Ditemukan 125 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-06-2012 — Upload : 31-07-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 197/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 7 Juni 2012 — ENY FERIYANTI
202
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 30-05-2012 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 157/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 30 Mei 2012 — SRI WAHYUNI
192
  • atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 15-08-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 327/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 15 Agustus 2012 — EKA LESTARI
135
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 02-05-2013 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 177 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 2 Mei 2013 — SUMARDIYONO
172
  • Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 30-04-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 142/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 30 April 2012 — AGUS SUPRIANTO
2815
  • Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 04-07-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 249/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 Juli 2012 — Y A T I N I
142
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 23-05-2012 — Upload : 10-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 183/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 23 Mei 2012 — SUKARYADI
175
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 09-02-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 33/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 9 Februari 2012 — DETI YUNI ANGGARSARI
182
  • dimaksud Administrasi Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 14-05-2012 — Upload : 22-08-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 159/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 14 Mei 2012 — SUMARIYANI
212
  • atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danpencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, ;perceraian,. pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 29-10-2012 — Upload : 19-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 426 / Pdt.P / 2012 / PN.Kdr.
Tanggal 29 Oktober 2012 — MUHAMMAD AFFANUL HAKIM
2612
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 14-03-2012 — Upload : 22-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 73/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 14 Maret 2012 — K A R I Y A T I
234
  • perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 29-10-2012 — Upload : 18-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 425 / Pdt.P / 2012 / PN.Kdr.
Tanggal 29 Oktober 2012 — ARIANTO
168
  • mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 13-02-2012 — Upload : 11-11-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 27/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 13 Februari 2012 — SUPARMAN
112
  • perkara Pemohon;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 04-07-2012 — Upload : 29-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 246Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 4 Juli 2012 — TITIN SUHARTINI
243
  • 2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 18-04-2012 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 151 / Pdt.P / 2013 / PN.Kdr.
Tanggal 18 April 2012 — SITI ANAH
154
  • mengadiliperkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 23-05-2012 — Upload : 23-10-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 189/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 23 Mei 2012 — ERNA KURNIAWATI
192
  • Kotamadyaatau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan , Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 23-05-2012 — Upload : 29-07-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 188/ Pdt.P/ 2012/ PN.Kdr.
Tanggal 23 Mei 2012 — SUHARTATIK
202
  • mengadiliperkara PemohonMenimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 17-07-2012 — Upload : 25-09-2012
Putusan PN KEDIRI Nomor 261/Pdt.P/2012/PN.Kdr.
Tanggal 17 Juli 2012 — Perdata
- IMAM JUHARI
172
  • danmengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwapentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
Putus : 12-07-2016 — Upload : 20-07-2016
Putusan PN KEDIRI Nomor 63 / Pdt.P / 2016 / P.N. Kdr
Tanggal 12 Juli 2016 — SWIE KIEM
205
  • wilayahKotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
Putus : 12-07-2012 — Upload : 04-09-2013
Putusan PN KEDIRI Nomor 272/Pdt.P/2012/PN.Kdr
Tanggal 12 Juli 2012 — I S M I N A H
302
  • dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiroban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn