Ditemukan 125 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 04-07-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 246Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 Juli 2012 — TITIN SUHARTINI
243
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 18-04-2012 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 151 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 18 April 2012 — SITI ANAH
144
  • mengadiliperkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 03-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 379/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 3 Oktober 2012 — PEBRUARIANTO
132
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan = sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 07-06-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 195/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 7 Juni 2012 — ANIS FARIKA, ST
2315
  • 2006, Setiap pendudukwajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminyakepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 07-03-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 79/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 7 Maret 2012 — S U G I N I
172
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 16-05-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 152/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 16 Mei 2012 — WIDIA NURAINI
143
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 14-03-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 73/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 14 Maret 2012 — K A R I Y A T I
224
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 09-10-2012 — Upload : 01-11-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 380/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 9 Oktober 2012 — Dra. SUPRAPTININGSIH
162
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwapentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 05-03-2013 — Upload : 13-09-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 77 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr
Tanggal 5 Maret 2013 — ENDANG SUKESI
122
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 07-06-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 197/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 7 Juni 2012 — ENY FERIYANTI
192
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 25-09-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 375/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 25 September 2012 — S U R Y A D I
279
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 14-03-2013 — Upload : 25-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 89/ Pdt.P/ 2013/ PN.Kdr
Tanggal 14 Maret 2013 — Y A T I
122
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa pentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 17-07-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 261/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 17 Juli 2012 — Perdata
- IMAM JUHARI
162
  • danmengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwapentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 16-10-2013 — Upload : 07-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 255/Pdt.P/2013/PN.Kdr.
Tanggal 16 Oktober 2013 — RENDY KUNCORO
257
  • Kotamadya atauKabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan PeristiwaPenting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yangdiperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian,lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 12-07-2012 — Upload : 04-09-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 272/Pdt.P/2012/PN.Kdr
Tanggal 12 Juli 2012 — I S M I N A H
302
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiroban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 02-05-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 177 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 2 Mei 2013 — SUMARDIYONO
152
  • Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-08-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 327/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 15 Agustus 2012 — EKA LESTARI
125
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 30-04-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 142/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 30 April 2012 — AGUS SUPRIANTO
2815
  • Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 29-10-2012 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 425 / Pdt.P / 2012 / PN.Kdr.
Tanggal 29 Oktober 2012 — ARIANTO
148
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 12-07-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 63 / Pdt.P / 2016 / P.N. Kdr
Tanggal 12 Juli 2016 — SWIE KIEM
195
  • wilayahKotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn