahwaberdasarkan OECD TP Guidelines yaitu dalam Par 2.24juga dinyatakan bahwa perbedaan produk pengaruhnyakurang signifikan.Bahwa dalam bukunya Transfer Pricing yang dikeluarkanoleh Danny Darussalam Tax Center halaman 146 huruf (ii)dinyatakan:Metode RPM sangat berkaitan dengan fungsi yangdijalankan oleh perusahaan yang menjadi Pembandingdafam transaksi tersebut.
    Sedangkan menurut Paragraph7.16 OECD TPGL adalah hal yang biasa ditemukan adanyaperhitungan pembayaran standby charges atau retainer fee yangbesarnya tetap, sebagaimana yang dilakukan Pemohon Bandingatas jasa yang diberikan oleh induk perusahaannya sesuai yangdisepakati dalam kontrak;d.
    Bahwa OECD Tranfer Pricing Guidelines for MultinationalEnterprises and Tax Administrations, mengatur halhal berikut,antara lain:* Par 7.5There are two issues in the analysis of transfer pricing forintragroup services. One issue is whether intragroup serviceshave in fact been provided. The other issue is what the intragroupcharge for such services for tax purposes should be in accordancewith the arms length principle.
Putus : 21-12-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 904/B/PK/PJK/2015
Tanggal 21 Desember 2015 — PT. AMOCO MITSUI PTA INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
8461 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 904/B/PK/PJK/201576.istimewa, Pemerintah Indonesia dan Pemerintahan Negara lain selainAmerika Serikat, yang ketika merancang Perjanjian Penghindaran PajakBerganda adalah merujuk kepada model Perjanjian Penghindaran PajakBerganda sesuai model OECD atau model United Nations.Bahwa dalam model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda sesuaimodel OECD terdapat penjelasan atau commentary.
    yang terdapat dalam OECD TransferPricing Guidelines.
    keduabelah pihak,...Paragraf 1.6:The authoritative statement of the arm's length principle is found inparagraph 1 of Article 9 of the OECD Model Tax Convention, which formsthe basis of bilateral tax treaties involving OECD member countries and anincreasing number of nonmember countries.
    Model Tax Convention, yang dijadikan dasar dalamperjanjian penghindaran pajak berganda bilateral yang dilakukan olehnegaranegara anggota OECD dan bukan anggota OECD.
    Putusan Nomor 904/B/PK/PJK/2015dan OECD Transfer Pricing Guidelines edisi revisi 2009 paragraf 1.15,dimana disebutkan antara lain sebagai berikut:KEP01/PJ.7/1993 dalam lampiran bab III angka 2 poin 2.1.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 17-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1182 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIKA INDONESIA;
5534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1182/B/PK/PJK/2015modal untuk menghitung besarnya PenghasilanKena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyaihubungan istimewa dengan; Wajib Pajak lainnyasesuai dengan kewajaran dan kelaziman usahayang tidak dipengaruhi;oieh hubungan istimewa.2) Berdasarkan Paragraf 7 OECD Guidelines diketahuibahwa isu utama penerapan Arm's Length Principleuntuk intra group services adalah sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 1182/B/PK/PJK/2015Pemohon Banding) dan Sika Services AG, terdapathubungan istimewa karena berada di bawahpenguasaan yang sama (Grup Sika);bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3)UU PPh di atas, Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berwenang untuk menghitungkembali besarnya pengurang penghasilan brutosesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usahaterhadap transaksi dengan related party;bahwa sesuai dengan OECD Transfer PricingGuidelineParagraf 7.3Intragroup arrangements for
    , dimana Net Salesyang digunakan sebagai key allocation , danterdapat kesesuaian antara jasa yangdiberikan dengan manfaat yang diterimaatas hal ini Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat sebagaiberikut:(a) Bahwa Paragraf 7.24 OECD Guidelinemenyatakan In some cases, an indirectcharge method may be necessary dueto the nature of the service beingprovided.
    ;(o) Paragraf 7.25 OECD Guideline,menyatakan The allocation might bebased on turnover, or staffs employed,or some other basis. Whether theallocation method is appropriate maydepend on the nature and usage of theservice.
    /PJK/2015dan7.25OECD, dimana basis/indikator/keypengalokasian harus ditentukanuntuk masingmasing fungsi jasa yangtermasuk dalam biaya Sika Shared SISsesuai dengan sifat dan penggunaanjasa yang diberikan;(8) Pendapat Majelis yang menyatakan bahwapenggunaan metode tidak langsung dengankey allocation Net sales, merupakan metodeyang tepat karena terdapat kesesuaianantara jasa dengan manfaat yang diterimaoleh Pemohon Banding, merupakanpendapat yang tidak sesuai dengan isi dariParagraph 7.24 dan 7.25 OECD
Putus : 19-06-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1096 B/PK/PJK/2017
Tanggal 19 Juni 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. BEIERSDORF INDONESIA
7561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Any disclosure of knowhow or a tradesecret could substantially reduce the value of the property;Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)berpendapat berdasarkan paragraf 6.5 OECD Guideline Tahun2010 tersebut dapat dijelaskan bahwa Manufacturing KnowHowHalaman 23 dari 39 halaman.
    Secara substansi pengungkapan informasi rahasia kepadaTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)akan mengakibatkan penurunan nilai dari property tersebut(any disclosure of KnowHow or a trade secret couldsubstantially reduce the value of property);Berdasarkan OECD, sifat pembayaran dari Intangible Propertyknow How tidak berbentuk royalti, namun merupakan one stoppayment.
    Dengan demikian untukmenguji durabilitas pembayaran royalti berhubungan erat denganadanya perjanjian para pihak dan adanya penggunan hak dalamperjanjian dimaksud;Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangatkeberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karenaamar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktianyang telah terungkap di persidangan dan bertentangan denganketentuan OECD Guidelines Tahun 2010, oleh karena:a.
    Bahwa penggunaan paten nyatanyata mempunyai jangka waktu(duration) tertentu sesuai dengan paragraf 6.8 OECD GuidelinesTahun 2010 (Patents are basically concerned with the productionof goods.
    Putusan Nomor 1096/B/PK/PJK/201 7Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula Terbanding) sangatkeberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karenaamar pertimbangan tersebut bertentangan dengan fakta pembuktianyang telah terungkap di persidangan dan bertentangan denganketentuan OECD Guidelines Tahun 2010, oleh karena:a.
Register : 17-11-2015 — Putus : 18-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1181 B/PK/PJK/2015
Tanggal 18 Februari 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIKA INDONESIA;
4525 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2015kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi;oieh hubungan istimewa;Berdasarkan Paragraf 7 OECD Guidelines diketahuibahwa isu utama penerapan Arm's Length Principle untukintra group services adalah sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2015Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline;Paragraf 7.3:Intragroup arrangements for rendering services aresometimes linked to arrangements for transferring goodsor intangible property (or the licensing thereof).
    Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2015digunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali dalammenghitung biaya intra group service menggunakanmetode tidak langsung, dengan rumus:Net sales Termohon Peninjauan Kembali x Total SikaServices AG;Worldwide or regional sales;Menurut pendapat Majelis, penggunaan metode tersebuttelah sesuai dengan paragraph 7.25 OECD, dimana NetSales yang digunakan sebagai key allocation , danterdapat kesesuaian antara jasa yang diberikan denganmanfaat yang diterima atas hal ini Pemohon
    PeninjauanKembali berpendapat sebagai berikut:Bahwa Paragraf 7.24 OECD Guideline menyatakan Insome cases, an indirect charge method may be necessarydue to the nature of the service being provided.
    Putusan Nomor 1181/B/PK/PJK/2015Paragraf 7.25 OECD Guideline, menyatakan Theallocation might be based on turnover, or staffs employed,or some other basis. Whether the allocation method isappropriate may depend on the nature and usage of theservice.
Register : 22-05-2013 — Putus : 25-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.57696/PP/M.IIA/13/2014
Tanggal 25 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
335150
  • Dimana istilah royalty berartipembayaranpembayaran baik secara periodic ataupun tidak dan bagaimana royaltydijelaskan, sejauhmana royalty tersebut digunakan sebagai bahan pertimbanganuntuk penyediaan/pasokan yang bersifat ilmiah, penyediaan yang bersifat tehnispenyediaan pengetahuan atau informasi di dalam bidang industri atau perdagangan(komersial).bahwa lebih lanjut Pemohon Banding dalam argumentasinya, mendasarkan padacommentary Pasal 12 angka 11 OECD Model sebagai berikut:...
    certain information that has not been patented and does not generally fall whitinother categories of intellectual property rights, it generally corresponds to undivulgedinformation of an industrial, commercial, scientific nature orising from previousexperience, wich has practical application in the operation of on enterprice and fromthe disclosure of wich an economic benefit can be derived since the definition relatesto information concerning previous experience ...........bahwa dalam penjelasan OECD
    Karena definisi berkaitandengan informasi mengenai pengalaman sebelumnya ..........bahwa dengan demikian sudah jelas bahwa Pasal 12 ayat (3) huruf (c) P83B a quobeserta Commentary atas Pasal 12 angka 11 OECD Model adalah mengacu kepadapenyediaan/pemakaian know how.
Register : 21-03-2017 — Putus : 25-04-2017 — Upload : 18-05-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 583 B/PK/PJK/2017
Tanggal 25 April 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SIKA INDONESIA;
4429 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kali diubah terakhir denganUndangUndang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur bahwa DirekturJenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnyapenghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modalHalaman 27 dari 44 halaman Putusan Nomor 583/B/PK/PJK/2017untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajakyang mempunyai hubungan istimewa dengan; Wajib Pajak lainnyasesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidakdipengaruhi;oleh hubungan istimewa;Berdasarkan Paragraf 7 OECD
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh di atas,Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berwenanguntuk menghitung kembali besarnya pengurang penghasilan brutosesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha terhadap transaksidengan related party;(7) Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guideline;Paragraft 7.3Intragroup arrangements for rendering services are sometimes linkedto arrangements for transferring goods or intangible property (or thelicensing thereof).
    , dimana Net Sales yang digunakansebagai key allocation, dan terdapat kesesuaian antara jasa yangdiberikan dengan manfaat yang diterima atas hal ini PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagaiberikut:Bahwa Paragraf 7.24 OECD Guideline menyatakan In some cases,an indirect charge method may be necessary due to the nature of theservice being provided.
    To satisfy the arms length principle, the allocationmethod chosesn must lead to a result that is consistent with whatcomparable independent enterprises would have been prepared toaccept;Paragraf 7.25 OECD Guideline, menyatakan The allocation might bebased on turnover, or staffs employed, or some other basis. Whetherthe allocation method is appropriate may depend on the nature andusage of the service.
    dimanabasis/indikator/key pengalokasian harus ditentukan untuk masingmasing fungsi jasa yang termasuk dalam biaya Sika Shared SISsesuai dengan sifat dan penggunaan jasa yang diberikan;Pendapat Majelis bahwa penggunaan metode tidak langsung dengankey allocation Net sales, merupakan metode yang tepat karenaterdapat kesesuaian antara jasa dengan manfaat yang diterima olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding),merupakan pendapat yang tidak sesuai dengan isi dari Paragraph 7.24dan 7.25 OECD
Register : 09-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 23-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3509 B/PK/PJK/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — PT. HINO MOTORS MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
8557 Berkekuatan Hukum Tetap
  • baik langsungmaupun tidak langsung; atauC. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalamganis keturunan lurus dan atau ke samping satu derayat.Bahwa dalam ketentuan tersebut di atas, dan memperhatikan fakta danbuktibukti yang terungkap dalam persidangan maka koreksi Terbandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali mengenai hubungan istimewatidak memenuhi pesyaratan hukum yang disebutkan di atas, maka MajelisHakim Agung berpendapat bahwa dalam ketentuan paragraf 1.45 danParagraf 1.48 OECD
    Selanjutnya, dalamketentuan Paragraf 1.48 OECD TP Guidelines 1995 menyatakan bahwasepanjang dimungkinkan untuk membedakan berbagai titik dalam rentang(range), maka koreksi seharusnya dilakukan pada titik dalam rentang(range) yang paling mencerminkan kondisi (faktafakta dan keadaan)transaksi afiliasi yang sedang diuji/diteliti.
    sekarang TermohonPeninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankankarena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2)Alinea Ketiga UndangUndang Ketentuan Umum dan Tata CaraPerpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1)huruf f, dan Pasal 10 ayat (1), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (3a)UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 2 UndangUndang PajakPertambahan Nilai juncto Paragraf 1.48 OECD
Register : 23-04-2012 — Putus : 26-11-2014 — Upload : 22-12-2015
Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-57757/PP/M.XVB/13/2014
Tanggal 26 Nopember 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
375809
  • Deloitte merupakan pihak independen yang diminta olen Pemohon Bandinguntuk menganalisa kewajaran metodologi alokasi biayabiaya yang berhubungandengan biaya umum dan administrasi yang berasal dari FM Services Company;bahwa kesimpulan dari hasil analisa Deloitte tersebut adalah Deloitte meyakinimetodologi alokasi biaya yang digunakan untuk mengalokasikan biaya umum danadministrasi dari FM Services Company kepada Pemohon Banding selama Tahun2005 telah sesuai dengan peraturanperaturan di Indonesia dan OECD
    ;Bentuk pembayaran Pemohon Banding untuk transaksitransaksi antar perusahaan sejalan denganBagian 3 dalam Perjanjian Jasa/Layanan tanggal 1 Januari 1996;Menurut Pedoman OECD, basis biaya tanpa mark up dapat digunakan dalam transaksitransaksiantar perusahaan afiliasi Pemohon Banding;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap dokumen :P.27 Perjanjian Jasa tanggal 1 Januari 1996 antara FM Services Company (FMS)dan FreeportMcMoRan Copper & Gold Inc.
    (FCX);P.28 Memo dari Deloitte Tax LPP tanggal 13 Mei 2008;P.29 Transfer Pricing Report for Fiscal Year 2005 PT Freeport Indonesia olehPrime Services International,Majelis berkesimpulan bahwa biaya alokasi yang berasal dari FreeportMcMoRanCopper & Gold Inc. dan FM Services Company merupakan biaya yang wajar danbermanfaat bagi kegiatan usaha Pemohon Banding di Indonesia serta telah sesuaidengan peraturanperaturan perpajakan di Indonesia dan OECD Guidelines;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap
Register : 04-01-2021 — Putus : 03-03-2021 — Upload : 19-07-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Maret 2021 — PT. PK MANUFACTURING INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
203112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dengan kata lain OECD Transfer PricingGuidelines dimana dalam pengujian eksistensi transaksi pembayaranroyalty atas intangible antara pihak yang mempunyai hubungan istimewaharus dilakukan:a) Willing to pay test (Par 6.14);b) Economic benefit test (Par 6.15);c) Product life cycle consideration (Par 1.50);d) Indentify contractual and arrangement for transfer of IP (Par 6.166.19);Bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,
    yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak ; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;Bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas intangible property, OECD TP Guidenlinememberikan panduan sebagai berikut:6.23 In establishing arms lenght pricing in the case of a sale or licenseof intangible property, it is possible to use the CUP method where thesame owner has transferred
Putus : 11-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1633/B/PK/PJK/2017
Tanggal 11 Oktober 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING INDONESIA
5433 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa sesuai dengan OECD Transfer Pricing Guidelines, untukmenguji kewajaran dan kelaziman pembayaran royalti ataspemanfaatan intangible property, terdapat beberapa tahapan yangharus diperhatikan, yaitu:a. Keberadaan atau eksistensi harta tidak berwujud (/ntangibleProperty P)Untuk meyakini keberadaan dari suatu.
    tersebut maka know how tersebutsudah tidak menjadi informasi rahasia lagi bagi pihak yangmenerima sehingga tidak perlu terus menerus dibayarroyaltinya;Berbeda apabila pembayaran royalti tersebut dibayarkanatas suatu merek dagang, maka perlu ada pembayaranroyalti sepanjang merek dagang tersebut digunakan olehpihak transferee;Apabila sudah dapat diyakini dan ditentukan tipe dari IPyang digunakan Wajib Pajak, maka langkah selanjutnyaadalah menentukan kepemilikan dari IP;Kepemilikan atas IP;Sesuai dengan OECD
    Transfer Pricing GuidelinesParagraf 6.3, kepemilikan IP menentukan siapa yangberhak atas pembayaran royalti;Apabila sudah dapat ditentukan siapa pemilik IP makalangkah selanjutnya adalah menentukan nilai dari IP;Nilai dan cara penilaian intangible property;Dalam OECD TP Guidelines paragraf 6.3, 6.14 dan 6.22diatur bahwa IP harus mempunyai nilai (value).
    akanHalaman 18 dari 28 halaman Putusan Nomor 1633/ B/PK/PJK/2017b.dibebankan selalu berdasarkan dari nilai IP tersebut.Merupakan suatu hal tidak wajar apabila Wajib Pajakmembebankan pembayaran imbalan royalti atas IP yangsudah tidak ada nilai lagi atau IP yang nilainya sudah nolatau atas IP yang tidak dapat didefinisikan nilainya.Keberadaan nilai IP tidak serta merta dapat dibuktikandengan adanya aktifitas dan biaya R&D atau marketing,karena seperti telah disebutkan sebelumnya pada paragraf6.6 OECD
    dengan nilai dan manfaat ekonomiyang diperoleh atas penggunaan IP tersebut dalam usahanya(willing to pay test);Selain itu. harus diperhatikan juga mengenai kontrakpembayaran royalti, apakah di bundling dengan jasa atau tidakkarena jika dibundling maka harus dapat dipisahkantarifroyalti per masingmasing IP dan jika dibundling dengan jasaHalaman 19 dari 28 halaman Putusan Nomor 1633/ B/PK/PJK/2017maka harus dipisahkan berapa royalti untuk masingmasing IPdan berapa biaya untuk jasa tersebut (sesuai OECD
Register : 05-04-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 21-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1729 B/PK/PJK/2021
Tanggal 3 Juni 2021 — PT. HAW PAR HEALTHCARE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
9151 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam Paragraf 6.5 OECD TP Guidelines,IP didefinisikan sebagai "undivulged information of an industrial..." sehinggabegitu pihak yang bersangkutan diberikan informasi atas /ntelectual Property(IP) tersebut maka /ntelectual Property (IP) yang merupakan /ntelectualProperty (IP) tersebut sudah tidak menjadi informasi rahasia lagi sehinggatidak perlu terus menerus dibayar Royaltynya.
    Putusan Nomor 1729/B/PK/Pjk/2021tidak semua kegiatan riset atau pemasaran akan menghasilkan /ntelectualProperty (IP), sebagaimana disebutkan dalam OECD Transfer PricingGuidelines paragraf 6.6;Bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan apakahIntelectual Property (IP) tersebut belum menjadi /Intelectual Property (IP)yang sudah bersifat umum yang tidak bersifat rahasia lagi sehingga dengandemikian, tidak dapat diyakini kebenaran kewajiban pembayaran Royaltydari penggunaan IP tersebut telah sesuai
    dengan definisi dan penjelasanatas Royalty sesuai OECD Transfer Pricing Guidelines;Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan tipe, kepemilikandan nilai dari /ntelectual Property (IP), sehingga eksistensi dari /ntelectualProperty (IP) tersebut tidak ada.
Putus : 19-11-2020 — Upload : 15-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — PT ASTRA DAIHATSU MOTOR vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
393317 Berkekuatan Hukum Tetap
  • 2008,Mahkamah Agung telah membatalkan koreksikoreksi DirekturJenderal Pajak mengenai biaya royalti yang dibayarkan kepadaDMC dan TMC, menolak permohonan peninjauan kembali DirekturJenderal Pajak, dan mempertahankan Putusanputusan PengadilanPajak;bahwa pembayaran royalti pada dasarnya merupakan bagian dari suatuinsttumen keuangan atas pembayaran a quo yang pada dasarnyamerupakan suatu berbentuk jasa, sedangkan dalam instrumen hukummerupakan kedudukan atas Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).Dalam OECD
    Banyakfaktor penting lainnya yang juga harus diperhatikan;bahwa berdasarkan OECD Guidelines a quo, terdapat lima faktorkesebandingan dalam upaya mendapatkan pembanding yang andal,yaitu: (i) syarat dan ketentuan dalam kontrak; (ii) analisis FAR (fungsi,aset dan risiko); (ili) produk atau jasa yang ditransaksikan; (iv) strategibisnis; dan (v) situasi ekonomi;bahwa dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha padatransaksi royalty atas jintangiblee property, OECD TP QGuidenlinememberikan panduan
    Putusan Nomor 4224/B/PK/Pjk/2020(3) dan ayat (4) UndangUndang Pajak Penghasilan juncto Pasal 69 ayat(1) huruf e dan Pasal 78 serta Pasal 84 ayat (1) huruf h UndangUndangPengadilan Pajak juncto OECD Guidelines;b. bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali dapat dibenarkan dan cukup berdasar karena dalildalil yang diajukan merupakan hukum pendapat yang bersifatmenentukan karenanya patut kiranya untuk dikabulkan karena terdapatputusan Pengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan