Ditemukan 1527 data
18 — 4
dalam Kutipan Akta Nikahnya tertulis Edy Suharto.Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P1 berupa KTP Edi Suharto(Pemohon), bukti P4 Kartu Keluarga Edi Suharto, Majelis Hakim menilaiterbukti nama Pemohon sejak kecil sampai sekarang dan dalam kehidupanbermasyarakat terpanggil dan tertulis Edi Suharto, dan belum pernahberganti nama.Halaman 5 dari 8 halamanPenetapan Nomor 389 /Pdt.P/2019 /PA BiMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penulisan namatidak boleh didekati secara sempit atau kaku (strict
37 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
maka dengan meminta pertanggungjawabankepada Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali)atas klarifikasi terhadap Faktur Pajak baik dari lawan transaksi maupunTerbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) terhadapjawaban konfirmasi di jawab Tidak Ada atau ada tapi tidak sesuaimerupakan pelanggaran terhadap hakhak konstitusi Pemohon Banding(sekarang Pemohon Peninjauan Kembali), sehingga dalam meletakkandan mengedepankan asas audi et alteram partem dan presumptio iustaecausa serta asas strict
12 — 1
Adanya perbedaan data nama ayah Pemohondalam Buku akta nikahnya tersebut telah mengakibatkan perbedaan data namaayah Pemohon = antara Buku Kutipan Akta Nikah dengan yang di dalam suratsurat penting lainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict law) tetapi harus dengan lentur (flexible),apabila perbedaan itu ada dasar pijakannya dan tidak menyebabkan salah orangyang dimaksud, maka perbedaan tersebut dapat ditolerir, apalagi perbedaantersebut
11 — 2
bahwa ketidakkonsistenan dalam penulisan nama Pemohondan dalam pembuatan aktaakta, dan suratsurat penting lainnya, bukanlahkarena kekeliruan Pemohon, oleh karenanya perubahan ataupun pembetulanbiodata Pemohon dalam kutipan akta nikahnya agar sesuai dengan penulisannama Pemohon dalam dokumen atau suratsurat lainnya untuk kepentingankelengkapan persyaratan dokumen pengajuan perceraian Pemohon;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penulisan namatidak boleh didekati secara sempit atau kaku (strict
15 — 2
Zumar,Halaman 5 dari 8 halamanPenetapan Nomor 026 /Pdt.P/2019 /PA BiMenimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penulisan namatidak boleh didekati secara sempit atau kaku (strict law) tetapi harus denganlentur (flexible), apabila kekeliruan itu sangat kecil dan tidak mengubah bunyivokal nama dan tidak menyebabkan salah orang yang dimaksud, makakekeliruan tersebut dapat atau harus ditolerir, dan kekeliruan tersebutdikategorikan sebagai kesalahan pengetikan (clerical error) yang dapatdilakukan
15 — 1
Adanya perbedaan data nama Pemohon dalam Buku akta nikahnya tersebut telah mengakibatkan perbedaan datanamanya dalam Kutipan Akta Nikah dengan yang di dalam suratsurat pentinglainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict law) tetapi harus dengan lentur(flexible), apabila perbedaan itu ada dasar pijakannya dan tidak menyebabkansalah orang yang dimaksud, maka perbedaan tersebut dapat ditolerir, apalagiperbedaan tersebut bukanlah kesengajaan
14 — 1
adanyaperbedaan data nama Pemohon dalam berbagai akta tersebut terjadi karenatidak mengetahui dalam akta nikahnya tertulis nama salah bukan nama benaroHalaman 5 dari 8 halamanPenetapan Nomor 79 /Pdt.P/2019 /PA Wngkarena Adanya perbedaan data nama Pemohon dalam Buku akta nikahnyatersebut telah mengakibatkan perbedaan data namanya dalam Kutipan AktaNikah dengan yang di dalam suratsurat penting lainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict
14 — 2
adanyaperbedaan data nama Pemohon dalam berbagai akta tersebut terjadi karenatidak mengetahui dalam akta nikahnya tertulis nama salah bukan nama benarHalaman 5 dari 8 halamanPenetapan Nomor 62 /Pdt.P/2019 /PA Wngbin Jimin adanya perbedaan data nama Pemohon dalam Buku akta nikahnyatersebut telah mengakibatkan perbedaan data namanya dalam Kutipan AktaNikah dengan yang di dalam suratsurat penting lainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict
25 — 9
Ssuami Pemohon.Menimbang, bahwa para Pemohon menerangkan bahwa adanyaperbedaan data nama suami Pemohon dalam berbagai akta tersebut terjadikarena tidak mengetahui dalam akta nikahnya tertulis Anggono bukan Hanggonoadanya perbedaan data nama Pemohon dalam Buku akta nikahnya tersebuttelah mengakibatkan perbedaan data suami Pemohon dalam Kutipan AktaNikah dengan yang di dalam suratsurat penting lainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict
11 — 0
surat keterangan dariLurah Wuryorejo terbukti bahwa nama Danu Broto dan nama Danu Brata adalahnama satu orang yaitu Pemohon I.Menimbang, bahwa para Pemohon menerangkan bahwa adanyaperbedaan data nama Pemohon dalam akta nikahnya yaitu tertulis Danu Brotobukan Danu Brata tersebut telah mengakibatkan perbedaan data namanya dalamKutipan Akta Nikah dengan nama yang ada di dalam suratsurat penting lainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict
13 — 1
Adanya perbedaan data nama Pemohon dalam Buku akta nikahnya tersebut telah mengakibatkan perbedaan datanamanya dalam Kutipan Akta Nikah dengan yang di dalam suratsurat pentinglainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict law) tetapi harus dengan lentur (flexible),apabila perbedaan itu ada dasar pijakannya dan tidak menyebabkan salah orangyang dimaksud, maka perbedaan tersebut dapat ditolerir, apalagi perbedaantersebut bukanlah kesengajaan
35 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
sebagaimanatelah dianut dan diberlakukan dalam Pasal 7 ayat (2) UndangUndangNomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundangundangan dan Penjelasannya; KeEmpat, ketentuan Pasal95 UndangUndang Kepabeanan telah mempertegas pendapat Pertamadan pendapat Kedua, yang secara nyata menyebutkan adanya korelasidan kohesi yuridis antara ketentuan Pasal 16, Pasal 17 dan Pasal 95UndangUndang Kepabeanan, sehingga Pembuat UndangUndangbenarbenar telah menjamin terlaksananya asas kepastian dan asaskeadilan dengan strict
10 — 0
dalam penulisan nama suamiPemohon dalam pembuatan aktaakta tersebut diatas dan suratsurat penting lainnya,bukanlah karena kesengajaan dan bukanlah kekeliruan Pemohon, oleh karenanyaperubahan ataupun pembetulan nama suami Pemohon dalam akta nikahnya agarsesuai dengan penulisan nama suami Pemohon dalam dokumen atau suratsuratlainnya untuk kepentingan pengurusan pensiunan janda dapat di tolerir;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penulisan nama tidakboleh didekati secara sempit atau kaku (strict
11 — 1
Adanyaperbedaan data nama orang tua Pemohon dalam Buku akta nikahnya tersebuttelah mengakibatkan perbedaan data dalam Kutipan Akta Nikah dengan yang didalam suratsurat penting lainnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict law) tetapi harus dengan lentur(flexible), apabila perbedaan itu ada dasar pijakannya dan tidak menyebabkansalah orang yang dimaksud, maka perbedaan tersebut dapat ditolerir, apalagiperbedaan tersebut bukanlah kesengajaan
14 — 2
Adanya perbedaan data nama Pemohon dalam Buku akta nikahnyatersebut telah mengakibatkan perbedaan data namanya dalam Kutipan AktaNikah dengan yang di dalam suratsurat penting lainnya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict law) tetapi harus dengan lentur(flexible), apabila perbedaan itu ada dasar pijakannya dan tidak menyebabkanHalaman 6 dari 9 halamanPenetapan Nomor 0037/Pdt.P/2017/PA Wngsalah orang yang dimaksud, maka perbedaan tersebut
15 — 2
anaknya dankepentingan hukum lainnya, selanjutnya para Pemohon mohon penetapanPengadilan tentang perubahannya.Menimbang, bahwa oleh karena para Pemohon adalah empunya nama,Majelis Hakim menilai para Pemohon mempunyai kepentingan hukum yangcukup, langsung dan melekat dalam permohonannya, dan sesuai denganketentuan Pasal 7 ayat (4) maka para Pemohon mempunyai legal standinguntuk mengajukan permohonannya.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa nama tidak bolehdidekati secara sempit atau kaku (strict
12 — 3
berupa KTP Detik SriKuswati (Pemohon), bukti P4 Kartu Keluarga Detik Sri Kuswati, bukti P5 SuratKeterangan dari Desa Wates dengan nama Detik Sri Kuswati, Majelis Hakimmenilai terbukti nama Pemohon sejak kecil Sampai sekarang dan dalamHalaman 5 dari 7 halamanPenetapan Nomor 0312 /Pdt.P/2019 /PA Bikehidupan bermasyarakat terpanggil dan tertulis Detik Sri Kuswati, danbelum pernah berganti nama.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penulisan namatidak boleh didekati secara sempit atau kaku (strict
13 — 4
Pemohon saat menunaikan ibadahhaji tahun 2013 dapat di tolerir; Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penulisan nama tidakboleh didekati secara sempit atau kaku (strict law) tetapi harus dengan lentur(flexible), apabila kekeliruan itu tidak menyebabkan salah orang yang dimaksud,Untuk kepentingan konsistensi data dan kesamaan data nama Pemohon, maka harusdilakukan pembetulan/perubahan data dalam Akta Nikahnya.
WIDAYATI binti SOBRAH SISWANTO
11 — 5
(Surat Keterangan Desa Kenteng) dan P5Halaman 5 dari 8 halamanPenetapan Nomor 251 /Pdt.P/2019 /PA Bi(Kartu Keluarga ibu Pemohon) serta keterangan saksisaksi yang memenuhisyarat sebagai alat bukti saksi dan keterangan mereka saling bersesuaianmendukung dalildalil Pemohon, Majelis Hakim menilai terbukti nama Pemohonsejak kecil sampai sekarang adalah Widayati, dan belum pernah bergantinama.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penulisan namatidak boleh didekati secara sempit atau kaku (strict
13 — 0
dengan ejaan SUAMI PEMOHON , SUAMI PEMOHON ,dan SUAMI PEMOHON adalah nama suami Pemohon;Menimbang, bahwa ketidakkonsistenan dalam menggunakan nama olehPemohon dalam pembuatan aktaakta, dan suratsurat penting laennya, bukanlahkarena kesengajaan dan bukanlah kekeliruan Pemohon, maka kepentingan Pemohonberkenaan dengan akta nikahnya untuk memperoleh tunjangan kematian suaminyaharus dilindungi.Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa penulisan nama tidakboleh didekati secara sempit atau kaku (strict