Ditemukan 8648 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-08-2016 — Putus : 20-06-2013 — Upload : 01-08-2016
Putusan PT MAKASSAR Nomor 28/PID.SUS.KOR/2013/PT.MKS
Tanggal 20 Juni 2013 — ABD. AKRAM DJAFAR Bin DJAFAR MALIK
4639
  • AKRAM DJAFAR bin DJAFAR MALIKselaku Penyelenggara Negara yakni selaku Tenaga Fasilitator MasyarakatKepala Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi SulawesiSelatan Tahun Anggaran 2011 berdasarkan Surat Keputusan KepalaSatker Pengembangan Kawasan Permukiman Sulawesi Selatan tanggal15 Juni 2011 secara berturut turut sehingga dipandang sebagai suatuperbuatan yang diteruskan yakni tanggal 29 Oktober 2011, tanggal 30Oktober 2011, tanggal 31 Oktober 2011, tanggal 04 November 2011 dantanggal 11 Januari
    Barru atau setidaktidaknya di KabupatenBarru atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar,pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinyasendiri.
    Barru atau setidaktidaknya di Kabupaten Barru atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalamdaerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, pegawainegeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah ataujanji ...janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janjitersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atautidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangandengan kewajibannya.
    Pegawai Negeri atau penyelenggara Negara ;2. Dengan maksud meguntungkan diri sendiri atau orang lain secaramelawan hukum atau menyalah gunakan kekuasaan ;3. Memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar ataumenerima ...menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya sendiri .4.
    Negara telah terbuktimenurut hukum;Unsur ke2 yaitu : Dengan maksud untuk menguntungkan dirisendiri atau orang lain secara melawanhukum atau menyalah gunakan kekuasaan :Menurut P A F.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — LALU SAHNUN YADI
18494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri ;Bahwa Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;Hal. 24 dari 35 hal. Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/20173. Secara melawan hukum~= atau dengan = menyalahgunakankekuasaanya;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya;Ad. 1.
    Dengan demikian, unsur pegawai negeri sipilatau penyelenggara negara dalam pasal ini telah tidak terbukti.Ad. 2. Unsur Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang LainHal. 25 dari 35 hal. Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/2017Bahwa unsur ini adalah unsur alternatif, sehingga cukup satu yangdibuktikan yakni apakah perbuatan dari Terpidana Lalu Sahnun Yadidilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau dengan tujuanmenguntungkan orang lain?Menurut R.
    Adanaya unsur ini haruspula ditentukan secara objektif dengan memperhatikan segala keadaanlahir yang menyertai perbuatan Terpidana/Pemohon Pk.Bahwa terkait dengan unsur ke2 yaitu: Dengan Tujuan MenguntungkanDiri Sendiri atau Orang Lainharuslah dikaitkan dengan unsursebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara, danunsur berikutnya yaitu secara melawan hukum atau menyalahgunakankekuasaan.
    Putusan Nomor 42 PK /Pid.Sus/2017Bahwa Terpidana Lalu Sahnun Yadi/Pemohon PK adalah pekerjaanwiraswasta yang sama sekali tidak mendapatkan pendatan/gaji darikeuangan negara / daerah dan tidak pula memiliki kKewenangan,kesempatan dan sarana untuk membantu atau menyelesaikan perkarakorupsi yang sedang dilaporkan/disangkakan kepada seseorang (kepadapejabat/penyelenggara negara);Bahwa Terpidana Kamarudin (berkas terpisah) adalah berprofesi sebagaiwartawan yang sama sekali tidak mendapatkan pendapatan
Putus : 08-05-2015 — Upload : 08-07-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby
Tanggal 8 Mei 2015 — H. Suharnoto, SE ; KEJAKSAAN NEGERI MALANG
14561
  • Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;2. yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;3. secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya;4. memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potonganatau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.Yang akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1.
    Pegawai Negeri atau penyelenggara negara;Menimbang, bahwa pengertian Pegawai Negeri sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 2Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang TindakPidana Korupsi terdiri dari :e Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara, ataue Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan daerah.Menimbang, bahwa pengertian Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan pasal 1angka 1 Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
    yang Bersih dariKolusi, Korupsi, dan Nipotisme, yang menyebutkan Penyelenggara Negara adalah pejabat Negara22,yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan Negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku.Menimbang, bahwa unsur ini tidak dapat berdiri sendiri dan harus selalu melekat pada unsurpokoknya, sehingga pembuktian atas unsur ini juga selalu dihubungkan dengan unsur pokoknya;Menimbang
    negara ini maka harusdibuktikan terlebih dahulu unsur pokoknya sebagaimana terurai dibawah ini;Ad. 2.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu terpenuhi makaunsur ini dianggap terbukti;Menimbang, bahwa oleh karena unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini telahdipertimbangkan dalam pertimbangan mengenai dakwaan pasal 12 huruf e, maka Majelis tidak akanmengulang pertimbangan mengenai unsur Pegawai Negeri atau Penyelengara Negara ini dan akanlangsung mengambil alih pertimbangan tersebut menjadi pertimbangan mengenai
Register : 14-01-2014 — Putus : 10-07-2014 — Upload : 30-09-2014
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 03/G/2014/PTUN-BDG
Tanggal 10 Juli 2014 — DRG. HJ. SOEMARNI VS I.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI, II. IR. SUSMAN DJATIRAHARDJO
8135
  • Negara.
    Negara. f.Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangertandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yangDela U. s2===sesense enemies enter rennet g.
    Asas Akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegangkedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku.Menurut UndangUndang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentangpemerintah daerah bagian kedua tentang asas penyelenggaraanpemerintahan Pasal 20 angka 1 dipaparkan tentang PenyelenggaraanPemerintahan berpedoman
    Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasan keteraturan,keserasian dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraanN@Qala.Cc. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraanumum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danSelektif.0 2022202222 on nnn nnn nnn nn nnn nnn nnnneed.
    Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatandan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkankepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negarasesuai dengan ketentuan peraturan PerundangUndangan yangberlaku.h. Asas efisiensi, dan Asas efektivitas.
Putus : 10-05-2012 — Upload : 05-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 170/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 10 Mei 2012 —
5119
  • Negara yang Bersih dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negaraadalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, danpejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggara Negarasesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ; Menimbang, bahwa unsur pegawai negeri atau penyelenggara Negara inimengandung adanya dua elemen yang sifatnya alternatif yaitu pegawai negeri ataupenyelenggara Negara
    Negara telahterpenuhi ; Ad,2.
    Pada waktu menerima hadiah ataujanji, tidak perlu dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara Negara sendiri, tetapidapat dilakukan oleh orang lain.
    (Adam Chazawi, Hukum Pembuktian TindakPidana Korupsi, hal.226227) ; Menimbang, bahwa jika pegawai negeri atau penyelenggara Negara tersebutmengetahui atau patut diduga bahwa pemberian hadiah atau janji dilakukan karenakekuasaan. .......kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiranorang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya,tidak ditentukan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui atau patutdiduga bahwa orang
    yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengan tepat apa62yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku oleh pegawai negeriatau penyelenggara Negara tersebut sudah cukup memenuhi ketentuan, meskipun pegawainegeri atau penyelenggara Negara sebenarnya tidak mempunyai kekuasaan atau wewenanguntuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, tetapipegawai negeri atau penyelenggara Negara mengetahui dan patut menduga orang yangmemberi hadiah atau
Register : 12-01-2018 — Putus : 03-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 13/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal 3 September 2018 — Penggugat:
Syamsul Bahri, MS
Tergugat:
Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Anis Baswedan
13451
  • Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999 Tentang Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara.Peran serta masyarakat didalam Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 1999Pasal 2 :(1) Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara untukmewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dilaksanakan dalambentuk :Halaman 1 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.a. Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi mengenaiPenyelenggara Negara.b.
    Nomor : 001/RLSM/1/2018 Tanggal 02 Januari 2018.tidak ada tanggapan dari Tergugat, sesuai ketentuan Pasal 10, PeraturanPemerintah No.68 Tahun 1999 yang isinya sebagai berikut :SETIAP PENYELENGGARA NEGARA YANG MENERIMA PERMINTAANMASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH INFORMASI TENTANGPENYELENGGARA NEGARA WAJIB MEMBERIKAN JAWABAN ATAUKETERANGAN SESUAI DENGAN FUNGSINYA DAN TETAPMEMPERHATIKAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANGUNDANGANYANG BERLAKU.Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor : 68 Tahun 1999 tentang Peran SertaMasyarakat
    Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan PeraturanPemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya di dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan PemerintahNomor 68 Tahun 1999 dijelaskan sebagai berikut:Halaman 9 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.19.20.21.22.23.24.Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut sertamewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi
    Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, perlu menetapkan PeraturanHalaman 12 Putusan Nomor 13/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst.9.10.11.12.13.14.Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta MasyarakatDalam Penyelenggaraan Negara;Bahwa selanjutnya dijelaskan juga di dalam Pasal 1 angka 2 PeraturanPemerintah Nomor 68 Tahun 1999 sebagai berikut:Peran serta masyarakat adalah peran aktif masyarakat untuk ikut sertamewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi
    Print Out Undang Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusidan Neotisme, diberi tanda T3a;Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 1999tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat DalamPenyelenggaraan Negara, diberi tanda T3b;Foto copy Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2013tentang Badan Pengawas Rumah Sakit, diberi tanda T4;Menimbang, bahwa dipersidangan Penggugat maupun
Putus : 13-04-2015 — Upload : 18-05-2015
Putusan DILMIL II 08 JAKARTA Nomor 51-K/PM II–08/AD/II/2015
Tanggal 13 April 2015 — SAPRUDIN, Serma
7548
  • negara yang menerima hadiah ataujanji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atauyang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut adahubungan dengan jabatannya yang nilainya kurang dari Rp. 5.000.000,00, (lima jutarupiah)"Dengan caracara sebagai berikut :a.
    Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yangmempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.Bahwa yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara menurut pasal 2 UURI No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu :a. Pejabat pada lembaga tertinggi negarab. Pejabat padalembaga tinggi negara@ Menterid. Gubermure. Hakimf.
    Dengan demikian tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsi, tetapi barumerupakan tindak pidana korupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negaratersebut mengetahui atau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janjidilakukan, karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebutada hubungannya dengan jabatannya.Bahwa dalam pasal 11 UndangUndang
    RI Nomor 31 Tahun 1999 tidakditentukan bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui atau patutmenduga bahwa orang yang memberikan hadiah atau janji harus mengetahui dengantepat apa yang menjadi kekuasaan atau kewenangan dari jabatan yang dipangku olehPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, sehingga meskipun PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara tersebut sebenarnya tidak mempunyai kekuasaanatau wewenang untuk memenuhi apa yang diharapkan dari orang yang memberihadiah atau
    janji, tetapi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara mengetahui ataupatut menduga orang yang memberi hadiah atau janji beranggapan jabatan yangdipangku oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhiapa yang diharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji, maka sudahmemenuhi ketentuan dalam unsur ini.Hal 14 dari 19 halaman Putusan Nomor 51K/PM I08/AD/II/2015MenimbangBahwa berdasarkan keterangan para Saksi di bawah sumpah, keterangan Terdakwadan alat bukti lain yang diajukan
Register : 15-11-2016 — Putus : 29-03-2017 — Upload : 03-05-2017
Putusan PTUN PADANG Nomor 27-G-2016-PTUN-PDG
Tanggal 29 Maret 2017 — Drs. H. NOFDINAL YEFRI, M.Si LAWAN BUPATI KABUPATEN PASAMAN BARAT
9562
  • Asas Kepastian Hukum, bahwa Penerbitan Surat KeputusanPembebasan Sementara Penggugat (Drs.HLNOFDINAL YEFRI)dari jabatan dengan dasar diindakasi mengagalkanseleksiJabatan Tinggi Pratama tidak memberi kepastian hukum, danPenggugat diperiksa oleh atasan langsung dan atau Tim yangditunjuk untuk itu, maka Pembebasan sementara tersebutbertentangan dengan Asas Kepastian Hukum adalah asas yangmengutamakan landasan Perundang Undangan, Kepatutan danKeadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara Negara;b.
    Asas Tertib Penyelenggara Negara, bahwa Penerbitan SuratKeputusan Pembebasan sementara Penggugat, dimanaHalaman 10 dari 54 Halaman Putusan Nomor : 27/G/2016/PTUN.PDGPenggugat dlindikasikan tidak melakukan tanggung jawabpengelolaan anggaran khususnya dalam seleksi jabatan, danalasan tersebut tidak benar justru Penggugat selaku PenggunaAnggaran tidak bersedia mencairkan anggaran Pansel JabatanTinggi Pratama (JPT) oleh karena tidak pernah diikutsertakan danmalah mengurus Pansel ke KASN adalah orang
    Penyelengara Negara:;Asas Keterbukaan, bahwa Penerbitan Surat KeputusanPembebasan sementara Penggugat tidak adanya keterbukaandimana Sekda selaku atasan langsung Penggugat tidak diberitahu,dan tidak adanya kejujuran dan diskriminatif sebab penempatanjabatan tidak didasarkan atas kemampuan tetapi didasarkan sukadan tidak suka, maka Pembebasan sementara telah melanggarAsas Keterbukaan adalah asas membuka diri terhadap hakmasyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dantidak diskriminatif tentang Penyelenggara
    Negara tetapmemperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan danrahaSiaj 222 none nnn nnn nnn en nnn n ncn ncnnnsPenggugat tidak didasarkan atas keseimbangan hak dankewajiban sebab Penggugat selaku Kepala Badan Kepegawaiandan Diklat Kabupaten Pasaman Barat diindikasikan melanggardisiplin Kepegawaian Negeri Sipil tetapi tidak pernah diperiksasecara tidak langsung tidak bersalah, dan tidak dipulinkan haknyadan atau dikembalikan dalam jabatan semula, maka PembebasanHalaman 11 dari 54 Halaman
    Putusan Nomor : 27/G/2016/PTUN.PDGsementara Penggugat dari jabatan tidak proposinalitas dan tidakada keseimbangan antara hak dan kewajiban sesuai dengan Asasproporsionalitas yang mengutamakan keseimbangan antara hakdan kewajiban Penyelenggara Negara;Sesuai dengan pasal 53 ayat 2 UndangUndang Nomor : 9 Tahun2004 Perubahan Undang Undang Nomor : 5 Tahun 1986 tentangPeradilan Tata Usaha Negara;2.
Register : 24-04-2013 — Putus : 15-05-2013 — Upload : 16-07-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 18/PID/TPK/2013/PT.DKI
Tanggal 15 Mei 2013 — TOMMY HINDRATNO
10984
  • Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal PajakNomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
    29 Februari 1996 yang menduduki jabatan sebagaiKepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Sidoarjo Selatan (eselonIV) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1803/PJ/UP.53/2010 tanggal 6 Juli2010 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak KementerianKeuangan beserta lampirannya, yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 38/KMK.01/2011 tanggal 25 Januari 2011 ditetapkan sebagai Penyelenggara Negara di LingkunganKementerian
    Keuangan Republik Indonesia, yang menerima pemberian atau janji berupa uangsebesar Rp.280.000.000, (dua ratus delapan puluh juta rupiah) dari ANTONIUS TONBENG melaluiJAMES GUNARYO BUDIRAHARJO, karena atau berhubungan dengan sesuatu yangbertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu karenaTerdakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara pada Direktorat JenderalPajak (Ditjen Pajak) telah membantu memberikan data dan atau informasi hasil pemeriksaan
    Kiai Haji Abdullah Syafi'i (Lapangan Rose), Tebet, Jakarta Selatan, atau setidaktidaknya di tempattempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara tindakpidana korupsi, selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara pada Direktorat Jenderal PajakKementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak16Nomor : KEP747/PJ.12/UP.14/1996 tanggal
Register : 24-06-2013 — Putus : 31-07-2013 — Upload : 25-03-2014
Putusan PTUN MATARAM Nomor 23/G/2013/PTUN.MTR
Tanggal 31 Juli 2013 — 1. Ir.Hj.Rr.SOESI WIEDHIARTINI 2. MUHAMAD RUM, SH, MELAWAN KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA BIMA
17689
  • 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang bersih danbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
    Abidin,SE (incumbent) nomor urut 3196).yang cacat hukum tersebut maka Kota Bima akan mengulangkepemimpinan yang melanggar UndangUndang nomor 28 tahun 1999tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi,Kolusi dan Nepotisme.
    Adapun UU No. 28Tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusidan nepotisme tidak dimaksudkan untuk membatasi hak konstitusional warganegara yang bersaudara, tetapi dimaksud untuk mengontrol dan mengawasi sertamemberikan hukuman terhadap tindakan setiap penyelenggara negara dalammenjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara, khususnyatindakan yang bersifat korupsi, kolusi dan nepotisme yang dipandang dapatmerusak sendisendi kehidupan bernegara dan bermasyarakat
    Negara yang68Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;Menimbang ..... ke halaman 64 Menimbang, bahwa di dalam Pasal ayat (5) UndangUndang Nomor 28 Tahun1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi danNepotisme menyebutkan : Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negarasecara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninyadi atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; Menimbang, bahwa Pasal 1 ayat 1 UndangUndang a
    quoberbunyi :Penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, maupun yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknyaberkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan perundangundanganyang berlaku; Lebih lanjut di dalam Pasal 5 ayat (4) butir ke4 Undangundang a quomenyebutkan : Setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk : 4.
Register : 13-10-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 30-05-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 34/PID/TPK/2015/PT.DKI
Tanggal 8 Desember 2015 — SUTAN BHATOEGANA
422217
  • negara untuk tidak melakukan perbuatankorupsi, kolusi dan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih danBebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 208 ayat(3) UndangUndangNomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah, yaitu Anggota DPR dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotismeserta dilarang menerima gratifikasi
    negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusidan nepotisme sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 UndangUndang Nomor28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi dan Nepotisme; Pasal 208 ayat(3) UndangUndang Nomor 27Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu AnggotaDPR dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme serta dilarang menerimagratifikasi
    === $7 === === Bahwa TERDAKWA SUTAN BHATOEGANA selaku pegawai negeriatau penyelenggara negara yaitu sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR RI) masa jabatan 20092014 berdasarkan SuratKeputusan Presiden RI No. 70/P/Tahun 2009 tanggal 15 September 2009, dandiangkat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI berdasarkan Surat KeputusanPimpinan DPR RI Nomor : 14K/PIMP/TV/20112012 tanggal 28 Mei 2012, padabulan Oktober Nopember 2011, pada awal tahun 2013, pada tanggal 26 Juli 2013dan pada
    1) KUHP.LEBIH SUBSIDIAIR == === Bahwa TERDAKWA SUTAN BHATOEGANA selaku pegawai negeriatau penyelenggara negara yaitu sebagai Anggota Dewan Perwakilan RakyatRepublik Indonesia (DPR RI) masa jabatan 20092014 berdasarkan SuratKeputusan Presiden RI No. 70/P/Tahun 2009 tanggal 15 September 2009, dandiangkat sebagai Ketua Komisi VII DPR RI berdasarkan Surat KeputusanPimpinan DPR RI Nomor : 14K/PIMP/TV/20112012 tanggal 28 Mei 2012, padabulan Oktober Nopember 2011, pada awal tahun 2013, pada tanggal 26 Juli
Register : 15-01-2015 — Putus : 08-07-2015 — Upload : 23-09-2015
Putusan PN PADANG Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2015/PN Pdg
Tanggal 8 Juli 2015 — Dr. AZWAR HIJAR, MSc
8114
  • Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Meminta pembayaran, menerima pembayaran, memotong pembayaran, objekpembayaran;3. Kepada Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Kas Umum;4. Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kasumum tersebut mempunyai utang kepadanya dan;5. Diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;59 dari 76 Him. Putusan Nomor 02/Pid.Sus/TPK/2015/PN.
    ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, dan pejabat lainyang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negarasesuail dengan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa yang termasuk pelaku delik dalam pasal ini adalahPegawai negeri atau penyelenggara negara, tindak pidana yang dilakukan olehpegawai negeri atau penyelenggara negara merupakan pelanggaran kepentinganhukum pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan kepatuhandan ketertiban pelaksanaan
    Pdg. 11 Program Peningkatan Lansia 424,960 12 Program Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak 2,391.520 JUMLAH 65.367.000 Menimbang, bahwa dari fakta persidangan Terdakwa telah melakukan actionatau tindakan pemotongan uang perjalanan dinas Kepada Pegawai Negeri,Penyelenggara Negara, Kas Umum. sedangkan pemotongan sejumlah uang tersebuttidak ada aturan yang mengatur untuk ituMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , maka unsurKepada Pegawai Negeri, Penyelenggara Negara, Kas Umum telah terbuktiterpenuhiAd
    . 4 Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kasumum tersebut mempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebut bukanmerupakan utang;Menimbang bahwa seolah olah adalah menunjukan bahwa yang disampaikanoleh pelaku sebenarnya tidak benar sama sekali, sedangkan yang benar adalahpegawai negeri, penyelenggara negara, atau kas umum yang menjadi pihak yangdituju oleh perbuatan pelaku tidak mempunyai hutang kepada pelaku;Menimbang bahwa unsur yang terdapat dalam pasal 12
    negara yang lain ataukas umum tersebut mempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebutbukan merupakan utang sedangkan pemberian sejumlah uang tersebut tidak adaaturan yang mengatur untuk ituMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut , maka unsur Seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya dan diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakanutang telah terbukti terpenuhi;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur unsur
Putus : 17-01-2012 — Upload : 10-07-2013
Putusan PN SURABAYA Nomor 95/PID.SUS/2011/PN.SBY
Tanggal 17 Januari 2012 —
10039
  • ;Menimbang, bahwa rumusan unsur pasal ini sebagai pelaku haruslah seorang Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara dengan rumusan alternatif, maksudnya apabila terpenuhi salah satu darialternatif unsur tersebut sudah cukup memenuhi unsur pasal ini. ; 108Menimbang, bahwa yang dimaksud Pegawai Negeri adalah pegawai sebagaimana yangdimaksud dalam UndangUndang Kepegawaian atau orang yang menerima gaji atau upah darikeuangan negara atau daerah sedangkan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    Negara yangbertugas pada Kementerian Keuangan cq.
    Negara dapat dinyatakan telah terpenuhi Ad.2.
    Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 BabI Ketentuan Umum UndangUndang Nomor 28 Tahun 1999 adalah Pejabat Negara yang menjalankanfungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif dan pejabat lain, pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara , karena kegiatan penyelenggara negara padadasarnya adalah segala kegiatan publik atau kegiatan untuk kepentingan umum sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
    Negara (LHKPN).
Register : 13-08-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 19-04-2021
Putusan PN KENDARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kdi
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NURDIN, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SYAIFULLAH, S.E.,MM
202121
  • pembayaran yang dilakukan oleh bendaharatersebut;Untuk insiatif yang melakukan tindak pidana berupa pemotongan, itu merupakanhubungan normatif antara pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangmelakukan pemotongan dengan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yangdilakukan pemotongan dan biasanya tidak menerima apabila hakhaknya tidakdiberikan/dipotong tetapi lain halnya apabila pegawai negeri atau penyelenggaraNegara setelah menerima hakhaknya kemudian memberikan kepada pegawainegeri atau penyelenggara
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Pada waktu menjalankan tugas meminta, menerima, atau memotong pembayaran;3. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang lain atau kepada kasumum;4.
    Pengertian penyelenggara negara tersebut berlaku pula untukpasalpasal berikutnya dalam undangundang ini;Merujuk pada ketentuan Pasal 2 UndangUndang RI Nomor 28 Tahun 1999tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi danNepotisme, maka dapat diketahui bahwa Penyelenggara Negara meliputi:Re. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;.
    Kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;4.
    Dalam hal initidak disyaratkan apakah si pembuat/ penyuap harus secara tepat mengetahui bahwaperbuatan pegawai negeri atau penyelenggara Negara yang dikehendakinya itubertentangan dengan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara Negara itu, artinyatidak disyaratkan si pembuat/ penyuap harus mengetahui di perundanganundangan ataudi ketentuan mana itu tertulis, yang penting ia mengetahui secara umum dari sifatsifatpekerjaan pegawai tersebut.
Register : 08-12-2015 — Putus : 26-01-2016 — Upload : 23-02-2016
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 257/P/PW/2015/PTUN-JKT
Tanggal 26 Januari 2016 — SURYA DHARMA ALI
298221
  • Empat konsepinilah yang menjadi isu sentral dalam penyelenggaraan pemerintahandan kemudian dilakukan pengaturan secara holistik dalam UU AP ; Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau PejabatPemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambilkeputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan ; Sedangkan Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebutKewenangan ialah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahanatau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam
    Sedangkan Tindakan adalah perbuatan Pejabatpemerintahan atau penyelenggara Negara lainnya untuk melakukandan/atau. tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangkapenyelenggaraan pemerintahan.
    Kedudukan Hukum KPK Dan BPKPBahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undangundang AdministrasiPemerintahan yang dimaksud dengan Badan dan/pejabat pemerintahanadalah unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, baik di lingkunganpemerintah maupun penyelenggara negara lainnya ; Bahwa lebih lanjut diatur dalam Ruang lingkup pengaturan AdministrasiPemerintahan dalam Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Administrasi Pemerintahan meliputi semua aktivitas :a.
    Inspektorat Kabupaten / Kota ;Bahwa kedudukan KPK dan BPKP, dalam hal ini KPK sebagai lembaganegara dibidang Fungsi Yudikatif dan KPKI sebagai institusi pemerintahyaitu. aparat pengawas intern pemerintah dibidang fungsi eksekutifsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor : 28 tahun 1999tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme, menyatakan sebagai berikut : Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau
    yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku ; Bahwa di dalamPasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999, tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, danNepotisme dijelaskan siapa saja yang termasuk penyelenggara negara,dalam hal ini yang terkualifikasi dalam lingkup KPK dan BPKP yaitu : 1.
Register : 11-12-2015 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 21-04-2016
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 24/G/2015/PTUN.PLK
Tanggal 31 Maret 2016 — - DIHEL Melawan -BUPATI KABUPATEN KAPUAS
130193
  • No. 24/G/2015/PTUN.PLKdan Akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal : 3 UndangUndangNomor : 3 Tahun 2009 Tentang : Penyelenggara Negara Yang Bersih danKKN yang berbunyi ........ eee nl lll niin nnn nnnnninnniiieeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeenee AsasAsas Umum Penyelenggara Negara Meliputi : Asas kepastian Hukum Asas Tertib Penyelenggara Negara Asas Kepastian Umum Asas Keterbukaan Asas Proposionalitas Asas Profesionalitas Asas Akuntabelitas4.
    Hak untuk menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawabterhadap kebijakan Penyelenggara Negara ; =ll. DASAR GUGATAN :Adapun Dasar Gugatan ini di ajukan berdasarkan halhal sebagai berikut :1. Bahwa Tergugat selaku Badan Hukum atau Pejabat Tata Usaha Negaratelah menerbitkan atau mengeluarkan Putusan Tata Usaha Negara yangmerupakan Obyek Sengketa Gugatan ini, Yaitu + ..........:::ccsssssssseesseeeeeeeeeeeeeeeeees1.1.
Putus : 13-08-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 319 K/TUN/2015
Tanggal 13 Agustus 2015 — Drg. Hj. SOEMARNI melawan KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI dan Ir. SUSMAN DJATIRAHARDJO
3516 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asas Tertib Penyelenggaraan Negara adalah asas yang menjadilandasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalampengendalian Penyelenggara Negara ;c. Asas Kepentingan Umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, danselektif. Maksudnya asas ini menghendaki pemerintah harusmengutamakan kepentingan umum terlebih dahulu ;d.
    Asas Proporsionalitas adalan asas yang mengutamakankeseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara ;f. Asas Profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yangberlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
    Asas tertib penyelenggara negara adalah asas yang landasanketeraturan, kKeserasian dan keseimbangan dalam pengendalianpenyelenggaraan negara ;Halaman 9 dari 19 halaman. Putusan Nomor 319 K/TUN/201511.c. Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukankesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif danselektif ;d.
    Asas proporsionalitas adalah asas mengutamakan keseimbanganantara hak dan kewajiban penyelenggara Negara ;f. Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlianyang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan PerundangUndangan yang berlaku ;g.
    Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiapkegiatan dan hasil akhir dari penyelenggara negara harus dapatdipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagaipemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuanperaturan PerundangUndangan yang berlaku ;h. Asas efisiensi, dan Asas efektivitas :I.
Putus : 14-06-2017 — Upload : 13-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 32 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 14 Juni 2017 — KAMARUDIN
218107 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksudmenguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorangmemberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayarandengan potongan, untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendin ;Bahwa Pasal 15 UU No. 31 Tahun 1999 Jo.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara ;2. Dengan Maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau oranglain ;3. Secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakankekuasaanya ;4. Memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, ataumenerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakansesuatu bagi dirinya ;Ad. 1. Unsur Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara NegaraHal. 23 dari 36 hal. Put.
    perundangundangan yang berlaku ;Bahwa dalam fakta persidangan, telah terungkap bahwa TerpidanaKamarudin/Pemohon Kasasi adalah seorang wartawan, yang bukanmerupakan Pegawai Negeri Sipil atau Penyelenggara Negara, demikianpula dengan dua Terpidana lainnya yang lain dalam perkara aquo (LaluSahnun Yadi, dan Hasnul Hasan).
    Jikamelinhat dari profesi Terpidana Kamarudin/Pemohon PK yaitu sebagaiwartawan, maka sangat wajar jika Terpidana Kamarudin/Pemohon PKmemberikan informasi kepada siapapun yang membutuhkan informasitersebut ;Bahwa terkait dengan unsur ke2 yaitu: Dengan Tujuan MenguntungkanDiri Sendiri atau Orang Lainharuslah dikaitkan dengan unsursebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil atau penyelenggara Negara, danunsur berikutnya yaitu secara melawan hukum atau menyalahgunakankekuasaan.
    Nomor 32 PK/Pid.Sus/2017Bahwa Terpidana/ Pemohon PK Kamarudin adalah berprofesi sebagaiwartawan yang sama sekali tidak mendapatkan pendapatan/gaji darikeuangan negara / daerah dan tidak pula memiliki kewenangan,kesempatan dan sarana untuk membantu atau menyelesaikan perkarakorupsi yang sedang dilaporkan/disangkakan kepada seseorang (kepadapejabat/penyelenggara negara), pekerjaan wartawan adalah untukmenulis berita yang akan disampaikan melalui media massa ;Bahwa Terpidana Lalu Sahnun Yadi (dakwaan
Register : 30-06-2015 — Putus : 28-10-2015 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor 128/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Bdg.
Tanggal 28 Oktober 2015 — DEDI SUPRIADI bin SUKARNA
4211
  • Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;Halaman 29 dari halaman 46 Putusan No.128/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgMenimbang, bahwa Pasal 1 angka 2 UU No. 31 Tahun 1999tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi meyebutkan Pegawai Negeri adalahmeliputi:a. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undangundang tentangKepegawaian;b. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undangundang HukumPidana;Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;d.
    Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara;2. Menerima hadiah atau janji;3. Diketahuinya atau patut diduga bahwa hadiah atau Janji tersebut diberikankarena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan denganjabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janjitersebut ada hubungan dengan Jabatannya;5. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan;Ad. 1.
    Pada waktu menerima hadiah atau janji, tidakperlu dilakukan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sendiri, tetapidapat dilakukan oleh orang lain;Menimbang, bahwa tidak setiap penerimaan hadiah atau janji oleh PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara merupakan tindak pidana korupsisebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, tetapi baru merupakan tindak pidanakorupsi jika Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut mengetahuiatau patut menduga bahwa penerimaan hadiah atau janji dilakukan, karenakekuasaan
    atau Penyelenggara Negara tersebut dapat memenuhi apa yangdiharapkan dari orang yang memberi hadiah atau janji;Menimbang, bahwa R.
    Unsur ini bersifat alternatif artinyacukup salah satu saja dari unsur ini terbukti, maka unsur lainnya tidak perludibuktikan lagi;Halaman 35 dari halaman 46 Putusan No.128/Pid.SusTPK/2015/PN.BdgMenimbang, bahwa dalam unsur ini mensyaratkan orang itu (PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara) memang mengetahui pemberian atau janjiyang telah diberikan kepadanya karena kekuasaan atau kewenangan yangberhubungan dengan jabatannya dan menurut pikiran orang yang memberikanhadiah atau janji tersebut ada hubungan
Putus : 28-04-2011 — Upload : 12-06-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 233 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 28 April 2011 — NGADIMAN Bin KASAN ATMO
2719 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan Terdakwa NGADIMAN BIN KASAN ATMO bersalah melakukantindak pidana Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktumenjalankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepadapegawai negeri atau peyelenggara negara lain atau kepada Kas umum,seolaholah pegawai negeri atau penyelenggara negara lain atau Kas umumtersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa haltersebut bukan merupakan hutang, melakukan beberapa perbuatan yang adahubungannya sedemikian rupa sehingga
    Bahwa di dalam Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa : " PegawaiNegeri atau Penyelenggara Negara yang pada waktu menjalankan tugasmeminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada Pegawai Negeriatau Penyelenggara Negara yang lain atau kepada kas umum, seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang " ;5.
    Bahwa Judex Facti telah keliru dalam menafsirkan isi Pasal 12 huruf f UUNo. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yangditerapkan dalam pertimbangan hukum untuk mengadili Terdakwa, sehinggaJudex Facti mengambil kesimpulan bahwa keadaankeadaan yang menyertaiperbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam hal keadaan" seolaholahPegawai Negeri atau Penyelenggara Negara lain atau kas umum tersebutmempunyai utang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebutbukan merupakan hutang
    ada satupun fakta hukum yang dapatmembuktikan bahwa Terdakwa menganggap bahwa seolaholahpenyelenggara negara atau kas umum mempunyai utang kepadanya, namunfakta yang terbukti Terdakwalah yang mempunyai dan telah mengakuimempunyai utang kepada kas umum, bukan sebaliknya sebagaimanapertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates No. : 75/Pid.B/2008/PN.Wt pada hat 48, sehingga pertimbangan Judex Facti tersebut haruslahdinyatakan batal dan dikesampingkan, karena unsur seolaholah PegawaiNegeri atau Penyelenggara
    Negara lain atau kas umum tersebut mempunyaiutang kepadanya, padahal diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakanhutang " tidak terbukti dan tidak terpenuhi ;.