Ditemukan 3431 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 23-11-2016
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 2/Pdt.G/2016/PN.Psb
Tanggal 9 Juni 2016 — - ZULKENEDI SAID, S.Sos, Cs. -LAWAN -KPU KAB. PASAMAN BARAT, Cs
18934
  • H Syahiran, MM dan Yulianto, SH selaku KPU tidakberbuat, lalai dan terkesan adanya pembiaran yang bertentangan denganPerundangundangan yang berlaku, begitu saja meloloskan pasangan Drs.H Syahiran, MM dan Yulianto, SH yang tidak memiliki Rekening KhususDana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1), (2) dan(3) PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye Pemilihan KepalaDaerah adalah dalil yang sangat keliru sebab selain PKPU No 8 Tahun2015 tentang Dana Kampanye, PKPU No 9 Tahun 2015
    Pasal 56 (1) berbunyi : Partai Politik atau Gabungan Partai Politikyang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal49, dikenai saksi berupa pembatalan Pasangan Calon, sepertimenerima Sumbangan Dana Kampanye dari badan/orang asing,menerima Sumbangan Dana Kampanye dari BUMN/BUMD ataudana illegal;12. Bahwa Penggugat mendalilkan Drs. H.
    RKDK dibuka atas nama Tim Kampanye, bukan atas nama Pasangancalon;Bahwaterkait dengan dalil Penggugat diatas sekali lagi kami teqaskan, bahwa : menurut pasal 39 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Dana Kampanye keluaran audit kepatuhan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) berupa opini patuh dan tidak patuh, Artinya bukan ranah/kewenangan KAP untukmemberikan rekomendasi mendiskualifikasi/oembatalan salah satupasangan calon bila Pelaporan Dana Kampanye dinilai
    tidak patuhdengan Peraturan Perudangan Undangan Dana Kampanye;Bahwa dalil Penggugat angka 14 (empat belas) yang menyatakan Drs.
    Pasal 57Bahwa dalam klosul pasal 57 tersebut menegaskan bahwa ada 3 (tiga)jenis pelanggaran Dana kampanye yang dapat membatalkan pasangancalon, pertama : apabila pengeluran dana kampanye melewati batasyang ditetapbkan oleh KPU Pasaman Barat. Kedua apabila Calonterlambat menyampaikan LPPDK ke KPU Pasaman Barat yaitu tanggal 6Desember 2015 pukul 18 : 00 WIB.
Putus : 17-02-2014 — Upload : 08-02-2017
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 02/PID.PML/2014/PT-BNA
Tanggal 17 Februari 2014 — RAMLI Bin ZULKIFLI.
2316
  • Pemilu yangdengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye pemilu, sebagaimanadimaksud dalam pasal 86 ayat (1) huruf g UU No 8 tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan DewanPerwakilan Rakyat Daerah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan carasebagai berikut : Pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekira pukul 08.00 wib terdakwamelakukan pengrusakan terhadap 8 (delapan) batang tiang bendera Partai Aceh disepanjang jalan pasar
    Bahwa berdasarkan Pasal 82 Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyebutkanKampanye Pemilu dapat dilakukan melalui : Pertemuan terbatas, pertemuan tatapmuka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alatperaga di tempat umum, iklan media massa cetak dan media massa elektronik,rapat umum, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemiludan
    ketentuan peraturan perundang undangan, dimana yang termasuk dalamkampanye pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga antara lain pemasanganbaliho, spanduk, papan reklame, bendera, dan umbul umbul, dengan demikianpemasangan Bendera Partai Aceh (PA) nomor 13 yang tiang benderanyadipatahkan dan di buang ke dalam parit oleh terdakwa dengan menggunakantangan terdakwa merupakan kegiatan kampanye Pemilu Partai Aceh sebagaipeserta pemilu dalam bentuk pemasangan alat peraga berupa bendera.
    /Euh.2/Pemilu/2014 yang menuntut supayaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutuskan :Menyatakan Terdakwa RAMLI Bin ZULKIFLI dengan identitas tersebut diatasbersalah melakukan tindak pidana Pemilu Peserta kampanye pemilu yang telahmengganggu jalannya kampanye Pemilu dengan cara merusak alat peragakampanye peserta pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal299 Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang PemilihanUmum Anggota
Register : 12-04-2018 — Putus : 16-04-2018 — Upload : 02-05-2018
Putusan PN PALOPO Nomor 2/Pid.S/2018/PN Plp
Tanggal 16 April 2018 — Penuntut Umum:
1.Christofel H. Mallaka, S.H.
2.Ardiansyah, S.H.
3.MOHAMMAD RAHMAN, SH.
Terdakwa:
KARIM Bin BASIRUM
4725
  • HM.NURDIN ABDULLAH juga tidak ada dalam jadwal ataudiluar jadwal KPU dan tidak terjadwal ;Bahwa tanggal 15 Maret 2018 sudah masuk dalam masa kampanye,karena masa kampanye berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018sampai dengan tanggal 23 Juni 2018 ;Bahwa kegiatan di silaturahmi yang dihadiri calon Gubernur Sulawesiselatan nomor urut 3 yaitu Sdr. Prof.
    Pemilihan selanjutnya disebutKampanye adalah kegiatan menawarkan menawarkan visi, misi, danprogram Pasangan Calon dan atau informasi lainnya yang bertujuanmengenalkan atau menyakinkan pemilin adapun jenis atau metode antaralain Pertemuan Terbatas dan Pertemuan Tatap Muka dan Dialog ;Bahwa bentukbentuk kampanye berdasar Pasal 5 ayat (2) PKPU no.4 tahun 2017 bentuk kampanye berupa pertemuan terbatas danpertemuan tatap muka dan dialog ;Bahwa Kampanye dialogi atau tatap muka dapat dilakukan dengan caraTempat
    HM.NURDIN ABDULLAH adalah salah satu bentuk kampanye,karena di kegiatan tersebut terpasang balino yang bergambar salah satuPaslon dan ada kegiatan dialogis antara Paslon dan masyarakat ;Bahwa masalah atribut kampanye dan alat peraga kampanye sesualPKPU No. 4 tahun 2017 ada 3 macam yakni Baliho, Spanduk, umbulHalaman 11 dari 27 Putusan Nomor 2/Pid.S/2018/PN Plpumbul kemudian kalau alat peraga itu diantaranya Poster, leaflet,flayers dan brosur itu dapat dibagikan pada acara tatap muka danpertemuan
    Prof.HM.NURDIN ABDULLAH ;Halaman 15 dari 27 Putusan Nomor 2/Pid.S/2018/PN PlpBahwa tanggal 15 Maret 2018 sudah masuk dalam masa kampanye,karena masa kampanye berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018sampai dengan tanggal 23 Juli 2018 ;Bahwa kegiatan di silaturahmi yang dihadiri calon Gubernur Sulawesiselatan nomor urut 3 yaitu Sdr. Prof.
    Prof.HM.NURDIN ABDULLAH ; Bahwa tanggal 15 Maret 2018 sudah masuk dalam masa kampanye,karena masa kampanye berlangsung mulai tanggal 15 Februari 2018sampai dengan tanggal 23 Juni 2018 ; Bahwa kegiatan di silaturahmi yang dihadiri calon Gubernur Sulawesiselatan nomor urut 3 (tiga) yaitu Sdr. Prof.
Register : 14-03-2019 — Putus : 22-03-2019 — Upload : 03-05-2019
Putusan PN TILAMUTA Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN Tmt
Tanggal 22 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.MUHAMMADONG, SH
2.MUHAMMAD RACHMADHANI, SH
3.SYAHRIANTO SUBUKI, SH
Terdakwa:
Awaludin Mopangga Alias Salim Mopangga
11450
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Awaluddin Mopangga alias Salim Mopangga, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pengrusakan alat peraga kampanye peserta pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal tersebut;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta
    Boalemo/X/2018 Tentang Perubahan Keputusan KPU Kab Boalemo Nomor 13/HK.03.2-Kpt/7502KPU Kab.Boalemo/X/2018 tentang Penetapan Zona Pemasangan alat Peraga Dan Lokasi Kampanye Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019;
  • Berita Acara Asli Hasil Verifikasi Kepengurusan, Keterwakilan Perempuan, Domisili Kantor dan keanggotaan partai calon peserta pemilu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Kab.
    Nomor 23 Tahun 2018 TentangKampanye Pemilihan Umum;Bahwa pada tahapan kampanye peserta pemilu harus tetap berkoordinasidengan KPU dalam masa kampanye. Dalam hal, desain dan materi alatperaga kampanye serta zonazana kampanye yang telah ditetapkan;Bahwa yang dimaksud dengan alat peraga kampanye adalah sesuai PKPUR.I. Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU R.I.Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pada pasal 1ayat (28).
    Pasal 280 Ayat (1) huruf g UndangUndang Nomor 7tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, unsurunsurnya adalah sebagai berikut:1.2.3.Setiap orang;Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu;Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu denganmerusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;Ad.1.
    Unsur Pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu;Menimbang, bahwa pelaksana kampanye pemilu dalam unsur ini adalahterdiri dari Pengurus Partai Politik atau gabungan partai politik pengusul, orangseorang dan organisasi penyelenggara kegiatan yang ditunjuk oleh pesertapemilu Presiden dan Wakil Presiden;Menimbang, bahwa yang dimaksud peserta kampanye pemilu terdiri atasanggota masyarakat;Menimbang, bahwa tim kampanye pemilu adalah tim yang dibentuk yangbertugas menyusun seluruh kegiatan tahapan
    kampanye dan bertanggung jawabatas pelaksanaan teknis kampanye;Halaman 21 dari 31 Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2019/PN TmtMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan saksi Asra Djibu sebagai ketua KPU Boalemo menyatakanpenyelenggaraan masa kampanye dimulai sejak tanggal 23 September 2018 danberakhir sampai pada tanggal 14 april 2019 yang berlaku secara nasional.
    Dalamtahapan penyelenggaraan kampanye telah menerima desain dan materi alatperaga kampanye dari anggota calon legislatif yang dinyatakan lolos padapenetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Register : 02-07-2019 — Putus : 10-07-2019 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 162/Pid.Sus/2019/PN Sbw
Tanggal 10 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.LALU MOHAMAD RASYIDI, S.H.
2.EDI SETIAWAN,S.H.
3.AGUS WIDIYONO
Terdakwa:
BURHANUDDIN als HAN ak MUSTARAM
6840
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa BURHANUDDIN Als HAN AK MUSTARAM telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh
    , dan internet;rapat umum;debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon; dankegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan~sTe*oao0opketentuan peraturan perundangundangan.Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 267 ayat (1), Kampanye Pemilumerupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakansecara bertanggung jawab.Halaman 16 dari 29 Putusan Nomor: 162/Pid.Sus/2019/PN SbwBahwa masa tenang sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 UU PemiluJo.
    Pelaksana kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 22 PKPUKampanye adalah pihakpihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untukmelakukan kegiatan Kampanye;b. Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 23 PKPUKampanye = adalahtimyangdibentukolehPasanganCalonbersama samadengan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkanPasangan Calon, yang didaftarkan keKPU dan bertanggung jawab ataspelaksanaan teknis penyelenggaraan Kampanye;c.
    TPS pasca putusan MahkamahKonstitusi, tidak dilakukan kampanye, maka sesungguhnya memang tidakada Kampanye dalam pelaksanaan PSU, dan dalam hal terdapatKampanye yang dilakukan dalam pelaksanaan PSU, maka dapatdikategorikan sebagai pelanggaran Kampanye di luar jadwal yang telahditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiapPeserta Pemilu dan terhadap setiap orang yang dengan sengajamelakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal dimaksud, dapat dikenaisanksi sebagaimana diatur dalam
    bahasan Kampanye Calon Anggota DPR, DPD,dan DPRD serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden :a.
    Pelaksanaan Kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatapmuka, penyebaran bahan Kampanye kepada umum dan pemasangan latperaga mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan tanggal 13 April2019;Halaman 24 dari 29 Putusan Nomor: 162/Pid.Sus/2019/PN Sbwb.
Putus : 18-06-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 16/ PID.SUS / 2019 / PT-TTE
Tanggal 18 Juni 2019 — Ikbal Gogasa Alias Ikbal
5717
  • Menyatakan terdakwa IKBAL GOGASA Alias IKBAL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye Pemilu menghilangkan alat peraga Peserta Kampanye sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2.
    NO.16/PID/2019/PT.TTE.tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tobelo,setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengajamelanggar larangan pelaksanaan pemilu merusak dan atau menghilangkan alatperaga kampanye peserta pemilu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwadengan cara sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal pada saatsaksi Drs. SAHRIL Hi.
    warga Negara Indonesia yangmemenuhi syarat sebagai pemilih; Bahwa sesuai dengan Pasal 1 ayat (28) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RINomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
    Alat peragakampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi programdan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar pesertapemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untukmengajak orang memilih peserta pemilu tertentu ; Bahwa sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan UmumRepublik Indonesia Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:Alat peraga Kampanye sebagaimana dimkasud pada ayat (1) meliputi :a.
    Menyatakan Terdakwa Ikbal Gogasa Alias Ikbal tersebut diatas, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengajamelanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menghilangkan alatperaga kampanye peserta Pemilu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;.
    Menyatakan terdakwa IKBAL GOGASA Alias IKBAL tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaDengan sengaja melanggar larangan Pelaksanaan Kampanye PemiluHalaman 6 dari 7 halaman Pts. NO.16/PID/2019/PT.TTE.menghilangkan alat peraga Peserta Kampanye sebagaimana dalamdakwaan tunggal;2.
Register : 16-04-2014 — Putus : 24-04-2014 — Upload : 08-05-2014
Putusan PN UNAAHA Nomor 01/Pid.S/2014/PN.Unh
Tanggal 24 April 2014 — Drs. H. ASWAD SULAIMAN P, M.Si bin ABDUL HALIK P
11344
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :o 1 (satu) keping DVD rekaman pertemuan para Kepala Sekolah SD,SMP,SMA/SMK dan KCDK se Kabupaten Konawe Utara tanggal 25 Februari 2014 di aula Kantor Bupati Kabupaten Konawe Utara ;o Daftar nama-nama pelaksana kampanye pemilihan umum DPR,DPD,DPRD tahun 2014 Kabupaten Konawe Utara ;Dikembalikan kepada HAMIRUDDIN UDU, S.Pd, M.Hum Ketua Bawaslu ProvinsiSulawesi Tenggara ;o 1 (satu) fotokopi Eksamplar surat pencalonan anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara dari
    oleh peserta pemiluanggota DPD;3) Peserta kampanye pemilu terdiri atas anggota masyarakat;4) Petugas kampanye pemilu terdiri atas seluruh petugas yangmemfasilitasi pelaksanaan kampanye pemilu;Menimbang Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 Tahun 2013Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DewanPerwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 TentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
    /PN.Unh.Pasal 5 Ayat 6 Pelaksana kampanye pemilu anggota DPR,DPRD Provinsi danDPRD Kabupaten/kota adalah pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRDprovinsi, DPRD kabupaten/kota, juru Kampanye Pemilu, orang seorang, danorganisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, danDPRD kabupaten/kota.Pasal 6 Ayat 2 Petugas Kampanye pemilu terdiri atas seluruh petugas yangmemfasilitasi pelaksanaan kampaye.Pasal 8 :1) Peserta kampanye pemilu terdiri dari anggota masyarakat.2) Anggota
    terpenuhi maka belum dapat dikatakan sebagai kampanye pemilu.Sedangkan pendapat Ahli bernama DR, KAMARUDDIN DJAFAR,S.H.M.Hyang pada pokoknya menerangkan bahwa: unsurunsur kampanye pemiluyaitu: harus ada misi visi dan program kerja.
    pada KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota ;Menimbang, bahwa menurut saksi MARWAN KHALIK Ketua BawasluKabupaten Konawe Utara yang pada pokoknya menerangkan bahwa apabilaDaftar namanama pelaksana kampanye pemilu sudah dikelurkan oleh KPUsecara resmi maka NamaNama Pelaksana kampanye pemilu tersebutsudah dinyatakan sebagai pelaksana kampanye pemilu.
    Setiap Pelaksana Kampanye Pemilu ;2. Yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 86ayat (2) huruf e yaitu pelaksana kampanye dalam kegiatan kampanyepemilu dilarang mengikut sertakan pegawai negeri sipil ;Ad. 1.
Putus : 31-05-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PT SEMARANG Nomor 177/Pid.Sus/2019/PT SMG
Tanggal 31 Mei 2019 — : NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd
14080
  • ., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Melaksanakan Kampanye Di Tempat Ibadah;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari;3.
    Menetapkan barang bukti berupa: 7 (tujuh) lembar foto kegiatan kampanye di Masjid Baitus Syukur-Gonilan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo; 1 (satu) buah kalender bergambar Sdr.
    ;Terdakwa NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd. mengajakibuibu yang hadir (peserta kampanye) tanyajawab lebih lanjutdengan mengajukan pertanyaan kepada lbuibu yang hadir: besoktanggal 17 April 2019 nyoblos nomor berapa...?
    sekedar sosialisasi, akan tetapi lebin dapat dikategorikansebagai tindakan kampanye (tatap muka).Bahwa perbuatan Terdakwa selaku pelaksana kampanyetelah dengan sengaja menggunakan Masjid BAITUS SYUKUR, DesaGonilan sebagai tempat ibadah untuk aktifitas kampanye pemilu;Perbuatan Terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancampidana melanggar Pasal 521 Jo.
    Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;atauKEDUA:Bahwa Terdakwa NUR ROCHMI KURNIA SARI, S.Pd. padawaktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan kesatu di atas,sebagai pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu dengansengaja dalam kampanye menjanjikan atau memberikan uang ataumateri lainnya kepada kampanye pemilu, dilakukan dengan cara dankeadaan sebagai berikut:Hal. 5 dari 14 hal. Put.
    Menetapkan barang bukti berupa: 7 (tujuh) lembar foto kegiatan kampanye di Masjid BaitusSyukurGonilan, Kartasura, Kabupaten Sukoharjo; 1 (satu) buah kalender bergambar Sdr.
Register : 19-02-2019 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PN FAK FAK Nomor 7/Pid.Sus/2019/PN Ffk
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MATHYS A RAHANRA, SH.MM
Terdakwa:
BAGUNA PALISOA
13662
  • atau caracara antara lain sebagai berikut: Bahwa bermula dari Terdakwa selaku Ketua Dewan Pimpinan Cabang PartaiHANURA Kabupaten Fakfak mengajukan Surat Nomor : A/006/DPCHANURA/FF/I/2019 tanggal 11 Januari 2019 kepada Kepala KepolisianResor Fakfak dengan perihal pemberitahuan kampanye tertutup Caleg DPRDKabupaten Fakfak, setelah memperoleh ijin dari pihak Kepolisian ResorFakfak, Terdakwa selaku Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Fakfaksekaligus sebagai Ketua Tim Kampanye Partai Hanura bersama dengan
    TimKampanye Partai Hanura melaksanakan kampanye dengan memberikanorasi politik dan penyampaian visi misi kepada peserta kampanye pemilu; Bahwa pada pelaksanaan kampanye tertutup tersebut Terdakwa denganmenggunakan mikrofon (pengeras suara) memberikan amplop berwarnaputih berisi uang kepada peserta kampanye pemilu yaitu kepada Saudari WAHADIJAH sebesar Rp. 1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) denganberkata kalau sedikit jang marah ee, setelah itu.
    280 ayat (1) huruf j; UndangUndang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum, yang berbunyi pelaksana, peserta, dan tim kampanyepemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnyakepada peserta kampanye pemilu.
    sebagai Ketua Tim Kampanye Partai Hanura bersama dengan TimKampanye Partai Hanura melaksanakan kampanye dengan memberikanorasi politik dan penyampaian visi misi kepada peserta kampanye pemilu;Bahwa pada pelaksanaan kampanye tertutup tersebut Terdakwa denganmenggunakan mikrofon (pengeras suara) memberikan amplop berwarnaputih berisi uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secaralangsung kepada Saudari WA HADIJAH sebesar Rp. 1.500.000, (Satu jutalima ratus ribu rupiah) dengan berkata kalau
    Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi pelaksana,peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikanuang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Register : 03-09-2020 — Putus : 11-09-2020 — Upload : 14-09-2020
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 118/Pdt.P/2020/PA.TPI
Tanggal 11 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
121
  • Kampanye bin Abdul Madjid;
  • 3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp236.000.- (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);

    Kampanye binAbdul Madjid, dan menurut rencana pernikahan mereka akan dilaksanakandalam waktu dekat, pernikahan anak Pemohon dengan M. Kampanye binAbdul Madjid, sangat mendesak untuk segera dilaksanakan karenamengingat anak Pemohon dengan M. Kampanye bin Abdul Madjid telahsering melakukan hubungan badan layaknya suamiisteri;7. Bahwa antara anak Pemohon dengan M.
    Kampanye;Bahwa rencana pernikahan Dea Elistiana dengan M.
    Kampanye telah menjalin hubungancinta selama lebih kurang 7 (tujuh) bulan;Bahwa antara Dea Elistiana dengan M. Kampanye telah melakukanhubungan badan layaknya suami istri;Bahwa sekarang ini Dea Elistiana tidak dalam pinangan orang lain;Bahwa kedua orang tua Dea Elistiana dan keluarga M. Kampanye setujuatas rencana pernikahan Dea Elistiana dengan M. Kampanye;Bahwa Dea Elistiana telah siap untuk menjadi seorang isteri dan ibu rumahtangga dan juga M.
    Kampanye sudah siap menjadi seorang suami dan akanbertanggungjawab secara lahir dan batin;Bahwa sekarang ini Dea Elistiana tidak dalam pinangan orang lain;Bahwa keluarga M. Kampanye dan kedua orang tua Dea Elistiana setujuatas rencana pernikahan kami;Bahwa sekarang M. Kampanye bekerja sebagai Karyawan Honor denganpenghasilan perbulan sebesar Rp1.900.000.
    Kampanye; Bahwa saksi kenal dengan anak Pemohon dan juga kenal dengan calonSuami anak Pemohon; Bahwa hubungan antara Dea Elistiana dengan M. Kampanye sudahsangat dekat, bahkan keduanya susah untuk dipisahkan dan M.Kampanye telah melamar anak Pemohon, bahkan anak Pemohondengan M.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008
668309
  • Tentang : PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
  • terdiri atas pengurus Partai Politik,orangseorang, dan organisasi penyelenggara kegiatan.Dalam melaksanakan Kampanye, Pasangan Calon membentuktim Kampanye nasional.(3) Dalam...(3)(4)(5)(6)(7)(1)(2)(1)(2)20 Dalam membentuk tim Kampanye sebagaimana dimaksudpada ayat (2), Pasangan Calon berkoordinasi dengan PartaiPolitik atau Gabungan Partai Politik pengusul.Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugasmenyusun seluruh kegiatan tahapan Kampanye danbertanggung jawab atas pelaksanaan teknis
    desa/kelurahan, Pengawas PemiluLapangan omenyampaikan laporan kepada Panwaslukecamatan.Dalam hal terdapat bukti permulaan yang cukup bahwapelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye, ataupetugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalaidalam opelaksanaan Kampanye yang mengakibatkanterganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkatdesa/kelurahan, Pengawas Pemilu Lapangan menyampaikanlaporan kepada PPS.Pasal 71PPS wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentangdugaan kesengajaan atau kelalaian
    , tim Kampanye, peserta Kampanye, ataupetugas Kampanye dengan sengaja melakukan atau lalaidalam opelaksanaan Kampanye yang mengakibatkanterganggunya pelaksanaan Kampanye di tingkat kecamatan,Panwaslu kecamatan menyampaikan laporan kepadaPanwaslu. kabupaten/kota dan menyampaikan temuankepada PPK.Pasal 76...(1)(2)(1)(2)(1) 37 Pasal 76PPK wajib menindaklanjuti temuan dan laporan tentangdugaan kesengajaan atau kelalaian dalam pelaksanaanKampanye di tingkat kecamatan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 75
    ayat (2) dengan melakukan:a. penghentian pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon yangbersangkutan yang terjadwal pada hari itu;b. pelaporan kepada KPU kabupaten/kota dalam halditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindakpidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden terkait denganpelaksanaan Kampanye;c. pelarangan kepada pelaksana Kampanye atau timKampanye untuk melaksanakan Kampanye berikutnya;dan/ataud. pelarangan kepada peserta Kampanye untuk mengikutiKampanye berikutnya.KPU kabupaten/kota wajib
    yang sedang berlangsung; ataukemungkinan adanya kesengajaan atau kelalaianpelaksana Kampanye, tim Kampanye, peserta Kampanye,dan petugas Kampanye melakukan tindak pidana PemiluPresiden dan Wakil Presiden atau pelanggaranadministratif yang mengakibatkan terganggunyapelaksanaan Kampanye yang sedang berlangsung.(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud padaayat (1), Bawaslu:a.b.menerima laporan dugaan adanya pelanggaran terhadapketentuan pelaksanaan Kampanye;menyelesaikan temuan dan laporan
Putus : 09-08-2016 — Upload : 14-10-2016
Putusan PN SURABAYA Nomor 20/G/2016/PHI. Sby
Tanggal 9 Agustus 2016 — ABDI PRABOWO, DKK MELAWAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO)
164124
  • ABDUL ANAS, Warganegara Indonesia, pekerjaan karyawan kampanye,alamat Dsn.Jarak RI 08 RW 083, Desa Jarak Kulon, Kec. Jogoroto,Kab.Jombang;. ACHMADIN, Warganegara Indonesia, pekerjaan karyawan kampanye,alamat JI.
    , Kabupaten Jombang;88.SUWARSONO, Warganegara Indonesia, pekerjaan karyawan kampanye,alamat JI.
    karyawan kampanye,alamat Perum Pondok Indah L3 RT 01 RW 06, Kabupaten Jombang;95.YONO, Warganegara Indonesia, pekerjaan karyawan kampanye, alamatDusun Plosogeneng RT 02 RW 01 Desa Plosogeneng Kecamatan Jombang;96.YUNARDI, Warganegara Indonesia, pekerjaan karyawan kampanye,alamat: Jl.
    kepadakaryawan kampanye.e Bahwa keberadaan karyawan dicantumkan dalam lampiran PKB tahun 2002.e Bahwa karena ada regulasi yang merujuk pada UU No. 13 tahun 2003 padatahun 2014 karyawan kampanye dipanggil semua dan statusnya diubah menjadikaryawan PKWT tetapi karyawan kampanye menolak dan minta statusnya tetapkaryawan kampanye.e Bahwa antara karyawan kampanye dan PKWT terdapat perbedaan penghasilan.e Bahwa perbedaan karyawan kampanye dan PKWT diantaranya adalah :Karyawan kampanye : Setelah musim
    Kemudian pada musim giling berikutnyamereka di panggil lagi.Untuk karyawan kampanye setiap akhir kontrak diberikan uang pesangonsebesar 25% kali lamanya kontrak.Bahwa selain mendapat pesangon karyawan kampanye diberi jaminan hari tuadan diikutkan tabungan pesangon hari tua ( TAP).Bahwa karyawan kampanye ada sejak zaman belanda.Bahwa karyawan kampanye dan karyawan PKWT punya hak dan kewajibanyang berbeda.Perbedaan karyawan kampanye dengan PKWT diantaranya terletak pada grade/golongan penggajian, pemberian
Register : 18-04-2019 — Putus : 29-04-2019 — Upload : 09-04-2020
Putusan PN LIMBOTO Nomor 83/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 29 April 2019 — Penuntut Umum:
AMINULLAH M. MENTEMAS, SH
Terdakwa:
RISNA YUSUF MII
13460
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Risna Yusuf Mii tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

    Setiap pelaksana, peserta dan /atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;

    1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
    Bahwa Pelaksana Kampanye Pemilu adalah pihakpihak yangditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye. Bahwa Berdasarkan pasal 275 Undangundang Nomor 7 tahun2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umumbahwa metode kampanye terdiri dari Sembilan metode yaitu :1). Pertemuan terbatas.2). Pertemuan tatap muka.3). Penyebaran bahan Kampanye.4). Pemasangan Alat peraga Kampanye (AKP).5). Media Sosial.6).
    Bahwa benar Partai Amanat Nasional sudah mendaftarkanterdakwa sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu tahun 2019. Bahwa benar ada larangan dalam pelaksanaan kampanye pemilusebagaimana diatur dalam Undangundang Nomor 7 tahun 2017 tentangpemilu pada bagian ke empat larangan dalam kampanye pasal 280sampai dengan pasal 286. Bahwa Penyebaran bahan Kampanye merupakan salah satu dariMETODE KAMPANYE.
    Ahli menjelaskan pengertian Pelaksana Kampanye, TimKampanye dan Peserta Kampanye serta Dasardasarnya yakni :UU RI No. 7 Tahun 2017, yaitu:Pasal 269 :Pelaksana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil presidenterdiri atas pengurus Partai Politik atau Gabungan partai Politikpengusul, orangseorang, dan organisasi penyelenggara kegiatanyang ditunjuk oleh peserta pemilu Presiden dan Wakil PresidenDalam melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan WakilPresiden, Pasangan Calon membentuk tim kampanye nasional.Dalam
    dapat membentuk tim kampanye tingkat provinsi.Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatprovinsi dapat membentuk tim kampanye tingkat kabupaten/kota.Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatkabupaten/kota dapat membentuk tim kampanye tingkat kecamatan.Tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tingkatkecamatan dapat membentuk tim kampanye tingkat kelurahan/desa.Pasal 270 :Pelaksana Kampanye Pemilu) anggota DPR terdiri ataspengurus Partai Politik peserta Pemilu DPR
    Ahli menjelaskan bahwa mekanisme pembuatan atau pencetakanBahan Kampaye Pemilu 2019 Pelaksana Kampanye dapat mecetakBahan Kampanye sendiri yakni Hal tersebut diatur pada PKPU nomor 23tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 30 ayat 1 yangmenyatakan bahwa Peserta Pemilu dapat mencetak dan menyebarkanbahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat 1 huruf c.
Register : 20-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 05-03-2019
Putusan PN LIMBOTO Nomor 42/Pid.Sus/2019/PN Lbo
Tanggal 28 Februari 2019 — Terdakwa : Salim Umar Angio,ST JPU : Aminullah M.Mentemas,S.H.
273197
  • Menyatakan Terdakwa SALIM UMAR ANGIO, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan uang atau materi kepada peserta kampanye pemilu, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;3.
    /Kota, Perseorangan untukpemilu anggota DPD, dan Pasangan Calon yang diusulkan oleh partaipolitik atau gabungan partai politik untuk pemilihan umum Presidendan Wakil Presiden.Bahwa benar Pelaksana Kampanye Pemilu adalah pihakpihak yangditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.Bahwa Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum bahwametode kampanye terdiri dari sembilan metode yaitu :.1). Pertemuan terbatas.2).
    Bahwa Model kampanye yang mensyaratkanadanya STIP (surat tanda terima pemberitahuan) yang dikeluarkanoleh Kepolisian setempat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16ayat 3 dan 29 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentangKampanye Pemilihan Pemilu adalah model kampanye dalam bentukmimbar bebas.
    Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye Pemilu2. yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materilainnya sebagai imbalan kepada Peserta Kampanye Pemilu secaralangsung ataupun tidak langsungMenimbang bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkannyasebagai berikut :Ad. 1.
    tidak ada satupunmenerangkan hari kampanye terdakwa.
    BahwaModel kampanye yang mensyaratkan adanya STIP (surat tanda terimapemberitahuan) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat sebagaimanatercantum dalam Pasal 16 ayat 3 dan 29 ayat 1 PKPU Nomor 23 Tahun 2018tentang Kampanye Pemilihan Pemilu adalah model kampanye dalam bentukmimbar bebas.
Register : 19-01-2021 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 17/Pid.Sus/2021/PN Jap
Tanggal 27 Januari 2021 — Pidana - BANNI KUJIRO
25562
  • Mamberamo Raya; 4 (empat) Lembar Surat Keputusan (SK) Nomor :1/WANTAS/VIII/2020 tanggal 29 Agustus 2020, tentang Tim Kampanye/Pemenangan KRISTIAN WANIMBO-YONAS TASTI Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya 2020; 16 (enam belas) lembar Surat Keputusan (SK) Tim Relawan Wanimbo Tasti (WANTAS); 5 (lima) lembar SK Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya 2020; 3 (tiga) lembar Draft jadwal kampanye Pilkade
    tahun 2020; 3 (tiga) buah lembar kertas waran putih bertuliskan Salinan Surat Keputusan Nomor : 1/WANTAS/VIII/2020 tentang Tim Kampanye Pemenangan Kristian Wanimbo-Yonas Tasti Paslon Bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya 2020 oleh pasangan Calon; 8 (delapan) lembar kertas berwarna putih bertuliskan Salinan Profil Kandidat tentang Visi-Misi dan Program Kerja Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Periode Tahun 2020-2025; 4 (empat)
    Mamberamo Raya untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang di Tandatangani pada 04 Maret 2020 oleh Ketua KPU Mamberamo Raya HASAN TOMU; 3 (tiga) lembar draf jadwal kampanye pilkada 2020;DPT Distrik Roufer, Kampung Tayai, TPS 04; DPT Distrik Roufer, Kampung Tayai, TPS 01; DPT Distrik Roufer, Kampung Haya, TPS 01; DPT Distrik Roufer, Kampung Sikari, TPS 01; DPT Distrik Roufer, Kampung Fona, TPS 01; 4 (lembar)
    ;Bahwa benar Dalam rangka kampanye saksi MAKS KRAKUKObertugassebagai Koordinator pemenangan Paslon no. 3 di Distrik Roufaer Kab.Mamberamo Raya.;Bahwa benar pada saat rangka kampanye di Distrik Roufaer saksiKRISTIAN WANIMBO tidak melaksanakan kampanye karena, saksiKRISTIAN WANIMBO sedang sakit.;Bahwa benar yang menandatangani SK Tim Pemenangan adalah saksiKRISTIAN WANIMBO (Calon Bupati Kab. Mamberamo Raya) dan sar.YONAS TASTI (Calon Wakil Bupati Kab. Mamberamo Raya).
    ;Bahwa benar Tim Pemenangan/Kampanye Distrik Roufaer memiliki SuratKeputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Tim Koalisi sebagai TimPemenangan/Kampanye' tetapi belum diserahkan kepada TimPemenangan/Kampanye termasuk saksi MAKS KRAKUKOsendiri selakukoordinator Tim Pemenangan/Kampanye Distrik Roufaer.;Bahwa benar Ada penyerahan uang dari saksi MAKS KRAKUKOkepadasaksi MAKS KRAKUKOselaku koordinator TimPemenangan/Kampanye Distrik Roufaer, yang nantinya digunakan untukkebutuhan Tim Pemenangan/Kampanye.
    Contoh penggunaan uang politikadalah biaya untuk melengkapi administrasi pendaftaran pasangan calon,biaya operasional kampanye pasangan calon, tim kampanye, atau timrelawan, dan untuk honorarium saksi di TPS.
    Sepanjang tidak diatur dalamperaturan KPU berkaitan dengan kampanye, maka pemberian dalambentuk apapun dapat dikategorikan denga politik uang berupa pemberianmateri lain. Pada pelaksanaan kampanye sendiri dalam PKPU 4/2017dan PKPU 11/2020 diatur mengenai alat peraga kampanye, bahankampanye, transport, dan uang makan.
    ;Bahwa benar Alat peraga kampanye berdasarkan Pasal 28 PKPU11/2020, meliputi: baliho, umbulumbul, spanduk, billboard, atauvideotron.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 26-02-2019
Putusan PT PONTIANAK Nomor 18/PID.SUS/2019/PT PTK
Tanggal 14 Februari 2019 — KUDSIYAH
9135
  • telah tepat danbenar, karena baik dari keterangan saksisaksi yang diajukan maupunketerangan Terdakwa tidak pernah terungkap jika Terdakwa adalahpelaksana kampanye.
    Bahwa pelaksana kampanye haruslah ditunjuk oleh Parpol dan wajibdidaftarkan di KPU Kabupaten/Kota meskipun Terdakwa sebagai CalonAnggota DPRD Kota Singkawang, sebagaimana dalam pasal 270 ayat(3) UU No. 7 Tahun 2017. Namun tidak ada penunjukkan dirinya sebagaipelaksana kampanye dan tidak didaftarkan ke KPU Kota Singkawangmana Terdakwa tidak dapat dikatakan sebagai pelaksana kampanye.
    , peserta kampanye dan/atau Tim Kampanye.Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 270 ayat (3) UUNo. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pelaksana kampanye pemilu AnggotaDPRD Kabupaten/Kota terdiri dari atas Pengurus Parpol, Peserta PemiluHalaman 6 dari 8 Halaman Putusan Nomor 18/PID.SUS/2019/PT PTKDPRD Kabupaten/Kota, Calon Anggota DPRD Kabupen/Kota, JuruKampanye Pemilu, orang seorangan dan organisasi yang ditunjuk olehpeserta pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 268
    UU No. 7 Tahun 2017,kampanye pemilu dilaksanakan oleh Pelaksana Pemilu dan KampanyePemilu diikuti oleh Peserta Pemilu.Menimbang, bahwa apakah Terdakwa berkapasitas sebagaiPelaksana Pemilu berdasarkan pada ketentuan pasal 272 ayat (1) UU No. 7Tahun 2017 tentang Pemilu : Pelaksana kampanye dan Tim Kampanyesebagaimana dimaksud dalam pasal 269, pasal 271 harus didaftarkan padaKPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota sedangkan pasal 272 ayat (2) UUNo. 7 Tahun 2017 pelaksana dan Tim Kampanye sebagaimana
    ) UU No.7 Tahun2017, yaitu unsur pelaksana kampanye pemilu.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa secara hukum bukansubyek hukum dari pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7Tahun 2017, maka perjanjian tanggal 7 Oktober 2018 bukanlah perjanjianyang berkaitan dengan kampanye pemilu.Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggimemeriksa dan meneliti berkas perkara ini beserta turunan resmi putusanPengadilan Negeri Singkawang tanggal 31 Januari 2019 No.31/Pid.Sus/2019/PN Skw
Register : 01-07-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum II : MONA AMALIA, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : M. AFRIYANDI, S.IP.
124105
  • Apabila hari pencoblosan disebutkan setiaporang yang bissa saja peserta atau pemilih. 523 pada ayat 1 jelas,pelakunya adalah peserta yang terbagi menjadi 2 yaitu peserta pemiludan kampanye.
    Pasal 523 ayat 1 adalah pada masa tahapan kampanye. Artinyaadalah apabila ada pemberian janji materi uang yang dilakukan padatanggal 12 April maka masa tersebut berada di masa kampanye. Setiappelanggaran konfirmasi pertama adalah tanggalnya yang kemudiandikaitkan dengan UU Pemilu perbuatan tersebut dapat dikenakanterhadapnya;Peristiwa terjadi 14 April kemudian diregistrasi tanggal 17 April.
    Pasalyang terkait dihubungkan kepada peristiwa terjadi, bukan pada saattemuan ataupun laporan tersebut diregistrasi;Bahwa Pasal 523 Ayat 1 .............0: UU Pemilu, dikaitkan denganketerangan sebelumnya adalah yang penting didudukkan apakah beradapada masa kampanye atau berkampanye atau jadwal dia yangberkampanye, dan yang pasti ada peserta kampanye. Mengenai maknaimbalan banyak beberapa referensi yang masih menjadi imbalan.
    Terhadap putusan dengan pasal yang sama,Majelis Hakim berpendapat bahwa imbalan adalah terkait yang diberikanterhadap prestasi yang telah dilakukan;Bahwa dinamakan peserta, pelaksana dan tim kampanye ada legalitas.Harus dipastikan legalitasnya, apabila tidak dapat dibuktikan legalitasnya,maka tidak dapat dikenakan Pasal 523 UU Pemilu;Bahwa yang dimaksud dengan peserta kampanye terkait dengan masafasenya.
    Berkaitan dengan Pasal 523 adalah peserta kampanye yangartinya adalah orang yang hadir pada saat adanya pelaksaan kampanye.Peserta kampanye secara singkatnya adalah pemilin yang hadir padasaat adanya kegiatan kampanye. Yang dimaksud dengan kampanyedalam Pasal 7 Tahun 2017 ~........ .
Register : 08-12-2016 — Putus : 14-02-2017 — Upload : 31-03-2017
Putusan PN BENGKULU Nomor 509/Pid.Sus/2016/PN Bgl
Tanggal 14 Februari 2017 — IPRIANTO, SE. Ak, M.Si. CA Bin IDUAN
7859
  • Menyatakan barang bukti berupa :1(satu) eksemplar Kertas Kerja Pemeriksaan audit kepatuhandana kampanye peserta pemilihan Bupati dan wakil bupatiPasangan Calon Drs.Syamsul Efendi,MM dan Adnan S.Sos(asli) ;1(satu) eksemplar Surat perintah kerja KPU Kab.RejangLebong Nomor:27/PPJB/KPURL/XV2015 tentang pekerjaanjasa audit dana kampanye calon bupati dan wakil bupati rejanglebong tahun 2015 (asli) ;1(satu) lembar surat dari kantor akuntan publik TARMIZIAHMAD nomor : 043/KAPTA/LPPDK/V/2016 perihal laporanAudit
    penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilihanbupati dan wakil bupati tahun 2015.
    DHENDINOVIANTO SAPUTRA, SKM Bin SEN BUHARI ;1(satu) eksemplar Kertas Kerja Pemeriksaan audit kepatuhandana kampanye peserta pemilihan Bupati dan wakil bupatiKab.Kaur Pasangan Calon Yusmeri Herlan, SE dan SuparlisHayani (asli) ;1(satu) eksemplar Surat perintah kerja KPU Kab.KaurNomor:317.F/SekKab.Kaur/007.434351/X1V/2015 tentangpekerjaan jasa audit dana kampanye calon bupati dan wakilbupati Kaur tahun 2015 (asli) ;Halaman 4 dari 95 halaman Putusan Pidana Nomor 509/Pid.Sus/2016/PN Bgl 1(satu) lembar
    audit kepada KAP yang memenuhisyarat tersebut ;oooenae Pada tanggal 22 Desember 2015 pihak rekanan (terdakwa)menyerahkan Laporan Akuntan Independen atau Audit Kepatuhan terhadaplaporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pemilihan umumcalon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2015 ;noononne Pada tanggal 29 Desember 2015 dilakukan pembayaran atas jasaakuntan publik untuk audit dana kampanye, yang mana saat itu untuk KAPTARMIZI ACHMAD dikirim melalui transfer rekening ke rekening Bank BRIAn.IPRIANTO
    Dokumen Penawaran Jasa audit dana kampanye atas namaKantor Akuntan Publik (KAP ) TARMIZI ACHMAD.2. Dokumen hasil audit laporan dana kampanye calon Bupati danWakil Bupati di 4 (empat) KPU Kabupaten dengan mengatasnamakan Kantor Akuntan Publik (KAP ) TARMIZI ACHMAD ;3.
Register : 26-04-2019 — Putus : 07-05-2019 — Upload : 10-05-2019
Putusan PN BENGKALIS Nomor 245/Pid.Sus/2019/PN Bls
Tanggal 7 Mei 2019 — Penuntut Umum:
STEFANO.A.A MARBUN, SH
Terdakwa:
HAFIZAN BIN ABAS
14622
  • Menyatakan Terdakwa HAFIZAN BIN ABAS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Telah Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya sebagai Imbalan Kepada Peserta Kampanye Pemilu Secara Langsung ataupun Tidak langsung sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;

    2.

  • Surat Nama Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kab. Kep. Meranti tahun 2019 model K4-PK.KAB/KOTA

Tetap terlampir dengan berkas perkara;

4. Membebani kepada terdakwa dengan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

Sebagaiimbalan kepada peserta kampanye pemilu adalah sesuatu balasanyang diharapkan dan dikehendaki dari peserta kampanye kepadapelaksana kampanye dalam bentuk menyuruh memilin atau tidakmemilih. Secara langsung dan tidak langsung adalah ajakan itudilakukan oleh pelaksana kampanye sendiri ataupun dilakukan olehperantara orang lain.Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh sdr.
Bin Abas juga meminta warga yang memilki hak pilih di dapil dariterdakwa Hafizan Bin Abas untuk MEMILIH DIRINYA.Bahwa pelaksanaan kampanye pada Pemilihan Umum tahun 2014mengenal kampanye berbentuk rapat umum, sedangkan pelaksanaanPemilihnan Umum tahun 2019 berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum mengkatagorikan kampanye denganbebearapa metode yakni seperti : Pertemuan Terbatas, Pertemuan TatapMuka, Pemasangan APK (alat peraga kampanye), penyebaran APK,melalui Media Sosial.Bahwa
Tim kampanye Pemilu yaitu tim yang dibentuk oleh pasangancalon bersamasama dengan partai politik atau gabungan partaipolitik yang mengusulkan pasangan calondan bertanggung jawabatas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. Peserta Kampanye Pemilu adalan anggota masyarakat atauWarga Negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai Pemilih.
Setiap Pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu;2. Dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu;3. Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya sebagai ImbalanKepada Peserta Kampanye Pemilu secara Langsung ataupun Tidaklangsung;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad.1.
kampanye pada Pemilihan Umumtahun 2014 mengenal kampanye berbentuk rapat umum, sedangkanpelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2019 berdasarkan UU RI No. 7 Tahun2017 tentang Pemilihan Umum mengkatagorikan kampanye dengan bebearapametode yakni seperti : Pertemuan Terbatas, Pertemuan Tatap Muka,Halaman 109 dari 117 Putusan Nomor 245/Pid.Sus/2019.
Register : 11-06-2019 — Putus : 19-06-2019 — Upload : 20-06-2019
Putusan PT PALU Nomor 74/PID.SUS/2019/PT PAL
Tanggal 19 Juni 2019 — Pembanding/Penuntut Umum : Dicky Septiawan, S.H.
Terbanding/Terdakwa : Andijaya A. Dotutinggi, S.P
7732
  • DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Buol berdasarkan SuratPemberitahuan Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten BuolNomor : 0036/DPCHANURA Buol/X/2018 tentang Susunan PelaksanaKampanye dan Petugas Dewan Kampanye, pada hari Jumat tanggal 5 April2019 sekitar pukul 14.00 Wita (pada masa kampanye Pemilihan Umum Tahun2019) atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019,bertempat di rumah terdakwa di Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, KabupatenHalaman 4 dari 17
    DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Buol berdasarkan SuratPemberitahuan Dewan Pimpinan Cabang Partai HANURA Kabupaten BuolNomor : 0036/DPCHANURA Buol/X/2018 tentang Susunan PelaksanaKampanye dan Petugas Dewan Kampanye, pada hari Jumat tanggal 5 April2019 sekitar pukul 14.00 Wita (pada masa kampanye Pemilihan Umum Tahun2019) atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2019,Halaman 7 dari 17 Halaman Putusan Perkara Nomor 74/Pid.Sus/2019/PT PALbertempat di rumah
    DOTUTINGGI, S.P secara sah danmeyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Setiap pelaksana,peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengajamenjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagaiimbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupuntidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf jsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 523 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umumdalam Dakwaan Kedua
    Salinan Surat Pemberitahuan Dewan Pimpinan Cabang PartaiHANURA Kabupaten Buol Nomor : 0036/DPCHANURA Buol/X/2018tentang Susunan Pelaksana Kampanye dan Petugas Dewan Kampanye; Salinan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenBuok Nomor : 56/PL.01.2BA/7205/KPUKab/IV/2019 tentang perubahanatas Berita Acara Nomor : 45/PP.5BA/7205/KPUKab/IV/2019 tentangRapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih TetapHasil Perbaikan Ketiga (DPTHP3) Kabupaten Buol Pemilihan UmumTahun 2019;(Dikembalikan
    DewanPimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Buolberdasarkan surat pemberitahuan Dewan Pimpinan Cabang PartaiHanura Kabupaten Buol Nomor : 0036/DPCHANURA Buol/X/2018tentang Susunan Pelaksana Kampanye dan Petugas Dewan Kampanyedengan demikian terdakwa juga merupkan Pelaksana Kampanye;Bahwa Hakim Pengadilan Negeri Buol dalam menerapkan hukum tidaksemestinya berkaitan dengan penjatuhan pidana / strafmaat berupa pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp.10.000.000.