Ditemukan 125 data
20 — 2
2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
19 — 2
atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
13 — 5
mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
17 — 2
Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
28 — 15
Kotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
14 — 2
2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
17 — 5
2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasal 1 angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
18 — 2
dimaksud Administrasi Kependudukanadalah rangkaian kegiatan penataan dan penertirban dalam penertiban dokumen dan dataKependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasiAdministrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik danpembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian,pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
21 — 2
atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danpencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa venting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, ;perceraian,. pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
26 — 12
perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
23 — 4
perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
16 — 8
mengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
11 — 2
perkara Pemohon;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan "Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
24 — 3
2006, Setiap penduduk wajibmelaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepadaInstansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Peristiwa penting dalam pasall angka17, U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang Administrasi Kependudukan adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
15 — 4
mengadiliperkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
19 — 2
Kotamadyaatau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentang AdministrasiKependudukan , Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan danPeristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhipersyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yangdimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
20 — 2
mengadiliperkara PemohonMenimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksanadengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwa penting adalah kejadian yangdialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn
- IMAM JUHARI
17 — 2
danmengadili perkara Pemohon ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor : 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam pendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud dengan Peristiwapentingadalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahirmati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak,pengangkatn
20 — 5
wilayahKotamadya atau Kabupaten ;Menimbang, bahwa pasal 3 U.U RI Nomor: 23 Tahun 2006, tentangAdministrasi Kependudukan Setiap penduduk wajib melaporkan PeristiwaKependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada InstansiPelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalampendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan yang dimaksud denganPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi,kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak,pengesahan anak, pengangkatn
30 — 2
dimaksud AdministrasiKependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiroban dalampenertiban dokumen dan data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk,Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan sertapendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain ;Menimbang, bahwa pasal 1 angka 17, Peristiwa penting adalah kejadianyang dialami oleh seseorang meliputi, kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan,perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatn