Ditemukan 8204 data
60 — 55
MENGADILI:Dalam Provisi:Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Menyatakan Sah dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 002-268-22-140013 pada hari Sabtu, tertanggal 24 Januari 2015 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II; Menyatakan Sah dan Mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Penggugat dari Tergugat I dan Tergugat II atas
Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 002-268-22-140013 pada hari Sabtu, tertanggal 24 Januari 2015 dengan spesifikasi ; Merk/Type/Jenis : HONDA/JAZZ/MINIBUS No.Rangka/Mesin : MHRGE8760BJ200525/L15A74732104 Warna/Tahun : ABU-ABU METALIK/2011 No.
BPKB : I01005143N Atas Nama : SAEFULLAH Menyatakan Sah dan Mengikat Akta Jaminan Fidusia Nomor : 4261 Tanggal 27 Januari 2015 yang dibuat Notaris RICHARD., S.E., SH., M.Kn yang beralamat di Jalan Raya Kalijati Timur No. 134, Subang Jawa Barat.
Serta didaftarkan di Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia Wilayah Kalimantan Timur dengan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W18.00016348.AH.05.01 TAHUN 2015, tertanggal 02 Februari 2015.; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor: 002-268-22-140013 pada hari Sabtu, tertanggal 24 Januari 2015 adalah Perbuatan Wanprestasi
(Ingkar Janji); Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun; Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar
89 — 4
Menyatakan Terdakwa WATORI Bin KIROM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengalihkan Benda Yang Menjadi Obyek Jaminan Fidusia, Tanpa Persetujuan Dari Penerima Fidusia 2.
Menetapkan barang bukti berupa : - Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal 23 Juni 2011 ;- Akte Jaminan Fidusia No. 422 tanggal 28 Juni 2011. - Sertifikat Jaminan fidusia N.WO.24328.AH.05.01 Thn. 2011 Tgl 18 Juli 2011.- Surat Teguran (somasi) tanggal 30 Desember 2011.- BPKB Mitsubish/FE304 Tahun 2002 warna kuning No. Pol. G-1504-KG An. Sartono.Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu PT. Arjuna Finance Cabang Tegal melalui saksi Hendra Wahyu Nugraha. 6.
G1504KG No.kaMHMFE304B2R022156 Nosin 4D312X0759 BPKB atas nama sartono danselanjutnya dibuatkan Akte Jaminan Fidusia di Kantor Notaris EVI DWIKAMAWATI, SH.Mkn pada tanggal 28 Juni 2011 dan selanjutnya AkteFidusia tersebut didadftarkan atau diajukan untuk mendapatkan SertifikatJaminan Akte Fidusia tersebut di Kementerian Hukum dan HAM RI Kantorwilayah Jawa Tengah dan pada tanggal 18m Juli 2011 telah diterbitkanSertifikat Jaminan Fidusia, bahwa selanjutnya terdakwa telah mengangsurselama 4 (empat)
Pasal23 ayat (2) UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia .Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa WATORI Bin KIROM berupapidana penjara selam 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalamtahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa WATORI bin KIROM sebesarRp. 1.000.000, (satu juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.4 Menyatakan barang bukti berupae = Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal 23 Juni 2011e = Akte Jaminan Fidusia
No. 422 tanggal 28 Juni 2011.e Sertifikat Jaminan fidusia N.WO.24328.AH.05.01 Thn. 2011 Tgl 18 Juli2011.e Surat Teguran (somasi) tanggal 30 Desember 2011.e BPKB Mitsubish/FE304 Tahun 2002 warna kuning No.
Fidusia berupa 1 unitKBM Truk An.
Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5 Menetapkan barang bukti berupa :e = Perjanjian pembiayaan dengan jaminan fidusia tanggal 23 Juni 2011 ;e Akte Jaminan Fidusia No. 422 tanggal 28 Juni 2011.e Sertifikat Jaminan fidusia N.WO.24328.AH.05.01 Thn. 2011 Tgl 18 Juli2011.e Surat Teguran (somasi) tanggal 30 Desember 2011.e BPKB Mitsubish/FE304 Tahun 2002 warna kuning No.
113 — 54
Menyatakan Terdakwa Syafira Yatim Alias Fira Binti Syafarudin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengalihkan benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ; Menetapkan pidana tersebut
tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 ( satu) tahun berakhir; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) berkas asli BPKB mobil merk Honda Odyyseey warna silver metalik. 1 (satu) berkas asli Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antara Fianita dengan Syafira Yatim. 1 (satu) berkas asli Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 4 Desember
2009. 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia No. 17 yang dibuat oleh Notaris Sevenius Alberi, SH.
)kel KUHP dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;2 Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaSYAFIRA YATIM Alias FIRA BintiSYAFARUDIN berupa pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3 Menyatakan barang bukti berupa :e 1 (satu) berkas asli BPKB mobil merk Honda Odyyseey warna silver metalik.e 1 (satu) berkas asli Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia antaraFianita dengan Syafira Yatim.e 1 (satu) berkas asli Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 4 Desember 2009.e 1 (satu) berkas Akta Jaminan Fidusia
Swadharma Bhakti Sedaya Finance sesuai dengan surat PerjanjianPembiayaan Jaminan Fidusia;Bahwa sesuai data pembayaran Syafira Yatim di PT.
Fidusia dengan PT.
Jaminan Fidusia No. 17 yang dibuat oleh Notaris SeveniusAlberi, SH;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh faktafaktahukum sebagai berikut:e Bahwadalam perjanjian pembiayaan dengan objek jaminan fidusia berupa (satu) unit mobil merk Honda Odysseey warna silver metalik plat B 8526 TItersebut, terdakwa Syafira Yatim Alias Fira Binti Syafarudinadalah sebagaiPemberi Fidusia sedangkan PT.
Fidusia antaraFianita dengan Syafira Yatim.e 1 (satu) berkas asli Sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 4 Desember 2009.Halaman 31 dari 33 Putusan Nomor 1139/Pid.Sus/2015.
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
1.AKMAL
2.ADE ANGGRAINI
Turut Tergugat:
PT SUKSES TRANSPORT RAYA
29 — 0
Fidusia Nomor 390212200157 tertanggal 17 Oktober 2022 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
- Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212200157 tertanggal 17 Oktober 2022;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan
Fidusia Nomor 390212200157 tertanggal 17 Oktober 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT Sah Demi Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Sukses Transport Raya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk melakukan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO-DUTRO-136 HD X DUMP TRUCK, Tahun 2022, Warna Hijau, Nomor Mesin N04CWYJ15544, Nomor Rangka MJECCB2F5N5006473, No. Polisi BM 9479 CU, No. BPKB S02124703 atas nama PT.
Sukses Transport Raya;
- Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO-DUTRO-136 HD X DUMP TRUCK, Tahun 2022, Warna Hijau, Nomor Mesin N04CWYJ15544, Nomor Rangka MJECCB2F5N5006473, No. Polisi BM 9479 CU, No. BPKB S02124703 atas nama PT.
Sukses Transport Raya, dinyatakan Sah Demi Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan HINO-DUTRO-136 HD X DUMP TRUCK, Tahun 2022, Warna Hijau, Nomor Mesin N04CWYJ15544, Nomor Rangka MJECCB2F5N5006473, No. Polisi BM 9479 CU, No. BPKB S02124703 atas nama PT. Sukses Transport Raya, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
1.Muhammad Hendra Setia M, SH.
2.Edy Djuebang, SH.MH
3.Iwan Nuzuardhi, SH.
Terdakwa:
Suriani Alias Suri Binti Bakri
132 — 24
Menyatakan Terdakwa Suriani Alias Suri Binti Bakri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mengalihkan Obyek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebihdahulu dari Penerima Fidusia" sebagaimana dakwaan tunggal
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwaSuriani Alias Suri Binti Bakrioleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
3.
Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel akta jaminan Fidusia nomor 130 tanggal 26 September 2019
- 1 (satu) bendel sertifikat Jaminan Fidusia nomor : W23.00192635. AH. 05.01 Tahun 2019
Dikembalikan kepada Muhlis, s.Sos alias Muhlis Bin Abdul Rahman
4. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000, (Tiga ribu rupiah)
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
1.AMRI SUDEDI
2.SUKINAH
Turut Tergugat:
CV PANDU ABADI
21 — 20
- Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212000127 tertanggal 13 Januari 2021.
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 390212000127 tertanggal 13 Januari 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I,TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT Sah Demi Hukum.
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MHCNMR71HLJ116113, No. Polisi BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi.
- Menyatakan PENGGUGAT yang mempunyai Hak untuk menjual dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MHCNMR71HLJ116113, No. Polisi BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
- Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan ISUZU-NMR-71 THD 5.8 BAK BESI, Tahun 2021, Warna Putih, Nomor Mesin B116113, Nomor Rangka MJECDTRR89086, No. Polisi BM 8467 UO, No. BPKB Q-04826036 atas nama UD Pandu Abadi, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
1.NI MADE SAPTINI
2.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
3.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
Terdakwa:
SUKRIA DEDI UTAMA
56 — 27
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa SUKRIA DEDI UTAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana FIDUSIA sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 lembar fotocopy Sertifikat Jaminan Fidusia ( sertifikat lama);
- 1 lembar fotocopy Sertifikat Jaminan
Fidusia ( sertifikat baru);
- 1 lembar fotocopy jadwal angsuran ( angsuran baru);
- 1 lembar fotocopy jadwal angsuran ( angsuran lama);
- 7 lembar fotocopy Akta jaminan Fidusia ( akta lama);
- 6 Lembar Fotocopy Akta jaminan Fidusia ( akta baru);
- 4 lembar fotocopy perjanjian pembiayaan multiguna;
- 1 lembar fotocopy surat kuasa pembebanan jaminan fidusia;
- 1 lembar fotocopy surat kuasa;
- 1 lembar fotocopy hasil cek fisik kendaraan
120 — 26
Menyatakan Terdakwa TRI WAHYUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TRI WAHYUNI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan
selama 1 (satu) bulan; Memerintahkan agar terdakwa ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) bundel dokumen File Kredit yang sudah dilegalisir sesuai dengan Aslinya : Akta Pemberian Jaminan Fidusia yang sudah dilegalisir sesuai dengan Aslinya; Sertifikat Jaminan Fidusia yang sudah dilegalisir sesuai dengan Aslinya; Tetap menjadi bagian yang terlampir dalam Berkas Perkara; Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,-
Fidusia yang sudah dilegalisir sesuaidengan Aslinya;1 Sertifikat Jaminan Fidusia yang sudah dilegalisir sesuai denganAslinya.Tetap menjadi bagian yang terlampir dalam Berkas Perkara4.
dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Kemudian AHLI jelaskan bahwa Berdasarkan Pasal 20UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia,Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi Objek JaminanFidusia dalam tangan siapapun benda itu berada.
Selanjutnya didalam Pasal 20UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tantang Jaminan Fidusia,Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi Objek JaminaFidusia, dalam tangan siapapun benda tersebut berada, berartiKreditor berhak melalukan penarikan terhadap objek jaminan fidusiatersebut sepanjang telah memiliki Sertifikat Jaminan Fidusia.Bahwa, Penerima Fidusia berhak menarik jaminan fidusia sepanjangtelah keluarnya Sertifikat Jaminan Fidusia, tanpa melalui Pengadilandan bersifat final serta mengikat
Benda yang menjadi Objek Jaminan Fidusia;4.
PT. Indomobil Finance Indonesia
Tergugat:
1.Ridho'i
2.Khoirun Nisak Ali Almukaromah
112 — 18
/li>
- Menyatakan Para Tergugat terbukti melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) atas Perjanjian Pembiayaan Multiguna dalam bentuk Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Nomor: 770.1900519 tanggal 12 Juli 2019;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi material kepada Penggugat sejumlah Rp410.046.245,00 (empat ratus sepuluh juta empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai objek jaminan
fidusia tersebut untuk menyerahkan secara sukarela objek jaminan fidusia dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat tanpa syarat apapun, apabila Para Tergugat tidak melunasi pembayaran ganti rugi sejumlah Rp410.046.245,00 (empat ratus sepuluh juta empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);
- Menyatakan secara hukum Penggugat mempunyai hak untuk melakukan Pengamanan dan/atau eksekusi atas objek jaminan fidusia dari Para Tergugat atau dari tangan siapapun
objek jaminan fidusia itu berada tanpa syarat apapun, apabila Para Tergugat tidak melunasi pembayaran ganti rugi sejumlah Rp410.046.245,00 (empat ratus sepuluh juta empat puluh enam ribu dua ratus empat puluh lima rupiah);
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak untuk menjual dan/atau melelang objek jaminan fidusia tersebut atas kekuasaan sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku guna pelunasan pembayaran hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk
RAISYA ULLY M.LUBIS, SH
Terdakwa:
RIKA SESMITA Binti PARDINAL
100 — 24
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa RIKA SESMITA Binti PARDINAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemberi fidusia yang menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan fidusia sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia;
5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka Terdakwa menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda tersebut selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar sertifikat jaminan
fidusia nomor : W3.00018590.AH.05.01 Tahun 2017 tanggal 22-02-2017 pemberi fidusia a.n.
Lamposi Tigo Nagari Kota Payakumbuh Provinsi Sumatera Barat yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Barat Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pendaftaran jaminan fidusia dengan nomor registrasi : 2017022113100187 yang ditandatangani oleh pemohon/kuasanya Hj. Zarmiliza Zainal, S.H., M.Kn;
- 1 (satu) rangkap akta pemberi jaminan fidusia nomor 32 tanggal 06 Februari 2017 a.n.
Soekarno-Hatta Nomor 140 Payakumbuh;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dalam Bentuk Pembelian dengan pembayaran secara angsuran Nomor 340.1700115 pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar salinan surat kuasa membebankan jaminan fidusia yang ditanda tangani oleh Rika Sesmita selaku pemberi Fidusia kepada PT Indomobil Finance Indonesia Cabang Payakumbuh tanggal 28 Januari 2017;
Dikembalikan kepada PT.
1.PT. REKSA FINACE
2.PT reksa finance
Tergugat:
Agus Laksana
127 — 69
Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Pembiayaan Nomor PK 8131220180700017 tertanggal 23 Juli 2018;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi kepada Pengugat;
- Menyatakan sah dan bergharga satu Mobil Merk/Type: HONDA-MINIUBUS/ BRIO SATYA S M/T, Tahun: 2014, Warna: PUTIH, Nomor Rangka: MHRDD1750EJ47162, Nomor Mesin: L12B31411994, Nomor Polisi: D 1182 TS, Atas Nama BPKB: INE JULIASTUTI merupakan objek jaminan
Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. 8131220180700017 tertanggal 23 Juli 2018, Akta Jaminan Fidusia No. 26 tertanggal 2 Agustus 2018 dibuat di Notaris ISWAN BANGSAWAN, SH. berkedudukan di Kota Bandung, dan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian sejumlah Rp131.865.000,00 (seratus tiga puluh satu juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) diperhitungkan dengan nilai penjualan kendaraan yang akan dilelang atau dijual;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasi kendaraan Mobil Merk/Type: HONDA-MINIUBUS/BRIO SATYA S M/T, Tahun: 2014, Warna: PUTIH, Nomor Rangka: MHRDD1750EJ47162, Nomor Mesin: L12B31411994, Nomor Polisi: D 1182 TS, Atas Nama BPKB: INE JULIASTUTI yang merupakan objek jaminan
Fidusia untuk segera diserahkan kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.686.000 (enam ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
524 — 312
Menyatakan Penggugat merupakan pemegang sah jaminan fidusia sebagaimana dinyatakan pada Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.011.43290.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 2 Agustus 2018 jo. Akta Jaminan Fidusia No. 49 tanggal 30 Juli 2018;3.
910 — 452
Menyatakan Penggugat merupakan pemegang sah jaminan fidusia sebagaimana dinyatakan pada Sertifikat Jaminan Fidusia No. W11.011.43290.AH.05.01 TAHUN 2018 tanggal 2 Agustus 2018 jo. Akta Jaminan Fidusia No. 49 tanggal 30 Juli 2018;3.
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
Nicolaus Rahmayanto Nemba
Turut Tergugat:
SOPIA JUANTI
66 — 48
Fidusia No. 470212200045 tanggal 16 Agustus 2022 yang merugikan Penggugat berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
- Manyatakan Penggugat sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia No. 470212200045 tanggal 16 Agustus 2022;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani
Dengan Jaminan Fidusia No. 470212200045 tanggal 16 Agustus 2022 yang telah disepakati dan ditandatangani antara Penggugat dan Tergugat bersama- sama Turut Tergugat, Sah Demi Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W18.00119431.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kalimantan Timur Sah Demi Hukum;
- Menyatakan Penggugat merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas
Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino-Dutro-136 HDX 6.8 PTO DUM, Warna Hijau, Tahun 2022, No.
PETROBAR ELOHIM PERKASA;
- Menyatakan Pengamanan dan/ atau Eksekusi atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino-Dutro-136 HDX 6.8 PTO DUM, Warna Hijau, Tahun 2022, No. Mesin N04CWYJ13472, No. Rangka MJECCBF1N5003991, No. Polisi KT 8683 YY, No. BPKB Q09896150N atas nama CV.
PETROBAR ELOHIM PERKASA berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W18.00119431.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur atas kekuasaannya sendiri berdasarkan ketentuan Hukum yang berlaku;
- Menyatakan Penjualan dan/ atau Pelelangan atas Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan Hino-Dutro-136 HDX 6.8 PTO DUM, Warna Hijau, Tahun 2022, No.
40 — 9
MENGADILI: Menyatakan terdakwa CECEP ERLI HILMAN bin SUDIRMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menggadaikan benda yang menjadi objek Jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua ) bulan ; Memerintahkan barang bukti berupa : 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01.200.205.00.126355.8 tanggal 31 Oktober 2012, a.n.
Erli Hilman (legalisir); 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.11.1.38040.AH.05.01/STD TAHUN 2013, tanggal 28-01-2013, a.n. Erli Hilman berikut Akta Jaminan Fidusia Nomor : 846 (legalisir); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan I No. 01200205C0115033733, tanggal 23 Maret 2015, a.n. Erli Hilman (legalisir), Surat Peringatan II No. 01200205C0115033020, tanggal 26 Maret 2015, a.n. Erli Hilman (legalisir); 1 (satu) lembar fotocopy BPKB No.
Erli Hilman (legalisir); 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01.200.205.00.134695.0 tanggal 29 Juni 2013 a.n. Erly Hilman (legalisir) 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.587162.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23-08-2013, a.n. Erly Hilman berikut Akta Jaminan Fidusia Nomor : 469 (legalisir); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan I No. 01200205C0115044324, tanggal 9 April 2015, a.n.
Erly Hilman (legalisir); 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Surat Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia Nomor : 01.200.205.00.160127.6 tanggal 10 Oktober 2014 a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir); 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01895256.AH.01 TAHUN 2014 tanggal 04-11-2014, a.n.
fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia",sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang Undang R.I.Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dalam surat dakwaan..
Cecep Erli Hilman (legalisir);1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W11.01895256.AH.01 TAHUN 2014 tanggal 04112014, a.n. Cecep ErliHilman berikut Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2394 (legalisir);1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan No. 01200205C0115033944,tanggal 28 Maret 2015, a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir), Surat Peringatan IlNo. 01200205C0115033156, tanggal 1 April 2015 a.n.
Cecep ErliHilman (legalisir);12.1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.01895256.AH.01 TAHUN 2014 tanggal 04112014, a.n. Cecep Erli Hilmanberikut Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2394 (legalisir);13.1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan No. 01200205C01 15033944, tanggal28 Maret 2015, a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir), Surat Peringatan Il No.01200205C0115033156, tanggal 1 April 2015 a.n.
Erly Hilman(legalisir)7. 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia NomorW11.587162.AH.05.01 TAHUN 2013 tanggal 23082013, a.n. Erly Hilman berikutAkta Jaminan Fidusia Nomor : 469 (legalisir);8. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan No. 01200205C0115044324, tanggal9 April 2015, an. Erly Hilman (legalisir), Surat Peringatan Il No.01200205C 0115043421, tanggal 13 April 2015 a.n.
Cecep Erli Hilman (legalisir); 1 (satu) berkas fotocopy dokumen Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :W11.01895256.AH.01 TAHUN 2014 tanggal 04112014, an. Cecep ErliHilman berikut Akta Jaminan Fidusia Nomor : 2394 (legalisir); 1 (satu) lembar fotocopy Surat Peringatan No. 01200205C0115033944,tanggal 28 Maret 2015, a.n. Cecep Erli Hilman (legalisir), Surat Peringatan IlNo. 01200205C0115033156, tanggal 1 April 2015 a.n.
Pt reksa finance
Tergugat:
Ahmad muhid S.ip
64 — 26
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Sah dan Berharga Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No, 8051220181100019 Tertanggal 23 November 2018
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkarjanji / Wanprestasi kepada Pengugat.
Tersebut merupakan Objek Jaminan Fidusia dengan ketentuan Penggugat sebagai Penerima Fidusia dan Tergugat Sebagai Pemberi Fidusia berdasarkan Surat Perjanjian Jaminan Fidusia No. PK 8051220181100019 Tertanggal 23 November 2018. Akta Jaminan Fidusia No. 39 tertanggal 14 Januari 2018 dibuat di Notaris MUHAMMAD ARIEF SAID, SH., M.Kn. berkedudukan di Banten, dan Sertifikat Jaminan Fidusia No. W12.00028224.AH.05.01.
dengan rincian Total angsuran yang belum dibayar sejumlah 26 (dua puluh enam) bulan yaitu sejumlah Rp. 239.017.116,-(Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Tujuh Belas Ribu Seratus Enam Belas Rupiah)
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasi kendaraan Mobil Merk / Type: TOYOTA- FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T, Tahun : 2016, Warna : HITAM METALIK, Nomor Rangka : MHFGB8GS3G0801261, Nomor Mesin : 2GDC007406, Nomor Polisi : A 1 TR, Atas Nama BPKB : FAJAR FERMANA SIDIK yang merupakan objek jaminan
Fidusia untuk segera diserahkan kepada Penggugat paling lambat semenjak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat tidak dapat melunasi hutang sisa angsurannya kepada penggugat tersebut.
PT Arthaasia Finance
Tergugat:
1.BUDIONO
2.NANIS WULANDARI
43 — 30
Fidusia Nomor 490212000095 tertanggal 15 Februari 2021 yang merugikan PENGGUGAT berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata;
- Manyatakan PENGGUGAT sebagai Kreditur yang Baik sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan Jaminan Fidusia Nomor 490212000095 tertanggal 15 Februari 2021;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Cara Pembelian Dengan Pembayaran Secara Angsuran Yang Dibebani Dengan
Jaminan Fidusia Nomor 490212000095 tertanggal 15 Februari 2021 yang telah disepakati dan ditandatangani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I dan TERGUGAT II Sah Demi Hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
W15.00258887.AH.05.01 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Timur Sah Demi Hukum;
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan Pemilik dan/ atau mempunyai Hak atas Objek Jaminan Fidusia yang 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Tahun 2021, Warna Hitam, Nomor Mesin 4D56CX15166, Nomor Rangka MK2L0PU39MJ002054, Nomor Polisi N 8066 NL, Nomor BPKB Q-04304429, BPKB atas nama NANIS WULANDARI;
- Menghukum TERGUGAT
dan/ atau melelang Objek Jaminan Fidusia yang berupa 1 (satu) unit kendaraan MITSUBISHI-L 300-PICK UP, Tahun 2021, Warna Hitam, Nomor Mesin 4D56CX15166, Nomor Rangka MK2L0PU39MJ002054, Nomor Polisi N 8066 NL, Nomor BPKB Q-04304429, BPKB atas nama NANIS WULANDARI, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
, berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia No.
PT ARTA PRIMA FINANCE
Tergugat:
1.Heri Supendi
2.NENI NURAENI
141 — 1
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 010-A84-05-120411, pada hari Kamis, Tanggal 22-08-2013 antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Jaminan Fidusia yang diterima Tergugat I dan Tergugat II dari Penggugat yang berupa :
- Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 010-A84-05-120411 dengan spesifikasi sebagai berikut
BPKB: H06592288,
Atas Nama : TATAN RUSTANDI ;
- Menyatakan SAH dan MENGIKAT Sertifikat Jaminan Fidusia yang tertuang dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 700.- Tanggal 10 September 2013 yang dibuat Notaris Markus A. Mamesah, S.H. berkedudukan di Jl.
Bhayangkara No.18 Sukabumi 43121 dan telah didaftarkan pada tanggal 18 September 2013 di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat, dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.734317.AH.05.01.Tahun 2013 ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk tiap bulannya secara berturut-turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : 010-A84-05-120411 Pada hari Kamis, Tanggal
22-08-2013 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan obyek jaminan fidusia dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat tanpa syarat apapun ;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang atas kendaraan objek jaminan
fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar denda sebesar 6% (enam persen) terhitung mulai putusan ini dibacakan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar utang pokok sebesar Rp. 175.998.154.- (seratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus
sembilan puluh delapan
PT. Mandiri Tunas Finance
Tergugat:
Drs, PUJI SANTOSA
34 — 21
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 5052200740 tanggal 3 Desember 2022 yang dibuat oleh dan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Akta Jaminan Fidusia Nomor: 1660 tanggal 7 Desember 2022 yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris Dewi Mulyani, S.H, M.Kn adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor Sertifikat Jaminan
Fidusia Nomor W15.00990003.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 3 Desember 2022 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Timur adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/cidera janji/wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor: 5052200740 tanggal 3 Desember 2022;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp306.274.400,00 (tiga ratus enam juta dua ratus tujuh puluh
empat ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Madiun membacakan Putusan dalam perkara ini;
- Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan DAIHATSU-XENIA-All New Xenia 1.3 X MT, Tahun 2022, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Rangka MHKAA1AY9NK016940, Nomor Mesin 1NRG197585, Nomor Polisi AE 1182 CI untuk menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat selaku Penerima Fidusia
dalam keadaan baik tanpa syarat apapun;
- Menyatakan Penggugat memiliki Hak Eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan DAIHATSU-XENIA-All New Xenia 1.3 X MT, Tahun 2022, Warna Abu-abu Metalik, Nomor Rangka MHKAA1AY9NK016940, Nomor Mesin 1NRG197585, Nomor Polisi AE 1182 CI apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Menghukum
PT Mandiri Tunas Finance Cq. PT Mandiri Tunas Finance Cabang Bogor
Tergugat:
MOHAMAD AMIN
41 — 28
Perjanjian Pembiayaan Nomor: 9012300205 dan Lampirannya dibuat pada tanggal 14 Maret 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan Wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan total Kerugian/Jumlah Terutang yang wajib dibayarkan oleh Tergugat adalah sebesar Rp428.011.600,- (empat ratus dua puluh delapan juta sebelas ribu enam ratus Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Akta Jaminan
Fidusia Nomor: 2567 tanggal 15 Maret 2023 yang dibuat oleh Notaris Dewi Mulyani, S.H., M.Kn., adalah sah dan berharga menurut hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00360857.AH.05.01 Tahun 2023 tanggal 15 Maret 2023 yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum, serta sekaligus menyatakan Penggugat selaku Penerima Fidusia berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 unit kendaraan Merek/Type HYUNDAI STARGAZER PRIME IVT, Nomor Rangka: MF3NE81DTPJ015717, Nomor Mesin: G4FLNQ165445, Nomor Polisi : F1720AAY, Tahun 2023, Warna Merah Metal apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada Penggugat;
- Memerintahkan Tergugat atau siapapun yang menguasai Objek Pembiayaan sebagai Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Tipe