Ditemukan 1279 data
31 — 23
ZEEI (Zona Ekonomi Esklusif Indonesia) ;c.
1.SUKARNO, SH.,MH
2.IWAN SOFYAN, S.H
3.ADI PUTRA GRAHA, SH
4.ANDRY RINALDY, S.H
5.MUHAMAD REZA RUMONDOR, SH
Terdakwa:
YUSUF TOWAKA Alias SULU
107 — 30
Tahun 2009tentang Perubahan UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikananadalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaandibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yangmenggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan,menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya;Menimbang, bahwa Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia berdasarkan Pasal 5 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004tentang Perikanan meliputi perairan Indonesia, ZEEI
R.H. WIRAYANU, S.H
Terdakwa:
Vo Tranh Canh
71 — 28
Menyatakan Terdakwa Vo Tranh Canh telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
2.
SAHAT ROBERT P. SIMATUPANG SH.MH
Terdakwa:
ILHAM AGUSTIAN
232 — 91
ZEEI, dan c.Sungai, danau, waduk rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakanserta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.
THEODORA MARPAUNG. SH, MH
Terdakwa:
Sugianto bin H. Semang
209 — 63
meliputi perairan Indonesia: Menimbang, bahwa pasal 1 Permen KP No.18/PERMENKP/2014tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,berbunyi: Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,yang selanjutnya disingkat WPPNRI, merupakan wilayah pengelolaanperikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi,penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairanpedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, zona tambahan, danZona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI
1.Sisca Gitta Rumondang, S.H., M.H.
2.Mawardi, S.H., M.H.
3.Syafruddin, S.H.
4.Putu Andy Sutadharma, S.H.
Terdakwa:
JUNAIDI alias PEYENG
74 — 25
Republik Indonesia yang selanjutnya disingkatWPPNRI, merupakan wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan,pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yangHalaman 20 dari 27 Putusan Nomor 23/Pid.SusPRK/2021/PN Lbjmeliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritorial, Zona tambahan, danzona ekonomi eksklusif Indonesia;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Laut Lepas berdasarkan Pasal 1Angka 22 UU a quo adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI
44 — 17
dengan sengaja yang memiliki dan/ atau mengoperasikankapal penangkap ikan berbendara asing melakukan penangkapan ikandi ZEEI yang tidak memiliki SIPI (Surat Izin PenangkapanIkan)?,perbuatan terdakwa dilakukan dengan sebagai berikut Bahwaterdakwa SUTEKNO selaku Nahkoda KM. PKFA 8482 awalnya berlayar dariPelabuhan Perak Malaysia dengan tujuan lokasi daerah penangkapan ikan(fishing groud) di Perairan Laut Teritorial Indonesia.Halaman 5 dari 33 halamanPutusan No.9/Pid.Sus.PRK/2016/PN.Tpg.
80 — 32
Unsur Dengan Sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik IndonesiaMelakukan Penangkapan Ikan Dan/Atau Pembudiyaan Ikan Dengan Menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, Alat Dan/Atau Cara, Dan/AtauBangunan Yang Dapat Merugikan Dan/Atau Membahayakan Kelestarian Sumber Daya Ikan Dan/Atau Lingkungannya; 21Menimbang, bahwa wilayah pengelolaan perikanan Indonesia meliputi PerairanIndonesia, Zona Eksklusif Indonesia (ZEEI), dan sungai waduk, rawa, dan genangan airlainnya yang dapat diusahakan
66 — 13
ZEEI; danc. sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayahRepublik Indonesia.Halaman 26 dari 32 Putusan Nomor 21/Pid. Sus/2016/PN. Tin.
EDY DJUEBANG, S.H.,M.H.
Terdakwa:
MUH. HASBI Bin RAHMAN BIO
26 — 19
Putusan Nomor 64/Pid.Sus/2021/PN Sirdaya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturanperundangundangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintahatau. otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsunganproduktivitas Sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UndangUndangPerikanan, wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia untukpenangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan meliputi: Perairan Indonesia; ZEEI
SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa:
NGUYEN TUAN DAT
167 — 35
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa NGUYEN TUAN DAT tersebut diatas, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana : secara bersama-sama memiliki dan/ atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Jo Pasal 102 Undang-undang No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.ARTHEMAS SAWONG, SH.
Terdakwa:
1.AMIN JUNAIDI
2.MUHAMMAD DONI SETIAWAN
28 — 7
ZEEI; dan c. sungai,danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan sertalahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia. (2)Pengelolaan perikanan di luar wilayah pengelolaan perikanan RepublikIndonesia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1);Menimbang, bahwa yang dimaksud Surat izin usaha perikanansebagaimana Pasal 1 angka 16 merupakan izin tertulis yang harus dimilikiperusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan denganmenggunakan sarana produksi yang
102 — 17
ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia)c.
1.BAMBANG WIDIANTO, S.H
2.BAGUS HANINDYO MANTRI, SH. MH
3.EDI SUTOMO, S.H
4.WAHER TARIHORAN, SH
Terdakwa:
NGUYEN HANH
536 — 0
Memiliki dan atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing, melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan?
T yang merupakan perairan Natuna / Laut Cina Selatan yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) / wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, tiba-tiba Kapal KRI Pati Unus ? 384 yang sedang berpatroli datang mendekat kapal KM. BV 4552 TS dan KM.
BV 4551 TS (yang dilakukan penuntutan secara terpisah) yang masing-masing merupakan kapal penangkap ikan berbendera Vietnam pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2014 sekira pukul 08.20 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret 2014 bertempat di perairan Natuna / Laut Cina Selatan / ZEEI pada posisi 0628?26? U - 107 48? 22?
T yang merupakan perairan Natuna / Laut Cina Selatan yang termasuk dalam wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) / wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, tiba-tiba Kapal KRI Pati Unus ? 384 yang sedang berpatroli datang mendekat kapal KM.
Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) ;
5. Tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ;
6. Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan ;
Ad. 1. Unsur setiap orang :
Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah subyek hukum.
1.Karya So Immanuel Gort SH
2.SAMUEL PANGARIBUAN, S.H.
Terdakwa:
Pham Ngoc Cuong
138 — 40
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa PHAM NGOC CUONG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana Dakwaan alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan Pidana Denda kepada
66 — 14
Zona EkonomiEksklusif ( ZEEI ) c).
78 — 29
PerairanIndonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapatdiusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Indonesia(pasal 5 ayat 1 UU RINo 31 Tahun 2004 tentang Perikanan) ;Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan Ahli dipersidangan yangmenerangkan bahwa wilayah perairan indonesia ini terbagibagi menjadi 11(sebelas) Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP), berdasarkan PERMEN Nomor18/PERMENKP//2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RepublikIndonesia
AFRINALDI, SH
Terdakwa:
SAMSIR Bin Alm HASAN
148 — 79
ZEEI, dan3.
35 — 9
melawan hukum dari Para Terdakwa dan setelah itu akanPutusan No. 177/Pid.Sus/2017/PN Pal, hal. 25 dari 32dipertimbangkan hubungan antara tindak pidana dengan sikap bathin Para Terdakwapada waktu melakukan tindak pidana (kesalahan);Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Wilayah Pengelolaan PerikananRepublik Indonesia (WPPI) untuk melakukan penangkapan ikan dan/ataupembudidayaan ikan dalam Pasal 5ayat (1) UU No.31 Th 2004 adalah meliputi : a)Perairan Indonesia; b) Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI
101 — 41
Halaman 29 dari 44 halamanMenimbang, bahwa dalam Pasal 1 butir 22 UndangUndang Nomor 45Tahun 2009, Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 2004,Tentang Perikanan, disebutkan Laut lepas adalah bagian dari laut yang tidaktermasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), laut teritorialIndonesia, perairan kepulauan Indonesia dan perairan pedalaman Indonesia ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa awalnya Kapal KMN.