Ditemukan 7900 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 11-05-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 460 K/PDT.SUS/2010
PT. PUMAS ROTUA GEMILANG ; TADAM P, DKK.
6039 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PHK HartoyoNomor : 20/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20085) Surat Keputusan PHK Usep Priyadi.Nomor : 39/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20086) Surat Keputusan PHK Suhaili.Nomor : 47/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20087) Surat Keputusan PHK Johardi.Nomor : 10/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20088) Surat Keputusan PHK Aris Cahya K.Nomor : 27/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 20089) Surat Keputusan PHK Saeful BA.Nomor : 32/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200810)Surat Keputusan PHK Madsana.Nomor
    : 46/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200811)Surat Keputusan PHK Jahrudi.Nomor : 30/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200812)Surat Keputusan PHK Armin.Nomor :41/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200813)Surat Keputusan PHK Haerudin.Nomor : 18/PERS/PRG/IV/08Hal. 6 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Tertanggal :13 Mei 200814)Surat Keputusan PHK Hamami.Nomor : 15/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200815)Surat Keputusan PHK Hamzah.Nomor : 21/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200816)Surat Keputusan PHK
    Suyatno.Nomor : 19/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200817)Surat Keputusan PHK Misan.Nomor : 16/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200818)Surat Keputusan PHK Hermanto.Nomor : 40/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200819)Surat Keputusan PHK Oba Sugiri.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Sarkujang.Nomor : 28/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200820)Surat Keputusan PHK Salman.Nomor : 12/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200822)Surat Keputusan PHK Samlawi.Nomor : 34/PERS
    : 44/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200829)Surat Keputusan PHK Eman.Nomor : 45/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200830)Surat Keputusan PHK Saepullah.Nomor : 37/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200831)Surat Keputusan PHK Wawan.Nomor : 43/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200832)Surat Keputusan PHK Sarmanak.Nomor : 53/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200833)Surat Keputusan PHK Dahlan.Nomor : 36/PERS/PRG/IV/'08Tertanggal :13 Mei 200834)Surat Keputusan PHK Madroji.Nomor : 13/PERS/PRG/IV/08Tertanggal
    :13 Mei 200835)Surat Keputusan PHK Surahman.Nomor : 22/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200836)Surat Keputusan PHK Sahrudin.Nomor : 14/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200837)Surat Keputusan PHK Gaos Bu.Nomor : 29/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200838)Surat Keputusan PHK Dayat.Hal. 8 dari 27 hal.Put.No. 460 K/Pdt.Sus/2010Nomor : 11/PERS/PRG/IV/08Tertanggal :13 Mei 200839)Surat Keputusan PHK Sartoni.Nomor : 42/PERS/PRG/V/08Tertanggal :13 Mei 200840)Surat Keputusan PHK Romli BB.Nomor : 33/PERS/PRG
Putus : 28-12-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1417 K/Pid/2012
Tanggal 28 Desember 2012 — Drs. SAMSUL RIZAL Bin HUSIN
2718 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Saat itu Terdakwa mengatakan : ...Kawankawan, konferensi pers ini saya adakan untuk menjelaskan bahwaijazah STM Pertambangan yang dimiliki dan digunakan oleh MawardiYahya adalah Palsu, supaya masyarakat Ogan llir menjadi tahu bahwaljazah Mawardi Yahya tersebut adalah Palsu... adapun maksud dantujuan Terdakwa acara konferensi pers tersebut adalah salah satu caraTerdakwa untuk memberitahukan kepada masyarakat khususnyamasyarakat Kabupaten Ogan llir mengenai ljazah STM Pertambanganyang dimiliki dan
    Sudirman llir Timur Palembang, jam 15.30 Wib dalamsebuah Konferensi Pers yang pada pokoknyabertujuanMemberikan Informasi kepada Media bahwa ljazah STMPertambangan yang digunakan oleh Ir. MAWARDI YAHYA didugaPALSU, agar masyarakat Ogan llir selektif dalam memilihpemimpinnya.e Jika diperhatikan secara seksama dan mendalam keteranganketerangan saksi yang bersesuaian antara satu dengan yanglainnya maka diperoleh fakta bahwa kepemilikan ljazah STMPertambangan yang dimiliki oleh Ir. H.
    PosisiTerdakwa yang bukan merupakan Tim Sukses Pasangan Calonmemanfaatkan media melalui konferensi pers sebagai wadahuntuk membangun diskusi di tengah masyarakat dan sebagaijembatan untuk mensosialisasikan informasi yang dimilikinya;Jika ingin melakukan pencarian kebenaran materiil, sebagaimanatujuan dari Hukum Pidana maka sudah selayaknya kita melihatpersoalan ini secara lebih komprehensif.
    dan/atau menggunakan keberadaan mediainformasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hal tersebut diaturjelas dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,Pasal 3 Ayat (1) berbunyi Pers nasional mempunyai fungsisebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial",dan Pasal Ayat (1) berbunyi "Pers nasional berkewajibanmemberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asaspraduga tak bersalah", untuk itu pada Ayat (2) berbunyi
    "Perswajib melayani Hak Jawab dan Ayat (3) berbunyi "Pers wajibmelayani Hak Koreksi."
Register : 20-01-2011 — Putus : 11-10-2011 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 34/Pdt.G/20011/PN.JKT-SEL
Tanggal 11 Oktober 2011 — HAGUS SUANTO LAWAN PT TEMPO INTI MEDIA HARIAN PEMIMPIN REDAKSI HARIAN KORAN TEMPO STAF KHUSUS PRESIDEN BIDANG HUKUM ,HAM DAN PEMBERANTASAN KKN Cq PEMERINTAH RI SEKRETARIAT SATGAS PEMBERAANTASAN MAFIA HUKUM Cq KETUA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM Cq PRESIDEN RI Cq PEMERINTAH RI PRESIDEN RI Cq PEMERINTAH RI KETUA SATGAS PEMBERAANTASAN MAFIA HUKUM Cq KETUA SATGAS PEMBERANTASAN MAFIA HUKUM Cq. PRESIDEN RI Cq. PEMERINTAH RI DR IUR ADMAN BUYUNG NASUTION SH
13768
  • sepanjang fair, terbuka, dan akuntabel.56.Bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Pers, antara lain menegaskansebagai berikut :Pasal 15 ayat (1) dan (2) UU Pers :(1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkankehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen ;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:e Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik ;e Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang
    berhubungandengan pemberitaan pers ;e Mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat danpemerintah ;57.Bahwa selanjutnya dalam Peraturan Dewan Pers tentang PenguatanPeran Dewan Pers, antara lain menegaskan sebagai berikut :Dewan Pers independen mendapat mandat dan amanat dari UndangUndang No 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk mengembangkan sertamenjaga kemerdekaan atau kebebasan pers dan meningkatkankehidupan pers nasional serta melaksanakan fungsifungsi sebagaiberikut :e Memberikan pertimbangan
    Putusan Sela No. 34/Pdt.G/201 1/PN.Jkt.Sel61Pasal 1 angka (13) UU Pers :e Kewajiban Koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralatterhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidakbenar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.Pasal5 UU Pers :(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini denganmenghormati normanorma agama dan rasa kesusilaan masyarakatserta asas praduga tak bersalah ;(2) Pers wajib melayani Hak Jawab ;(3) Pers wajiod melayani Hak
    ; Menyelesaikan sengketa pemberitaan pers ; Mewujudkan iktikad baik pers ;Halaman 18 dari 55 hal.
    Putusan Sela No. 34/Pdt.G/201 1/PN.Jkt.SelPasal 3 UU Pers :(1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi,pendidikan, hiburan dan kontrol sosial ;(2) Disamping fungsifungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapatberfungsi sebagai lembaga ekonomi ;Pasal6 UU Pers :Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut :a. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui ;b.
Register : 03-07-2009 — Putus : 27-01-2010 — Upload : 04-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1083/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.
Tanggal 27 Januari 2010 —
16679
  • Bahwa Akibat perbuatan terdakwa NOVIANA SHINTAWATI SIREGARmelakukan konferensi pers yang dihadiri wartawan infotaiment, dan mengatakanbahwa "ANGGIA NOVITA adalah Istri dari KH ZAINUDIN MZ dan saat inimasih dalam status pernikahan dengan KH.
    Kemang Utara No. 26Evergreen Town House Mampang Prapatan Jakarta Selatan terdakwamelakukan konfrensi pers yang dihadiri wartawan intotaiment, selanjutnya darikonferensi pers tersebut terdakwa mengatakan bahwa ANGGIA NOVITAadalah istri dari KH.
    jam 09.30 Wib, dan terdakwa melakukan konfrensi pers yangdihadiri wartawan infotainment, selanjutnya dari konfrensi pers tersebutterdakwa mengatakan bahwa "ANGGIA NOVITA adalah istri dari KH.ZAINUDIN MZ dan saat ini masih status pernikahan dengan KH.
    pesan singkat (SMS) bahwa ada konfrensi pers di rumahterdakwa NOVIANA SINTAWATI SIREGAR pada hari Jumat tanggal 03 Juli2009 sekira jam 17.00 wib, di JI.
    Putusan No.1083/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel.10Bahwa benar saksi mengetahui konfrensi pers tersebut dari temantemanwartawan melalui pesan singkat (SMS) bahwa ada konfrensi pers di rumahterdakwa NOVIANA SINTAWATI SIREGAR pada hari Jumat tanggal 03 Juli2009 sekira jam 17.00 wib, di Jl.
Upload : 22-12-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2530 K/PDT/2009
LIM PIT KIAT; PT. EVA INDONESIA
5139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • pada pasal 4ayat 1 menyebutkan bahwa :"Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara.16.Awal pokok permasalahan gugatan sudah sangat jelas Pemohon uraikandalam gugatan yaitu menyangkut dengan perbuatan melawan hukumatas tindakan yang sengaja dilakukan oleh Termohon Kasasi ke pihakkepolisian terhadap Pemohon yang seharusnya menurut UndangUndang yang berlaku yang seharusnya dilaporkan adalah pihak lainnyayaitu pihak Pers sesuai dengan UndangUndang No.40 Tahun 1999Tentang Pers;17.Bahwa, menurut
    No. 2530 K/Pdt/2009Bahwa, seseorang/sekelompok orang yang merasa tercemar namabaik karena pemberitaan suatu Pers, maka orang/ sekelompok orangbersangkutan harus menggunakan Hak Jawabnya, sebagaimanadiatur dalam pasal 1 angka 11 UU No.40 Tahun 1999 Tentang PERS,yang berbunyi :"Hak Jawab adalah Hak seseorang atau sekelompok orang untukmemberikan tanggapan dan sanggahan terhadap pemberitaan berupafakta yang merugikan nama baiknya"2) Mengadukan pers yang bersangkutan ke dewan pers,Bahwa, langkah yang
    kedua yang harus' dilakukan olehorang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan nama baiknya,maka orang/sekelompok orang yang merasa tercemarkan namabaiknya dapat mengadukan Pers yang bersangkutan ke DEWANPERS,3) Jika orang yang merasa keberatan dan tercemar nama baiknyatersebut masih merasa belum puas, maka dapat menggugat danmenuntut penanggung jawab dalam pers itu sendiri;Bahwa, jika setelah melaporkan dan mengadukan Pers yangbersangkutan ke Dewan Pers dan juga telah melakukan Hak Jawab danorang
    dalam Pers itusendiri sehingga tidak melanggar kode etik jurnalistik, maka oleh sebabitu berdasarkan UndangUndang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers makayang bertanggung jawab dalam suatu pemberitaan adalah Penanggungjawab dalam Pers itu sendiri dan bukan pada Pemohon Kasasi;19.Bahwa, oleh karena adanya laporan polisi sebagaimana yang Pemohonuraikan dalam gugatan dan dalam UndangUndang No.40 Tahun 1999sudah sangat jelas diuraikan bahwa tanggung jawab terletak ditanganPenanggung jawab pada Pers itu dan
    No. 2530 K/Pdt/2009No.40 Tentang Pers, maka perbuatan Termohon a quo sudah memenuhiunsur ke 3 yaitu ADANYA KESALAHAN DARI PIHAK PELAKU.4.
Register : 12-01-2015 — Putus : 11-06-2015 — Upload : 03-12-2015
Putusan PN CIREBON Nomor 4/PDT.G/2015/PN.CN
Tanggal 11 Juni 2015 — Perdata: Penggugat: - TUAN FENDY YUDHA THE JAYA Tergugat: - SURAT KABAR HARIAN RADAR CIREBON - TOTO SUWARTO (Pemimpin Redaksi /General Manager) - RUSDI POLPOKE (Redaktur Pelaksana) - ONO CAHYONO (wartawan)
11715
  • / Dewan Executive Pers Up.
    Bahwa sebagaimana dalil gugatan Penggugat pada point 6 atas pengaduan keDewan Pers Jakarta, dengan agenda Penyelesaian sengketa pers dengan ParaTergugat terkait pemuatan pemberitaan dimaksud berdasarkan Undang UndangNo. 40 tahun 1999 tentang Pers, Maka keluar putusan Dewan Pers dalambentuk RISALAH PENYELESAIAN PENGADUAN PT.
    BuktiT.1 : Fotokopi sesuai aslinya Risalah Dewan Pers;2.
    Saksi Ahli SABAM LEO BATUBARA :Bahwa Saksi selaku anggota kelompok kerja Komisi Pengaduan Pers;Bahwa payung hukum mengenai kebebasan pers diatur dalam UndangUndang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa sesuai Pasal 8 UU Pers terhadap pers yang sedangmelaksanakan tugas tidak dihukum, sebagai contoh hasil pekerjaanjurnalistik untuk kepentingan umum tidak melanggar hukum;Bahwa apabila ada permasalahan sehubungan dengan pemberitaan persmaka Komisi Pengaduan Pers akan menerima pengaduan, memberikanpertimbangan
    sebagaimana Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 tahun1999 tentang Pers yaitu untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyaihak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Register : 06-04-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 29-05-2020
Putusan PT KUPANG Nomor 45/PDT/2020/PT KPG
Tanggal 20 Mei 2020 — Pembanding/Tergugat II : KAREL PANDU Alias IQBAL Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Pembanding/Tergugat III : PEMIMPIN REDAKSI, LINTAS NUSA NEWS Diwakili Oleh : KAREL PANDU Alias IQBAL
Terbanding/Penggugat : LEONARDUS FREDIYANTO MOAT LERING
Turut Terbanding/Tergugat I : ANTON GEZA KEDANG S Pd
13090
  • III, dalam melaksanakan tugas danprofesi di bidang pers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 TentangPers, sehingga terhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaansebagai wujud tugas pers seharusnya Penggugat menggunakanmekanisme yang sudah diatur di atas.
    Pasal 4:Halaman 18 dari 46 halaman, Putusan Nomor 45/PDT/2020/PT KPG=" ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat 3 : Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasionalmempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskangagasan dan informasi.Bahwa Tergugat III bukan merupakan perbuatan melawan hokum, karenasebagai pimpinan redaksi sesungguhnya menupakan pelaksanaan terhadaptugas dan tanggung jawabnya yang dijamin oleh Undang Undang Pers(UU No. 40/1999), dengan demikian dalil
    melaksanakan tugas dan profesi di bidangpers berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehinggaterhadap keberatan Penggugat akibat pemberitaan sebagai wujudtugas pers seharusnya Penggugat menggunakan mekanisme yangsudah diatur di atas.
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere yang memutus perkaraini menghindari UU Pers dan mengabaikan kemerdekaan Pers.Sementara penggugat secara diamdiammengabaikan hak jawabnyadan hak koreksinya seperti yang diatur dalam undang undang pers.10. Bukti Keputusan yang telah dikeluarkan oleh Dewan Pers mengenaipemberitaan ini bahwa yang diajukan tergugat sebagai nara sumberdianggap final/selesai. Dengan demikian Dewan Pers telah merespondan menjawab permintaan tersebut.
    Pasal 50KUHP, namun pada kenyataannya dalam UU Pers tersebut,tidak ada pasal pidana penjara bagi insan pers cqwartawan, serta tidak ada pasal yang tegas meyatakantentang pencemaran nama baik serta akibat hukumnya;4.2.
Register : 21-05-2018 — Putus : 16-01-2019 — Upload : 22-01-2019
Putusan PN STABAT Nomor 17/Pdt.G/2018/PN Stb
Tanggal 16 Januari 2019 — Penggugat:
Warsito Ahmad Qodlofi
Tergugat:
1.PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
2.Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
3.Sangkot Sihotang
4.Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
5.Arifin Syahputra
8352
  • Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas18.
    Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers. Kebebasan pers harusdiseimbangkan secara harmonis dengan tanggung jawab pemberitaan yangdapat menjamin perlindungan keselamatan dan kesejahteraan masyarakatluas4.
    6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya, sehingga dipandangpaling
    Bahwa Komisi DPRRI juga sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    pers abalabal yang tidak dilindungi oleh UndangUndang Pers maka perlu diterangkanoleh saksi ahli dan merujuk kepada Surat Edaran Mahkamah Agung R.I.
Putus : 13-06-2017 — Upload : 02-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 550 K/Pdt/2017
Tanggal 13 Juni 2017 — RAYMOND TEDDY H VS PT MEDIA NUSANTARA INFORMASI (SEPUTAR INDONESIA), DKK
10370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Para Penggugat Rekonvensi melalui Dewan Persdengan menggunakan mekanisme peran serta masyarakat dalammeningkatkan kualitas pers nasional.
    adalah penanggung jawabperusahaan pers yang meliputi redaksi sepanjang menyangkutpertanggungjawaban pidana menganut ketentuan perundangundanganyang berlaku;Bahwa secara nyata di dalam pertanggungjawaban di bidang pers adadua yaitu di bidang bisnis dan bidang redaksi.
    Sementara Dewan Pers adalah lembaga yang diberitugas dan wewenang berdasarkan undangundang pers No 40 tahun1999 Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers berbunyi sebagai berikut;(2) Dewan Pers melaksanakan fungsifungsi sebagai berikut:d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaianpengaduan masyarakat atas kasuskasus yang berhubungan denganpemberitaan pers:Bahwa dengan demikian telah jelas Dewan Pers adalah mediator dalammenyelesaikan perkara pemberitaan sebelum masuk ke pengadilan.Karenanya Dewan
    Bahwa Penggugat secara gamblang mengetahui hukum pers atausetidaknya tidak menjalankan prosedur penyelesaian sengketa pers atausengketa pemberitaan. Nampak saat Penggugat mengajukan/melayangkan pengaduan ke Dewan Pers (Turut Tergugat Il), untukmemohon keputusan rekomendasi atas pemberitaan dimaksud yaituterurai di dalam gugatannya pada butir 11 s.d butir 21. Akan tetapi ditengah perjalanan proses di Dewan Pers, Penggugat tibatibamengajukan perkara pemberitaan a quo ke pengadilan.
    Jika penggugatsabar tidak dengan emosi, maka prosedur yang harus dilakukan adalahmengadu ke Dewan Pers sampai dengan dikeluarkannya surat keputusanDewan Pers tentang Pernyataan, Penilaian dan Rekomendasi (PPR)dengan kop surat dan tanda tangan dan stempel Dewan Pers dilaluiterlebih dahulu sebelum mengajukan gugatan a quo;Bahwa Karena faktanya Penggugat mengadu ke Dewan Pers sementaradi tengah jalan proses pengaduan sedang berjalan di Dewan Pers, sertabelum mendapat keputusan (PPR) dari Dewan pers,
Register : 04-04-2019 — Putus : 27-06-2019 — Upload : 27-06-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 153/PDT/2019/PT MDN
Tanggal 27 Juni 2019 — Pembanding/Penggugat : Warsito Ahmad Qodlofi
Terbanding/Tergugat I : PT. HARIAN BATAK POS BERSINAR
Terbanding/Tergugat II : Penanggung Jawab Harian Pimpinan Redaksi Batak Pos
Terbanding/Tergugat III : Sangkot Sihotang
Terbanding/Tergugat IV : Penanggung Jawab Media Online Pantauan Rakyat
Terbanding/Tergugat V : Arifin Syahputra
7836
  • Tujuan memberi hak jawab, agar kebebasan pers disatunafaskan dengan tanggung jawab pers.
    Komisi DPRRI tertanggal 6 Juni 2000, yaituyang kami kutip sebagai berikut :Dewan Pers berharap bahwa bahwa khalayak yang merasa dirugikan olehpemberitaan pers hendaknya pertamatama menggunakan hak jawabsebagaimana yang menjadi kelaziman dalam mekanisme hubungankhalayak dengan media pers dan sesuai pula dengan ketentuan UndangUndang Pers 1999, Pasal 5, ayat (2), bahwa Pers wajib melayani hakjawab, ini adalah upaya penyelesaian yang paling cepat dan bolehdikatakan tidak menelan baik energi maupun biaya
    (Lihat Dewan Pers 20002003, diterbitkan oleh Dewan Pers denganYayasan Jurnalis Independen, halaman 26);Bahwa Komisi DPRRI juga Sependapat dengan Dewan Pers dan telahmemberikan rumusan tentang jalur penyelesaian sengketa publik denganmedia pers.
    Bukti P30 yang menerangkan Bahwa Kabar 24.com memuatberita dengan Topik berita: Dewan Pers : Silahkan Polisi UsutMedia Abalabal ;Bahwa Menurut Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat danPenegakkan Etika Pers Dewan Pers Imam Wahyudi :Alenia ke Enam memberitakan bahwa : Namun jika melibatkanmediayang tak resmi terdaftar Dewan Pers akan memberikanrekomendasi untuk di tindak lanjuti secara hukum Pidana ; Bahwa Para Terbanding / Para Tergugat tidak dapat menunjukkanbukti legalitas Perusahaan Pers sebagaimana
Register : 26-01-2016 — Putus : 23-02-2016 — Upload : 14-04-2016
Putusan DILMIL II 10 SEMARANG Nomor 08-K / PM.II-10 / AD / I / 2016
Tanggal 23 Februari 2016 — Bakri, Kapten CPN NRP 12070056510784
6728
  • Menetapkan barang bukti berupa surat-surat : 21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yang ditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu Cpn Bayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/Serbu Puspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4.
    tiga puluh hariSebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 87ayat (1) ke2 jo ayat (2) KUHPM, dan oleh karenanya Oditur Militermemohon agar Terdakwa dijatuhi pidana :Pidana pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer Cq TNI AD.Menetapkan tentang barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personil Flite OperasionalSkadron 11/Serbu Puspenerbad bulan Maret 2015 sampai denganbulan September 2015 yang ditandatangani Kasi Pers
    Bahwa dengan demikian Terdakwa telah meninggalkan dinastanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015 sampaidengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratus Sembilanpuluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang bukti DaftarAbsensia Personil Flite Operasional Skadron 11/Serbu Puspenerbadbulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad MayorCPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serobu.
    September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor Cpn Syahbani NRP. 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
    Bahwa benar dengan demikian Terdakwa telah meninggalkandinas tanpa ijin Komandan Kesatuan sejak tanggal 25 Maret 2015sampai dengan tanggal 6 Oktober 2015 atau selama 196 (seratusSembilan puluh enan) hari secara berturutturut sesuai barang buktiDaftar Absensia Personil Flite Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September2015 yang ditandatangani Kasi Pers Skadron 11/Serbu PuspenerbadMayor CPN Syahbani NRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron11/Serbu.
    Menetapkan barang bukti berupa suratsurat :21 (dua puluh satu) lembar Daftar Absensi Personel Operasional Skadron 11/SerbuPuspenerbad bulan Maret 2015 sampai dengan bulan September 2015 yangditandatangani oleh Kasi Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Mayor Cpn SyahbaniNRP 2920063351171 dan Paur Pers Skadron 11/Serbu Puspenerbad Lettu CpnBayu Aryudi NRP 12090015751287 atas nama Komandan Skadron 11/SerbuPuspenerbad.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.4.
Register : 29-11-2010 — Putus : 23-03-2010 — Upload : 09-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 174/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 23 Maret 2010 — PT.Rajawali Citra Televisi Indonesia;Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
185151
  • Silet memenuhi kualifikasisebagai karya jurnalistik dan tunduk padaketentuan UU Pers, sehingga haknya dijamin dandilindungi oleh UU Pers.
    Memang diatur pada Pasal12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)bahwaHalaman 27 dari 162 halaman Putusan Nomor :47AIGIONANIPTIIN IKT37.38.Perusahaan pers wajib mengumumkan nama,alamat dan penanggung jawab secara terbukamelalui media yang bersangkutan; khusus untukpenerbitan pers ditambah nama dan alamatpercetakan.
    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 40tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) diatur bahwa :Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasiwarga negara.Selain itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers berbunyiUntuk = menjamin kemerdekaan pers, persnasional mempunyai hak mencari, memperoleh,ydan menyebarluaskan gagasan dan informasi ;40.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal12 Undang Undang No. 40 Tahun 1999tentang Pers ("UU Pers") bahwa Perusahaan Pers wajibmengumumkan nama, alamat dan penanggungjawab secaraterbuka melalui media yang bersangkutan.
    Dan karena dalam PeraturanDewan Pers tidak diperbolehkan ada dua orang ahlidari Dewan Pers yang memberikan keterangan yang102berbeda.
Register : 05-12-2017 — Putus : 04-06-2018 — Upload : 01-11-2018
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 1103/Pid.B/2017/PN Rap
Tanggal 4 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ELINA FLORI, SH
Terdakwa:
JONNER RAJAGUKGUK
16337
  • HarianTjerdas, tahun 19691973 Wakil Pemred Mingguan Pos Nusantara, tahun19731993 Wakil Pemred Surat Kabar Dobrak, tahun 19931998 PemredSurat Kabar Dobrak, tahun 1998 s/d sekarang Pemimpin Umum/PimpinanRedaksi Surat Kabar Gebrak dan Pelatihan yang pernah ahli ikuti :Rakornas Advokasi Wartawan di Cisana Bogor tanggal 9 s/d 11 Juli 2001,Pelatinan Khusus tentang Ahli dari Dewan Pers di Batam tanggal 15 s/d 16Juni 2010, Pelatihan Penyegaran Ahli Pers dari Dewan Pers di Batamtanggal 15 s/d 16 Oktober
    bersangkutanmendapat sanksi hukum sesuai dengan hukum pidana yang berlaku danDewan Pers tidak mencampuri karena koran atau surat kabar tersebut tidakmasuk didalam Data Pers Nasional 2015;Bahwa Peraturan Dewan Pers No : 4/PeraturanDP/III/2008 tanggal 03Maret 2008 tentang Standar Perusahaan Pers dalam Peraturan inidinyatakan Perusahaan Pers berbadan hukum perseroan terbatas danharus mendapat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM atauHalaman 18 dari 32 Putusan Nomor 1103/Pid.B/2017/PN Rapinstansi
    lain yang berwenang, jadi dalam hal ini Media Berantas Kriminalbukanlah Penerbitan Pers dan para pekerjanya bukanlah wartawansebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang DewanPers dan Peraturan dari Dewan Pers;Bahwa sesuai dengan data yang ahli miliki, Surat Kabar Media BerantasKriminal tersebut tidak masuk dalam data pers nasional 2015 sehinggaseseorang yang merasa dirugikan dalam pemberitaan surat kabar tersebuttidak perlu memberikan hak jawab dan dewan pers juga tidak akanmelakukan
    dan penguji kompetensi wartawan, sesuai dengan data yang abhlimiliki, Surat Kabar Media Berantas Kriminal tersebut tidak masuk dalam datapers nasional 2015 sehingga seseorang yang merasa dirugikan dalampemberitaan surat kabar tersebut tidak perlu memberikan hak jawab dandewan pers juga tidak akan melakukan mediasi karena surat kabar tersebuttidak masuk dalam data pers nasional sebagaimana Peraturan Dewan Pers No: 4/PeraturanDP/III/2008 tanggal 03 Maret 2008 tentang Standar PerusahaanPers dalam Peraturan
    ;Menimbang, bahwa menurut ahli Haji Ronny Simon sebagai penasehatwartawan, ahli dewan pers dan penguji kompetensi wartawan, sesuai dengan datayang ahli miliki, Surat Kabar Media Berantas Kriminal tersebut tidak masuk dalamdata pers nasional 2015 sehingga seseorang yang merasa dirugikan dalampemberitaan surat kabar tersebut tidak perlu memberikan hak jawab dan dewanpers juga tidak akan melakukan mediasi karena surat kabar tersebut tidak masukdalam data pers nasional sebagaimana Peraturan Dewan Pers
Upload : 29-09-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2241 K/PDT/2010
PRIYONO BANDOT SUMBOGO, DKK.; IRAWAN SANTOSO
7275 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Isi rekomendasi Dewan Pers dimaksud antara lainmemerintahkan TERGUGAT .
    yang isinya mengenai : Bahwa Penggugat Il Rekonvensi selaku penanggung jawab majalahFORUM Keadilan telah melecehkan DEWAN PERS.
    Mohon Perhatian Majelis Hakim Agung yang Mulia,Bahwa, dengan. dikeluarkannya Surat Pernyataan Penilaian danRekomendasi Dewan Pers yang menyarankan Para Pemohon Kasasi untukmemuat Hak Jawab Termohon Kasasi meskipun tidak proporsionalmenunjukkan kalau Dewan Pers pun telah tidak mempertimbangkan isi HakJawab tersebut dengan seksama, hal mana telah diatur dalam Kode EtikJurnalistik Pasal 11. Ketentuan Dewan Pers tersebut yang kemudianmenjadi dasar pertimbangan Majelis Hakim Tinggi.
    Apabila suatu Hak Jawabmemuat fakta yang tidak terkait dengan pemberitaan atau karya jurnalistikyang dipersoalkan, maka Pers dapat menolak isi Hak Jawab tersebut.Judex Facti salah menerapkan hukum mengenai pengertian "Pers wajib melayani hak jawab" yang diatur dalam UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 Tentang Pers. Hal. 20 dari 27 hal. Put.
    Bahwa, berdasarkan uraian tersebut di atas tindakan Termohon Kasasisangat jelas telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik.Lebih lanjut, mengenai halhal yang diatur pada Kode Etik Jurnalistikmerupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan UndangUndang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana dalam Pasal 7ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers telah secaraHal. 24 dari 27 hal. Put.
Register : 14-04-2016 — Putus : 15-11-2016 — Upload : 21-12-2016
Putusan PN BENGKALIS Nomor 208/Pid.B/2016/PN.Bls
Tanggal 15 Nopember 2016 — AGEN SIMBOLON Bin JAKEUS SIMBOLON
22173
  • Penyidikmenanyakan kepada saksi terkait dengan penerapan UU Pers, tetapiahli tidak masuk kedalam UU Pers tersebut;Bahwa dalam perkara ini pers tidak dapat keluar daripertanggungjawaban pidana.
    Jika beritikad buruk, Dewan Pers akan mengatakanbahwa itu bukan Pers namanya, dan mempersilahkan kepada Pihakyang dirugikan untuk menggunakan UU Pers atau ketentuan UU lain;Bahwa dalam Perkara ini, jika Wartawan digunakan orang untukmenyerang kehormatan orang lain, maka itu bukan Pers. Ahlimenegaskan bahwa Pers itu adalah Orang yang BERADAB.
    Jika tidak melalui klarifikasi, tindakan itutelah melanggar Kode Etik Jurnalistik;Bahwa dalam Perkara ini, menurut UU Pers yang menjadi SubjekHukum adalah Media dan Masyarakat, karena UU Pers bukan hanyauntuk Pers tetapi untuk Masyarakat seluruhnya;Bahwa dalam Perkara ini bermula dari Produk Pers, makapenyelesaiannya harus diselesaikan dengan mekanisme UU Pers.Dewan Pers bukan hanya sebagai Mediator, jika tidak tercapaipenyelesaian dalam Mediasi maka Dewan Pers akan membawapermasalahan ke dalam Sidang
    Dewan Pers melihat kasus ini lebih kepadaSengketa Akibat Pemberitaan Pers, karena itu masalah inisemestinya harus diselesaikan melalui Hak Jawab atau HakKoreksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 UU No. 40 Tahun1999 Tentang Pers.
    Dewan Pers jugamengurusi Pihak yang berada diluar Pers, bukan hanya Pers;Bahwa dalam Perkara ini, awal dari Perkara ini dimulai dari adanyaProduk Pers atau Pemberitaan Pers.
Putus : 14-09-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 158 PK/Pdt/2016
Tanggal 14 September 2016 — JAWA POS, DKK. VS PT BADAN PENERBIT KEDAULATAN RAKYAT YOGYAKARTA, DKK.
289173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas dasar inilah, sangat jelasbahwa berita yang diterbitkan oleh Tergugat Ill sama sekali tidakmelanggar Undang Undang Pers, justru sebaliknya telah sepenuhnyamemenuhi dan sesuai dengan standar yang diatur dalam UndangUndang Pers;8. Bahwa kebebasan pers merupakan suatu prinsip dasar yang dijaminUndang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan sistemkenegaran Republik Indonesia sebagai negara demokratis, karena itukebebasan pers harus dilindungi dan dijamin.
    Seharusnya Judex Factipengadilan tingkat pertama berpedoman pada ketentuan maksimaldenda yang diatur dalam ketentuan Undang Undang Pers karenaperkara a quo terkait dengan pemberitaan pers;Bahwa pertimbangan dan putusan Judex Facti yang menghukum ParaTergugat membayar denda kerugian imaterial adalah bertentangandengan Undang Undang Pers dan bahkan melampaui tatanan yangtelah diatur dan ditetapkan dalam Undang Undang Pers.
    Di dalam UndangUndang Pers harus dipertimbangkan tentang:a) Adanya kepentingan umum;b) Adanya cover both sides;c) Adanya penggunaan hak jawab;Apabila ketiga unsur tersebut tidak dipenuhi dalam pemberitaan,barulah dapat dikatakan telah terpenuhi unsur melawan hukum yangdilakukan pers;Bahwa ketiga unsur tersebut harus dipertimbangkan oleh Hakimyang menyangkut pers, karena suatu pemberitaan pers tidak selaluharus berita yang absolut benar.
    Hubungan kekhususan untuk menjaminkeseimbangan kepentingan pers bebas dan perlindungan individuterhadap pers, diatur dalam tata cara khusus yang mengaturhubungan antara pers dan individu dan kelompok;43. Bahwa berdasarkan beberapa yurisprudensi di atas, dapat dilihat bahwaMahkamah Agung Republik Indonesia telah membentuk pedoman dantatanan yang terkait dengan perkara pencemaran nama baik berkaitandengan pemberitaan pers di Indonesia, yaitu sebagai berikut:a.
    Pemberitaan pers tidak dapat dikategorikan mencemarkan namabaik apabila untuk kepentingan umum dan mekanismepenyelesaiannya harus menggunakan Undang Undang Pers;e. Pemberitaan pers pada hakekatnya merupakan suatu kebenaranyang elusive karena apa yang hendak diulas dan diberitakan perstidak harus kebenaran yang bersifat absolut.
Register : 09-07-2018 — Putus : 30-11-2018 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 334/Pid.Sus/2018/PN Sim
Tanggal 30 Nopember 2018 — Mara Salem Harahap
446346
  • dalam persidangan Dewan Persdi Medan;Bahwa Ahli mengetahui media online LasserNewsToday.comdanfacebook atas nama Marsal Harahap karena sebagai Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, Ahli harus mengkajinya;Bahwa ahli bekerja di Dewan Pers, ahli merupakan Ahli Pers danAnggota Kelompok Kerja Dewan Pers, tugas dan tanggung jawabAhli adalah melakukan pengkajian terhadap berita media yangdiadukan ke Dewan Pers, tugasnya untuk menilai, apakah beritayang diadukan perkara pers atau terindikasi melanggar
    Lembaga sosial dan komunikasi massa yangtidak melakukan kegiatan 6 M bukanlah pers;Bahwa menurut Ahli, pers tidak lagi terbatas hanya pada mediacetak, tetapi segala saluran yang tersedia;Bahwa menurut Ahli, media online atau media siber adalah bentukmedia yang menggunakan wahana internet dalam melaksanakankegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan UndangUndangPers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapbkan Dewan Pers(Vide Pasal 1 Nomor 1 dan 2 UndangUndang Nomor 40 Tahun1999 tentang Pers)
    , yang bertanggung jawabadalah penanggung jawab perusahaan pers.
    dan memenuhi ketentuan UU Pers dan..semua mediayang taat ketentuan UU Pers terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa terdakwa Mara Salem Harahaptidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa Media OnlineLaserNews Today.com tidak terdaftar di Dewan Pers;Bahwa menurut Ahli, prosedur dan aturan media online samaseperti media cetak, media radio dan media televisi yangmemenuhi ketentuan UU Pers;Bahwa Ahli menerangkan bahwa prosedur dan aturan tambahanuntuk media online antara lain
    Ketujuhorganisasi pers itu adalah konstituen Dewan Pers;Bahwa persamaan PWI dan Dewan Pers samasama berkehendakmemajukan pers nasional dan samasama menegakkankemerdekaan pers, serta samasama bergiat sesuai ketentuan UUPers.
Upload : 29-07-2016
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 65/PDT/2015/PT.TJK
6122
  • , menyampaikan somasi kepada perusahaan pers dalam hal iniTergugat V, Ketiga, menyerahkan penyelesaian persoalan dan permasalahantersebut melalui Dewan Pers.
    Bahwa mengingat Gugatan Penggugat adalah masuk dalam Delik PERS.karena masuk dalam Delik Pers maka penangananya tidak di proses melaluiKUHAP dan KUHP, karena menyangkut masalah Pers ini semestinyaPenggugat tahu bahwa Penyelsaian nya dewan PERS sebagai mana yang dimaksud UU pokok Pers No. 40 tahun 1999, Bab V Dewan Pers Pasal 15 Ayat.Hal15 dari 37 halaman Putusan Nomor : 65/PDT/2015/PT.TJK2 Huruf .d. bukan lewat pengadilan perdata. sehingga apa yang menjadi, dalilpenggugat dalam gugatan nya"menjadi
    Kemerdekaan Pers di jamin sebagai Hak Asasi Manusia warga negara. avat 2.terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, ataupelarangan penyiaran, ayat 3. Untuk menjamin kemerdekaan Pers, PersNasional mempunyai hak" Mencari, memperoleh dan menyebarluskan gagasandan Informasi.
    Dalam Upaya mengambangkan Kemerdekaan Pers dan meningkat kanKehidupan Pers Nasional, di bentuklah Dewan PERS vang indevenden yangberkantor di jalan kebun siri No. 32 34 Gedung Dewan Pers Lantai VIIl danVill. Jakarta pusat. Selaku Pihak yang berwenang memeriksa dan menjadimediasai terkait Gugatan Penggugat masalah pemberitaan MI ;13.
    Selain melakukan Mou dengan pihakPolri dan Kejaksaan Agung , Dewan Pers juga melakukan kerja sama denganMahkamah Agung untuk perlindungan terhadap kemerdekaan Pers,Sehinggadi terbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) Nomer : 13 Tgl: 30Desember 2008 Yang mewajibkan Para hakim untuk mendahulukan Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers dalam Penyelsaian sengketaPers;17.
Register : 10-07-2009 — Putus : 12-11-2009 — Upload : 15-09-2011
Putusan DILMIL I 01 BANDA ACEH Nomor Nomor : Put /164-K / PM.I-01 / AD / XI / 2009, 12-11-2009
Tanggal 12 Nopember 2009 — PRATU HERI DENI LUBIS
6824
  • Bahwa pada hari senin tanggal 11 Mei 2009 Terdakwa tidak mengikuti upacarabendera di Lapangan Korem 012/TU dengan alasan sakit (demam), kemudian setelahselesai upacara Terdakwa diperintahkan untuk menghadap Kasi Pers Korem 012/TUAn. Letkol Inf Azmir selanjutnya oleh Kasi Pers Korem 012/TU An.
    Letkol Inf AzmirTerdakwa ditindak dengan cara dipukul dibagian batang hidung sebanyak 3 (tiga) kalikemudian memerintahkan Terdakwa masuk parit setelah itu Terdakwa diperintahkanuntuk masuk barisan dan mendengarkan pengarahan Kasi Pers Korem 012/TU An.Letkol Inf Azmir3.
    Bahwa pada hari senin tanggal 11 Mei 2009 sekira pukul 07.30 Wib sedangdilaksanakan upacara bendera dilapangan apel Korem 012/TU, kemudian setelahselesai upacara bendera dilakukan pengecekan oleh piket Korem 012/TU ternyataTerdakwa tidak hadir, selanjutnya Kasi Pers Korem 012/TU An.
    Bahwa Terdakwa pada hari senin tanggal 11 Mei 2009 tidak mengikuti upacarabendera di Lapangan Korem 012/TU dengan alasan sakit (demam), kemudian setelahselesai upacara Terdakwa diperintahkan untuk menghadap Kasi Pers Korem 012/TUAn. Letkol Inf Azmir selanjutnya oleh Kasi Pers Korem 012/TU An.
Register : 20-01-2014 — Putus : 15-04-2014 — Upload : 19-06-2014
Putusan PN MATARAM Nomor 12/PDT.G/2014/PN.MTR
Tanggal 15 April 2014 — - Mr. GIOVANNI ARDIZZON - KORAN HARIAN UMUM SUARA NTB
8158
  • Sehingga dalam hal terdapat suatu permasalahan yang berkaitan denganpemberitaan pers, maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalampenyelesaian masalah tersebut adalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.Bahwa dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, Mekanisme penyelesaian yangdapat ditempuh dalam hal terdapat pemberitaan yang merugikan pihak lain adalahmelalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers) dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UUPers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers (Pasal 15 ayat 2 huruf
    dan oleh karena UU Pers bersifat khusus, sehingga dalam halterdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturanperundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebut adalah UUNo. 40 tahun 1999 tentang Pers adalah melalui hak jawab (Pasal 5 ayat 2 UU Pers)dan hak koreksi (Pasal 5 ayat 3 UU Pers) dan atau mengajukan ke Dewan Pers(Pasal 15 ayat 2 huruf d UU Pers), dan oleh karena penggugat belum melakukanupaya sebagaimana diamanatkan oleh UU Pers dengan membuat
    Sedangkan pers juga harus melaksanakan kontrol sosial sangat penting pulauntuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotismemaupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya.
    Dalam melaksanakan fungsi, hak,kewajiban dan peranannya pers harus menghormati hak setiap orang karena itu pers yangprofesional dan terbuka dikontrol oleh masyarakat;Bahwa Penggugat dalam gugatannya pada pokoknya menyatakan keberatan ataspemberitaan Tergugat dalam kurun waktu bulan Mei sampai bulan Juni tahun 2013 karenaadanya dugaan pengambilan/pencurian, pengiriman, penjualan koral ilegal oleh UD.
    Sehinggadalam hal tersebut terdapat suatu permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers,maka peraturan perundangundangan yang digunakan dalam penyelesaian masalah tersebutadalah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers;Bahwa berdasarkan ketentuan pasal angka 11 dan 12 Undangundang 40 tahun 1999tentang Pers yang dimaksud dengan Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompokorang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta19yang merugikan nama baiknya sedangkan yang dimaksud